August 2022
·
4 Reads
ISTINBATH Jurnal Hukum
Artikel ini pertujuan membahas tentang perbandingan Ijma dan Qiyas tentang nikah mut’ah oleh Sunni dan Syiah. Nikah mut’ah atau sering disebut sebagai kawin kontrak merupakan hal yang lazim bagi penganut paham Syiah di Iran. Di Indonesia sendiri, nikah mut’ah juga terjadi di berbagai daerah salah satunya yang paling menonjol adalah di Puncak Bogor Jawa Barat. Nikah mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. Praktik nikah mut`ah telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia. Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan fitrah, telah mensyari’atkan adanya pernikahan bagi setiap manusia. Namun, pernikahan dalam pandangan Islam bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami istri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Kata Kunci: Ijma, Mut’ah, Nikah, Sunni, Syi’ah, Qiyas