October 2022
·
1 Read
Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)
Tindak Pidana Penipuan berkaitan erat dengan berbagai aspek, khusunya pada aspek ekonomi. Salah satu penyebab maraknya tindak pidana yang terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat menampung semua masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Tindak Pidana Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, merangkai kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya secara melawan hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.     Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo Kota Makassar adalah:  Dari 10 orang responden, terdapat 4 orang yang mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi faktor teratas penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar 40%. Dari 10 orang responden, terdapat 2 orang yang mengatakan bahwa faktor lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar 20%.