Available via license: CC BY-SA 4.0
Content may be subject to copyright.
Journal Transformation of Mandalika. Vol. 6, No.4, 2025, e-ISSN: 2745-5882 / p-ISSN: 2962-2956
Available at: https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jtm
This is an open-access article under the CC-BY-SA License. 144
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Siswa Di Era Globalisasi
Lulu Atun Azizah1,Ulfa Tuzzami2,Ahmad Arif Fadilah3.
1,2,3Universitas Muhammadiyah Tangerang
Email: luluatunazizahh@gmail.com,ulfatuzzami25@gmail.com, arif.fadilah@umt.ac.id.
Abstract: n order to develop the potential of students to become human beings who believe in and fear God
Almighty, have noble morals, are healthy, knowledgeable, capable, creative, independent, and become
democratic and responsible citizens, it is necessary to have education that is inseparable from the teachings of
Pancasila as the basis for implementing education in Indonesia. Pancasila has a series of values, namely
divinity, humanity, unity, democracy, and justice. These five values are a complete unity which refers to one
goal. The basic values of Pancasila such as divinity, humanity, unity, democracy, and justice are universal,
objective, meaning that these values can be used and recognized by other countries. As an ideology of the
Indonesian nation and state, Pancasila is essentially not only a result of contemplation or thinking of a person
or group of people like other ideologies in the world, but Pancasila is lifted from the values of customs,
cultural values and religious values contained in the outlook on life of the Indonesian people. Pancasila has a
series of values, namely divinity, humanity, unity, democracy, and justice. These five values are a complete
unity which refers to one goal. The basic values of Pancasila such as divinity, humanity, unity, democracy, and
justice are universal, objective, meaning that these values can be used and recognized by other countries. As an
ideology of the Indonesian nation and state, Pancasila is essentially not only a result of contemplation or
thinking of a person or group of people like other ideologies in the world, but Pancasila is lifted from the
values of customs, cultural values and religious values contained in the outlook on life of the Indonesian
people.
Key Words: Pancasila, Students, Globalization
Abstrak: Dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka diperlukan adanya pendidikan yang tidak
terlepas dari ajaran Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pancasila memiliki
rangkaian nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut
merupakan satu kesatuan utuh yang merujuk pada satu tujuan. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat
dipakai dan diakui oleh negara lain. Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya
bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang seperti ideologi-
ideologi lain di dunia, tetapi Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya, dan nilai agama yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila memiliki rangkaian nilai yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang
mengacu pada satu tujuan Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat
dipakai dan diakui oleh negara lain. Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia,
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, tetapi
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya, dan nilai agama yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
Kata Kunci: Pancasila, Mahasiswa, Globalisasi
Pendahuluan
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Untuk itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dalam pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
145
serta bertanggung jawab. Dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis
serta
bertanggung jawab, maka diperlukannya pendidikan yang tidak terlepas dari ajaran
Pancasila sebagai dasar untuk melaksanakan pendidikan di Indonesia. Perlu diketahui bahwa
sekarang ini banyak peserta didik dan generasi muda yang moralnya rusak karena berbagai
hal yang mempengaruhi mereka diantaranya karena dampak buruk globalisasi,
teman bergaul, media elektronik yang semain canggih, narkoba, minuman keras, dan hal-
hal negatif lainnya. Keadaan yang demikian sangat memprihatinkan dan perlu perhatian
khusus karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan meneruskan perjuangan-
perjuangan generasi tua membangun bangsa Indonesia. Namun jika sebelum tiba waktu
mereka untuk turut serta dalam pembangunan bangsa ini, akhlak dan moral mereka sudah
rusak. Tentu tidak akan maju Negara ini jika dibangun oleh generasi yang tiak
bermoral. Untuk itu perlu pembenahan-pembenahan agar generasi penerus yang mendatang
memiliki akhlak dan moral yang baik. Kelangsungan hidup negara Indonesia di era
globlalisasi, mengharuskan kita untuk mengupayakan penerapan nilai-nilai Pancasila, agar
generasi penerus bangsa yang akan datang tetap dapat menghayati dan mengamalkannya
dan nilai-nilai yang luhur itu tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjangmasa.
Pembahasan
1. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem
nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan
(Kaelan dan Zubaidi, 2007: 31). Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal,
objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain.
Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu melekat pada pembawa
dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia,
karena bersumber pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar,
serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam
kenegaraan. Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam
suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena dengan tampaknya
Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar
kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan
Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila Ketuhanan yang
Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelengaraan Negara bahkan moral Negara, moral
penyelengara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundng-
undangan Negara, kebebasan dan hak Indonesia, karena bersumber pada kepribadian
bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan
baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan. Dalam kehidupan kenegaraan,
perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia. Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun
seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan
146
perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila adalah sebagai
berikut:
2. Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila Ketuhanan yang
Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelengaraan Negara bahkan moral Negara, moral
penyelengara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundng-
undangan Negara, kebebasan dan hak Indonesia, karena bersumber pada kepribadian
bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan
baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan. Dalam kehidupan kenegaraan,
perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia. Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun
seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan
perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila Ketuhanan yang
Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelengaraan Negara bahkan moral Negara, moral
penyelengara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundng-
undangan Negara, kebebasan dan hak
Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi
landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan
dalam kenegaraan. Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak
dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena dengan tampaknya
Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus
untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila adalah sebagai
berikut:
2. Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila Ketuhanan yang
Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelengaraan Negara bahkan moral Negara, moral
penyelengara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundng-
undangan Negara, kebebasan dan hak
asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (Kaelan dan
Zubaidi, 2007: 31-32).
3. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab (Kaelan dan Zubaidi, 2007:
32). Sila kedua Pancasila mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada norma-norma dan kebudayaan baik terhadap diri sendiri,
sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
4. Persatuan Indonesia
Sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk
sosial. Untuk itu manusia memiliki perbedaan individu, suku, ras, kelompok, golongan,
maupun agama. Konsekuensinya di dalam Negara adalah beraneka ragam tetapi mengkatkan
diri dalam suatu kesatuan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. asasi warga Negara
147
harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (Kaelan dan Zubaidi, 2007: 31-32).
1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab (Kaelan dan Zubaidi, 2007:
32). Sila kedua Pancasila mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada norma-norma dan kebudayaan baik terhadap diri sendiri,
sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
2. Persatuan Indonesia
Sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk
sosial. Untuk itu manusia memiliki perbedaan individu, suku, ras, kelompok, golongan,
maupun agama. Konsekuensinya di dalam Negara adalah beraneka ragam tetapi mengkatkan
diri dalam suatu kesatuan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
3. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat merupakan subjek pendukung pokok Negara (Kaelan dan Zubaidi, 2007: 35).
Negara merupakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sehingga rakyat merupakan
asal mula kekuasaan Negara. Dalam sila keempat terkandung nilai demokrasi yang harus
dilaksanakan dalam kehidupan negara.
4. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Konsekuensi nilai keadilan yang harus terwujud adalah: 1) keadilan distributif (hubungan
keadilan antara Negara terhadap warga negaranya), (2) keadilan legal (keadilan antara warga
Negara terhadap negara), dan (3) keadilan komutatif (hubungan keadilan antara warga
negara satu dengan lainnya).
Pancasila sebagai dasar Negara, pandanga hidup bangsa Indonesia, dan sebagai
ideologi bangsa, menurut Suko Wiyono (2013, 95-96) memuat nilai-nilai/karakter bangsa
Indonesia yang tercermin dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa: terkandung di dalamnya prinsip asasi (1)
Kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhn Yang Maha Esa; (2) kebebasan beragama dan
berkepercayaan paa Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak yang paling asasi bagi manusia; (3)
toleransi di antara umat beragama dan
berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (4) Kecintaan pada semua makhluk
ciptaan Tuhan, khususnya makhluk manusia.
1. Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: terkandun di dalamnya prinsip asasi (1)
Kecintaan kepada sesama manusia sesuai dengan prinsip bahwa kemanusiaan adalah satu
adanya; (2) Kejujuran; (3)
Kesamaderajatan manusia; (4) Keadilan; dan (5) Keadaban.
2. Nilai-nilai Persatua Indonesia: terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Persatuan; (2)
Kebersamaan; (3) Kecintaan pada bangsa; (4) Kecintaan pada tanah air; dan (5) Bhineka
Tunggal Ika.
3. Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan: terkandung di dalamnya prinsip Asasi (1) Kerakyatan; (2)
Musyawarah mufakat; (3) Demokrasi; (4) Hikmat kebijaksanaan, dan (Perwakilan).
4. Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: terkandung di dalamnya prinsip
asasi (1) Keadilan; (2) Keadilan sosial; (3) Kesejahteraan lahir dan batin; (4) Kekeluargaan
dan kegotongroyongan; (5) Etos kerja.
2. Makna Pancasila sebagai Ideologi
Ideologi memainkan peranan yang penting dalam proses dan memeliara integrasi
nasional, terutama di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia (Ubaidillah,
2000). Istilah ideologi berasal dari kata „idea‟ berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita, dan „logos‟ berarti ilmu. Kata idea sendiri berasal dari bahasa Yunani „eidos‟
yang artinya bentuk. Selanjutnya ada kata „idein‟ yang artinya melihat. Maka secara
148
harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian- pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari,
„idea‟ disamakan artinya dengan „cita-cita‟. Cita-cita yang dimaksud
adalah
cita-cita
yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham (Kaelan, 2010: 113).
Ideologi berkaitan dengan tertib sosial, dan tertib politik yang ada, berupaya untuk
secara sadar sisteatis mengubah, mempertahankan tertib masyarakat. Suatu pemikiran
mendalam, menyeluruh, menjadi ideologi apabila pemikiran, gagasan- gagasan tersebut
secara praktis difungsikan ke dalam lembaga- lembaga politik suatu masyarakat, suatu
bangsa, suatu negara (Suparlan, 2012: 242).
Ideologi Negara dan ideologi bangsa dapat dikatakan sebagai suatu pemikiran yang
mendalam, diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dalam mempersatukan gerak langkah
suatu kelompok, golongan, dan partai untuk menyatukan diri, menyerasikan diri secara
berdaya guna dalam kehidupan politik, tingka laku politik, tujuan politik suatu Negara dalam
upaya mewujudkan tujuan nasional Indonesia berdasarkan kepentingan nasional Negara.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila
pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang
atau kelompok orang sebagaimana idelogi- ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat
dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkatan
unsur- unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal
bahan) Pancasila (Kaelan dan Zubaidi, 2007: 30-31).
Pendidikan Pancasila pada dasarnya merupakan rumpun pendidikan kewarganegaraan yang
mengkhususkan diri pada penanaman ideologi Pancasila ke dalam pribadi peserta didik
sebagai warga negara Indonesia yang baik. Dengan kata lain, Pendidikan Pancasila adalah
pendidikan ideologi di Indonesia (Margono, 2012: 1). Pancasila sebagai ideologi nasional
mengatasi faham perseorangan, golongan, sukubangsa, dan agama. Sehingga
semboyan Bhineka Tungga Ika‟ diterapkan bagi segala masyarakat Indonesia dalam kesatuan
yang utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional
berupaya meletakkan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia ditempatkan dalam
kedudukan utama di atas kepentingan yang lainnya. Sehingga kepentingan pribadi, golongan,
dan kelompok menjadi nomor dua setelah adanya kepentingan nasional.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia, tercantum di
dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang haus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dasar Negara yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alenia
keempat tersebut, mengandung makna bahwa ideologi nasional tersebut sebagai cita-cita dan
tujuan Negara.
Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan
pandangan, cita- cita, keyakinan, dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus
diimplementasikandalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Tantangan
Pancasila sebagai Ideologi Negara di Era Globalisasi
Globalisas membawa perubahan-perubahan dalam tatanan dunia internasional
yang pengaruhnya langsung terhadap perubahan- perubahan di berbagai Negara. Salah satu
dampak dari perubahan- perubahan tersebut adanya kecenderungan memudarnya
nasionalisme bangsa Indonesia. Maka dari itu bangsa Indonesia wajib meningkatkan
kewapadaan nasional dan ketahanan mental dan ideologi bangsa Indonesia. Kemampuan
menghadapi tantangan yang amat dasar dan akan melanda kehidupan nasional, sosial, dan
politik, bahkan mental dan bangsa maka benteng yang terakhir ialah keyakinan nasional atas
dasar Negara Pancasila yang sebagai benteng dalam menghadapi tantangan pada era
149
Globalisasi yang semakin berkembang pada saat ini. Sebagai identitas dan kepribadian
bangsa
Indonesia, Pancasila adalah sumber motivasi inspirasi, pedoman berperilaku
sekaligus standar pembenarannya. Dengan demikian gerak ide, pola aktivitas, perilaku, serta
hasil perilaku bangsa Indonesia harus bercermin pada Pancasila (Untari, 2012: 22). Sehingga
Pancasila hendaknya mampu menyaring dampak dari Globalisasi yang mampu membawa
perubahan pada tatanan dunia khususnya bagi masyarakat Indonesia. Dengan berpegang
teguh pada Pancasila maka masyarakat Indonesia mampu mewujudkan nasionalisme
Indonesia.
Tantangan Pancasila di era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi
kepribadian bangsa, dan kini mau tak mau, suka tidak suka, bangsa Indonesia berada di
pusaran arus globalisasi dunia. Tetapi harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia
tidak seharusnya kehilangan jati diri, karena hidup di antara pergaulan dunia.
3. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila bagi Peserta Didik di Era Globalisasi
Globalisasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari bagi masyarakat dunia
khususnya pada masyarakat Indonesia. Untuk itu diperlukannya penumbuhan kembali
Pancasila agar tetap menjadi kajian generasi muda khususnya para peserta didik, yaitu salah
satunya dapat dimulai dari pendidikan yang ada di Indonesia, misalnya dari pendidikan
Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas atau bahkan hingga ke Perguruan Tinggi.Hal
ini dikarenakan, Pancasila memiliki kaitan erat dengan pendidikan pada umumnya, dan
secara khusus pada Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn
(Hidayatillah, 2014).
Implementasi nilai-nilai Pancasila di era globalisasi bagi peserta didik bisa
dilaksanakan dengan menumbuhkan sifat nasionalisme pada peserta didik. Nasionalisme
dapat dipupuk kembali dalam momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan
hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru
maupun dosen yang tulus mengajar dengan baik dan ikhlas menuntun para siswa hingga
mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan sungguh-sungguh
dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara, cinta serta bangga tanpa
malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi kemajuan ekonomi Negara.
Bukan itu saja nasionalisme juga dapat dibangun melalui karya seni seperti menciptakan
lagu-lagu yang berslogan cinta tanah air, melukis, seni peran yang bertajuk semangat juang
untuk negara dan karya-karya seni lainnya.
Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai
produk dalam negeri. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dengan sebaik-baiknya. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan
sebaik- baiknya. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum
dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di
bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa (Alim, 2011 :11).
Kesimpulan
Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai
tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara- negara lain. Pancasila bersifat subjektif,
artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila
itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya
bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana idelogi- ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup
150
masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkatan unsur- unsur yang
merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri.
Implementasi nilai-nilai Pancasila di era globalisasi bagi peserta
didik
bisa
dilaksanakan dengan menumbuhkan sifat nasionalisme pada peserta didik. Nasionalisme
dapat dipupuk kembali dalam momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan
hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru
maupun dosen yang tulus mengajar dengan baik dan ikhlas menuntun para siswa hingga
mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan sungguh-sungguh
dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara, cinta serta bangga tanpa
malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi kemajuan ekonomi Negara.
Daftar Pustaka
Al-Hakim, Suparlan, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia.
Malang: Universitas Negeri Malang
Alim, Muhammad, Aziiz Al. 2011. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila untuk
Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa. Yogyakarta: STMIK “AMIKOM” Yogyakarta
Hidayatillah, Yetti. 2014. Urgensi Eksistensi Pancasila di Era Globasilasi (Studi Kritis
Terhadap Persepsi Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep tentang Eksistensi Pancasila).
Jurnal volume 6 nomor 2 Juni 2014.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Kaelan, & Zubaidi, Ahmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta: Paradigma
Margono. 2012. “Lndasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila” dalam Margono (Ed).
Pendidikan Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan Malang: Universitas
Negeri Malang (UM Press)
Sri Untari. 2012. “Pancasila dalam Kehidupan Berasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara”
dalam Margono (Ed). Pendidikan Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan.
Malang: Universitas Negeri Malang (UM Press)
Ubaidiah, A, dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education), Demokrasi,
HAM, & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wiyono, Suko. 2013. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang PressPancasila). Jurnal volume 6 nomor 2
Juni 2014.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Kaelan, & Zubaidi, Ahmad.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma
Margono.2012.“LndasandanTujuanPendidikan Pancasila” dalam Margono (Ed). Pendidikan
Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan.Malang: Universitas Negeri
Malang (UM Press)
Sri Untari. 2012. “Pancasila dalam Kehidupan Berasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara”
dalam Margono (Ed). Pendidikan Pancasila Topik Aktual KenegaraandanKebangsaan.
Malang: Universitas Negeri Malang (UM Press)
Ubaidiah,A,dkk.2000.Pendidikankewarganegaraan (Civic Education), Demokrasi, HAM, &
Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wiyono, Suko. 2013. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Malang:UniversitasWisnuwardhanaMalangPress Pancasila). Jurnal volume 6 nomor 2
Juni 2014. Pancasila). Jurnal volume 6 nomor 2 Juni 2014