November 2021
·
868 Reads
·
6 Citations
Jurnal Sosialisasi Jurnal Hasil Pemikiran Penelitian dan Pengembangan Keilmuan Sosiologi Pendidikan
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dan merupakan penelitian deskriptif. Tujuanya adalah (1) untuk mengetahui bentuk-bentuk apa saja terjadi yang diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Pangkep, (2) Untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian oleh hakim terhadap KDRT di Pengadialan Negeri Pangkep. Variabel Penelitian ini adalah Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan langkah penyelesaiannya dalam Sistem Peradilan. Sampel peneltian menggunakan teknik total sampling dengan Hakim yang menangani kasus perkara KDRT maupun staf yang berjumlah 5 orang. Teknik Pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan (1) Bahwa Implementasi UU No 23 Tahun 2004 pada Pengadilan Negeri Pangkep Kabupaten Pangkep dengan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang telah ditangani dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkep yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual telah sesuai dengan aturan yang mengacu pada UU NO 23 tahun 2004 dimana bentuk penyelesaian kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual harus ada alat bukti yaitu ada saksi yang melihat juga ada visum dari pihak rumah sakit walupun itu bukan penunjang utama. (2) Bentuk Penyelesaian terhadap kasus KDRT oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pangkep selalu dimulai dengan upaya damai kepada pihak yang bersengketa walaupun dalam UU perceraian menerangkan pasti ada dampak yang mendorong timbulnya keinginan untuk berrcerai dari pihak suami maupun isteri. Sikap yang ditunjukkan Hakim terhadap pelapor maupun terlapor selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dimana selalu diawali dengan upaya penyelesaian secara mufakat atau berdamai oleh pihak suami isteri, juga perdamaian tersebut bisa diterima oleh pengadilan bila mana pihak suami berjanji tidak akan melakukan perbuatanya lagi dan apabila diulangi maka akan dikenakan sanksi pidana denda atau pidana penjara sesuai dengan tindakan dan atau kerugian yang dialami oleh korban.