ArticlePDF Available

NEGOSIASI KOOPERATIF DALAM PROSES MEDIASI GUNA MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN RUMAH TANGGA

Authors:

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teknik negosiasi kooperatif dalam proses mediasi guna menjamin keberlangsungan rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah kuatitatif dan bersifat studi pustaka. Data primer penelitian berupa literatur-literatur yang membahas teknik negosiasi kooperatif dalam proses mediasi rumah tangga. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi. Peneliti mendokumentasikan literatur-literatur yang membahas teknik negosiasi kooperatif untuk dilakukan analisis data. Sedangkan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan analisis data. Hasil penelitian menyebut BP4 dapat melakukan mediasi atas persengketaan suami istri dalam rumah tangga yang menggiring pada tindak perceraian melalui teknik negosiasi kooperatlif. Dalam penerapannya, BP4 untuk melakukan; 1) komunikasi secara inten kepada masing-masing pihak yang bersengketa; 2) menggunakan teknik negosiasi kooperatif dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan; 3) memberi jawaban terbaik atas masalah-masalah yang dihadapi yang bersengketa; mendistorsi teknik negosiasi kompetitif dan teknik negosiasi kompromi jika dinilai kurang efektif. Kata kunci: Negosiasi, Kooperatif, Mediasi.
15 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
NEGOSIASI KOOPERATIF DALAM PROSES MEDIASI GUNA
MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN RUMAH TANGGA
Sifa Mulya Nurani
Universitas Pelita Bangsa
sifamulyanurani95@pelitabangsa.ac.id
Abstrack : Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teknik negosiasi
kooperatif dalam proses mediasi guna menjamin keberlangsungan rumah
tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah kuatitatif dan bersifat studi
pustaka. Data primer penelitian berupa literatur-literatur yang membahas
teknik negosiasi kooperatif dalam proses mediasi rumah tangga. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi. Peneliti
mendokumentasikan literatur-literatur yang membahas teknik negosiasi
kooperatif untuk dilakukan analisis data. Sedangkan analisis data dilakukan
dengan reduksi data, penyajian data, dan analisis data. Hasil penelitian
menyebut BP4 dapat melakukan mediasi atas persengketaan suami istri
dalam rumah tangga yang menggiring pada tindak perceraian melalui teknik
negosiasi kooperatlif. Dalam penerapannya, BP4 untuk melakukan; 1)
komunikasi secara inten kepada masing-masing pihak yang bersengketa; 2)
menggunakan teknik negosiasi kooperatif dengan menjunjung nilai-nilai
kebersamaan; 3) memberi jawaban terbaik atas masalah-masalah yang
dihadapi yang bersengketa; mendistorsi teknik negosiasi kompetitif dan
teknik negosiasi kompromi jika dinilai kurang efektif.
.
Kata kunci: Negosiasi, Kooperatif, Mediasi.
PENDAHULUAN
Memiliki keluarga yang tentram, dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang
merupakan dambaan setiap pasangan. Hal ini sebagaimana diamanatkan
dalam QS. Al-Rūm: 21, bahwa Tuhan telah menciptakan manusia di bumi
dengan berpasang-pasang, untuk saling mengenal dan menjadi media
ketentraman manusia yang berpasang, sehingga timbul rasa cinta dan kasih
sayang diantara mereka.
1
Interpretasi ayat demikian menunjukkan betapa
tujuan akhir pernikahan adalah terciptanya keluarga yang harmonis dan
dilandasi cinta kasih sebagai bentuk beribadah kepada Tuhan.
1
Quraish Shihab, “Tafsīr Al-Mi,” in XI (Jakarta: Lentera Hati, 2001).
16 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
Upaya untuk meniti perjalanan keluarga yang tentram dan bahagia, atau
dengan istilah lain Sakīnah Mawaddah waRaḥmahtentu mengalami
perbedaan bagi setiap manusia. Dengan kata lain setiap manusia atau
pasangan memiliki cara untuk menciptakan keluarga yang bahagia yang
bersifat subjektif. Beberapa faktor turut memberi dampak pada upaya
tersebut, seperti ekonomi, pendidikan, dan sosial. Semua tidak dapat dipukul
rata adanya seperti seluruh keluarga harus mengalami bahagia.
Perjalanan menuju keluarga yang Sakīnah Mawaddah waRaḥmahakan
dialami oleh pasangan suami-istri. Mereka berdua menjadi pelopor
terciptanya keluarga tersebut yang kemudian diikuti oleh anak-anak mereka.
Tidak mudah untuk meniti perjalanan tersebut sehingga meraih kesuksesan.
Perlu kesabaran dan kesalehan individu yang terpercaya. Sebagai dampak,
keluarga yang bahagia akan membuahkan cinta dan kasih sayang pada
seluruh anggota keluarga, hidup semakin teratur, kebutuhan ekonomi
terpenuhi, ibadah tertib, dan pendidikan anak-anak terselenggara. Namun jika
tidak terwujud keluarga yang tidak bahagia, maka akan timbul keretakan
rumah tangga. Dampaknya adalah hilangnya trust antara suami dan istri,
hilangnya cinta dan kasih sayang pada sesama, anak-anak tidak terurus,
pendidikan anak tidak terpenuhi, dan tekanan sosial yang terus ada. Hal
inilah yang dikhawatirkan dalam berumah tangga.
Tidak terciptanya keluarga yang harmonis dalam berkeluarga dapat
berlanjut pada tindak perceraian. Tindak ini biasanya sebagai langkah akhir
dan terbaik dalam berumahtangga, jika rumah tangga yang dibangun
memiliki dampak madaratyang lebih banyak.
2
Islam menguatkan tindak ini
jika memang betul dalam berumah tangga didapati sisi negatif yang
berkelanjutan.
3
Daripada jika rumah tangga dilanjutkan akan memberi
dampak negatif yang lebih kompleks. Tindak perceraian di Indonesia
tergolong tinggi. Penelitian pada tahun 2018 menunjukkan angka perceraian
di Indonesia yang kian tahun selalu meningkat. Hal ini dilatarbelakangi
beberapa faktor, mulai dari faktor ekonomi, menurunnya trust pada pasangan,
KDRT, adanya intervensi pasangan lain, hingga faktor media sosial yang
dinilai kurang transparansi. Selain faktor tersebut, pengaruh belum
terlaksanannya hukum materil (RUU PA) sebagai hukum tertulis dan
pemberlakuan KHI sebagai asas yang mengikat.
4
Penelitian tahun 2013
2
Ramlah Ramlah, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian Di
Indonesia (Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Agama),” Al-Risalah 14, no. 02
(December 1, 2018): 350, https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i02.455.
3
Moh Afandi, “HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA: Studi Komparatif Antara Fikih
Konvensional, UU Kontemporer Di Indonesia Dan Negaranegara Muslim Perspektif HAM
Dan CEDAW,” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2014): 191201.
4
Ramlah, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian Di Indonesia
(Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Agama).”
17 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
menjelaskanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI saat ini masih selaras
dan relevan, meskipun dalam perjalanannya harus dievaluasi guna
menghasilkan undang-undang yang sahih sebagai payung hukum masyarakat
Indonesia.
5
Angka perceraian demikian tidak akan turun tanpa adanya kerjasama
antara pihak yang bersangkutan, masyarakat, dan pemerintah. Perceraian
lebih baik dihindari, oleh karena itu agama memandang langkah perceraian
harus diperketat dan disebut langkah darurat jika tidak ada resolusi konflik.
6
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI yang bekerjasama dengan
organisasi keagaamaan Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian
Perkawinan atau yang disebut BP4 dapat membimbing, mengedukasi,
membina, dan mengayomi keluarga di seluruh Indonesia untuk menjaga
keberlangsungan keluarga yang harmonis, berencana, sejahtera, dan bahagia
sesuai dengan perintah agama.
7
Kiprah organisasi BP4 dalam memberikan
pembinaan rumah tangga masih berlangsung hingga saat ini. Artinya,
organisasi ini masih menjadi kebutuhan masyarakat sebagai media penguat
keutuhan rumah tangga denganberbagai upaya preventif dan kuratifnya.
8
Penelitian tahun 2016 menjelaskan survei atas 127 responden terkait
peran BP4 yang menangani mediasi rekonsiliasi rumah tangga. Hasilnya
menunjukkan signfikan denganperhitungan kuantitatif T hitung lebih besar
dibanding T tabel (5,309 > 1,979) pada df 126 dan α = 0,05 yang berarti
Ho ditolak sedangkan Ha diterima. Interpretasi data ini menunjukkan
perbedaan hasil rekonsiliasi rumah tangga setelah dilakukan mediasi atau
belum oleh BP4.
9
Penelitian lebih lanjut tahun 2020 menyebut peran BP4
masih efektif dalam memberikan edukasi dan pembinaan dalam masyarakat.
Ini terbukti pada masyarakat kabupaten Majene Sulawesi Barat. Upaya
5
Afandi, “HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA: Studi Komparatif Antara Fikih
Konvensional, UU Kontemporer Di Indonesia Dan Negaranegara Muslim Perspektif HAM
Dan CEDAW.”
6
S L and M A R Bedong, Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-Undang Dan
Maqashid Al-Syari’ah (IAIN Parepare Nusantara Press, n.d.),
https://books.google.co.id/books?id=LBgIEAAAQBAJ.
7
Sihabudin Mukhlis, “Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dari Perspektif
Gender,” KRTHA BHAYANGKARA 14, no. 2 (December 7, 2020): 22135,
https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.282.
8
Mihfa Rizkiya and Santi Marhamah, “Upaya Badan Penasehatan, Pembinaan Dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan,” Al-
Mursalah 3, no. 2 (2017).
9
Wildana Setia Warga Dinata, “Optimalisasi Peran Badan Penasehatan, Pembinaan Dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Rangka Pembentukan Keluarga Sakinah Di
Kabupaten Jember,” Journal de Jure 7, no. 1 (June 21, 2016): 78, https://doi.org/10.18860/j-
fsh.v7i1.3508.
18 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
edukasi dinilai lebih efektif meskipun pada akhirnya sebagian terjadi mediasi
atas rekonsiliasi rumah tangga. BP4 telah melakukan kursus calon pengantin,
menjalin relasi mitra kerja program keluarga Sakīnah Mawaddah waRaḥmah,
dan safari dakwah.
10
Namun penelitian tahun 2016 menunjukkan kurang
efektifnya peran BP4 dalam melakukan pembinaan dan mediasi proses
perceraian di KecamatanSukajadi Kota Bandung. Hal demikian dikarenakan
minimnya sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terutama
pembinaan perkawinan. Faktor lain yang menghambat kurangnya efektif BP4
adalah tidak adanya biaya dari dari pemerintah.
11
Dua penelitian tersebut menjelaskan irelevansi peran dan fungsi BP4
sebagai organisasi sosial keagamaan dalam melakukan mediasi dan
rekonsiliasi perceraian rumah tangga. Penelitian pertama menyebut BP4
berhasil dalam menangani mediasi masyarakat kabupaten Majene Sulawesi
Barat, sedangkan penelitian kedua menyebut BP4 kurang efektif dalam
menangani mediasi perceraian rumah tangga di Kecamatan Sukajadi Kota
Bandung. Dari kedua tersebut mereduksi, tidak selamanya BP4 dapat bekerja
efektif guna melakukan mediasi perceraian rumah tangga. Kemudian
bagaiamana BP4 dalam melakukan mediasi yang efektif, lalu teknik
negosiasi apa yang digunakan? Pertanyaan penelitian demikian yang menjadi
fokus bahasan penelitian.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat Library Research.
Dalam arti penelitian yang menjelaskan fenomena perhelatan hukum
keluarga Islam di Indonesia.
12
Secara prosedural penelitian ini menjelaskan
prosedurtekniknegosiasi kooperatif dalam prosesmediasi yang dilakukan
Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan atau BP4 guna
rekonsiliasi perceraian rumah tangga. Data primer penelitian adalah literatur-
literatur terkait teknik negosiasi kooperatif dalam proses mediasi rumah
tangga, sedangkan data sekunder berupa literatur-literatur BP4 terkait
pelaksanaan pembinaan dan mediasi perceraian rumah tangga. Teknik
pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Peneliti melakukan
dokumentasi atas literatur-literatur teknik negosiasi kooperatif dalam proses
mediasi rumah tangga yang kemudian diolah dalam tahap analisis data.
Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan analisis
10
M NADRIS AZIS, H M SATTU ALANG, and SYAMSIDAR SYAMSIDAR, “PERANAN
BADAN PENASEHAT PEMBINAAN, PELESTARIAN PERKAWINAN DALAM
MENINGKATKAN KELUARGA SAKINAH,” Washiyah: Jurnal Kajian Dakwah Dan
Komunikasi 1, no. 2 (2020).
11
Natasha Rastie Aulia and Sri Pursetyowati, “Efektivitas Fungsi Mediasi Dalam Proses
Perceraian,” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2016).
12
M A Dr. Faisal Ananda Arfa and M A Dr. Watni Marpaung, Metodologi Penelitian Hukum
Islam: Edisi Revisi (Prenada Media, 2018), https://books.google.co.id/books?id=IN-
2DwAAQBAJ.
19 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
data.
13
Langkah-langkahnya peneliti mereduksi data-data terkait -literatur
teknik negosiasi kooperatif dalam proses mediasi rumah tangga. Data-data
tersebut kemudian disajikan sesuai dengan term dan konstelansi masing-
masing kemudian dilakukan analisis data secara komperhensif. Hasil analisis
data demikian menjadi hasil dan pembahasan penelitian.
KONSEP MEDIASI DI INDONESIA
Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan: Mediator
dalam Keberlangsungan Rumah Tangga
Adanya Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan atau
yang disebut dengan BP4 merupakan lembaga sosial-keagamaan yang
menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama RI guna meningkatkan
kualitas perkawinan masyarakat muslim Indonesia dengan peran membina,
membimbung, dan mengayomi mereka di seluruh Indonesia.
14
Lembaga ini
berdiri pada tanggal 03 Januari 1961 di Jakarta Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Agama RI No. 85 Tahun 1961 dengan menetapkan
BP4.
15
Lahirnya BP4 sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Anggaran Dasar
BP4 memiliki tujuan meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan
rumah tangga atau keluarga yang sakinah menurut Islam serta mencapai
masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera baik
material maupun spiritual dengan: (1) Meningkatkan kualitas (1)
Meningkatkan kualitas perkawinan dan kehidupan keluarga yang sakinah
mawaddahwarahmah; (2) Menurunkan angka perceraian dengan
meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui
kegiatan konseling, mediasi dan advokasi; (3) Menguatkan kapasitas
kelembagaan dan SDM BP4 dalam rangka mengoptimalkan program dan
pencapaian tujuan; (4) Memberikan penyuluhan tentang peraturan
perundang- undangan yang berkaitan dengan keluarga; (5) Mengembangkan
jaringan kemitraan dengan intansi/ lembaga yang memiliki misiperkawinan
dan keluarga, buku, brosur, media massa dan media elektronik yang dianggap
perlu; (8) Menyelenggarakan kursus pra nikah, penataran/pelatihan, diskusi,
seminar dan kegiatan-kegiatan sejenis-yang berkaitan dengan perkawinan
dan keluarga; (9) Menyelenggarakan pendidikan keluarga untuk
peningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan
13
Lexi Moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Rosda Karya, 2011).
14
Tim Perumus BP4, “Anggaran Dasar Badan Penasihat, Pembinaan, Dan Pelestarian
Perkawinan,” 1961.
15
“Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan,” Wikipedia Bahasa
Indonesia, 2017,
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penasihatan_Pembinaan_dan_Pelestarian_Perkawina
n.
20 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
dan akhlaqulkarimah dalam rangka membina keluarga sakinah; (10) Berperan
aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang bertujuan membina keluarga
sakinah; (11) Meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga dan
kewirausahaan; dan (12) Upaya dan usaha lain yang dipandang bermanfaat
untuk kepentingan organisasi serta bagi kebahagiaan dan kesejahteraan
keluarga.
16
Upaya Rekonsiliasi dan Mediasi
Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Rumah Tangga atau
disebut BP4 secara normatif memiliki peran dan tugas untuk membentuk
keluarga yang Sakīnah Mawaddah wa Ramah. Hal demikian sebagaimana
diamanatkan dalam Anggaran Dasar BP4.
17
Interpretasi daripada itu, bahwa
BP4 dapat melakukan upaya preventif dan akuratif. Upaya preventif dapat
dilakukan oleh BP4 sebelum calon pasangan suami-istri melangsungkan
perkawinan.
18
Upaya ini dinilai lebih efektif dan mengena pada objek yang dituju
karena bersifat memberi edukasi hukum perkawinan Islam. BP4 dapat
malakukan upaya ini dengan bermitra dengan organisasi kemasyarakatan,
KUA, pemuda karangtaruna, dan tokoh daerah. Selain itu BP4 juga dapat
menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan non formal seperti PKBM
dan pesantren, dimana kedua lembaga tersebut memiliki titik kesamaan
dalam pemberdayaan masyarakat di bidang sosial keagamaan.
19
Upaya
Kuratif adalah upaya yang dilakukan BP4 dalam menengahi perselisihan
pasangan suami-istri yang dapat mengakibatkan perceraian.
20
Upaya ini dilakukan oleh BP4 dengan menggunakan pendekatan
psikologis dan keagamaan dengan menyesuaikan keadaan klien (suami istri).
BP4 dengan segala mitranya melakukan pembinaan dan penguatan psikologis
terhadap kilen. Memberikan gambaran resiko yang kelak terjadi usai
terjadinya perceraian. BP4 juga memberikan gambaran tentang normativitas
agama terkait perceraian dari sisi hukum, dampak, dan kompleksitas hal lain
yang menyangkut perceraian. BP4 tidak perlu menggunakan pendekatan
yuridis, karena hal ini justru dapat mendorong klien untuk melakukan
16
Dinata, “Optimalisasi Peran Badan Penasehatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan
(BP4) Dalam Rangka Pembentukan Keluarga Sakinah Di Kabupaten Jember.”
17
Tim Perumus BP4, “Anggaran Dasar Badan Penasihat, Pembinaan, Dan Pelestarian
Perkawinan.”
18
Rizkiya and Marhamah, “Upaya Badan Penasehatan, Pembinaan Dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) Dalam Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan.”
19
Wahyu Hanafi, “PERGESERAN EPISTEMOLOGI PENDIDIKAN ISLAM,” n.d.
20
Meidah Marsella, “Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) Perspektif Filsafat Hukum” (UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019).
21 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
perceraian.
21
Upaya kuratif demikian dapat dilakukan dengan berbagai
teknik, dimana teknik yang digunakan oleh mediator dapat mengena kepada
klien sehingga menjadi pertimbangan klien untuk melanjutkan proses
perceraian di pengadilan agama.
Guna melaksanakan upaya kuratif, pihak BP4 dapat melakukan mediasi.
Mediasi adalah proses sengketa secaradamai yang melibatkan bantuan pihak
ketiga untuk memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang
bersengketa, pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa
antara dua pihak.
22
Adapun penyelesaian sengketa dengan mediasi sangatlah
bermanfaat, karena kedua belah pihak yang bersengketa (suami-istri) dapat
mengakhiri problematika persengketaan secara adil, damai, dan saling
menguntungkan. Ada yang mengatakan, jika mediasi ditemui gagal, maka
tetap memberi manfaat karena kedua belah pihak yang bersengketa (suami-
istri) dapat saling bertemu dalam satu proses mediasi. Di dalam pertemuan
tersebut mereka dapat mengutarakan dan mengklarifikasi akar masalah yang
selama ini mendorong tindak percerarian, sehingga dapat mempersempit akar
permasalahan dan perselisihan keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa kedua
belah pihak yanga bersengketa sebenarnya berkehendak mengakhiri sengketa
cuma belum menemukan format yang tepat.
23
Dalam proses mediasi,
penyelesaian sengketa masalah lebih banyak muncul dari pihak yang
bersengketa, sehingga mediator hanya berperan sebagai pembantu untuk
menengahi masalah-masalah yang disengkatakan kedua belah pihak.
24
Tujuan dan fungsi mediasi yaitu menyelesaikan persengkataan antara
kedua belah pihak dengan melibatkan pihak ketiga yaitu mediator yang
bersifat objektif, rasional, dan imparsial.
25
Mediasi dapat
mengatarkankeduabelah pihak yang bersengketa untuk menemui titik
perselisihan yang berujung dengan keputusan yang dianggap baik menurut
keduanya. Penyelesaian sengketa dengan jalan mediasi dapat menempatkan
keduabelah pihak yang bersengketa dengan status sama, dalam arti tidak ada
yang dimenangkan maupun dikalahkan.
26
21
S.H.M.H. Dr. Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa (Kencana, 2019), https://books.google.co.id/books?id=tKbJDwAAQBAJ.
22
Jimmy P Marwan, Kamus Hukum (Surabaya: Reality Publishe, 2009).
23
Darmawati Darmawati, “Fungsi Mediasi Dalam Perkara Perceraian, Sulesana: Jurnal
Wawasan Keislaman 9, no. 2 (2014): 8892,
https://doi.org/https://doi.org/10.24252/.v9i2.1303.
24
Yayah Yarotul Salamah, “Urgensi Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan
Agama,” AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 1 (2013),
https://doi.org/10.15408/ajis.v13i1.953.
25
Darmawati, “Fungsi Mediasi Dalam Perkara Perceraian.”
26
P.D.R.S. Abbas, Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional
(Prenada Media, 2017), https://books.google.co.id/books?id=R5sCEAAAQBAJ.
22 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
Mediasi dalam proses rekonsiliasi perceraian rumah tangga sangatlah
penting. Upaya ini dilakukan guna mencegah pihak-pihak terkait untuk
melanjutkan niat tindak perceraian mereka di Pengadilan Agama. Meskipun
pada langkah akhir didapati banyak pasangan yang memilih melakukan
tindak perceraian usai dilakukan mediasi. Bahkan mereka cenderung
menghindari proses mediasi dan mendaftarkan langsung ke Pengadilan
Agama dengan bantuan advokat untuk tetap melakukan tindak perceraian.
Meskipun demikian, tindak mediasi tetap memiliki dampak yang signifikan.
Perannya minimal dapat menjembatani kedua belah pihak untuk menentukan
jalan terbaik atas rekonsiliasi rumah tangga.
Teknik Negosiasi dalam Proses Mediasi
Dalam menangani perseteruan antara suami dan istri, mediator dapat
menggunakan teknik-teknik tertentu guna melangsungkan keberhasilan
proses mediasi. Teknik-teknik berikut digunakan, agar pasutri tidak menuntut
ke pengadilan agama untuk melangsungkan perceraian.
27
Anggota BP4
sebagai mediator kedua belah pihak dapat melakukan teknik-teknik berikut:
Pertama, Negosiasi Kompetitif (Competition Negotiation). Teknik ini
merupakan salah satu teknik negosiasi yang menitik beratkan pada sikap
kompetisi antar dua belah pihak. Seorang negosiator kompetitif dapat
melakukan hal-hal berikut; 1) Mengajukan permintaan yang sangat tinggi di
awal proses negosiasi; 2) Menjaga tuntutan untuk tetap tinggi selama proses
negosiasi berlangsung; 3) Konsesi yang diberikan sangat terbatas; 4) Ditinjau
dari aspek psikologis, perunding menganggap yang lain sebagai lawan; 5)
Seringkali menggunakan kata-kata kasar bahkan ancaman pada pihak
lawan.
28
Kedua, Negosiasi Koooperatif(Cooperative Negotiation). Teknik ini
adalah kebalikan dari teknik negosiasi kompetitif.
29
Di dalam
implementasinya, teknik ini menganggap posisi lawan (oposing party) bukan
sebagai musuh, melainkan sebagai mitra yang mencari common ground.
Keduabelah pihak senantiasa menjaga nilai-nilai kebersamaan (shared
interest and values) dengan menggunakan akal sehat tanpa ada tekanan dari
pihak manapun, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan secara
objektif sebagai media membangun dan meningkatkan trust bersama.
30
27
Darmawati, “Fungsi Mediasi Dalam Perkara Perceraian.”
28
Sri Mamudji, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,”
Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 3 (2017): 194209.
29
R F Saragih, “Fungsionalisasi ADR Dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup,” Jurnal
Hukum IUS QUIA IUSTUM 7, no. 13 (April 10, 2000): 13847,
https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss13.art11.
30
Dr. Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.
23 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
Ketiga, Negosiasi Kompromi (Compromising Negotiation). Teknik ini
dapat disebut dengan “soft barganing” atau “negosiasi lunak”. Dalam arti
salah satu pihak yang bersengketa harus mengganti beberapa hal yang
diinginkan agar mendapat sesuatu. Prinsipsinya salah satu pihak terkait harus
rela berkorban sesuatu guna mendapati kesepakatan.
31
Negosiator tidak dapat
mendapat semua hal yang diinginkan, namun hanya sebagiannya.
32
Dari ketiga teknik demikian dapat dilakukan oleh pihak mediator dari
BP4 dengan menyesuaiakan kompleksitas permasalahan dari masing-masing
pihak. Mediator dapat menelaah masalah secara objektif sebelum
memutuskan untuk menggunakan salah satu teknik di atas. Mediator harus
bersifat seimbang, tidak memihak pihak tertentu karena ada kepentingan
maupun conflict of interest.
NEGOSIASI KOOPERATIF DALAM PROSES MEDIASI GUNA
MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN RUMAH TANGGA
Negosiasi Kooperatif; Upaya Penerapan dalam Menengahi Konflik Rumah
Tangga
Ketiga teknik negosiasi seperti yang telah disebut di atas memiliki
kekuatan dan kelemahan masing-masing. Seorang mediator dari BP4 harus
mempertimbangkan dalam memilih tiga teknik tersebut dalam melakukan
mediasi antara pasangan suami istri yang bersengketa agar tidak ada satu
mitra yang dirugikan.
Dalam melaksanakan sebuah mediasi, BP4 dapat melakukan secara
sepihak tanpa intervensi dari Advokat. Sebagai contoh adalah, didapati
pasangan suami istri yang kini tengah mengalami konflik rumah tangga dan
diambang perceraian. Sesuai dengan prinsip teknik ini, bahwa teknik ini
menganggap posisi lawan (oposing party) bukan sebagai musuh, melainkan
sebagai mitra yang mencari common ground. Istri bersikeras menuntut cerai
pada suami di Pengadilan Agama. Dalam posisi yang sama, suami merasa
dirugikan. Ia merasa kesalahan yang menyulut rumah tangga tidak
sepenuhnya tertimpa pada dirinya. Perselisihan pun kini terjadi. Berdebat,
berargumen, dan saling menyalahkan. Dalam posisi ini, pihak BP4 dapat
menjadi mediator guna menangani perselisihan yang terjadi pada masing-
masing klien. Mediator harus berpegang pada prinsip nilai-nilai kebersamaan
(shared interest and values). Tidak memihak salah satu dari keduanya,
melainkan memberikan pengertian secara komperhensif dampak daripada
langkah yang hendak ditempuh keduanya. Contoh lain adalah, suami hendak
menalak istrinya diambangkonflik rumah tangga. Maka BP4 hadir di tengah
31
Tri Widyastuti, “Pengaruh Komunikasi Asertif Terhadap Pengelolaan Konflik,” 2017.
32
Dr. Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.
24 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
konflik tersebut dengan misi perdamaian. Bp4 dapat memastikan bahwa
perilaku yang akan dilakukan suami tersebut tidak mendapat tekanan dari
pihak manapun. Bp4 dapat melakukan mediasi dengan proses rekonsiliasi
antara keduanya dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
Dari dua kasus tersebut, didapati langkah-langkah pelaksanaan teknik
negosiasi kooperatif dalam proses penyelesaian masalah antara pasangan
suami istri yang menurut peneliti tepat;
Pertama, pihak BP4 selaku mediator harus melakukan komunikasi
secara inten kepada masing-masing klien (suami atau istri) terkait
permasalahan keluarga yang menggiring tindak perceraian. Pertemuan dapat
dilakukan dengan hari atau waktu yang berbeda agar argumen yang
dibangung dari masing-masing pihak dapat autentik. Pada tahap ini, mediator
agar lebih banyak mendengarkan keluhan dari masing-masing pihak terkait.
Tidak diperkenankan memberikan solusi di tengah proses mediasi yang
masih berlangsung.
Kedua, gunakan teknik negosiasi kooperatif agar tidak ada salah satu
pihak yang dirugikan. Pertimbangan menggunakan teknik ini adalah agar
terwujudnya nilai-nilai kebersamaan tanpa menjatuhkan satu belah pihak.
Dalam pelaksanaannya pihak mediator dari BP4 berusaha memberikan
penjelasan-penjelasan normatif atas dasar hukum perceraiandari sisi hukum
positif dan agama, dampak psikologis, pengasuhan anak, ekonomi,
pendidikan, dan dampak lain yang dapat merusakan keberlangsungan
kehidupan keluarga jika tindak perceraian jadi dilakukan. Mediator harus
bersifat rasional dan objektif dengan mempertimbangkan keluhan masing-
masing pihak. Menjadikan argumen masing-masing sebagai memutuskan
resolusi konflik untuk menjadi lebih baik. Mediator harus bebas dari tekanan
pihak manapun.
Ketiga, memberi jawaban yang terbaik. Langkah ini merupakan
langkahyang paling utama untuk dilakukan oleh BP4 setelah proses mediasi
dilalui. Mediator dapat memberi jawaban yang terbaik, yaitu
terhindarnyatindak perceraian rumah tangga, meskipun pelaksanaan akhir
tetap di tangan pihak terkait. Jika perlu mediator dapat memberikan
kerumitan masalah administrasi, yuridis, dan finansial jika tindak perceraian
di bawa ke ranah pengadilan.
Keempat, mendistorsi teknik negosiasi kompetitif dan teknik negosiasi
kompromi jika memungkinkan. Mediator untuk tidak terpengaruh pada
argumen masing-masing pihak. Upayakan untuk menghindari kedua teknik
negosiasi ini agar masing-masng pihak tidak merasa dirugikan, seperti salah
satu pihak dirugikan secara material karena harus membayar kompensasi
untuk memenangkan gugatan di Pengadilan Agama. Atau mediator lebih
bersifat subjektif pada salah satu pihak karena faktor kepentingan, sebagai
dampaknya mediator menganggap salah satu pihak sebagai lawan dan
25 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
memberikan argumen-argumen penguat yang menggiring memenangkan
gugatan.
Keempat langkah teknik negosiasi kooperatif demikian dapat ditempuh
secara prosedural guna menengahi permasalahan pasangan suami-istri yang
hendak bercerai. Menurut peneliti, teknik ini sangat tepat dilakukan oleh
mediator dari anggota BP4 sebagai bentuk pelaksanaan program pembinaan
rumah tangga.
PENUTUP
BP4 sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki tugas dan wewenang
untuk membina rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera sesuai
dengan ajaran agama. Perannya sekaligus menjadi mediator atas perselisihan
rumah tangga yang dihadapi suami-istri. Sebagai bentuk upaya kuratif, BP4
dapat melaksanakan tugasnya dengan memediasi kedua belah pihak dengan
menggunakan teknik negosiasi kooperatif. Dalam arti BP4 melaksanakan
mediasi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Menyelesaiakan proses
mediasi dengan rasional, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Teknik negosiasi kooperatif ini dilakukan agar kedua belah pihak yang
bersengketa dapat menemukan titik jawaban permasalahan yang
menguntungkan keduanya, sehingga tidak terjadi tindak perceraian dalam
bahtera rumah tangga.
DAFTAR RUJUKAN
Abbas, P.D.R.S. Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum
Nasional. Prenada Media, 2017.
https://books.google.co.id/books?id=R5sCEAAAQBAJ.
Afandi, Moh. “HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA: Studi Komparatif
Antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer Di Indonesia Dan
Negaranegara Muslim Perspektif HAM Dan CEDAW.” Al-Ahwal:
Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2014): 191201.
Aulia, Natasha Rastie, and Sri Pursetyowati. “Efektivitas Fungsi Mediasi
Dalam Proses Perceraian.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 15,
no. 2 (2016).
AZIS, M NADRIS, H M SATTU ALANG, and SYAMSIDAR
SYAMSIDAR. “PERANAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN,
PELESTARIAN PERKAWINAN DALAM MENINGKATKAN
KELUARGA SAKINAH.” Washiyah: Jurnal Kajian Dakwah Dan
Komunikasi 1, no. 2 (2020).
Wikipedia Bahasa Indonesia. “Badan Penasihatan Pembinaan Dan
Pelestarian Perkawinan,” 2017.
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penasihatan_Pembinaan_dan_Peles
tarian_Perkawinan.
26 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
Darmawati, Darmawati. “Fungsi Mediasi Dalam Perkara Perceraian.”
Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman 9, no. 2 (2014): 8892.
https://doi.org/https://doi.org/10.24252/.v9i2.1303.
Dinata, Wildana Setia Warga. “Optimalisasi Peran Badan Penasehatan,
Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Rangka
Pembentukan Keluarga Sakinah Di Kabupaten Jember.” Journal de Jure
7, no. 1 (June 21, 2016): 78. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3508.
Dr. Faisal Ananda Arfa, M A, and M A Dr. Watni Marpaung. Metodologi
Penelitian Hukum Islam: Edisi Revisi. Prenada Media, 2018.
https://books.google.co.id/books?id=IN-2DwAAQBAJ.
Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H.M.H. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Kencana, 2019.
https://books.google.co.id/books?id=tKbJDwAAQBAJ.
Hanafi, Wahyu. “PERGESERAN EPISTEMOLOGI PENDIDIKAN
ISLAM,” n.d.
L, S, and M A R Bedong. Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif
Undang-Undang Dan Maqashid Al-Syari’ah. IAIN Parepare Nusantara
Press, n.d. https://books.google.co.id/books?id=LBgIEAAAQBAJ.
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar
Pengadilan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 3 (2017): 194209.
Marsella, Meidah. “Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Filsafat Hukum.” UIN Sunan
Ampel Surabaya, 2019.
Marwan, Jimmy P. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publishe, 2009.
Moeloeng, Lexi. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya,
2011.
Mukhlis, Sihabudin. “Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dari
Perspektif Gender.” KRTHA BHAYANGKARA 14, no. 2 (December 7,
2020): 22135. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.282.
Ramlah, Ramlah. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat
Perceraian Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan
Agama).” Al-Risalah 14, no. 02 (December 1, 2018): 350.
https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i02.455.
Rizkiya, Mihfa, and Santi Marhamah. “Upaya Badan Penasehatan,
Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Pembinaan Dan
Pelestarian Perkawinan.” Al-Mursalah 3, no. 2 (2017).
Salamah, Yayah Yarotul. “Urgensi Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di
Pengadilan Agama.” AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 1 (2013).
https://doi.org/10.15408/ajis.v13i1.953.
Saragih, R F. “Fungsionalisasi ADR Dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 7, no. 13 (April 10, 2000):
13847. https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss13.art11.
27 | P a g e
El Wasathiya, Volume 9 Nomor 2, Desember 2021
Shihab, Quraish. “Tafsīr Al-Miṣbāḥ.” In XI. Jakarta: Lentera Hati, 2001.
Tim Perumus BP4. “Anggaran Dasar Badan Penasihat, Pembinaan, Dan
Pelestarian Perkawinan,” 1961.
Widyastuti, Tri. “Pengaruh Komunikasi Asertif Terhadap Pengelolaan
Konflik,” 2017.
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Article
Full-text available
Pernikahan adalah akad (akad) antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling menyembah dan membahagiakan. Ini membentuk rumah tangga yang tenang dan masyarakat yang sejahtera. Namun, tak sedikit dari pasangan suami istri yang mengalami masalah dalam rumah tangganya. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana mediasi menjadi bagian dari perbaikan untuk menyelesaikan suatu konflik dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di pengadilan agama kurang efektif. Karena seseorang yang sudah ada di sana, cenderung mengharapkan perpisahan. Sebagai upaya pencegahan dan perbaikan dari konflik rumah tangga. BP4 (Dewan Pembina, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) berfungsi sebagai solusi dari konflik rumah tangga yang berdampak pada perceraian, proses mediasi memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut Konsep gender menjadi salah satu alternatif untuk membangun sebuah keluarga . Karena ilmu dan kematangan mental menjadi kunci untuk bisa bersinergi dan saling membantu dalam membangun rumah tangga.
Article
Full-text available
Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diawali oleh adanya ketidakpuasan akan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang memakan waktu relatif lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu. putusan yang dihasilkan oleh pengadilan sering menimbulkan rasa tidak puas para pihak atau ada pihak yang merasa sebagai pihak yang "kalah". Untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa pada tabun 1976 seorang mantan hakim. Chief Justice Warren Burger dalam The Roscoe Pound Conference mengajak para peserta konperensi yang terdiri dari para akademisi, hakim dan pengacara mencari cara lain untuk menyelesaikan sengketa. Sejak itu Alternative Dispute Resolution (ADR) mulai dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Article
Full-text available
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Puger dalam membentuk Keluarga Sakinah. Serta mengidentifikasi efektifitas peran lembaga ini dalam membentuk Keluarga Sakinah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk dalam jenis Sequential Exploratory Design atau metode penelitian kombinasi model urutan penemuan. Dengan menggunakan analisis Deskriptif Analitis untuk data Kualitatifnya, sedangkan untuk data Kuantitatifnya penulis menggunakan analisa dependen t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan keluarga sakinah yang dilakukan oleh BP4 Kecamatan Puger dilakukan melalui upaya preventif dan upaya kuratif. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan terhadap 127 responden, peran BP4 menunjukkan hasil yang sangat signifikan terhadap pembentukan keluarga sakinah. Hasil penghitungan statistik menunjukkan bahwa t hitung lebih besar dari t tabel (5,309 > 1,979) pada df = 126 dan α = 0,05 berarti Ho ditolak dan Ha diterima. Artinya secara statistik ada perbedaan antara sebelum dan sesudah dilakukan pembinaan keluarga sakinah yang dilakukan oleh BP4.
Article
Full-text available
The Urgency of Mediation for Divorce Matters in the Religious Court. Dispute resolution through mediation (peace) has been known in Islam. Islam teaches that the parties to the dispute do peace. If peace is not found by the parties, the parties take on the role of the family to make peace. Herein precisely urgency mediation in Islam, that is, must give priority to the family. This is due to the families who are better informed and know intimately about the disputed issues in their lives. However, when the peace made by the family fails, then this decision will be submitted to the Religious. In divorce cases the function of an attempt to reconcile the duty of the judge as a mediator to be done based on Supreme Court Regulation No. 01 of 2008 on Mediation Procedures in Court. Therefore sought peace through mediation in the Religious that couples wishing to divorce the attack and reconciliation.Keywords: urgency, mediation in Islamic law, divorce caseAbstrak: Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (damai) telah dikenal dalam agama Islam. Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Jika perdamaian tidak ditemukan oleh kedua belah pihak, maka para pihak keluarga mengambil peran untuk melakukan perdamaian. Di sinilah justru urgensitas mediasi dalam Islam, yakni harus mengutamakan pihak keluarga. Hal ini disebabkan pihak keluarga yang lebih mengetahui dan mengenal secara dekat tentang masalah yang diperselisihkan dalam kehidupan mereka. Namun, ketika perdamaian yang dilakukan oleh keluarga tidak juga berhasil, maka keputusan ini yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama. Dalam kasus perceraian, fungsi dari upaya untuk mendamaikan menjadi kewajiban hakim sebagai mediator yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh sebab itu diupayakan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama agar pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niatnya dan rujuk kembali.Kata Kunci: urgensitas, mediasi dalam Islam, perkara perceraian
Article
Hukum Acara Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus menurut hukum Islam seperti perceraian melalui cerai talak, alasan zina dan sebagainya. Bagi umat Islam Indonesia proses penyelesaian perceraian diajukan ke Pengadilan Agama sebagai lembaga penegak hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses persidangan perkara perceraian selalu diadakan mediasi atau perdamaian dengan tujuan agar tidak terjadinya perceraian. Tapi hal ini kadangkala tidak berhasil didamaikan, sehingga terjadi perceraian. Dari tahunke tahun perceraian selalu meningkat, pada hal pihak Pengadilan Agama telah berusaha untuk menguranginya, namun kenyataannya terus meningkat. Hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor suami tidak mampu memberi nafkah, faktor kekerasan dalam rumah tangga, faktor intervensi pihak ke tiga, dan faktor teknologi media komunikasi yang transparan, sehingga perceraian menjadi tradisi yang membudaya di tengah masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya terdapatnya pengaruh dari belum terwujudnya hukum materiil (RUU-PA) sebagai hukum yang tertulis, dimana selama ini hukum materil merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam yang status hukumnya kurang mengikat
Article
The resolution of the environmental disputes on the Act No. 23,1967 of the Environmental Management is usually conducted by two ways: incourt and outside court. Since, as widely known, the settlement of the disputes in court is often belated, the settlement outside court is an alternative to anticipate the betatedness, it is often known as the Alternative Dispute Resolution (ADR). Based on this argument, an attempt to function the ADR in the environmental dispute resolution becomes urgently required, primarily interms of the environmental disputes in civil cases.
Efektivitas Fungsi Mediasi Dalam Proses Perceraian
  • Natasha Aulia
  • Sri Rastie
  • Pursetyowati
Aulia, Natasha Rastie, and Sri Pursetyowati. "Efektivitas Fungsi Mediasi Dalam Proses Perceraian." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2016).
Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan
  • Wikipedia Bahasa Indonesia
Wikipedia Bahasa Indonesia. "Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan," 2017.
Fungsi Mediasi Dalam Perkara Perceraian
  • Darmawati Darmawati
Darmawati, Darmawati. "Fungsi Mediasi Dalam Perkara Perceraian." Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman 9, no. 2 (2014): 88-92. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/.v9i2.1303.
  • Dr
  • M A Ananda Arfa
  • M A Dr
Dr. Faisal Ananda Arfa, M A, and M A Dr. Watni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam: Edisi Revisi. Prenada Media, 2018. https://books.google.co.id/books?id=IN-2DwAAQBAJ.