Article

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM

Authors:
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.

Abstract

Abstrak : Tesis ini berjudul “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian di Kejaksaan Negeri Muara Enim”. Mengkaji permasalahan, pertama kriteria suatu pidana pencurian bisa dan tidak bisa diterapkan asas restorative justice dalam perkara tindak pidana pencurian, kedua Bagaimanakah pengaturan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ketiga Bagaimana seharusnya kebijakan hukum pidana tindak pidana pencurian jika dikaitkan dengan asas restorative justice dimasa yang akan datang. Jenis penelitian ini menggunakangmetode hukum normatif. Darifhasil penelitian didapat kesimpulan bahwa keadilan restoratif telah diterapkan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk perkara anak, sedangkan perkara pidana orang dewasa diterapkan melalui aturan sektoral yang dikeluarkan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, akan tetapi aturan tersebut masih belum maksimal serta terdapat perbedaan dalam pelaksanaan dan penerapannya. Kedepannya kebijakan hukum pidana haruslah dilakukan tahapan formulasi dalam penyelesaian perkara pidanahsecara jelas,tegas dalam Peraturan Perundang - undangan, melalui Undang-Undang khusus keadilan restorasi. Kata Kunci : Keadilan Restorasi, Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Pidana. Abstract : This thesis is entitled "Application of Restorative Justice in Settlement of Cases of Theft Crimes at the Muara Enim District Attorney's Office". Examining the problem, firstly the criteria for a crime of theft can and cannot be applied to the principle of restorative justice in cases of theft crime, secondly, how is Restorative Justice regulated in the criminal justice system in Indonesia,third How should the criminal law policy on the crime of theft be related to the principle of restorative justice in the future. This type of research uses normative legal methods. From the results of the study it was concluded that restorative justice has been implemented through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System for child cases, while adult criminal cases are implemented through sectoral regulations issued by the Police, Prosecutor's Office and the Supreme Court, but these rules still not optimal and there are differences in the implementation and implementation.In the future, criminal law policies must be carried out through the formulation stage in the settlement of criminal cases clearly and firmly in statutory regulations, through special laws restorative justice. Keywords: Restoration Justice, Criminal Justice System, Theft Crime

No full-text available

Request Full-text Paper PDF

To read the full-text of this research,
you can request a copy directly from the author.

Article
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Implikasi hukum dari penerapan Restorative Justice pada tahap penuntutan perkara tindak pidana pencurian. Penelitian ini dimulai dengan mengidentifikasi latar belakang masalah yang meliputi tantangan-tantangan yang dihadapi sistem peradilan pidana konvensional dalam menangani tindak pidana pencurian, khususnya berkaitan dengan proses penuntutan. Dalam pendekatan metodologis, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkombinasikan analisis dokumen, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan untuk memahami kerangka hukum Restorative Justice dan Implikasinya dalam konteks penuntutan tindak pidana pencurian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice pada tahap penuntutan memberikan sejumlah Implikasi hukum yang signifikan. Di antaranya adalah peningkatan efektivitas penyelesaian perkara dengan cara yang lebih humanis, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan, termasuk kebutuhan akan perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta perlunya peningkatan kapasitas dan pemahaman para pemangku kebijakan dan praktisi hukum tentang prinsip dan praktik Restorative Justice. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan pengembangan kerangka hukum yang lebih mendukung terhadap penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana, termasuk reformasi peraturan perundang-undangan untuk mengakomodir pendekatan Restorative Justice pada tahap penuntutan.
Article
Full-text available
Administrative Courts in developing countries carry out more demanding tasks than those in developed countries because they have to be able to keep the balance between protecting public and individual interests. This research raises the issue of how to realize social justice in resolving a dispute in Administrative Courts. This is a doctrinal research using legal, conceptual, and comparative approaches. The research result indicates that Administrative Courts, carry out the oversight function against the acts of government officials, have to realize the justice which becomes the essence of the administrative law’s goal, that is social justice. Social justice which is built on the basis of Pancasila, functions to maintain the balance between the individual interest and the society’s rights so that the balance and harmony between the government and the people will be created. Furthermore, the Administrative Courts have to be able to realize the social justice, not only normative or procedural justices.
Article
Full-text available
Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya.
Article
Full-text available
Praktek penegakan hukum pidana sering kali mendengar istilah Restorative Justice, atau Restorasi Justice yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan restorative. keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum Restorative Justice. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini dapat menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru.
Article
Full-text available
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif. Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi. Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.
Article
ABSTRAK: Penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini di implementasikan pada sistem peradilan pidana anak melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang tentunya berlaku hanya bagi tindak pidana yang melibatkan Anak saja, bagi tindak pidana dengan pelaku orang dewasa saat ini juga dapat diselesaikan melalui konsep restorative justice baik itu ditingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan melalui kebiajakn dan tauran yang dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana seeprti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, namun aturan yang dikeluarkan tersebut terdapat perbedaan dan ketidaksamaan dalam penerapan dan pelaksanaannya, sehingga hal tersebut tidak memberikan suatu kejelasan dan ketegasan dalam menerapkan konsep restorative justice pada perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mekanisme dalam perluasan penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya perbedaan dan ketidaksamaan penerapan konsep restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang mengatur hukum acara mengenai pelaksanaan atau penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut, agar Pemerintah dan DPR diharapkan segera memformulasikan kebijakan-kebijakan tentang konsep keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh sub sitem peradilan pidana tersebut ke dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan baik itu berbentuk Undang-undang maupun diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini diharapkan agar memberikan kepastian hukum, kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Restorative Justice
Article
Penyidik Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, biasanya dengan mediasi penal yang petimbangannya karena supaya tercapainya keadilan hukum, kepastian hukum,dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, jadi kerugian korban dapat segera di kembalikan, agar efisiensi waktu yang dapat di selesaikan lebih cepat, kemudian dari segi biaya penanganan perkara lebih ringan atau lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang di proses lanjut sampai persidangan. Namun hal tersebut tidak menjadikan solusi terbaik untuk pelaku tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, karena pelaku dapat memanfaatkan proses mediasi penal yang dilaksanakan oleh pihak penyidik kepolisian dengan mudah dan beranggapan bahwa terkait pencurian ringan hanya dapat di selesaikan dengan cara mudah, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan potensi mengulangi perbuatannya. Bagi korban pun akan merasa bahwa tindakan pencurian ringan tersebut bukan suatu kejahatan yang perlu di antisipasi, mengingat proses penyelesaiannya yang mudah, korban akan merasa khawatir dapat terjadi kejadian yang sama yang akan menimpa dirinya maupun terhadap orang lain. Bagi masyarakat sekitar juga akan lebih merasa was – was atau khawatir dengan lingkungannya yang terdapat pelaku tindak kejahata,walaupun tindak kejahatan tersebut tindak pidana ringan, namun asumsi masyarakat akan menimbulkan keresahan.
Article
Various problems that occur in a community, is a social phenomenon that has existed since the start of human life. Problem solving methods that can be taken is basically divided into two, namely the completion of the litigation and non-litigation pathway. In fact, if there is a problem, especially with regard to criminal law (criminal case), the model of problem solving is always done using the path of litigation. The settlement of this litigation by using paths in practice does not always go according to what is expected due to the settlement of litigation by using the path in the traditional criminal justice system today would lead to new problems such as: pattern of retaliatory punishment still, causing a buildup of the case, do not pay attention to the rights of the victim, not in accordance with the principle of simple justice; process is long, complicated and expensive, and the settlement is legistis stiff, does not restore the effects of crime, prisons conditions are not adequate, does not reflect justice for the community and so although, the law was made essentially to provide fairness and benefits to humans. Looking at these phenomena, in the latest development emerged a new concept or approach the concept of restorative justice. The concept of restorative justice approaches assessed or can cope with various problems in the traditional criminal justice system as mentioned above.This study will discuss the application of restorative justice in terms of the integrated criminal justice system in Indonesia. This research is a descriptive normative legal analysis. The approach used is a statutory approach, conceptual approach, and the principles of law.Keywords: Restorative Justice, Integrated Criminal Justice System.
Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
  • Ahmad Faizal
Ahmad Faizal Azhar. 2019. "Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia," Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 4(2).
Perlindungan AnakYang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  • Apong Herlina
Apong Herlina. 2004. Perlindungan AnakYang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana
  • Eriyantouw Wahid
Eriyantouw Wahid. 2009. Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti.
Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Dalam Perkara Narkotika Dengan Pelaku Anak
  • Khorisima Gusasih
Khorisima Gusasih. 2017. "Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Dalam Perkara Narkotika Dengan Pelaku Anak," Verstek 5(2).
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
  • Maidin Gultom
Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta:Refika Aditama.
Politik Hukum Pidana. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada Satjipto Raharjo
  • M Hamdan
M.Hamdan. 1997. Politik Hukum Pidana. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada Satjipto Raharjo. 2006. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta : Penerbit buku Kompas.
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia
  • Sukmareni
Sukmareni. 2018. "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia," Pagaruyuang Law Journal 1(2).
Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke -20
  • Sunaryati Hartono
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke -20. Bandung: Alumni.