ArticlePDF Available

Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangani Tindak Pidana Perdagangan Orang: Studi Kasus Polda NTT

Authors:

Abstract

This study aims to find out and analyze the efforts made by the East Nusa Tenggara Provincial Police (Polda NTT) in tackling the crime of human trafficking in NTT Province. This type of research is an empirical research using primary data and secondary data collected using interviews and literature studies that are analyzed qualitatively descriptively. The results of this study show (1) the efforts made by the NTT Police in tackling human trafficking in NTT Province, namely Pre-Emptive efforts, Preventive efforts and Repressive efforts (2) obstacles faced by the police in tackling the crime of human trafficking, namely the number of perpetrators who are not detected and parents who are slow to report, the difficulty of the police in collecting evidence in prosecuting the perpetrators and the inability of the victims to Saying the truth is because the victim is afraid of things that can be dangerous.
Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Volume. 2, No. 4, Desember 2024
e-ISSN : 2988-2273; dan p-ISSN : 2988-2281; Hal. 52-59
DOI: https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.86
Available online at: https://pkm.lpkd.or.id/index.php/InovasiSosial
Received: Agustus 19, 2024; Revised: September 20, 2024; Accepted: Oktober 23, 2024;
Online Available: Oktober 24, 2024;
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangani Tindak Pidana Perdagangan
Orang
(Studi Kasus Polda NTT)
Chatarina Seina Marina Moses Dando1, Deddy R. Ch. Manafe 2, Adrianus Djara Dima3
Universitas Nusa Cendana 1,2,3
Jl. Adisucpto, Penfui, Kupang, Nusa Tenggara Timur
Korespondensi penulis: chatarinadando26@gmail.com
Abstract This study aims to find out and analyze the efforts made by the East Nusa Tenggara Provincial Police
(Polda NTT) in tackling the crime of human trafficking in NTT Province. This type of research is an empirical
research using primary data and secondary data collected using interviews and literature studies that are
analyzed qualitatively descriptively. The results of this study show (1) the efforts made by the NTT Police in
tackling human trafficking in NTT Province, namely Pre-Emptive efforts, Preventive efforts and Repressive efforts
(2) obstacles faced by the police in tackling the crime of human trafficking, namely the number of perpetrators
who are not detected and parents who are slow to report, the difficulty of the police in collecting evidence in
prosecuting the perpetrators and the inability of the victims to Saying the truth is because the victim is afraid of
things that can be dangerous.
Keywords: Human Trafficking, Countermeasures of Human Trafficking, Obstacles in Overcoming the Crime of
Trafficking in Persons
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya – upaya yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian Provinsi Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang
di Provinsi NTT. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan data primer dan data
sekunder yang dikumpulkan menggunakan wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) upaya upaya yang dilakukan oleh Polda NTT dalam
menanggulangi tindak perdagangan orang di Provinsi NTT, yaitu upaya Pre-Emtif, upaya Preventif dan upaya
Represif (2) kendala yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang, yaitu
banyaknya pelaku yang tidak terdeteksi dan orang tua yang lambat untuk melaporkan, kesulitan pihak kepolisian
dalam mengumpulkan barang bukti dalam menuntut pelaku dan ketidakmampuan korban untuk mengatakan hal
yang sebenarnya dikarenakan korban takut akan hal-hal yang dapat membahayakan.
Kata Kunci: Perdagangan Orang, Penanggulangan Perdagangan Orang, Kendala dalam menanggulangi Tindak
Pidana Perdagangan Orang
1. LATAR BELAKANG
Permasalahan ketenagakerjaan adalah salah satu masalah yang cukup menyedot
perhatian, karena permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya berbicara tentang pengangguran,
tetap juga ekonomi, social, politik bahkan keamanan. Tingginya pencari kerja di dalam negeri
sedangkan lapangan kerja terbatas dapat meningkatkan jumlah pengangguran yang nantinya
akan berdampak pada terpuruknya perekonomian dalam negara karena rendahnya
produktifitas, mengganggu kestabilan politik karena harus ada kebijakan ekstra yang benar
benar dapat menjadi solusi dari pengangguran dan tingginya angka pengangguran. Biasanya
akan di ikuti dengan meningkatnya angka kriminalitas karena orang–orang akan melakukan
segalah carauntuk bertahan hidup ditengah ketidakpastian pekerjaan, salah satunya kasus
penipuan yang di lakukan oleh oknum–oknum yaitu dalam proses menjadi pekerja migran
Indonesia.
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangani Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Studi Kasus Polda NTT)
53 MANDUB - VOLUME. 2, NO. 4, DESEMBER 2024
Pekerja migran Indonesia secara hukum di lindungi dalam Undang– Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pekerja migran Indonesia yang
selanjutnya di sebut dengan PMI di jelaskan dalamPasal 1 angka 2 Undang–Undang Nomor 18
Tahun 2017 adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, Sedang atau telah melakukan
pekerjaa dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan
tersebut merupakan, kewajiban bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik
Perwakilan Konsuler maupun Perwakilan Diplomatik untuk melindungi warga Negara
Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jendral Republik
Indonesia (KONJEN-RI) merupakan satu-satunya instusi yang secara realistis dapat di
andalkan menjadi tempat berlindung bagi warga Negara Indonesia di Luar Negeri satunya
instusi yang secara realistis dapat di andalkan menjadi tempat berlindung bagi warga Negara
Indonesia di Luar Negeri.
Migrasi keluar negeri adalah hal yang biasa dilakukan oleh sebagian dari Warga Negara
Indonesia (WNI) untuk tujuan tertentu. Di satu sisi, migrasi tenaga kerja Indonesia dapat
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan ekonomi Negara, namun disisi
lain tidak sedikit persoalan yang di hadapi. Permasalahan tenaga kerja Indonesia yang semakin
mengemuka ini di sebabkan oleh jumlah tenaga kerja Indonesia yang berkeinginan bekerja di
luar negeri semakin terus meningkat dari tahun ke tahun terutama sejak terjadinya krisis
ekonomi yang melanda Indonesia.( Peni Susetyorini). Perdagangan orang merupakan
kejahatan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat umum yang mana umumnya terjadi
pada seseorang yang minim akan pengetahuan akan akibat yang ditimbulkan dari perdagangan
manusia.
Hal ini seperti gambaran yang dilakukan oleh calo pelaku tindak perdagangan manusia
yang terjadi di NTT dimana mereka merekrut orang asal NTT untuk menjadi pekerja migran
selanjutnya diperjakan diluar negri.( Okhy Cahyo Nugroho,2018). Setelah dipekerjakan diluar
negri, banyak diantara mereka yang mengalami tindak yang tidak sesuai dengan apa yang
dijanjikan dulunya kepada para korban. Hal ini yang dapat terjadi diantaranya ialah eksploitasi
ketenagakerjaan, eksploitasi seksual, gaji yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penjualan
organ tubuh, maupun penjualan bayi.( Ibid,).
Selain itu Kepolisian Republik Indonesia menggunakan upaya preventif yaitu dengan
melakukan sosialisasi dimasyarakat seperti mengajak masyarakat untuk bekerja sama saling
melindungi disekitar lingkungan mengajak masyarakat untuk berkordinasi jika melihat
E-ISSN : 2988-2273; P-ISSN : 2988-2281; HAL. 52-59
terjadinya kejahatan perdagangan orang agar segera melaporkan kepihak yang berwenang.(
Jurnal Hukum Johan Silalahi).
Menurut laporan Asian Development Bank (ADB) paling tidak sebanyak satu sampai
dua juta manusia diestimasi telah diperjualbelikan setiap tahun diseluruh dunia. Sebagian besar
penjualan orang berasal dari Negara miskin, 150.000 dari Negara Asia Barat dan 250.000 dari
Negara Asia Tenggara. Pengaturan lebih jelas terkait larangan perdagangan orang terdapat
pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerima seseorang dengan
ancaman kekerasan atau posisi rentan. Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat
walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk
tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp 120.000.00.00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.00.00(enam ratus juta rupiah)”.
2. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian empiris.
Aspek - aspek yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu bentuk-bentuk penanggulangan
terjadinya perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur dan kendala dalam menanggulangi
perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. Adapun teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini, yaitu wawancara dan studi kepustakaan, setelah itu diolah
dengan menggunakan teknik editing dan coding serta dianalisis dianalisis berdasarkan rumusan
masalah yang diterapkan sehingga gambaran yang jelas tentang simpulan atau hasil dari
penelitian yang dicapai.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Perdagangan Orang
Berdasarkan wawancara dengan Kasubdit IV Renakta bagian TPPO di Polda NTT
adapun Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yaitu;
1. Upaya Pre-ventif
Adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya suatu
kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan upaya ini dilakukan untuk mengurangi resiko
terjadinya kondisi yang berpotensi merugikan atau merusak, kejahatan yang pertama kali,
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangani Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Studi Kasus Polda NTT)
55 MANDUB - VOLUME. 2, NO. 4, DESEMBER 2024
dalam Upaya Preventif yang dilakukan adalah menghilangkan kesempatan untuk melakukan
kejahatan, Polda NTT sebagaimana diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kasubdit IV yang mengatakan bahwa melakukan upaya dengan cara melakukan sosialisasi
kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh maupun percaya terhadap
penawaran pekerjaan yang diberikan oleh seseorang yang artinya masyarakat harus teliti dan
mencari tahu tempat pekerjaan yang ditawarkan. Karna yang menjadi persoalannya adalah
bahwa ada banyak kejadian yang dialami korban perdagangan orang namun tidak dilaporkan
kepada pihak berwajib disebabkan karena korban mengalami trauma serta ketakutan akibat
aibnya diketahui banyak orang.
2. Upaya Pre-emtif
Upaya Preemtif adalah tindakan pencegahan awal pihak kepolisian dalam mencegah
terjadinya tindak pidana . sebagaimana dalam hal upaya preemtif upaya ini ditujukan sebagai
salah satu bentuk kerja pemerintah dan aparat penegak hukum kepada masyarakat dan pekerja
khususnya masyarakat yang belum bekerja, dan masyarakat ekonomi rendah untuk mengenal
tindak pidana perdagangan orang agar bisa mengetahui seluk beluk tindak pidana perdagangan
orang sehingga lebih waspada. Upaya pencegahan perdagangan orang yang dilakukan oleh
polda NTT adalah sebagaimana diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kasubdit IV yang mengatakan bahwa upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang
yang dilakukan oleh Polda NTT dilakukan dengan bekerjasama dengan satgas TPPO dan
imigrasi untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
3. Upaya Represif
Adalah upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegak hukum dengan
menjatuhkan hukuman. Polda NTT menggunakan Upaya penindasan dengan menggunakan
hukum pidana maka dalam pemberantasannya lebih menitik beratkan kepada pelaku tindak
pidana perdagangan orang sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kasubdit IV yang mengatakan bahwa upaya yang dilakukan adalah penindakan terhadap
pelaku tindak pidana perdagangan orang secara tegas dan adil serta mengungkapkan jaringan
kerja sama antara polisi.
Dalam proses penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Hukum
Kepolisian Polda NTT sudah dilakukan dengan berbagai upaya akan tetapi yang menjadi
persoalan atau yang menjadi kendala dalam proses menanggulangi tindak Pidana Perdagangan
Orang adalah disisi lain banyak kasus yang tidak dilaporkan disebabkan kurang pengetahuan
dari korban dan keluarga untuk mengadu kasus yang menimpa korban atau keluarga. Keadaan
ini lebih sulit lagi dengan keadaan perekonomian keluarga yang tidak mampu untuk membiayai
E-ISSN : 2988-2273; P-ISSN : 2988-2281; HAL. 52-59
segala sesuatu yang berkaitan selama proses pelaporan sampai dengan persidangan
berlangsung misalnya transportasi.
Kendala Kepolisian Dalam Mengatasi Perdagangan Orang
Berdasarkan hasil wawancara diketahui beberapa hambatan yang dihadapi pihak
Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang paling pertama yaitu
: mencari keberadaan para pelaku adalah upaya awal yang dilakukan oleh kepolisian dalam
mencegah terjadinya tindak Pidana tersebut. Upaya ini ditunjukkan sebagai salah satu bentuk
kerja sama pemerintah dan aparat negara hukum kepada masyarakat dan pekerja khususnya
masyarakat yang belum bekerja dan masyarakat yang ekonomi rendah untuk mengenal tindak
pidana perdagangan orang agar mengetahui seluk beluk tindak pidana perdagangan orang
sehingga lebih waspada dalam memilih pekerjaan serta ajakan untuk bekerja melalui
perusahaan yang legal maupun ilegal.
1. Adalah upaya awal yang dilakukan oleh kepolisian dalam mencegah terjadinya Tindak
Pidana tersebut. upaya ini ditunjukkan sebagai salah satu bentuk kerja sama pemerintah
dan aparat negara hukum kepada masyarakat dan pekerja khususnya masyarakat yang
belum bekerja dan masyarakat yang ekonomi rendah untuk mengenal tindak pidana
perdagangan orang agar mengetahui seluk beluk tindak pidana perdagangan orang
sehingga lebih waspada dalam memilih pekerjaan serta ajakan untuk bekerja melalui
perusahaan yang legal maupun ilegal.
2. Banyakan para pelaku tindak pidana perdagangan orang berada di luar negeri, para
pelaku melakukan tindakannya secara sembunyi dan perseorangan sehingga sulit
dideteksi, ketika anak sudah menjadi korban baru orang tua mulai melaporkan kasus
tersebut dan ada sebagian orang tua yang mengizinkan anaknya untuk dipekerjakan
secara ilegal.
3. Kemudian kesulitan dalam pengumpulan alat bukti Mengumpulkan bukti yang kuat
dalam kasus perdagangan orang seringkali sangat sulit karena pelaku berusaha
menyembunyikan aktivitas mereka dan korban mungkin takut untuk bersaksi, saksi-saksi
yang sulit ditemukan, tapi untuk sekarang pihak kepolisian telah bekerja sama dengan
pihak LBSK sehingga memudahkan dalam pencarian saksi terhadap korban TPPO
4. Untuk sekarang dari pihak Kejaksaan meminta agar ada saksi ahli, itu adalah kendala
yang masih harus ditangani pihak kepolisian
5. Ketidakmampuan Berbicara Korban sering kali berada dalam situasi tertekan dan tidak
berdaya, membuat mereka sulit untuk melarikan diri atau memberikan informasi yang
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangani Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Studi Kasus Polda NTT)
57 MANDUB - VOLUME. 2, NO. 4, DESEMBER 2024
diperlukan karena korban tidak mampu bereaksi, dan mungkin takut akan ada akibat yang
lebih serius karena pertentangan.
Dari beberapa kendala diatas menyebabkan pihak kepolisian sulit untuk menangani kasus
tindak pidana Perdagangan Orang. Pola dari pelaku sangat sulit untuk dilacak sebab domisili
mereka tidak jelas dan selalu berpindah-pindah dengan kerapian dan jaringan-jaringan yang
sangat luas terhadap perdagangan orang, pemerintah khususnya aparat pemerintah sulit untuk
membekukan para pelaku dan kemudian diproses secara hukum sampai akar-akarnya.
4. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang di Polda NTT
adalah:
a. Upaya Pre-Emtif adalah untuk ditunjukkan sebagai salah satu bentuk kerja sama
pemerintah dan aparat negara hukum kepada masyarakat dan pekerja khususnya
masyarakat yang belum bekerja dan masyarakat yang ekonomi rendah untuk mengenal
tindak pidana perdagangan orang agar mengetahui seluk beluk tindak pidana
perdagangan orang sehingga lebih waspada dalam memilih pekerjaan serta ajakan untuk
bekerja melalui perusahaan yang legal maupun ilegal.
b. Upaya Preventif adalah salah satu upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak
pidana perdagangan orang yaitu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setra
memberikan pemahaman agar masyarakat tidak terpengaruh modus dari pihak yang tidak
bertanggung jawab
c. Upaya represif adalah upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegak hukum
dalam proses penyidik. Upaya represif dimaksud untuk menindak para pelaku kejahatan
sesuai dengan perbuatannya serta memperbaiki kembali agar mereka sadar agar
perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum.
Kendala yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan
Orang, yaitu:
a. Banyaknya para pelaku tindak pidana perdagangan orang berada di luar negeri, para
pelaku melakukan tindakannya secara sembunyi dan perseorangan sehingga sulit
dideteksi, ketika anak sudah menjadi korban barulah orang tua melaporkan kasus tersebut
dan ada sebagian orang tua yang mengizinkan anaknya untuk dipekerjakan secara ilegal.
b. Kemudian kesulitan dalam pengumpulan alat bukti Mengumpulkan bukti yang kuat
dalam kasus perdagangan orang seringkali sangat sulit karena pelaku berusaha
E-ISSN : 2988-2273; P-ISSN : 2988-2281; HAL. 52-59
menyembunyikan aktivitas mereka dan korban mungkin takut untuk bersaksi, saksi-
saksi yang sulit ditemukan, tapi untuk sekarang pihak kepolisian telah bekerja sama
dengan pihak LBSK sehingga memudahkan dalam pencarian saksi terhadap korban
TPPO
c. Ketidakmampuan berbicara korban sering kali berada dalam situasi tertekan dan tidak
berdaya, membuat mereka sulit untuk melarikan diri atau memberikan informasi yang
diperlukan karna korban tidak mampu bereaksi, dan mungkin takut akan ada akibat yang
lebih serius karena pertentangan.
Saran
1. Masyarakat harus menyadari ataupun memahami arti kasus tindak pidana perdagangan
orang agar todak muda teriming-imingi oleh siapa pun sehingga kejadian seperti ini tidak
terjadi lagi
2. Melakukan kerja Sama Internasional adalah tingkatkan kerja sama dengan negara lain
dan organisasi internasional dalam berbagi intelijen, melakukan investigasi bersama, dan
menjalankan operasi lintas negara.
3. Tingkatkan kesempatan pendidikan dan ekonomi bagi komunitas rentan untuk
mengurangi kerentanan terhadap perdagangan orang.
Dengan menerapkan saran-saran ini secara bersamaan dan berkelanjutan, diharapkan
perdagangan orang dapat dikurangi secara signifikan dan korban dapat diberikan perlindungan
serta dukungan yang memadai untuk memulai kembali hidup mereka dengan aman dan
bermartabat.
DAFTAR REFERENSI
Buku
Farhana. (2012). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia. Sinar Grafika.
Gustianti, D. (2014). Asas-asas dan pemidanaan hukum pidana di Indonesia. Bandar
Lampung.
Harej, E. O. S. (2014). Asas legislatif dan perkembangannya dalam hukum pidana.
Yogyakarta.
Nugroho, O. C. (2018). Tanggung jawab dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 548.
Nuraini, H. (2001). Tindak pidana perdagangan orang. Sinar Grafika.
Purwodarminto, W. J. S. (1986). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Rajardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangani Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Studi Kasus Polda NTT)
59 MANDUB - VOLUME. 2, NO. 4, DESEMBER 2024
Sadjijono. (2006). Hukum kepolisian: Perspektif kedudukan dan hubungan dalam hukum
administrasi. Laksbang Pressindo.
Thalib, A. R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Internet/ Website
https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/.
https://www.hukumonline.com?berita?a/Pasal-perdagangan-manusia-
It63494ed4d377f/?page=2.
https://doi.org/10.46799/jsa.v4i8.674.
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Article
Full-text available
Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak terjadi namun sulit untuk dideteksi. Kejahatan ini ditemui di negara berkembang, memiliki jumlah populasi penduduk besar, jumlah penduduk perempuan dan laki–laki tidak seimbang. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban negara dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hambatan yang dihadapi di Nusa Tenggara Timur yang menjadi obyek penelitian. Manfaat umum diharapkan sebagai bahan informasi kepada masyarakat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, secara khusus diharapkan sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan kebijakan. Metode dalam tulisan ini bersifat dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif, menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai data dan informasi yang didapatkan selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pertanggungjawaban negara dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah dengan dibentuknya Gugus Tugas pencegahan dan penanganan. Gugus Tugas ini belum optimal karena bersifat koordinatif dan adanya praktek sistem penempatan TKI yang tidak memberikan perlindungan sejak dini sehingga bertentangan dengan upaya pencegahan perdagangan orang. TPPO sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penanganannya juga harus melalui cara yang luar biasa. Oleh karenanya perlu merevisi Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar pembentukannya menjadi lembaga operasional bukan lembaga koordinatif.
Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia
  • Farhana
Farhana. (2012). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia. Sinar Grafika.
Asas-asas dan pemidanaan hukum pidana di Indonesia
  • D Gustianti
Gustianti, D. (2014). Asas-asas dan pemidanaan hukum pidana di Indonesia. Bandar Lampung.
Asas legislatif dan perkembangannya dalam hukum pidana
  • E O S Harej
Harej, E. O. S. (2014). Asas legislatif dan perkembangannya dalam hukum pidana. Yogyakarta.
Tindak pidana perdagangan orang
  • H Nuraini
Nuraini, H. (2001). Tindak pidana perdagangan orang. Sinar Grafika.
Kamus umum bahasa Indonesia
  • W J S Purwodarminto
Purwodarminto, W. J. S. (1986). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis
  • S Rajardjo
Rajardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Hukum kepolisian: Perspektif kedudukan dan hubungan dalam hukum administrasi
  • Sadjijono
Sadjijono. (2006). Hukum kepolisian: Perspektif kedudukan dan hubungan dalam hukum administrasi. Laksbang Pressindo.
Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
  • A R Thalib
Thalib, A. R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Citra Aditya Bakti.