Amiruddin Amiruddin’s research while affiliated with University of Mataram and other places

What is this page?


This page lists works of an author who doesn't have a ResearchGate profile or hasn't added the works to their profile yet. It is automatically generated from public (personal) data to further our legitimate goal of comprehensive and accurate scientific recordkeeping. If you are this author and want this page removed, please let us know.

Publications (18)


Reformulation of Certain Circumstances Indicator as a Prerequisite for the Imposition of Death Penalty in Corruption Crime
  • Article
  • Full-text available

April 2024

·

3 Reads

Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Syamsul Hidayat

·

Rodliyah

·

Amiruddin Amiruddin

·

Lalu Parman

The massive practice of corruption is a serious threat to the welfare of a country so that the Indonesian government through its regulations stipulates corruption as one of the extra ordinary crimes, the seriousness of eradicating corruption is stated by regulating the death penalty for perpetrators of corruption. the implementation of the death penalty is regulated in the law on corruption, which only applies to corruptors whose actions are committed during certain circumstances. This research analyzes the indicators of certain circumstances as a prerequisite for the imposition of the death penalty in the crime of corruption. The main approaches used in this research are conceptual approach and legislative approach. The results of this study indicate that there are weaknesses in the juridical context so that there is a need for juridical reformulation related to certain circumstances indicators as a prerequisite for the imposition of death penalty sanctions in the crime of corruption.

Download

CPTED Phases, Inputs, and Outputs
Crime Prevention Through an Environmental Design Approach in Reducing Crime Rates in Indonesia

April 2024

·

303 Reads

International Journal of Social Science Research and Review

This research aims to analyze crime prevention through an environmental design approach in crime prevention policies in Indonesia and to analyze weaknesses in crime prevention through an environmental design approach in reducing the rate of crime in Indonesia. By using normative legal research methods. The results of this research show that crime prevention through an environmental design approach in crime prevention policies in Indonesia, Indonesia has never used the concept of crime prevention through an environmental design approach in crime prevention policies in Indonesia. Because the CPTED concept is a crime prevention concept that is not known in Indonesia. The concept that is often known as Secure Guard Area is a concept that offers an area where crime prevention mechanisms are completely handed over to security officers. Crime prevention in the concept of security officers must have the ability to carry out territorial areas, the ability to carry out surveillance, must be able to have the ability to portray a good image of the environment, so that officers are able to provide comfort and security for the areas in their duties. Then, the weaknesses in the crime prevention approach through environmental design in reducing the rate of crime in Indonesia, in understanding the weaknesses in CPTED, the author divides them into three weaknesses, namely theoretical weaknesses are a process and not a result and in practice the CPTED process often fails to consider the risk of crime in detail. adequate. Juridical weaknesses and practical weaknesses.


Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi Polisi Di Indonesia

March 2024

·

32 Reads

·

1 Citation

Jurnal Jatiswara

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan bentuk korupsi yang dilakukan oleh petugas polisi ketika berperan sebagai penegak hukum di lapangan. Korupsi polisi adalah salah satu bentuk pelanggaran polisi dimana aparat penegak hukum melanggar kontrak politik mereka dan menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Jenis korupsi ini mungkin melibatkan satu atau sekelompok petugas. Korupsi yang dilakukan oleh internal polisi merupakan tantangan terhadap kepercayaan publik, kohesi kebijakan, hak asasi manusia dan pelanggaran hukum yang melibatkan konsekuensi serius. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini apa penyebab dan bentuk korupsi yang dilakukan oleh petugas polisi di lapangan dan bagaimana strategi kontrol korupsi polisi agar bisa mewujudkan polisi bebas korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Titik fokus penelitian ini adalah pada upaya mengetahui penyebab korupsi polisi. Oleh karena itu, penelitian ini sangat berbeda dengan penelitian hukum yang bersifat dogmatika yang lebih dekat dengan penelitian yang bersifat positivis. Hasil dari penelitian ini adalah pertama sifat dari kepolisian berarti bahwa potensi korupsi selalu ada - ada banyak aspek yang melekat pada kepolisian yang membuatnya rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Kedua, dan untuk memperkuat poin yang telah dibuat sebelumnya, menangani korupsi tidaklah mudah, dengan berbagai faktor yang terlibat harus diimbangi dengan berbagai tindakan pencegahan dan investigasi.


PENGGUNAAN AHLI BAHASA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DALAM JABATAN (PUNGLI) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS POLRESTA MATARAM)

June 2023

·

46 Reads

JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi serta menganalisis Kekuatan Pembuktian Dan Objektifitas Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Hasil penelitian yang penulis dapatkan Tujuan dari Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Satreskrim Polresta Mataram adalah dilakukan dalam rangka membuat peristiwa hukum menjadi terang dan jelas, atas tindakan berbahasa memaksa dari Oknum Penyelenggara UPTD Dinas perdagangan Kota Mataram, Penggunaan Ahli Bahasa ini bertujuan melaksanakan Beban Pembuktian berimbang atas penerapan asas actori incumbit onus probandi sehingga terhindar dari sikap unlawful legal evidence, hanya saja bila merujuk pasal 203 KUHAP Penggunaan Ahli atau juru Bahasa ini terbatas pada dalam tindak perkara ringan, Hal ini tentunya berkibat pada Konsistensi peran Ahli bahasa dalam memberikan keterangan pada proses penegakan hukum pidana. selain itu terkait atas obyektivitas dari Keterangan ahli Bahasa dalam rangka menafsirkan Tindakan berbahasa memaksa oknum UPTD Disperindag Kota Mataram dapatlah dikatakan masih bersifat nisbi atau relatif hal ini didasarkan pada proses analisis ahli Bahasa dilakukan secara manual dan tekstual berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, dimana hal ini tidak berkesesuaian dengan teori Koresprodensi dan koherensi Austin yang menyatakan bahwa Ujaran atau tindak tutur berbahasa harus sesuai dengan realita atau fakta yang mana fakta atau realita dapat diukur melalui kajian secara utuh atau koherensi, serta hakikatnya tindakan berbahasa hanya dapat terlaksana dari adanya perjumpaan intersubyektivitas, sehingga disni mutlak dibutuhkan analisa verbal oleh ahli melalui perjumpaan atau konfrontir dengan seluruh pihak yang terkait pada perkara a quo yang tentunya hal ini dapat menambah value nilai kekuatan pembuktian penegak hukum


Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

May 2023

·

43 Reads

Indonesia Berdaya

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) sudah mengatur secara limitatif yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya terpidana atau ahli warisnya saja. Namun setelah terbitnya UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 di dalam Pasal 30C Huruf H disebutkan Jaksa diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 30C Huruf H UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.


Tanggung Jawab Rupbasan terhadap Benda Sitaan Negara yang Berada di Rupbasan Kelas I Mataram

April 2023

·

47 Reads

Indonesia Berdaya

Penyitaan ditujukan untuk kepentingan "pembuktian" terutama sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan. Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, maka benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Dalam Rupbasan, penyimpanan benda sitaan seharusnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga, namun masih saja terdapat benda-benda sitaan yang hilang atau raib. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tanggung jawab Rupbasan terhadap benda sitaan negara yang berada di Rupbasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab Kepala Rupbasan terhadap benda sitaan, yaitu tanggung jawab secara fisik, tanggung jawab terhadap pemeliharaan benda sitaan, tanggung jawab terhadap pengamanan dan keselamatan benda sitaan, tanggung jawab secara perdata, administrasi dan pidana terhadap benda sitaan yang berada di Rupbasan.


Konsep Pertanggungjawaban Pidana Perawat dalam Memberikan Pelayanan Medis

February 2023

·

51 Reads

Indonesia Berdaya

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria pelayanan medis yang dilakukan perawat yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan medis yang dilakukan perawat yang berimplikasi pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative dengan mengguakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa setiap tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus memiliki indikasi medis, dikerjakan sesuai aturan (standar profesi dan standar prosedur operasional) serta didahului oleh meminta persetujuan pasien (informed consent). Sengketa medik dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Kedua jalur ini memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.


Upaya Pengembalian Aset dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Peradilan In Absentia

February 2023

·

22 Reads

Indonesia Berdaya

Peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi telah difasilitasi oleh beberapa undang-undang, sepertu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 38 Ayat 1 berbunyi; “Dalam hal terdakwah telah dipanggil secara sah, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berbicara mengenai penangan ataupun pemeriksaan terdakwa di muka persidangan, serta pengembalikan kerugian keuangn negara atau perekonomian negara yany timbul dari tindak pidana korupsi. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah Terdapat beberapa bentuk langkah penegakkan hukum pidana dalam mengembaliaan asset kekayaan yaitu Pembuktian Terbalik Dalam Rangka Optimalisasi Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata, Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.


Implementation of the Principle of Dominus Litis in Positive Law in Indonesia

November 2022

·

112 Reads

·

1 Citation

INTERNATIONAL JOURNAL OF MULTIDISCIPLINARY RESEARCH AND ANALYSIS

Prosecutors are central figures in the administration of criminal justice because they have the authority to determine cases (dominus litis) to be forwarded to the courts. However, in fact, the application of the Dominus Litis principle is not optimal, such as the implementation of horizontal supervision and the termination of cases. examines the application of the principle of dominus litis to positive law in Indonesia. Normative legal research with the Approach of the Act; futuristic and comparative. The application of the Dominus litis Principle in the Criminal Procedure Code is contained in Article 1 Number (6) letters a and b; 139, as the principle of functional differentiation in Articles 14 and 137, based on the position and function of the prosecutor in the criminal justice system is regulated in Article 140 paragraph (2); Law No. 11 of 2021 Amendment to Law No. 16 of 2004 and Constitutional Court Decision No. 55/PUU-XI/2013 and No. 29/PUU-XIV/2016. Draft Criminal Procedure Law (RUU-KUHAP) Article 8 paragraph (1); 12 Subsections (8); 42 Subsections (1) Letters (b) and 46 Subsections (3) and (4). Prosecutors in Indonesia are in the Executive Institution, have several principles, do not have investigative authority; the scope of criminal, civil and administrative prosecutions of the State and not being double nature of the prosecutors and the macau in the Judiciary, focused on the principle of legality, has the authority to investigate, prosecuting criminal and civil prosecutors and is double nature of the prosecutors. Draft Criminal Procedure Law (RUU-KUHAP) Article 8 paragraph (1); 12 Subsections (8); 42 Subsections (1) Letters (b) and 46 Subsections (3) and (4). Prosecutors in Indonesia are in the Executive Institution, have several principles, do not have investigative authority; the scope of criminal, civil and administrative prosecutions of the State and not being double nature of the prosecutors and the macau in the Judiciary, focused on the principle of legality, has the authority to investigate, prosecuting criminal and civil prosecutors and is double nature of the prosecutors. Draft Criminal Procedure Law (RUU-KUHAP) Article 8 paragraph (1); 12 Subsections (8); 42 Subsections (1) Letters (b) and 46 Subsections (3) and (4). Prosecutors in Indonesia are in the Executive Institution, have several principles, do not have investigative authority; the scope of criminal, civil and administrative prosecutions of the State and not being double nature of the prosecutors and the macau in the Judiciary, focused on the principle of legality, has the authority to investigate, prosecuting criminal and civil prosecutors and is double nature of the prosecutors.


Aspek Hukum Pidana Terhadap Tindakan Debt Collector Dalam Penarikan Paksa Objek Perjanjian

July 2022

·

1 Read

Jurnal Jatiswara

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganalisa kriteria tindakan debt collector yang dapat dikategorikan tindakan pidana. Serta untuk mengkaji dan menganalisa sanksi pidana terhadap debt collector yang melakukan tindakan penarikan paksa objek perjanjian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah library research dengan teknik documenter. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kriteria tindakan debt collector yang dapat dikategorikan tindakan pidana yakni tindakan debt collector yang menarik paksa disertai dengan adanya kekerasan yang dilakukan terhadap debitor maka Penulis menganggap bahwa dalam kasus ini terdapat kesalahan. Adanya kesengajaan atau kealpaan yang dilakukan oleh debt collector menandakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dimana saat debt collector melakukan penarikan paksa objek perjanjian, sedangkan kealpaan debt collector adalah saat tindakan kekerasan yang dilakukan tersebut menimbulkan keadaan yang berbahaya bagi debitor sehingga debitor menderita kerugian. Sanksi pidana terhadap tindakan debt collector yang melakukan penarikan paksa objek perjanjian yang disertai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap debitor dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP.


Citations (4)


... 3) The minimum age for pension benefits for Officers is 45 years and the maximum is 47 years. 4) The minimum age for pension benefits for non-commissioned officers and enlisted men is 38 years and the maximum is 41 years (Ismail et al., 2022). The determination of the retirement age is the result of changing the retirement age for officers from the original 55 years to 58 years and for non-commissioned officers from 48 years to 53 years. ...

Reference:

Human Resources Competence in The Indonesian National Armed Forces and Ministry/ Non-Ministry Government Institutions
Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Lingkungan TNI AD (Study Kasus Korem 162/WB)
  • Citing Article
  • March 2022

Jurnal Jatiswara

... Based on this description, it is illustrated that law enforcement policies place dominus litis authority that has been owned by Military Prosecutors within the National Armed Forces environment in the settlement of a crime. dominus litis is a principle that provides an illustration of the possession of a limited prosecution authority which is regulated and held by the prosecutor (prosecutor) in a monopoly manner, or as the owner of absolute/absolute rights, meaning that no other body has the right to prosecute [26]- [28]. The Law on Military Justice has regulated that the prosecutor has been placed in a position as a "prosecutor" institution which has the authority to prosecute every case that has been submitted to a court within the military court or general court, according to the principle of "dominus litis," no other institution or personnel has the right to prosecute, apart from the Public Prosecutor, which is absolute and monopoly. ...

Implementation of the Principle of Dominus Litis in Positive Law in Indonesia

INTERNATIONAL JOURNAL OF MULTIDISCIPLINARY RESEARCH AND ANALYSIS

... Diskresi tersebut di satu sisi merupakan sesuatu yang perlu dilakukan sebab merupakan kewenangan yang melekat pada sebuah pemerintahan untuk menetapkan keputusan penanggulangan keadaan darurat selama masih bisa dipertanggungjawabkan secara administratif (Juliani, 2020). Namun, di sisi lain diskresi tersebut menjadi hal berisiko yang memungkinkan munculnya tuduhan pidana korupsi maladministrasi (Sommaliagustina, 2019), (Sudirman et al., 2020), dan (Arsalan et al., 2021). ...

Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Pagaruyuang Law Journal

... Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, sedangkan fungsi hukum dalam negara hukum adalah sebagai "Social Control" (Pengendalian tingkah laku masyarakat), yang maksudnya hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, guna menciptakan suasana yang tertib, teratur dan tenteram (Sukadana, Amiruddin, & Parman, 2018). ...

ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN

LAW REFORM