Aswin Asmara’s scientific contributions

What is this page?


This page lists works of an author who doesn't have a ResearchGate profile or hasn't added the works to their profile yet. It is automatically generated from public (personal) data to further our legitimate goal of comprehensive and accurate scientific recordkeeping. If you are this author and want this page removed, please let us know.

Publications (1)


Tinjauan Yuridis Mengenai Short Selling Dalam Pasar Modal, Suatu Analisis Hukum Terhadap UU No. 8 Tahun 1995 Mengenai Pasar Modal Dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
  • Article

203 Reads

Aswin Asmara

10E00216 Pasar modal merupakan sarana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor yang produktif. Pelanggaran di pasar modal umumnya disebabkan karena lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak penggelola bursa maupun pengawas bursa, sehingga terjadi pelanggaran seperti transaksi short selling yang dapat mengakibatkan penurunan saham sehingga mengancam pasar modal. Berbahayanya transaksi short selling di pasar modal mendorong Penulis untuk membuat skripsi yang mengkaji mengenai kebijakan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran praktek short selling di pasar modal Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara Studi Pustaka (Library Research), yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder biasa serta mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dapat dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini, misalnya dari buku-buku ilmiah, artikel, internet, bahan seminar dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan skripsi ini. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Badan Pengawas Pasar Modal telah melalukan usaha untuk menanggulangi praktek transaksi short selling di pasar modal dengan menetapkan berbagai kebijakan baik secara preventif maupun secara represif. Di masa depan, usaha ini akan lebih efektif jika dibarengin dengan kerjasama dari setiap pihak yang terlibat di Pasar Modal untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing serta diperlukan adanya koordinasi yang baik antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum Pasar Modal Indonesia sebagai pendukung stabilitas Pasar Modal itu sendiri. Prof Dr. Bismar Nasution, SH, MH.; Dr. Sunarmi, SH, MHum