November 2020
·
53 Reads
·
5 Citations
Law Development and Justice Review
Akta Jual Beli adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabata Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual beli. Pasal 37 PP 24 Tahun 1997 mengharuskan bahwa pemindahan hak atas tanah hanya bisa didaftar apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk, untuk jual beli tanah yaitu akta PPAT. Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, banyak masyarakatnya yang belum memahami tentang pentingnya AJB dalam pelaksanaan jual beli tanah dan pentingnya memiliki sertipikat tanah. Selama ini transaksi jual beli tanah hanya dilakukan secara di bawah tangan dan masih banyak tanah-tanah yang belum didaftarkan. Dengan melalui metode seminar yang dilaksanakan di Balai Desa Pesantren, yang diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat Desa dan ibu-ibu Tim Penggerak PKK, disampaikan materi tentang Manfaat AJB, Pentingnya Sertipikat dan Pelaksanaan PTSL melalui Penyuluhan Hukum. Narasumber dari PPAT, Akademisi dan Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. Hasil dari kegiatan tersebut menambah pemahaman masyarakat terhadap pentingnya AJB dalam transaksi Jual Beli Tanah dan Pentingnya mempunyai sertipikat tanah dalam kepemilikan tanah.