Available via license: CC BY-NC 4.0
Content may be subject to copyright.
19
Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, ISSN: 1412-1271 (p); 2579-4248 (e).
Vol. 24. No. 1. (2024). pp. 19-26 pp. doi: 10.21831/hum.v24i1.60885. 19-26
Implementasi fiqih sosial dalam kehidupan
bermasyarakat modern di era society 5.0
Ida Zahara Adibah
Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI, Indonesia
Email: idazaharadibah@gmail.com
Uswatun Chasanah
Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI, Indonesia
Email: uzwa.chaz26@gmail.com
Abstrak
Fiqih sosial merupakan sarana dalam meningkatkan kemaslahatan publik maupun umat, Islam mempunyai
berbagai macam pedoman, strategi, bahkan kriteria dalam mengaplikasikan Fiqih dalam kehidupan sehari-
hari. Fiqih yang dijadikan dasar dalam kehidupan yang mengarahkan manusia kepada martabat yang sesuai
dengan ajaran agama Islam yang sudah ada dalam sumberhukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai
penoman hidup yang pasti bagi umat manusia. Fiqih sosial bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang
aplikatif dengan kemudahan akses dalam bersosial, berekonomi dan mengedepankan nilai-nilai kehidupan
bermasyarakat. Sehingga terciptanta masyarakat yang harmonis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Fiqih
sosial pada era society 5.0 akan menjadi peningkatan kemudahan dalam mengakses masalah dalam kehidupan
bermasyarakat mengenai ekonomi, sosial, budaya. Terdapat tiga strategi perkembangan Fiqih di era society 5.0
(1) Fiqih bisa beradaptasi dengan setiap perubahan (2) Semangat adanya perubahan zaman (3) Adanya kebijakan
pembangunan pemerintah.
Social fiqh is a means of improving the benefit of the public and the people, Islam has a variety of guidelines,
strategies, and even criteria in applying Fiqh in everyday life. Fiqh which is made the basis of life that directs
humans to dignity in accordance with the teachings of Islam which already exists in the source of Islamic law,
namely the Al-Qur’an and Hadith as a definite guide to life for mankind. Social fiqh aims to create an applicable
society with easy access to social, economic and social life values. So that a harmonious society is created. The
results showed that social Fiqh in the era of society 5.0 will be an increase in ease of access to problems in
community life regarding economy, social, culture. There are three strategies for the development of Fiqh in
the era of society 5.0 (1) Fiqh can adapt to any changes (2) The spirit of the changing times (3) The existence of
government development policies.
Kata Kunci: Fiqih Sosial, Hidup Bermasyarakat, Era society 5.0
PENDAHULUAN
Permasalahan yang muncul dalam kehidupan berjalan secara terus-menerus. Kompleksitas permasalahan
yang timbul dalam kehidupan bermunculan dari berbagai macam aspek diantaranya aspek ekonomi, budaya,
sosial, politik bahkan aspek pendidikan pun menjadi ancaman bagi kehidupan manusia. Berawal dari era revolusi
menuju era society ini menunjukkan perbedaan yang signifikan. Manusia dituntut untuk terus beradaptasi
dengan era-era baru yang berubah dalam jangka yang begitu cepat. Kemodernan manusia yang sudah terbentuk
oleh era revolusi industi 4.0 menjadi tolak ukur dalam percepatan kesiapan menghadapi era society 5.0. Era
society 5.0 adalah era baru yang dilalui manusia modern, dengan konsep yang diciptakan pemerinta Jepang.
Konsep pada masyarakat era society 5.0 bertumpu pada faktor manufaktur dan memecahkan masalah sosial
20
Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 24. No. 1. (2024), 19-26
dengan bantuan integrasi ruang fisik dan virtual (Skobeley & Borovik, 2017).
Perkembangan teknologi yang semakin pesat berakibat pada munculnya permasalahan-permasalahan
dalam bergama yang semakin kompleks dan membuat manusia mempunyai kebutuhan yang religious yang dapat
diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dari berbagai aspek dan bidang di kehidupan modern (Khaeruman,
2016). Adanya kajian fiqih perlu dibuka seluas-luasnya dengan memperhatikan aspek-aspek permasalahan
utama dalam masyarakat. Fiqih berperan sebagai suatu ilmu yang memunculkan hukum dalam satu kasus yang
harus terbuka dan berkembang sesuai dengan zamanya. Sehingga fiqih bisa dijadikan rujukan sebagai alternatif
dalam mengambil solusi dalam setiap adanya suatu permasalahan pada masyarakat modern. Dalam hal ini fiqih
mampu menciptakan hukum yang sesuai dengan pedoman Al-Quran dan Hadist yang di sesuaikan dengan
perubahan pada berkembangnya zaman. Mengadaptasi adanya perubahan yang dilakukan oleh Al-Syafi’I dengan
kemunculan pendapat lama (qawl qadīm) dan pendapat baru (qawl jadīd) (Idris, 2009). Perlunya perkembangan
dan pembangunan kembali adanya fiqih yang berorientasi pada sosial, dengan tujuan memberikan adanya
solusi dalam berbagai permasalahan dalam kehidupan manusia. Fiqih sosial merupakan orientasi konteks fiqih
Indonesia kontemporer (Shiddieqiy, 1966).
Fiqih menkontekstualisasikan kajiannya sesuai dengan tantangan zaman sebagai dimensi acuan dalam
beribadah (fathorahman, 2016). Pentingnya mempelajari rekonstruksi fiqih sosial pada era society 5.0, dengan
tujuan untuk menemukan berbagai solusi dalam kebutuhan hukum dalam masyarakat modern. Fiqih mempunyai
cakupan kajian yang luas sehingga permasalahan-permasalahan uyang ada dalam kehidupan sehari-hari akan
teratasi dan terdapat solusi yang sesuai dengan kasusnya. Fiqih juga tidak hanya terbatas pada permasalahan
hubungan manusia dengan Tuhannya melainkan dalam hubungan manusia dengan manusia juga menjadi
cakupan bahasan dalam kehidupan.
Ada tiga strategi dalam fiqh sehingga bisa beradaptasi dengan setiap perubahan (Basri, 2004). Pertama,
integrasi dan interkoneksi nilai-nilai sosial (Ramadhan, 2003). Kedua, semangat perubahan zaman (Zubaidi,
2007). Ketiga kebijakan pembangunan pemerintah (Masruhan, 2009) menjadi fiqh sosial.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Era society 5.0 adalah era baru dimana berkembang pesatnya sumber daya manusia (SDM), meningkatnya
taraf hidup yang mengedepankan sosial, moralitas, tanggung jawab, dan solidaritas, juga kemandirian dalam
berekonomi dan bersosial. Fiqih sosial hadir sebagai bentuk dalam bertanggung jawab dalam hukum Islam
untuk menyelesaikan suatu masalah dalam masyarakat dengan menberikan cara yang bersifat alternatif yang
sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada (Rasyid, 2021). Fiqih sosial merupakan reaksi kontekstual terhadap
dinamika zaman agar lebih produktif dan reaktif terhadap kesejahteraan sosial, ekonomi, pembangunan
manusia, kemandirian, dan kebutuhan manusia lainnya (Khan,2002).
Fiqih sosial di era 5.0 akan meningkatkan kemudahan dalam akses dan kemajuan kehidupan dalam
bermasyarakat dengan tetatp mengedepankan nilai luhur dan kepentingan umat. Bukan malah menjadi
masyarakat yang egois dan mengedepankan kepentingan sendiri, dengan sikap hedonis, sekuler maupun liberal.
Fiqih sosial membentu mayarakat yang modern yang mempunyai sikap damai dan toleran dalam menghadapi
permasalahan yang sedan gada dan berkembang di tengah masyarakat sehingga membutuhkan solusi yang tepat.
Fiqih sosial adalah langkah awal untuk memulia adanya disiplin fiqih dan kajian dalam penghukuman yang
sesuai dengan eksistensinya.
21
Implementasi qih sosial dalam kehidupan bermasyarakat modern di era society 5.0 (Ida Zahara Adibah and Uswatun Chasanah)
Gambar 1: Eksistensi Fiqh sosial di masyarakat 5.0 (Rasyid, 2021).
Ada tiga strategi dalam fiqh sehingga bisa beradaptasi dengan setiap perubahan (Basri, 2004):
Integrasi dan interkoneksi nilai-nilai sosial
Perbaikan dan peningkatan kualitas semakin ditingkatkan dan fiqih adalah bagian dari produk hukum
Islam (Miftahudin,2012) yang perlu ditingkatkan kualitasnya. Berdasarkan pada kemajuan dan perkembangan
yang menjadi salah satu faktor penentu dalam keberhasilan suatu bangsa (Mu’allim, 2003). Paradigma integrasi-
interkoneksi mengandaikan terbukanya dialog ilmu-ilmu dan menutup rapat peluang dikotomi. Tiga peradaban
dipertemukan didalamnya, yakni hadarah al-nas (budaya teks), hadarah al-‘ilm (budaya ilmu), dan hadarah al-
falsafah (budaya filsafat). Namun tetap tidak meninggalkan Al-qur’an dan al-hadits sebagai pusat keilmuan.
Kedua sumber ini menjiwai dan memberi inspirasi bagi ilmu-ilmu sekaligus akan dapat menyelesaikan konflik
antara sekularisme ekstrim dan fundamentalisme negative (Ruhama’, 2016).
Sebagaimana yang dikemukakan oleh SM bahwa dalam berbagai persoalan hubungan antara manusia
dalam hal sosial, ekonomi di ukur dari sejauh mana mereka memahami apa yang menjadi tujuannya dalam
beragama yang sesuai dengan syariat yang berlaku. Fiqih mempunyai berbagai macam tata aturan yang bisa
dilakukan dan dikembangkan sesuai zamannya sehingga fiqih bisa merubah pola pikir yang kritis namun tidak
jauh dari pedoman Al-Quran dan Hadist.
Fazlur Rahman berpendapat bahwa setelah mengungkap berbagai persoalan hubungan internasioanal,
politik, ekonomi, bukan berarti ilmuwan dan ahli agama harus menjadi ahli ekonomi atau politik. Bagi studi
agama ini merupakan pengalaman yang sangat sulit. Namun, jika hal ini tidak dipertimbangkan dan tidak
menyadari bahwa politik, ekonomi, budaya sangat berpengaruh pada penampilan dan prilaku agama, maka akan
menjadi semakin sulit dan menderita (Moosa, 2000).
Dapat disimpulkan bahwa integritas dan interkoneksi dalam sosial sangat berkaitan erat karena akan
mempengaruhi penampilan dan perilaku dalam beragama yang harus segera ditangani sesuai dengan kasus
dan solusi yang pas sehingga tidak timbul adanya kesulitan dalam memutuskan suatu perkara. Fiqih juga bisa
mengubah pola pikir pada setiap manusia sesuai pemahamannya dalam menafsirkan sumber hukum Islam yang
sudah berlaku.
Semangat perubahan zaman
Perubahan zaman merupakan tugas kita sebagai manusia yang oleh Tuhan diberikan akal secara sehat dan
badan yang kuat. Agama sebagai pondasi dan tonggak perubahan zaman menjadikan acuan dalam meningkatkan
pola pikir yang disertai dengan amaliyah dzikir sebagai aplikasi ilmu agama yang sudah diperoleh dan di percaya.
Masyarakat modern harus bisa menciptakan wujud perubahan yang signifikan dan terlihat dari zaman ke zaman.
Perubahan yang dimulai dari era revolusi industri 4.0 menuju pada era sekarang yaitu era society 5.0 mempunyai
perbedaan yang terus meningkat.
Konsep society 5.0 dibuat agar manusia dapat memecahkan permasalahan sosial dengan dukungan
perpaduan ruang fisik dan virtual dimana manusia dapat dengan mudah mencari solusi untuk permasalahan
22
Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 24. No. 1. (2024), 19-26
dalam kehidupannya (Wibawa & Agustina, 2019). Manusia sebagai fokus utama diera society 5.0 harus mampu
menumbuh kembangkan kemampuannya, salah satu usaha adalah dengan Pendidikan (Sujana, 2019).
DM mengungkapkan bahwa Pendidikan pada era sekarang akan mampu menjadi tonggak perubahan
zaman yang semakin maju dan modern. Kemodernan bukan dimulai pada gaya hidup saja melainkan pola pikir
yang berkembang juga menjadi bagian dalam sifat kemodernan.
Indah juga mengemukakan pendidikan memegang peran penting dalam kehidupan. Dengan ilmu
pendidikan generasi penerus bangsa yang dipegang oleh pemuda-pemuda banagsa bisa berlajar dari ilmu yang
pasti sampai ilmu agama yang menjadi dasar dalam kehidupannya.
Ada tiga kemampuan yang harus dimiliki dalam menghadapi perubahan zaman di era society 5.0:
Gambar 2: Kemampuan menghadapi era 5.0
1. Menyelesaikan Masalah (Problem Solving)
Problem solving tersusun dari kata problem dan solves. Pengertian secara bahasa menurut Hornsby
adalah “a thing that is difficult to deal with or understand” (suatu hal yang susah untuk dilakukan dan
dipahami) juga dapat diartikan “a question to be answered or solved” (pertanyaan yang perlu dijawab atau
solusi). Sedangkan solve diartikan “to find an answer to problem” (mendapatkan jawaban atas permasalahan)
(Akbar,2020).
Jadi problem solving adalah cara untuk mencari jawaban atau solusi dalam sebuah masalah yang
sedang dialami. Permasalahan akan selalu ada dalam kehidupan, oleh karena itu penting manusia untuk bisa
menyelesaikan permasalahannya agar dapat melanjutkan kehidupannya dengan benar (Khoirin & Hamami,
2013).
Proses berfikir dalam memecahkan masalah dapat dilatih sejak usia dini, misalnya disekolah, metode
problem solving dalam pembelajaran bisa diterapkan dengan pola pemberian masalah atau kasus kepada
peserta didik yang kemudian dicari solusinya. Permasalahannya akan diselesaikan dengan materi pelajaran
yang menjadi pusat belajar.Manusia yang terampil dalam memecahkan masalah dalam kehidupan nya, maka
akan memiliki rasa tanggung jawab, berkemampuan tinggi, kreatif dan kritis serta mandiri. (Cahyani &
Setyawati, 2017).
2. Berpikir Kritis (Critical Thingking)
Berpikir kritis merupakan proses disiplin intelektual dari aktivitas dan keterampilan dalam mengkonsep,
mengimplementasikan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi dari data yang dikumpulkan dari
observasi, refleksi, penalaran, atau komunikasi sebagai petunjuk dalam melakukan tindakan (Styron, 2014).
Sebagaimana pernyataan Sharma & Elbow yang menyebutkan bahwa, “When students think critically, they
are encouraged to think for themselves, to question hypotheses, to analyze and synthesize the events, to go
one step further by developing new hypotheses and test them against the facts” (Karakoc, 2016).
Berpikir kritis adalah mengolah Kembali sebuah informasi yang sudah didapatkan dan
mengembangkannya. Bagan hierarki berpikir adalah sebagai berikut:
23
Implementasi qih sosial dalam kehidupan bermasyarakat modern di era society 5.0 (Ida Zahara Adibah and Uswatun Chasanah)
Gambar 3: Hierarki Berpikir (Krulik dan Rudnick)
Pada gambar tersebut ingatan menjadi tingkatan awal, kemudian berpikir dasar, berpikir kritis, dan
berpikir kreatif. Berpikir kritis masuk dalam kategori berpikir tingkat tinggi karena tidak hanya sekedar
menalar tetapi juga menganalisis, mensintesis dan mengevalusai. Manusia yang memiliki kemampuan dalam
berpikir kritis akan mudah mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan, dan memanfaatkan informasi
tersebut untuk membantunya dalam mencari solusi dalam setiap masalah (Cahyono, 2015).
3. Creative
Kreatif adalah kemampuan berpikir yang berhubungan dengan kreativitas, kemampuan berpikir
untuk dapat mengembangkan dan menyelesaikan suatu persoalan, melihat berbagai hal atau persoalan dari
sisi yang berbeda, terbuka pada beraneka ide dan gagasan bahkan yang tidak umum (Meika & Sujana, 2017).
Kemampuan berpikir kreatif akan mengarahkan manusia dalam berteori untuk menyelsaikan masalah yang
ada. Teori dalam menyelesaikan masalah ini didapatkan dari proses berpikir yang bermula dari ingatan
sampai berpikir kreatif (Khoirin & Hamami, 2021).
Berbagai inovasi baru akan muncul jika manusia dapat berpikir kreatif, inovasi ini yang akan mengantar
manusia menjadi pribadi yang mampu eksis dan bersaing di era society 5.0 dimana AI dan robot tidak
memiliki kemampuan dalam berpikir kreatif (Goralski & Tan, 2020). Agar manusia dapat memunculkan
kemampuan berpikir kreatif nya perlu adanya faktor kepercayaan diri, karena jika manusia percaya diri maka
akan timbul kreativitas dan mampu melakukan setiap hal dalam hidupnya.
Berpikir kritis dan kreatif bisa dikatakan dengan HOTS (Higher Order Thingking Skill) yaitu
Berpikir tingkat tinggi, dimana kemampuan ini dapat berkembangan dengan dilatih sedini mungkin melalui
pendidikan, dengan membiasakan peserta didik melakukan eksplorasi, inkuiri, penemuan dan memecahkan
masalah dari sejak kecil (Cahyaningsih & Ghufron, 2016).
Kebijakan pembangunan pemerintah
Pemerintah merupakan penyelenggara dalam sebuah negara, dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dalam bidang ekonomi maupun pembangunan pemerintahan. Pembangunan artinya sebua proses
yang melibatkan antara pemerintah dan warga untuk mengelola dengan baik sumber daya yang sudah ada dan
membentuk kemitraan untuk mendorong pertumbuhan pembangunan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam hal ini PW mengungkapkan dalam setiap kelompok masyarakat mempunyai keinginan yang
bermacam-macam dalam penerapannya namun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
hidup. AS juga menerangkan, setiap orang mempunyai keinginan untuk meningkatkan nilai yang dimiliki untuk
yang lebih tinggi. Namun, untuk mencapai tujuan, tentu ada saraa dan prasarana yang diperlukan, selain uang
dan kerja keras yang di miliki oleh masing-masing individu.
Dalam kehidupan, masyarakat tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya pemerintah yang bertindak dalam
melakukan penertiban sebagai upaa untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dalam perspektif Islam pemerintah
24
Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 24. No. 1. (2024), 19-26
memiliki tanggung jawab fleksibilitas yang luas berdasarkan pada premis, Islam mempunyai tujuan yaitu
mensejahterakan masyarakat. Dalam prespektif Islam negara dapat mendefinisikan apapun fungsinya dalam
mencapai sasaran tersebut (Nawawi, 2008).
Menurut M. Nejatullah Siddiqi, mengklasifikasikan fungsi negara dalam prespektif Islam terdiri dari tiga
kategori:
1. Tugas-tugas yang secara konstan ditugaskan oleh Syariah meliputi:
a. Pertahanan
b. Hukum dan ketertiban
c. Kebenaran
d. Pemenuhan
e. Dakwah
f. Amar Makruf Nahi Mungkar
g. Administrasi Sipil
h. Pemenuhan kewajiban sosial
2. Fungsi turunan berbasis syariah berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi pada waktu tertentu, termasuk 6
fungsi:
a. Konservasi
b. Penyediaan fasilitas untuk kepentingan umum
c. Penelitian
d. Peningkatan modal dan pembangunan ekonomi
e. Pemberian hibah untuk kegiatan pribadi tertentu
f. Pengeluaran dimaksudkan untuk stabilitas politik.
3. Fungsi yang ditugaskan pada saat yang sama didasarkan pada proses konseling (Syara), yang mencakup
semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada proses Syura. Inilah yang, menurut Siddiqi, terbuka
dan bervariasi tergantung pada keadaan masing-masing negara (Nawawi, 2009)
Keidupan sosial pada masyarakat modern tidak jauh dari gaya hidup yang berbeda-beda yang mempengarui
perilakunya. Fiqih sosial memberikan arahan untuk berperan menjadi masyarakat yang baik dalam kehidupan
(Arif, 2016). Menghindari adanya paradigma yang berkembang dalam masyarakat modern berasal dari inernal
maupun aksternal yang menyimpang dari ajaran agama Islam. Fiqih sosial bertindak sebagai filter dalam
pengaruh-pengaruh negatif (Idri, 2013).
Gambar 4: Kontribusi Fiqih sosial teradap kehidupan sosial masyarakat modern 5.0 (Rasyid, 2021).
Gambar 4 di atas menunjukkan bahwa fiqh sosial memberikan kontribusi yang signifikan terhadap aspek
kehidupan manusia sbagai contoh pada bidang ekonomi (Umam, 2012). Kebebasan dalam berkeyakinan fiqih
sosial juga mendukung konsep dalam moderasi beragama. Karena dalam beragama dan berkeyakinan tidak
25
Implementasi qih sosial dalam kehidupan bermasyarakat modern di era society 5.0 (Ida Zahara Adibah and Uswatun Chasanah)
memiliki tanggung jawab fleksibilitas yang luas berdasarkan pada premis, Islam mempunyai tujuan yaitu
mensejahterakan masyarakat. Dalam prespektif Islam negara dapat mendefinisikan apapun fungsinya dalam
mencapai sasaran tersebut (Nawawi, 2008).
Menurut M. Nejatullah Siddiqi, mengklasifikasikan fungsi negara dalam prespektif Islam terdiri dari tiga
kategori:
1. Tugas-tugas yang secara konstan ditugaskan oleh Syariah meliputi:
a. Pertahanan
b. Hukum dan ketertiban
c. Kebenaran
d. Pemenuhan
e. Dakwah
f. Amar Makruf Nahi Mungkar
g. Administrasi Sipil
h. Pemenuhan kewajiban sosial
2. Fungsi turunan berbasis syariah berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi pada waktu tertentu, termasuk 6
fungsi:
a. Konservasi
b. Penyediaan fasilitas untuk kepentingan umum
c. Penelitian
d. Peningkatan modal dan pembangunan ekonomi
e. Pemberian hibah untuk kegiatan pribadi tertentu
f. Pengeluaran dimaksudkan untuk stabilitas politik.
3. Fungsi yang ditugaskan pada saat yang sama didasarkan pada proses konseling (Syara), yang mencakup
semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada proses Syura. Inilah yang, menurut Siddiqi, terbuka
dan bervariasi tergantung pada keadaan masing-masing negara (Nawawi, 2009)
Keidupan sosial pada masyarakat modern tidak jauh dari gaya hidup yang berbeda-beda yang mempengarui
perilakunya. Fiqih sosial memberikan arahan untuk berperan menjadi masyarakat yang baik dalam kehidupan
(Arif, 2016). Menghindari adanya paradigma yang berkembang dalam masyarakat modern berasal dari inernal
maupun aksternal yang menyimpang dari ajaran agama Islam. Fiqih sosial bertindak sebagai filter dalam
pengaruh-pengaruh negatif (Idri, 2013).
Gambar 4: Kontribusi Fiqih sosial teradap kehidupan sosial masyarakat modern 5.0 (Rasyid, 2021).
Gambar 4 di atas menunjukkan bahwa fiqh sosial memberikan kontribusi yang signifikan terhadap aspek
kehidupan manusia sbagai contoh pada bidang ekonomi (Umam, 2012). Kebebasan dalam berkeyakinan fiqih
sosial juga mendukung konsep dalam moderasi beragama. Karena dalam beragama dan berkeyakinan tidak
ada paksaan dalam menjalaninya (Anwar, 2018). Memberikan Pendidikan dengan pola yang moderat, dengan
menghargai adanya pluralisme dan toleransi yang baik antar pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya
(Syatar dkk, 2020). Fiqih sosial juga mendidik masyarakat untuk menjadi masyarakat yang peka terhadap adanya
isu-isu sosial (Idris dkk, 2020).
KESIMPULAN
Teknologi yang berkembang secara dinamis memunculkan adanya konsep society 5.0, manusia dan
teknologi dalam era ini dituntut untuk berjalan beriringan. Untuk menghadapi era ini manusia harus mempunyai
kemampuan dalam menyelesaikan masalah (problem solving), berpikir kritis (critical tingking) dan kreatif
(creative), memiliki karakter yang baik dalam kehidupan bersoaial juga menjadi hal utama dalam era ini. Fiqih
sosial dalam era society 5.0 adalah langkah yang nyata sebagai pengembangan kajian fiqih yang dikaitkan dengan
suatu kasus dalam permasalahan. Fiqih sosial mendidik manuai zaman modern untuk bertindak sesuai dengan
ajaran dan pedoman yang berlaku dan tidak mengikuti cara pandang yang menyimpang sehingga terwujud
masyarakat yang adil, bertoleransi, dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Eliyyil, Metode Belajar Anak Usia Dini, (Jakarta: Kencana, 2020): 89.
Al-Shāfi’ī, Muḥammad Ibn Idrīs. Al-Umm. 1st ed. Beirut: Dār al-Kutub al- ’Ilmiyyah, 2009.
Anwar, Choirul, ‘Islam dan Kebhinekaan di Indonesia: Peran Agama dalam Merawat Perbedaan’, Zawiyah: Jurnal
Pikiran Islam 4, no. 2 (27 December 2018): 1–18, https://doi.org/10.31332/ZJPI.V4I2.1074; Abu Bakar
Djafar, ‘Peran Agama dalam Merawat Perbedaan (Islam dan Kebhinekaan di Indonesia)’, Prosiding Seminar
Nasional LKK 1, no. 1 (13 Maret 2020), http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/psnlkk/article/
view/4634;
Arif, Mahmud, ‘Islam Humanis, HAM, lalu Humanisasi Pendidikan: Eksposisi Integratif Prinsip Kebijakan
Islam, Kebebasan Alim, Kesetaraan Gender, dan Pendidikan Humanis’, Musãwa Jurnal Studi Gender dan
Islam 15, no. 2 (17 Juli 2016): 233–47, https://doi.org/10.14421/MUSAWA.V15I2.1307.
Ash-Shiddieqiy, T.M. Hasbi. Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman. Jakarta: Bulan Bintang, 1966.
Cahyani, Hesti, and Ririn Wahyu Setyawati, ‘Pentingnya Peningkatan Kemampuan Pemecahan Masalah Melalui
PBL Untuk Mempersiapkan Generasi Unggul Menghadapi MEA’, in PRISMA, Prosiding Seminar
Nasional Matematika, 2017, pp. 151–60.
Fathorrahman. “Melihat Fikih Sosial KH Ali Yafie dan Kontribusinya terhadap Kajian Pembangunan di
Indonesia.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 50.2 (2016): 355-378.
Goralski, Margaret A, and Tay Keong Tan, ‘Artif icial Intelligence and Sustainable Development’, The International
Journal of Management Education, 18.1 (2020), 100330.
Idri I, ‘Pengenalan Metodologi Filosofis dalam Kajian Fikih Budaya dan Sosial’, KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya
Islam 20, no. 2 (2013): 165–75, https://doi.org/10.19105/ karsa.v20i2.40.
Idris, Muhammad Ahnu, Taufik Taufik, and Bahrur Rosi. ‘“Dakwah Pembebasan” Perspektif KH. MA. Sahal
Mahfudh dalam Buku “Nuansa Fiqih Sosial”’. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 1 (15 June 2020):
35–52. https://doi.org/10.36420/JU.V6I1.3702.
Ika Meika and Asep Sujana, ‘Kemampuan Berpikir Kreatif Dan Pemecahan Masalah Matematis Siswa SMA’,
JPPM (Jurnal Penelitian Dan Pembelajaran Matematika), 10.2 (2017).
Karakoc, Murat, ‘The Significance of Critical Thinking Ability in Terms of Education’, International Journal
of Humanities and Social Science, 6.7 (2016), 81–84 Budi Cahyono, ‘Korelasi Pemecahan Masalah Dan
Indikator Berfikir Kritis’, Jurnal Pendidikan MIPA, 5.0 (2015), 1.
Khaeruman, B. ‘Al-Qaradawi dan Orientasi Pemikiran Hukum Islam untuk Menjawab Tuntutan Perubahan
26
Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 24. No. 1. (2024), 19-26
Sosial’. Jurnal Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 1, no. 2 (2016): 227–38, https://doi.
org/10.15575/jw.v1i2.740.
Khan, M. Fahim. ‘Fiqh Foundations of the Theory of Islamic Economics: A Survey of Selected Contemporary
Writings on Economics Relevant Subjects of Fiqh’. In Theoretical Foundations of Islamic Economics,
edited by Habib Ahmed, 1st ed., 59–85. Jeddah: Islamic Development Bank Islamic Reseacrh
and TrainingInstitute, 2002. http://eprc.sbu.ac.ir/File/Book/ Theoretical foundations of islamic
economics_47566.pdf
Miftahudin Integrasi Dan Interkoneksi Studi Hukum Islam Dengan Ilmu-Ilmu Sosial. Jurnal Al-‘Adalah 10, no.
3 (2012): 301-312.
Mu’allim, Amir Mu’allim. Dalam Mastuhu Menata Ulang Sistem Pendidikan Nasional Abad 21. Yogyakarta:
Safiria Insania Press bekerja sama dengan Magister Studi Islam UII Yogyakarta. 2003.
Nawawi, Ismail, Ekonomi Islam “Prespektif Konsep Model, Paradigma, Teori dan Aspek Hukum”, (Surabaya:
Vira Jaya Multi Press, 2008), 283
Nawawi, Ismail, Ekonomi Islam “Prespektif Teori Sistem dan Aspek Hukum”, (Surabaya: CV. Putra Media
Nusantara, 2009), 182.
Ramadhan Prasetya Wibawa dan Dinna Ririn Agustina, ‘peran Pendidikan Berbasis Higher Order Thinking
Skills’, Equilibrium, Volume 7, Nomor 2 (2019): 138.
Rasyid Abdanur. Social Fiqh and Its Implications for Community Life in Society 5.0. Jurnal Pemikiran Hukum
Islam 31, no. 2 (2021): 141-160.
Skobelev, O.P., and S. Yu Borovik. ‘On the Way from Industry 4.0 to Industry 5.0; from Digital Manufacturing to
Digital Society’. Industry 4.0 2, no. 6 (2017): 307–11. https://stumejournals.com/ journals/i4/2017/6/307.
full.pdf.
Styron, Ronald A, ‘Critical Thinking and Collaboration: A Strategy to Enhance Student Learning’, 2014
Sujana, I Wayan Cong, ‘Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Indonesia’, Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4.1
(2019), 29–39
Syatar, Abdul dkk., ‘Darurat Moderasi Alim di Tengah Pandemi Virus korona Putus asa 2019 (Covid-19)’,
KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan 13, no. 1 (2 Juni 2020): 1–13, https://doi.
org/10.35905/KUR.V13I1.1376.
Ujiati Cahyaningsih and Anik Ghufron, ‘Pengaruh Penggunaan Model Problem-Based Learning Terhadap
Karakter Kreatif Dan Berpikir Kritis Dalam Pembelajaran Matematika’, Jurnal Pendidikan Karakter, 1,
2016.
Umam, Khotibul, ‘Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan: Sinkronisasi Peran Dewan Syariah Nasional dan Komite
Perbankan Syariah’, Mimbar Hukum 24, no. 2 (2012): 357–75