ArticlePDF Available

MITIGASI SENGKETA ASET WAKAF MASJID MELALUI TATA KELOLA ASET YANG AKUNTABEL

Authors:

Abstract

Masjid tidak terbatas sebagai tempat ibadah atau ritual keagamaan, akan tetapi menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat Islam. Masjid juga sebagai organisasi yang menghimpun dana dari publik serta mengelola aset untuk kepentingan keagamaan. Akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan semakin dituntut. Di samping itu terdapat fenomena berupa terjadinya sengketa aset wakaf masjid di beberapa tempat. Hal ini membuat pengurus masjid harus semakin memahami akan pentingnya pengelolaan atau manajemen aset terhadap masjid yang dikelola.Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengurus masjid dalam mengelola asetnya, agar dapat memitigasi sengketa aset masjid, khususnya apabila terdapat aset masjid berupa wakaf sebagaimana telah terjadi sengketa di beberapa tempat di Indonesia.Target luaran kegiatan ini adalah meningkatkan pencapaian pengetahuan, keterampilan dan kompetensi pengurus masjid di Kota Banjarmasin dalam mengelola atau manajemen aset. Kegiatan ini diawali dengan survei pendahuluan dan pelatihan akan dilakukan dengan pendekatan ceramah, tutorial dan diskusi seputar akuntansi dan manajemen aset untuk mengetahui pencapaian pengetahuan dan kompetensi peserta pelatihan. Program ini berjalan dengan lancar target yang di rancang telah tercapai dengan meningkatnya literasi para pengurus/takmir masjid.
85
Volume 8 [No.1]
MITIGASI SENGKETA ASET WAKAF MASJID MELALUI TATA
KELOLA ASET YANG AKUNTABEL
Muhammad Hudaya1; Wahyudin Nor2, M. Nordiansyah3, Lili Safrida4, Mellani Yuliastina*5, Hasnun
Nida Qurrotul Aina6, Silva7
1,2,3,4,5,6,7Fakulas Ekonomi dan Bisnis, Univeristas Lambung Mangkurat
INFO NASKAH
Diserahkan
18 Desember 2023
Diterima
10 Januari 2024
Diterima dan Disetujui
13 Juni 2024
Kata Kunci:
Aset Masjid, Wakaf, Tata Kelola,
Akuntabel, Mitigasi
Keywords:
Mosque Assets, Endowment,
Governance, Accountable,
Mitigation
ABSTRAK
Masjid tidak terbatas sebagai tempat ibadah atau ritual keagamaan, akan tetapi
menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat Islam. Masjid juga sebagai
organisasi yang menghimpun dana dari publik serta mengelola aset untuk
kepentingan keagamaan. Akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang
dipercayakan semakin dituntut. Di samping itu terdapat fenomena berupa
terjadinya sengketa aset wakaf masjid di beberapa tempat. Hal ini membuat
pengurus masjid harus semakin memahami akan pentingnya pengelolaan atau
manajemen aset terhadap masjid yang dikelola. Pengabdian kepada masyarakat
ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengurus masjid dalam
mengelola asetnya, agar dapat memitigasi sengketa aset masjid, khususnya
apabila terdapat aset masjid berupa wakaf sebagaimana telah terjadi sengketa di
beberapa tempat di Indonesia. Target luaran kegiatan ini adalah meningkatkan
pencapaian pengetahuan, keterampilan dan kompetensi pengurus masjid di Kota
Banjarmasin dalam mengelola atau manajemen aset. Kegiatan ini diawali
dengan survei pendahuluan dan pelatihan akan dilakukan dengan pendekatan
ceramah, tutorial dan diskusi seputar akuntansi dan manajemen aset untuk
mengetahui pencapaian pengetahuan dan kompetensi peserta pelatihan. Program
ini berjalan dengan lancar target yang di rancang telah tercapai dengan
meningkatnya literasi para pengurus/takmir masjid.
Abstract. Mosques are not limited to being places of worship or religious
rituals, but are centers of civilization and empowerment for Muslims. Mosques
are also organizations that collect funds from the public and manage assets for
religious purposes. Accountability in the management of entrusted resources is
increasingly demanded. Apart from that, there is a phenomenon in the form of
disputes over mosque waqf assets in several places. This makes mosque
administrators have to increasingly understand the importance of asset
management or management of the mosque they manage. This community
service is carried out to improve the ability of mosque administrators to manage
their assets, in order to mitigate mosque asset disputes, especially if there are
mosque assets in the form of waqf, as disputes have occurred in several places in
Indonesia. The output target of this activity is to increase the knowledge, skills
and competence of mosque administrators in Banjarmasin City in managing or
managing assets. This activity begins with a preliminary survey and the training
will be carried out using a lecture, tutorial and discussion approach regarding
accounting and asset management to determine the knowledge and competency
achievements of the training participants. This program is running smoothly.
The designed targets have been achieved by increasing the literacy of mosque
administrators/takmir.
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
86
Volume 8 [No.1]
1. PENDAHULUAN
Perkembangan praktik dan standar akuntansi terus meningkat, baik untuk entitas
berorientasi laba (for-profit) maupun nonlaba (not-for-profit). Hal ini menandakan adanya
respon dan tuntutan masyarakat, terlepas dari apapun bentuk entitasnya, tuntutan terhadap
ketersediaan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar yang semakin besar
saat ini. Pelaporan keuangan tidak hanya dibuat oleh entitas berorientasi laba tetapi juga harus
dibuat oleh entitas berorientasi non laba, termasuk mesjid. Pentingnya membuat laporan
pertanggung jawaban untuk entitas non laba seperti mesjid, dikarenakan dana yang dimiliki
mesjid didapatkan dari masyarakat umum dan bantuan pihak ketiga atau pemerintah.
Dana yang diperoleh tersebut harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana
peruntukannya (Pradesyah et al., 2021; Rahayu, 2017). Kebanyakan dana di gunakan untuk
membeli, membangun aset yang nantinya akan di nikmati bersama sebagai sarana ibadah,
oleh karena itu sudah sewajarnya pengurus mesjid dapat mengelola aset (manajemen aset)
sebagaimana mestinya sebagai bentuk pertanggung jawaban. Masjid adalah gambaran
peradaban, pembangunan masjid tidak hanya bersumber dari dana sumbangan dan wakaf
tunai tapi juga bersumber dari wakaf berupa tanah dan benda lainnya, jangan sampai karena
permasalahan pengelolaan aset yang tidak baik terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
banyaknya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris karena tidak hanya ikrar lisan
(SinarPidie.Co, 2022) tidak disertai manajemen yang baik (Asriati et al., 2021; Djafry et al.,
2021; Rahman & Mushthofa, 2020).
Penting bagi pengelola masjid untuk memperhatikan ketersediaan informasi mengenai
kondisi aset masjid (Mauludi et al., 2019; Nasrullah et al., 2022). Informasi mengenai
kelayakan aset masjid menjadi krusial untuk memastikan kegiatan di masjid dapat berjalan
tanpa kendala akibat penggunaan aset yang tidak layak. Kenyamanan berbagai aktivitas di
masjid seperti shalat berjamaah lima waktu, shalat Jumat, kajian rutin, buka puasa, dan Hari
Raya sangat bergantung pada fasilitas yang disediakan oleh masjid. Penerapan manajemen
aset dapat memastikan tersedianya informasi tentang aset sehingga operasional organisasi
tidak terganggu oleh keadaan aset yang tidak layak. Praktik manajemen aset dapat
ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti sistem informasi aset
(Armansyah et al., 2021; Mauludi et al., 2019; Nurjanah & Zulkarnaen, 2022; Setyorini &
Violinda, 2021).
Kalimantan Selatan memiliki karakter masyarakat yang religius. Kota Banjarmasin di
Kalimantan Selatan tak hanya dikenal sebagai kota seribu sungai, tetapi juga dikenal sebagai
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
87
Volume 8 [No.1]
kota seribu masjid ataupun langgar. Kota ini punya 185 masjid dan 813 langgar. Satu di
antaranya Masjid Sultan Suriansyah yang merupakan masjid bersejarah. Tentu saja memiliki
aset yang tidak sedikit, sehingga perlu untuk dikelola dengan baik untuk kenyamanan
beribadah jamaah.
Tidak semua pengurus/takmir masjid memiliki edukasi yang cukup, hal ini terungkap
pada saat pertemuan dengan pengurus masjid se-Kota Banjarmasin dimana dipaparkan
pentingnya akuntansi atau pencatatan secara umum, sebagian pengurus masjid merasa terkejut
akan dampak yang akan di hadapi seperti contoh diatas yaitu sengketa tanah wakaf. Jadi
praktik akuntansi masjid (termasuk didalamnya manajemen aset) yang sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku akan melindungi kepentingan dan aset umat. Hal itu juga sebagai
bentuk akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengurus masjid kepada para pihak termasuk
wakif, donatur, masyarakat, pemerintah dan pihak yang berkepentingan lainnya.
Tabel 1. sengketa wakaf di seluruh Indonesia hampir terjadi di diseluruh Kawasan di
Indonesia, baik di kota besar dan kota kecil
Tahun
Jumlah Kasus Per-katagori
Di daftarkan
Memiliki Putusan
2022
230
298
2021
1765
2189
2020
2204
2169
2019
1985
2008
2018
1604
1665
2017
1643
1865
2016
1194
1416
2015
705
914
2014
618
818
2013
461
607
2012
254
369
Sumber: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023
Tetapi ada juga kasus yang tidak terungkap karena pengurus pasrah sehingga masjid
mengalami kerugian. Pada April 2022, Masyarakat Ekonomi Syariah dan Otoritas Jasa
Keuangan mengadakan Sosialisasi Manajemen dan Keuangan Masjid Sekota Banjarmasin
yang di selenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Salah satu narasumber Bapak
Muhammad Hudaya memberikan materi dengan judul Masjid, Akuntansi dan Akuntabilitas
hal yang menarik di sampaikan adalah pentingnya pencatatan dan dampaknya pada sengketa
aset. Hal ini di tanggapi oleh peserta dan banyak dari peserta yang mengeluhkan tentang
pengelolaan aset.
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
88
Volume 8 [No.1]
Berdasarkan analisis situasi tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa secara umum
permasalahan yang dihadapi mitra yaitu manajemen aset masjid yang kurang optimal, serta
tidak semua pengurus masjid memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap
pengelolaan aset masjid. Berdasarkan permasalahan tersebut, perlu diadakan kegiatan
pelatihan pengelolaan aset masjid yang di peruntukkan bagi pengelola masjid di Kota
Banjarmasin. Program yang ditawarkan berupa pengetahuan (manajemen) aset serta praktik
pengkodean, penyimpanan dan pencatatan aset
2. METODE
Sasaran kegiatan ini adalah para pengurus/ takmir masjid di Kota Banjarmasin. Pada awal
kegiatan di lakukan penyaringan dari 185 (seratus delapan puluh lima) data masjid yang di
dapat kemudian ditetapkan calon peserta dan disebar 55 (lima puluh lima) undangan kepada
pengurus/ takmir masjid di Kota Banjarmasin dengan kriteria masjid berada di pinggiran Kota
Banjarmasin. Pada saat pelaksanaan kegiatan terdapat 10 (sepuluh) masjid memenuhi kriteria
untuk lanjut dalam proses edukasi dan memberikan komitmen kepada penyelenggara untuk
mengikuti kegiatan secara full dan pendampingan ditahap selanjutnya.
Tabel 2. Susunan Kegiatan
Tanggal
PIC
11 Agustus 2023
Panitia/Mahasiswa
Panitia/Mahasiswa
12 Agustus 2023
Muhammad Hudaya, SE.,
MM., Ph.D
Muhammad Hudaya, SE.,
MM., Ph.D
Dr. Wahyudin Nor, SE, M.Si,
Ak, CA, CSRA
M. Nordiansyah, SE., M.Ak.,
Ak., CA
Lili Safrida, SE., M.Ak., Ak.,
CA
Pengurus Masjid Al Ikhlas
14-18 Agustus 2023
Mellani Yuliastina, SE.,
M.Ak., Ak., CA
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
89
Volume 8 [No.1]
Metode pendekatan yang digunakan adalah pemberdayaan dengan menggunakan
beberapa tahapan/ langkah. Tahapan kegiatan pengabdian adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat
setempat tentang pengelolaan aset masjid terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu
diperlukan pemberdayaan masyarakat setempat untuk berpartisipasi aktif dalam program
ini.
1) Tim Pengabdian telah melakukan kerja sama dengan Pengelola Masjid Nurul Iman.
Dalam diskusi tersebut, telah disampaikan maksud dan tujuan dari program serta
meminta izin merealisasikan program ini dan meminta agar Pengurus Masjid Nurul
Iman menjadi salah satu partner dalam menyebarkan undangan kepada pengurus
masjid lain di Banjarmasin.
2) Pada kegiatan diskusi juga dijelaskan teknis kegiatan yang akan dilakukan yaitu
berupa sosialisasi langsung ke pengelola masjid mengenai pengelolaan aset masjid
secara profesional.
3) Persiapan alat dan bahan yang akan digunakan tahap selanjutnya yang dilakukan
adalah menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan.
b. Tahap Pelaksanaan Dalam proses pelaksanaan, narasumber, tim pengabdian, dan
pengelola masjid berkumpul bersama untuk melaksanakan program yang terbagi menjadi
dua tahap, yaitu: 1. Sosialisasi dan penjelasan tentang manajemen aset, serta dampak
terhadap pengelolaan aset. 2. Pelatihan pengelolaan aset agar meningkatkan layanan
ibadah.
c. Tahap Akhir Tahap ini merupakan proses follow up dan controlling untuk
menindaklanjuti terkait dengan pengelolaan aset masjid yang sudah dilakukan. Di
samping itu, pada tahap ini, dijelaskan pula keuntungan jika menerapkan manajemen
secara profesional. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mempraktekkan cara
mengelola aset secara profesional dan continue.
Pelatihan merupakan dengan metode ceramah, tutorial dan diskusi dipilih pada kegiatan
pengabdian ini karena dinilai lebih efektif untuk mengkomunikasikan penyelesaian
permasalahan khalayak sasaran/mitra kegiatan. Adapun tahapan penyampaian penyuluhan/
pelatihan sebagai berikut:
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
90
Volume 8 [No.1]
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan PKM
a. Persiapan Kegiatan Pelatihan
Kegiatan dalam tahap Persiapan adalah berkoordinasi dengan pihak Pengurus Masjid
di Kota Banjarmasin.
b. Pelaksanaan Pelatihan
Kegiatan pada hari H adalah dengan siap dilokasi untuk melakukan Pelatihan
Manajemen Aset Masjid.
c. Evaluasi Kegiatan Pelatihan dilakukan dengan:
1) Melakukan review pelaksanaan pelatihan
2) Menganalisis umpan balik dari peserta pelatihan, yaitu mini kuis dan form
kepuasan pelatihan.
Menyusun laporan sesuai dengan standar penyusunan yang digunakan sebagai Laporan
Kegiatan Pengabdian Masyarakat
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambaran Peserta Pelatihan
Peserta yang menjadi sasaran pengabdian adalah pengurus/takmir masjid di Kota
Banjarmasin, jumlah peserta pelatihan sebanyak 14 orang beberapa masjid mengirimkan 1-2
orang perwakilan. Berikut profil serta kegiatan pada tabel 2
Tabel 3. Nama Masjid yang menjadi sasaran Pelatihan Manajemen Aset
No
Nama Mesjid
Alamat Mesjid
1
Masjid Iqro
Jalan Brigjen Haji Hasan Basri,
Sungai Miai, Banjarmasin Utara,
2
Masjid Al Huda
Jalan Kuin Selatan Gang Darul Huda, RT.11, Kuin Sel.,
Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan 70124
3
Masjid Al Amin
Jalan Kelayan A, Kelayan Dalam, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan
4
Masjid An Noor
Komp Bumi Mas Banjarmasin
5
Masjid Baitul Hikmah
Kampus ULM Banjarmasin
Persiapan Kegiatan
Pelaksanaan Pelatihan
Evaluasi / Pengukuran
Ketercapaian
Pembuatan Laporan
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
91
Volume 8 [No.1]
6
Masjid Nurul Islam
Komp Herlina HKSN
7
Masjid Madani
Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kec.
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan 70231
8
Masjid Amilin
Jl. Kelayan B rt 15, Kelayan Tim., Kec. Banjarmasin
Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70247
9
Masjid Al Qadar
Komplek Kadar Permai 2 No.48, Sungai Miai,
Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan 70122
10
Masjid Al Barqah
Jalan Brigjen Haji Hasan Basri, Pangeran,
Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan 70124
Sumber: data diolah (2023)
Gambar 2. Dokumentasi Kegiatan
Pelatihan diawali dengan sesi technical meeting dan pemantapan komitmen
mengikuti pelatihan melalui whatsApp, kemudian pelatihan dilakukan dengan pemaparan
materi seperti pada tabel 1, selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Tabel 4. Background Pendidikan dari Peserta
Background Pendidikan Peserta
Presentasi
Ekonomi/ Akuntansi
14.3%
Non Ekonomi/ Non Akuntansi
85,7%
Seluruh masjid yang ikut pelatihan hanya 50% yang memiliki pencatat transaksi
keuangan secara khusus. Seluruh perwakilan masjid hanya 7,1% yang pernah mengikuti
pelatihan/pendidikan pengelolaan akuntansi/keuangan/aset, sisanya 92,9% belum pernah
mengikuti pelatihan/pendidikan pengelolaan akuntansi/keuangan/aset sebelumnya. Sekitar
28,6% masjid memiliki bendahara dan pencatatan keuangan (akuntansi) secara terpisah,
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
92
Volume 8 [No.1]
sedangkan 71,4% tidak memisahkan fungsi pengeluaran dan pencatatan keuangan. Hanya
28,6 % masjid yang mengikuti pelatihan melakukan penomoran aset sedangkan sisanya 71,4
% belum melakukan pencatatan.
Gambar 3. Dokumentasi Kegiatan
Secara umum permasalahan yang di hadapi oleh pengurus/takmir masjid di Banjarmasin
antara lain: ada penyerahan administrasi dari pengurus sebelumnya, Kasus pembatalan hibah,
tidak meneruskan segel ke SHM oleh pengurus sebelumnya hingga diambil kembali oleh ahli
waris (Masjid Al Amin Kelayan), Sertifikat Tanah Masjid di simpan jamaah (Masjid Al Amin
Kelayan), Keberadaan IMB juga tidak diketahui (Masjid Al Amin Kelayan). Permasalahan
lain yang di hadapi adalah administrasi bagi masjid yang memiliki usaha seperti usaha
penyewaan tenda, usaha.
Pelaksanaan pengabdian, tim pelaksana ditambah mahasiswa sebagai panitia pelaksana
kegiatan dituntut untuk memiliki kemampuan interaksi sosial yang baik, inisiatif, kemampuan
belajar dengan cepat dapat bekerja dalam tim serta terlatih memahami situasi dan kondisi serta
memberikan solusi atas permasalahan yang ada. Pada program pengabdian ini, tim pengabdi
juga harus mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya sebagai wujud pengabdian intelektual
kepada masyarakat. Pada proses pelaksanaan kegiatan terdiri dari pelatihan yang dilaksanakan
secara luring/offline serta pendampingan maka di diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 5. Capaian Hasil Tingkat Keberhasilan Kegiatan
No.
Capaian Hasil
Tingkat Keberhasilan
1.
Diseminasi pengetahuan tentang pengelolaan
(manajemen) aset kepada mitra.
Progress/Kenaikan 80%
2
Peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai
pentingnya pengelolaan aset.
Progress/Kenaikan 75%
3.
Tata cara proses hibah dan wakaf
Progress/Kenaikan 52%
4.
Pendataan Aset: Pendaftaran IMB, Peningkatan Status
Kempimilikan
Progress/Kenaikan 52%
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
93
Volume 8 [No.1]
Kegiatan pelatihan ini mendapat apresiasi seluruh peserta dan mengakui manfaat dari
kegiatan yang dilakukan dan berharap untuk dapat mengikuti kegiatan serupa di kemudian
hari, sehingga potensi pengembangan kegiatan untuk masa mendatang sangat besar, berikut
hasil survei kepuasan dari pelaksanaan kegiatan:
Tabel 6. Capaian Hasil Tingkat Kepuasan Kegiatan
No.
Capaian Hasil
Kepuasan
1.
Pembicara
98%
2
Program Pendampingan
100%
4. SIMPULAN
Kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan menghasilkan beberapa
kesimpulan penting. Pertama, peserta memperoleh wawasan baru mengenai pengelolaan aset
wakaf, termasuk pentingnya pencatatan aset dan kodifikasi aset yang dimiliki oleh masjid.
Kedua, peserta juga mendapatkan solusi dan pemecahan masalah yang dihadapi mitra dalam
hal pengelolaan aset masjid, terutama untuk aset wakaf. Selain itu, peserta mendapatkan
tambahan wawasan tentang pengelolaan keuangan secara umum, termasuk pentingnya
pencatatan yang baik dan benar. Kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta
mengenai manajemen aset dan keuangan yang lebih efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Armansyah, R. F., Wulandari, D. A., & Ansory, M. (2021). Peningkatan Tata Kelola Masjid
dengan Si-Ikhlas. Jurnal Abdimas, 25(1), 5559.
Asriati, Jamaluddin, & Hamdani. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid (Studi
Kasus Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara). Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(1), 1124.
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4215
Djafry, M. T., Tinggi, S., Islam, I., & Stiba, A. (2021). Permasalahan dan Penyelesaian
Sengketa Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Sengketa
Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam,
2(3), 396412.
Mauludi, Supriyanto, M., & Bramayudha, A. (2019). Manajemen Pengelolaan Aset pada
Tempat Ibadah. Masjiduna : Jurnal Ilmiah Stidki Ar-Rahmah, 2(2), 8295.
Nasrullah, N., Nida, W., Hamsin, M. K., Sulaiman, K. F., & Kholid, Z. (2022). Inventarisasi
Dan Digitalisasi Aset Wakaf Di Lingkungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Kasihan Bantul. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 2,
22792289. https://doi.org/10.18196/ppm.46.829
Nurjanah, S., & Zulkarnaen, I. (2022). Pendampingan Masyarakat melalui Peningkatan
Fungsi Masjid sebagai Penguat Ukhuwah Islamiyah dan Pendidikan Islam Berbasi
Nilai-Nilai Religius di Desa Aengdake Bluto Sumenep. ABDINA: Jurnal Sosial Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 914.
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
94
Volume 8 [No.1]
Pradesyah, R., Susanti, D. A., & Rahman, A. (2021). Analisis Manajemen Keuangan Masjid.
Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 4(2), 154168.
Rahayu, R. A. (2017). Tranparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Masjid Agung Al-
Akbar Surabaya. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 631638.
https://doi.org/10.22219/jrak.v4i2.4948
Rahman, G. A., & Mushthofa, A. H. (2020). Proteksi Tanah Wakaf Dari Sengketa Tanah
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Desa Jarak Kecamatan
Plosoklaten Kabupaten Kediri. Legitima :, 3(1), 1936.
Setyorini, N., & Violinda, Q. (2021). Pengelolaan dan Pengembangan Aset Masjid Sebagai
Upaya Peningkatan Layanan Ibadah. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan
Masyarakat), 5(1), 55. https://doi.org/10.30595/jppm.v5i1.6343
SinarPidie.Co. (2022). Sengketa Tanah Wakaf Masjid Teungku Syiek di Pasi, Tergugat
Hadirkan 5 Saksi. Https://Sinarpidie.Co/. https://sinarpidie.co/news/sengketa-tanah-
wakaf-masjid-teungku-syiek-di-pasi-tergugat-hadirkan-5-saksi/index.html
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Article
Full-text available
Strategi pengelolaan masjid adalah suatu usaha optimalisasi peran dan fungsi masjid agar kehadirannya dapat bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat. Upaya-upaya tersebut tentu saja harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangnkan aspek etika dan nilai-nilai syariah yang bersifat ritual. Strategi pengelolaan masjid yang baik adalah berbasis jamaah karena akan berdampak pada peningkatan pelayanan masjid terhadap jamaahnya dan jamaah masjid akan tertarik untuk berpartisipasi bersama-sama pengelola dalam memakmurkan masjid. Apabila pengelolaan masjid masih bersifat tradisional, maka masjid tidak akan terberdayakan dan hanya menjadi tempat ritual ibadah. Oleh karena itu, pengabdian ini bermaksud memberikan edukasi kepada para remaja masjid agar secara kreatif dan profesional melakukan pengelolaan masjid. Metode pengabdian yang dilakukan adalah dengan melakukan pembinaan terkait aspek keuangan, SDM, dan asset masjid. Diharapkan, pengeloaan dan manajemen ini dapat dipraktekkan dengan baik, mudah, dan profesional, sehingga masjid membawa keberkahan bagi sekitar.
Article
Full-text available
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya sengketa tanah wakaf masjid di gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, dan juga untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian sengketa tanah wakaf masjid di gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara. Gugatan yang dilakukan oleh si penggugat terhadap tanah wakaf masjid bahwa tanah yang sudah diwakafkan tidak memiliki akta wakaf sebagai alat bukti. Sehingga dengan tidak adanya akta wakaf menjadi sebuah alasan terjadinya gugatan terhadap tanah yang sudah diwakafkan. Kondisi tersebut membuat pihak penggugat semakin berani untuk melakukan gugatnnya, walaupun pada dasarnya bahwa mewakafkan satu benda cukup dilakukan dengan ikrar wakaf sajatidak harus terlibat banyak pihak. Terkait tanah wakaf terdapat pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tetapi realita terjadi beberapa wakaf berjalan tidak sesuai dengan pengaturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis maupun lisan orang-orang atau perilaku yang diamati. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sengketa tanah wakaf masjid ini adalah tidak memiliki akta wakaf sebagai alat bukti dan juga tidak adanya niat yang ikhlas dari ahli waris, yakni ahli waris dalam menerima kenyataan bahwa tanah ibunya sudah diwakafkan belum sepenuh hati secara ikhlas, serta dalam proses penyelesaiannya sengketa tanah wakaf masjid dengan pihak ahli waris terjadi kesepakatan perdamaian yaitu tanah wakaf masjid ini masih bisa digunakan seperti biasa oleh masyarakat dari ketiga kemesjidan. Namun pihak masjid, aparatur gampong beserta masyarakat harus membayar ganti rugi kepada ahli waris. Pembayaran dilakukan dengan cara dibayar secara cicil dalam seminggu sekali pembayaran dan dapat dilunasi pada akhir tahun 2019. Uang yang dibayar kepada anak si wakif berasal dari hasil wakaf masyarakat gampong dan luar gampong. Hak kepemilikan dari tanah tersebut sudah berpindah menjadi milik masyarakat gampong Ulee Tanoh, Mee Meurubo, Matang Ranub Laseh, serta kaum kaum muslimin dan muslimat. Kata kunci: Sengketa, Wakaf, Tanah This study aims to identify and analyze the factors causing the mosque waqf land dispute in Ulee Tanoh Village, Tanah Pasir District, North Aceh Regency, and also to identify and analyze the process of resolving mosque waqf land disputes in Ulee Tanoh Village, Tanah Pasir District, North Aceh Regency. The claim made by the plaintiff against the mosque's waqf land that the land that has been waqf does not have a waqf deed as evidence. So that the absence of a waqf deed becomes a reason for a lawsuit against land that has been waqfed. This condition made the plaintiffs bolder to file a lawsuit, even though basically it was enough to make waqf of one object with the pledge of waqf alone, not involving many parties. Regarding waqf land, it is contained in Law No. 41 of 2004 concerning Waqf, but the reality is that some waqf runs are not in accordance with the regulation. This study uses a qualitative research method with an empirical/juridical sociological approach. This study uses descriptive data in the form of written and spoken words of people or observed behavior. Based on the results of the study, it is known that the dispute over this mosque's waqf land is that it does not have a waqf deed as evidence and also that there is no sincere intention from the heirs, namely the heirs in accepting the fact that their mother's land has been waqf not yet wholeheartedly and in the process of settlement. The dispute over the mosque's waqf land with the heirs resulted in a peace agreement, namely the mosque's waqf land can still be used as usual by the people of the three mosques. However, the mosque, village apparatus and the community must pay compensation to the heirs. Payments are made by paying in installments once a week and can be repaid at the end of 2019. The money paid to the child of the wakif comes from the waqf of the village community and outside the village. The ownership rights of the land have been transferred to the community of Ulee Tanoh, Mee Meurubo, Matang Ranub Laseh, as well as the Muslims and Muslimat. Keywords: Dispute, Waqf, Land
Article
Wakaf adalah salah satu instrumen dalam Islam yang sangat potensial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial karena peranan pentingnya dalam menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, serta fasilitas umum lainnya. Keberadaan data aset wakaf yang tersimpan dengan lengkap, baik dan rapi merupakan prasyarat utama (conditio sine quanon) dalam mewujudkan pengelolaan administrasi wakaf yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan Bantul yang menjadi mitra dalam pengabdian ini adalah nadzir badan yang masih mengadministrasikan dokumen hukum aset wakaf berbentu fisik secara manual, belum berbentuk data digital. Oleh karena itu, pengabdian ini dimaksudkan untuk melakukan inventarisasi dan digitalisasi seluruh dokumen pendukung aset wakaf yang dikuasai oleh mitra/PCM Kasihan Bantul. Adapun metode dan tahapan pelaksanaan pengabdian ini: pertama, inventarisasi data aset wakaf yang dikelola mitra; kedua, digitalisasi data aset wakaf mitra; ketiga, penyimpanan data digital aset wakaf mitra ke dalam internal dan eksternal hard disk. Dengan kerjasama yang baik dari mitra, tujuan pengabdian dapat tercapai, meskipun kerap terkendala oleh kondisi pandemic covid-19 yang kembali mengganas di wilayah mitra pada saat pengabdian dilaksanakan.
Article
This study is conducted to understand the meaning of transparency and accountability financialreport of Surabaya Al Akbar national Mosque. This study is a descriptive qualitative studywhile the study approach is phenomenological transcendental by taking site and location atSurabaya Al Akbar National Mosque. Data is gained by interview to 12 (twelve) informant keysas communities, donor, administrative section head, treasury, secretary, and mosque staff. Datavalidity testing is taken by triangulation technique and analysis method is taken by intentionalanalysis, epoche, and eidetic reduction steps. The result of the study concludes that Surabaya AlAkbar National Mosque in applying accountancy uses the basic standard PSAK nu. 45 year2011 about nonprofit organization including financial position report, activities report, moneysupply report, and notes for financial report. Applying this practice is guaranteed by good faithquality values as amanah, istiqomah, uswah, mas’uliah, and liljami’il-ummah as behaviororientation for the mosque organizer, skillfully human resources in organization structure, community role, and the acknowledgment by quality management system ISO 9001:2008. Accountability principal is part of worship by vertical and horizontal responsibility pattern. The verticalpattern to supervisor agency, East Java Government, and Allah SWT to get His blessing. Thehorizontal pattern is tended to mosque donor and society. Transparency principal is done byproviding clear information about the procedures, costs, and responsibility of the mosque organizer agency and giving ease access to financial report information, complaint mechanism arrangement, and improving information through cooperation with public medium. However, financial report has not checked yet by independent auditor so, it is lessening the value of accountability and transparency financial report itself.Keyword:accountability, Allah’s blessing, informant, interview, phenomenological, transparency.
Permasalahan dan Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun
  • M T Djafry
  • S Tinggi
  • I Islam
  • A Stiba
Djafry, M. T., Tinggi, S., Islam, I., & Stiba, A. (2021). Permasalahan dan Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Sengketa Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2(3), 396-412.
Pendampingan Masyarakat melalui Peningkatan Fungsi
  • S Nurjanah
  • I Zulkarnaen
Nurjanah, S., & Zulkarnaen, I. (2022). Pendampingan Masyarakat melalui Peningkatan Fungsi Masjid sebagai Penguat Ukhuwah Islamiyah dan Pendidikan Islam Berbasi Nilai-Nilai Religius di Desa Aengdake Bluto Sumenep. ABDINA: Jurnal Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 9-14.
Analisis Manajemen Keuangan Masjid
  • R Pradesyah
  • D A Susanti
  • A Rahman
Pradesyah, R., Susanti, D. A., & Rahman, A. (2021). Analisis Manajemen Keuangan Masjid. Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 4(2), 154-168.