Article

Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)

Authors:
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.

Abstract

06012506 Tidak ada yang dapat menafikan bahwa anak adalah aset bangsa. Sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan sangat strategis, yakni sebagai pewaris (successor) bangsa; penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus potensi sumber daya manusia bagi pembangunan nasional (national development). Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, kelangsungan hidup, pengembangan fisik dan mental serta perlindungan dari bahaya-bahaya yang dapat mengancam integritas dan masa depan mereka, amat diperlukan upaya pembinaan, pengayoman dan perlindungan yang serius, berkesinambungan dan terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan lebih memahami pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak- anak menurut hukum pidana Islam; pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak anak menurut hukum pidana positif; persamaan dan perbedaaan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif tentang pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oIeh anak-anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative Adapun yang menjadi unit of analysis dalam penelitian ini adalah gagasan atau konsep, yakni bagaimana pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak-anak, baik dalam perspektifhukum pidana positifmaupun hukum pidana Islam. Dari penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dalam perspektif hukum pidana positif dikenal dengan istilah criminal responsibility berlaku kepada anak-anak sebagaimana lazimnya pada orang dewasa. Hanya saja tindak pidana tersebut digolongkan kepada perilaku nakal dan anak tersebuit dikategorikan sebagai anak nakal. UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur tentang mekanisme peradilan anak, baik dalam konteks hukum meteril maupun hukum formil. Pertanggungjawaban pidana dalam perspektif hukum pidana Islam dikenal dengan istilah al-mas 'uliyah al-jinaiyah berlaku kepada anak sebagaimana lazimnya pada orang dewasa. Hanya saja terdapat pembatasan keberlakuannya yang disesuaikan dengan umur anak dan kematangan pola pikir anak. Dua kategori penting yang harus diperhatikan adalah adanya unsur iradah (keinginan/maksud) dan ikhtiyar (kompetensi). Persamaan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana positif Indonesia adalah bahwa kondisi masa kanak-kanak merupakan alasan pembenar untuk mengurangi dan menghapuskan hukuman. Kedua sistem hukum juga sarna dalam memandang adanya batasan tentang usia yang termasuk kategori kanak-kanak. Akan tetapi ditemukan perbedaan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif Indonesia bahwa hukurn pidana Islam memandang batas usia tidak serta merta menjadi alasan penjatuhan hukuman. Selain usia, dalam perspektif hukum pidana Islam, hal kematangan pola pikir dan mental rohani turut menjadi faktor penting dalam mengkualifikasi status sebagai anak. Sedangkan dalam perspektif hukum pidana positif, khususnya dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah menggariskan batas usia seorang dalam kategori anak nakal, yakni minimal 8 (delapan) tahun dan rnaksimal 18 (delapan belas) tahun. Perubahan positif semakin kelihatan pada RUU KUHPidana yang secara tegas mencantumkan pertimbangan psikologis anak, termasuk kematangan emosional, intelektual, dan mental. Pertimbangan-pertimbangan ini patut diberikan dalam menyelesaikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Hal yang lebih menarik adalah pencantuman batas usia pertanggungjawaban anak yang telah meneapai usia 12 (dua belas) tahun sampai usia 18 (delapan belas) tahun. Batas usia ini muncul sebagai konsekuensi pembatasan usia dengan melihat kecenderungan perkembangan psikologis anak. Dalam kerangka penguatan sistem hukum pidana nasional, maka penelitian terhadap khazanah sistem hukum pidana Islam harus terus dilakukan. Telah menjadi keyakinan dan konsensus nasional bahwa sistem hukum Islam merupakan elemen dan sumber hukum nasional terpenting bersama dengan sistem hukum adat dan hukum Barat dalam kerangka penguatan dan pembinaan sistem hukum nasional. Penguatan dan pembinaan hukum nasional diharapkan mampu melahirkan regulasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan anak-anak. There is nobody can reject that the children is our nation asset. As the youth, the children were the strategic matter because they will be the nation successor that continues the national notion and the human resources for national development. Cause of this matter, to bring into reality the good human resources, long live, development of physical and mentally as well as the protection to avoid from jeopardizes that can destroy their future integrity, it very be needed the construction, sheltering and the serious protection with continuous improvement and compact. This scientific research have objective to know and more understand the criminal responsibility from the criminal by doing the children according to criminal Islamic law; according to criminal positive law; the equal and the different. This scientific research is the juridical normative research. There are the unit of analysis in this research is the idea or concept that how to arrange the criminal responsibility from the criminal by doing the children according to criminal Islamic law and positive law. From the research have knew that the criminal responsibility from the criminal according to positive perspective law be familiar criminal responsibility terminology be in effect to the children as commonly the adult. Just only, the criminal have group to naughty behavior and the children have called naughty child. The law number 3 years 1997 regarding the child jurisdiction have arranged about child judicature mechanism kind of material law context as well as formal law. The criminal responsibility according to Islamic perspective law is familiar al mas 'uliyah al-jinayah terminology be in effect to the children as commonly the adult. Just only there is the boundary, occur that agree with the age of the child and the mature. Two categories that important are iradah (aim) and ikhtiyar (competency). The equality between Islamic criminal law with positive Indonesian criminal law is the child condition that the truthful reason for decrease and delete the punishment. These two-law systems are also the same regarding the boundary age that called the children. However, there is any different between Islamic criminal law with positive Indonesian criminal law that is the Islamic criminal perspective law, the spiritual and physical mature are the important factor for the child status. Although from positive Indonesian criminal perspective law, especially the law number 3 years 1997 about child jurisdiction have bounded the age that called the naughty child has minimum 8 years and maximum 18 years. The positive difference was clearing on the RUU KUHP that explicitly to consider the child psychologist' including the mature emotional, intellectual and mental. This consideration must be finishing the child criminal. The matter is very important that the graft the responsibility boundary age from 12 years old until 18 years old. This limitation age have appeared from the trend of the child psychologist. In order to powerful the nation criminal law framework, so the research for Islamic criminal perspective law must be done with continuously. Already the conviction and nation consensus that Islamic criminal perspective law is the important element and the resources together with tradition law and western law will be sturdy and building our national law. Hope these will able to generate the clear regulation and exact law, especially for the children criminal. Prof. Chainur Arrasjid, S.H

No full-text available

Request Full-text Paper PDF

To read the full-text of this research,
you can request a copy directly from the author.

ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.