November 2023
Salah satu sentra produksi usaha mikro mie basah terdapat di Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Mie basah sebagai salah satu produk olahan pangan yang dikonsumsi manusia berkaitan langsung dengan kesehatan konsumen, sehingga proses pengolahannya harus dilakukan secara benar dan tepat sesuai aturan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi akibat buruk yang tidak diinginkan terhadap konsumen. Sasaran strategis dalam kegiatan pengabdian ini adalah 4 pengusaha industri rumah tangga pangan (IRTP) mie basah di wilayah tersebut. Berdasarkan perumusan masalah, kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk : (1). Memberikan pengetahuan mengenai bahaya dan efek penggunaan formalin dan boraks pada proses produksi mie basah terhadap kesehatan, (2). Memberikan pengetahuan mengenai peraturan pemerintah tentang penggunaan bahan tambahan pangan yang legal dan ilegal, (3). Memberikan pengetahuan tentang sistem jaminan produk halal (SJPH) produk mie basah, dan (4). Memberikan pengetahuan dan pelatihan untuk mengaplikasikan dan menerapkan praktek pengolahan mie basah yang sesuai dengan prinsip Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) sebagai upaya perbaikan mutu produksi mie basah. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi dan bantuan peralatan penunjang produksi pada ke 4 khalayak sasaran. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta dari nilai rerata 29% sebelum pelatihan (evaluasi awal) menjadi 97,5% setelah pelatihan (evaluasi akhir), sehingga peningkatan pengetahuan peserta setelah pelatihan sebesar 68,5% (tergolong pada kategori sedang). Kata kunci : CPPB, IRTP Mie Basah, SJPH