000200129 Pasar modal atau bursa efek adalah suatu jenis pasar di mana para pemodal bertemu untuk menjual atau pembeli surat-surat berharga atau efek yang ditawarkan dari suatu perusahaan publik kepada masyarakat atau investor yang hendak menanarnkan modalnya, atau dengan perkataan lain pasar modal adalah suatu pasar yang mempertemukan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu yang panjang. Keberadaan pasar modal di Indonesia, bukanlah sesuatu hal yang baru. Pasar modal di Indonesia sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia merdeka yaitu pada zaman kolonial pemerintahan Hindia Belanda. Pasar modal pada waktu itu didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik kolonial Belanda di Indonesia. Munculnya pasar modal di Indonesia diawali dengan didirikannya Verentging voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Melihat perkembangan pasar modal di Batavia im, pemerintah kolonial Belanda terdorong untuk membuka efek di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925. Pasar modal memiliki peranan yang sangat penting dalam perkembangan perekonomian suatu negara, Khususnya di Indonesia pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan ataupun emiten dalam rangka mencari dana untuk pembiayaan usahanya. Pengaturan tentang kegiatan di pasar modal Indonesia dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu di dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang secara efektif mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 ini secara mendasar memberikan perlindungan hukum atau jaminan kepastian hukum kepada masyarakat pemodal atau investor sehingga dengan adanya perlindungan tersebut kepercayaan investor dalam berinvestasi dapat semakin meningkat. Hukum pasar modal dengan demikian memberikan ukuran yang sangat penting terhadap perlindungan investor ini, yaitu dengan cara telah diaturnya masalah kewajiban untuk memenuhi prinsip keterbukaan (full disclosure principle) yang merupakan jiwa dari pasar modal itu sendiri. Kewajiban untuk melaksanakan prinsip keterbukaan ini haruslah didasarkan pada penentuan fakta materiel, sehingga informasi yang dapat disampaikan kepada publik atau informasi yang diwajibkan untuk di-disclose adalah informasi yang mengandung fakta materiel. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) selaku badan atau lembaga yang memiliki otoritas dan fungsi untuk mengawasi jalannya kegiatan pasar modal di Indonesia sekaligus merupakan pihak yang berwenang dan berperan dalam menegakkan hukum pasar modal atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia. Dr.Bismar Nasution, SH. M.Hum; Ramli Siregar, SH. M.Hum