May 2024
·
53 Reads
·
4 Citations
Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Penelitian ini secara sistematis menginvestigasi isu-isu yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks partisipasi politik dan dukungan terhadap Pilkada Serentak Tahun 2024. Fokus penelitian dipusatkan pada pelanggaran atas netralitas ASN secara nasional menuju Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan faktor kunci keberhasilan dalam pemilihan yang transparan, berintegritas dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan yang dihadapi ASN dalam menjaga netralitas mereka dan implikasi dari keterlibatan politik mereka dalam proses demokratisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum empiris atau sosiologis, melalui pengumpulan data sumber primer dan sekunder, kemudian dilakukan analisis reduksi data dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran atas netralitas ASN dilatarbelakangi oleh tingkat literasi ASN mengenai sanksi pelanggaran dan proses penegakan sanksi yang belum optimal. Bawaslu dan KPU telah melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi mengenai etika dan netralitas ASN, namun peran dari institusi terkait lainnya perlu diperkuat. Sistem meritokrasi dalam birokrasi dan netralitas ASN, turut andil dalam memberikan tekanan untuk memperoleh keuntungan politik. Fanatisme ASN terhadap partai politik dan kekerabatan dengan aktor politik juga menjadi tantangan bagi netralitas ASN. Perlu perbaikan baik dari segi sumber daya manusia maupun sistem yang mengaturnya untuk memastikan netralitas ASN yang lebih kuat pada Pilkada Serentak Tahun 2024.