June 2023
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakinginan istri terpidana untuk menggugat cerai suaminya yang dihukum 5 tahun penjara. Secara normatif hal itu diatur dalam penjelasan Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam bahwa salah satu alasan dilakukannya perceraian ialah salah satu pihak divonis pidana 5 tahun penjara dan hukuman lain yang lebih berat. Ketentuan tersebut membolehkan istri menggugat cerai suaminya karena alasan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan istri terpidana di atas lima tahun tidak menggugat cerai suami dan mengetahui upaya yang dilakukan istri terpidana dalam mempertahankan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio legal dengan bentuk kualitatif . Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian adalah dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ada dua yaitu teori mas}lah}ah dan teori peran (role theory) dengan hasil penelitian: (1) alasan istri terpidana di atas lima tahun tidak menggugat cerai suami yaitu: karena adanya keturunan, rasa kasih sayang terhadap suami, dan adanya komitmen. (2) upaya yang dilakukan oleh istri terpidana dalam mempertahankan rumah tangga yaitu: dengan membina kehidupan beragama, menjaga komunikasi yang baik dengan suami, bersikap optimis dan bertanggung jawab.