Tulisan ini mengkaji regulasi yang berkaitan dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada sektor pertanian. Metode doktrinal digunakan untuk mengurai kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan di tingkat perkotaan, terutama di kota Blitar, di mana pertanian telah terpengaruh secara negatif akibat perubahan cuaca. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengandung 35 ketentuan yang mewajibkan regulasi lebih lanjut di tingkat daerah. Namun, tidak semua daerah, termasuk Kota Blitar, telah melaksanakan mandat ini.