November 2021
·
437 Reads
·
10 Citations
JURNAL USM LAW REVIEW
p> Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum identitas palsu debitur dalam akta notaris mengenai perjanjian kredit terhadap pihak ketiga pemberi jaminan serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan akta notaris tersebut. Notaris seyogyanya teliti dan berhati-hati dalam membuat akta autentik, terlebih mengenai perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga pemberi jaminan. Sebab, pihak ketiga pemberi jaminan memiliki kepentingan yang berbeda dengan debitur atau kreditur. Jika debitur secara beritikad buruk memberikan identitas palsu dalam suatu perjanjian, maka akibat hukum adanya identitas palsu tersebut perlu dianalisis dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar terkait perlindungan serta kepastian hukum bagi pihak ketiga pemberi jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi dokumen dan penelusuran literatur. Penelitian ini memiliki kebaharuan perspektif karena menganalisis akibat hukum identitas palsu dalam akta notaris terhadap pihak selain debitur dan kreditur, yakni pihak ketiga pemberi jaminan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul terhadap suatu akta dengan identitas palsu adalah dapat dibatalkan karena terdapat penipuan di dalamnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Penipuan mengakibatkan perjanjian dalam akta tersebut tidak memenuhi syarat subjektif berupa kesepakatan yang bebas berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, untuk membatalkan akta notaris tersebut, penipuan harus terbukti dan tidak dapat dipersangkakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya penipuan agar gugatan pembatalan akta memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, akta tersebut tidak dapat dibatalkan jika unsur penipuannya tidak terbukti sehingga masih menjadi akta autentik dan tetap mengikat.</p