Sigit Enggar Pangestu’s scientific contributions

What is this page?


This page lists works of an author who doesn't have a ResearchGate profile or hasn't added the works to their profile yet. It is automatically generated from public (personal) data to further our legitimate goal of comprehensive and accurate scientific recordkeeping. If you are this author and want this page removed, please let us know.

Publications (6)


Sejarah Penangkapan Ikan dan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
  • Article

May 2019

·

34 Reads

Sigit Enggar Pangestu

·

·

·

[...]

·

Ali Haji Raja

PENDAHULUAN Indonesia memiliki luas laut mencapai 7,9 juta km 2 dan terdiri dari 13.667 pulau sehingga Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai Negara Maritim telah diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982. Kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Selain memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang indah yang ada di dalam laut. Sumber daya alam yang ada di dalam laut Indonesia, yaitu terumbu karang, ikan, minyak bumi, biota laut, dan lain-lain. Namun dibalik keindahan dan potensi yang ada di laut Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh Indonesia terutama perairannya. Masalah yang tejadi di perairan Indonesia adalah terkait perbatasan negara dengan negara-negara lain, kerusakan ekosistem laut akibat prilaku manusia, hilangnya pulau-pulau kecil terluar, perencanaan tata ruang yang masih berbasis daratan, dan lain-lain. Hal ini perlu diatasi oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk mencapai Indonesia yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Maritim di Mata Internasional. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat pesisir masih menjadi fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional. Kendati perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan masyarakat pesisir yang belum tuntas benar. Maka itu, dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada dua hal yang ingin dicapai yakni mengerek Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dari 40,5 pada tahun 2015 menjadi 51 pada tahun 2019. Sasaran kedua, pertumbuhan PDB Perikanan naik dari 7% pada 2015 menjadi 12% pada 2019. Upaya merealisasikan ini di antaranya dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi. Berdasarkan konvensi internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982,


Masalah Perikanan yang Dihadapi Indonesia

May 2019

·

68 Reads

PENDAHULUAN Indonesia memiliki luas laut mencapai 7,9 juta km 2 dan terdiri dari 13.667 pulau sehingga Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai Negara Maritim telah diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982. Kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Selain memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang indah yang ada di dalam laut. Sumber daya alam yang ada di dalam laut Indonesia, yaitu terumbu karang, ikan, minyak bumi, biota laut, dan lain-lain. Namun dibalik keindahan dan potensi yang ada di laut Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh Indonesia terutama perairannya. Masalah yang tejadi di perairan Indonesia adalah terkait perbatasan negara dengan negara-negara lain, kerusakan ekosistem laut akibat prilaku manusia, hilangnya pulau-pulau kecil terluar, perencanaan tata ruang yang masih berbasis daratan, dan lain-lain. Hal ini perlu diatasi oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk mencapai Indonesia yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Maritim di Mata Internasional. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat pesisir masih menjadi fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional. Kendati perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan masyarakat pesisir yang belum tuntas benar. Maka itu, dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada dua hal yang ingin dicapai yakni mengerek Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dari 40,5 pada tahun 2015 menjadi 51 pada tahun 2019. Sasaran kedua, pertumbuhan PDB Perikanan naik dari 7% pada 2015 menjadi 12% pada 2019. Upaya merealisasikan ini di antaranya dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.


Hasil Diskusi Kegiatan Usaha Perikanan 1
  • Article
  • Full-text available

May 2019

·

53 Reads

Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke. Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Merupakan suatu Negara dengan luas perairan lebih besar dari pada luas daratan, maka dari itu Indonesia disebut sebagai Negara Maritim. Keindahan bahari dan hasil laut yang dimiliki Indonesia tentu memiliki kualitas terbaik. Mulai pulau yang cantik akan isi lautnya seperti terumbu karang dan tumbuhan laut. Luas terumbu karang di Indonesia m

Download

Sejarah Penangkapan Ikan dan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

May 2019

·

81 Reads

Indonesia memiliki luas laut mencapai 7,9 juta km2 dan terdiri dari 13.667 pulau sehingga Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai Negara Maritim telah diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982. Kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Selain memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang indah yang ada di dalam laut. Sumber daya alam yang ada di dalam laut Indonesia, yaitu terumbu karang, ikan, minyak bumi, biota laut, dan lain-lain. Namun dibalik keindahan dan potensi yang ada di laut Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh Indonesia terutama perairannya. Masalah yang tejadi di perairan Indonesia adalah terkait perbatasan negara dengan negara-negara lain, kerusakan ekosistem laut akibat prilaku manusia, hilangnya pulau-pulau kecil terluar, perencanaan tata ruang yang masih berbasis daratan, dan lain-lain. Hal ini perlu diatasi oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk mencapai Indonesia yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Maritim di Mata Internasional. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat pesisir masih menjadi fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional. Kendati perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan masyarakat pesisir yang belum tuntas benar. Maka itu, dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada dua hal yang ingin dicapai yakni mengerek Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dari 40,5 pada tahun 2015 menjadi 51 pada tahun 2019. Sasaran kedua, pertumbuhan PDB Perikanan naik dari 7% pada 2015 menjadi 12% pada 2019. Upaya merealisasikan ini di antaranya dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Berdasarkan konvensi internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982, wilayah perairan laut suatu negara harus tunduk dan berdasarkan konvensi ini, dimana konvensi PBB Tentang hukum laut tahun 1982 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan undang-undang No. 17 Tahun 1985. Selanjutnya pada Tahun 1996 Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, dimana pasal 3 ayat (1) Undang-undang Perairan Indonesia menegaskan bahwa wilayah perairan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan demikian secara yuridis formal menurut Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982, Undang-undang No. 43 Tahun 2008, dan Undang-undang No. 6 Tahun 1996 wilayah perairan laut Indonesia meliputi laut Teritorial dimana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, dan Wilayah Yurisdiksi yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen, dan Zona Tambahan. Pada wilayah yurisdiksi ini Indonesia memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainya.


Masalah Perikanan yang Dihadapi Indonesia (pertemuan 14)

May 2019

·

180 Reads

Indonesia memiliki luas laut mencapai 7,9 juta km2 dan terdiri dari 13.667 pulau sehingga Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai Negara Maritim telah diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982. Kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Selain memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang indah yang ada di dalam laut. Sumber daya alam yang ada di dalam laut Indonesia, yaitu terumbu karang, ikan, minyak bumi, biota laut, dan lain-lain. Namun dibalik keindahan dan potensi yang ada di laut Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh Indonesia terutama perairannya. Masalah yang tejadi di perairan Indonesia adalah terkait perbatasan negara dengan negara-negara lain, kerusakan ekosistem laut akibat prilaku manusia, hilangnya pulau-pulau kecil terluar, perencanaan tata ruang yang masih berbasis daratan, dan lain-lain. Hal ini perlu diatasi oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk mencapai Indonesia yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Maritim di Mata Internasional. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat pesisir masih menjadi fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional. Kendati perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan masyarakat pesisir yang belum tuntas benar. Maka itu, dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada dua hal yang ingin dicapai yakni mengerek Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dari 40,5 pada tahun 2015 menjadi 51 pada tahun 2019. Sasaran kedua, pertumbuhan PDB Perikanan naik dari 7% pada 2015 menjadi 12% pada 2019. Upaya merealisasikan ini di antaranya dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Berdasarkan konvensi internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982, wilayah perairan laut suatu negara harus tunduk dan berdasarkan konvensi ini, dimana konvensi PBB Tentang hukum laut tahun 1982 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan undang-undang No. 17 Tahun 1985. Selanjutnya pada Tahun 1996 Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, dimana pasal 3 ayat (1) Undang-undang Perairan Indonesia menegaskan bahwa wilayah perairan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan demikian secara yuridis formal menurut Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982, Undang-undang No. 43 Tahun 2008, dan Undang-undang No. 6 Tahun 1996 wilayah perairan laut Indonesia meliputi laut Teritorial dimana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, dan Wilayah Yurisdiksi yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen, dan Zona Tambahan. Pada wilayah yurisdiksi ini Indonesia memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainya.


Potensi Keanekaragaman Hayati dengan Tujuan Konservasi

March 2019

·

458 Reads

ABSTRAK Keanekaragaman hayati adalah tingkat variasi bentuk kehidupan dalam, mengingat ekosistem bioma spesies atau seluruh planet. Keanekaragaman hayati adalah sebagian fungsi dari iklim. Laut adalah sistem perairan samudra berair asin yang saling terhubung di Bumi yang dianggap sebagai satu samudra global atau sebagai beberapa samudra utama. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Ekosistem laut atau disebut juga ekosistem bahari merupakan ekosistem yang terdapat di perairan laut, terdiri atas ekosistem perairan dalam, ekosistem pantai pasir dangkal/bitarol, dan ekosistem pasang surut. Tujuan pembuatan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui beberapa potensi hayati dijadikan potensi dengan tujuan konservasi. Penulisan ini mengunakan metode penelusuran literatur-literatur yang terkait keanekaragaman hayati laut serta yang mendukungnya. Untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati laut dan keseimbangan ekologis, perlindungan sumber daya ikan dan biota laut dilindungi dari kepunahan, penjaga kerusakan sumberdaya utama (mangrove, padang lamun dan terumbu karang), mempertahan estetika dan keindahan bawah laut. Potensi keanekaragaman hayati dengan tujuan konservasi dapat dilakukan dengan teknik penerapan penyimpanan plasma nutfah. Dengan tujuan untuk memperbanyak jenis. Teknik ini dilakukan dengan cara menyimpan materi genetic berupa sperma biota dalam kondisi yang super dingin agar tahan lama. Menggunakan teknologi GIS (system informasi geografis) dan 3G dalam pengembangan budidaya perikanan. Biota laut yang masuk kedalam potensi konservasi seperti terumu karang, lamun, kuda laut, kima, dan masih banyak lagi. Konservasi Biota laut yang ada ini berfungsi seagai sarana melestarikan biota laut yang sudah terancam punah, sehinnga anak cucu kita dapat menjumpai biota yang sama dengan kita saat ini.