December 2021
·
34 Reads
·
1 Citation
PALAR | PAKUAN LAW REVIEW
Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas terpenting dalam lingkungan peradilan Indonesia. Pada hakikatnya, setiap pihak yang berperkara menginginkan penyelesaian sengketanya rampung dengan waktu serta biaya sesedikit mungkin. Walaupun demikian, berbagai faktor dapat menghambat proses penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun dalam proses mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan asas peradilan cepat dalam proses pengadilan perdata di Indonesia, khususnya ditinjau dari kasus spesifik yakni Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan eksplanatoris. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian diolah menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada praktiknya masih banyak proses pemeriksaan pengadilan dan bahkan proses mediasi yang berlarut-larut. Dalam kasus Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel., keseluruhan proses mediasi serta pemeriksaan pengadilan bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun. Hal ini disebabkan oleh para pihak yang tidak serius dalam menjalankan persidangan, yakni tidak hadir berkali-kali di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim dan mediator berperan penting dalam membimbing serta memandu jalannya proses mediasi dan persidangan agar tercapai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam lingkup peradilan di Indonesia.