Available via license: CC BY-SA 4.0
Content may be subject to copyright.
85
Volume 8 [No.1]
MITIGASI SENGKETA ASET WAKAF MASJID MELALUI TATA
KELOLA ASET YANG AKUNTABEL
Muhammad Hudaya1; Wahyudin Nor2, M. Nordiansyah3, Lili Safrida4, Mellani Yuliastina*5, Hasnun
Nida Qurrotul Aina6, Silva7
1,2,3,4,5,6,7Fakulas Ekonomi dan Bisnis, Univeristas Lambung Mangkurat
INFO NASKAH
Diserahkan
18 Desember 2023
Diterima
10 Januari 2024
Diterima dan Disetujui
13 Juni 2024
Kata Kunci:
Aset Masjid, Wakaf, Tata Kelola,
Akuntabel, Mitigasi
Keywords:
Mosque Assets, Endowment,
Governance, Accountable,
Mitigation
ABSTRAK
Masjid tidak terbatas sebagai tempat ibadah atau ritual keagamaan, akan tetapi
menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat Islam. Masjid juga sebagai
organisasi yang menghimpun dana dari publik serta mengelola aset untuk
kepentingan keagamaan. Akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang
dipercayakan semakin dituntut. Di samping itu terdapat fenomena berupa
terjadinya sengketa aset wakaf masjid di beberapa tempat. Hal ini membuat
pengurus masjid harus semakin memahami akan pentingnya pengelolaan atau
manajemen aset terhadap masjid yang dikelola. Pengabdian kepada masyarakat
ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengurus masjid dalam
mengelola asetnya, agar dapat memitigasi sengketa aset masjid, khususnya
apabila terdapat aset masjid berupa wakaf sebagaimana telah terjadi sengketa di
beberapa tempat di Indonesia. Target luaran kegiatan ini adalah meningkatkan
pencapaian pengetahuan, keterampilan dan kompetensi pengurus masjid di Kota
Banjarmasin dalam mengelola atau manajemen aset. Kegiatan ini diawali
dengan survei pendahuluan dan pelatihan akan dilakukan dengan pendekatan
ceramah, tutorial dan diskusi seputar akuntansi dan manajemen aset untuk
mengetahui pencapaian pengetahuan dan kompetensi peserta pelatihan. Program
ini berjalan dengan lancar target yang di rancang telah tercapai dengan
meningkatnya literasi para pengurus/takmir masjid.
Abstract. Mosques are not limited to being places of worship or religious
rituals, but are centers of civilization and empowerment for Muslims. Mosques
are also organizations that collect funds from the public and manage assets for
religious purposes. Accountability in the management of entrusted resources is
increasingly demanded. Apart from that, there is a phenomenon in the form of
disputes over mosque waqf assets in several places. This makes mosque
administrators have to increasingly understand the importance of asset
management or management of the mosque they manage. This community
service is carried out to improve the ability of mosque administrators to manage
their assets, in order to mitigate mosque asset disputes, especially if there are
mosque assets in the form of waqf, as disputes have occurred in several places in
Indonesia. The output target of this activity is to increase the knowledge, skills
and competence of mosque administrators in Banjarmasin City in managing or
managing assets. This activity begins with a preliminary survey and the training
will be carried out using a lecture, tutorial and discussion approach regarding
accounting and asset management to determine the knowledge and competency
achievements of the training participants. This program is running smoothly.
The designed targets have been achieved by increasing the literacy of mosque
administrators/takmir.
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
86
Volume 8 [No.1]
1. PENDAHULUAN
Perkembangan praktik dan standar akuntansi terus meningkat, baik untuk entitas
berorientasi laba (for-profit) maupun nonlaba (not-for-profit). Hal ini menandakan adanya
respon dan tuntutan masyarakat, terlepas dari apapun bentuk entitasnya, tuntutan terhadap
ketersediaan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar yang semakin besar
saat ini. Pelaporan keuangan tidak hanya dibuat oleh entitas berorientasi laba tetapi juga harus
dibuat oleh entitas berorientasi non laba, termasuk mesjid. Pentingnya membuat laporan
pertanggung jawaban untuk entitas non laba seperti mesjid, dikarenakan dana yang dimiliki
mesjid didapatkan dari masyarakat umum dan bantuan pihak ketiga atau pemerintah.
Dana yang diperoleh tersebut harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana
peruntukannya (Pradesyah et al., 2021; Rahayu, 2017). Kebanyakan dana di gunakan untuk
membeli, membangun aset yang nantinya akan di nikmati bersama sebagai sarana ibadah,
oleh karena itu sudah sewajarnya pengurus mesjid dapat mengelola aset (manajemen aset)
sebagaimana mestinya sebagai bentuk pertanggung jawaban. Masjid adalah gambaran
peradaban, pembangunan masjid tidak hanya bersumber dari dana sumbangan dan wakaf
tunai tapi juga bersumber dari wakaf berupa tanah dan benda lainnya, jangan sampai karena
permasalahan pengelolaan aset yang tidak baik terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
banyaknya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris karena tidak hanya ikrar lisan
(SinarPidie.Co, 2022) tidak disertai manajemen yang baik (Asriati et al., 2021; Djafry et al.,
2021; Rahman & Mushthofa, 2020).
Penting bagi pengelola masjid untuk memperhatikan ketersediaan informasi mengenai
kondisi aset masjid (Mauludi et al., 2019; Nasrullah et al., 2022). Informasi mengenai
kelayakan aset masjid menjadi krusial untuk memastikan kegiatan di masjid dapat berjalan
tanpa kendala akibat penggunaan aset yang tidak layak. Kenyamanan berbagai aktivitas di
masjid seperti shalat berjamaah lima waktu, shalat Jumat, kajian rutin, buka puasa, dan Hari
Raya sangat bergantung pada fasilitas yang disediakan oleh masjid. Penerapan manajemen
aset dapat memastikan tersedianya informasi tentang aset sehingga operasional organisasi
tidak terganggu oleh keadaan aset yang tidak layak. Praktik manajemen aset dapat
ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti sistem informasi aset
(Armansyah et al., 2021; Mauludi et al., 2019; Nurjanah & Zulkarnaen, 2022; Setyorini &
Violinda, 2021).
Kalimantan Selatan memiliki karakter masyarakat yang religius. Kota Banjarmasin di
Kalimantan Selatan tak hanya dikenal sebagai kota seribu sungai, tetapi juga dikenal sebagai
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
87
Volume 8 [No.1]
kota seribu masjid ataupun langgar. Kota ini punya 185 masjid dan 813 langgar. Satu di
antaranya Masjid Sultan Suriansyah yang merupakan masjid bersejarah. Tentu saja memiliki
aset yang tidak sedikit, sehingga perlu untuk dikelola dengan baik untuk kenyamanan
beribadah jamaah.
Tidak semua pengurus/takmir masjid memiliki edukasi yang cukup, hal ini terungkap
pada saat pertemuan dengan pengurus masjid se-Kota Banjarmasin dimana dipaparkan
pentingnya akuntansi atau pencatatan secara umum, sebagian pengurus masjid merasa terkejut
akan dampak yang akan di hadapi seperti contoh diatas yaitu sengketa tanah wakaf. Jadi
praktik akuntansi masjid (termasuk didalamnya manajemen aset) yang sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku akan melindungi kepentingan dan aset umat. Hal itu juga sebagai
bentuk akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengurus masjid kepada para pihak termasuk
wakif, donatur, masyarakat, pemerintah dan pihak yang berkepentingan lainnya.
Tabel 1. sengketa wakaf di seluruh Indonesia hampir terjadi di diseluruh Kawasan di
Indonesia, baik di kota besar dan kota kecil
Tahun
Jumlah Kasus Per-katagori
Di daftarkan
Memiliki Putusan
2022
230
298
2021
1765
2189
2020
2204
2169
2019
1985
2008
2018
1604
1665
2017
1643
1865
2016
1194
1416
2015
705
914
2014
618
818
2013
461
607
2012
254
369
Sumber: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023
Tetapi ada juga kasus yang tidak terungkap karena pengurus pasrah sehingga masjid
mengalami kerugian. Pada April 2022, Masyarakat Ekonomi Syariah dan Otoritas Jasa
Keuangan mengadakan Sosialisasi Manajemen dan Keuangan Masjid Sekota Banjarmasin
yang di selenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Salah satu narasumber Bapak
Muhammad Hudaya memberikan materi dengan judul Masjid, Akuntansi dan Akuntabilitas
hal yang menarik di sampaikan adalah pentingnya pencatatan dan dampaknya pada sengketa
aset. Hal ini di tanggapi oleh peserta dan banyak dari peserta yang mengeluhkan tentang
pengelolaan aset.
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
88
Volume 8 [No.1]
Berdasarkan analisis situasi tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa secara umum
permasalahan yang dihadapi mitra yaitu manajemen aset masjid yang kurang optimal, serta
tidak semua pengurus masjid memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap
pengelolaan aset masjid. Berdasarkan permasalahan tersebut, perlu diadakan kegiatan
pelatihan pengelolaan aset masjid yang di peruntukkan bagi pengelola masjid di Kota
Banjarmasin. Program yang ditawarkan berupa pengetahuan (manajemen) aset serta praktik
pengkodean, penyimpanan dan pencatatan aset
2. METODE
Sasaran kegiatan ini adalah para pengurus/ takmir masjid di Kota Banjarmasin. Pada awal
kegiatan di lakukan penyaringan dari 185 (seratus delapan puluh lima) data masjid yang di
dapat kemudian ditetapkan calon peserta dan disebar 55 (lima puluh lima) undangan kepada
pengurus/ takmir masjid di Kota Banjarmasin dengan kriteria masjid berada di pinggiran Kota
Banjarmasin. Pada saat pelaksanaan kegiatan terdapat 10 (sepuluh) masjid memenuhi kriteria
untuk lanjut dalam proses edukasi dan memberikan komitmen kepada penyelenggara untuk
mengikuti kegiatan secara full dan pendampingan ditahap selanjutnya.
Tabel 2. Susunan Kegiatan
Tanggal
Kegiatan
PIC
11 Agustus 2023
1. Technical meeting dilakukan oleh
tim mahasiswa melalui grup
WhatsApp
Panitia/Mahasiswa
2. Pengisian form komitmen peserta
untuk mengikuti kegiatan
Panitia/Mahasiswa
12 Agustus 2023
Sambutan dari Ketua Tim Pelaksana
Muhammad Hudaya, SE.,
MM., Ph.D
Masjid, Akuntansi dan Akuntabilitas:
Sengketa Aset Wakaf
Muhammad Hudaya, SE.,
MM., Ph.D
Manajemen Pengelolaan Aset Masjid
Dr. Wahyudin Nor, SE, M.Si,
Ak, CA, CSRA
1. Akuntansi Aset Tetap (Pengakuan
dan Pencatatan)
2. Praktik Penomoran (Koding) Aset
M. Nordiansyah, SE., M.Ak.,
Ak., CA
Penyusutan Aset Tetap
Lili Safrida, SE., M.Ak., Ak.,
CA
Sharing Session: Pengelolaan Tanah
Wakaf
Pengurus Masjid Al Ikhlas
14-18 Agustus 2023
Pendampingan secara online
Mellani Yuliastina, SE.,
M.Ak., Ak., CA
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
89
Volume 8 [No.1]
Metode pendekatan yang digunakan adalah pemberdayaan dengan menggunakan
beberapa tahapan/ langkah. Tahapan kegiatan pengabdian adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat
setempat tentang pengelolaan aset masjid terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu
diperlukan pemberdayaan masyarakat setempat untuk berpartisipasi aktif dalam program
ini.
1) Tim Pengabdian telah melakukan kerja sama dengan Pengelola Masjid Nurul Iman.
Dalam diskusi tersebut, telah disampaikan maksud dan tujuan dari program serta
meminta izin merealisasikan program ini dan meminta agar Pengurus Masjid Nurul
Iman menjadi salah satu partner dalam menyebarkan undangan kepada pengurus
masjid lain di Banjarmasin.
2) Pada kegiatan diskusi juga dijelaskan teknis kegiatan yang akan dilakukan yaitu
berupa sosialisasi langsung ke pengelola masjid mengenai pengelolaan aset masjid
secara profesional.
3) Persiapan alat dan bahan yang akan digunakan tahap selanjutnya yang dilakukan
adalah menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan.
b. Tahap Pelaksanaan Dalam proses pelaksanaan, narasumber, tim pengabdian, dan
pengelola masjid berkumpul bersama untuk melaksanakan program yang terbagi menjadi
dua tahap, yaitu: 1. Sosialisasi dan penjelasan tentang manajemen aset, serta dampak
terhadap pengelolaan aset. 2. Pelatihan pengelolaan aset agar meningkatkan layanan
ibadah.
c. Tahap Akhir Tahap ini merupakan proses follow up dan controlling untuk
menindaklanjuti terkait dengan pengelolaan aset masjid yang sudah dilakukan. Di
samping itu, pada tahap ini, dijelaskan pula keuntungan jika menerapkan manajemen
secara profesional. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mempraktekkan cara
mengelola aset secara profesional dan continue.
Pelatihan merupakan dengan metode ceramah, tutorial dan diskusi dipilih pada kegiatan
pengabdian ini karena dinilai lebih efektif untuk mengkomunikasikan penyelesaian
permasalahan khalayak sasaran/mitra kegiatan. Adapun tahapan penyampaian penyuluhan/
pelatihan sebagai berikut:
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
90
Volume 8 [No.1]
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan PKM
a. Persiapan Kegiatan Pelatihan
Kegiatan dalam tahap Persiapan adalah berkoordinasi dengan pihak Pengurus Masjid
di Kota Banjarmasin.
b. Pelaksanaan Pelatihan
Kegiatan pada hari H adalah dengan siap dilokasi untuk melakukan Pelatihan
Manajemen Aset Masjid.
c. Evaluasi Kegiatan Pelatihan dilakukan dengan:
1) Melakukan review pelaksanaan pelatihan
2) Menganalisis umpan balik dari peserta pelatihan, yaitu mini kuis dan form
kepuasan pelatihan.
Menyusun laporan sesuai dengan standar penyusunan yang digunakan sebagai Laporan
Kegiatan Pengabdian Masyarakat
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambaran Peserta Pelatihan
Peserta yang menjadi sasaran pengabdian adalah pengurus/takmir masjid di Kota
Banjarmasin, jumlah peserta pelatihan sebanyak 14 orang beberapa masjid mengirimkan 1-2
orang perwakilan. Berikut profil serta kegiatan pada tabel 2
Tabel 3. Nama Masjid yang menjadi sasaran Pelatihan Manajemen Aset
No
Nama Mesjid
Alamat Mesjid
1
Masjid Iqro
Jalan Brigjen Haji Hasan Basri,
Sungai Miai, Banjarmasin Utara,
2
Masjid Al Huda
Jalan Kuin Selatan Gang Darul Huda, RT.11, Kuin Sel.,
Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan 70124
3
Masjid Al Amin
Jalan Kelayan A, Kelayan Dalam, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan
4
Masjid An Noor
Komp Bumi Mas Banjarmasin
5
Masjid Baitul Hikmah
Kampus ULM Banjarmasin
Persiapan Kegiatan
Pelaksanaan Pelatihan
Evaluasi / Pengukuran
Ketercapaian
Pembuatan Laporan
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
91
Volume 8 [No.1]
6
Masjid Nurul Islam
Komp Herlina HKSN
7
Masjid Madani
Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kec.
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan 70231
8
Masjid Amilin
Jl. Kelayan B rt 15, Kelayan Tim., Kec. Banjarmasin
Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70247
9
Masjid Al Qadar
Komplek Kadar Permai 2 No.48, Sungai Miai,
Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan 70122
10
Masjid Al Barqah
Jalan Brigjen Haji Hasan Basri, Pangeran,
Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan 70124
Sumber: data diolah (2023)
Gambar 2. Dokumentasi Kegiatan
Pelatihan diawali dengan sesi technical meeting dan pemantapan komitmen
mengikuti pelatihan melalui whatsApp, kemudian pelatihan dilakukan dengan pemaparan
materi seperti pada tabel 1, selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Tabel 4. Background Pendidikan dari Peserta
Background Pendidikan Peserta
Presentasi
Ekonomi/ Akuntansi
14.3%
Non Ekonomi/ Non Akuntansi
85,7%
Seluruh masjid yang ikut pelatihan hanya 50% yang memiliki pencatat transaksi
keuangan secara khusus. Seluruh perwakilan masjid hanya 7,1% yang pernah mengikuti
pelatihan/pendidikan pengelolaan akuntansi/keuangan/aset, sisanya 92,9% belum pernah
mengikuti pelatihan/pendidikan pengelolaan akuntansi/keuangan/aset sebelumnya. Sekitar
28,6% masjid memiliki bendahara dan pencatatan keuangan (akuntansi) secara terpisah,
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
92
Volume 8 [No.1]
sedangkan 71,4% tidak memisahkan fungsi pengeluaran dan pencatatan keuangan. Hanya
28,6 % masjid yang mengikuti pelatihan melakukan penomoran aset sedangkan sisanya 71,4
% belum melakukan pencatatan.
Gambar 3. Dokumentasi Kegiatan
Secara umum permasalahan yang di hadapi oleh pengurus/takmir masjid di Banjarmasin
antara lain: ada penyerahan administrasi dari pengurus sebelumnya, Kasus pembatalan hibah,
tidak meneruskan segel ke SHM oleh pengurus sebelumnya hingga diambil kembali oleh ahli
waris (Masjid Al Amin Kelayan), Sertifikat Tanah Masjid di simpan jamaah (Masjid Al Amin
Kelayan), Keberadaan IMB juga tidak diketahui (Masjid Al Amin Kelayan). Permasalahan
lain yang di hadapi adalah administrasi bagi masjid yang memiliki usaha seperti usaha
penyewaan tenda, usaha.
Pelaksanaan pengabdian, tim pelaksana ditambah mahasiswa sebagai panitia pelaksana
kegiatan dituntut untuk memiliki kemampuan interaksi sosial yang baik, inisiatif, kemampuan
belajar dengan cepat dapat bekerja dalam tim serta terlatih memahami situasi dan kondisi serta
memberikan solusi atas permasalahan yang ada. Pada program pengabdian ini, tim pengabdi
juga harus mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya sebagai wujud pengabdian intelektual
kepada masyarakat. Pada proses pelaksanaan kegiatan terdiri dari pelatihan yang dilaksanakan
secara luring/offline serta pendampingan maka di diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 5. Capaian Hasil Tingkat Keberhasilan Kegiatan
No.
Capaian Hasil
Tingkat Keberhasilan
1.
Diseminasi pengetahuan tentang pengelolaan
(manajemen) aset kepada mitra.
Progress/Kenaikan 80%
2
Peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai
pentingnya pengelolaan aset.
Progress/Kenaikan 75%
3.
Tata cara proses hibah dan wakaf
Progress/Kenaikan 52%
4.
Pendataan Aset: Pendaftaran IMB, Peningkatan Status
Kempimilikan
Progress/Kenaikan 52%
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
93
Volume 8 [No.1]
Kegiatan pelatihan ini mendapat apresiasi seluruh peserta dan mengakui manfaat dari
kegiatan yang dilakukan dan berharap untuk dapat mengikuti kegiatan serupa di kemudian
hari, sehingga potensi pengembangan kegiatan untuk masa mendatang sangat besar, berikut
hasil survei kepuasan dari pelaksanaan kegiatan:
Tabel 6. Capaian Hasil Tingkat Kepuasan Kegiatan
No.
Capaian Hasil
Kepuasan
1.
Pembicara
98%
2
Program Pendampingan
100%
4. SIMPULAN
Kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan menghasilkan beberapa
kesimpulan penting. Pertama, peserta memperoleh wawasan baru mengenai pengelolaan aset
wakaf, termasuk pentingnya pencatatan aset dan kodifikasi aset yang dimiliki oleh masjid.
Kedua, peserta juga mendapatkan solusi dan pemecahan masalah yang dihadapi mitra dalam
hal pengelolaan aset masjid, terutama untuk aset wakaf. Selain itu, peserta mendapatkan
tambahan wawasan tentang pengelolaan keuangan secara umum, termasuk pentingnya
pencatatan yang baik dan benar. Kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta
mengenai manajemen aset dan keuangan yang lebih efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Armansyah, R. F., Wulandari, D. A., & Ansory, M. (2021). Peningkatan Tata Kelola Masjid
dengan Si-Ikhlas. Jurnal Abdimas, 25(1), 55–59.
Asriati, Jamaluddin, & Hamdani. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid (Studi
Kasus Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara). Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(1), 11–24.
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4215
Djafry, M. T., Tinggi, S., Islam, I., & Stiba, A. (2021). Permasalahan dan Penyelesaian
Sengketa Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Sengketa
Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam,
2(3), 396–412.
Mauludi, Supriyanto, M., & Bramayudha, A. (2019). Manajemen Pengelolaan Aset pada
Tempat Ibadah. Masjiduna : Jurnal Ilmiah Stidki Ar-Rahmah, 2(2), 82–95.
Nasrullah, N., Nida, W., Hamsin, M. K., Sulaiman, K. F., & Kholid, Z. (2022). Inventarisasi
Dan Digitalisasi Aset Wakaf Di Lingkungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Kasihan Bantul. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 2,
2279–2289. https://doi.org/10.18196/ppm.46.829
Nurjanah, S., & Zulkarnaen, I. (2022). Pendampingan Masyarakat melalui Peningkatan
Fungsi Masjid sebagai Penguat Ukhuwah Islamiyah dan Pendidikan Islam Berbasi
Nilai-Nilai Religius di Desa Aengdake Bluto Sumenep. ABDINA: Jurnal Sosial Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 9–14.
Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat
94
Volume 8 [No.1]
Pradesyah, R., Susanti, D. A., & Rahman, A. (2021). Analisis Manajemen Keuangan Masjid.
Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 4(2), 154–168.
Rahayu, R. A. (2017). Tranparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Masjid Agung Al-
Akbar Surabaya. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 631–638.
https://doi.org/10.22219/jrak.v4i2.4948
Rahman, G. A., & Mushthofa, A. H. (2020). Proteksi Tanah Wakaf Dari Sengketa Tanah
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Desa Jarak Kecamatan
Plosoklaten Kabupaten Kediri. Legitima :, 3(1), 19–36.
Setyorini, N., & Violinda, Q. (2021). Pengelolaan dan Pengembangan Aset Masjid Sebagai
Upaya Peningkatan Layanan Ibadah. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan
Masyarakat), 5(1), 55. https://doi.org/10.30595/jppm.v5i1.6343
SinarPidie.Co. (2022). Sengketa Tanah Wakaf Masjid Teungku Syiek di Pasi, Tergugat
Hadirkan 5 Saksi. Https://Sinarpidie.Co/. https://sinarpidie.co/news/sengketa-tanah-
wakaf-masjid-teungku-syiek-di-pasi-tergugat-hadirkan-5-saksi/index.html