December 2024
·
4 Reads
AKM Aksi Kepada Masyarakat
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya memiliki kewajiban untuk memunggut PPN, menyetorkan PPN yang terhutang serta melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-faktur. Sejak 20 Juli 2024 Pemerintah meluncurkan aplikasi e-Faktur V. 4.0 sehingga perlunya dilakukan update aplikasi e-faktur bagi PKP yang telah menggunakan aplikasi e-Faktur V. 3.2. Permasalahan yang terjadi terhadap mitra adalah sering terjadinya keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN serta sering mendapatkan komplain dari pihak pelanggan terkait penerbitan faktur pajak dan cara update aplikasi e-Faktur V. 4.0. Keterlambatan ini disebabkan karena banyaknya faktur pajak yang harus diterbitkan dalam satu hari. Pengabdian Masyarakat ini dilakukan untuk memberikan Solusi terbaik bagi Perusahaan agar tidak terjadi kembali keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Hasil kegiatan Pengabdian Masyarakat telah memberikan Solusi bagi Perusahaan sehingga dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu. Solusi yang telah dilakukan yaitu memanfaatkan menu import pada aplikasi e-faktur dengan menggunakan data yang berasal dari web report Perusahaan.