Content uploaded by Ridho Al-Hamdi
Author content
All content in this area was uploaded by Ridho Al-Hamdi on Mar 20, 2025
Content may be subject to copyright.
DRAMOKSI
DRAMA DEMOKRASI
INDONESIA 2024
SAMUDRA
BIRU
Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (Pasal 1 ayat [1]).
2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. Penerbitan ciptaan; b. Penggandaan
ciptaan dalam segala bentuknya; c. Penerjemahan ciptaan; d. Pengadaptasian,
pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; e. pendistribusian ciptaan
atau salinannya; f. Pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman ciptaan; h. Komunikasi
ciptaan; dan i. Penyewaan ciptaan. (Pasal 9 ayat [1]).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang.
Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan
Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Pasal 113 ayat [3]).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah). (Pasal 113 ayat [4]).
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI
DRAMA DEMOKRASI
INDONESIA 2024
Ridho Al-Hamdi
Ahmad Syukri
Akhdiva El Istiqoh
Sii Hadjira
Wiwid
Muhammad Eko Atmojo
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI:
Drama Demokrasi Indonesia 2024
© Ridho Al-Hamdi, Ahmad Syukri, Akhdiva El Istiqoh,
Sitti Hadjira, Wiwid, Muhammad Eko Atmojo
xx + 122 halaman; 14,8 x 21 cm.
ISBN: 978-623-261-905-0
Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang.
Dilarang me ngutip atau memperbanyak sebagian atau
seluruh isi buku ini dalam bentuk apa pun juga tanpa
izin tertulis dari penerbit.
Cetakan I, Februari 2025
Penulis : Ridho Al-Hamdi
Ahmad Syukri
Akhdiva El Istiqoh
Sitti Hadjira
Wiwid
Muhammad Eko Atmojo
Editor : Hanita Ayu
Sampul : Tauk
Layout : Eendi
Diterbitkan oleh:
Penerbit Samudra Biru (Anggota IKAPI)
Jln. Wonocatur Gg. Gayam No. 402 RT. 08/RW. 25
Banguntapan Bantul DI Yogyakarta
Email: admin@samudrabiru.co.id
Website: www.samudrabiru.co.id
WA/Call: 0812-2607-5872
SAMUDRA
BIRU
PENGANTAR PENERBIT
Menjelang Pemilihan Presiden 2024, dinamika
demokrasi Indonesia semakin memanas. Berbagai
peristiwa politik yang terjadi menunjukkan
betapa pentingnya proses demokrasi bagi bangsa ini. Salah
satu peristiwa yang menarik perhatian publik kala itu adalah
campur tagan Presiden untuk berkampanye, sebuah langkah
yang memicu pro dan kontra baik di kalangan politisi
maupun masyarakat umum. Di tengah pergolakan ini, slogan
“Peringatan Darurat” yang viral di media sosial mencuri
perhatian banyak pihak. Slogan tersebut menggambarkan
kegelisahan sebagian masyarakat tentang kondisi politik yang
semakin mengkhawatirkan, meski banyak yang menilai itu
sebagai bentuk keprihatinan yang berlebihan.
Di sisi lain, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
juga memberikan gambaran tentang tingkat partisipasi politik
yang tinggi, namun juga menghadirkan fenomena calon
tunggal atau kotak kosong di beberapa daerah. Fenomena ini
menimbulkan tanda tanya, apakah ini mencerminkan stagnasi
SAMUDRA
BIRU
demokrasi di tingkat lokal atau justru sebuah sinyal bahwa
pilihan politik masyarakat semakin sempit.
Buku ini mengulas secara mendalam berbagai isu krusial
yang mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia akhir-akhir
ini. Dalam bab-bab yang kaya dengan analisis, pembaca diajak
untuk memahami dinamika politik terkini yang terjadi di negara
ini. Salah satu topik utama yang dibahas adalah kontroversi
keputusan MK tentang batas usia capres dan cawapres, sebuah
kebijakan yang memicu perdebatan sengit. Tidak hanya itu,
keterlibatan Presiden untuk berkampanye dalam pemilu juga
menjadi pembahasan yang tak tertinggalkan, khususnya terkait
netralitas kekuasaan dan pengaruhnya terhadap hasil pemilu.
Viralnya slogan “Peringatan Darurat” yang mengguncang
media sosial, yang mengungkapkan kecemasan masyarakat
terhadap arah politik Indonesia juga tidak luput dari pembahasan
dalam buku ini. Munculnya slogan ini mencerminkan
kekhawatiran terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi
dan kebebasan berekspresi di tengah semakin meningkatnya
polarisasi politik. Buku ini juga membahas Pilkada Serentak
yang diwarnai oleh fenomena calon tunggal dan kotak kosong,
sebuah gambaran suram tentang keterbatasan pilihan politik
yang tersedia bagi masyarakat. Apakah hal ini merupakan
indikasi lemahnya sistem demokrasi lokal atau sekadar reeksi
dari ketidakberdayaan partai politik dalam menyediakan
pilihan yang beragam bagi rakyat?
SAMUDRA
BIRU
Melalui buku ini, pembaca akan mendapatkan wawasan
yang lebih luas mengenai tantangan dan peluang dalam
menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Buku ini cocok untuk
para pemikir, aktivis, dan siapa pun yang peduli terhadap
masa depan politik bangsa.
Selamat membaca!
Penerbit Samudra Biru
SAMUDRA
BIRU
SAMUDRA
BIRU
ix
PRA KATA
Buku ini merupakan hasil dari kajian tim terhadap
perjalanan demokrasi Indonesia selama tahun 2024.
Kajian ini memfokuskan pada empat isu utama
yang dipilih dalam perjalanan demokrasi Indonesia
yang menjadi objek kajian ini, yaitu isu presiden boleh
kampanye, isu sengketa MK tentang hasil Pilpres 2024, isu
peringatan darurat, dan isu kotak kosong pada Pilkada
Serentak 2024.
Pemilihan empat isu ini tentu didasarkan oleh sejumlah
hal, antara lain bahwa isu tersebut mengandung kontro-
versi di kalangan masyarakat luas, peristiwa terjadi selama
tahun 2024, dan dibatasi pada isu sosial-politik termasuk
hukum di dalamnya. Di luar isu sosial-politik, memang
bukan menjadi objek kajian ini. Empat isu ini menjadi
representasi kasus yang ditelaah dengan kerangka analisis
Narrative Policy Framework (NPF), sebuah teori yang berfokus
pada peran narasi dalam pembentukan kebijakan publik.
SAMUDRA
BIRU
x
Aktor politik membangun narasi untuk mempengaruhi cara
pandang dalam proses pengambilan keputusan kebijakan.
Teori NPF dikenalkan pertama kali oleh Mark Stephan
McBeth, Michael D. Jones, dan Elisabeth Shanahan pada
tahun 2005 dan teori ini dikembangkan terus dari tahun
ke tahun.
Pemberian judul buku Dramoksi: Drama Demokrasi Indonesia
2024 ini didasarkan pada teori NPF yang memetakan
karakter para aktor yang terlibat di dalamnya. Ada yang
berperan sebagai aktor antagonis (villains) maupun aktor
protagonis (heroes) termasuk di dalamnya ada pihak yang
menjadi korban (victims) beserta perang narasi di dalamnya.
Atas dasar analisis yang demikian itulah, judul buku ini
dibuat seperti sebuah serial lm drama dengan mengambil
empat episode drama yang ditampilkan dengan penuh
kontroversi dari berbagai pilihan episode drama demokrasi
yang terjadi selama tahun 2024.
Buku ini dapat menjadi salah satu referensi mata kuliah
Studi Demokrasi. Tim penulis mengucapkan terima kasih
kepada Prodi Ilmu Pemerintahan UMY yang turut mem-
berikan dukungan nansial sehingga sejak kajian ini dimulai
hingga penerbitan buku berjalan dengan lancar. Tentu buku
ini masih memiliki berbagai kekurangan mengingat data
yang digunakan hanya bersandarkan pada berita media
massa online sehingga belum bisa menjangkau data yang
SAMUDRA
BIRU
xi
tersebar di Youtube, televisi, radio termasuk Spotify dan di
luar itu semua. Kritik dan saran tentu terbuka untuk buku
ini agar menjadikan hasil kajian ini lebih terasa bermanfaat
untuk berbagai pihak. Selamat membaca!
Bantul, 10 Januari 2025
Ridho Al-Hamdi
Ahmad Syukri
Akhdiva El Istiqoh
Sii Hadjira
Wiwid
Muhammad Eko Atmojo
SAMUDRA
BIRU
xii
SAMUDRA
BIRU
xiii
DAFTAR ISI
Pengantar Penerbit _ v
Prakata _ ix
Daftar Isi _ xiii
Daftar Tabel _ xvii
Daftar Gambar _ xix
Bab I Pendahuluan _ 1
A. Perjalanan Demokrasi Indonesia _ 1
B. Pemilihan Empat Isu Kontroversial _ 9
C. Narrative Policy Framework (NPF)
sebagai Kerangka Analisis _ 11
Bab II Metode Kajian _ 13
Bab III Presiden Boleh Kampanye _ 19
A. Konteks Kemunculan Isu (Seing) _ 19
B. Karakter Aktor (Character) _ 22
SAMUDRA
BIRU
xiv
C. Kronologi Peristiwa (Plot) _ 27
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the
Story) _ 32
E. Ringkasan _ 34
Bab IV Sengketa MK tentang Hasil Pilpres 2024 _ 37
A. Konteks Kemunculan Isu (Seing) _ 37
B. Karakter Aktor (Character) _ 40
C. Kronologi Peristiwa (Plot) _ 47
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the
Story) _ 52
E. Ringkasan _ 54
Bab V Peringatan Darurat _ 57
A. Konteks Kemunculan Isu (Seing) _ 57
B. Karakter Aktor (Characters) _ 59
C. Kronologi Peristiwa (Plot) _ 65
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the Story) _ 69
E. Ringkasan _ 71
Bab VI Kotak Kosong Pilkada Serentak 2024 _ 75
A. Konteks Kemunculan Isu (Seing) _ 75
B. Karakter Aktor (Character) _ 77
C. Kronologi Peristiwa (Plot) _ 82
SAMUDRA
BIRU
xv
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the
Story) _ 88
E. Ringkasan _ 90
Bab VII Dramoksi 2024: Penguasa vs Rakyat _ 93
Daftar Singkatan _ 97
Daftar Pustaka _ 101
Biodata Penulis _ 115
SAMUDRA
BIRU
xvi
SAMUDRA
BIRU
xvii
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1. Perjalanan 26 Tahun Demokrasi
di Indonesia 1998-2024 _ 6
Tabel 2.1. Jumlah Perolehan Berita di Media Massa
Online dan Rentang Waktunya _ 15
Tabel 2.2. Daftar Nama-nama Media Online dan
Jumlah Perolehan Beritanya _ 15
SAMUDRA
BIRU
xviii
SAMUDRA
BIRU
xix
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1. Persebaran Sumber Berita di Media Massa
Online _ 14
Gambar 3.1. Word Cloud Isu “Presiden Boleh
Kampanye” _ 20
Gambar 3.2. Aktor Pro dan Kontra pada Isu “Presiden
Boleh Kampanye” _ 23
Gambar 3.3. Narasi Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu
“Presiden Boleh Kampanye” _ 28
Gambar 4.1. Word Cloud Isu “Putusan MK Sengketa
Pilpres 2024” _ 38
Gambar 4.2. Aktor Pro dan Kontra pada Isu “Putusan
MK Sengketa Pilpres 2024” _ 42
Gambar 4.3. Narasi Pro dan Kontra terhadap Isu
“Putusan MK Sengketa Pilpres 2024” _ 48
Gambar 5.1. Word Cloud Isu “Peringatan Darurat” _ 58
Gambar 5.2. Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu
“Peringatan Darurat” _ 61
SAMUDRA
BIRU
xx
Gambar 5.3. Narasi Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu
“Peringatan Darurat” _ 66
Gambar 6.1. Word Cloud Isu “Kotak Kosong
Pilkada 2024” _ 75
Gambar 6.2. Aktor Pro dan Kontra pada Isu “Kotak
Kosong Pilkada 2024” _ 78
Gambar 6.3. Narasi Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu
“Kotak Kosong Pilkada 2024” _ 83
SAMUDRA
BIRU
1
A. Perjalanan Demokrasi Indonesia
Proses demokrasi dan demokratisasi di Indonesia
dapat dilacak sejak era Demokrasi Parlementer yang terjadi
antara tahun 1949-1957 (Feith, 1962: xi). Setelah itu, proses
demokratisasi ditutup rapat oleh rezim Orde Lama di bawah
kepemimpinan Presiden Soekarno (1958-1966) dan rezim Orde
Baru di bawah Presiden Soeharto (1966-1998) dengan alasan
stabilitas nasional atas nama “Demokrasi Pancasila”. Proses
demokratisasi riil di Indonesia kembali muncul pada tahun
1998 dengan ditandai runtuhnya rezim Soeharto dari kursi
kekuasaannya sebagai hasil dari proses gerakan reformasi
yang dipimpin oleh gur-gur kekuatan sipil seperti Amien
Rais (Muhammadiyah), Megawati Soekarnoputri (PDIP),
Nurcholish Madjid (cendikiawan Muslim), Abdurrahman
Wahid atau Gusdur (NU) serta sejumlah gerakan mahasiswa
dan pemuda lainnya (Al-Hamdi et al., 2024a: 2024b; Al-Hamdi
et al., 2025).
BAB I PENDAHULUAN
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
2
Runtuhnya rezim Orde Baru disebabkan oleh tiga
faktor. Pertama, tingginya nepotisme Soeharto dan kroni-
kroninya. Kedua, besarnya ketidakpuasan rakyat terhadap
kepemimpinan Soeharto yang dipimpin oleh berbagai
kekuatan, baik kalangan nasionalis maupun Islamis, dengan
target melengserkan Soeharto. Ketiga, sejumlah elite Golkar
mendukung gerakan reformasi yang muncul dari akar
rumput. Jika elite-elite Golkar tidak mendukung reformasi
tersebut, itu sama saja bunuh diri politik bagi mereka jika
mereka tetap menginginkan Soeharto berkuasa (Schuck, 2007:
158).
Perkembangan demokrasi Indonesia saat ini, jika
diukur dengan teori Schumpeter (2008) yang menyatakan,
bahwa standar demokrasi adalah “free competition for a
free vote” dan kriteria Dahl (1972) terkait dengan kontestasi
dan keterbukaan, maka demokrasi Indonesia sudah mene-
rapkan dan melampauinya serta tentu juga sudah melampaui
dua tahap dari teori tahapan demokrasi milik Huntington
(1991). Namun demikian, Hadiwinata & Schuck (2007: 18-19)
mengatakan, bahwa Indonesia ini terombang-ambing di
antara ketidakpastian “defective democracy” dan “consolidated
democracy”. Sejumlah perkembangan menunjukkan tanda
positif konsolidasi, tetapi indikator lainnya juga meng-
gambarkan kemunduran demokrasi. Karena itu, Indonesia
masih membutuhkan energi besar untuk mewujudkan kon-
solidasi demokrasi dan untuk meyakinkan rakyat Indonesia,
sebagaimana pernyataan Winston Churchill, bahwa demokrasi
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
3
adalah bentuk terburuk dari pemerintahan karena bentuk
lainnya adalah lebih buruk dari demokrasi.
Mayoritas para ilmuwan setuju, bahwa meskipun banyak
perkembangan positif dari demokratisasi di Indonesia,
sejumlah kekurangan terjadi di lima hal: masyarakat sipil,
masyarakat politik, aturan hukum, kinerja birokrasi negara,
masyarakat ekonomi, dan sejenisnya. Adapun perkembangan
positif demokrasi Indonesia dapat terlihat pada tanda-tanda
berikut ini. Pertama, munculnya berbagai partai politik dengan
karakteristik yang beragam. Kedua, penyelenggaraan Pemilu
yang bebas dan adil meski ini mengalami kemunduran. Ketiga,
terjadi amandemen UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Keempat, mendukung perempuan untuk terlibat dalam ruang
publik. Kelima, menghilangkan peran milter-polisi di parlemen
dan kontrol negara terhadap organisasi masyarakat. Keenam,
kebebasan berserikat dan pers yang juga semakin memburuk.
Ketujuh, pembagian kekuasaan ke dalam trias politica: eksekutif,
legislatif, yudikatif. Di samping perkembangan positif ter-
sebut, tetap ada sejumlah kekurangan dari demokratisasi
di Indonesia yang ditandai oleh sejumlah hal. Pertama,
kekurangan kebutuhan dasar manusia di banyak daerah.
Kedua, korupsi dan suap yang merajalela di kalangan pejabat
negara serta lemahnya pemerintah dalam menghukum para
pejabat yang terjerat korupi. Ketiga, ikatan patrimonial dan
nepotisme yang masih kuat di lembaga-lembaga demokrasi
Indonesia. Keempat, lemahnya toleransi masyarakat dalam hal
agama dan suku. Kelima, ekonomi yang masih relatif stagnan.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
4
Keenam, lemahnya dukungan HAM untuk kelompok marjinal
yang mengindikasikan, bahwa hukum tajam ke bawah dan
tumpul ke atas. Ketujuh, munculnya gerakan agama yang
bersifat ekstrim-radikal, gerakan separatis, dan tindakan-
tindakan teroris (Abuza, 2007: 35; Bünte & Ufen, 2009: 22-
23; Ufen, 2009: 153; Aspinall, 2010: 103-123; Hilmy, 2010: 65;
Liddle & Mujani, 2013: 25-50).
Atas dasar dari itu, Magnis-Suseno (2013: 30-35) menya-
takan bahwa demokrasi Indonesia bisa sukses jika ia
melaksanakan sejumlah komitmen, di antaranya menye-
lamatkan hak asasi manusia, aturan hukum, pluralisme dan
kebebasan beragama, keadilan sosial, dan penjagaan terhadap
stabilitas kekuatan nasional dan daerah. Karena itulah,
demokrasi di Indonesia masih menghadapi lima tantangan:
anti-pluralisme, perjuangan melawan pelaku pelanggaran
HAM, gerakan separatis daerah, ketidakadilan sosial, dan
korupsi yang merajalela. Atas dasar itulah, Merkel (2007:
46-47) memberikan label pada Indonesia sebagai “domain
democracy” yang mengindikasikan, bahwa kekuatan hak
veto seperti militer, pengusaha, tuan tanah, atau perusahaan
multinasional mengambil porsi lebih dominan dalam
mengelola republik ini dibanding para pejabat yang resmi
terpilih. Miener (2009: 124-146) mengategorikan Indonesia
sebagai “low-quality democracies”. Sementara itu, Winters
(2013: 11-33) memprediksi buramnya masa depan konsolidasi
demokrasi Indonesia karena semakin besarnya kekuatan
kelompok oligarki dan semakin melemahnya para pejabat
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
5
yang terpilih dalam banyak aspek politik. Sedangkan Al-
Hamdi et al. (2025) memberikan label demokrasi Indonesia
dengan istilah “Demokrasi Poco-Poco”, yaitu demokrasi
maju-mundur seperti gerakan pada nyanyian lagu Poco-Poco
asal Maluku. Demokrasi model ini tidak mengarah pada
kemajuan yang positif, tetapi juga tidak kembali secara total
pada situasi otoriter.
Namun demikian, sejumlah ilmuwan lain tetap optimis
melihat demokrasi dan demokratisasi di Indonesia karena
kalangan sipil Islam di Indonesia masih mendukung budaya
demokrasi dan pluralitas. Hefner (2000: xviii, 221; 2009a: 27-
28; 2009b: 281-298) termasuk ilmuwan yang yakin, bahwa
Indonesia masih memiliki peran signikan dalam hal mewu-
judkan kewarganegaraan yang demokratis, moralitas sipil,
dan partisipasi yang plural, meskipun sejumlah masyarakat
yang tidak beradab juga masih ada di dalamnya. Sama halnya
dengan Mujani (2003: ii-iii, 334-350) dalam temuan disertasi
doktornya yang menyatakan bahwa Islam dan Muslim tidak
memiliki indikasi negatif terhadap nilai-nilai demokrasi.
Hampir semua nilai-nilai Islam memiliki hubungan positif
terhadap prinsip-prinsip demokrasi seperti keterlibatan
kewarganegaraan, keterlibatan politik, dan partisipasi politik.
Karena itu, Mujani yakin bahwa Islam mendorong Muslim
untuk aktif dalam politik dan hal ini sesuai dengan sistem
demokrasi. Karena itu, Diamond (2010: 46) menyatakan
bahwa Indonesia antara 1998-2009 adalah negara demokratis
yang kuat, stabil, dan legitimate. Aspinall (2013: 126-146) juga
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
6
membuktikan kuatnya demokrasi Indonesia dengan adanya
proses politik akomodasi etnis dan keberagaman daerah yang
menjadi sumber perpecahan, seperti yang ada pada kasus
Aceh, Timor Leste, dan Papua. Karena itu, Miener (2014:
435-449) menyatakan, bahwa demokrasi Indonesia lebih
sukses jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di Mesir.
Tabel 1.1. Perjalanan 26 Tahun Demokrasi di Indonesia 1998-2024
Tahun Status Rating Kebebasan
Sipil Hak Politik
1998 Semi-Demokratis 5 4 6
1999 Semi-Demokratis 3.5 4 3
2000 Tidak ada data
2001 Semi-Demokratis 3.5 4 3
2002 Semi-Demokratis 3.5 4 3
2003 Semi-Demokratis 3.5 4 3
2004 Semi-Demokratis 3.5 4 3
2005 Semi-Demokratis 3.5 4 3
2006 Demokratis 2.5 3 2
2007 Demokratis 2.5 3 2
2008 Demokratis 2.5 3 2
2009 Demokratis 2.5 3 2
2010 Demokratis 2.5 3 2
2011 Demokratis 2.5 3 2
2012 Demokratis 2.5 3 2
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
7
Tahun Status Rating Kebebasan
Sipil Hak Politik
2013 Demokratis 2.5 3 2
2014 Semi-Demokratis 3 4 2
2015 Semi-Demokratis 3 4 2
2016 Semi-Demokratis 3 4 2
2017 Semi-Demokratis 3 4 2
2018 Semi-Demokratis 3 4 2
2019 Semi-Demokratis 3 4 2
2020 Semi-Demokratis 3 4 2
2021 Semi-Demokratis 3 4 2
2022 Semi-Demokratis 3 4 2
2023 Semi-Demokratis 3 4 2
2024 Semi-Demokratis 3 4 2
Catatan: Rating 1 untuk paling demokratis, rating 7 untuk paling
tidak demokratis.
Sumber: Freedom House (1999-2023).
Sejumlah lembaga independen internasional memberikan
catatan kritis terhadap perjalanan negara-negara demokratis
di dunia. Berdasarkan data yang disajikan pada Tabel 1.1,
Freedom House mengkategorisasikan Indonesia sebagai “negara
demokratis” antara tahun 2006 dan 2013, bahkan menjadi
negara demokrasi yang paling terkonsolidasi di Asia Tenggara
pada rentang waktu antara 2006 dan 2015 serta menjadi
negara Muslim paling demokratis dibanding negara-negara
Muslim lainnya. Namun sejak 2014 hingga 2024, Indonesia
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
8
tidak lagi menjadi negara demokratis total tetapi turun
derajat menjadi “negara semi-demokratis” dengan semakin
buruknya pada indikator kebebasan sipil. Ini menunjukkan,
bahwa kepemimpinan militer yang disimbolkan pada sosok
SBY jauh lebih demokratis jika dibandingan dengan gaya
kepemimpinan sipil yang disimbolkan pada sosok Jokowi
(Al-Hamdi, 2017; 2021). Demokratisnya seorang pemimpin
tidak tergantung latar belakang militer atau sipil. Bisa saja
pemimpin sipil jauh lebih otoriter dibanding pemimpin
militer seperti yang terjadi pada sosok Jokowi. Pada laporan
tahunan Freedom House tahun 2021, ditegaskan tentang
kondisi demokrasi di Kawasan Asia-Pasik dengan semakin
menguatnya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan
berkumpul sehingga Freedom House menyatakan, bawah
mahasiswa dan akademisi di Indonesia ditangkap dan di-
pukuli oleh aparat pemerintah, di mana pemerintah berusaha
mencegah kritik masyarakat terhadap pemerintah dalam
berbagai masalah (Al-Hamdi et al., 2025).
Gambaran demokrasi Indonesia yang disajikan oleh
Freedom House juga didukung kuat oleh rilis indeks demokrasi
the Economist Intelligence Unit (EIU) yang mencatat, bahwa
demokrasi Indonesia sejak 2007 hingga 2023 berada pada
klasikasi “awed democracy”, yaitu negara tersebut sudah
menyelenggarakan Pemilu yang bebas dan adil tetapi sejum-
lah masalah masih ditemui seperti pelanggaran kebebasan
media, buruknya tata kelola pemerintahan, budaya politik
yang lemah, dan partisipasi yang rendah. Bahkan media
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
9
internasional ternama asal Inggris, The Economist, pernah
mengeluarkan pernyataan pada tanggal 19 Oktober 2020,
bahwa demokrasi Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi
telah kembali pada era otoritarianisme. Meski Jokowi me-
motong ruwetnya birokrasi, tetapi dia justru yang merusak
institusi birokrasi itu sendiri. Dosis kritis The Economist
terhadap demokrasi Indonesia semakin keras ketika majalah
ternama yang berkantor di Kota London tersebut menulis
sebuah tajuk rencana pada tanggal 08 Februari 2024 dengan
judul: “Jokowi’s Inglorious Exit” yang artinya turunnya
Jokowi secara memalukan (Al-Hamdi et al., 2025). Belum
lagi ruwetnya demokrasi Indonesia semakin buruk dengan
menguatnya politik identitas yang sulit dibendung sehingga
konik horizontal terjadi antara kelompok masyarakat yang
masuk dalam Kubu “Cebong” versus Kubu “Kampret” di
sekitar Pilpres 2019 yang kemudian bertransformasi men-
jadi konik antara Kubu “BuzzeRp” versus Kubu “Kadrun”
jelang Pilpres 2024 (Indranata & Al-Hamdi, 2024.
B. Pemilihan Empat Isu Kontroversial
Tahun 2024 bagi Indonesia merupakan tahun politik di
mana terjadi banyak peristiwa politik di dalamnya, antara
lain Pemilu Serentak 2024 termasuk Pilpres di dalamnya,
Pilkada Serentak 2024, peralihan kekuasaan dari Joko Widodo
ke Prabowo Subianto, dan peristiwa-peristiwa kontroversial
lainnya. Di tahun ini juga, perjalanan demokrasi Indonesia
genap 26 tahun sejak runtuhnya rezim Orde Baru pada Mei
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
10
1998. Peristiwa politik yang mewarnai pergulatan pro dan
kontra tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam.
Studi ini menetapkan empat isu yang dijadikan seba-
gai objek analisis, yaitu isu presiden boleh kampanye, isu
putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024, aksi peringatan
darurat, dan fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak
2024. Pemilihan empat isu tersebut didasarkan pada sejumlah
pertimbangan, antara lain mengandung aspek kontroversi
(pro dan kontra) di masyarakat, peristiwa terjadi selama
tahun 2024, dan dibatasi pada isu sosial politik termasuk
di dalamnya hukum. Banyak peristiwa politik lainnya yang
menarik untuk dikaji tetapi tidak dimasukkan dalam studi
ini mengingat rendahnya daya kontroversi di dalam isu
tersebut. Sebagai contoh, dalam isu judi online, hampir
semua masyarakat menolak hal tersebut dan sangat sedikit
bahkan hampir tidak ada yang setuju dengan judi online.
Isu menjelang tutup tahun 2024 sebenarnya menarik untuk
dianalisis mengingat kontroversi di dalamnya, yaitu soal
pernyataan Presiden Prabowo terkait pengembalian Pilkada
ke DPRD dan tidak ada lagi Pilkada langsung dipilih oleh
rakyat. Namun demikian, kontroversi isu ini belum selesai
di publik hingga terjadi pergantian tahun ke 2025. Isu ini
menarik jadi objek studi lanjutan pada 2025 termasuk isu
kembali ke UUD asli.
Hal yang perlu juga diungkapkan dalam kajian ini
adalah, bahwa studi ini tentu memiliki keterbatasan karena
data yang diambil hanya dari berita yang tersebar di media
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
11
massa online sehingga tidak bisa menjangkau berita yang
ada di media cetak, televisi, maupun radio termasuk yang di
luar itu semua.
C. Narrative Policy Framework (NPF) sebagai Kerangka
Analisis
Empat isu demokrasi 2024 sebagaimana telah dijelas-
kan di atas dianalisis dengan menggunakan kerangka teori
Narrative Policy Framework (NPF). Teori NPF merupakan
model kerangka analisis yang berfokus pada peran narasi
dalam sebuah pembentukan kebijakan publik. Pendekatan
ini meyakini bahwa aktor-aktor politik membangun narasi
untuk memengaruhi cara pandang masyarakat dan proses
pengambilan keputusan kebijakan. Teori NPF ini pertama
kali dikenalkan oleh Mark Stephan McBeth, Michael D. Jones,
dan Elisabeth Shanahan pada tahun 2005 (Jones & McBeth,
2010).
Ada empat indikator penting dalam teori NPF. Pertama,
seing yang merupakan latar atau konteks kemunculan isu
atau permasalahan. Kedua, characters yaitu entitas dan non-
entitas yang terlibat yang diklasikasikan dalam tiga kelom-
pok yaitu pahlawan (heroes), penjahat (villains), dan korban
(victims). Ketiga, plot yang merupakan kronologi permasala-
han sebuah peristiwa dalam proses pembentukan kebijakan.
Keempat, moral of the story yaitu hasil, kesimpulan, atau solusi
yang muncul dalam permasalahan kebijakan (Shanahan et al.,
2018). Melalui pendekatan NPF, dapat dianalisis bagaimana
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
12
narasi aktor yang muncul berdampak pada perubahan atau
hasil kebijakan (McBeth & Lybecker, 2018).
Secara teknis, empat indikator dalam teori NPF akan
dibantu oleh sejumlah tur yang ada dalam software
NVivo 12 plus untuk proses analisisnya agar memudahkan
pembaca memahaminya dalam bentuk gambar. Indikator
seing akan dibantu dengan tur wordcloud atau word
frequency. Indikator characters dibantu dengan tur project
map. Indikator plot dibantu dengan tur crosstab. Sementara
indikator moral of the story tidak membutuhkan tur dalam
memahami setiap isu, tetapi cukup narasi teks sebagai solusi
akhir dari sebuah permasalahan.
SAMUDRA
BIRU
13
Studi ini menggunakan metode kajian kualitatif dengan
pendekatan studi multi-kasus (Al-Hamdi et.al, 2020)
sehingga ada empat kasus atau isu yang ditetapkan
dalam studi ini sebagai representasi isu-isu kontroversial
selama tahun 2024 di bidang sosial, politik, dan hukum.
Empat isu tersebut adalah presiden boleh kampanye, putusan
MK tentang sengketa Pilpres 2024, peringatan darurat, dan
kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Sumber data yang
digunakan berasal dari berita yang tersebar di berbagai media
online yang memberitakan empat isu tersebut dengan kata
kunci sebagai berikut:
● Kata kunci “presiden boleh kampanye” dalam kurun
waktu 23 Januari-13 Februari 2024.
● Kata kunci “Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024”
dalam kurun waktu 24 Maret-26 April 2024.
● Kata kunci “Peringatan Darurat” dalam rentang waktu
BAB II METODE KAJIAN
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
14
21-27 Agustus 2024.
● Kata kunci “Kotak Kosong Pilkada 2024” dalam kurun
waktu antara 3 Agustus-2 November 2024.
Untuk menganalisis data dari berita-berita tersebut,
studi ini menggunakan software NVivo 12 Plus sebagai alat
bantu. Proses analisis data diawali dengan memperoleh data
menggunakan tur NCapture dari NVivo untuk menangkap
konten berita online tersebut. Dari penelusuran yang telah
dilakukan oleh studi ini, terdapat 938 berita terkait dengan
empat isu tersebut. Semua berita tersebut diproses ke tahap
import (memasukkan) data berita ke dalam NVivo. Kemudian,
melakukan coding (kode) data dan lterisasi terhadap data
yang sudah diperoleh sehingga ada 424 data berita yang
relevan dan valid untuk dijadikan basis data dalam proses
analisis. Secara lebih detail, data dapat dilihat pada Gambar
2.1, Tabel 2.1, dan Tabel 2.2.
Gambar 2.1. Persebaran Sumber Berita di Media Massa Online
Sumber: Dioleh oleh penulis.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
15
Berdasarkan Gambar 2.1 dapat diketahui, bahwa Kompas
merupakan media massa dengan berita paling banyak di
empat isu kontroversi tersebut. Disusul oleh Detik, CNN
Indonesia, Tempo, Liputan6 sebagai lima media teratas dengan
sumber berita terbanyak dalam studi ini.
Tabel 2.1. Jumlah Perolehan Berita di Media Massa Online
dan Rentang Waktunya
No Presiden Boleh
Kampanye
Putusan MK
Sengketa
Pilpres 2024
Peringatan
Darurat
Kotak Kosong
Pilkada
Serentak 2024
1 Berita Valid Berita Valid Berita Valid Berita Valid
2 229 107 204 82 242 132 263 103
323 Jan – 13 Feb
2024
24 Mar – 26
April 2024
21-27 Agustus
2024
3 Agustus – 2
Nov 2024
Sumber: Dioleh oleh penulis.
Tabel 2.2. Daftar Nama-nama Media Online dan Jumlah Perolehan
Beritanya
No Nama Media Online Alamat Website Jumlah
Isu Presiden Boleh Kampanye
1 Detik www.detik.com 33
2 Kompas www.kompas.com 37
3 CNN Indonesia www.cnnindonesia.com 19
4 Tempo www.tempo.co 15
5 CNBC Indonesia www.cnbcindonesia.com 3
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
16
No Nama Media Online Alamat Website Jumlah
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
1 Antara News www.antaranews.com 10
2 CNN Indonesia www.cnnindonesia.com 8
3 Detik www.detik.com 7
4 Kompas www.kompas.com 14
5 Republika www.republika.com 11
6 Tempo www.tempo.co 10
7 Suara www.suara.com 7
8 Tirto www.tirto.id 7
9 BBC Indonesia www.bbcIndonesia.com 8
Peringatan Darurat
1 CNN Indonesia www.cnnindonesia.com 15
2 Detik www.detik.com 18
3 Kompas www.kompas.com 24
4 Liputan6 www.liputan6.com 22
5 Media Indonesia www.mediaindonesia.com 6
6 Republika www.republika.com 8
7 Tempo www.tempo.com 8
8 Tirto www.tirto.com 8
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
17
No Nama Media Online Alamat Website Jumlah
9 Tribunnews www.tribunnews.com 23
Kotak Kosong Pilkada Serentak 2024
1 Antara www.antaranews.com 6
2 BBC Indonesia www.bbc.com 2
3 CNN Indonesia www.cnnindonesia.com 8
4 Detik www.detik.com 10
5 IDN Times www.idntimes.com 4
6 Kompas www.kompas.com 12
7 Liputan6 www.liputan6.com 4
8 Okezone www.okezone.com 6
9 Sindonews www.sindonews.com 6
10 Suara,com www.suara.com 7
11 Tempo www.tempo.co 10
12 Viva.co.id www.viva.co.id 6
13 Mediakita.co.id mediakita.co.id 3
14 Jawapos.com www.jawapos.com 3
15 Suaramerdeka.com www.suaramerdeka.com 3
16 Republika www.republika.co.id 3
17 Radarsurabaya.id Radarsurabaya.jawapos.com 2
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
18
No Nama Media Online Alamat Website Jumlah
18 Radar sampit radarsampit.jawapos.com 1
19 Merdeka.com www.merdeka.com 1
20 Papua times www.papuatimes.co.id 1
21 Papua Pos www.papuapos.com 1
22 Kabar Makassar www.kabarmakassar.com 1
23 Harianharuan.com www.harianhaluan.com 1
24 Memorandum.co.id memorandum.disway.id 2
Total 424
Sumber: Dioleh oleh penulis.
Setelah data berhasil diolah dengan NVivo, langkah
selanjutnya adalah proses analisis data berdasarkan empat
indikator dari teori NPF yang sudah dijelaskan pada bab
selanjutnya untuk kemudian ditarik kesimpulan akhir dari
seluruh rangkaian studi ini.
SAMUDRA
BIRU
19
A. Konteks Kemunculan Isu (Setting)
Isu mengenai apakah seorang presiden yang sedang
menjabat boleh ikut berkampanye dalam Pemilu telah
menjadi salah satu topik hangat dalam diskursus politik di
Indonesia, terutama menjelang Pemilu 2024. Diskusi ini tidak
hanya melibatkan aktor-aktor politik, tetapi juga masyarakat
sipil, akademisi, dan media yang secara aktif memberikan
tanggapan terhadap persoalan tersebut. Perdebatan ini muncul
di tengah situasi politik yang semakin dinamis, di mana posisi
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
menempatkannya pada posisi strategis namun dilematis. Di
satu sisi, presiden dianggap sebagai simbol netralitas dalam
proses demokrasi. Namun di sisi lain, presiden juga bagian
dari partai politik yang memiliki kepentingan dalam keber-
lanjutan kekuasaan politiknya. Dalam konteks ini, berbagai
narasi berkembang di ruang publik untuk membingkai
BAB III PRESIDEN BOLEH KAMPANYE
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
20
isu ini, baik untuk mendukung maupun menentang keter-
libatan presiden dalam kampanye. Penggunaan NPF menjadi
relevan untuk menganalisis bagaimana narasi-narasi tersebut
disusun, siapa saja aktor utamanya, dan bagaimana narasi
ini memengaruhi opini publik maupun kebijakan terkait.
Gambar 3.1. Word Cloud Isu “Presiden Boleh Kampanye”
Sumber: Data diolah penulis melalui Word Frequency Nvivo 12Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
21
Word cloud berfungsi sebagai alat visualisasi yang mem-
bantu mengidentikasi tema, istilah, atau konsep yang paling
sering muncul dalam data teks. Alat ini sangat efektif untuk
studi berbasis narasi, seperti analisis NPF karena memper-
mudah kajian dalam mengenali pola dalam data kualitatif
secara cepat. Berdasarkan word cloud yang ditampilkan pada
Gambar 3.1, analisis awal terhadap isu “presiden boleh
kampanye” menunjukkan beberapa hal menarik. Kata-kata
yang dominan seperti presiden, kampanye, dan Jokowi
memperlihatkan bahwa fokus diskusi berkisar pada peran
presiden, dalam hal ini Joko Widodo, khususnya dalam
konteks Pemilu 2024. Isu ini tampaknya tidak hanya ber-
kaitan dengan kebijakan politik, tetapi juga dengan prinsip-
prinsip demokrasi yang melibatkan presiden sebagai kepala
negara.
Kehadiran kata seperti netral, undang, dan pasal
mengindikasikan bahwa kerangka hukum menjadi salah
satu landasan penting dalam perdebatan ini. Narasi yang
berkembang berhubungan dengan netralitas pejabat negara
dalam pemilu dan bagaimana interpretasi hukum tersebut
diterapkan. Ini menimbulkan pertanyaan apakah presiden
dapat tetap netral jika terlibat langsung dalam kampanye
politik. Beberapa kata lain seperti menteri dan Prabowo
menunjukkan adanya aktor-aktor lain yang juga terlibat
dalam narasi ini. Tokoh-tokoh ini, termasuk menteri dan calon
presiden lainnya, menjadi bagian dari diskusi publik yang
menciptakan kerangka persaingan politik. Kata berpihak,
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
22
calon cuti, dan demokrasi menambahkan dimensi moral dan
politik ke dalam isu ini, khususnya terkait apakah keter-
libatan presiden dalam kampanye dianggap memihak dan
melanggar prinsip demokrasi. Kata “calon cuti” juga mengacu
pada peraturan cuti pejabat negara yang relevan dengan
situasi ini.
B. Karakter Aktor (Character)
Elemen karakter dalam NPF merujuk pada aktor-aktor
yang menjadi bagian dari narasi kebijakan. Isu ‘Peringatan
Darurat’ melibatkan berbagai aktor, terutama dalam konteks
langkah pemerintah dan DPR yang menganulir putusan MK.
Aktor-aktor ini diklasikasikan ke dalam beberapa kelompok
berdasarkan peran yang mereka mainkan dalam membing-
kai narasi kebijakan. Karakter merupakan elemen penting
dalam NPF yang berperan dalam membangun struktur
narasi kebijakan. Elemen ini diklasikasikan ke dalam tiga
kelompok utama berdasarkan peran yang dimainkan. Pertama,
pahlawan (heroes), yaitu aktor yang berperan sebagai pemecah
masalah dalam suatu isu kebijakan. Kedua, penjahat (villains),
yaitu aktor yang dianggap sebagai penyebab atau pihak
yang memunculkan permasalahan kebijakan. Ketiga, korban
(victims), yaitu pihak yang mengalami kerugian sebagai
dampak dari permasalahan yang terjadi.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
23
Gambar 3.2. Aktor Pro dan Kontra pada Isu “Presiden Boleh Kampanye”
Sumber: Data diolah oleh
pe+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++nulis melalui
Project Map Nvivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
24
Gambar 3.2 menunjukkan keterlibatan serta posisi aktor
yang dilihat berdasarkan narasi pro dan kontra dalam isu
‘presiden boleh kampanye’. Ada tujuh klasikasi kelompok
aktor, yaitu akademisi, LSM, mahasiswa, masyarakat, politisi,
paslon dan selebriti. Masing-masing kelompok terdiri dari
berbagai aktor yang berkontribusi dalam diskusi publik melalui
narasi mereka. Sehingga, penulis memilih untuk menampilkan
aktor-aktor yang paling menonjol berdasarkan intensitas dan
konsistensi kemunculan narasi yang mereka sampaikan dalam
perdebatan publik terkait isu ‘presiden boleh kampanye’.
1. Pahlawan (Heroes)
Aktor pahlawan dalam isu “presiden boleh kampanye”
merujuk pada aktor pahlawan dalam isu “presiden boleh
kampanye di Pemilu 2024” adalah pihak-pihak yang mendu-
kung keadilan, integritas demokrasi, dan menjaga netralitas
pemilu. Mereka berjuang agar presiden tidak menyalahguna-
kan posisinya untuk mendukung kandidat tertentu. Seperti
kelompok akademisi yaitu Bivitri Susanti dan Ubedilah
Harun melalui analisis hukum dan kritik berbasis akademik.
Mereka berupaya menjelaskan bahaya konik kepentingan
jika presiden sebagai kepala negara juga terlibat dalam
kampanye. Kemudian kelompok LSM yaitu Perludem, Pusat
Studi Hukum Konstitusi, dan DEEP juga berkontribusi dalam
mengedukasi masyarakat melalui berbagai media. Serta
kelompok mahasiswa dan masyarakat seperti BEM UGM,
BEM Unpad, BEM Unpas, Muhammadiyah, Denny Siregar, dan
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
25
Erry Riyana juga menjadi pelopor dalam menyuarakan kritik
terhadap keterlibatan presiden dalam kampanye. Demonstrasi
yang mereka lakukan berpusat pada penolakan terhadap
penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden. Dari kelompok
politisi muncul nama seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Hasto
Kristiyanto (PDIP), dan Sandiaga Uno (PPP). Mereka menolak
gagasan presiden berkampanye dengan alasan melindungi
prinsip keadilan dalam kompetisi politik. Kemudian dari
masing-masing paslon yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-
Mahfud yang selalu bersuara terkait netralitas presiden di
media.
2. Penjahat (Villains)
Penjahat dalam narasi ini adalah pihak-pihak yang
mendukung gagasan bahwa presiden memiliki kebebasan
penuh untuk berkampanye tanpa batasan. Mereka dianggap
berisiko menciptakan ketimpangan dalam kompetisi politik
dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Seperti kelom-
pok akademisi yaitu Yusril Ihza Mahendra, melalui pandangan,
ia menekankan bahwa keterlibatan presiden dalam kampanye
dapat dilakukan sejauh sesuai dengan batasan konstitusi dan
UU. Kemudian Paslon Prabowo-Gibran yang secara aktif
mendukung keterlibatan presiden dalam kampanye. Mereka
memanfaatkan posisi presiden untuk mendapatkan keuntu-
ngan politik, dengan argumen bahwa dukungan langsung dari
presiden sebagai kepala negara akan memperkuat elektabilitas
mereka dan memastikan stabilitas politik. Langkah ini dinilai
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
26
oleh pihak kontra sebagai bentuk eksploitasi kekuasaan negara
untuk kepentingan politik praktis yang mencederai prinsip
persaingan yang adil.
Dari kelompok politisi ada Airlangga Hartanto (Golkar) dan
selebritis Gus Miftah. Sebagai ketua partai politik pendukung
pemerintah, Airlangga berargumen bahwa hal ini adalah hak
politik yang sah dari presiden. Namun, langkah ini dianggap
oleh pihak kontra sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang
untuk memberi keuntungan politik tidak adil kepada kandidat
tertentu. Gus Miftah turut mendukung keterlibatan presiden
dalam kampanye. Dia menyampaikan, bahwa presiden me-
miliki hak politik untuk berpartisipasi dalam mendukung
calon yang dianggapnya cocok. Namun, pandangan ini dinilai
oleh pihak kontra sebagai sebuah pembenaran yang merugikan
demokrasi karena dapat menciptakan ketimpangan dalam
persaingan pemilu dan merusak integritas sistem politik.
3. Korban (Victims)
Korban dalam isu ini adalah pihak-pihak yang dirugi-
kan oleh gagasan bahwa presiden diperbolehkan untuk
berkampanye. Pemilih (masyarakat) menjadi salah satu pihak
yang paling dirugikan. Mereka yang mengharapkan proses
pemilu yang adil dan transparan merasa hak-hak mereka
terganggu dengan keterlibatan presiden dalam kampanye.
Sebagai kepala negara, presiden seharusnya bersikap netral.
Keterlibatannya dalam kampanye bisa menciptakan ketidak-
setaraan dalam persaingan yang merugikan pemilih karena
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
27
mereka tidak dapat memilih secara bebas tanpa adanya
pengaruh dari posisi kekuasaan tertinggi.
Partai politik juga menjadi korban. Mereka yang tidak
memiliki dukungan besar atau akses ke sumber daya yang sama
dengan partai besar yang didukung presiden akan kesulitan
untuk bersaing. Keterlibatan presiden dalam kampanye untuk
mendukung paslon tertentu bisa mempersempit peluang
mereka untuk mendapatkan dukungan yang sama, mengingat
pengaruh besar yang dimiliki oleh seorang presiden dalam
memobilisasi massa. Di luar itu, prinsip-prinsip dasar demo-
krasi dan netralitas negara juga menjadi korban dalam isu
ini. Jika presiden berkampanye untuk mendukung kandidat
tertentu, hal itu dapat merusak prinsip pemilu yang bebas
dan adil. Kepercayaan publik terhadap proses pemilu akan
menurun. Integritas sistem politik yang seharusnya menjamin
kesempatan yang setara bagi semua calon bisa terancam.
C. Kronologi Peristiwa (Plot)
Plot atau alur cerita dalam narasi kebijakan mengacu pada
kronologi peristiwa atau argumen yang menghubungkan
elemen seing dan characters. Alur cerita berfungsi untuk
menggambarkan kecenderungan narasi dari masing-masing
aktor dalam sebuah isu yang pada akhirnya mengarah pada
kesimpulan tertentu. Seperti pada isu slogan “presiden boleh
kampanye” sebagai bentuk protes publik terhadap langkah
presiden dapat terlibat dalam kampanye pemilu untuk
mendukung paslon tertentu.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
28
Gambar 3.3. Narasi Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu “Presiden Boleh Kampanye”
Sumber: Diolah oleh Penulis Melalui Crosstab Query dan Concept Map NVivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
29
Gambar 3.3 menunjukkan narasi yang dibangun oleh
aktor-aktor pro dan kontra dalam isu “presiden boleh
kampanye”. Narasi aktor diidentikasi melalui proses
kodikasi terhadap berbagai argumen yang muncul dalam
perdebatan terkait presiden kampanye. Narasi yang dihasilkan
tidak hanya mencakup alasan-alasan mendasar, tetapi juga
mencerminkan posisi dan kepentingan masing-masing
pihak. Proses ini membantu mengungkap bagaimana aktor
pro dan kontra melalui narasinya berupaya memengaruhi
pandangan publik.
Aktor kontra memiliki lima kodikasi atau tema utama
dalam narasi mereka. Narasi yang sering muncul adalah
“ketidaknetralan” yang mencapai 44% dari semua narasi
yang ada. Narasi ini merujuk wacana untuk memboleh-
kan presiden berkampanye berpotensi mencederai prinsip
netralitas kepala negara dalam proses pemilu. Perludem
mengatakan “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat
fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang
membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu
selama masa kampanye” (Riyadi, 2024). Dalam konteks
ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah
pejabat negara sehingga ada batasan bagi presiden dan
pejabat negara lain termasuk menteri tidak melakukan
tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Narasi berikutnya adalah “melanggar etik” (22%), menyoroti
bahwa tindakan presiden yang berkampanye melanggar
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
30
standar etik yang seharusnya dipegang oleh kepala negara.
Hal ini dinilai merusak kredibilitas posisi presiden sebagai
simbol persatuan dan pengayom seluruh rakyat. Akademisi
Connie Rahakundini Bakrie menyebut Jokowi sudah tidak
memiliki etika politik dengan mencampuradukkan posisinya
sebagai kepala negara dengan kepala rumah tangga ketika
anaknya, Gibran Rakabuming, maju sebagai Cawapres (CNN
Indonesia, 2024). Sehingga hal ini mengikis kepercayaan
publik terhadap integritas pemerintah.
Narasi berikutnya yaitu “melanggar UU” dengan 13%.
Narasi ini menyoroti bahwa keputusan ini bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku. Analis sosial politik UNJ,
Ubedilah Badrun, menilai Presiden Jokowi telah melanggar
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena menyebut
presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan Capres-
Cawapres tertentu (Aditya & Ihsanuddin, 2024). Padahal,
menurut Ubedilah, UU Pemilu mengamanatkan beberapa
ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
Kemudian narasi “Membahayakan Demokrasi” (10%) me-
nyoroti ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Salah
satu paslon yaitu Ganjar menyebut “kita mempertaruhkan
demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang
sedang memegang kekuasaan” (Alna, 2024). Pernyataan ini
menegaskan keterlibatan presiden dalam kampanye dapat
memunculkan ketimpangan kompetisi dalam pemilu sehingga
merusak integritas demokrasi Indonesia. Terakhir narasi
yaitu “penyalahgunaan fasilitas negara” (10%) yang menyoroti
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
31
bahwa kebijakan ini dapat memicu penyalahgunaan sumber
daya dan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.
Inuencer media sosial Denny Siregar menyindir pernyataan
Jokowi tersebut dan mengaitkan aksi Jokowi yang pernah
bagi-bagi bansos di Jawa Tengah. Aksi itu dinilai menjadi
upaya Jokowi mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran
(Eramuslim, 2024). Pernyataan ini mempertegas bahwa
penggunaan fasilitas negara dalam mendukung salah satu
paslon bertentangan dengan prinsip esiensi dan keadilan
dalam pemilu.
Aktor pro memiliki tiga kodikasi atau tema utama
dalam narasi mereka. Narasi terbesar yaitu “tidak melang-
gar UU” (77%). Narasi ini menekankan bahwa keterlibatan
presiden dalam kampanye tidak bertentangan dengan UU
yang berlaku. Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
UI Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan bahwa presiden
tidak termasuk dalam ASN yang harus netral sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 28 UU Pemilu (Riyadi, 2024). Yusril
menegaskan bahwa presiden juga memiliki hak politik yang
diatur oleh konstitusi sehingga keikutsertaannya dalam kam-
panye sah secara hukum. Selanjutnya ada narasi “dijamin
konstitusi” (23%) yang menjelaskan, bahwa hak presiden
untuk berkampanye dilindungi oleh UUD 1945. Ketua
Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan
keberpihakan presiden pada masa Pilpres telah dijamin
oleh konstitusi dan UU Pemilu (Asa, 2024). Pernyataan ini
menegaskan bahwa presiden sebagai kepala negara tetap
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
32
memiliki hak untuk berpendapat dan mendukung kandidat
tertentu dalam kapasitasnya sebagai warga negara, selama
hal tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku. Secara
keseluruhan, narasi di atas bertujuan membangun persepsi
positif dan negatif di tengah masyarakat mengenai isu
“presiden boleh kampanye”.
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the Story)
Moral of the story merujuk pada solusi kebijakan yang
muncul melalui seruan narasi yang disampaikan oleh para
aktor sebagai ajakan untuk bertindak. Konsep ini meng-
gambarkan bagaimana narasi yang dirancang oleh para
aktor dapat memengaruhi arah kebijakan. Pada konteks isu
“presiden boleh kampanye”, dapat dilihat bagaimana Jokowi
sebagai aktor utama pada isu ini akan tetap turut berkampanye
atau tidak pada Pilpres 2024. Moral of the story dalam isu ini
menunjukkan perbedaan tajam dalam solusi kebijakan yang
diinginkan oleh kelompok pro dan kontra. Jokowi sebagai
aktor utama berada dalam posisi sulit untuk menentukan
apakah akan tetap turun berkampanye atau tidak.
Pada akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak
ikut berkampanye dalam Pemilu 2024. Tidak berkampanye
yang dimaksud dalam kasus ini adalah Jokowi tidak
mengambil cuti dari jabatanya sebagai presiden, kemudian
tidak turun langsung dalam aktivitas kampanye salah satu
paslon dan tidak membuat deklarasi resmi mendukung
salah satu paslon. Namun demikian, studi ini melihat bahwa
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
33
Jokowi sebagai presiden masih melakukan banyak aktivitas
kasak-kusuk selama masa kampanye yang diduga sebagai
cara Jokowi untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran,
seperti pembagian bansos sebelum hari H pencoblosan dan
kunjungan ke berbagai daerah di Jawa Tengah yang diang-
gap sebagai cara Jokowi untuk mengimbangi pergerakan
kampanye salah satu paslon. Keputusan ini menunjukkan
bagaimana narasi yang terbangun di media, baik dari
kelompok pro maupun kontra, memiliki kekuatan besar
dalam memengaruhi kebijakan atau langkah politik seorang
pemimpin.
Di satu sisi, kelompok pro mendukung gagasan bahwa
presiden memiliki hak politik untuk berkampanye, dengan
argumen bahwa hal ini tidak melanggar hukum dan justru
dijamin oleh konstitusi. Narasi ini juga membangun persepsi
bahwa keterlibatan presiden dalam kampanye adalah bentuk
dukungan untuk keberlanjutan pembangunan nasional dan
kepentingan rakyat. Namun, narasi ini ternyata kalah kuat
dibandingkan gelombang kritik yang datang dari kelompok
kontra. Kelompok kontra berhasil membangun narasi yang
menonjolkan risiko-risiko dari keterlibatan presiden dalam
kampanye, seperti pelanggaran etika, ancaman terhadap
netralitas kepala negara, dan potensi penyalahgunaan fasilitas
negara. Tekanan media yang banyak mengangkat isu-isu
tersebut memperbesar dampak dari narasi kontra. Narasi ini
menguatkan persepsi bahwa keikutsertaan presiden dalam
kampanye dapat merusak tatanan demokrasi, meningkatkan
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
34
polarisasi, dan menimbulkan konik kepentingan yang me-
rugikan citra kepemimpinan Jokowi.
Keputusan Jokowi untuk tidak turun berkampanye juga
mencerminkan bagaimana media memainkan peran penting
sebagai arena pertarungan narasi. Ketika narasi kontra men-
jadi dominan di ruang publik, hal ini menciptakan tekanan
sosial dan politik yang cukup kuat untuk memengaruhi
kebijakan. Tekanan ini, baik dari media, masyarakat, mau-
pun tokoh politik, akhirnya mampu membatalkan wacana
awal bahwa Presiden diperbolehkan berkampanye. Pada
akhirnya, keputusan Jokowi menunjukkan bahwa narasi yang
berkembang di media tidak hanya membentuk opini publik,
tetapi juga dapat mengubah arah kebijakan yang sebelum-
nya direncanakan. Ini menegaskan bahwa dalam sistem
demokrasi, media dan narasi yang dominan memiliki daya
untuk mengimbangi kekuasaan formal dan bahkan mencegah
kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi besar.
E. Ringkasan
Narasi di media memiliki peran penting dalam mem-
bentuk opini publik dan memengaruhi arah kebijakan, ter-
utama dalam konteks isu-isu kontroversial seperti keterlibatan
presiden dalam kampanye politik. Dengan menggunakan
pendekatan NPF, studi ini menemukan bahwa aktor-aktor
dalam isu ini, baik dari kelompok pro maupun kontra,
menggunakan berbagai narasi yang dirancang untuk
membangun legitimasi atau delegitimasi terhadap wacana
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
35
kebijakan “presiden boleh kampanye”. Kelompok pro
membangun narasi yang menekankan aspek legalitas dan
jaminan konstitusional sedangkan kelompok kontra lebih
fokus pada risiko etika, netralitas, dan potensi ancaman
terhadap demokrasi. Media berperan sebagai arena utama
tempat pertarungan narasi ini terjadi, memberikan ruang
bagi opini yang pada akhirnya membentuk persepsi publik.
Keputusan Presiden Jokowi untuk tidak berkampanye
dalam Pemilu 2024 menunjukkan bahwa narasi yang
berkembang di media dan ruang publik memiliki pengaruh
besar terhadap keputusan kebijakan. Narasi kontra yang
lebih dominan berhasil menciptakan tekanan politik dan
sosial yang cukup kuat untuk membatalkan wacana awal
kebijakan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa narasi
kebijakan tidak hanya menjadi alat komunikasi politik, tetapi
juga memiliki kekuatan untuk memengaruhi pengambilan
keputusan dan arah kebijakan, bahkan ketika keputusan
tersebut berasal dari aktor utama seperti Presiden.
Studi ini juga menunjukkan bahwa dalam konteks
demokrasi, pengaruh narasi kebijakan dapat berfungsi
sebagai alat kontrol sosial terhadap kekuasaan, di mana opini
publik yang dibentuk oleh narasi dominan mampu mencegah
kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai
demokrasi. Dengan demikian, studi ini memberikan kontri-
busi penting dalam memahami dinamika hubungan antara
narasi, media, opini publik, dan pengambilan keputusan
kebijakan di Indonesia.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
36
SAMUDRA
BIRU
37
A. Konteks Kemunculan Isu (Setting)
Sengketa hasil pemilu nyaris selalu menjadi bagian dari
dinamika politik pasca-pelaksanaan Pilpres. Seolah menjadi
sebuah fenomena rutin dalam setiap rangkaian pelaksanaan
Pilpres, Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 kembali
menjadi sorotan karena implikasi hukum dan politik yang
dihasilkan dari keputusan tersebut. MK memiliki kewe-
nangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yang
diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-
undangan terkait pemilu. Dalam konteks sengketa hasil
pemilu, MK juga telah menetapkan ambang batas penye-
lesaian sengketa, yang tercantum dalam Putusan MK Nomor
14/PHP.BUP-XV/2017. Dalam putusan ini, MK menyatakan
bahwa meskipun terdapat cacat hukum dalam penyeleng-
garaan pemilihan, ketentuan ambang batas tetap berlaku, yang
berimplikasi pada pengenyampingan beberapa ketentuan
BAB IV SENGKETA MK TENTANG HASIL
PILPRES 2024
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
38
hukum yang tidak sesuai (Soan, 2020). Hal Ini menun-
jukkan bahwa MK berusaha untuk menjaga integritas proses
pemilu meskipun terdapat tantangan hukum. Tantangan yang
dihadapi MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu
Serentak 2024 juga menjadi fokus perhatian.
Gambar 4.1. Word Cloud Isu “Putusan MK Sengketa Pilpres 2024”
Sumber: Data diolah oleh penulis melalui Word Frequency Nvivo 12 Plus.
Word cloud berfungsi sebagai alat visualisasi yang
membantu mengidentikasi tema, istilah, atau konsep yang
paling sering muncul dalam data teks. Alat ini sangat efektif
untuk penelitian berbasis narasi, seperti analisis NPF, karena
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
39
mempermudah peneliti mengenali pola dalam data kualitatif
secara cepat.
Hasil visualisasi pada Gambar 4.1 menunjukkan ada
beberapa tema-tema dominan yang muncul terkait Putusan
MK terkait Sengketa Pilpres 2024. Terdapat beberapa kata
yang dominan seperti “Putusan”, “Pemilu”, “Pilpres”,
“Mahkamah”, “Konstitusi”, “Sengketa”, “Gibran” dan
“Prabowo”. Beberapa kata dominan tersebut menjadi isu
utama dalam perbincangan politik dan hukum di Indonesia.
Karena kata-kata ini merujuk pada tema sentral, yakni adanya
dinamika proses pemilu, peran institusi hukum, serta tokoh-
tokoh yang terlibat di dalamnya. Selain itu, dalam hal ini
ada beberapa kata dominan yang muncul seperti “Bansos”,
“KPU” dan “Gugatan”.
Dalam hal ini, beberapa kata dominan tersebut meng-
gambarkan ketika KPU menetapkan Paslon 02 Prabowo-
Gibran sebagai pemenang Pilpres dengan perolehan suara
96.214.691 atau 58,59%. Muncul berbagai klaim yang meng-
indikasikan adanya ketidaksesuaian dari hasil perhitungan
suara yang diumumkan KPU dengan data yang dimiliki oleh
kedua kubu dari peserta pemilu. Ada indikasi penyalahgunaan
kekuasaan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan APBN
untuk bansos yang bertujuan untuk memengaruhi pemilih.
Sehingga THN Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
dan TPN Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi
mengajukan gugatan permohonan pembatalan Keputusan
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
40
KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024
ke MK. Berdasarkan gugatan sengketa Pilpres tersebut MK
berperan sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan per-
selisihan hasil Pemilu.
B. Karakter Aktor (Character)
Karakter dalam narasi merupakan salah satu elemen
dasar yang memiliki peran penting dalam membangun
struktur dan kedalaman analisis dalam sebuah kajian. Secara
umum, karakter dapat dikategorikan sebagai pahlawan
(heroes), penjahat (villains) dan korban (victims) (Crow et
al., 2017). Dalam konteks pemberitaan di media sosial atau
berita, sering kali terdapat kecenderungan untuk menyeder-
hanakan narasi kompleks terkait suatu isu dengan meng-
kategorikan individu atau kelompok ke dalam peran-peran
tertentu seperti pahlawan, penjahat, dan korban. Hal ini
tidak hanya memengaruhi cara masyarakat memahami isu
tersebut tetapi juga dapat membentuk opini publik yang
bertentangan, di mana media berperan sebagai agen yang
menentukan siapa yang dianggap benar atau salah, serta siapa
yang layak mendapatkan simpati atau kecaman (Bergstrand
& Jasper, 2018). Karakter dari aktor maupun kelompok
itu sendiri dapat dilihat dari narasi yang dikemukakan di
media. Karakter dalam sebuah narasi juga dapat mencermin-
kan cara seseorang dalam merespons atau menyikapi suatu
peristiwa atau isu yang sedang terjadi.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
41
Narasi-narasi yang dikeluarkan oleh berbagai aktor
dalam suatu isu sering kali memunculkan pro dan kontra.
Hal ini tergantung pada sudut pandang, kepentingan,
dan tujuan masing-masing pihak. Setiap aktor baik itu
pemerintah, organisasi non-pemerintah, media, maupun
masyarakat memiliki cara penyampaian yang berbeda
dalam menggambarkan masalah, solusi, atau pelaku terkait.
Perbedaan ini dapat memicu perdebatan, terutama ketika
narasi yang diusung saling bertentangan atau menimbul-
kan persepsi yang berbeda di kalangan publik. Akibatnya,
narasi tersebut tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi
juga arena persaingan gagasan yang dapat memengaruhi
pengambilan keputusan atau penerimaan kebijakan. Dalam
isu putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 pun terdapat
berbagai perbedaan pendapat dari berbagai kalangan.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
42
Gambar 4.2. Aktor Pro dan Kontra pada Isu
“Putusan MK Sengketa Pilpres 2024”
Sumber: Data diolah oleh penulis melalui Project Maps Nvivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
43
Fitur project map dalam analisis NPF digunakan untuk
menyajikan data gras yang berkaitan dengan pemetaan
antara dua dikotomi narasi yaitu narasi pro dan kontra yang
tersebar di media massa dengan beberapa kategorisasi aktor
di dalamnya.
Hasil visualisasi pada Gambar 4.2 menunjukkan
terdapat enam kategorisasi aktor yakni: partai politik,
akademisi, pemerintah, masyarakat, mahasiswa, dan MK.
Dalam menyikapi isu terkait putusan MK terkait sengketa
Pilpres 2024, keenam kategorisasi aktor tersebut memiliki
berbagai pandangan yang berbeda. Berdasarkan konteks per-
masalahan ini, narasi yang muncul dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yakni aktor pro yang mendukung putusan MK
terkait sengketa Pilpres 2024 dan aktor kontra yang menolak
putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Setiap kelompok
terdiri atas berbagai aktor yang berkontribusi dalam diskusi
publik melalui narasi yang mereka bangun. Oleh karena itu,
studi ini memutuskan untuk menyoroti aktor-aktor yang
paling mendominasi berdasarkan intensitas dan konsistensi
narasi yang muncul dalam perdebatan isu putusan MK
mengenai sengketa Pilpres 2024.
1. Pahlawan (Heroes)
Aktor yang dianggap sebagai pahlawan dalam suatu
narasi biasanya adalah individu atau kelompok yang mampu
menghadirkan solusi konkrit terhadap permasalahan yang
dihadapi. Peran aktor tersebut menjadi penting karena
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
44
keberhasilan mereka dalam menawarkan langkah-langkah
yang efektif dan relevan sering kali memberikan harapan serta
inspirasi bagi masyarakat. Dalam konteks ini, narasi yang
menonjolkan peran aktor tersebut tidak hanya meningkatkan
citra positif mereka, tetapi juga memperkuat penerimaan
publik terhadap solusi yang diusulkan. Dalam isu ‘Putusan
MK terkait Sengketa Pilpres 2024’ ada beberapa kelompok
aktor yang diyakini sebagai pemberi solusi terhadap per-
masalahan yang terjadi. Kelompok tersebut di antaranya
dari kelompok mahasiswa dan masyarakat yang terdiri dari
mahasiswa UGM, aksi putusan MK, dan Clarissa yang berperan
dalam gerakan protes dan demonstrasi. Kelompok ini menjadi
pelopor dalam menyampaikan aspirasi ketidaksetujuannya
terhadap keputusan yang dinilai bertentangan dengan hukum
dan merugikan masyarakat.
Kemudian dari kelompok partai politik yakni Ahmad
Syaikhu (PKS) dan Hasto Kristiyanto (PDIP). Mereka meng-
ambil peran penting dalam mendorong kebijakan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi
hukum. Selain itu, mereka pun berupaya agar MK memper-
timbangkan berbagai aspek secara komprehensif dalam me-
mutuskan perkara yang diajukan. Dari kelompok akademisi
ada Rey Harun, Wiwik Budi Wasita, Feri Amsari, dan
Zainal Arin Mochtar. Mereka berperan penting dalam
menyampaikan analisis mendalam yang didasarkan pada
kajian ilmiah. Dari kelompok MK ada Saldi Isra, Arief Hidayat,
dan Enny Nurbaningsih. Ketiga aktor tersebut menampilkan
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
45
sudut pandang hukum yang berbeda dan dapat mem-
bantu masyarakat memahami bahwa keputusan pengadilan
tidak selalu bersifat tunggal atau absolut. Untuk itu, hal
ini mendorong masyarakat untuk melihat isu putusan MK
terkait sengketa Pilpres secara lebih kritis dan menyeluruh.
2. Penjahat (Villains)
Aktor penjahat (villains) dalam isu putusan MK terkait
sengketa Pilpres 2024 ini merujuk pada aktor atau kelompok
yang dinilai memunculkan permasalahan. Dalam konteks
ini, dari kelompok partai politik ada Zulkii Hasan (PAN).
Pernyataan yang dikeluarkan dari kelompok ini menunjuk-
kan adanya keberpihakan dan tidak hanya itu narasi-narasi
yang dibangun tersebut seolah-olah mengabaikan prinsip-
prinsip demokrasi dan hanya berfokus pada keuntungan
elektoral atau penguatan kekuasaan semata. Selanjutnya
dari kelompok pemerintah yakni Ari Dwipayana (Istana
Negara) dan Joko Widodo (Presiden RI). Kelompok ini
dianggap memiliki peran penting dalam permasalahan ini.
Meskipun narasi yang dibangun seolah tidak menunjuk-
kan keberpihakan terhadap salah satu peserta Pilpres dan
cenderung menyatakan dalam menangani isu tersebut mereka
menyerahkan kepercayaan yang penuh terhadap MK sebagai
lembaga berwenang. Narasi-narasi yang dikeluarkan justru
menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Tidak
hanya itu, dari kelompok masyarakat ada Fery Koto. Ia
menganggap bahwa persidangan tersebut hanya membuang
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
46
waktu semata karena pihak penggugat yang hadir di
persidangan tersebut bukan membawa bukti sebagai alat
utama yang konkret melainkan hanya narasi-narasi dan
cerita yang tidak terarah. Sehingga hal ini pun cukup menuai
banyak kritik dari masyarakat lainnya karena menganggap
narasi tersebut hanyalah narasi-narasi keberpihakan dari
pendukung semata.
3. Korban (Victims)
Korban (victims) merujuk pada aktor atau kelompok yang
digambarkan sebuah narasi sebagai pihak yang dirugikan
akibat suatu masalah atau kebijakan tertentu. Dalam konteks
isu putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini, pihak-pihak
yang dirugikan di antaranyanya adalah kelompok masyarakat.
Masyarakat menjadi salah satu korban merupakan dampak
dari ketidakpastian politik yang timbul dari sengketa Pilpres.
Putusan MK yang menjadi kontroversial ini menciptakan
ketegangan politik, mengganggu stabilitas nasional hingga
menimbulkan keresahan di kalangan rakyat. Tidak hanya
itu, masyarakat pun secara tidak langsung menjadi korban
pelanggaran prinsip demokrasi. Masyarakat cenderung
menganggap putusan MK tersebut tidak mencerminkan
keadilan atau keberpihakan pada nilai-nilai demokrasi, yang
mana masyarakat sebagai pihak yang haknya untuk memilih
secara bebas dan adil telah dicederai. Untuk itu, putusan
MK dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu sehingga
menciptakan rasa ketidakadilan di rakyat.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
47
Korban dari isu ini juga adalah partai politik di antaranya
PKS dan PDIP yang menolak putusan MK terkait sengketa
Pilpres 2024. Mereka merasa berada di posisi yang dirugikan.
Partai politik merasa dirugikan karena putusan MK ter-
sebut dianggap tidak mencerminkan adanya keadilan atau
keberpihakan terhadap prinsip demokrasi. Hal ini pun telah
diuraikan dalam gugatan yang diajukan oleh kedua kubu
Paslon 01 dan 03, akan tetapi putusan yang dihasilkan pun
dinilai cenderung tidak membertimbangkan poin-poin yang
diberikan.
C. Kronologi Peristiwa (Plot)
Kronologi peristiwa merupakan elemen penting yang
menyusun alur cerita dalam narasi kebijakan. Kronologi
peristiwa sendiri menggambarkan bagaimana konteks
kemunculan isu (seing) dan karakter aktor (character)
untuk menciptakan narasi yang koheren. Dalam konteks
isu putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, kronologi
peristiwa berfungsi untuk menggambarkan dominasi narasi
dari setiap aktor dalam menanggapi isu tersebut yang
kemudian pada akhirnya muncul simpulan dari narasi yang
muncul. Hal ini menyebabkan adanya dua kategori narasi,
yaitu narasi pro dan kontra dari masing-masing aktor di
media sosial.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
48
Gambar 4.3. Narasi Pro dan Kontra terhadap Isu “Putusan MK Sengketa
Pilpres 2024”
Sumber: Diolah oleh Penulis melalui Concept Map Nvivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
49
Concept map dalam analisis NPF digunakan untuk
menyajikan data gras yang berkaitan dengan pemetaan
dominasi narasi pro dan kontra yang mengenai isu putusan
MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Gambar 4.3 menunjukkan narasi yang muncul oleh aktor-
aktor pro dan kontra terhadap isu putusan MK terkait sengketa
Pilpres 2024. Narasi yang dikembangkang oleh setiap aktor
kemudian diidentikasi melalui proses kodikasi terhadap
berbagai argumentasi yang muncul dalam perdebatan terkait
putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024. Narasi yang
dihasilkan dari setiap aktor tersebut menunjukkan posisi serta
kepentingan dari masing-masing pihak karena pada umumnya
setiap aktor menonjolkan argumen yang mendukung posisi
mereka. Sehingga pada akhirnya narasi yang muncul dapat
mempengaruhi pandangan publik karena publik sering
membentuk opini berdasarkan informasi yang diterima.
Narasi pro memiliki tiga narasi utama yang muncul di
media massa. Berdasarkan hasil analisis, narasi terbesar yaitu
“kredibilitas lembaga” (46%). Narasi tersebut menekankan
bahwa dengan mengeluarkan keputusan yang tegas terhadap
sengketa Pilpres 2024, MK menunjukkan bahwa mereka ada-
lah lembaga profesional dan independen. Selain itu, putusan
yang telah dikeluarkan ini sekaligus membuktikan bahwa MK
berdiri di atas semua kepentingan politik dan hanya berfokus
pada penegakan konstitusi. Sehingga kredibilitas MK sebagai
lembaga yang mengawal demokrasi pun semakin kuat di mata
publik. Untuk itu, narasi ini dimanfaatkan untuk mempertegas
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
50
bahwa keputusan MK bersifat nal dan mengikat sehingga
tidak perlu ada upaya lainnya yang dapat dilakukan selain
menerima hasil putusan tersebut. Presiden Jokowi berpendapat
bahwa keputusan MK telah menyatakan sejumlah tuduhan
yang ditujukan pada pemerintah terkait adanya kecurangan,
intervensi aparat, politisasi bansos, hingga ketidaknetralan
pejabat daerah tidak terbukti. Untuk itu, hal ini penting bagi
pemerintah (Noor, 2024). Hal ini memperkuat narasi bahwa
putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 telah berjalan sesuai
aturan hukum yang berlaku.
Narasi yang dominan selanjutnya yaitu terkait “menjaga
stabilitas politik” (33%) yang mana putusan MK dalam sengketa
Pilpres 2024 dinilai berhasil menjaga stabilitas politik nasional
dengan mengakhiri polemik pemilu melalui jalur hukum.
Hal ini memperlihatkan bahwa MK berperan penting dalam
mengupayakan terciptanya ketenangan di masyarakat serta
memastikan bahwa peralihan kepemimpinan dapat berjalan
lancar tanpa gangguan. Ketua umum DPP PAN Zulkii Hasan
berpendapat bahwa pelaksanaan Pilpres puncaknya pada MK
sehingga apabila MK telah berhasil menyelesaikan sengketa
Pilpres maka sudah saatnya bergandeng tangan bersama
untuk melanjutkan pemerintahan yang baru (Naibaho,
2024). Kemudian, narasi terakhir yang paling dominan yakni
“legitimasi masyarakat” (20%) dengan menolak segala bentuk
manipulasi atau spekulasi yang tidak terbukti secara hukum,
MK memperkuat legitimasi suara rakyat yang telah disalur-
kan melalui pemilihan. Putusan ini menunjukkan bahwa
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
51
mekanisme pemilu dan suara rakyat adalah dasar utama dari
demokrasi sehingga seluruh pihak harus menerima hasil
pemilu sebagai kehendak rakyat yang sah dan terlegitimasi.
Zulkii Hasan berpendapat bahwa proses pemilu telah ber-
jalan dengan damai, dimulai dari pemilihan secara langsung
oleh masyarakat, pelaksanaan hingga pengawasan intens
oleh KPU dan Bawaslu. Kemudian tibalah putusan MK yang
bersifat nal dan mengikat, maka putusan tersebut harus
dilaksanakan dengan baik (Satri, 2024a).
Narasi kontra memiliki empat narasi utama yang muncul
di media massa. Berdasarkan hasil analisis, narasi terbesar yaitu
“konik kepentingan” (56%), yang menekankan bahwa dalam
pelaksanaan kontestasi pemilu terdapat unsur keberpihakan di
dalamnya. Hakim MK Saldi Isra berpendapat bahwa penyaluran
dana bansos yang dilakukan oleh pemerintah merupakan alat
untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres (Muhid, 2024).
Hal ini menegaskan adanya upaya keberpihakan pejabat negara
terhadap salah satu kandidat. Narasi berikutnya yakni “krisis
kepercayaan” (17%), menunjukkan adanya bentuk kekecewaan
dari masyarakat terhadap proses peradilan yang berlang-
sung. Dalam aksi massa yang berlangsung usai putusan MK,
masyarakat menyampaikan bahwa MK tidak mencerminkan
kehendak mayoritas bahkan MK terpengaruh akan kepenti-
ngan politik tertentu. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan
terhadap lembaga peradilan (Suryariesto, 2024). Selanjutnya,
narasi terkait “minim pertimbangan” (13%), menegaskan
bahwa bukti-bukti yang krusial kurang diakui dalam keputusan
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
52
akhir, yang seolah-olah hanya memvalidasi hasil pemilu tanpa
investigasi menyeluruh atas dugaan kecurangan. Pakar hukum
UGM Zainal Arin Mochtar berpendapat bahwa putusan
MK terkait sengketa Pilpres tidak mencerminkan apa yang
seharusnya diputuskan. Di mana ada kejanggalan di dalamnya
seperti persoalan pembuktian bansos. Apabila ada tiga hakim
yang berpikir progresif maka secara logika sepanjang bansos
telah dianggarkan pada tahun pemilu, maka bansos tersebut
memiliki insentif elektoral kepada presiden (Wicaksono, 2024).
Kemudian narasi pro terakhir adalah “ancaman
demokrasi” (12%), proses jalannya persidangan sengketa yang
dianggap kurang inklusif dan kurang memberikan ruang bagi
semua pihak untuk berpendapat, terutama dalam hal bukti
dan saksi, sehingga hal ini dapat melemahkan demokrasi di
Indonesia. Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto
berpendapat bahwa berbagai kecurangan dalam Pilpres 2024
yang dibiarkan berlanjut berpotensi terulang di masa depan,
dengan dampak yang semakin merusak nilai-nilai demokrasi
dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam menentukan
pemimpin mereka (Febiola, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa
apabila kecurangan seperti ini dibiarkan terus terjadi maka
akan mencederai demokrasi itu sendiri.
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the Story)
Penyelesaian masalah (moral of the story) merupakan solusi
yang muncul melalui seruan narasi yang disampaikan para
aktor sebagai bentuk seruan untuk mengambil tindakan. Hal
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
53
ini menandakan bagaimana narasi yang dibentuk oleh para
aktor dapat memengaruhi kebijakan. Pada umumnya, solusi
datang dari pihak yang berperan sebagai pahlawan (heroes)
yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
pihak korban (victims).
Narasi aktor yang pro menunjukkan bahwa putusan MK
terkait sengketa Pilpres 2024 yakni dengan menolak seluruh
gugatan yang diajukan merupakan sebuah keputusan yang
bersifat nal dan mengikat. Selain itu, MK juga berperan
sebagai lembaga yang profesional dan independen sehingga
tidak mungkin adanya intervensi dari pihak lain. Sehingga
narasi-narasi yang muncul memperkuat tindakan yang telah
diambil. Selain itu, meskipun tidak secara eksplisit menya-
takan dukungan atau penolakan terhadap putusan tersebut,
narasi yang dikeluarkan pihak aktor yang pro tetap menuai
kritik dari masyarakat. Karena masyarakat menilai bahwa
pelaksanaan pembuktian gugatan tersebut masih belum
sepenuhnya dilakukan secara maksimal.
Narasi aktor yang kontra menjelaskan bahwa tindakan
pemerintah dan MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024
ini merujuk pada konik kepentingan yang mana ditunjukkan
dengan adanya upaya keberpihakan di dalamnya. Narasi dari
aktor kontra berpendapat bahwa dalam mengambil keputu-
san, MK tidak melakukan pengkajian yang lebih mendalam
dan cenderung terburu-buru sehingga hasil putusan yang
diberikan masih menimbulkan pertentangan dari berbagai
kalangan masyarakat. Selain itu, terdapat catatan penting dari
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
54
narasi-narasi kontra yang muncul yakni bagaimana kondisi
demokrasi ke depannya dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip
demokrasi. Jika hingga saat ini kecurangan masih dibiarkan
begitu saja, hal tersebut merusak kepercayaan masyarakat
hingga mencederai demokrasi.
Proses pengambilan keputusan kerap kali memperoleh
pengaruh dari berbagai faktor, salah satunya adalah faktor
eksternal di mana terdapat narasi yang berkembang di
masayarakat. Meskipun dalam isu putusan MK terkait
sengketa Pilpres narasi yang paling mendominasi datang dari
narasi-narasi kontra dari beberapa aktor seperti mahasiswa,
partai politik, MK, masyarakat, dan akademisi yang jauh
lebih masif dan aktif menyuarakan narasi-narasi kontranya
di media massa. Akan tetapi, narasi-narasi kritis tersebut
tidak cukup untuk menekan MK mengambil putusan yang
sesuai keinginan mereka. Dalam pengadilan sengketa Pilpres
2024, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan
yang diajukan. Karena MK menilai semua tuduhan yang di-
tujukan kepada pemerintah tidak dapat dibuktikan. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa dalam isu putusan MK terkait
sengketa Pilpres 2024, peran narasi kontra tidak berhasil
memengaruhi putusan.
E. Ringkasan
Berdasarkan hasil analisis NPF pada isu putusan MK
tentang sengketa Pilpres 2024, ada empat hal yang disajikan.
Pertama, dari konteks kemunculan isu (seing), studi ini
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
55
melihat bahwa adanya tema-tema dominan yang muncul
terkait putusan MK terhadap sengketa Pilpres 2024 seperti
“putusan”, “pemilu”, “pilpres”, “mahkamah”, “konstitusi”,
“sengketa”, “Gibran”, “Prabowo”, “bansos”, “KPU” dan
“gugatan”. Kedua, ada enam kategorisasi aktor, yakni partai
politik, akademisi, pemerintah, masyarakat, mahasiswa, dan
MK. Keenam aktor tersebut kemudian terbagi menjadi dua
kelompok aktor, yakni pro dan kontra.
Adapun aktor yang mendominasi berdasarkan intensitas
dan konsistensi narasi yang muncul dalam perdebatan isu
putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 adalah berikut ini:
1. Pahlawan (heroes), aktor yang dianggap sebagai
pahlawan dari kelompok mahasiswa dan masyarakat.
Kelompok ini menjadi pelopor dalam menyuarakan
ketidaksetujuan terhadap keputusan yang dianggap
melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Kemudian dari kelompok partai politik yang men-
dorong kebijakan yang sesuai dengan prinsip demo-
krasi dan supremasi hukum. Selanjutnya dari kelompok
akademisi yang menyampaikan analisis didasarkan
pada kajian ilmiah. Kemudian kelompok MK yang
membantu masyarakat memahami bahwa keputusan
pengadilan tidak selalu absolut.
2. Penjahat (villains) datang dari kelompok partai politik
yang menunjukkan narasi seakan-akan mengabaikan
prinsip demokrasi, narasi yang dikeluarkan pemerintah
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
56
tidak menunjukkan keberpihakan, tetapi menuai kritik
dari masyarakat, dan kelompok masyarakat yang
menyatakan bahwa persidangan hanya membuang
waktu karena pihak penggugat yang tidak membawa
bukti konkret melainkan narasi semata.
3. Korban (victims) merujuk pada pihak yang dirugikan
seperti masyarakat karena dampak dari ketidakpastian
politik yang timbul dari sengketa Pilpres dan keresa-
han terhadap putusan MK yang dinilai menunjukkan
keberpihakan sehingga menciptakan rasa ketidakadilan
di antara rakyat.
Ketiga, kronologi peristiwa (plot) menunjukkan bahwa ada
tiga narasi yang pro yang mana narasi yang paling dominan
adalah kredibilitas lembaga (46%) yang menunjukkan bahwa
MK merupakan lembaga profesional dan independen sehingga
tidak ada intervensi dari siapapun. Sementara itu, ada empat
narasi kontra di mana narasi yang paling dominan yaitu konik
kepentingan (56%) menekankan bahwa dalam pelaksanaan
kontestasi pemilu terdapat unsur keberpihakan di dalamnya.
Keempat, penyelesaian atas masalah (moral of the story)
menunjukkan bahwa dominasi dari narasi kontra yang lebih
masif digaungkan di media massa tidak berhasil memengaruhi
putusan. Berdasarkan keempat indikator tersebut, studi ini
melihat bahwa meskipun terdapat banyak aktor yang kontra
dan secara masif menyuarakan narasi-narasi kontra di media
massa, hal tersebut belum berhasil memengaruhi putusan.
SAMUDRA
BIRU
57
A. Konteks Kemunculan Isu (Setting)
Situasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024 semakin
menarik setelah MK mengeluarkan Putusan No. 60 dan No.
70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas dan usia minimal
Cakada. Pemerintah dan Baleg DPR merespons cepat dengan
mengadakan rapat kerja secara mendadak untuk merevisi
UU Pilkada. Langkah ini mendapat kritik keras dari kalangan
aktor politik karena dinilai melanggar konstitusi negara.
Secara aspek hukum, putusan MK bersifat nal dan mengikat
serta erga omnes “terhadap semuanya” sehingga putusan MK
wajib dipatuhi oleh seluruh elemen negara Indonesia. Slogan
“Peringatan Darurat” bermunculan di berbagai lini media
online sebagai bentuk perlawanan publik dalam menyi-
kapi langkah pemerintah dan Baleg DPR. Bahkan sampai
menimbulkan berbagai aksi demonstrasi di berbagai daerah
yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
BAB V PERINGATAN DARURAT
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
58
Gambar 5.1. Word Cloud Isu “Peringatan Darurat”
Sumber: Olah data penulis melalui Word Frequency NVivo 12 Plus.
Word Cloud berfungsi sebagai alat visualisasi yang
membantu mengidentikasi tema, istilah, atau konsep yang
paling sering muncul dalam data teks. Alat ini sangat efektif
untuk kajian berbasis narasi seperti analisis NPF karena
mempermudah dalam mengenali pola dalam data kualitatif
secara cepat.
Gambar 5.1 menunjukkan tema-tema utama yang muncul
melalui narasi kebijakan terkait isu “peringatan darurat”
dalam mengawal putusan MK. Terdapat beberapa kata
dengan ukuran yang lebih dominan seperti “DPR”, “Pilkada”,
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
59
dan “Putusan”. Kata tersebut menggambarkan fokus utama
yang diangkat berdasarkan aspek hukum, yaitu ketika DPR
menganulir putusan MK terkait UU Plikada 2024. Sedangkan
kemunculan kata “peringatan” dan “darurat” menyoroti aspek
sosial, menggambarkan bagaimana langkah DPR berdam-
pak pada kemunculan aksi “peringatan darurat” sebagai
representasi dari bentuk protes dan juga simbol perlawanan
dari berbagai elemen masyarakat dalam mengawal putusan
MK. Berdasarkan konteks permasalahan ini, narasi yang
muncul dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu
aktor pro yang mendukung langkah DPR, dan aktor kontra
yang menolak serta berupaya mengawal putusan MK.
B. Karakter Aktor (Characters)
Elemen karakter dalam NPF merujuk pada aktor-aktor
yang menjadi bagian dari narasi kebijakan. Isu “peringatan
darurat” melibatkan berbagai aktor terutama dalam konteks
langkah pemerintah dan DPR yang menganulir putusan MK.
Aktor-aktor ini diklasikasikan ke dalam beberapa kelompok
berdasarkan peran yang mereka mainkan dalam membingkai
narasi kebijakan. Karakter merupakan elemen penting dalam
NPF yang berperan dalam membangun struktur narasi
kebijakan. Elemen ini diklasikasikan ke dalam tiga kelom-
pok utama berdasarkan peran yang dimainkan. Pertama,
pahlawan (heroes), yaitu aktor yang berperan sebagai pemecah
masalah dalam suatu isu kebijakan. Kedua, penjahat (villains),
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
60
yaitu aktor yang dianggap sebagai penyebab atau pihak
yang memunculkan permasalahan kebijakan. Ketiga, korban
(victims), yaitu pihak yang mengalami kerugian sebagai
dampak dari permasalahan yang terjadi.
Gambar 5.2 menunjukkan keterlibatan serta posisi
aktor yang dilihat berdasarkan narasi pro dan kontra dalam
isu “peringatan darurat”. Ada tujuh klasikasi kelompok
aktor, yaitu akademisi, LSM, mahasiswa, masyarakat, partai
politik, pemerintah, dan selebritis. Masing-masing kelompok
terdiri dari berbagai aktor yang berkontribusi dalam diskusi
publik melalui narasi mereka. Sehingga, studi ini memilih
untuk menampilkan aktor-aktor yang paling menonjol
berdasarkan intensitas dan konsistensi kemunculan narasi
yang mereka sampaikan dalam perdebatan publik terkait
isu “peringatan darurat”.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
61
Gambar 5.2. Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu “Peringatan Darurat”
Sumber: Olah data penulis melalui Project Map NVivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
62
1. Pahlawan (Heroes)
Aktor pahlawan dalam isu “peringatan darurat” merujuk
pada pihak-pihak yang mendukung dan berjuang untuk
mengawal putusan MK terkait Pilkada 2024, seperti kelompok
akademisi yaitu Oce Madril, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari
yang berperan penting dalam memberikan analisis yang
mendalam dari aspek hukum. Narasi yang dimunculkan
berbasis pada kajian ilmiah sehingga memperkuat posisi
mereka dalam mengawal putusan MK. Selanjutnya ada akvitis-
aktivis LSM yaitu Usman Hamid, Muhammad Isnur, dan
Titi Anggraini yang melalui narasinya turut terlibat dalam
mengawal putusan MK sebagai bentuk advokasi terhadap
pemenuhan hak-hak masyarakat. Kelompok mahasiswa dan
masyarakat terdiri dari BEM seluruh Indonesia, UI, UGM, aksi
Jakarta, Yogya, dan Sumbar berperan dalam gerakan protes
dan demonstrasi. Mereka menjadi pelopor dalam menyuarakan
ketidaksetujuan terhadap keputusan yang dianggap melawan
hukum dan merugikan masyarakat.
Kemudian dari kelompok partai politik yaitu Ferri
Nuzarli (Partai Buruh) dan Masinton Pasaribu (PDIP). Mereka
memainkan peran penting dalam mengadvokasi kebijakan
yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan hukum. Mereka
juga berusaha mendorong agar putusan MK tetap dijalankan
demi kepentingan publik. Selanjutnya dari kelompok selebritis
ada Abdur Arsyad, Kunto Aji, dan Reza Rahadian yang
memiliki pengaruh besar di media sosial dan masyarakat.
Mereka berperan dalam menyebarkan informasi dengan
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
63
memanfaatkan platformnya dalam menyuarakan dukungan
terhadap putusan MK.
2. Penjahat (Villains)
Aktor penjahat dalam isu “peringatan darurat” merujuk
pada pihak-pihak yang dinilai memunculkan permasalahan,
dalam konteks upaya untuk merevisi UU Pilkada. Seperti
kelompok partai politik yaitu Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)
dan Ahmad Baidowi (PPP). Melalui Baleg DPR, mereka
berupaya untuk menganulir putusan MK. Pernyataan sikap
partai politik lain (Demokrat, Golkar, Nasdem, PAN, PKB,
dan PKS) juga menyetujui langkah ini kecuali PDIP yang
dengan keras menolak untuk dilakukannya revisi UU Pilkada.
Langkah Baleg DPR dinilai merugikan prinsip demkorasi dan
melanggar konstitusi negara. Mereka digambarkan sebagai
pihak yang mengabaikan keputusan lembaga berwenang serta
merusak integritas hukum yang ditetapkan oleh MK. Tindakan
mereka juga dipersepsikan sebagai bentuk penyalahgunaan
kekuasaan yang dapat memperburuk tingkat kepercayaan
publik terhadap lembaga negara.
Selanjutnya kelompok pemerintah yaitu Supratman Andi
Agtas (Menkumham), Hasan Nasbi (Istana), dan Joko Widodo
(Presiden RI). Mereka dianggap memiliki peran penting dalam
dinamika permasalahan ini. Langkah pemerintah seolah men-
dukung upaya revisi UU Pilkada diinterpretasikan sebagai
tindakan yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan
melemahkan integritas putusan MK. Pernyataan resmi dari
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
64
pemerintah yang cenderung menyetujui perubahan regulasi
memicu kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Sehingga memperkuat persepsi bahwa pemerintah kurang
memprioritaskan penegakan konstitusi dan justru memberikan
ruang bagi tindakan yang dianggap bertentangan dengan
kepentingan publik.
3. Korban (Victims)
Korban dalam narasi kebijakan ini merujuk pada pihak-
pihak yang dirugikan atau terdampak secara langsung akibat
langkah pemerintah dan DPR dalam menganulir putusan
MK, seperti masyarakat yaitu pemilih dalam pemilu yang
berpotensi mengganggu hak-hak mereka sebagai warga
negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Putusan
MK No. 60 terkait ambang batas pencalonan bertujuan untuk
memlter Cakada yang memiliki dukungan cukup dan dapat
mewakili aspirasi rakyat secara luas. Namun, ketika DPR dan
pemerintah menganulir keputusan tersebut, pemilih merasa
hak mereka untuk memilih dalam proses yang sah dan adil
menjadi terganggu.
Selanjutnya, partai politik yaitu PDIP dan Partai Buruh
yang menolak revisi UU Pilkada karena berkomitmen untuk
menghormati dan melaksanakan keputusan MK. Revisi UU
Pilkada yang dilakukan oleh pemerintah dan Baleg DPR
serta dukungan dari partai-partai seperti Gerindra, Golkar,
Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PKS, dan PPP dianggap
sebagai upaya untuk memperbesar peluang bagi calon-calon
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
65
dari partai besar yang memiliki dukungan lebih luas. PDIP dan
Partai Buruh merasa bahwa langkah ini dapat memengaruhi
proses demokrasi dengan memberi keuntungan yang tidak adil
bagi partai politik tertentu sehingga calon dari partai kecil atau
calon independen berpotensi mengalami kesulitan untuk maju
dalam Pilkada, yang pada akhirnya dapat merugikan kualitas
demokrasi dan mengurangi keberagaman pilihan bagi pemilih.
Prinsip konstitusi dan demokrasi sebagai non-entitas
aktor juga turut terpengaruh dan menjadi korban dari langkah
pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pilkada. Upaya revisi
tersebut merusak dasar hukum yang telah ditetapkan oleh MK
sehingga berpotensi merusak integritas sistem hukum dan
mengurangi kepercayaan publik terhadap prinsip demokrasi
yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara.
C. Kronologi Peristiwa (Plot)
Plot atau alur cerita dalam narasi kebijakan mengacu pada
kronologi peristiwa atau argumen yang menghubungkan
elemen seing dan characters. Alur cerita berfungsi untuk
menggambarkan kecenderungan narasi dari masing-masing
aktor dalam sebuah isu yang pada akhirnya mengarah pada
kesimpulan tertentu. Seperti pada isu “peringatan darurat”
sebagai bentuk protes publik terhadap langkah pemerintah dan
Baleg DPR yang menganulir putusan MK. Langkah tersebut
memicu kemunculan narasi pro dan kontra dari berbagai
kalangan aktor yang menjadi trending topic di media online.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
66
Gambar 5.3. Narasi Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu “Peringatan Darurat”
Sumber: Data diolah oleh penulis melalui Crosstab Query dan Concept Map
NVivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
67
Gambar 5.3 menunjukkan narasi yang dibangun oleh
aktor-aktor pro dan kontra dalam isu “peringatan darurat”.
Narasi aktor diidentikasi melalui proses kodekasi
terhadap berbagai argumen yang muncul dalam perdebatan
terkait revisi UU Pilkada. Narasi yang dihasilkan tidak hanya
mencakup alasan-alasan mendasar, tetapi juga mencermin-
kan posisi dan kepentingan masing-masing pihak. Proses ini
membantu mengungkap bagaimana aktor pro dan kontra
melalui narasinya berupaya memengaruhi pandangan publik.
Aktor kontra memiliki empat narasi utama. Narasi terbesar
adalah “pelanggaran konstitusi” (31,20%), yang menekankan
bahwa langkah pemerintah dan DPR dalam upaya melakukan
revisi UU Pilkada bertentangan dan melanggar prinsip
dasar konstitusi negara. Pakar hukum tata negara, Bivitri
Susanti, mengatakan bahwa berdasarkan UU Dasar 1945,
putusan MK tidak boleh dianulir oleh sebuah UU (Alan,
2024). Sehingga menegaskan bahwa langkah menganulir
putusan MK melalui revisi UU Pilkada berpotensi melang-
gar prinsip konstitusi. Narasi berikutnya yaitu “kepentingan
politik” (26,95%), menyoroti adanya kepentingan partai-partai
besar yang memungkinkan untuk memperbesar peluang
kemenangan dalam Pilkada 2024. Pakar hukum tata negara
lainnya, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pemerintah dan
DPR diduga berusaha merusak berbagai sistem karena merasa
kepentingan politik mereka terganggu (Wardani, 2024).
Keputusan tersebut akhirnya dinilai didasari oleh upaya
untuk melindungi kepentingan politik tertentu.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
68
Selanjutnya, narasi “kawal putusan MK” (26,95%), yang
berfokus pada pentingnya menjaga putusan MK. Narasi juga
muncul dari kalangan selebritis seperti Reza Rahadian, yang
menyatakan bahwa dirinya turut hadir dalam aksi di depan
gedung DPR sebagai bentuk kekecewannya (Anggraini,
2024). Dukungan dari gur publik memperkuat narasi dan
menarik perhatian masyarakat untuk mengawal putusan
MK. Kemudian, narasi “selamatkan demokrasi” (22,70%),
menggambarkan bahwa revisi UU Pilkada bukan hanya
masalah hukum tetapi juga ancaman terhadap prinsip-
prinsip demokrasi. Ketua BEM UI, Verrel Uziel, menegaskan
bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa UI dan berbagai
elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam
menyelamatkan demokrasi (Salim, 2024). Aksi tersebut
memperlihatkan sebuah upaya bersama untuk melindungi
nilai-nilai demokrasi.
Aktor pro memiliki tiga narasi utama, narasi terbesar
yaitu “proses konstitusional” (76,67%), menekankan bahwa
revisi UU Pilkada merupakan bagian dari proses hukum
yang sah dan sesuai dengan aturan konstitusional. Narasi
ini dimanfaatkan untuk memperkuat legitimasi tindakan
pemerintah dan DPR. Presiden ketujuh Joko Widodo ber-
pendapat bahwa langkah yang dilakukan oleh MK dan DPR
merupakan proses yang konstitusional (Putwiliani, 2024).
Pandangan tersebut memperkuat narasi bahwa revisi UU
Pilkada dapat dibenarkan dan sudah sesuai dengan aturan
hukum. Selanjutnya, narasi “netralitas RUU Pilkada” (20%) yang
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
69
berupaya menjelaskan bahwa revisi ini tidak memihak pada
kepentingan kelompok tertentu. Pemerintah melalui pihak
Istana turut memberikan respons terkait perdebatan yang
terjadi di publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,
Hasan Nasbi, mengatakan bahwa pemerintah menghormati
putusan MK dan putusan revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR.
Menurut Hasan, tugas pemerintah hanya sebatas menjalankan
UU yang telah ditetapkan (Amir, 2024). Meskipun pemerintah
berada pada posisi netral, sikap tersebut dinilai mendukung
kelancaran dan proses hukum yang mendasari revisi UU
Pilkada.
Kemudian, narasi “melindungi hak rakyat” (3,33%)
menegaskan bahwa revisi ini dimaksudkan untuk melin-
dungi hak-hak pemilih serta menciptakan sistem pilkada
yang sejalan dengan kepentingan publik. Anggota Baleg DPR
dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan
bahwa revisi UU Pikada yang dilakukan DPR merupakan
upaya untuk menyelamatkan hak-hak rakyat dan memberikan
dorongan positif bagi perkembangan demokrasi (Mantalean
& Rastika, 2024). Secara keseluruhan, narasi ini bertujuan
membangun persepsi positif di tengah masyarakat mengenai
revisi yang dilakukan.
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the Story)
Moral of the story merujuk pada solusi kebijakan yang
muncul melalui seruan narasi yang disampaikan oleh
para aktor sebagai ajakan untuk bertindak. Konsep ini
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
70
menggambarkan bagaimana narasi yang dirancang oleh
para aktor dapat memengaruhi arah kebijakan. Solusi yang
dihasilkan pada umumnya berasal dari tindakan pihak
pahlawan (heroes) yang bertujuan memberikan perlindungan
kepada pihak korban (victims) dari bahaya.
Narasi aktor pro menegaskan bahwa revisi UU Pilkada
adalah bagian dari proses yang sah secara konstitusional dan
dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga
narasi tersebut memperkuat legitimasi atas tindakan
pemerintah dan DPR. Meskipun pemerintah bersikap netral
dan tidak secara eksplisit menyatakan dukungan atau
penolakan, sikap tersebut dapat diartikan sebagai bentuk
persetujuan terhadap langkah revisi. Namun, narasi aktor
pro menghadapi banyak kritik dari publik yang menilai
bahwa revisi ini berpotensi merusak prinsip demokrasi dan
konstitusi.
Narasi aktor kontra menyoroti bahwa tindakan peme-
rintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada melanggar
prinsip konstitusi dan demokrasi. Mereka berpendapat
bahwa revisi ini tidak hanya melemahkan tatanan hukum,
tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan demo-
krasi di Indonesia. Langkah tersebut juga dianggap sebagai
dorongan atas kepentingan politik dibandingkan kepentingan
rakyat. Kritik keras pun bermunculan dari berbagai kelompok
aktor kontra yang menggelar demonstrasi besar-besaran di
depan gedung DPR. Terdapat slogan “peringatan darurat”
yang menjadi simbol gerakan kelompok tersebut dalam
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
71
mengawal putusan MK. Gelombang kritik ini memperkuat
dominasi narasi kontra, menciptakan opini publik yang kuat
dan mendesak penghentian revisi UU Pilkada.
Proses pengambilan keputusan dalam kebijakan sering
dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, salah satunya
adalah narasi yang berkembang di kalangan publik.
Narasi dari aktor kontra memainkan peran penting dalam
mengubah keputusan DPR terkait revisi UU Pilkada.
Aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di berbagai
daerah oleh kelompok-kelompok seperti akademisi, LSM,
mahasiswa, masyarakat, dan selebritis berhasil menekan
DPR untuk segera menghentikan proses revisi tersebut. Salah
satu faktor utama yang memperkuat pengaruh narasi kontra
adalah penyebaran slogan “peringatan darurat” yang viral
di media sosial dan menjadi simbol gerakan perlawanan
masyarakat. Slogan ini mampu menyatukan berbagai narasi
publik dan memberikan tekanan besar kepada pemerintah
dan DPR. Akibatnya, pemerintah dan DPR memutuskan
untuk menghentikan revisi UU Pilkada. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa peran narasi kontra terbukti berhasil
dalam memengaruhi keputusan kebijakan.
E. Ringkasan
Pro dan kontra dalam perdebatan revisi UU Pilkada
2024 melibatkan berbagai kelompok aktor. Hasil temuan
menunjukkan bahwa aktor pahlawan (heroes) dalam isu
ini terdiri dari kelompok akademisi, LSM, mahasiswa,
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
72
masyarakat, selebritis, dan partai politik (PDIP dan Partai
Buruh). Aktor penjahat (villains), yaitu kelompok pemerintah
dan partai politik (Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem,
PAN, PKB, PKS, dan PPP). Korban (victims) dalam isu ini
adalah masyarakat, PDIP dan Partai Buruh serta prinsip
konstitusi dan demokrasi.
Narasi aktor pro menekankan bahwa revisi yang
dilakukan pemerintah dan Baleg DPR dianggap sah secara
konstitusional dan sesuai dengan proses hukum yang
berlaku. Meskipun pihak pemerintah bersikap netral, justru
dinilai memberikan ruang atas tindakan yang dianggap
bertentangan dengan kepentingan publik. Sedangkan narasi
kontra berfokus bahwa langkah revisi ini dinilai melanggar
prinsip konstitusi dan demokrasi serta sebagai upaya dalam
memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu. Faktor
utama yang memperkuat pengaruh narasi kontra adalah
penyebaran slogan “peringatan darurat” yang viral di media
sosial dan menjadi simbol gerakan perlawanan masyarakat.
Slogan ini mampu menyatukan berbagai narasi publik dan
memberikan tekanan besar kepada pemerintah dan DPR.
Isu “peringatan darurat” terkait revisi UU Pilkada
menunjukkan narasi kontra yang berkembang memiliki
pengaruh besar terhadap opini publik dan keputusan
kebijakan. Akibatnya, pemerintah dan DPR memutuskan
untuk menghentikan revisi UU Pilkada. Proses pengambilan
keputusan dalam kebijakan ini akhirnya dipengaruhi oleh
narasi yang berkembang di masyarakat, terutama narasi
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
73
dari aktor kontra yang berhasil menciptakan tekanan besar.
Narasi yang berkembang dari pihak pro dan kontra me-
mengaruhi dinamika kebijakan dan proses pengambilan
keputusan, yang pada akhirnya menciptakan tekanan untuk
menghentikan revisi UU Pilkada. Dukungan publik terhadap
keputusan MK yang dinilai lebih demokratis semakin
menguat, menjadikan pembatalan revisi tersebut sebagai
kemenangan bagi prinsip demokrasi dan konstitusi. Maka,
dapat disimpulkan bahwa peran narasi kontra terbukti ber-
hasil dalam memengaruhi keputusan kebijakan, menunjukkan
betapa kuatnya pengaruh narasi publik dalam menentukan
arah kebijakan pemerintah.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
74
SAMUDRA
BIRU
75
A. Konteks Kemunculan Isu (Setting)
Akibat dari dinamika demokrasi yang dikeruhi dengan
melejitnya tren kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024,
muncul berbagai narasi yang memicu padatnya perbincangan
di tengah masyarakat seperti yang terlihat dalam visualisasi
word cloud Gambar 6.1.
Gambar 6.1. Word Cloud Isu “Kotak Kosong Pilkada 2024”
Sumber: Diolah penulis melalui Word Frequency NVivo 12 Plus.
BAB VI KOTAK KOSONG PILKADA SERENTAK
2024
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
76
Word cloud merupakan visualisasi pada software Nvivo
12 Plus yang menyoroti istilah atau kata kunci penting
berdasarkan frekuensi kemunculan dalam narasi. Visualisasi
ini membantu penulis mengidentikasi tema utama secara
cepat melalui ukuran kata yang berkorelasi dengan frekuen-
sinya. Gambar 6.1 menyoroti istilah-istilah seperti kata kunci
“kotak kosong”, “pilkada,” “2024,” dan “daerah,” yang me-
nunjukkan bagaimana Pilkada Serentak 2024 di Indonesia
eksistensinya diselimuti dengan keberadaan kotak kosong
yang tersebar di 37 titik daerah. Bahkan trennya dari tahun ke
tahun naik, mulai dari tahun 2015 hingga mencapai puncaknya
pada 2024. Selain itu, kata seperti “pasangan,” “calon,” dan
“tunggal” mengacu pada latar belakang terjadinya tren kotak
kosong berkaitan erat dengan keberadaan paslon tunggal
yang tersebar di berbagai daerah. Kata “masyarakat” juga
terpotret dalam visualisasi yang mengindikasikan bahwa
tren kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 berimbas
pada pilihan pemilih. Mereka tidak lagi memiliki alternatif
calon lain untuk dipertimbangkan.
Kekosongan calon pesaing kerap memicu persepsi
bahwa proses demokrasi menjadi kurang inklusif. Kata
“demokrasi” yang muncul dalam visualisasi menujukkan
bahwa fenomena kotak kosong memicu kehawatiran ter-
hadap pengaruhnya pada kualitas demokrasi di Indonesia.
Kata “melawan” mengindikasikan adanya pertarungan dari
calon tunggal dalam melawan kotak kosong pada Pilkada
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
77
Serentak 2024. Ini juga mengindikasikan adanya perlawanan
dari masyarakat karena tidak setuju dengan keberadaan
paslon tunggal yang berakibat pada fenomena kota kosong.
Kata “partai” dalam visualisasi muncul, bahwa peran partai
politik berkaitan erat dengan pengusungan calon tunggal
hingga terjadinya fenomena kotak kosong pada Pilkada
Serentak 2024.
B. Karakter Aktor (Character)
Dalam teori NPF, karakter menjadi elemen penting
yang mewakili aktor kunci dalam membentuk sebuah
narasi kebijakan. Isu kotak kosong pada Pilkada Serentak
2024 tentu melibatkan berbagai aktor. Elemen karakter
diklasikasikan berdasarkan peran mereka dalam mem-
bangun narasi kebijakan. Karakter diklasikasikan menjadi
tiga kelompok utama. Pertama, pahlawan (heroes) merupakan
aktor yang berperan sebagai pemecah dalam suatu isu
kebijakan. Kedua, penjahat (villains) merupakan aktor yang
dianggap sebagai pihak yang menyebabkan permasalahan
dalam suatu isu kebijakan. Ketiga, korban (victims) meru-
pakan aktor yang menerima kerugian atas dampak dari
permasalahan yang terjadi.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
78
Gambar 6.2. Aktor Pro dan Kontra pada Isu “Kotak Kosong Pilkada 2024”
Sumber: Data diolah penulis melalui Project Map NVivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
79
Gambar 6.2 menunjukkan keterlibatan dan posisi aktor
yang dilihat berdasarkan narasi pro dan kontra dalam isu
kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Terdapat enam
kelompok aktor dalam isu ini, yaitu akademisi, eksekutif,
lembaga pemerintah, LSM, masyarakat, dan partai politik.
Tiap kelompok ini, yang terdiri dari berbagai aktor turut
berperan dalam diskusi publik dengan narasi yang mereka
bangun. Oleh karena itu, studi ini memilih untuk menyoroti
aktor-aktor yang paling menonjol berdasarkan frekuensi
dan konsistensi kontribusi narasi mereka dalam perdebatan
terkait kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
1. Pahlawan (Heroes)
Kategori aktor pahlawan pada isu kotak kosong pada
Pilkada serentak 2024 mengacu pada pihak yang mendukung
dan berjuang untuk mencegah dominasi calon tunggal serta
memastikan adanya kompetisi yang sehat dan adil dalam
pemilihan. Pihak tersebut, di antaranya kelompok lembaga
pemerintah seperti Rahmat Bagja dari Bawaslu dan Siti
Zuhro dari BRIN memberikan desakan kepada fenomena
kotak kosong sebagai hal yang tidak wajar dan fenomena
ini memberikan dampak negatif bagi demokrasi sekaligus
merugikan masyarakat. Selanjutya LSM seperti Perludem,
MAKI, dan GERTAK yang turut melakukan aksi perlawanan
dan narasi mereka menolak kotak kosong demi pemenuhan
hak pada masyarakat.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
80
Selain itu, ada dari kelompok eksekutif yakni Shartina
Bohari sebagai wakil Bupati Maros. Sebagai eksekutif yang
memiliki kekuatan yang cukup, ikut serta menyerukan
terhadap penolakan fenomena kotak kosong akibat dari
calon tunggal. Kemudian dari kelompok partai politik yaitu
Guspardi Gaus dari PAN yang merupakan anggota komisi
II DPR RI juga memainkan peran penting dengan narasinya
dalam mencegah tren calon tunggal di berbagai daerah.
Terakhir, dari kelompok akademisi yaitu Rocky Gerung,
Mada Sukmajati, Titi Anggraini, Aiman Witjaksono, dan
Surokim Abdussalam. Mereka berperan dalam memberikan
analisis terkait dampak buruk dari adanya calon tunggal
yang menjadi penyebab maraknya tren kotak kosong pada
Pilkada 2024 dan analisis mereka terkait kritik kebijakan
yang harusnya diambil oleh pemerintah dalam menghadapi
fenomena ini.
2. Penjahat (Villains)
Kategori aktor penjahat dalam isu kotak kosong pada
Pilkada serentak 2024, sebagai pihak yang menyebabkan
permasalahan dalam konteks memunculkan calon tunggal
dalam Pilkada 2024. Aktor dalam kategori ini mengacu pada
partai politik yaitu Ahmad Doli Kurnia (Golkar), Marjan
Massere (PAN), Imam Sya’i (Nasdem), dan Hasanuddin
Wahid (PKB). Dari masing-masing aktor tersebut, mayoritas
mereka menyebutkan bahwa kotak kosong yang tersebar
di berbagai daerah di Indonesia menjadi fenomena hal
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
81
yang wajar dan bukan merupakan hal negatif. Selain itu,
dari kelompok partai politik juga memainkan peran dalam
membentuk koalisi gemuk dalam mengusung calon tunggal
di berbagai daerah. Golkar dan PAN tergabung koalisi gemuk di
36 daerah, Nasdem di 35 daerah, dan PKB di 32 daerah.
Kemudian dari kelompok eksekutif yaitu Joko Widodo
(Presiden RI), memiliki peran penting dalam isu ini. Joko
Widodo dalam narasinya seolah mendukung adanya tren
paslon tunggal yang banyak tersebar diberbagai daerah di
Indonesia. Jokowi menormalisasikan hal ini sebagai feno-
mena yang lumrah terjadi di negara demokrasi. Selain itu, ada
dari aktor LSM yaitu Tribhata yang dengan keras menolak
adanya kampanye atau ajakan memilih kotak kosong. Tribhata
menganggap kampanye kotak kosong sebagai tindakan
yang keliru. Padahal tindakan kampanye kotak kosong telah
secara hukum boleh dilakukan oleh masyarakat asalkan tidak
memakai uang negara.
3. Korban (Victims)
Kategori aktor korban adalah pihak yang dirugikan atau
menerima dampak negatif fenomena kotak kosong pada
Pilkada serentak 2024. Pihak tersebut adalah masyarakat
yang terdampak kotak kosong di 37 daerah di Indonesia.
Mereka menerima dampak negatif dari adanya paslon tung-
gal karena adanya penyempitan alternatif pilihan sehingga
mereka tidak dapat membandingkan gagasan antarcalon
untuk memilih mana yang terbaik. Bahkan jika nantinya
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
82
kotak kosong yang terpilih maka pemerintah akan me-
nunjuk Pj gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin
sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil pilkada
ulang.
Penunjukan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsu-
ngan pemerintahan di daerah tersebut. Namun demikian, hal
tersebut dapat menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi
dan efektivitas kepemimpinan, terutama jika dibandingkan
dengan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Selain
itu, demokrasi Indonesia juga terdampak. Hal ini tentu
mengurangi adanya esensi persaingan elektoral sehingga ber-
potensi memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia yang
cenderung kurang kompetitif.
C. Kronologi Peristiwa (Plot)
Plot atau alur cerita dalam narasi kebijakan merupakan
kronologi peristiwa atau argumen yang di dalamnya meng-
hubungkan antara elemen seing dan characters. Alur cerita
berperan dalam menunjukkan kecenderungan pola narasi
yang diusung oleh setiap aktor dalam suatu isu, yang pada
akhirnya bermuara pada sebuah kesimpulan, seperti pada
isu “kotak kosong pada Pilkada 2024” yang mencerminkan
protes terhadap minimnya pilihan calon serta kritik terhadap
kualitas demokrasi dalam proses Pilkada. Dari padatnya
perbincangan tersebut memunculkan narasi pro dan kontra
di tengah para aktor yang menjadi topik hangat di media
online.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
83
Gambar 6.3. Narasi Aktor Pro dan Kontra terhadap Isu
“Kotak Kosong Pilkada 2024”
Sumber: Data diolah penulis melalui Crosstab Query dan Concept Map Nvivo 12 Plus.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
84
Gambar 6.3 menunjukkan narasi yang dibangun oleh
aktor-aktor pro dan kontra dalam isu “kotak kosong pada
Pilkada 2024”. Narasi para aktor diidentikasi melalui proses
kodikasi terhadap beragam argumen yang muncul dalam
diskusi mengenai fenomena paslon tunggal yang tersebar
di sejumlah daerah di Indonesia. Narasi yang dimunculkan,
aktor tidak hanya mencakup alasan-alasan mendasar mereka
saja, namun mereeksikan posisi dan kepentingan masing-
masing pihak pada aktor. Proses ini memberikan gambaran
tentang bagaimana narasi yang disusun oleh aktor pro dan
kontra dapat digunakan dalam membentuk persepsi publik.
Aktor kontra memiliki lima narasi utama. narasi terbesar
adalah “kemunduran demokrasi” dengan presentase 37%.
Narasi ini menunjukkan kekhawatiran terhadap kemunduran
demokrasi akibat maraknya fenomena kotak kosong yang
tersebar di 37 daerah. Kekhawatiran ini muncul dari salah
aktor akademisi, yaitu Kalimah Wasis Dosen (Fisip Unair)
yang menilai bahwa dengan adanya fenomena kotak kosong
pada Pilkada 2024, itu dapat menyebabkan kondisi demokrasi
Indonesia mengalami kemunduran (Wulandari, 2024). Bahkan
menurut Siti Zuhro dari BRIN, maraknya calon tunggal
pada Pilkada terdapat kecenderungan menghilangkan esensi
kompetisi dalam demokrasi dan berdampak negatif pada
kualitas pendidikan politik bagi masyarakat (Saptohutomo,
2024).
Narasi “memilih kotak kosong” memiliki presentase
sebesar 27%. Narasi ini muncul sebagai bentuk perlawanan
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
85
dari berbagai aktor yang tidak setuju dengan keberadaan
paslon tunggal karena berakibat pada terjadinya fenomena
kotak kosong pada Pilkada 2024. Perlawanan ini muncul
dari salah satu aktor LSM yakni MAKI di Jawa Timur yang
melakukan kampanye kotak kosong untuk mengkritisi
keberadaan calon tunggal perlu dicegah. Mereka melakukan
kampanye memenangkan kota kosong karena kekecewaan
terhadap partai politik. Menurut mereka, calon tunggal pada
dasarnya telah dimonopoli oleh oligarki politik (Hasana,
2024).
Narasi “kegagalan partai” memiliki presentase sebesar
11%. Narasi ini mengkritik sejumlah partai politik yang
dianggap tidak berhasil mengajukan paslon sehingga dinilai
bertanggung jawab atas munculnya hanya satu kandidat
tunggal. Aktor yang menganggap fenomena kotak kosong
sebagai kegagalan partai di antaranya menurut Umar
Sholahuddin akademisi dari Universitas Wijaya Kusuma
menilai bahwa kemunculan paslon tunggal disebabkan
karena kegagalan partai dalam memunculkan kandidat lain
(Alansyah, 2024). Kemudian Perludem menilai fenomena
ini disebabkan karena partai politik yang dinilai tidak siap
dengan kadernya untuk diajukan dalam kontestasi (Khabibi,
2024).
Narasi “penyempitan partisipasi publik” memiliki
presentase sebesar 11%, bahwa keberadaan paslon tunggal
dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan dalam sistem
demokrasi karena pilihan masyarakat menjadi terbatas
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
86
dalam menentukan Cakada yang diinginkan. Salah satu
aktor narasi ini muncul dari akademisi adalah Aiman
Witjaksono yang mengatakan, bahwa fenomena kotak
kosong berdampak pada semangat pasrtisipasi pemilih
karena alternatif pilihan masyarakat dibatasi. Pada akhir-
nya, masyarakat menjadi tidak bisa membandingkan gagasan
antara Cakada yang sesuai dengan kebutuhan mereka
(Astawidara, 2024).
Narasi “kartel politik” memiliki presentase sebesar
11%. Narasi ini menyoroti adanya paslon tunggal yang
tersebar di 37 titik daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan
karena adanya monopoli di dalamnya guna membatasi
peluang munculnya alternatif pilihan bagi masyarakat.
Aktor yang menilai adanya kartel politik dari fenomena
kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 salah satunya dari
akademisi yakni Rocky Gerung yang menilai bahwa adanya
paslon tunggal memberikan cerminan adanya permainan
dalam sistem demokrasi di Indonesia hingga berakhir tidak
ada penantang di dalamnya (Rozikin, 2024). Pandangan lain
dari salah satu masyarakat Surabaya, Surokim menyebutkan
kecenderungan partai politik yang hanya berperan sebagai
pendukung atau “cheerleaders” bagi kader partai lain untuk
maju. Sikap ini dinilai pragmatis karena lebih berorientasi
pada pembagian kekuasaan sebagai zona nyaman daripada
memperjuangkan alternatif pilihan (Dimas Mahendra, 2024).
Selanjutnya, aktor pro memiliki dua narasi utama,
narasi terbesar adalah “menormalisasikan calon tunggal”
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
87
dengan presentase 82%. Narasi ini menunjukkan upaya
untuk menormalisasikan keberadaan calon tunggal sebagai
bagian dari demokrasi. Pendukung narasi ini berargumen
bahwa calon tunggal tidak selalu mengindikasikan kegaga-
lan demokrasi, melainkan reeksi dari kesepakatan politik
yang luas akibat memang hanya ada satu calon saja yang
layak untuk diangkat. Selain itu, ketiadaan kapasitas pesaing
yang cukup kuat untuk dilawankan dengan calon telah
diangkat. Mereka memandang bahwa masyarakat tetap
memiliki pilihan, yaitu memilih calon tunggal atau kotak
kosong. Narasi ini muncul dari aktor pro yang salah satunya
diungkapkan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai
Presiden RI. Dia menilai, bahwa keberadaan kotak kosong
yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia adalah hal
yang normal atau wajar menurutnya dalam sebuah proses
demokrasi (Satri, 2024b).
Narasi “penolakan kampanye kotak kosong” memiliki
presentase cukup kecil 15% yang berpihak pada narasi
pro. Narasi ini menekankan bahwa kampanye untuk kotak
kosong tidak relevan dilakukan karena kotak kosong tidak
menawarkan gagasan bahkan solusi yang konkret bagi
masyarakat. Narasi ini muncul dari aktor pro yang salah
satunya diungkapkan oleh Marjan Maumere anggota DPRD
Maros menolak adanya kampanye kotak kosong. Marjan
menilai bahwa orang yang mengampanyekan dan mencoblos
kotak kosong adalah manusia berwujud setan (Detik.com,
2024).
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
88
D. Penyelesaian atas Masalah (Moral of the Story)
Moral of the story berfokus pada solusi kebijakan yang
muncul melalui seruan narasi para aktor, yang berfungsi
sebagai ajakan untuk mengambil tindakan. Konsep ini
menjelaskan bagaimana narasi yang dibangun oleh para
aktor mampu memengaruhi arah kebijakan. Pada umum-
nya, solusi yang diusulkan dalam konsep ini berasal dari
tindakan pihak pahlawan (heroes) untuk melindungi pihak
korban (victims) dari ancaman atau bahaya yang ada.
Narasi aktor pro menekankan bahwa fenomena kotak
kosong pada Pikada Serentak 2024 adalah bagian dari
dinamika demokrasi dan dianggap sebagai hal yang wajar.
Narasi tersebut mencerminkan bahwa pada dasarnya ma-
syarakat masih memungkinkan untuk tetap memberikan
suara mereka meskipun hanya terdapat calon tunggal.
Mereka berpendapat bahwa dengan adanya fenomena kotak
kosong menjadi hal yang sah saja karena sebagai solusi agar
daerah tetap memiliki pemimpin meski hanya ada satu calon
yang muncul. Selain itu, narasi ini menguatkan pandangan
bahwa calon tunggal adalah hasil dari proses politik yang
sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun begitu, kritik tetap muncul dari publik yang
menilai situasi ini mencerminkan kemunduran demokrasi dan
permainan elite politik hingga berdampak pada terbatasnya
alternatif bagi pemilih.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
89
Narasi aktor kontra menekankan bahwa fenomena kotak
kosong pada Pikada Serentak 2024 sebagai suatu hal yang
mampu mengancam dinamika demokrasi di Indonesia.
Narasi ini mengindikasikan kegagalan sistem demokrasi
dalam memberikan pilihan yang beragam kepada pemilih.
Mereka berargumen bahwa munculnya calon tunggal di
beberapa daerah menunjukkan adanya kelemahan dalam
proses politik dan kaderisasi pada partai yang seharusnya
menciptakan lebih banyak calon yang layak dan berkualitas.
Bagi aktor kontra, kotak kosong bukanlah sebuah solusi,
melainkan masalah yang mencerminkan krisis kepemim-
pinan, permainan elite politik, dan kegagalan partai politik
dalam mencetak calon yang mampu memenuhi harapan
masyarakat. Narasi ini juga menegaskan bahwa keberadaan
kotak kosong akan merugikan masyarakat karena mereka
tidak memiliki alternatif pilihan calon yang dapat mereka
pilih.
Berbagai langkah telah diambil dari kelompok aktor
pahlawan, seperti kebijakan yang diambil oleh MK dan
KPU, perlawanan dari LSM, serta kajian dari akademisi,
untuk mengatasi fenomena kotak kosong. Dominasi kontra
terhadap tren kotak kosong yang semakin meningkat
utamanya pada Pilkada 2024 dengan 37 daerah terdampak,
menjadi sorotan publik. Meskipun berbagai aktor kontra
telah mendominasi narasi, mereka tetap gagal dalam
mencegah dan melawan agar fenomena kotak kosong pada
Pilkada 2024 berkurang jumlahnya.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
90
E. Ringkasan
Berdasarkan hasil studi dari analisis NPF tentang
realitas dinamika demokrasi di Indonesia pada 2024 dikeruhi
dengan naiknya tren kotak kosong pada Pilkada 2024 di
37 daerah. Memberikan kesimpulan dari empat indikator
dalam NPF, yaitu: Pertama, dari konteks kemunculan isu
(seing) dari hasil analisis visualisasi word cloud muncul
kata dominan terkait fenomena kotak kosong pada Pikada
Serentak 2024 seperti “kotak kosong”, “Pilkada”, “2024”,
“daerah”, “pasangan”, “calon”, “tunggal”, “demokrasi”,
“melawan”, dan “partai”. Kedua, dalam karakter aktor
(character) berdasarkan hasil analisis terdapat enam kategori
kelompok aktor, yaitu: akademisi, eksekutif, lembaga peme-
rintah, LSM, masyarakat, dan partai politik. Dari keenam
kelompok aktor terbagi menjadi tiga karakter, yaitu pahlawan
(heroes), penjahat (villains), dan korban (victims).
Ketiga, kronologi peristiwa (plot) dalam perdebatan
menunjukkan adanya narasi pro dan kontra dari aktor yang
terlibat. Narasi kontra menjadi narasi yang paling men-
dominasi baik dalam jumlah aktor ataupun intensitas narasi
dibandingkan dengan narasi pro. Narasi kontra membawa
narasi yang kuat, seperti kritik terhadap kartel politik,
pentingnya memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat,
ancaman terhadap kualitas demokrasi akibat dominasi calon
tunggal, dan mengkritisi kegagalan partai sebagai akibat dari
munculnya calon tunggal. Berbagai narasi ini menegaskan
bahwa fenomena kotak kosong pada Pikada Serentak 2024
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
91
sebagai hal yang mampu mengancam dinamika demokrasi
di Indonesia dan merugikan masyarakat. Sebaliknya, narasi
pro dengan intensitas rendah menyampaikan pesan moral
yang lebih pragmatis, dengan menegaskan bahwa fenomena
kotak kosong pada Pikada Serentak 2024 adalah bagian
dari dinamika demokrasi dan dianggap sebagai hal yang
wajar. Narasinya, seperti pentingnya menjaga prosedur
demokrasi meskipun dengan memilih calon tunggal dan
ketidakbergunaan memilih kotak kosong yang tidak
menawarkan solusi nyata.
Keempat, penyelesaian atas masalah (moral of the story)
berdasarkan hasil analisis, meskipun narasi kontra men-
dominasi dalam perdebatan publik dalam upaya mencegah
dan melawan kotak kosong yang bertujuan mengurangi
jumlah kotak kosong di berbagai daerah, namun narasi
kontra tetap gagal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun
terdapat upaya besar untuk menekan fenomena tersebut,
faktor-faktor lain dalam dinamika politik Indonesia pada
kenyataannya masih mencerminkan terjadinya kotak kosong
sebagai bagian dari realitas Pikada Serentak 2024.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
92
SAMUDRA
BIRU
93
Sebagai bab penutup, ada tiga kesimpulan yang disajikan
oleh studi ini. Pertama, dalam konteks peta aktor pro-
kontra dalam dinamika demokrasi Indonesia selama
tahun 2024, pihak pemerintah terlihat konsisten sebagai
aktor penjahat (villains) sementara masyarakat sipil juga cen-
derung konsisten berjuang sebagai pihak pahlawan (heroes).
Sedangkan kelompok partai politik mengalami fragmentasi
di kalangan mereka. Koalisi tergantung kepentingan masing-
masing, bahkan di internal partai politik sendiri terkesan
tidak solid dan sering terjadi konik di antara mereka. Hal
yang penting dicatat juga adalah, bahwa mayoritas kebijakan
pemerintah tidak sejalan dengan aspirasi publik secara luas.
Kebijakan partai politik pun terkadang ada yang sesuai dengan
aspirasi masyarakat tetapi lebih banyak tidaknya. Adapun
korban (victims) dari pertarungan ini adalah masyarakat dan
demokrasi yang semakin memburuk dari waktu ke waktu.
BAB VII DRAMOKSI 2024: PENGUASA VS
RAKYAT
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
94
Kedua, pertarungan kelompok pro dan kontra menun-
jukkan, bahwa secara umum narasi kelompok pro menge-
sankan sebuah usaha pembelaan kelompok penguasa untuk
mencapai ambisi dan target mereka seperti yang sudah
pernah mereka lakukan dalam mengeksekusi revisi UU
KPK, pembuatan UU Omnibuslaw secara ugal-ugalan, UU
IKN maupun perubahan batas usia capres-cawapres di
MK. Sementara narasi kelompok kontra melukiskan situasi
demokrasi yang semakin memburuk bagai telur di ujung
tanduk: bahaya dan harus diselamatkan akibat dominasi
penguasa dan bersekongkolnya kelompok oligarki dan kaum
pemodal.
Ketiga, tekanan publik berhasil memengaruhi kebijakan
isu “presiden boleh kampanye” dan “peringatan darurat”.
Dampaknya, Jokowi batal untuk melakukan aksi kampanye
pada Prabowo-Gibran meski masih tetap melakukan strategi
kasak-kusuk dengan pembagian bansos dan BLT di sejumlah
daerah. Sementara itu, aksi DPR RI merevisi UU Pilkada
menjadi batal akibat desakan publik dalam aksi “peringatan
darurat” yang dapat mengancam stabilitas nasional. Pada
dua isu lainnya, tekanan publik gagal mempengaruhi isu
“putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024” dan “Kotak
Kosong Pilkada Serentak 2024” sehingga MK menolak
seluruh gugatan pihak Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
serta jumlah kotak kosong (calon tunggal) yang tidak berhasil
diminimalisir. Namun demikian, tekanan publik dan media
massa setidaknya masih cukup efektif dan berhasil dalam
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
95
mempengaruhi proses pembuatan kebijakan (policy making-
process) meski harus dengan bentuk perlawanan gerakan
rakyat.
Berdasarkan tiga kesimpulan tersebut, dapat diketahui
bahwa teori NPF merupakan model analisis yang memetakan
peran para aktor seperti dalam adegan lm dengan
narasi mereka masing-masing. Adegan demi adegan yang
terjadi sepanjang tahun 2024 bagaikan serial Film “Drama
Demokrasi” alias Dramoksi. Ada empat episode yang di-
tampilkan dalam lm ini: episode presiden boleh kampanye,
episode putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024, episode
peringatan darurat, dan episode kotak kosong Pilkada
Serentak 2024. Dari keempat episode Dramoksi tersebut, ada
aktor protagonis (heroes) yang diperankan oleh kelompok
masyarakat sipil vis a vis aktor antagonis (villains) yang
diperankan oleh pihak pemerintah.
Jadi, Serial Dramoksi 2024 adalah pertarungan vertikal
antara rakyat versus penguasa. Sementara partai politik berada
pada kelompok oportunis, tergantung ke mana arah mata
angin, yang penting menguntungkan dan tidak membahaya-
kan diri mereka. Sedangkan korban dari Serial Dramoksi
2024 ini adalah rakyat yang tidak pernah mendapatkan
kepastian keadilan maupun kepastian kesejahteraan serta
semakin buruknya nasib demokrasi negeri ini bagai telur di
ujung tanduk.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
96
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
97
DAFTAR SINGKATAN
APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ASN : Aparatur Sipil Negara
Baleg : Badan Legislasi
Bansos : Bantuan Sosial
Bawaslu : Badan Pengawas Pemilihan Umum
BEM : Badan Eksekutif Mahasiswa
BLT : Bantuan Langsung Tunai
BRIN : Badan Riset dan Inovasi Nasional
Cakada : Calon Kepala Daerah
Capres : Calon Presiden
Cawapres : Calon Wakil Presiden
DEEP : Democracy and Electoral Empowerment Partnership
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
98
EIU : Economist Intelligence Unit
Gerindra : Gerakan Indonesia Raya
Golkar : Golongan Karya
HAM : Hak Asasi Manusia
IKN : Ibukota Negara
KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi
KPU : Komisi Pemilihan Umum
LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat
MAKI : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Menkumham : Menteri Hukum dan HAM
MK : Mahkamah Konstitusi
Nasdem : Nasional Demokrat
NPF : Narrative Policy Framework
NU : Nahdlatul Ulama
PAN : Partai Amanat Nasional
Paslon : Pasangan Calon
PDIP : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pemilu : Pemilihan Umum
Perludem : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Pilkada : Pemilihan Kepala Daerah
Pilpres : Pemilihan Presiden
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
99
Pj : Pejabat
PKB : Partai Kebangkitan Bangsa
PKS : Partai Keadilan Sejahtera
PPP : Partai Persatuan Pembangunan
Sumbar : Sumatera Barat
THN : Tim Hukum Nasional
TPN : Tim Pemenangan Nasional
UGM : Universitas Gadjah Mada
UI : Universitas Indonesia
Unair : Universitas Airlangga
UNJ : Universitas Negeri Jakarta
UNPAD : Universitas Padjadjaran
UNPAS : Universitas Pasundan
UU : Undang-Undang
UUD : Undang-Undang Dasar
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
100
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
101
DAFTAR PUSTAKA
Abuza, Z. (2007). Political Islam and Violence in Indonesia.
Routledge.
Aditya, N. R., & Ihsanuddin. (2024). Jokowi Dinilai
Langgar UU karena Sebut Presiden Boleh Berpihak
pada Pilpres. In Kompas.com. hps://nasional.kompas.
com/read/2024/01/24/17174101/jokowi-dinilai-langgar-
uu-karena-sebut-presiden-boleh-berpihak-pada-
pilpres?page=all
Alan. (2024, Agustus 21). UUD 1945 Larang Putusan MK
Dianulir oleh UU, Manuver DPR RI Jegal PDIP dan Anies
Gagal Total! tribunnews.com. hps://makassar.tribunnews.
com/2024/08/21/uud-1945-larang-putusan-mk-dianulir-
oleh-uu-manuver-dpr-ri-jegal-pdip-dan-anies-gagal-total
Alansyah, A. (2024). Dukungan Kotak Kosong Terus Mengalir,
Pengamat Politik : Kedaulatan Politik Ada di Tangan Masyarakat
Pemilih. memorandum.disway.id. hps://memorandum.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
102
disway.id/read/118352/dukungan-kotak-kosong-terus-
mengalir-pengamat-politik-kedaulatan-politik-ada-di-
tangan-masyarakat-pemilih
Alna. (2024). Berita Terkini Hari Ini, Kabar Akurat Terpercaya
- Kompas.com. In Kompas.Com (p. 1). hps://www.kompas.
com/
Al-Hamdi, R. (2017). Indonesian Political Ideology: Political Parties
and Local Governance in Yogyakarta Municipality 1998-2015.
Tecum.
Al-Hamdi, R. (2021). Pendahuluan: Pilkada Era Pandemi 2020:
Catatan Kritis Agenda Demokratisasi Daerah di Indonesia.
Dalam R. Al-Hamdi & M. Zainuri. (Eds.), Pilkada era
pandemi: Catatan kritis demokratisasi daerah tahun 2020 (pp.
1-24). Pustaka Pelajar & Prodi IP UMY.
Al-Hamdi, R, Sakir, Atmojo, M. E., Suswanta, & Efendi, D. (2020).
Penelitian Kualitatif: Pegangan Mahasiswa Ilmu Pemeirntahan.
Pustaka Pelajar & Laboratorium IP UMY
Al-Hamdi, R., Lailam, T., & Wijaya, S. R. (2025). Sistem Pemilu
Indonesia: Desain Keserentakan Pemilu, Perwakilan Berimbang,
dan Ambang Batas. Rajawali Pers.
Al-Hamdi, R., Mukti, T. A., & Ishak, A. (2024a). Robohkan
Demokrasi Ibu Pertiwi: Sebuah Catatan Kritis 25 Tahun
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
103
Perjalanan Reformasi Indonesia. Dalam R. Al-Hamdi, T. A.
Mukti, & A. Ishak. (Eds.), Robohnya Demokrasi: Catatan Kritis
Seperempat Abad Reformasi Indonesia (pp. 3-16). Rajawali
Pers.
Al-Hamdi, R., Mukti, T. A., & Ishak, A. (2024b). Catatan Kritis
Seperempat Abad Reformasi Indonesia untuk Persoalan
HAM, SDA, dan Sosiopolitik. Dalam R. Al-Hamdi, T. A.
Mukti, & A. Ishak. (Eds.), Seperempat Abad Reformasi: Catatan
Kritis tentang HAM, Sumber Daya Alam, dan Politik (pp. 3-16).
Pustaka Pelajar.
Amir, M. (2024, Agustus 21). Fakta di Balik Gambar Peringatan
Darurat dan Tagar KawalPutusanMK yang Viral Jelang
Pilkada 2024. tribunnews.com. hps://trends.tribunnews.
com/2024/08/21/fakta-di-balik-gambar-peringatan-
darurat-dan-tagar-kawalputusanmk-yang-viral-jelang-
pilkada-2024
Anggraini, P. (2024, Agustus 22). Komika Nyanyi Bareng di
Depan Gedung DPR: Agak Laen Kau Sekeluarga! detik.com.
https://www.detik.com/pop/music/d-7503084/komika-
nyanyi-bareng-di-depan-gedung-dpr-agak-laen-kau-
sekeluarga
Asa. (2024). Airlangga Bela Jokowi Berpihak, Bandingkan Sama
dengan PNI Soekarno. Cnnindonesia.Com. hps://www.
cnnindonesia.com/nasional/20240127103606-617-1055081/
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
104
airlangga-bela-jokowi-berpihak-bandingkan-sama-
dengan-pni-soekarno
Aspinall, E. (2010). Indonesia in 2009: democratic triumphs
and trials. Southeast Asian Aairs, 103-125. hps://doi.
org/10.1353/saa.2010.0009
Aspinall, E. (2013). How Indonesia Survived: Comparative
Perspectives on State Disintegration and Democratic
Integration. Dalam M. Künkler & A. Stepan (Eds.),
Democracy and Islam in Indonesia (pp. 126-146). Columbia
University Press.
Astawidara, K. (2024). Fenomena Hantu Kotak Kosong Jelang
Pilkada. Okezone.com. hps://nasional.okezone.com/
read/2024/08/13/337/3048524/fenomena-hantu-kotak-
kosong-jelang-pilkada-jakarta-malam-ini-di-rakyat-
bersuara-bersama-aiman-witjaksono-refly-harun-rocky-
gerung-dan-narasumber-kredibel-lainnya-pukul-19-00-
wib-hanya-di-inews
Bergstrand, K., & Jasper, J. M. (2018). Villains, Victims, and
Heroes in Character Theory and Aect Control Theory.
Social Psychology Quarterly, 81(3), 228–247. hps://doi.
org/10.1177/0190272518781050
Bünte, M., & Ufen, A. (2009). The New Order and its Legacy
Reections on Democratization in Indonesia. Dalam M.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
105
Bünte & A. Ufen (Eds.), Democratization in post-Suharto
Indonesia (pp. 3-29). Routledge.
CNN Indonesia. (2024). Connie Kritik Jokowi Soal Presiden Boleh
Berpihak dan Kampanye 2024-11-06 02~43~29Z. Cnnindonesia.
Com; CNN.indonesia.com. hps://www.cnnindonesia.
com/nasional/20240125191332-617-1054437/connie-kritik-
jokowi-soal-presiden-boleh-berpihak-dan-kampanye#
Crow, D. A., Lawhon, L. A., Berggren, J., Huda, J., Koebele,
E., & Kroepsch, A. (2017). A Narrative Policy Framework
Analysis of Wildre Policy Discussions in Two Colorado
Communities. Politics and Policy, 45(4), 626–656. hps://doi.
org/10.1111/polp.12207
Dahl, R. A. (2000). On Democracy. Yale University Press.
Detik.com. (2024). Pembelaan Anggota DPRD Maros Diduga Hina
Pendukung Kotak Kosong di Pilkada. Detik.com. hps://www.
detik.com/sulsel/pilkada/d-7616641/pembelaan-anggota-
dprd-maros-diduga-hina-pendukung-kotak-kosong-di-
pilkada
Diamond, L. (2010). Indonesia’s Place in Global Democracy.
Dalam E. Aspinall & M. Miener (Eds.), Problems of
democratisation in Indonesia: Elections, institutions and society
(pp. 21-49). ISEAS.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
106
Dimas Mahendra. (2024). Dukungan untuk Kotak Kosong Muncul
di Pilwali Surabaya, Pengamat: Bentuk Protes ke Partai Politik.
Radarsurabaya.jawapos.com. hps://radarsurabaya.
jawapos.com/surabaya/775045595/dukungan-untuk-kotak-
kosong-muncul-di-pilwali-surabaya-pengamat-bentuk-
protes-ke-partai-politik
eramuslim. (2024). Jokowi Bilang Presiden Boleh Memihak,
Denny Siregar: Apa Sih yang Gak Boleh Buat Bapak. Tempo.
Co. hps://www.tempo.co/berita/nasional/jokowi-bilang-
presiden-boleh-memihak-denny-siregar-apa-sih-yang-gak-
boleh-buat-bapak/
Febiola, A. (2024). PDIP Tegaskan 5 Poin Sikap Respons Putusan
MK soal Sengketa Pilpres. Tempo.
Feith, H. (1962). The Decline of Constitutional Democracy in
Indonesia. Cornell University Press.
Freedom House. (Multi-tahun). Freedom in the world. hps://
freedomhouse.org/reports
Hadiwinata, B. S., & Schuck, C. (2007). Mapping Indonesia’s
Way Towards Democracy: In Search of a Theoretical Frame.
Dalam B. S. Hadiwinata & C. Schuck (Eds.), Democracy in
Indonesia: The challenge of consolidation (pp. 11-27). Nomos-
Verlag.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
107
Hasana, K. (2024). MAKI Datangi KPU Surabaya, Minta Kotak
Kosong Disosialisasikan. IDN.times. hps://jatim.idntimes.
com/news/jatim/khusnul-hasana/maki-datangi-kpu-
surabaya-minta-kotak-kosong-disosialisasikan?page=all
Hefner, R. W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in
Indonesia. Princeton University Press.
Hefner, R. W. (2009a). Introduction: Modernity and the Remaking
of Muslim Politics. Dalam R. W. Hefner (Ed.), Remaking
Muslim politics: Pluralism, contestation, democratization (pp.
1-36). Princeton University Press.
Hefner, R. W. (2009b). Muslim Democrats and Islamist
Violence in post-Soeharto Indonesia. Dalam R. W. Hefner
(Ed.), Remaking Muslim politics: Pluralism, Contestation,
Democratization (pp. 273-301). Princeton University Press.
Hilmy, M. (2010). Islamism and Democracy in Indonesia: Piety and
Pragmatism. ISEAS.
Huntington, S. P. (1991). The Third Wave: Democratization in the
Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.
Indranata, I., & Al-Hamdi, R. (2024). BuzzeRp vs Kadrun: Pengaruh
Medsos terhadap Pembentukan Polarisasi Netizen Jelang Pilpres
2024. Samudra Biru & Lab IP UMY.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
108
Jones, M. P., & Navia, P. (1999). Assessing the eectiveness
of gender quotas in open-list proportional representation
electoral systems. Social Science Quarterly, 80(2), 341-355.
Khabibi, N. (2024). Parpol Tak Siap dengan Kadernya, Dinilai Salah
Satu Penyebab Banyaknya Calon Tunggal. Sindonews.com.
hps://nasional.sindonews.com/read/1451633/12/parpol-
tak-siap-dengan-kadernya-dinilai-salah-satu-penyebab-
banyaknya-calon-tunggal-1725793754
Liddle, R. W., & Mujani, S. (2013). Indonesian Democracy:
From Transition to Consolidation. Dalam M. Künkler & A.
Stepan (Eds.), Democracy and Islam in Indonesia (pp. 24-50).
Columbia University Press.
Magnis-Suseno, F. (2013). Indonesia’s Challenge: Making
Democracy Succeeded. Dalam M. Heise & K. Rucktäschel
(Eds.), Indonesia’s search for democracy: Political, economic, and
social developments (pp. 23-36). Nomos-Verlag.
Mantalean, V., & Rastika, I. (2024, Agustus 21). Gerindra
Nilai Hak DPR Membentuk UU Seolah Dibegal Lewat
Putusan MK. kompas.com. hps://nasional.kompas.
com/read/2024/08/21/18113561/gerindra-nilai-hak-dpr-
membentuk-uu-seolah-dibegal-lewat-putusan-mk
McBeth, M. K., & Lybecker, D. L. (2018). The Narrative
Policy Framework, Agendas, and Sanctuary Cities: The
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
109
Construction of a Public Problem. Policy Studies Journal,
46(4), 868–893. hps://doi.org/10.1111/psj.12274
Merkel, W. (2004a). Conclusion: Good and defective
democracies. Democratization, 11(5), 199-213.
Miener, M. (2009). Indonesia and the Pitfalls of Low-quality
Democracy: A Case Study of the Gubernatorial Elections
in North Sulawesi. Dalam M. Bünte & A. Ufen (Eds.),
Democratization in post-Suharto Indonesia (pp. 124-149).
Routledge.
Miener, M. (2014). Successful and failed democratic transitions
from military rule in majority Muslim societies: The cases
of Indonesia and Egypt. Contemporary Politics, 20(4), 435-
452. hps://doi.org/10.1080/13569775.2014.968473
Muhid, H. K. (2024). Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting
Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024. hps://
www.tempo.co/politik/alasan-3-hakim-konstitusi-ajukan-
dissenting-opinion-dalam-putusan-mk-soal-sengketa-
pilpres-2024-65542
Mujani, S. (2003). Religious democrats: Democratic culture and
muslim political participation in post-Suharto Indonesia. PhD
thesis, Ohio State University.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
110
Naibaho, R. (2024). Zulhas: Proses Pilpres Sudah Selesai dan
Final, Saatnya Kita Bersatu. News.Detik.Com. hps://news.
detik.com/pemilu/d-7306280/zulhas-proses-pilpres-sudah-
selesai-dan-nal-saatnya-kita-bersatu
Noor, C. H. (2024). Presiden sebut putusan MK penting buktikan
pemerintah tak bersalah. Antaranews.Com. hps://www.
antaranews.com/berita/4070286/presiden-sebut-putusan-
mk-penting-buktikan-pemerintah-tak-bersalah
Putwiliani, F. (2024, Agustus 21). Kala Rakyat Gaungkan
“Peringatan Darurat” usai DPR Anulir Putusan MK,
Jokowi Justru Tanggapi Santai. tribunnews.com. hps://
www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/08/21/
kala-rakyat-gaungkan-peringatan-darurat-usai-dpr-anulir-
putusan-mk-jokowi-justru-tanggapi-santai
Riyadi, I. (2024). Adu Undang-Undang Pemilu Pernyataan
Jokowi soal Keberpihakan dan Kampanye. Tempo.Co. hps://
grafis.tempo.co/read/3514/adu-undang-undang-pemilu-
pernyataan-jokowi-soal-keberpihakan-dan-kampanye
Rozikin, N. (2024). Kotak Kosong di Pilkada 2024, Rocky Gerung:
Buat Apa Ada Pemilu Kalau Penantang Sebuah Halusinasi?
Suaramerdeka.com. hps://www.suaramerdeka.com/
nasional/0413602145/kotak-kosong-di-pilkada-2024-rocky-
gerung-buat-apa-ada-pemilu-kalau-penantang-sebuah-
halusinasi
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
111
Satri, E. (2024a). MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-
Ganjar, Zulhas: Saatnya Kita Bersatu. hps://news.detik.com/
pemilu/d-7305104/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-
anies-ganjar-zulhas-saatnya-kita-bersatu
Satri, E. (2024b). Calon Tunggal vs Kotak Kosong di 41 Daerah,
Jokowi: Kenyataan Demokrasi. Detik.com. hps://news.detik.
com/pilkada/d-7527786/calon-tunggal-vs-kotak-kosong-di-
41-daerah-jokowi-kenyataan-demokrasi
Salim, M. P. (2024, Agustus 22). Demo “Peringatan Darurat”:
Aksi Besar-besaran Tolak Revisi UU Pilkada dan Link
CCTV untuk Memantau. liputan6.com. hps://www.
liputan6.com/hot/read/5680651/demo-peringatan-darurat-
aksi-besar-besaran-tolak-revisi-uu-pilkada-dan-link-cctv-
untuk-memantau?page=5
Saptohutomo, A. P. (2024). Calon Tunggal vs Kotak Kosong
pada Pilkada 2024, Pakar: Menang Tidak Enak, Kalah Tidak
Enak. Kompas.com. hps://nasional.kompas.com/
read/2024/09/13/07450011/calon-tunggal-vs-kotak-kosong-
pada-pilkada-2024-pakar-menang-tidak-enak#google_
vignee
Schuck, C. (2007). The Breakdown of Autocratic Rule: Selected
Aspects of Transition-Theories as Reected in Indonesia’s
Democratization-Process. Dalam B. S. Hadiwinata & C.
Schuck (Eds.), Democracy in Indonesia: The challenge of
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
112
consolidation (pp. 151-174). Nomos-Verlag.
Schumpeter, J. A. (2008). Capitalism, Socialism, and Democracy.
Harper Perennial.
Shanahan, E. A., Jones, M. D., & McBeth, M. K. (2018). How
to conduct a Narrative Policy Framework study. Social
Science Journal, 55(3), 332–345. hps://doi.org/10.1016/j.
soscij.2017.12.002
Soan, M. (2020). Penerapan Ambang Batas Sengketa Hasil
Pilkada Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/
Php.Bup-Xv/2017. Media of Law and Sharia, 1(3), 133–150.
hps://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9193
Suryariesto. (2024). Krisis Legitimasi: Reaksi
Masyarakat terhadap Putusan MK dalam Sengketa
Pilpres 2024. hps://www.kompasiana.com/
raymondsurya7609/6628cc2dc57afb031d4f9292/krisis-
legitimasi-reaksi-masyarakat-terhadap-putusan-mk-
dalam-sengketa-pilpres-2024
Ufen, A. (2009). Political Parties and Democratization in
Indonesia. Dalam M. Bunte & A. Ufen (Eds.), Democratization
in post-Suharto Indonesia (pp. 153-175). Routledge.
Wardani, G. W. (2024, Agustus 21). Viral Postingan
“Peringatan Darurat” Imbas DPR Anulir Putusan MK soal
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
113
Pilkada. tribunnews.com. hps://www.tribunnews.com/
nasional/2024/08/21/viral-postingan-peringatan-darurat-
imbas-dpr-anulir-putusan-mk-soal-pilkada?page=all
Wicaksono, P. (2024). Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan
Putusan MK soal Sengketa Pilpres. Tempo. hps://www.
tempo.co/politik/pakar-hukum-ugm-nilai-ada-3-
kejanggalan-putusan-mk-soal-sengketa-pilpres-65612
Winters, J. A. (2013). Oligarchy and democracy in Indonesia.
Indonesia, 96(October), Special Issue: Wealth, Power, and
Contemporary Indonesian Politics, 11-33. hps://doi.
org/10.5728/indonesia.96.0099
Wulandari, T. (2024). Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang
Pilkada 2024? Begini Kata Dosen Unair. Detik.com. hps://
www.detik.com/edu/detikpedia/d-7618723/bagaimana-
jika-kotak-kosong-menang-pilkada-2024-begini-kata-
dosen-unair
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
114
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
115
BIODATA PENULIS
Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, S.Fil.I., MA
merupakan seorang ilmuwan politik. Sejak
2012 hingga kini, dia adalah dosen pada
Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (FISIPOL UMY).
Konsentrasi keilmuannya adalah partai politik, sistem pemilu,
studi demokrasi, dan Islam-politik. Mata kuliah yang
diampunya antara lain: Studi Partai Politik, Tata Kelola
Pemilu, Studi Demokrasi, dan Analisis Kualitatif. Pada periode
2018-2021, dia pernah menjadi direktur International Program
of Government Aairs and Administration (IGOV) UMY. Sejak
2021-2025, dia adalah Wakil Dekan Bidang Akademik,
Kemahasiswaan, dan Al-Islam Kemuhammadiyah FISIPOL
UMY.
Dalam hal pendidikan formal, setamat menjadi santri di
Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta selama
enam tahun, dia melanjutkan pendidikan sarjana lsafat Islam
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
116
di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2003-2007) dan master
ilmu politik di Universitas Gadjah Mada (2008-2011). Jenjang
doktor di bidang ilmu politik diselesaikan di Universitas
TU Dortmund Jerman (beasiswa BPPLN Kemenristekdikti
RI, 2014-2017). Pada periode musim semi 2018, dia pernah
menjadi dosen tamu di Universitat Pompeu Fabra (UPF)
Barcelona, Spanyol (Erasmus Plus Grant) dan Asia University,
Taiwan (Collaborative Grant). Pada semester ganjil tahun ajaran
2021-2022, dia menjadi dosen tamu di School of Government,
Universiti Utara Malaysia (SoG UUM). Begitu juga pernah
menjadi dosen tamu di School of Administrative Studies, Maejo
University, Thailand pada semester ganjil tahun ajaran 2022-
2023. Pada semester genap 2022-2023, menjadi dosen tamu
pada program ilmu politik, School of Social Sciences (SOC),
Universiti Sains Malaysia. Pada akhir 2021, dia menggagas
pendirian PUSDEPPOL (Pusat Studi untuk Demokrasi, Pemilu,
dan Partai Politik; Centre for Democracy, Election, and Political
Parties). Pada tanggal 7 September 2023, diberikan penghargaan
oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI)
sebagai Penulis Buku Terbaik ke-2 Tingkat Nasional Kategori
Pemilihan Umum (Pemilu) dengan judul buku “Ambang Batas
Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di
Indonesia” (UMY Press, 2020).
Perihal latar belakang organisasi, pernah menjadi ketua
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah untuk dua
periode (2006-2008 dan 2008-2010), wakil ketua Majelis
Pendidikan Kader PDM Kota Yogyakarta periode 2005-
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
117
2010, ketua Bidang Hikmah Pimpinan Komisariat IMM
Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga periode 2005-2006,
anggota Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah
Istimewa Yogyakarta periode 2010-2014, sekretaris Lembaga
Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) Pimpinan Pusat
Muhammadiyah periode 2011-2014, ketua Pimpinan Cabang
Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Jerman Raya periode 2015-
2017, wakil ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
(LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2020-2022,
dan ketua LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode
2022-2027. Di luar Muhammadiyah, pernah menjadi ketua
Paguyuban DIKTIERS (perkumpulan alumni luar negeri
penerima beasiswa Kemendikbudristek RI) periode 2019-2022.
Sejumlah buku ilmiah pernah ditulisnya, seperti Partai
Politik Islam: Teori dan Praktik di Indonesia (Graha Ilmu, 2013),
Indonesian Political Ideology: Political Parties and Local Governance
in Yogyakarta Municipality 1998-2015 (Tectum, 2017), Islam
dan Politik di Indonesia: Pemikiran Muslim Modernis Pasca Orde
Baru (Calpulis, 2018; terbit ulang oleh Suluh Media, 2019),
Epistemologi Oksidentalisme: Membongkar Mitos Superioritas
Barat, Membangun Kesetaraan Peradaban (Samudra Biru, 2019),
Teknik Alokasi Suara Menjadi Kursi di Parlemen (Lab IP UMY,
2019), Paradigma Politik Muhammadiyah: Epistemologi Berpikir
dan Bertindak Kaum Reformis (IRCISOD, 2020), Penelitian
Kualitatif: Pegangan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Pustaka
Pelajar, 2020), Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik
dan Pudarnya Ideologi di Indonesia (UMY Press, 2020), Soliditas
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
118
Partai Islam: Pengalaman PKS di Pemilu 2014 (Samudra Biru,
2021), Disenchanted Voters: Varian dan Faktor Penyebab Surat
Suara Tidak Sah (Samudra Biru, 2021), Kuasa Padat Modal:
Strategi Partai dalam Sistem Liberal (Basabasi, 2022), Pelajar
Bertanya Pemilu Menjawab: Urgensi Pendidikan Pemilih Pemula
(Samudra Biru & PUSDEPPOL, 2022), Pudarnya Pesona
Bintang: Dampak Gejolak Internal Demokrat dan Hanura terhadap
Suara (Samudra Biru & PUSDEPPOL, 2023), dan Akal Politik
Muhammadiyah: Menelaah Cara Berpikir dan Bertindak Warga
Muhammadiyah dalam Urusan Politik Praktis (Deepublish, 2023),
115 Tahun Kepemimpinan Muhammadiyah: Mengenal Pimpinan
Pusat Muhammadiyah beserta Majelis Lembaga Biro 1912-2027
(Samudra Biru & PUSDEPPOL, 2023), dan Memenangkan
Partai Islam: Desain Kelembagaan untuk Kemenangan Pemilu
(UMY Press, 2023), BuzzeRp vs Kadrun: Pengaruh Medsos
terhadap Pembentukan Polarisasi Netizen Jelang Pilpres 2024
(penulis kedua bersama Fandri Indranata, Samudera Biru &
Lab IP UMY, 2024), Parmusi: Pergulatan Muhammadiyah dalam
Partai Politik 1966-1971 (Suara Muhammadiyah, 2024); dan
Sistem Pemilu Indonesia: Desain Keserentakan Pemilu, Perwakilan
Berimbang, dan Ambang Batas (Rajawali Pers, 2025).
Selain menulis buku, dia juga menjadi editor berbagai
buku serta penulis banyak artikel untuk book chapter. Dia
pernah mendapatkan hibah penelitian nasional skema
PDUPT Kemenristek-Dikti Republik Indonesia untuk jangka
waktu dua tahun (2020-2021 dan 2021-2022) dengan judul
penelitian “Desain Sistem Representasi Proposional, Ambang
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
119
Batas, dan Keserentakan Pemilu di Indonesia: Studi Kasus di
Enam Provinsi dan Sembilan Kabupaten/Kota”. Selain itu,
dia juga pernah mendapatkan Hibah Riset Keilmuan Mandiri
Dosen yang didanai oleh Kemendibud-Ristek RI dan LPDP
dengan judul “Pelajar Bertanya, Pemilu Menjawab: Penguatan
Pendidikan Pemilih Pemula di Kalangan Mahasiswa
Yogyakarta” (2021-2022). Berbagai hibah penelitian maupun
pengabdian internal UMY maupun eksternal juga sudah
pernah diraihnya. Untuk berkomunikasi, bisa via email
ridhoalhamdi@umy.ac.id
Ahmad Syukri, SIP., MIP merupakan peneliti
sekaligus co-founder Nusantara Research Center.
Ia lahir di Jambi, 12 Desember 1997. Ia
menyelesaikan pendidikan S-1 dan S-2 di
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
dengan fokus keilmuan pada ilmu politik,
pemilu, dan analisis kualitatif. Selain aktif sebagai asisten
dosen di universitas tempat ia menempuh pendidikan, ia
juga memiliki pengalaman dalam mempublikasikan artikel
ilmiah di jurnal nasional dan internasional terakreditasi.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
120
Akhdiva El Istiqoh, MIP adalah founder dan
peneliti pada Nusantara Research Center. Lahir di
Riau, 21 Maret 1999. Pendidikan S-1 ditamatkan
di Universitas Islam Riau (UIR), dan S-2
diselesaikan di Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (UMY). Konsenstrasi keilmuannya
adalah kebijakan publik, politik nasional dan e-government.
Selain itu, saat ini dia juga aktif sebagai asisten professor di
almamaternya. Serta sudah memiki pengalaman mempubli-
kasikan artikel ilmiah pada jurnal nasional dan internasional
terakreditasi.
Sii Hadjira, SIP lahir di Waiburak, Kabupaten
Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)
pada tanggal 29 Juli 2001. Ia merupakan
sarjana lulusan S-1 Prodi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (Fisipol UMY). Ia
juga sudah memiliki pengalaman mempublikasikan artikel
ilmiah pada jurnal nasional. Saat ini sedang bergabung sebagai
tim peneliti di lembaga riset yaitu Nusantara Research Center.
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
121
Wiwid, SIP merupakan sarjana lulusan S-1
Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (Fisipol UMY).
Lahir di Wonosobo, Jawa Tengah, pada 21
November 2003. Selama kuliah pernah aktif
dalam beberapa organisasi kampus. Ia juga sudah memiliki
pengalaman mempublikasikan artikel ilmiah dalam jurnal
nasional.
Muhammad Eko Atmojo, SIP., MIP merupakan
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan
fokus kajian penelitian kebijakan publik,
kebijakan tata kelola perkotaan, dan netralitas
maupun politisasi birokrasi. Gelar Sarjanah (S1) Ilmu
Pemerintahan didapat dari UMY pada tahun 2013, sedangkan
untuk Gelar Master (S2) Ilmu Pemerintahan dari UMY pada
tahun 2015. Setelah selesai studi pada tahun 2016 penulis
diangkat menjadi dosen tetap di Program Studi Ilmu
Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMY.
Selama mengajar di Program Studi Ilmu Pemerintahan penulis
mengampu Mata Kuliah sebagai berikut: Tata Kelola Sumber
Daya Manusia Pemerintahan, Birokrasi Pemerintahan, Tata
SAMUDRA
BIRU
DRAMOKSI ■ Drama Demokrasi Indonesia 2024
122
Kelola Perkotaan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa. Selain itu,
penulis aktif melakukan penelitian setiap tahunnya di
antaranya terkait dengan Kebijakan Kebijakan Transportasi di
Indonesia, Merit System atau Lelang Jabatan di Indonesia, Kebijakan
dan Pemberdayaan UMKM di Indonesia, serta Politik Birokrasi dan
Netralitas Birokrasi di Indonesia. Selain aktif sebagai peneliti di
Program Studi Ilmu Pemerintahan penulis juga aktif sebagai
peneliti di Pusat Studi Kebijakan dan Pemerintah Digital UMY.
Untuk mendukung bidang penelitian maka penulis juga
selalu mengajukan dan mendapatkan hibah dari Kementrian
Pendidikan Tinggi, Majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah
maupun dari hibah Internal UMY. Penulis juga aktif
mempublikasikan artikel di jurnal nasional terakreditasi mau-
pun jurnal internasional bereputasi, serta menjadi Reviewer
Jurnal Nasional Terakreditasi di berbagai universitas di
Indonesia.
SAMUDRA
BIRU