April 2020
·
147 Reads
Abstrak: Artikel ini bertujuan mengemukakan sistim kewarisan apa yang lebih dominan diterapkan oleh etnik Gayo? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan jalan mendiskripsikan sejumlah variabel yang berkaitan dengan masalah dan unit yang diteliti dengan menggunakan pendekatan sosio-antropologis, yaitu pendekatan terhadap suatu masalah dengan cara melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan sampel probabilitas secara random. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat Gayo dalam penyelesaian warisan lebih memilih melalui hukum waris adat. Dengan kata lain persepsi masyarakat Gayo terhadap sistim hukum waris adat Gayo begitu diperioritaskan. Dari jawaban responden yang lebih melaksanakan hukum waris secara adat mencapai proporsi 63.30% dari keseluruhan sampel. Selain itu masih mengakarnya adat yang menjadi pengamalan hidup pada masyarakat Gayo. Dari jawaban responden sekitar 40.82% menyatakan hukum adat sudah berakar secara turun temurun, kemudian 30.42% menjawab untuk menghormati dan melestarikan hukum adat dan 15% menjawab takut mendapat kutukan dari sanksi adat bila hukum adat tidak dilaksanakan.