T. Keizerina Devi A’s scientific contributions

What is this page?


This page lists works of an author who doesn't have a ResearchGate profile or hasn't added the works to their profile yet. It is automatically generated from public (personal) data to further our legitimate goal of comprehensive and accurate scientific recordkeeping. If you are this author and want this page removed, please let us know.

Publications (3)


LEGAL PROTECTION FOR PHOTOGRAPHERS REGARDING PORTRAITS USED IN TRADEMARKS
  • Article
  • Full-text available

January 2025

·

2 Reads

Jurnal Hukum Samudra Keadilan

Widiya Fitrianda

·

Sunarmi

·

Saidin

·

T. Keizerina Devi A.

Copyright and trademarks are aspects of intellectual property rights (IPR) with different protection concepts and objectives. Copyright aims to protect creations in the fields of art, literature, and science, whereas trademarks aim to protect distinguishing signs of goods and/or services marketed. This research aims to identify, examine, and analyse legal protection for photographers concerning portraits used in trademarks. This study employs normative legal research methods using statutory and case law approaches. The results indicate that legal protection for photographers is regulated in Article 1, Points 1 and 10, Articles 5, and 9 of Law No. 28 of 2014, and Article 21, paragraph (2), letter a of Law No. 20 of 2016. This protection encompasses moral rights and economic rights, which are granted automatically once the creation is expressed in a tangible form that can be seen, read, or heard. Thus, a portrait included in a trademark never loses its exclusive right as copyrighted material. Commercial use by other parties must be based on permission from the creator or copyright holder.

Download

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL

February 2024

·

237 Reads

·

1 Citation

Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif. Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.


Analisis Yuridis tentang Surat Pernyataan para Pihak Terkait Beneficial Owner dalam Pembuatan Akta Notaris

August 2023

·

90 Reads

Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum

Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta autentik, termasuk di dalamnya akta terkait badan usaha. Notaris seringkali menerima permintaan untuk menyamarkan beneficial owner dari badan usaha yang bersangkutan. Tesis ini membahas tentang alasan beneficial owner harus dilaporkan, kewenangan Notaris dalam pelaporan beneficial owner di Indonesia, dan kekuatan hukum dari surat pernyataan para pihak terkait beneficial owner dalam pembuatan akta Notaris.Penelitian tesis menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian adalah data sekunder. Untuk memperoleh data sekunder, maka digunakan penelitian kepustakaan (library research). Teori yang digunakan untuk penelitian adalah teori pertanggungjawaban hukum, teori kewenangan hukum, teori hierarki norma, dan teori legisme hukum. Hasil penelitian memberikan kesimpulan, beneficial owner dari badan usaha harus dilaporkan karena konsep beneficial owner itu sendiri sering digunakan oleh berbagai pihak sebagai salah satu sarana untuk menyamarkan ataupun menghindari berbagai kewajiban yang harusnya dipenuhi, seperti kewajiban diperpajakan, perusahaan, lingkungan, bahkan sangat rawan dijadikan sebagai sarana untuk tindak pidana pencucian uang ataupun tindak pidana pendanaan terorisme, kewenangan Notaris dalam pelaporan beneficial owner atas akta yang dibuatnya yaitu melakukan pelaporan mengenai beneficial owner yang terdapat dalam korporasi kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian hukum dan hak asasi manusia, melalui sistem direktorat jenderal adminstrasi hukum umum, dan kekuatan hukum dari surat pernyataan para pihak terkait beneficial owner dalam pembuatan akta Notaris adalah mempunyai sifat kekuatan pembuktian dengan suatu akta di bawah tangan.Saran-saran yang dapat diberikan adalah pemerintah mengeluarkan suatu aturan hukum baru yang bisa mengatur tentang praktek beneficial owner di Indonesia secara komprehensif dan mendalam, ada pengaturan yang jelas dan tegas mengenai kewenangan Notaris dalam pelaporan beneficial owner di Indonesia, beserta juga dengan batasannya, dan surat pernyataan para pihak terkait beneficial owner dalam pembuatan akta di bawah tangan agar dilegalisasi oleh Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.