November 2020
·
35,778 Reads
·
38 Citations
Jurnal Wilayah dan Lingkungan
Secara geografis Indonesia membentang dari 60 LU sampai 110 LS dan 92 0 sampai 142 0 BT, terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang jumlahnya kurang lebih 17.504 pulau. Melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Dan Indonesia sebagai negara kepulauan, telah diakui dunia internasional melalui konvensi hukum laut PBB ke tiga, United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 , kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No.17 Tahun 1985, total luas wilayah laut Indonesia seluas 5,9 juta km 2, terdiri atas 3,2 juta km 2 perairan teritorial dan 2,7 km 2 perairan Zona Ekonomi Eksklusif, luas perairan ini belum termasuk landas kontinen. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun demikian, pembangunan bidang kelautan dan perikanan hingga saat ini masih jauh dari harapan. Padahal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan lautan kepulauan Indonesia tersimpan potensi-potensi dan jasa lingkungan yang sangat besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Kata kunci : pesisir, wilayah, Indonesia, kepulauan PENDAHULUAN Secara geografis Indonesia membentang dari 6 0 LU sampai 11 0 LS dan 92 0 sampai 142 0 BT, terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang jumlahnya kurang lebih 17.504 pulau. Tiga perempat wilayahnya adalah laut (5,9 juta km 2), dengan panjang garis pantai 95.161 km, terpanjang kedua setelah Kanada. Melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia (laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia) menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Dan Indonesia sebagai negara kepulauan, telah diakui dunia internasional melalui konvensi hukum laut PBB ke tiga, United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No.17 Tahun 1985.