Permasalahan eksploitasi seks komersial terhadap anak, mendapat perhatian di setiap negara. Terutama sejak tahun 90-an setelah diadakan konfrensi PBB Tentang Hale Anak pada tanggal 20 November 1990 dan saat itu telah disepakati menjadi Hari Anak Sedunia. Di Indonesia, masalah eksploitasi seksual terhadap anak makin menyedihkan. Perkembangan terkini menyebutkan sekitar 750.000 sampai 1070.000 orang anak dana perempuan diperdagangkan setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya ke1uarga miskin dan angka putus sekolah diberbagi tingkat pendidikan. Dalam hal menaggulangi masalah eksploitasi seksual komersial terhadap anak tersebut maka aparat yang terkait harus dapat berperan sesuai wewenang dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beranjak dari hal tersebut di atas, maka penulis merasa tertarik utnuk menjadikan tulisan sebagai Skripsi yang berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Beberapa Wilayah Indonesia". Permasalahan yang diangkat dalam Skripsi ini adalah : (1) Bagaimana upaya menanggulangi eksploitasi Seksual komersial terhadap anak? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban eksploitasi seksual komersial anak? Metode penelitian dalam tulisan ini adalah Metode Library Research (Metode Penelitian Kepustakan), dimana dalam pelaksanaan metode ini data tersebut dikumpulkan dengan mempelajari buku-buku/ Literature, peraturan perundang-undangan dan sebagainya yang dianggap relevan serta mendukung penulisan Skripsi ini. Perlindungan hukum dilakukan agar ada tempat berlindung bagi korban eksploitasi seksual komersial terhadap anak sehingga anak-anak mendapat perlindungan dari Pemerintah sebagai pihak yang menegakkan peraturan perundang-undangan terhadap pihak yang dirugikan oleh orang lain atas sebuah tindakan persetubuhan yang mengakibatkan dirinya menderita apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan. Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual orang dewasa, sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum yang seadil-adilnya, Korupsi dan lemahnya pengadilan menjadi rintangan yang serius bagi keberhasilan penuntutan terhadap pelaku perdagangan orang khususnya di kalangan anak-anak. Pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan terhadap para pejabat dan aparaturnya yang terlibat perdagangan anak baik langsung maupun tidak langsung. Indikasi keterlibatan pemerintah dapat dilihat dari adanya praktek pembuatan kartu-kartu penduduk palsu dan dukumen -dokumen lain yang diterbitkan oleh pejabat sipil maupun polisi dalam meloloskan perdagangan anak baik antar wilayah Indonesia maupun keluar negeri. 980200065