10E00200 Penanaman modal, khususnya penanaman modal asing mempunyai peranan yang cukup penting yang dapat memberikan sumbangan untuk pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk menunjang penanaman modal di Indonesia, maka pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang baik. Pada prinsipnya penanaman modal berkaitan dengan tiga faktor yaitu ekonomi, politik, dan hukum. Arah perekonomian Indonesia berdasarkan kebersamaan untuk kemakmuran dan kesejahteraan semua dan menempatkan pemerintah sebagai pemegang kendali perekonomian bangsa. Jadi, setiap usaha penanaman modal harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat. PT. Indonesia Asahan Aluminium, PT. Inalum adalah perusahaan patungan (joint venture company) antara Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd (NAA) dengan pemerintah Republik Indonesia dengan komposisi modal awal 90% dan 10%. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama bagaimana pengaturan penanaman modal asing di Indonesia dan apa manfaat penanaman modal tersebut, dan yang kedua, bagaimana pengaturan kepemilikan saham asing pada perusahaan joint venture, dan yang ketiga, bagaimana kepemilikan saham asing pada PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum). Adapun metode yang dipakai untuk pengumpulan data dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Alat pengumpulan data melalui studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan data-data dari buku-buku karya ilmiah dan data-data dari internet, serta data dari PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) yang memiliki kaitan dengan skripsi ini. Dari hasil skripsi ini dapat disimpulkan bahwa manfaat penanamanan modal asing bagi Indonesia berupa terbukanya lapangan kerja, alih teknologi, pembangunan daerah-daerah tertinngal. Pengaturan mengenai kepemilikan saham asing sangat perlu mengingat untuk menjamin kepentingan dari peserta joint venture. Untuk mengatur hal-hal yang sedemikian kompleks maka perlu diadakan peninjauan kembali terhadap aspek-aspek peraturan yang ada. Prof. Dr. Bismar Nasution. SH, M.H.; Dr. Mahmul Siregar. SH, M.Hum