Available via license: CC BY 4.0
Content may be subject to copyright.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online)
Vol 6, No. 3, Februari 2024: 1350 -1356, DOI: 10.34007/jehss.v6i3.2048
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com 1350
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
Tata Kelola Olahraga Nasional: Perspektif Hukum dan
Administrasi Negara
National Sports Governance: Legal and State Administration
Perspectives
Khairuddin Tampubolon1), Elazhari1), Alinur2) , Jenda Ingan Mahuli3) &
Nirmadarningsih Hiya4)
1) Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas
Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia
2) Program Studi Pendidikan Jasmanai, Kesehatan dan Rekreasi, Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia
3) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembinaan Masyarakat
Indonesia, Indonesia
4) Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
Diterima: 12 Januari 2024; Direview; 08 Februari 2024; Disetujui: 29 Februari 2024
*Coresponding Email: khoir.tb@gmail,com
Abstrak
Tata kelola olahraga nasional di Indonesia menjadi fokus penting dalam pembangunan karakter, disiplin,
serta pencapaian prestasi yang optimal di tingkat nasional dan internasional. Artikel ini menjelaskan
pentingnya tata kelola olahraga nasional dari perspektif hukum dan administrasi negara. Prinsip-prinsip
good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, keadilan, dan efektivitas,
menjadi landasan utama dalam pengelolaan olahraga nasional. Regulasi yang jelas, termasuk Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, memberikan dasar hukum yang kuat.
Meskipun demikian, beberapa tantangan seperti kerangka hukum yang belum komprehensif, kurangnya
koordinasi antar-stakeholder, keterbatasan sumber daya, dan penyalahgunaan wewenang perlu diatasi.
Diperlukan penyempurnaan regulasi, penguatan koordinasi, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta
pengembangan sumber daya manusia di bidang olahraga. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan
prestasi olahraga dan mencapai tujuan pembangunan olahraga nasional yang lebih baik di masa depan.
Kata Kunci: Tata Kelola; Olahraga Nasional; Hukum; Administrasi Negara
Abstract
National sports governance in Indonesia is an important focus in building character, and discipline and
achieving optimal achievements at the national and international levels. This article explains the
importance of national sports governance from the perspective of state law and administration. The
principles of good governance, such as accountability, transparency, community participation, fairness, and
effectiveness, are the main foundation in national sports management. Clear regulations, including Law
Number 3 of 2005 concerning the National Sports System, provide a strong legal basis. However, several
challenges such as a legal framework that is not yet comprehensive, lack of coordination among
stakeholders, limited resources, and abuse of authority need to be addressed. Improving regulations,
strengthening coordination, increasing transparency, and accountability, and developing human resources
in the field of sports are needed. This effort is expected to improve sports achievements and achieve better
national sports development goals in the future.
Keywords: Governance; National Sports; Law; State Administration
How to Cite: Tampubolon, k., Elazhari., Alinur., Mahuli, J.I., & Hiya, N., (2024), Tata Kelola Olahraga Nasional:
Perspektif Hukum dan Administrasi Negara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 6(3): 1350
-1356
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online)
Vol 6, No. 3, Februari 2024: 1350 -1356, DOI: 10.34007/jehss.v6i3.2048
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com 1351
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
PENDAHULUAN
Tata kelola olahraga nasional adalah bagian integral dari struktur sosial, politik, dan
ekonomi suatu negara. Di Indonesia, olahraga bukan hanya merupakan kegiatan rekreasi atau
kompetisi semata, tetapi juga sebuah wadah untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
serta meningkatkan citra positif di mata dunia (Nugraheni et al., 2020). Dalam pandangan
masyarakat, olahraga bukan hanya sebuah aktivitas fisik, tetapi juga sebuah identitas dan
semangat kebangsaan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki tata kelola
olahraga nasional yang efektif dan efisien untuk mengelola semua aspek yang terkait dengan
olahraga di Indonesia.
Dalam konteks tata kelola olahraga nasional, terdapat beberapa komponen penting yang
perlu diperhatikan. Pertama adalah pembinaan atlet. Pembinaan atlet merupakan salah satu pilar
utama dalam pengembangan olahraga nasional. Hal ini melibatkan identifikasi bakat dari usia dini,
penyediaan fasilitas latihan yang memadai, pengembangan teknik dan strategi, serta
pendampingan psikologis untuk meningkatkan performa atlet. Dengan pembinaan yang baik,
diharapkan Indonesia dapat menghasilkan atlet- atlet yang mampu bersaing di tingkat
internasional.
Selain pembinaan atlet, tata kelola olahraga nasional juga mencakup penyelenggaraan
pertandingan dan kejuaraan (Selian & Irwansyah, 2018). Penyelenggaraan pertandingan dan
kejuaraan tidak hanya menjadi ajang untuk menguji kemampuan atlet, tetapi juga sebagai sarana
untuk memperkuat jaringan kerjasama antarbangsa dan memperkenalkan potensi pariwisata
suatu daerah (Sinuhaji et al., 2019). Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan
dukungan dan fasilitas yang memadai untuk penyelenggaraan acara olahraga demi kesuksesan
acara tersebut.
Selain itu, pengembangan industri olahraga juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari tata kelola nasional (Aritonang et al., 2022). Industri olahraga mencakup berbagai sektor,
seperti pembuatan perlengkapan olahraga, pemasaran dan sponsor, serta industri media yang
berkaitan dengan liputan acara olahraga. Dengan mengembangkan industri olahraga, bukan hanya
meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan investasi, tetapi juga menciptakan lapangan
kerja baru bagi masyarakat.
Landasan hukum tata kelola olahraga nasional di Indonesia telah diatur dalam berbagai
undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional merupakan salah satu landasan utama yang mengatur
berbagai aspek penyelenggaraan olahraga di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai
hal, mulai dari struktur organisasi keolahragaan, pembinaan atlet, hingga pendanaan olahraga.
Selain itu, terdapat juga berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola olahraga
nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komite Olahraga Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
Administrasi negara memainkan peran sentral dalam tata kelola olahraga nasional
(Damayanti et al., 2022). Pemerintah, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, memiliki
tanggung jawab utama dalam mengelola olahraga nasional. Pertama, mereka bertanggung jawab
atas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang olahraga. Kedua, mereka aktif dalam
pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, memastikan generasi atlet yang unggul untuk
mewakili negara. Selanjutnya, pemerintah juga berperan dalam menyediakan dana untuk
penyelenggaraan olahraga, memastikan infrastruktur dan program olahraga berjalan lancar
(Wiryadi et al., 2020). Terakhir, mereka mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan olahraga,
memastikan standar tertinggi diterapkan dan memberikan umpan balik konstruktif untuk
perbaikan di masa mendatang.
Meskipun demikian, tata kelola olahraga nasional di Indonesia menghadapi sejumlah
tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya koordinasi antar-
stakeholder. Dalam konteks ini, terdapat berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan olahraga,
seperti pemerintah, federasi olahraga, klub, dan masyarakat. Koordinasi yang baik antara semua
pihak tersebut sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan olahraga
Khairuddin Tampubolon, Elazhari, Alinur, Jenda Ingan Mahuli & Nirmadarningsih Hiya, Tata Kelola
Olahraga Nasional: Perspektif Hukum dan Administrasi Negara
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com 1352
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
nasional. Selain itu, birokrasi yang rumit juga menjadi hambatan dalam tata kelola olahraga
nasional. Proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit dapat menghambat pengambilan
keputusan dan pelaksanaan program olahraga dengan efisien.
Kurangnya dana juga menjadi tantangan serius dalam pengembangan program (Isti, 2017).
Pengembangan atlet, penyelenggaraan pertandingan, dan pengembangan infrastruktur olahraga
membutuhkan investasi yang besar. Namun, terbatasnya anggaran yang tersedia seringkali
menjadi penghalang dalam merealisasikan berbagai program dan kegiatan olahraga. Di samping
itu, infrastruktur olahraga yang belum memadai juga menjadi masalah serius. Kurangnya fasilitas
latihan dan kompetisi yang memadai dapat menghambat perkembangan atlet dan prestasi
olahraga nasional secara keseluruhan.
Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, terdapat pula berbagai peluang untuk
meningkatkan tata kelola di Indonesia (Situngkir et al., 2020). Salah satunya adalah dengan
meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaraan olahraga. Keterlibatan swasta dalam bentuk
sponsor dan investasi dapat membantu dalam pembiayaan dan pengelolaan program-program
olahraga. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga dapat menjadi peluang
besar dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai aspek tata kelola olahraga.
Dengan memanfaatkan teknologi, proses administrasi dan pengelolaan olahraga dapat menjadi
lebih cepat, efisien, dan transparan (Tanjung & Munte, 2020).
Kerja sama internasional juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan tata kelola
olahraga nasional. Melalui kerja sama internasional, Indonesia dapat memperoleh akses terhadap
sumber daya, teknologi, dan pengetahuan baru dalam pengembangan olahraga. Selain itu, kerja
sama internasional juga dapat membuka peluang untuk pertukaran atlet, pelatih, dan pengalaman
antarnegara, yang dapat membantu dalam meningkatkan kualitas dan prestasi olahraga nasional.
Dengan mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada, diharapkan tata kelola
olahraga nasional di Indonesia dapat terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya dalam
pembangunan bangsa. Sebagai bagian dari identitas dan semangat kebangsaan, olahraga memiliki
peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kepribadian masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan tata kelola olahraga nasional harus terus dilakukan
secara berkesinambungan demi mencapai prestasi olahraga yang gemilang dan mewujudkan
Indonesia sebagai bangsa yang sehat, kuat, dan berprestasi di mata dunia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada analisis tata kelola
olahraga nasional melalui perspektif hukum dan administrasi negara serta tantangan yang
dihadapi dalam upaya memajukan olahraga nasional.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memahami
tata kelola olahraga nasional di Indonesia (Moleong., 2005). Pengumpulan data dilakukan melalui
dua sumber utama, yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara
dengan narasumber yang memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung terkait dengan tata
kelola olahraga nasional, seperti perwakilan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan juga para akademisi yang ahli di
bidang olahraga. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan literatur terkait
yang mencakup undang-undang, peraturan, dan studi terdahulu mengenai tata kelola olahraga
nasional.
Proses analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Data yang telah terkumpul dari berbagai sumber kemudian dianalisis secara komprehensif untuk
menggambarkan kondisi tata kelola olahraga nasional dari perspektif hukum dan administrasi
negara. Analisis tersebut bertujuan untuk memahami struktur organisasi, kebijakan yang
diterapkan, serta proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan olahraga nasional. Dengan
demikian, diharapkan hasil analisis ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam
mengenai tantangan, potensi, dan upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan tata kelola
olahraga nasional demi kemajuan dan prestasi olahraga Indonesia secara keseluruhan.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online)
Vol 6, No. 3, Februari 2024: 1350 -1356, DOI: 10.34007/jehss.v6i3.2048ol 1, No. 1, Agustus 2018: 1 -10
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tata Kelola Olahraga Nasional dalam Perspektif Hukum dan Administrasi
Membahas mengenai tata kelola olahraga nasional, penting untuk memahami bahwa hal tersebut
melibatkan sejumlah proses penting yang harus dijalankan dengan cermat dan transparan. Konsep ini tidak
hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip good governance
yang menjadi fondasi utamanya. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat,
keadilan, dan efektivitas menjadi landasan yang tidak bisa diganggu gugat dalam pengelolaan olahraga
nasional (Sitorus, 2020). Hanya dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, tata kelola olahraga nasional
dapat berfungsi dengan baik, memastikan bahwa kepentingan semua pihak dihormati dan tujuan yang
ditetapkan dapat dicapai secara efisien dan optimal.
Good governance adalah konsep yang menekankan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipasi,
transparansi, keadilan, dan responsivitas dalam pengelolaan kebijakan dan sumber daya publik (Maharani
et al., 2022). Ini melibatkan pembentukan kelembagaan yang kuat, kepemimpinan yang berkualitas,
keterlibatan masyarakat yang aktif, serta manajemen yang berorientasi pada hasil (Studi et al., 2019).
Dalam perspektif hukum dan administrasi, tata kelola olahraga nasional merupakan keseluruhan
proses penyelenggaraan olahraga yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan. Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, tata kelola olahraga nasional haruslah didasarkan
pada prinsip-prinsip good governance. Prinsip-prinsip ini termasuk akuntabilitas, di mana setiap pihak
yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. Transparansi juga menjadi hal
yang penting, di mana informasi terkait kegiatan olahraga haruslah tersedia secara jelas dan mudah diakses
oleh publik (Putra, 2018). Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga
diperlukan untuk memastikan representasi yang adil dan inklusif (Maulana et al., 2022). Keadilan harus
menjadi landasan dalam semua kegiatan olahraga, memastikan bahwa hak dan kepentingan semua pihak
dihormati dan dilindungi (Sidik Puryanto, 2023). Terakhir, efektivitas dalam pelaksanaan tata kelola
olahraga nasional sangat penting untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien dan optimal
(Simatupang et al., 2022). Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance ini, diharapkan tata kelola
olahraga nasional dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dari perspektif hukum, tata kelola olahraga nasional haruslah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Salah satu peraturan utama yang mengatur tentang tata kelola olahraga nasional
adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Selain itu, terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang turut terkait dengan tata kelola olahraga nasional,
antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Olahraga
Nasional Indonesia, yang mengatur mengenai struktur organisasi dan tata kerja KONI. Peraturan
ini menetapkan struktur organisasi KONI dan tata kerja yang harus dijalankan olehnya. KONI
memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai cabang olahraga di tingkat nasional
dan memfasilitasi pembinaan atlet serta penyelenggaraan kegiatan olahraga.
b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2017 tentang Cabang Olahraga
Prestasi, yang memberikan pedoman terkait dengan pengembangan cabang olahraga yang
berpotensi menghasilkan prestasi. Peraturan ini memberikan pedoman terkait dengan
pengembangan cabang olahraga yang memiliki potensi untuk menghasilkan prestasi baik di
tingkat nasional maupun internasional. Melalui regulasi ini, ditetapkan standar dan strategi
pembinaan untuk cabang olahraga tertentu guna mencapai hasil yang optimal dalam bidang
prestasi olahraga.
c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga
Nasional, yang menetapkan kerangka strategis dalam pembangunan olahraga nasional untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Peraturan ini menetapkan rencana besar
atau kerangka strategis dalam pengembangan olahraga nasional. Dalam dokumen ini biasanya
termuat visi, misi, tujuan, dan strategi pengembangan olahraga nasional untuk jangka waktu
tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan fokus dalam upaya meningkatkan
prestasi olahraga serta memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga.
Dari perspektif administrasi negara, tata kelola olahraga nasional haruslah dijalankan dengan
memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) (Tobrani, 2018). Pertama-tama, asas
Khairuddin Tampubolon, Elazhari, Alinur, Jenda Ingan Mahuli & Nirmadarningsih Hiya, Tata Kelola
Olahraga Nasional: Perspektif Hukum dan Administrasi Negara
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com 1354
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
legalitas merupakan fondasi yang esensial dalam mengatur tata kelola olahraga. Artinya, semua kebijakan,
tindakan, dan proses haruslah sesuai dengan hukum yang berlaku, memastikan bahwa setiap langkah
diambil dengan kejelasan dan keabsahan yang tidak terbantahkan. Kedua, asas proporsionalitas
memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil harus seimbang dan tidak berlebihan,
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak proporsional.
Selanjutnya, asas keadilan menjadi pijakan utama dalam pembangunan olahraga nasional. Ini berarti
setiap kebijakan dan langkah yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara
merata dan adil. Ketiga, asas kecermatan menekankan pentingnya setiap langkah yang diambil harus
cermat dan hati-hati. Hal ini mencakup pengelolaan sumber daya, pengambilan keputusan, dan
pelaksanaan program olahraga dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi demi meminimalkan risiko
kesalahan atau kegagalan.
Terakhir, asas akuntabilitas menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik dan
transparansi dalam tata kelola olahraga nasional. Ini berarti bahwa setiap tindakan atau keputusan harus
dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jelas kepada publik, memastikan bahwa proses
pengambilan keputusan dilakukan dengan integritas dan kejujuran yang tinggi. Dengan memperhatikan
dan menerapkan asas-asas AUPB ini, diharapkan tata kelola olahraga nasional dapat berjalan secara efisien,
efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik.
Tantangan dan Upaya Tata Kelola Olahraga Nasional
Tantangan dalam tata kelola olahraga nasional masih menjadi fokus perhatian, dengan beberapa
masalah yang perlu diatasi. Pertama, kerangka hukum yang belum komprehensif menjadi hambatan dalam
pengelolaan olahraga secara efektif. Selanjutnya, koordinasi antar-stakeholder belum optimal,
menghambat sinergi dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan olahraga. Selain itu, keterbatasan sumber
daya menjadi tantangan serius, membatasi kemampuan untuk mengembangkan dan mendukung program
olahraga yang lebih luas. Di samping itu, penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi juga mengganggu
integritas dan keberlanjutan tata kelola olahraga nasional.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, langkah-langkah konkret perlu diambil. Pertama, perlu
dilakukan penyempurnaan pada kerangka hukum yang ada, agar lebih mendukung dalam mengatur dan
mengelola olahraga secara menyeluruh. Selanjutnya, penguatan koordinasi antar-stakeholder menjadi
kunci dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan olahraga. Transparansi dan akuntabilitas
juga perlu ditingkatkan, sehingga proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara
lebih baik kepada masyarakat. Terakhir, pengembangan sistem kontrol dan pengawasan menjadi penting
untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi dalam tata kelola
olahraga nasional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola olahraga nasional dapat menjadi
lebih efisien, transparan, dan berintegritas, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh
masyarakat.
Tantangan yang dihadapi dalam tata kelola olahraga nasional memegang peranan krusial.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, beberapa permasalahan menjadi fokus utama yang perlu
diatasi. Pertama, terdapat kerangka hukum yang masih belum komprehensif, menimbulkan hambatan
dalam efektivitas pengelolaan olahraga secara keseluruhan. Selain itu, kurangnya koordinasi antar-
stakeholder turut menjadi kendala yang signifikan, menghambat upaya untuk mencapai sinergi optimal
dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Lebih lanjut, keterbatasan sumber daya menjadi tantangan
serius, membatasi kemampuan untuk mengembangkan program olahraga yang lebih luas dan
berkelanjutan. Terakhir, adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi merusak integritas serta
keberlanjutan tata kelola olahraga nasional.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, langkah-langkah strategis perlu dipertimbangkan. Pertama-
tama, perbaikan pada kerangka hukum yang ada perlu dilakukan guna memastikan kesesuaian dan
kejelasan dalam mengatur dan mengelola olahraga secara menyeluruh. Di samping itu, penguatan
koordinasi antar-stakeholder menjadi esensial dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan
olahraga. Transparansi dan akuntabilitas juga harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa proses
pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat. Akhirnya,
pengembangan sistem kontrol dan pengawasan diperlukan untuk mencegah dan menangani
penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi dalam tata kelola olahraga nasional.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online)
Vol 6, No. 3, Februari 2024: 1350 -1356, DOI: 10.34007/jehss.v6i3.2048ol 1, No. 1, Agustus 2018: 1 -10
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
Pentingnya tata kelola olahraga yang baik dan akuntabel tidak dapat dipandang sebelah mata dalam
konteks pembangunan karakter, peningkatan disiplin, serta pemupukan semangat nasionalisme di tengah
masyarakat(Jatikusuma & Hartono, 2023). Selain itu, prestasi olahraga nasional juga merupakan tolok ukur
kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, upaya untuk mencapai prestasi olahraga yang optimal dan
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat memerlukan tata kelola olahraga yang efisien,
transparan, serta berintegritas tinggi.
Hasil penelitian menyoroti sejumlah kelemahan dan tantangan yang masih dihadapi dalam tata
kelola olahraga nasional. Pertama, terdapat ketidakjelasan regulasi yang mengakibatkan tumpang tindih
kewenangan antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI), mengakibatkan inkonsistensi dan inefisiensi dalam pengelolaan olahraga. Selanjutnya,
kurangnya akuntabilitas terkait dengan praktik korupsi dan nepotisme dalam pengelolaan keuangan dan
kepegawaian di organisasi olahraga menyebabkan rendahnya kepercayaan publik terhadapnya. Selain itu,
sumber daya manusia di bidang olahraga masih terbatas, yang mengakibatkan kurangnya pelatih, pembina
berkualitas, dan tenaga ahli dalam ilmu keolahragaan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan beberapa langkah perbaikan yang
direkomendasikan oleh penelitian ini. Pertama, perlu dilakukan penyempurnaan regulasi guna
memperjelas kewenangan dan tanggung jawab antara Kemenpora dan KONI. Hal ini bertujuan untuk
menciptakan tata kelola yang lebih konsisten dan efisien dalam pengaturan olahraga nasional. Selanjutnya,
perlu ditingkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kepegawaian di
organisasi olahraga dengan menerapkan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel serta melakukan
pengawasan yang ketat terhadapnya.
Terakhir, pengembangan sumber daya manusia di bidang olahraga menjadi kunci penting dalam
meningkatkan kualitas pembinaan dan prestasi olahraga. Hal ini dapat dicapai dengan menyediakan
pelatihan dan pendidikan bagi pelatih dan pembina olahraga, serta dengan meningkatkan gaji dan
kesejahteraan mereka. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dalam
tata kelola olahraga nasional dan mengarah pada peningkatan kualitas serta prestasi olahraga di Indonesia.
SIMPULAN
Dalam upaya memajukan keolahragaan nasional ditekankan pentingnya tata kelola olahraga
nasional yang transparan dan efisien dari perspektif hukum dan administrasi. Prinsip-prinsip
good governance seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, keadilan, dan
efektivitas menjadi landasan utama dalam pengelolaan olahraga nasional. Adanya regulasi yang
jelas, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan tersebut. Sementara itu, asas-asas umum
pemerintahan yang baik, seperti legalitas, proporsionalitas, keadilan, kecermatan, dan
akuntabilitas, harus menjadi panduan dalam menjalankan tata kelola olahraga. Dengan
menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan olahraga nasional dapat memberikan manfaat
maksimal bagi masyarakat dan mencapai prestasi yang membanggakan di tingkat nasional
maupun internasional.
Tantangan yang dihadapi dalam tata kelola olahraga nasional meliputi kerangka hukum yang
belum komprehensif, kurangnya koordinasi antar-stakeholder, keterbatasan sumber daya, serta
penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu dilakukan
penyempurnaan pada kerangka hukum yang ada, penguatan koordinasi antar-stakeholder,
peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pengembangan sistem kontrol dan pengawasan.
Pentingnya tata kelola olahraga yang baik dan akuntabel tidak hanya dalam pembangunan
karakter dan peningkatan disiplin, tetapi juga dalam mencapai prestasi olahraga yang optimal
sebagai tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Hasil penelitian menyoroti kelemahan seperti
ketidakjelasan regulasi, kurangnya akuntabilitas terkait praktik korupsi, dan keterbatasan sumber
daya manusia. Untuk mengatasi hal ini, direkomendasikan perbaikan regulasi, peningkatan
akuntabilitas dan transparansi, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang olahraga.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam tata kelola olahraga nasional
dan meningkatkan prestasi olahraga di Indonesia.
Khairuddin Tampubolon, Elazhari, Alinur, Jenda Ingan Mahuli & Nirmadarningsih Hiya, Tata Kelola
Olahraga Nasional: Perspektif Hukum dan Administrasi Negara
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com 1356
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
DAFTAR PUSTAKA
Aritonang, M., Hartono, B., & Isnaini, I. (2022). Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nomor 6 Tahun 2018 di Kabupaten Asahan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences
(JEHSS), 5(2), 1584–1596. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1420
Damayanti, V., Batubara, B. M., & Kurniaty, E. Y. (2022). Analisis Pelayanan E-Government dalam Analysis E-
Government of Birth Determination Services in The Department of Population and Civil Registration in
Kandis District, Siak District. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 4(1), 20–27.
https://doi.org/10.31289/strukturasi.v4i1.1180
Isti, D. N. (2017). Persepsi Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pemanfaatan Dana Desa Untuk
Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Jurnal
Pendidikan Luar Sekolah, 13(1), 52–62.
Jatikusuma, D., & Hartono, B. (2023). Pengaruh Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Terhadap
Peningkatan Kinerja Pegawai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan , Provinsi Sumatera Utara The
Effect of Implementing an Electronic-Based Government System on Increasing Employee Perf. 5(4), 3119–
3129. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1770
Maharani, U., Batubara, B. M., & ... (2022). Analisis Pelayanan Publik dalam Pengurusan Administrasi Surat
Menyurat di Kantor Lurah Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. …
Administrasi Publik, 4(2), 96–107. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v4i2.1404
Maulana, R. A., Warsono, H., Astuti, R. S., & Afrizal, T. (2022). Urban Farming: Program Pemanfaatan
Lingkungan Untuk Pengembangan Pertanian Perkotaan di Kota Semarang. Perspektif, 11(4), 1329–
1335. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.6302
Moleong., L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nugraheni, T., Budiman, A., & Rachmawati, D. (2020). Rekreasi, Hiburan, Belajar: Studi Kegiatan Wisata Seni
dan Budaya di Saung Angklung Udjo. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2),
693–702. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.396
Putra, H. (2018). Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye pada Penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2018. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance
and Political Social UMA), 6(2), 112. https://doi.org/10.31289/jppuma.v6i2.1622
Selian, S., & Irwansyah, D. (2018). Pengembangan Kurikulum Pencak Silat Berbasis Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 1(1), 32–39.
https://doi.org/10.34007/jehss.v1i1.5
Sidik Puryanto. (2023). Analisis Konflik Pabrik Semen di Rembang dalam Perspektif Johan Galtung.
Perspektif, 12(1), 153–160. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i1.7920
Simatupang, A. N., Siagian, M., & Hadinugroho, D. L. (2022). Parkir di Kawasan Pasar Petisah Medan: Tinjauan
Pengelolaan dan Kebijakan. Perspektif, 11(4), 1414–1422.
https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.7364
Sinuhaji, V. V., Siti, N., Siregar, S., & Jamil, B. (2019). Aktivitas Komunikasi Pemasaran Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Karo Dalam Meningkatkan Kunjungan Wisatawan ( Studi Deskriptif Kualitatif
Wisata Bukit Gundaling Berastagi ) Marketing Communication Activities of the Karo District Tourism
and Cultu. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 1(2), 105–
118.
Sitorus, H. M. (2020). Evaluasi Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan di Kabupaten Dairi Performance Evaluation of the One Stop Integrated Services at
the Investment and L. 2(1), 98–106.
Situngkir, B., Lubis, Z., & Kadir, A. (2020). Peluang Pelaksanaan Manajemen Kolaboratif dalam Pariwisata di
Kota Medan Opportunities for the Implementation of Collaborative Management in the Development of
China City Site Areas as a Tourism Potential in Medan City. 9(2), 149–167.
Studi, P., Publik, A., Ilmu, F., & Politik, I. (2019). Integrated Licensing Service Agencies. 8(1), 8–14.
Tanjung, D. A., & Munte, S. (2020). Pelatihan Pembuatan Bata Ringan Kepada Home Industri Batu Bata
Konvensional Guna Mendukung Program Pemerintah 1 Juta Rumah Bersubsidi. Journal of Education,
Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 578–582. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.116
Tobrani, R. (2018). Pengujian Keputusan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Diskresi Yang
Dilakukan Oleh Pejabat Pemerintahan. Jurnal Mercatoria, 13(1), 102–117.
https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.694
Wiryadi, R., Sihombing, M., & Isnaini, I. (2020). Analisis Kualitas Pelayanan dalam Pencatatan AK 1 dalam
Memberikan Kepuasan kepada Masyarakat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh
Singkil. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 2(1), 48–58.
https://doi.org/10.31289/strukturasi.v2i1.42