ArticlePDF Available

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL

Authors:

Abstract

Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif. Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.
JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA)
Vol.2, No.2 Februari 2024
e-ISSN: 3031-5220; DOI: 10.62281, Hal 2594-2627
PT. Media Akademik Publisher
AHU-084213.AH.01.30.Tahun 2023
Received January 23, 2024; Revised January 27, 2024; January 31, 2024
*Corresponding author: admin@mediaakademik.com
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
Oleh :
Sarah Indah Nilam Wulandari1
Mahmul Siregar2
T. Keizerina Devi A3
Detania Sukarja4
Universitas Sumatera Utara
Alamat: JL. Sivitas Akademika No.9, Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Kota Medan,
Sumatera Utara (20155).
Korespondensi Penulis: srhinwb@gmail.com
Abstract. The capital market is seen as one of the effective means to accelerate the
development of a country. This is possible because the capital market is a vehicle that
can mobilize long-term fundraising from the public to be channeled to productive sectors.
And in the stock market there is a corporate action known as delisting shares, which is
the elimination of an issuer on the stock exchange officially carried out by the Indonesia
Stock Exchange (IDX). This means that the shares previously traded on the IDX will be
removed from the list of public companies, so that the shares cannot be traded freely in
the capital market. Shares are not always tradable. Issuers that have been listed and
traded on the IDX can exit or be expelled if certain conditions occur for the issuer. This
delisting can be voluntary (voluntary delisting) or force delisting (force delisting).
Voluntary delisting is a voluntary delisting of shares submitted by the issuer itself for
certain reasons. This voluntary delisting occurs due to several causes including the issuer
stopping operations, bankruptcy, a merger, not meeting the requirements of the stock
exchange authority, or wanting to become a closed company. This research uses a
normative juridical method. Normative legal research based on secondary data and
emphasizes theoretical steps and qualitative normative analysis. The data used in
compiling this writing is obtained from library research, as a data collection technique
by utilizing various literature in the form of laws and regulations, books, scientific works.
Protection of investors is still low, especially for minority investors. And the
arrangements for voluntary delisting are not entirely certain. For investors in the capital
market sector, both majority and minority shareholders, we need to facilitate legal
protection, such as the issuer's disclosure obligations. A fair, orderly and efficient capital
market is one that protects investors from unhealthy and unsound business practices,
whereas investing is a dangerous process. Protection, which the government can provide
when doing business, only ensures that investors receive full information about
investment risks. One of the obstacles to investor protection is monitoring the company's
compliance with regulations after going private. This relates to whether the company
continues to comply with the OJK Head's letter on the adequacy of the share price of
unwanted public shareholders.
Keywords: Voluntary Delisting of Shares, Capital Markets, Investors
Abstrak. Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk
mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal
merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari
masyarakat untuk disalurkan ke sektor sektor yang produktif. Dan dipasar saham
terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan
penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus
dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara
bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah
tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-
kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting)
maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara
sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini
terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut,
terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan
tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum
normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2596 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini
di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik
pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang
- undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah
terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak
sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas
maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban
pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang
melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan
berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang
dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa
investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala
perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca
go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang
kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.
Kata kunci: Voluntary Delisting, Pasar Modal, Investor
LATAR BELAKANG
Memperjual belikan efek suatu perusahaan di pasar modal harus dengan
mencatatkan (listing) nama perusahaan di bursa efek melalui penawaran umum dalam
pasar perdana. Setiap perusahaan yang menawarkan efeknya melalui pasar modal wajib
mengungkapkan seluruh informasi secara transparan (full disclosure) mengenai keadaan
usahanya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum, manajemen dan harta kekayaan
perusahaan kepada masyarakat.
1
Bursa efek dapat melakukan delisting terhadap emiten
apabila sahamnya mengalami penurunan secara terus menerus karena kinerja perusahan
yang buruk. Delisting dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan otoritas bursa
sehingga efek emiten yang bersangkutan tidak lagi diperdagangkan di lantai bursa.
Perlu di jelaskan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu
kegiatan penawaran efek yang dilakukan untuk menjual efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang undang dan peraturan pelaksanaannya
1
M.Paulus Situmorang. (2008). Pengantar Pasar Modal, Mitra Wacana Media,Jakarta. hlm. 79.
(mencatatkan sahamnya di Bursa Efek). Emiten melakukan emisi dengan maksud untuk
mencari sumber dana guna pembiayaan pemgembangan usaha. Pasar Modal, memberikan
peluang dan ruang diversifikasi emiten dalam mencari sumber dana dengan resiko (cost
of capital) rendah.
2
Menurut UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa Perusahaan
Publik adalah perusahaan perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang kurangnya
oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang kurangnya
Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), atau suatu jumlah pemegang saham dan modal
disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3
Masalah delisting di bursa efek menjadi masalah yang ambigu, disisi lain
pemerintah melalui badan otoritas pasar modal mendorong terbentuknya modal yang
besar lewat bursa namun di lain sisi munculnya fenomena delisting akan membuat
kepercayaan pasar terhadap perusahaan yang terdaftar di bursa akan merosot. Kondisi ini
bukan saja berdampak pada lemahnya keinginan masyarakat berinvestasi melalui pasar
modal tetapi juga mengurangi tingkat kepercayaan kepada pasar modal. Hlm ini akan
membuat investor semakin cenderung untuk bertransaksi pada hanya sebagian kecil
saham yang di anggap aman saja untuk menghindari resiko rugi.
Kenyataan ini akan membuat sebagian perusahaan yang go publik mengalami
transaksi yang stagnan, sehingga memicu keinginan untuk go private dan banyaknya
saham tidur, dan fenomena ini tidak berhenti sampai disitu saja namun penumpukan
modal pada hanya sebagian kecil perusahaan tidak akan memberikan kontirbusi yang
besar terhadap laju ekonomi secara riil karena terjadinya konsentrasi investasi.
Prosedur yang biasa dilakukan oleh emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka
go private adalah dengan melakukan tender offer atas kepemilikan saham publik dengan
harga di atas harga pasar tetapi masih di antara harga wajar saham yang ditetapkan oleh
penilai independen atau bahkan di atasnya. Sebelum melakukan penawaran tender,
didahului dengan penyampaian informasi yang tertuang dalam surat edaran kepada
pemegang saham, dimana OJK melakukan penelaahan atas kecukupan keterbukaan
informasi surat edaran ditinjau dari aspek keterbukaan, aspek akuntansi dan aspek hukum.
2
Nor Hadi, Op,cit hlm 59.
3
Ibid.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2598 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Ketentuan Bapepam-LK atau OJK yang menetapkan batas waktu penyampaian
batas waktu penyampaian fakta materiel kepada publik terlalu lama. Ketentuan tersebut
menyatakan :
Setiap perusahaan publik atau emiten yang pernyataan pendaftarannya telah
menjadi efektif. Harus menyampaikan kepada Bapepam atau mengumumkan kepada
masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta materiel yang mungkin dapat
mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan investasi permodalan.
4
Isu delisting merupakan salah satu masalah yang sedang dihadapi pasar modal
Indonesia sekarang. Akhir-akhir ini persoalan delisting (penghapusan pencatatan efek
perusahaan di bursa efek).
Secara umum penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan
mampu mengelola keuangannya pada saat mereka go publik terutama ketika
memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Rumusan Masalah
1. Pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap investor yang diminta
voluntary delisting?
2. Bagaimana proses terjadinya delisting di pasar modal?
3. Bagaimana pertimbangan Bursa Efek Indonesia terhadap perusahaan yang
meminta voluntary delisting?
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan
tesis ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif. Adapun data
yang digunakan dalam menyusun penulisan ini diperoleh dari penelitian kepustakaan
(library research), Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang
merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika
keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
4
Bismar Nasution, ( 2001 ) Keterbukaan dalam Pasar Modal, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Press, hlm 212.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Regulasi Hukum Yang Mencakup Tentang Peraturan Penghapusan Pencatatan
Saham.
Masyarakat pemodal merupakan pihak yang harus selalu dilindungi. Mereka selalu
berada di pihak yang lemah dalam hal mendapatkan informasi yang sangat penting dan
relevan. Hal ini berbeda dengan manajer perusahaan publik yang memiliki posisi lebih
menguntungkan. Penawaran tender adalah tindakan yang terbalik jika dibandingkan
dengan penawaran saham perdana (Initial Public Offering - IPO). Dalam IPO, yang ada
adalah penawaran jual, berarti yang diambil pemodal adalah keputusan untuk membeli
efek. Dengan bertambahnya modal perusahaan, jumlah pemegang saham akan
bertambah. Di sisi lain, melakukan penawaran beli melalui Penawaran Tender, dan
investor membuat keputusan untuk menjual.
Salah satu aspek terpenting dari penawaran pengambilalihan adalah perusahaan
yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dalam
arti perusahaan telah ditutup. Akibatnya bursa saham akan delisting, mekanisme jual beli
saham perusahaan akan ditutup, dan likuiditas akan berakhir.
5
Mengingat dampak luas dari tawaran tender offer pada investor, aturan permainan
terkait ini harus memastikan bahwa agen pengambilalihan memberikan informasi yang
akurat dan tidak menyesatkan. Informasi penting atau dokumen yang harus diketahui
investor harus disediakan, informasi orang dalam (insider informasion) tidak boleh
digunakan, dan informasi yang diberikan harus tepat waktu dan adil.
6
Berdasarkan praktik, terdapat beberapa landasan hukum yang dapat dijadikan
sebagai tolak ukur atau anchor point untuk peristiwa penghapusan. Undang-undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995 mengatur pengalihan hak nomor kepada BAPEPAMLK
(sekarang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan). Kewenangan yang diberikan undang-
undang kepada BAPEPAM-LK (sekarang dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan)
adalah untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang
pasar modal. BAPEPAM-LK (sekarang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan) berwenang
menerbitkan izin usaha multi pihak untuk membantu pelaksanaan fungsi sebagaimana
5
I Putu Gede Ary Suta. (2000) Menuju Pasar Modal Modern, Jakarta: SAD Satria Bakti, hal 325
6
Gunawan Widjaja dan Risnamanitis. Op.Cit. Hal 71
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2600 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
diwajibkan oleh undang-undang, salah satunya adalah Bursa Efek Indonesia untuk
membantu melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.
7
Delisting tidak mudah karena berdampak serius terhadap efek dari perusahaan
tercatat, investor, dan emiten itu sendiri. Tidak mudah untuk menghapus perusahaan dari
daftar nilai tukar resmi karena akan mempengaruhi dampak yang diharapkan. Dalam hal
itu, bukan berarti perusahaan harus menghilang dari permukaan pasar modal. Karena jika
delisting dipaksakan, investor hampir pasti akan dirugikan. Investor kehilangan likuiditas
saham mereka. Ketika datang ke penghapusan paksa atau forced delisting , banyak hal
yang di bicarakan tentang aturan untuk menghapus karena mereka ingin menang jika
mereka menghapus. Kemudian Maka Peraturan PT. Bursa Efek Jakarta No. I-I tentang
penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham dalam
Bursa.
8
Salah satu pengaturan di pasar modal yang masih dianggap lemah adalah
mekanisme penghapusan pencatatan Efek Perusahaan Tercatat (listed company) yang
dilakukan oleh Bursa Efek atau forced delisting. Istilah “penghapusan” digunakan dalam
Keputusan Direktur Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep308/BEJ/07-2004 Tentang Peraturan
Nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali
(Relisting) Saham Di Bursa. Selain itu, Pasal 6 Huruf (f) POJK Nomor 35 /POJK/04/201
Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten mengatur bahwa
yang termasuk Informasi atau Fakta Material adalah “penghapusan pencatatan dan
pencatatan kembali saham di Bursa Efek”. Namun demikian, Pasal 5 Huruf (j) UU Pasar
Modal menggunakan istilah yang berbeda yaitu ”pembatalan pencatatan Efek di Bursa”.
Kedua istilah tersebut merujuk pada makna yang sama, yaitu menghapus atau
menghilangkan Efek Perusahaan Tercatat dari Daftar Efek di Bursa sehingga tidak dapat
diperdagangkan.
9
Dalam praktik forced delisting, pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah
posisi investor atau pemegang saham minoritas dirugikan karena tidak transparannya
7
Jurnal Paramitra Prananingtyas, “Kritisi Proses Listing, Delisting dan Relisting Di Bursa Efek Indonesia”,
dalam Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 4, No. 3, 2017, hal 5
8
Karina Amanda Savira, “Tanggung Jawab Perusahaan Tercatat Pada Masa Pra Efektif Delisting dan
Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor”, dalam Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia, 2018, Hal, 91
9
Jurnal Lastuti Abubakar & Tri Handayani (2020) Penguatan Regulasi Penghapusan Pencatatan Efek Oleh
Bursa (Forced Delisting), Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
mekanisme wajib delisting. Hal ini dikatakan tidak sesuai dengan prinsip transparansi
yang menjadi prinsip utama pasar modal. Berbeda dengan proses delisting yang diajukan
oleh Perusahaan Listing (voluntary delisting), harus disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan harus menghormati prinsip keterbukaan informasi. Selain
itu, regulasi yang lebih detail mengenai proses voluntary delisting, termasuk tata cara
pembelian kembali saham. Isu hukum terkait pembelian kembali saham dalam
mekanisme force delisting menjadi salah satu agenda Focus Group Discussion (FGD)
terkait isi RUU POJK terkait listing terkait perubahan eraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1995. Berbeda dengan Voluntary Delisting, perusahaan yang delisting oleh pasar
modal (mandatory delisting) memiliki citra negatif karena emiten/emiten umumnya
memiliki kinerja yang buruk, mempengaruhi harga saham dan pasar saham menjadi tidak
likuid.
10
Bentuk upaya hukum represif adalah OJK berhak melakukan perlindungan hukum
untuk kepentingan konsumen dan masyarakat dalam hal terjadi sengketa antara konsumen
dengan perusahaan di industri jasa keuangan. Perlindungan konsumen di sektor jasa
keuangan berdasarkan OJK mencakup seluruh sektor jasa keuangan, termasuk lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Harmonisasi terhadap ketentuan
perlindungan konsumen yang tersebar hingga saat ini di sektor jasa keuangan bertujuan
untuk memperbaiki sistem dan menghilangkan kekurangan yang signifikan. Otoritas Jasa
Keuangan juga berwenang memberikan perlindungan konsumen. , yang diatur dalam
Pasal 28 UU OJK. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa konsumen dan masyarakat
dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan. dan hak publik. Kerugian termasuk :
11
1. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen
dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan;
2. Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di
Lembaga jasa Keuangan;
3. Menfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di
lembaga jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Proses Terjadinya Delisting Di Pasar Modal Indonesia
10
Ibid
11
Adrian Sutedi, Segi-segi Hukum Pasar Modal, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2009 hal 91
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2602 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
1. Ketentuan Umum Penghapusan Pencatatan Saham (Delisting)
BAPEPAM-LK atau sekarang OJK adalah lembaga yang melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal beralih dari BAPEPAM - LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
12
Bursa efek
didirikan oleh perseroan yang telah mendapat izin dari BAPEPAM. Bursa efek adalah
tempat bertemunya penjual dan pembeli efek. Penyelenggaraan Bursa Efek dilakukan
atas izin usaha dari BAPEPAM dan diawasi oleh BAPEPAM. Pemegang saham di Bursa
efek adalah para pialang (perusahaan efek). Tujuan pendirian Bursa Efek adalah untuk
menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efesien. Hal ini hanya akan
tercapai apabila perdagangan efek diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas
dan dilaksanakan secara konsistem sehingga harga mencerminkan mekanisme pasar
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.
13
Perusahaan Tercatat yang akan
menjual efeknya di lantai bursa harus melakukan proses pencatatan efek terlebih dahulu,
sehingga memungkinkan efek yang diterbitkan dapat diperdagangkan di bursa. Dengan
kata lain tanpa adanya proses pencatatan, efek emiten tersebut tidak akan pernah dapat
diperdagangkan di bursa. Proses pencatatan efek inilah dikenal dengan istilah listing.
Istilah pencatatan (listing) sendiri dirumuskan sebagai pencantuman suatu efek dalam
daftar efek yang tercatat di bursa sehingga dapat diperdagangkan di bursa.
14
Persyaratan mutlak yang harus dilakukan oleh perseroan yang ingin melakukan
perubahan status dari go public menjadi sebuah Perusahaan tertutup kembali atau go
private pada dasarnya harus melalui proses-proses go private. Pasar modal memberikan
ruang atau fasilitas tersebut dengan sebuah aturan atau regulasi yang mewajibkan
Perusahaan untuk melakukan Delisting bagi Perusahaan yang secara sukarela
menginginkan perubahan tersebut dapat melakukan voluntary delisting. Perusahaan
status go private pada dasarnya harus terlebih dahulu melakukan segala mekanisme diatur
Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang
12
Skripsi Delvi Widya Astuti Tinjauan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan
(Delisting) Di Pasarmodal
13
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, Op,cit, hal 15
14
Ketentuan I.12 Peraturan NomorI-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali
(Relisting) Saham di Bursa
Peraturan Nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan
Kembali (Relisting) Saham Di Bursa. Perusahaan dalam melakukan go private harus
terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPS, kemudian
Penawaran Tender (Tender Offer) dan kemudian penentuan Nilai Nimonal harga saham.
Peroses-proses tersebut tidak jarang menimbulkan pertentangan dan perselisihan antara
pemegang saham dengan emiten.
15
Dalam hal dengar pendapat dilakukan atas permintaan bursa, maka bursa akan
menyampaikan secara tertulis kepada Emiten mengenai rencana pelaksanaan Dengar
Pendapat, yang sekurang-kurangnya memuat tanggal, waktu, tempat serta alasannya.
Apabila Emiten tidak hadir dalam Dengar Pendapat Pertama, maka Bursa menyampaikan
secara tertulis rencana Dengar Pendapat kedua selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa
setelah tanggal Dengar Pendapat pertama atau 1 (satu) Hari Bursa sejak Bursa menerima
surat penundaan Dengar Pendapat dari Emiten. Apabila Emiten tidak hadir dalam Dengar
Pendapat kedua, Bursa dapat langsung mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan.
16
Perusahaan atau emiten melakukan voluntary delisting menuju corporate go private
dipandang bukan sebagai upaya yang mudah. Pembelian saham kembali tersebut terkait
voluntary delisting dalam penentuan nilai harga saham harus terlebih dahulu atas
persetujuan RUPS. Berdasarkan ketentuan III.2.1.3 Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Jakarta Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004, Apabila terdapat pemegang saham independen
tidak setuju atas keputusan RUPS memaksa pihak emiten melakukan kesepakatan untuk
membeli saham pemegang saham independen tersebut berdasarkan penentuan harga
pembelian saham sebagaimana ketentuan III.2.1.4 berdasarkan salah satu harga, yang
mana tertinggi;
17
a) Persesuaian harga nominal,
b) Harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 (dua) tahun terakhir,
c) Penentuan nilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen.
15
Skripsi, Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Emiten Akibat
Delisting Oleh Bursa Efek, Dika Eka Putra
16
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Peraturan Nomor I.A.4 Tentang Dengar Pendapat Tahun
2002
17
Ketentuan III.2.1.4, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 Tentang
Peraturan Nomor I-I Tentang Pengahapusan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting)
Saham Di Bursa.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2604 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Syarat mutlak bagi suatu perusahaan untuk melakukan melakukan perubahan
status dari go public menjadi sebuah perusahaan tertutup kembali atau go private pada
dasarnya harus melalui proses-proses go private. Pasar Modal menyediakan ruang atau
fasilitas ini dengan aturan atau regulasi yang memaksa Perseroan untuk delisting.
Perusahaan dengan status perusahaan swasta pertama-tama harus menerapkan semua
mekanisme yang ditetapkan oleh keputusan direksi PT. Bursa Efek Jakarta No:
Kep308/BEJ/072004 tentang Peraturan Nomor II Tentang Penghapusan Pencatatan dan
Pencatatan Kembali Saham di Bursa Efek. Perusahaan yang go private harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang
Saham, kemudian mengajukan penawaran akuisisi, dan kemudian menentukan nilai
nominal harga saham. Proses-proses tersebut seringkali menimbulkan konflik dan
perselisihan antara pemegang saham dan emiten.
Dalam hal memutuskan Bursa untuk melakukan Delisting, maka Bursa
memberitahukan keputusan akan dilakukannya Delisting saham Perusahaan Tercatat
termasuk jadwal pelaksanaannya kepada Perusahaan Tercatat yang bersangkutan pada
Hari Bursa yang sama diputuskannya Delisting saham dimaksud dengan tembusan
kepada OJK.
18
Perbedaan dengan RUPS mengenai pembatalan atau voluntary delisting dilakukan
dengan mengubah anggaran dasar yang tidak terkait dengan RUPS pasal undang-undang
perseroan terbatas. Keberadaan perusahaan publik yang tercatat di bursa, dalam
penyelenggaraan RUPS sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2014 tentang Perencanaan dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka sebagai bentuk pengaturan khusus di bidang pasar modal.
Perkara RUPS dalam hukum perseroan terbatas tidak mengakui atau menetapkan
pengurangan kuorum RUPS jika kuorum RUPS tidak tercapai.
2. Alasan Delisting
Di pasar saham masih ada aksi korporasi yang dikenal menggunakan nama
Delisting saham yaitu adalah penghapusan suatu emiten pada bursa saham secara resmi
yang dilakukan sang Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya
diperdagangkan pada BEI akan dihapus berdasarkan daftar perusahaan publik, sebagai
18
Hamud M. Balfaz, 2012, Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta, PT Tata Nusa,hlm. 307.
akibatnya sahamnya tidak bisa diperjual belikan secara bebas pada pasar modal. Jadi,
tidak selamanya saham bisa diperjual-belikan. Emiten yg sudah tercatat dan
diperdagangkan pada BEI sanggup keluar atau dimuntahkan bila terjadi syarat-syarat
eksklusif dalam emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary Delisting)
maupun paksaan (force Delisting). Delisting sukarela (voluntary Delisting) merupakan
Delisting saham secara sukarela yang diajukan sang emiten sendiri lantaran alasan
tententu. Biasanya Delisting ini terjadi lantaran beberapa penyebab antara lain emiten
menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas
bursa, atau ingin sebagai perusahaan tertutup. Kerap kali Delisting sukarela menandakan
kesehatan keuangan perusahaan atau rapikan kelola perusahaan yang kurang baik. Selain
itu, Delisting pula sanggup terjadi lantaran volume perdagangan saham yang rendah.
Dalam Delisting sukarela ini, pemegang saham akan mendapat hak -haknya lantaran
terdapat kewajiban emiten buat menyerap saham pada publik dalam harga yang wajar.
Selanjutnya, Delisting paksa (force Delisting) terjadi saat perusahaan publik melanggar
anggaran dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas
Bursa. Delisting ini umumnya terjadi lantaran emiten tidak mengungkapkan laporan
keuangan, keberlangsungan usaha perusahaan dipertanyakan, dan tidak terdapat
penerangan selama 24 bulan. Ketika perusahaan tidak memenuhi anggaran, maka BEI
akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. apabila hal ini berlanjut, maka Bursa bisa
menghapus saham itu berdasarkan pasar saham.
Penghapusan pencatatan biasanya dilakukan terhadap saham-saham perusahaan
tercatat yang mengalami suspensi dalam rentang waktu tertentu atau terhadap Perusahaan
tercatat yang terus menerus mengalami kerugian usaha, maka efek yang terkena delisting
dihapus dari daftar kurs resmi dari bursa.
19
Sebagai perseroan terbatas yang baru berdiri tentu tidak serta merta menghasilkan
keuntungan. Agar perseroan terbatas dapat beroperasi dan menghasilkan keuntungan
langsung, para direktur perseroan terbatas harus menciptakan pesanan atau pekerjaan bagi
perseroan. Pemegang saham telah memberikan direksi perusahaan tujuan untuk mencapai
tujuan. Jika target tercapai, laba perusahaan akan dihitung dalam satu tahun buku. Dari
19
Hamud M Balfaz, Op,cit, hlm. 301
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2606 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas, pemegang saham akan menerima dividen
dan direksi dan komisaris akan menerima bonus.
20
Mengingat perusahaan tersebut sebenarnya adalah bagian dari masyarakat, maka
usaha ini perlu memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar sebagai kegiatan yang
menguntungkan. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat sekitar dan juga bagi
perusahaan untuk mematuhi peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. UU sebagai
salah satu sarana untuk mengatur norma-norma kehidupan sosial merupakan salah satu
faktor yang mendukung terselenggaranya kegiatan usaha yang sehat. Misalnya, hubungan
karyawan - perusahaan harus diatur berdasarkan gaji dan masyarakat. Tunjangan, karir,
pensiun, liburan. Namun, kita tidak boleh melupakan nilai-nilai etika, yang perlu meresap
ke dalam jiwa pelaku ekonomi tetapi tidak dapat dikodifikasikan secara hukum. Sebab
ketentuan hukum sendiri hanya merupakan sebagian saja dari pedoman bersikap tindak
dalam aktivitas bisnis
21
Delisting memang tidak mudah karena berdampak banyak. Efek dari perusahaan
publik, investor dan perusahaan publik itu sendiri. Tidak mudah karena ada dampak yang
akan diterima. Jika Anda melewatkan perusahaan dari daftar nilai tukar resmi dan itu
terjadi Artinya perusahaan harus menghilang dari permukaan pasar modal.
Perlindungan Hukum Investor Emiten Voluntary Delisting Di Pasar Modal
Kepemilikan publik atas saham suatu perusahaan tentunya tidak terlepas dari
konsekuensi jika perusahaan publik bertanggung jawab atas setiap tindakan, transaksi dan
aksi korporasi yang dilakukan tidak hanya terhadap pemegang saham mayoritas tetapi
juga terhadap pemegang saham minoritas. Dalam praktiknya, pemegang saham minoritas
seringkali berada dalam posisi yang lemah, karena pemegang saham dengan kepemilikan
mayoritas memiliki saham yang cukup tinggi di perusahaan sehingga mereka cenderung
melakukan monopoli atas pengelolaan pemegang saham mayoritas.
22
Faktanya pemegang saham minoritas mempunyai hak setara dengan pemegang
saham mayoritas. Dikarenakan para pemegang terkecil (sekecil apapun) masih menjadi
20
Jurnal Binoto Nadapdap, Sylvana M. D. Hutabarat, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan:
Antara Kewajiban Dan Kesukarelaan
21
Ibid
22
Chatamarrasjid, (2012), Penerobosan Cadar Perseroan Dan Soal-Soal Aktuall Hukum Perusahaan,
Bandung, Cotra Bakti, Hlm.220
anggota rapat umum pemegang saham. Oleh karena itu, hak RUPS adalah hak pemegang
saham minoritas, misalnya hak untuk memperoleh semua informasi yang berkaitan
dengan kepentingan perusahaan dari direksi dan komite.
23
Dalam kegiatan pasar modal, Investor mempunyai kedudukan yang lemah. Karena,
pada umumnya sebagian besar perusahaan yang menawarkan efeknya melalui pasar
modal, sebelum menawarkan sahamnya kepada publik, perusahaan tersebut merupakan
perusahaan keluarga yang saham dan menajemennya dikuasai oleh beberapa orang
(Family Company), dan sesudah menawarkan saham, umumnya masih menganut pola
manajemen yang sama.
Terciptanya kepastian hukum tercermin dalam pembentukan Undang-Undang
Pasar Modal dengan tujuan untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal dari
praktek curang dan kejahatan pasar modal. Hal tersebut dikarenakan investor adalah
pihak yang lemah posisinya dalam menerima segala resiko yang dapat menyebabkan
kerugian dari nilai posisi investasi yang mereka lakukan di pasar modal.
24
Kepastian hukum ini juga diperoleh dengan adanya landasan hukum untuk berpijak.
Di bidang pasar modal sendiri yang menjadi landasan hukumnya adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam Undang-Undang Pasar Modal huruf c dikatakan bahwa pasar Modal dapat
berkembang dibutuhkan dengan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih
menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal dan
serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.
Jadi yang dilindungi di sini adalah kepentingan masyarakat pemodal yang
melakukan investasi di pasar modal. Hal ini penting karena modal yang ditanamkan
adalah milik para pemodal ini jadi harus dipertanggungjawabkan kepada mereka. Tujuan
pemodal ini melakukan investasi adalah untuk mendapatkan capital gain walaupun tidak
tertutup kemungkinan terjadinya capital lost. Jadi tetap diusahakan untuk melindungi
kepentingan para pemodal ini.
23
Jurnal Fernando Chandra (2001) Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pemegang Saham Pada Emiten
Ditinjau Dari Hukum Kepailitan Dan Hukum Perseroan Terbatas (Studi Kasus No.4/Pdt.Sus.Pembatalan
Perdamaian/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst Juncto NoNo.1/Pk/Pdt.Suspailit/2020)
24
Boby W. Hernawan & I Made B. Tirthayatra, Go Private, hal: 5
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2608 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Kepentingan masyarakat harus diperhatikan oleh direksi perusahaan, tetapi hal ini
tidak wajib. Jika perusahaan tidak mempertimbangkan kepentingan para pemangku
kepentingannya, itu tidak bertentangan dengan hukum. Sejak 1970-an hingga, isu
tanggung jawab sosial perusahaan (csr) menjadi topik penting baik bagi kalangan
profesional, akademisi, aktivis lsm, maupun masyarakat secara keseluruhan. Hal ini
tercermin tidak hanya dalam situasi keuangannya (financial), tetapi juga dalam triple
bottom line (3bl), aspek sosial dan ekologi . Dinamika ini adalah keterbukaan dan
keterbukaan informasi tentang keadilan sosial, lingkungan, hak asasi manusia (ham) dan
penegakan hukum, serta kegiatan bisnis (diinformasikan ).
25
Secara umum, Undang-Undang Pasar Modal mengatur kewenangan dan tugas
Bapepam atau OJK sebagai lembaga pembina, lembaga pengatur, dan lembaga pengawas.
Sementara itu, pelaksanaan kewenangan Bapepam sebagai lembaga pengawas dapat
dilakukan secara:
1. Preventif, yakni dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan dan pengarahan.
2. Represif, yakni dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-
sanksi.
26
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan
terhadap pemegang saham publik. Karena itu, untuk melakukan go private ini pihak yang
melakukan pembelian saham wajib melakukan penawaran tender. Perlindungan yang
didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham dan
adanya kesempatan yang sama bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham
yang dimilikinya.
27
Bapepam-LK atau OJK berwenang untuk membekukan atau membatalkan
pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atau Efek
tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal.
28
Selain itu,
Bapepam juga berwenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang pasar Modal.
29
25
Bismar Nasution, Op,citI hal 1
26
Tesis Mukhti Op.cit hal.89
27
Tesis Mukhti Op.Cit hal.37
28
Pasal 5 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
29
Pasal 5 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Voluntary delisting merupakan penghapusan pencatatan saham yang berdasarkan
permohonan dari Perusahaan Tercatat itu sendiri. Untuk mengajukan voluntary delisting,
Emiten atau Perusahaan Tercatat tersebut harus memenuhi kriteria sesuai dengan Angka
III.2.1. Peraturan BEJ No. I-I seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Permohonan voluntary delisting yang diajukan oleh Emiten atau Perusahaan
Tercatat tidak ada yang ditolak oleh pihak Bursa Efek Indonesia dengan pertimbangan
bahwa permohonan voluntary delisting yang diajukan oleh Emiten atau Perusahaan
Tercatat telah sesuai dengan Undang-Undang Kewajiban dan tanggungjawab Emiten atau
Perusahaan Tercatat terhadap Investor dalam mengajukan voluntary delisting sesuai
dengan Peraturan BEJ No. I-I, yaitu:
1. Emiten atau Perusahaan Tercatat wajib melakukan keterbukaan informasi
mengenai alasan dan tujuan delisting sahamnya, pihak yang akan melakukan
pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham Emiten, dan
perkiraan harga pembelian saham.
2. Memperoleh persetujuan RUPS terkait rencana delisting. Di dalam RUPS tersebut,
Investor atau para pemegang saham turut andil. Hal ini sesuai dengan pengaturan
dalam Pasal 62 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas yang
menyebutkan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
3. Setelah Emiten atau Perusahaan Tercatat mendapat persetujuan RUPS terkait
delisting, Emiten atau Perusahaan Tercatat wajib melakukan keterbukaan informasi
melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional
mengenai tatacara pembelian kembali saham.
4. Perusahaan Tercatat diwajibkan melakukan pembelian kembali saham yang beredar
dan melakukan keterbukaan informasi terkait tatacara pembelian kembali saham.
Perlindungan hukum merupakan salah satu upaya untuk memberikan jaminan
kepada investor dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di
dalam pasar modal. Dengan demikian, perlindungan hukum yang diberikan akan
meningkatkan rasa percaya investor untuk menanamkan modal yang dimiliki dalam dunia
pasar modal. Perlindungan hukum terhadap Investor atau pemegang saham tidak diatur
secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
maupun dalam Peraturan BEJ No. I-I. Tetapi perlindungan hukum terhadap Investor atau
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2610 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
pemegang saham diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini Undang-Undang Perseroan Terbatas
memberikan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diantaranya:
1. Pemegang saham sebagai subjek hukum mempunyai hak untuk menggugat Direksi
atau Komisaris, apabila Direksi atau Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian
yang merugikan pemegang saham melalui pengadilan negeri. Hak pemegang saham
tersebut dinamakan dengan Personal Right. Hak tersebut diatur dalam Pasal 61
Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
2. Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham lainnya yaitu hak
penilaian. Hak penilaian (Appraisal Right) adalah hak dari pemegang saham dalam
rangka menilai harga saham yang dipakai untuk membela kepentingannya.
Appraisal Right pemegang saham terdapat dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-
Undang Perseroan Terbatas.
3. Dalam konteks perlindungan bagi pemegang saham, hak derivatif atau (derivative
right) adalah kewenangan pemegang saham untuk menggugat Direksi atau
Komisaris dengan berdasarkan atau mengatasnamakan perusahaan. Pemegang
saham memiliki hak untuk membela kepentingan perseroan melalui otoritas
lembaga peradilan dengan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian Direksi
atau Komisaris. Di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dikenal dua hak
derivatif atau derivative right bagi pemegang saham yaitu pada Pasal 97 Ayat (6)
dan Pasal 114 Ayat (6).
4. Bentuk perlindungan hukum terakhir yang dapat diberikan kepada pemegang
saham adalah hak pemeriksaan. Hak pemeriksaan (Enquete Recht) atau hak angket
adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan terhadap perseroan melalui pengadilan, dalam hal
terdapat dugaan adanya kecurangan-kecurangan atau hal-hal yang disembunyikan
oleh Direksi, Komisaris. Enquete Recht pemegang saham dalam Pasal 138 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor Perseroan Terbatas.
30
Kepentingan para pemegang saham tidak hanya sebatas pada Undang-Undang
Perseroan Terbatas, Bursa melalui peraturannya merumuskan perlindungan hukum bagi
30
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
para investor atau pemegang saham melalui Peraturan BEJ No. I-I. Emiten atau
Perusahaan Tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bursa dikenakan
sanksi oleh Bursa sesuai peraturan yang telah ada merujuk pada peraturan Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor
I-H tentang Sanksi.
Emiten atau Perusahaan Tercatat mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
keuangan secara berkala kepada Bursa yang meliputi:
1. Laporan Keuangan Tahunan.
2. Laporan Keuangan Interim.
3. Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
Emiten yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana peraturan Bursa Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-306/BEJ/07-2004 Tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Keuangan Kepada Bursa dikenakan sanksi berupa:
1. Peringatan tertulis I;
2. Peringatan tertulis II;
3. Peringatan tertulis III;
4. Denda, setinggi-tingginya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Penghentian sementara perdagangan efek Perusahaan Tercatat (suspensi) di Bursa.
Kendala berdasarkan sisi Investor adalah hambatan yang terjadi pada pasar modal
pada Indonesia. Kebanyakan Investor hanya serius dalam laba yg akan diperoleh
berdasarkan investasi yang sedang ditanamnya, tanpa memperdulikan resiko yang akan
tiba pada lalu hari. Hal seperti inilah yang wajib diwaspadai buat meminimalisir
timbulnya kerugian yang diterima oleh Investor dalam berinvestasi pada pasar modal.
31
Jadi dalam proses delisting, diusahakan investor mendapat harga yang layak
sebagai pengganti saham yang di-delist dengan tidak merugikan emiten. Hal ini
dikarenakan bahwa suatu bursa tidak hanya diperuntukkan bagi emiten saja tetapi juga
untuk kesejahteraan masyarakat khususnya investor. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembelian kembali
saham, baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan di atas
batal karena hukum.
32
31
Ibid
32
Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2612 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Penentuan harga saham tidak dapat hanya didasarkan atas nilai bukunya saja,
karena perusahaan mempunyai goodwill, yaitu kemampuannya membuat laba di masa
mendatang. Maksud perusahaan didirikan adalah untuk selama-lamanya atau perpetual.
Nilai kontan dari proyeksi laba yang perpetual ini yang ikut menentukan harga saham.
Pemilik saham yang ingin menjual mempunyai harga yang menurutnya pantas, dan hanya
dengan harga ini sebagai minimumnya dia bersedia menjual sahamnya. Pembeli juga
mempunyai penilaiannya sendiri, yang hanya atas dasar harga ini sebagai maksimumnya
dia bersedia membeli saham yang bersangkutan. Terjadilah interaksi antara permintaan
dan penawaran, sehingga terbentuklah transaksi dan harga.
33
Devidends is one basic
reason for an investor to purchase the shares of a corporation. Or a distribution of cash
or stock is ussualy referred to as a dividend. Devidends adalah satu alasan dasar untuk
suatu investor untuk membeli saham dari suatu korporasi. Atau suatu distribusi tunai atau
bursa biasanya dikenal sebagai suatu deviden.
34
Partisipasi para pemilik modal ekuiti selalu terjadi langsung antara pemilik modal
dan pengusaha yang menariknya sebagai partner usaha. Jelas bahwa banyak
hambatannya. Antara pengusaha dan pemodal yang hendak ditarik olehnya sebagai
partner harus saling percaya, dan saling mempunyai keyakinan bahwa mereka akan cocok
untuk bekerja sama sebagai partner.
35
Tindakan delisting tersebut secara khusus diatur dalam keputusan direksi PT Bursa
Efek Jakarta Nomor Kep 308/BEJ/072004, yaitu Peraturan II tentang Delisting dan
Relisting Saham di Bursa Efek. Tujuan penghapusan bukan untuk membunuh
perusahaan, tetapi untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan
perbaikan
36
. Sehingga pencatatan baru dapat dibuat atau dilanjutkan dari daftar kurs
resmi. Untuk kebahagiaan dan keselamatan para pemegang saham. Karena hal ini sangat
dekat dengan membuat kinerja perusahaan diketahui, ada banyak faktor yang
menyebabkan perusahaan terdaftar dikenai sanksi paksa karena alasan dikeluarkannya
perusahaan, tetapi juga faktor lingkungan yang mempengaruhi pekerjaan. Pembiayaan
sulit, ekonomi global krisis, ekonomi nasional stagnan, daya beli masyarakat turun karena
33
Tesis Mukhti, loc.cit
34
Robert W. Emerson, op.cit, hal. 276
35
Jurnal, Okto Sesario Adiprakosa (2015). “Perlindungan Hukum Bagi Investor Saat Terjadi Penghapusan
Pencatatan (Delisting) Saham Perseroan Terbatas (PT) di Pasar Modal,
36
E.A Koetin, (1999) Analisis Pasar Modal, Kalarta,Pustaka Sinar Harapan, hlm100
berbicara tentang globalisasi ekonomi selalu memiliki siklus bisnis, atau sering disebut
sebagai business cycle.
37
Karena akan mempengaruhi banyak emiten, investor, dan efek emiten itu sendiri,
proses delisting akan sangat sulit. Tidak mudah untuk menyingkirkan suatu perusahaan
dari daftar bursa resmi, dan jika ini terjadi, itu tidak berarti perusahaan tersebut harus
hilang dari pasar modal karena dampak yang akan diterima akan sangat besar. Karena
investor akan kehilangan likuiditas dan ekuitas mereka jika terjadi force delisting.
Berbicara tentang force delisting, banyak bertanya-tanya apakah undang-undang itu akan
diterapkan dihapus tentang Peraturan Bursa Efek Jakarta No. II mengatur pencatatan
kembali dan delisting saham.
Perlindungan hukum merupakan salah satu upaya untuk memberikan jaminan
kepada investor agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di
dunia pasar modal. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang diberikan akan
meningkatkan kepercayaan investor dalam menanamkan modal yang dimilikinya di dunia
pasar modal. Pasar modal memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai
sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan investasi bagi masyarakat, dan untuk
mengembangkan pasar modal diperlukan landasan hukum yang kokoh untuk lebih
menjamin kepastian hukum bagi individu yang melakukan kegiatan. di pasar. permodalan
dan melindungi kepentingan investor dari praktik yang dapat merugikan.
38
Untuk melindungi investor, emiten yang menjual efek sebagai bagian dari
penawaran umum harus memberikan kesempatan kepada investor untuk membaca
prospektus efek yang diterbitkan sebelum atau pada saat pemesanan. Setelah OJK
akhirnya memperhatikan integritas dan kejelasan dokumentasi penerbit, maka akan
dilakukan penawaran umum untuk memenuhi prinsip transparansi pasar modal. Hal ini
penting jika Anda menganggap prospektus sekuritas sebagai titik awal dan waktu bagi
investor untuk mempertimbangkan bagi investor apakah akan memutuskan membeli atau
tidak atas suatu efek.
39
Sanksi yang dilakukan bursa adalah penghapusan pencatatan saham apabila suatu
perusahaan telah mengalami keadaan-keadaan tertentu. Perusahaan tercatat yang efeknya
37
Ibid
38
Ibid hal.70
39
Jurnal Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, (2004) Hilda Hilmiah Dimyati
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2614 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
telah tercatat di Bursa Efek wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek, apabila emiten melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi
syarat sebagai Perusahaan Tercatat maka emiten dapat dikenai sanksi baik oleh Bursa
maupun Bapepam-LK (sekarang beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan). Kewajiban
perusahaan tercatat yang diatur secara eksplisit adalah kewajiban perusahaan tercatat
untuk melakukan keterbukaan pasca sanksi delisting dinyatakan efektif.
40
Pada prinsipnya sanksi yang dijatuhkan oleh bursa kepada emiten masih dianggap
lebih rendah mengingat denda yang dijatuhkan oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun
perlindungan hukum tentang sanksi bagi emiten yang tidak menyajikan laporan
keuangan, masih hilang, sehingga investor di pasar saham tidak memberikan jaminan
investasi.
41
Delisting tidak mudah karena berdampak serius terhadap efek dari perusahaan
tercatat, investor, dan emiten itu sendiri. Tidak mudah untuk menghapus perusahaan dari
daftar nilai tukar resmi karena dampak yang diharapkan. Dalam hal itu, bukan berarti
perusahaan harus hilang dari permukaan pasar modal. Karena jika delisting dipaksakan,
investor hampir pasti akan dirugikan. Investor kehilangan likuiditas di saham mereka.
Membahas mengenai forced delisting, banyak orang membicarakan bagaimana peraturan
tentang delisting, sebab kalau dicoret, lalu mau dimenangkan? Maka Peraturan PT. Bursa
Efek Jakarta No. I-I tentang penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali
(Relisting) saham dalam Bursa.
42
Prinsip keterbukaan bertujuan untuk mengungkapkan sepenuhnya data perusahaan,
data keuangan komprehensif, manajemen dan membuat diketahui publik. Langkah ini
diperlukan untuk memberikan informasi kepada publik untuk mengevaluasi sekuritas
yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang terlibat.
43
Hukum dan investasi adalah ibarat sekeping mata uang yang tak terpisahkan,
hukum adalah perangkat yang mengatur semua hal kehidupan masyarakat yang
40
Lihat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Otoritas jasa keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Atas Informasi atau fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
41
Haykel Widiasmoko, (1999) “Analisa Delisting: Penerapan Delisting di PT Bursa Efek Jakarta dan Akibat
Hukum Suatu Perusahaan yang Terkena Sanksi Delisting,” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Depok, hlm.19
42
Skripsi Devi Widhia Astuti Tinjauan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan
Penghapusan (Delisting) Di Pasar Modal.
43
Normin S. Pakpahan (Ed), (1997), Kamus Hukum Ekonomi Elips, Edisi Pertama, (Jakarta: Proyek Elips),
Hal. 37.
termasuk salah satunya Investasi
44
Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat memprediksi
berdasarkan langkah yang diambil (predictability) adalah hubungan ekonomi pertama
bagi mayoritas penduduk di luar lingkungan sosial tradisional . Hal ini terutama penting
di negara-negara yang akan di masuki. Perlakuan yang sama, pola standar perilaku
pemerintah, untuk menjaga mekanisme pasar, untuk mencegah birokrasi yang berlebihan,
dan aspek keadilan lainnya diperlukan.
45
Suatu pasar modal dikatakan sehat apabila memenuhi persyaratan persyaratan
sebagain berikut:
1. Efisien: kemampuannya untuk mengakomodasi transaksi sebanyak mungkin
dalam waktu singkat.
2. Fair: transaksi berlangsung tanpa pemihakan atau netral dan atas dasar penyebaran
informasi yang rata.
3. Likuid: kemampuan pasar untuk menampung semua kebutuhan penjual dan
pembeli setiap saat.
4. Transparan: mampu menyediakan setiap informasi seketika atau real time
pada semua pelaku pasar modal dan kapan saja.
Pasar modal pada dasarnya mempunyai peranan yang cukup besar bagi
perkonomian. Hal ini disebabkan pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu:
1. Fungsi ekonomi. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena
pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan
yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan
dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memilliki kelebihan
dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh return
sedangkan pihak issuer dapat memanfaatkan dana tersebut untuk
kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
operasi perusahaan.
2. Fungsi keuangan. Pasar modal dapat dikatakan memiliki fungsi keuangan karena
pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return bagi
pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
44
Jurnal Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Eddy Martino Putralie , Yusrizal Adi Syahputra ,
Muaz Zul, Mercatoria Vol. 4 No. 1 Tahun 2011
45
Lubis, T. Mulya. (1986), Perananan Hukum Dalam Perekonomian Di Negara Berkembang, Yayasan
Obor Indonesia, Jakarta
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2616 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Dari kedua fungsi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa manfaat pasar modal
antara lain:
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha
sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;
2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan
upaya diversifikasi;
3. Menyediakan leading indikator bagi tren ekonomi negara;
4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat;
5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaaan, dan profesionalisme serta menciptakan
iklim perusahaan yang sehat;
6. Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik;
7. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai
prospek;
8. Altenatif investasi yang membrikan potensi keuntungan dengan resiko yang
bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas dan diversifikasi investasi;
9. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control
social;
10. Pengolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan dan mendorong
pemanfaataan manajemen profesional.
46
Tanpa penjelasan yang efektif atau kecukupan informasi yang terkandung dalam
Surat Edaran, Bapepam atau sekarang OJK perlu menyelidiki dan mengungkapkan
informasi yang mungkin tidak dapat diungkapkan oleh pemegang saham. Karena
Bapepam atau OJK tidak memberikan laporan tentang efektifitas atau kelengkapan
informasi yang disajikan dalam surat edaran tersebut, hal ini menyebabkan pemegang
saham mencari dan menuntut pengungkapan informasi yang tidak dapat mereka bagikan
kepada mereka.
47
Tanpa penjelasan yang efektif atau kecukupan informasi yang terkandung dalam
Surat Edaran, Bapepam atau OJK perlu menyelidiki dan mengungkapkan informasi yang
mungkin tidak dapat diungkapkan oleh pemegang saham. Karena Bapepam atau OJK
46
Jurnal Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Eddy Martino Putralie , Yusrizal Adi Syahputra ,
Muaz Zul, Op. Cit hlm. 14
47
Nasarudin Irsan, dkk, (2004) Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Prenada Media, hal. 71
tidak memberikan laporan tentang efektifitas atau kelengkapan informasi yang disajikan
dalam surat edaran tersebut, hal ini menyebabkan pemegang saham mencari dan
menuntut pengungkapan informasi yang tidak dapat mereka bagikan kepada mereka. Hal
ini tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham publik yang pada
saat penawaran tidak ingin menjual sahamnya atau karena memberikan suara menentang
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen. Meski surat dari Presiden Bapepam
mengharuskan perusahaan untuk mematuhi pasal 55 angka 1 huruf a UU Perusahaan
Nomor 1 Tahun 1995, kini telah diubah menjadi UU No 40 Tahun 2007 dengan harga
minimal yang wajar. pada waktu itu. tawaran pengambilalihan telah dilakukan, namun
setelah Perseroan go private, akan timbul pertanyaan apakah perseroan akan tetap
mematuhi surat dari ketua Bapepam.
48
Bagi Bapepam atau OJK, hal terpenting yang harus diperhatikan dalam go private
adalah melindungi pemegang saham publik. Oleh karena itu, untuk menjaga kerahasiaan,
pihak yang membeli saham harus menawar. Perlindungan yang diberikan oleh
persyaratan proposal akuisisi terkait dengan harga saham dan kesempatan yang sama bagi
semua pemegang saham publik untuk menjual sahamnya.
Perlindungan investor juga diberikan jika terjadi benturan kepentingan.
Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Pasar Modal, Bapepam atau OJK dapat
mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas
pemegang saham independen jika emiten atau perusahaan publik melakukan transaksi
yang kepentingan ekonomi emiten atau publik tersebut. konflik perusahaan dengan
individu. Seorang direktur, anggota dewan atau pemegang saham utama dari emiten atau
kepentingan ekonomi dari perusahaan publik di mana ia memiliki kepentingan. Dalam
pasal 82 Undang-undang Pasar Modal, menjelaskan perlindungan kepentingan pemegang
saham independen, yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas, dari
kemungkinan evaluasi yang tidak semestinya atas transaksi penerbit karena konflik
kepentingan antara direktur, anggota komite, atau pemegang saham. Namun, Bapepam
atau OJK dapat meminta emiten untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
mayoritas pemegang saham independen.
49
48
Tesis Mukhti Op.cit hal 96
49
Tesis Mukhti Ibid
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2618 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia memiliki nilai yang
sangat fluktuatif atau terus berfluktuasi sesuai dengan sentimen pasar. Pada karakteristik
ini biasanya digunakan oleh investor untuk mendapatkan keuntungan dengan membeli
saham di pasar modal. Dari transaksi perusahaan dalam produk, terutama merupakan
perbuatan hukum yang berbentuk badan hukum. Jual beli diatur dalam UU, yang juga
disebut sebagai perbuatan atau peristiwa hukum. Undang-undang menetapkan bahwa
setiap orang yang mungkin memiliki tuntutan hukum adalah subjek dari Undang-undang,
yaitu pendukung hak dan kewajiban. Suatu perusahaan yang berbadan hukum diakui
sebagai badan hukum karena tetap memiliki hak dan kewajibannya melalui badan hukum
di dalam perusahaan tersebut.
50
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas, disimpulkan bahwa. Salah satu kendala
perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca
go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang
kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan. Pada saat
penawaran, mereka menjual sahamnya. Artinya, tidak benar pada saat RUPS independen.
Aturan yang ada di sektor pasar modal sudah cukup memberikan perlindungan hukum
kepada investor publik, termasuk meningkatkan kuorum keberadaan pemegang saham
independen, yang dinilai dapat meningkatkan perlindungan pemegang saham independen
itu sendiri. Tanggung jawab perusahaan tercatat pada masa pra efektif delisting tidak
diatur secara khusus di dalam peraturan bursa. Pada masa pra efektif delisting, perusahaan
tercatat wajib melaksanakan pasar negosiasi berdasarkan pada keputusan bursa. Dengan
perkataan lain, pelaksanaan pasar negosiasi pada masa pra efektif delisting hanya wajib
dilaksanakan oleh perusahaan tercatat apabila bursa memberikan keputusan bagi
dibukanya perdagangan efek di pasar negosiasi. Kewajiban perusahaan tercatat untuk
melaksanakan pasar negosiasi tidak disertasi dengan kewajiban untuk melakukan
pembelian atas efek financial specialist (buy back).
50
Jurnal Bagus Sujatmiko, Nyulistiowati Suryanti, (2007) Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada
Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan
Ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten oleh BEI dan OJK melindungi
investor dengan mewajibkan emiten dibekukan dari bursa untuk memperjelas nasib
investor. Emiten yang mudah keluar dari bursa karena terpaksa delisting atau forced
delisting, menunjukkan kurangnya perlindungan investor. Investigasi dari BEI dan OJK
untuk melindungi investor harus semakin digencarkan kepada emiten-emiten yang tidak
menunjukkan itikad baik atau mengalami permasalahan dalam hal keuangan maupun
hukum demi melindungi investor.
Saran
Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diatas maka ada beberapa hal yang dapat
dijadikan saran dalam tanggung jawab perusahaan tercatat pada masa pradelisting dan
implikaisnya terhadap perlindungan investor:
1. Memungkinkan Bursa Efek Indonesia untuk meninjau mekanisme delisting dan
relisting. Valuasi terutama dilakukan dengan tujuan untuk menjamin perlindungan
hukum bagi investor. Memungkinkan investor pasar modal Indonesia untuk lebih
berperan aktif dalam menganalisis dan memantau kesehatan dan kinerja perusahaan
publik. Hal ini terutama untuk meminimalkan potensi kerugian yang mungkin
dialami investor. Masalah kewajiban penerbit selama periode pra-pencatatan. Hal
ini penting mengingat bahwa dalam hampir semua kasus, penerapan sanksi atas
pengucilan secara paksa dari listing terbukti merugikan investor.
2. Otoritas keuangan dan Bursa Efek Indonesia harus bekerja sama lebih erat untuk
mencegah kerugian investor akibat delisting wajib dengan memberlakukan
kewajiban pembelian kembali saham pada emiten tanpa melanggar Undang-
Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Pemegang Saham Nasional
Sebagai investor, Anda dapat bertemu dengan pemegang saham nasional.
Mengingat kepercayaan masyarakat sangat penting di pasar modal, maka
tersedianya perlindungan bagi pemegang saham investor dapat menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
3. Kendala yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia
merupakan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sendiri. Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia , perlu bekerja sama dengan banyak pihak
untuk mengatasinya Seperti bermitra dengan emiten dengan memberikan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2620 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
penghargaan kepada emiten yang menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dalam mengelola usahanya. Bekerja sama dengan universitas
untuk mempromosikan pekerjaan akuntan publik, yang masih kurang di di
Indonesia. Dan harus bekerjasama dengan pialang untuk melatih para pialang dalam
berinvestasi di pasar modal, sehingga investor menganalisis kondisi perusahaan
penerbit sebelum investor memutuskan untuk membeli saham perusahaan
DAFTAR REFERENSI
Buku
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Asas Jabatan Notaris, Perspektif Hukum dan Etika, UII
Press, Yogyakarta.
-------------, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika, UII
Press, Yogyakarta.
------------, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan
kedua, UII Press, Yogyakarta, 2010, h. 8.
Abdurrahman,1983, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Jakarta.
Abdurrozaq Hasibuan, 2003, Metodologi Penelitian, USU Press, Medan.
Adnan Buyung Nasution, 1998, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Andi Prajitno, A.A., 2010, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Cetakan Pertama, Putra
Media Nusantara, Surabaya.
Anke Dwi Saputro, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa
Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pengantar Sosiologi Hukum. Grasindo, Jakarta.
Aryani Witasari, 2012, Sanksi Admistrasi, Jurnal Hukum Universitas Islam Sultan
Agung, Semarang.
Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
---------, 1996, Sanksi Hukum Dalam undang-undang Notaris, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta.
Dendy Sugono, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta.
Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas
Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
-------------, 2003, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta.
Gatot, 2007, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan, Lembaga
Bantuan Hukum, Jakarta.
H. R. Otje Salman dan Anton F. Susanto, 2004, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, Bandung.
-----------, 2009, Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan
tentangNotaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hasim Purba, 2006, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Cahaya Ilmu, Medan.
Ignatius Ridwan Widyadharma, 2009, Kenotariatan Indonesia, UIIPress, Yogyakarta.
Jhonny Ibrahim, 2011, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia,
Malang.
Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta.
Kaelan, Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kansil., CST, 1997, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Praidnya Paramita, Jakarta.
Komar Andasasmita, 1991, Notaris I, Sumur Bandung.
Laurensius Arliman S, 2013, Memaknai Sanksi Notaris di dalam Jabatan Notaris, Jurnal
Advokasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2622 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Lili Rasjidi dan Bernard Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum : Madzhab dan
Refleksinya, Rosdakarya, Bandung.
Liliana Tedjosaputro, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Lubis, M., Solly, 2008, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994, h.80
Lumban Tobing, G.H.S., 2003, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Penerbit
Erlangga, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.
Muhammad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta.
Mukti Fajar N.D dan Yulianto Sachmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normative
& Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nur M., Rasaid, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Wuisman, J.M., dengan penyunting M.Hisyam, 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid
1, FE-UI, Jakarta.
Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation
and Studies of BusinessLaw, Yogyakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 1995, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT.Balai Pustaka,
Jakarta.
Rahmat Yuliadi, 2015, Analisis Yuridis Hak dan Kewajiban Notaris Dalam Perjanjian
Kerjasama Rekanan Bank, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara, Medan.
Ridwan HR, 2006, Hukum Admistrasi Negara, RajaGrafindo, Jakarta.
Rudy Haposan Siahaan, 2017, Hukum Perikatan Indonesia (Teori dan Perkembangan),
Intelegensia Media, Malang.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, 2016, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian
Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta.
Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika
Aditama, Bandung.
Soegondo R, Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan,
Jakarta, Raja Grafindo Persada..
Soekanto, Soerjono, 1981, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Dan Masyarakat, Alumni,
Bandung.
---------------, 1986, Beberapa Cara dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum, Pradnya
Paramita, Jakarta.
---------------, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
---------------, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
--------------- dan Sri Mamudji, Penelitian Normatif, UI Press, Jakarta, 2006, h.30.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2012, Teori Hukum, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta.
Sumadi Suryabarata, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suparman Marzuki, 2011, Robohnya Keadilan Pokok HAM Era Reformasi, PUSHAM,
UII, Yogyakarta.
Suprayitna, 2013, Kajian Filosofis Terhadap Standart Perilaku Etis Notaris, Yustisia
Volume 2, Nomor 3, Surakarta.
Sutrisno, 2007, Tanggapan Terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, (Bahan Kuliah Etika Profesi Notaris), MKn USU.
Tan Kamello, 2002, Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia : Suatu Tinjauan Putusan
Pengadilan Dan Perjanjian di Sumatera Utara, Disertasi, PPs USU, Medan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2624 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Tan Thong Kie, 2000, Buku I Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar
Baru Van Hoeve, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan ke-3, Jakarta.
Tim Penyusun, 1998, Engelbrecht De Wetboeken wetten en Veroordeningen, Benevens
de Gronwet van de Republiek Indonesie, Ichtiar Baru-Van Voeve, Jakarta.
Tim Penyusun, 2003, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Delta Pamungkas, Jakarta.
Jurnal
Artha Uli Tambunan, 2020, Analisis Yuridis Rangkap Jabatan yang Dilakukan oleh
Notaris Sebagai Pemimpin Badan Usaha Swasta yang Dilarang Berdasarkan
Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Basaria Tinambunan, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Produk Pertanian yang
Memiliki Indikasi Geografis di Kabupaten Humbahas, Tesis Program Studi
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Basri Effendi, 2014, Kode Etik Ditinjau Dari Perspektif Islam (Kajian Analisis Surat Al
Baqarah Ayat 282), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara, Medan.
Caroline, 2019, Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Ujian Pengangkatan Notaris
Oleh Mahkamah Agung, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Helena Sheila Arkisanti Kristyanto, Fifiana Wisnaeni, Pemberian Jasa Hukum Bidang
Kenotariatan Berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
Jabatan Notaris (Studi Kasus Notaris di Kotra Semarang), Jurnal Notarius, Volume
11 Nomor 2 Tahun 2018.
Hendrika Suwarti Sugiono, 2007. Renvoi, Edisi Nomor 11.47.IV, Mediatama, Jakarta.
Herlina Ernawati Napitupulu, 2017, Peran Ikatan Notaris Indonesia Dalam Pembinaan
Notaris Dan Pengawasan Kode Etik Notaris di Wilayah Sumatera Utara, Tesis
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,
Medan.
Iwaris Harefa, 2018, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan
Persetujuan Terhadap Pemanggilan Penyidikan Persetujuan Terhadap
Pemanggilan Penyidikan Penuntut Umum Dan Hakim Berkaitan Dengan
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis Program Studi
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Jusmar, 2018, Peran Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Utara dalam Memberikan
Perlindungan dan Penegakan Hukum sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris,
Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara, Medan.
Lismi Yumina, 2008, Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris (Studi
Kasus di Kota Binjai), Tesis, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Maya Malinda Panjaitan, 2017, Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris dalam
Membuat dan Menyimpan Minuta Akta, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas
Sumatera Utara, Medan.
Syafrida Yanti, 2015, Akibat Hukum Terhadap Pembuatan Akta yang Tidak Memenuhi
Kewajiban Notaris Sebagaimana Diamanatkan Dalam Undang-undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Analisis Putusan No. 09/Pdt.G/2010/PN-
Mdn), Tesis, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara, Medan, 2015.
Sutrisno, 2007, Tanggapan Terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, (Bahan Kuliah Etika Profesi Notaris), MKn USU, Medan.
Dwi Suryahartati, "Peran Perguruan Tinggi Dalam Praktik Terkini Profesi Notaris yang
Lihur dan Bermartabat". Mekanisme Pemberian Jasa Hukum. Vol. 3 No. 1, 2017,
77-82.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
2626 JMA - VOLUME 2, NO. 2, FEBRUARI 2024
Yudara, N.G., 2006, Pokok-pokok Pemikiran, disekitar kedudukan dan fungsi notaris
serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Renvoi, Nomor.10.34.III,
Tanggal 3 Maret 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar 1945.
Undang-undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Jabatan Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara, UU No.33 tahun
1954, LN No.101 Tahun 2004. TLN No.700, Ps.2.
PP RI No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantun Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006, tentang
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemindahan, dan Pemberhentian Notaris.
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang
dilaksanakan di Banten tahun 2015.
Website Internet
Bekraf Gandeng Kantor Hukum dan Ikatan Notaris Indonesia untuk Bantu
Pengembangan Ekonomi Kreatif, diakses dari hukumonline.com, tanggal 31
Oktober 2020.
Dwi Suryahartati, 2018, Peran Perguruan Tinggi Dalam Praktik Terkini Profesi Notaris
yang Luhur dan Bermartabat,http://webunja.unja.ac.id/artikel/88-peranan-
perguruan-tinggi-dalam-praktik-terkini-profesi-notaris-yang-luhur-dan-
bermartabat, Diakses pada tanggal 3 Agustus 2020.
Freke F. Kambey, Laragan Hukum dan Sanksi Pidana Bagi Pemberi Bantuan Hukum,
Lex Crimen Vol. II/No. 4/Agustus/2016. Diakses pada tanggal 6 Februari 2020 di
ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/ article/download/3086/2630.
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/pembuktian-di-muka-persidangan.html, tanggal 2
Februari 2020.
http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/10/etika-profesi-notaris.html. di akses tanggal 4
Februari 2020.
http://hukum.kompasiana.com/2015/08/06/mengurai-uu-bantuan-hukum-1-482891.html
diiakses pada tanggal 4 Februari 2020, pukul 06:51 WIB.
https://kbbi.web.id/tanggung jawab, diakses pada tanggal 4 Januari 2020.
Indische Staatsregeling, diakses dari
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasal_163_Indische_Staatsregeling, pada tanggal 25
Januari 2020 pukul 19:52.
Article
Full-text available
Lembaga pengawas pasar modal memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan investor. Artikel ini mengeksplorasi peran krusial lembaga pengawas dalam mengimplementasikan dan menegakkan hukum pasar modal guna melindungi investor. Melalui penyusunan peraturan, pengawasan entitas pasar modal, penanganan pelanggaran hukum, dan penyediaan edukasi kepada investor, lembaga pengawas membentuk lingkungan pasar yang adil, efisien, dan aman. Dengan demikian, keberadaan lembaga pengawas menjadi kunci dalam memastikan perlindungan investor dan menjaga integritas pasar modal.
Hukum Notariat Di Indonesia
  • R Soegondo
  • Notodisoerjo
Soegondo R, Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan, Jakarta, Raja Grafindo Persada..
Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada
  • Sumadi Suryabarata
Sumadi Suryabarata, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kajian Filosofis Terhadap Standart Perilaku Etis Notaris
  • Suprayitna
Suprayitna, 2013, Kajian Filosofis Terhadap Standart Perilaku Etis Notaris, Yustisia Volume 2, Nomor 3, Surakarta.
Tanggapan Terhadap Undang-undang No.30 Tahun
  • Sutrisno
Sutrisno, 2007, Tanggapan Terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bahan Kuliah Etika Profesi Notaris), MKn USU.
Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia : Suatu Tinjauan Putusan Pengadilan Dan Perjanjian di Sumatera Utara
  • Tan Kamello
Tan Kamello, 2002, Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia : Suatu Tinjauan Putusan Pengadilan Dan Perjanjian di Sumatera Utara, Disertasi, PPs USU, Medan.