May 2019
·
34 Reads
PENDAHULUAN Indonesia memiliki luas laut mencapai 7,9 juta km 2 dan terdiri dari 13.667 pulau sehingga Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai Negara Maritim telah diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982. Kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Selain memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang indah yang ada di dalam laut. Sumber daya alam yang ada di dalam laut Indonesia, yaitu terumbu karang, ikan, minyak bumi, biota laut, dan lain-lain. Namun dibalik keindahan dan potensi yang ada di laut Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh Indonesia terutama perairannya. Masalah yang tejadi di perairan Indonesia adalah terkait perbatasan negara dengan negara-negara lain, kerusakan ekosistem laut akibat prilaku manusia, hilangnya pulau-pulau kecil terluar, perencanaan tata ruang yang masih berbasis daratan, dan lain-lain. Hal ini perlu diatasi oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk mencapai Indonesia yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Maritim di Mata Internasional. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat pesisir masih menjadi fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional. Kendati perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan masyarakat pesisir yang belum tuntas benar. Maka itu, dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada dua hal yang ingin dicapai yakni mengerek Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dari 40,5 pada tahun 2015 menjadi 51 pada tahun 2019. Sasaran kedua, pertumbuhan PDB Perikanan naik dari 7% pada 2015 menjadi 12% pada 2019. Upaya merealisasikan ini di antaranya dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi. Berdasarkan konvensi internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982,