Available via license: CC BY-SA 4.0
Content may be subject to copyright.
Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora
Volume. 1, No.4 July 2024
e-ISSN: 3031-9706; p-ISSN: 3031-9684, Page. 199-206
DOI: https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.309
Received: Mei 31,2024; Accepted: Juni 05,2024; Published: Juli 31,2024
* Bimo Kusumo Putro Indarto, bimokusumoputro@student.uns.ac.id
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) Pada Pendirian Perusahaan
Bimo Kusumo Putro Indarto
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Suraji Suraji
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Alamat: Jalan Ir. Sutami No.36 Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah
Korespondensi penulis: bimokusumoputro@student.uns.ac.id*
Abstract. This article aims to examine the Role and Responsibility of Notary Related to Disclosing Beneficial
Owner Information in Company Establishment. This research is a prescriptive normative legal research, using
the statutory approach method and conceptual approach. The legal materials used consist of primary and
secondary legal sources, which are analyzed through literature study of documents or library materials, and
interpreted using deductive reasoning techniques and syllogism. The result to be achieved is that the notary is
responsible for recording and identifying the beneficial owner. The notary is responsible in this capacity for
ascertaining the identity of the beneficial owners and ensuring that all information related to them is correctly
and accurately recorded in the company's official documents. In addition to ensuring recording accuracy, notaries
are also responsible for reporting beneficial owner information to the Ministry of Law and Human Rights through
online reporting systems such as AHU Online and the Administration System for Legal Entities (SABH).
Keywords: Notary, Beneficial Owner, Responsibility
Abstrak. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Peranan dan Tanggungjawab Notaris Terkait mengungkapkan
Informasi Pemilik Manfaat dalam Pendirian Perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder, yang dianalisis melalui
studi kepustakaan terhadap dokumen-dokumen atau bahan pustaka, dan diinterpretasikan dengan menggunakan
teknik penalaran deduktif dan silogisme. Hasil yang ingin dicapai adalah notaris bertanggung jawab untuk
mencatat dan mengidentifikasi pemilik manfaat. Notaris bertanggung jawab dalam kapasitas ini untuk
memastikan identitas pemilik manfaat dan memastikan bahwa semua informasi terkait dengan mereka tercatat
dengan benar dan akurat dalam dokumen resmi perusahaan. Selain memastikan akurasi pencatatan, notaris juga
bertanggung jawab untuk melaporkan informasi pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui
sistem pelaporan online seperti AHU Online dan Sistem Administrasi untuk Badan Hukum (SABH).
Kata kunci: Notaris, Pemilik Manfaat, Tanggungjawab
LATAR BELAKANG
Subjek hukum memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan hukum atau bertindak
sesuai dengan kewenangan hukum yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. Subjek
hukum memiliki peran yang sangat penting dalam hukum keperdataan karena memiliki
wewenang hukum. Istilah "subjek hukum" berasal dari bahasa Belanda, yakni 'rechtsubject'
yang berarti pendukung hak dan kewajiban. Dalam bahasa Inggris, istilah "subjek hukum"
diterjemahkan sebagai law of subject.
Pengusaha paling sering menggunakan korporasi, yang merupakan salah satu subjek
hukum. Korporasi menjadi semakin penting dalam perekonomian suatu negara di era
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) Pada Pendirian Perusahaan
200 ALIANSI - VOLUME 1, NO. 4, JULY 2024
globalisasi saat ini. Selain berperan sebagai katalisator utama pertumbuhan ekonomi, korporasi
juga dapat berperan sebagai katalisator untuk inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan transfer
teknologi. Memahami peran dan tanggung jawab notaris dalam mengatur dan mengawasi
pembentukan dan operasi korporasi sangat penting dalam menghadapi kompleksitas korporasi
modern dan dinamika globalisasi. Dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan
mengungkapkan secara jelas pemilik manfaat, notaris memainkan peran penting dalam proses
pendirian perusahaan. Akibatnya, mereka membantu memastikan transparansi, keadilan, dan
keberlanjutan dalam lingkungan bisnis yang semakin terhubung secara global.
Penciptaan suatu Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting menuju pembentukan
entitas hukum yang dapat bertahan lama dan berhasil. Modal PT, yang merupakan bagian
penting dari organisasi perusahaan, dicatat secara resmi dalam akta pendirian Perseroan. Proses
ini memastikan bahwa jumlah modal yang ditanamkan oleh pemegang saham tertentu telah
dicatat dengan jelas dan sah menurut hukum. Akta pendirian Perseroan sebagai bukti resmi
yang menunjukkan legalitas dan keabsahan proses pendirian PT.
Pentingnya PT tidak hanya untuk mempertahankan bisnis, tetapi juga untuk membuat
entitas tersebut legal. Langkah-langkah dan peraturan yang ditetapkan selama proses pendirian
harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sebagai pihak yang mengesahkan dan
mengawasi proses pendirian PT, notaris sangat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
seluruh tahap pendirian PT sesuai dengan peraturan dan persyaratan hukum.
Pendirian PT di notaris bukan hanya sebuah formalitas; itu adalah pilihan strategis
untuk menjamin kelangsungan, kelegalan, dan integritas perusahaan. Pada dasarnya, proses ini
melibatkan pembuatan dokumen resmi yang menjelaskan struktur modal, hak, dan kewajiban
para pemegang saham. Pendirian PT melalui tangan seorang notaris bukan hanya menciptakan
entitas hukum yang sah, tetapi juga memberikan keamanan hukum kepada semua pihak yang
terlibat. Dengan kehadiran notaris, pendirian PT dapat dilakukan dengan transparan, jujur, dan
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Diperlukan untuk mendirikan suatu
perusahaan adalah informasi berikut: lokasi, nama, dan posisi, struktur modal, tujuan, dan
susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham. Setelah itu Perpres Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi menghasilkan nama baru
yang dikenal sebagai Pemilik Manfaat Perusahaan. Bagaimana Financial Action Task Force
Recommendations (FATF) dibuat untuk menghilangkan pencucian uang dalam transaksi
narkoba.
e-ISSN: 3031-9706; p-ISSN: 3031-9684, Page. 199-206
rekomendasi dalam FATF pada tahun 2012 nomor 24 menyebutkan:
“Transparency and beneficial ownership of legal persons. Country should take measures to
prevent the misuse of legal persons for money laundering or terrorist financing. Countries
should ensure that there is adequate, accurate and timely information on the beneficial
ownership and control of legal persons that can be obtained or accessed in a timely fashion by
competent authorities. In particular, countries that have legal persons that are able to issue
bearer shares or bearer share warrants, or which allow nominee shareholders or nominee
directors, should take effective measures to ensure that they are not misused for money
laundering or terrorist financing. Countries should consider measures to facilitate access to
beneficial ownership and control information by financial institutions and DNFBPs
undertaking the requirements set out in Recommendations 10 and 22”
Istilah “pemilik manfaat” muncul pada tahun 1977 karena adanya masalah perpajakan
pada saat itu. Konsep pemilik manfaat muncul dalam upaya untuk menetapkan batasan
pengurangan pajak di negara ketiga atas dividen, royalti, dan pendapatan bunga. Kepemilikan
manfaat sangat erat kaitannya dengan kontrol penuh atas suatu perusahaan. mengurangi risiko
hukum dan keuangan, dan mendukung inisiatif global untuk memerangi kegiatan terlarang
dalam bisnis lintas batas dengan memahami dan mematuhi standar internasional mengenai
kepemilikan manfaat.. (Fadli,2023;13) Kepemilikan keuntungan dapat menjadi masalah besar
dalam berbisnis. Pemilik keuntungan adalah seseorang yang memiliki, mengontrol, atau
memperoleh keuntungan dari suatu perseroan. Transparansi kepemilikan suatu perusahaan atau
entitas bisnis meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan mengurangi risiko keuangan.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan, notaris memiliki peran kunci dalam
memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini. Sebagai Pihak Pelapor Pemilik Manfaat, notaris
memiliki tugas untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, terutama karena profesi
notaris dianggap rentan terhadap upaya pencucian uang dan praktik terorisme, terutama ketika
terkait dengan Perseroan Terbatas. Notaris merupakan salah satu pihak pelapor yang wajib
menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa, mengingat kerentanan notaris terhadap tindak
pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme yang terafiliasi dengan perseroan terbatas
dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan pada saat
pendirian dan operasionalisasi perseroan terbatas.. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan
karena UUJN tidak mengatur kewajiban menyampaikan pemilik manfaat. Kewajiban ini akan
menambah beban kewajiban notaris, memiliki dasar yang tidak jelas, dan menimbulkan
keraguan bagi notaris untuk menerapkan prinsip Pemilik Manfaat (BO). Selain itu, tidak ada
undang-undang yang jelas.
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) Pada Pendirian Perusahaan
202 ALIANSI - VOLUME 1, NO. 4, JULY 2024
Sehubungan dalam hal tersebut, artikel ini mengkaji Peranan dan Tanggungjawab
Notaris Terkait mengungkapkan Informasi Pemilik Manfaat dalam Pendirian Perusahaan
METODE PENELITIAN
Penulisan hukum ini bersifat normatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian preskriptif. Penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual). Bahan hukum primer dan sekunder
digunakan dalam penulisan ini. Penulisan ini menggunakan studi kepustakaan sebagai metode
pengumpulan data. Metode silogisme deduksi digunakan untuk menganalisis bahan hukum
dalam penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sangat sulit untuk membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh entitas korporasi
telah ditangani. Sebaliknya, perusahaan dan korporasi sering memberikan manfaat dan
kontribusi yang signifikan kepada masyarakat dan negara. mulai dari pungutan pajak,
ketersediaan lapangan kerja, dan kontribusi lainnya untuk kesejahteraan umum. Korporasi
harus ditindak tegas sebagai pelaku kejahatan. Jangan sampai proses hukum terhadap
perusahaan menghentikan operasinya, yang akan berdampak pada banyak hal. Untuk
mengetahui siapa pelaku tindak pidana korporasi dalam penerapan hukuman, Anda harus
memahami berbagai doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Ada langkah-langkah
untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam teroritis. Ini dimulai dengan
teori identifikasi dan delegasi, yang mengacu pada posisi kasus siapa pihak yang bersalah
dalam kejahatan korporasi. Bergantung pada keadaan. Misalnya, jika pelaku pelanggaran
korporasi adalah karyawannya, teori identifikasi dapat diterapkan. Jika mereka melanggar
undang-undang perusahaan, mereka dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan atau
sebagian sebagai pengurusnya.
Teori-teori ini juga melandasi UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 20 ayat (1) UU
tersebut menyatakan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu
korporasi, maka korporasi dan atau pengurusnya dapat dituntut dan dipenjara. Teori identifikasi
yang digunakan dalam aturan ini adalah pengurus yang dituntut. Pasal 20 ayat (2) UU
Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan Bersama-sama
dalam lingkungan korporasi, Teori agregasi yang dituntut adalah korporasinya digunakan
dalam aturan ini.
e-ISSN: 3031-9706; p-ISSN: 3031-9684, Page. 199-206
Peranan dan tanggungjawab notaris dalam prinsip pemilik manfaat mengikat banyak
hal yang memastikan bahwa perusahaan atau entitas bisnis memiliki kepemilikan yang jelas
secara hukum dan transparan. Notaris sangat penting untuk mengidentifikasi dan mencatat
penggunaan perusahaan dalam transaksi merger atau akuisisi.. (Firdaus,2022:54)
Pertama, tugas notaris adalah memastikan siapa pemilik manfaat dari setiap entitas
bisnis yang didirikan. Selama proses ini, dokumen resmi seperti identitas pribadi, bukti alamat,
dan dokumen pendukung lainnya diperlukan untuk memastikan bahwa pemilik manfaat adalah
orang yang sebenarnya. Oleh karena itu, notaris melalui struktur kepemilikan perusahaan yang
kompleks membantu mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang dan terorisme. Menurut
Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019, pemilik manfaat korporasi paling
sedikit harus memenuhi kriteria tertentu.
Kedua, informasi pemilik manfaat harus dicatat oleh notaris dalam dokumen resmi
perusahaan, seperti akta pendirian perusahaan atau akta perubahan anggaran dasar. Pencatatan
ini harus dilakukan dengan cermat dan rinci untuk memastikan bahwa semua informasi terkait
kepemilikan dicatat dengan benar dan dapat diakses oleh pihak berwenang jika diperlukan.
Selain itu, notaris harus memastikan bahwa dokumen resmi segera diperbarui tentang setiap
perubahan dalam kepemilikan perusahaan, sehingga informasi yang tersedia selalu akurat dan
dapat diandalkan. Menurut Pasal 7 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019, informasi pemilik
manfaat dikirim secara elektronik melalui AHU Online. Selain itu, notaris bertanggung jawab
untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat kepada pihak berwenang yang relevan,
seperti Kementerian Hukum dan HAM atau otoritas pajak. Melalui laporan dan penyebaran
data yang tepat waktu dan akurat, notaris membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas
dalam operasional bisnis. Pihak berwenang juga dapat menggunakan informasi ini untuk
melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika ada indikasi tindakan mencurigakan atau
ilegal. Korporasi diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat tentang pemilik manfaat
kepada Menteri, menurut Pasal 4 ayat (1) Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam menjalankan tugasnya, notaris memastikan bahwa semua informasi mengenai
pemilik manfaat tercatat dengan rinci dan tepat dalam dokumen resmi perusahaan. Ini termasuk
mencatat kepentingan mereka dalam akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar.
Dengan mencatat informasi ini secara akurat, notaris membantu mencegah potensi
penyalahgunaan dan memastikan transparansi kepemilikan perusahaan. Pencatatan yang
dilakukan oleh notaris tidak hanya berguna untuk keperluan internal perusahaan, tetapi juga
sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang mengharuskan keterbukaan
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) Pada Pendirian Perusahaan
204 ALIANSI - VOLUME 1, NO. 4, JULY 2024
informasi pemilik manfaat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permenkumham Nomor
15 Tahun 2019.
Prinsip mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sangat penting dalam tugas
notaris untuk hal-hal penting seperti transparansi, kepatuhan hukum, dan pencegahan
kejahatan. Berikut adalah beberapa alasan penting untuk pentingnya prinsip ini dalam tugas
notaris: (Husein S, 2018:39)
1. Asas Kepatuhan, dimana Notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua
transaksi bisnis, termasuk pembentukan perusahaan atau perubahan anggaran dasarnya,
sesuai dengan hukum. Asas Kemanfaatan merupakan kewajiban hukum yang harus
dipenuhi oleh Notaris.
2. Larangan Pencucian Uang dan Terorisme, dimana notaris dapat membantu pencegahan
pencucian uang dan terorisme dengan cara mengidentifikasi Penerima Manfaat secara
akurat. Informasi yang jelas mengenai kepemilikan perusahaan dapat meningkatkan
risiko akuisisi ilegal.
3. Ketentuan Regulasi Pemerintah, di mana prinsip Utilisasi diterapkan secara konsisten
sesuai dengan kerangka peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 13 tahun 2018. Pentingnya peraturan ini adalah untuk menjaga integritas
dan kredibilitas sistem hukum.
4. Peningkatan Transparansi, yang dicapai melalui evaluasi yang transparan atas produk dan
jasa. Ini menjamin kepada pihak-pihak yang terlibat, seperti investor, kreditur, dan
pengelola bisnis, bahwa pembelian perusahaan akan dilakukan secara transparan dan
sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis. Pembuatan dokumen hukum di mana notaris
mencatat cara properti digunakan, yang membentuk kerangka hukum untuk pembelian
perusahaan. Dokumen ini dapat digunakan sebagai referensi asli saat perubahan
dilakukan.
5. Menggunakan Praktik Kepemilikan Anonim untuk Mengidentifikasi Pemilik Manfaat:
Metode kepemilikan anonim atau tersembunyi dapat digunakan untuk tindakan ilegal. Ini
menunjukkan bahwa pembelian tersebut legal dan tersedia bagi pihak-pihak yang
berwenang.
6. Kepercayaan pada Masyarakat dan Organisasi Penting, di mana notaris berkontribusi
pada pengembangan kepercayaan pada masyarakat dan organisasi penting sehubungan
dengan integritas dan keamanan lingkungan bisnis. Hal ini berpotensi mendorong
pertumbuhan ekonomi dan investasi.
e-ISSN: 3031-9706; p-ISSN: 3031-9684, Page. 199-206
Sebagai bagian dari tugasnya, notaris diwajibkan untuk melaporkan setiap akta yang
mereka buat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui
sistem pelaporan online seperti AHU Online dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Laporan ini mencakup berbagai jenis dokumen, termasuk anggaran dasar, perubahan anggaran
dasar, dan informasi kepemilikan manfaat. Sistem pelaporan online ini dirancang untuk
memudahkan proses administrasi dan memastikan bahwa semua informasi yang dilaporkan
tercatat dengan baik dan dapat diakses oleh pihak berwenang kapan saja diperlukan. Pasal 7
ayat (2) Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa penyampaian informasi
pemilik manfaat dari korporasi harus dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.
KESIMPULAN DAN SARAN
Selama proses pendirian dan perubahan bisnis, notaris bertanggung jawab untuk
mencatat dan mengidentifikasi pemilik manfaat. Notaris bertanggung jawab dalam kapasitas
ini untuk memastikan identitas pemilik manfaat dan memastikan bahwa semua informasi
terkait dengan mereka tercatat dengan benar dan akurat dalam dokumen resmi perusahaan.
Selain memastikan akurasi pencatatan, notaris juga bertanggung jawab untuk melaporkan
informasi pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem pelaporan
online seperti AHU Online dan Sistem Administrasi untuk Badan Hukum (SABH).
Saran saya Notaris perlu menjalin kerjasama yang erat dengan pihak berwenang seperti
Kementerian Hukum dan HAM, OJK, dan lembaga penegak hukum. Kerjasama ini akan
memastikan bahwa proses verifikasi dan pelaporan pemilik manfaat berjalan sesuai dengan
kebijakan yang berlaku
DAFTAR REFERENSI
Ariani, N. V. (2019). Penerapan Benefesial Owner Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
Balitbangkumham Press.
Ariani, N. V. (2020). Beneficial owner: Mengenali pemilik manfaat dalam tindak pidana
korporasi (Beneficial owner: Recognizing the owners of benefits in corporate crimes).
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 71-84.
Fadli, Z., Adriaman, M., Herdiansyah, D., Mardika, N. H., Patappa, A. M., Hwihanus, H., ...
& Sukarman, S. (2023). Pengantar Bisnis: Perspektif Ekonomi Global. CV. Gita
Lentera.
Firdaus, A. D. (2022). Tinjauan pengaturan pemilik manfaat (beneficial ownership) terhadap
kepemilikan perseroan terbatas perbankan di Indonesia (Studi PT. Bank Central Asia
Tbk) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) Pada Pendirian Perusahaan
206 ALIANSI - VOLUME 1, NO. 4, JULY 2024
Hasyim, H. (2024). Peranan notaris dalam kepastian hukum prinsip pemilik manfaat (beneficial
ownership) berdasarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018. Jurnal Pendidikan dan
Ilmu Sosial, 2(2), 350-361. https://doi.org/10.2985/7716
Husein, S. (2020). Implementasi Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah (Putusan Nomor 04/KPPU-L/2018). Indonesian Notary, 2(1),
39.
Ibrahim, M. R. P., & Sudiro, A. (2022). Kewenangan dan perlindungan hukum bagi notaris
sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 188-
198.