Puspa Pasaribu’s scientific contributions

What is this page?


This page lists works of an author who doesn't have a ResearchGate profile or hasn't added the works to their profile yet. It is automatically generated from public (personal) data to further our legitimate goal of comprehensive and accurate scientific recordkeeping. If you are this author and want this page removed, please let us know.

Publications (2)


DILEMA PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT SETELAH MEDIASI GAGAL
  • Article
  • Full-text available

December 2021

·

34 Reads

·

1 Citation

PALAR | PAKUAN LAW REVIEW

Puspa Pasaribu

·

Rafi Aulia Ibrahim

·

Zenitha Syafira

Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas terpenting dalam lingkungan peradilan Indonesia. Pada hakikatnya, setiap pihak yang berperkara menginginkan penyelesaian sengketanya rampung dengan waktu serta biaya sesedikit mungkin. Walaupun demikian, berbagai faktor dapat menghambat proses penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun dalam proses mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan asas peradilan cepat dalam proses pengadilan perdata di Indonesia, khususnya ditinjau dari kasus spesifik yakni Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan eksplanatoris. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian diolah menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada praktiknya masih banyak proses pemeriksaan pengadilan dan bahkan proses mediasi yang berlarut-larut. Dalam kasus Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel., keseluruhan proses mediasi serta pemeriksaan pengadilan bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun. Hal ini disebabkan oleh para pihak yang tidak serius dalam menjalankan persidangan, yakni tidak hadir berkali-kali di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim dan mediator berperan penting dalam membimbing serta memandu jalannya proses mediasi dan persidangan agar tercapai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam lingkup peradilan di Indonesia.

Download

AKIBAT HUKUM IDENTITAS PALSU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA PEMBERI JAMINAN

November 2021

·

438 Reads

·

10 Citations

JURNAL USM LAW REVIEW

p> Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum identitas palsu debitur dalam akta notaris mengenai perjanjian kredit terhadap pihak ketiga pemberi jaminan serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan akta notaris tersebut. Notaris seyogyanya teliti dan berhati-hati dalam membuat akta autentik, terlebih mengenai perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga pemberi jaminan. Sebab, pihak ketiga pemberi jaminan memiliki kepentingan yang berbeda dengan debitur atau kreditur. Jika debitur secara beritikad buruk memberikan identitas palsu dalam suatu perjanjian, maka akibat hukum adanya identitas palsu tersebut perlu dianalisis dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar terkait perlindungan serta kepastian hukum bagi pihak ketiga pemberi jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi dokumen dan penelusuran literatur. Penelitian ini memiliki kebaharuan perspektif karena menganalisis akibat hukum identitas palsu dalam akta notaris terhadap pihak selain debitur dan kreditur, yakni pihak ketiga pemberi jaminan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul terhadap suatu akta dengan identitas palsu adalah dapat dibatalkan karena terdapat penipuan di dalamnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Penipuan mengakibatkan perjanjian dalam akta tersebut tidak memenuhi syarat subjektif berupa kesepakatan yang bebas berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, untuk membatalkan akta notaris tersebut, penipuan harus terbukti dan tidak dapat dipersangkakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya penipuan agar gugatan pembatalan akta memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, akta tersebut tidak dapat dibatalkan jika unsur penipuannya tidak terbukti sehingga masih menjadi akta autentik dan tetap mengikat.</p

Citations (1)


... Masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya konsekuensi hukum dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian antar pihak. Akta autentik menjadi pilihan utama dalam aturan hak dan kewajiban pihak-pihak secara jelas, sehingga dapat menjamin kepastian hokum (Pasaribu & Zulfa, 2021). ...

Reference:

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 782/Pdt. G/2020/ PN JKT.SEL)
AKIBAT HUKUM IDENTITAS PALSU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA PEMBERI JAMINAN

JURNAL USM LAW REVIEW