PreprintPDF Available

Desain Awal Perencanaan Pembangunan Ekonomi Syariah Berbasis Desa

Authors:
  • Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI), Ponorogo
Preprints and early-stage research may not have been peer reviewed yet.

Abstract

Tercapainya pembangunan di berbagai tingkat pemerintahan, baik nasional maupun daerah, sangat bergantung pada sinergi peran pemerintah dan masyarakatnya. Diperlukan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pembagian peran dan kerja dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembangunan. Keberhasilan pembangunan tidak akan tercapai secara maksimal jika pemerintah tidak melibatkan peran masyarakat dalam proses perencanaannya. Produk pembangunan dapat berupa produk yang tidak mempunyai arti bagi masyarakat, produk yang manfaatnya tidak dapat mereka rasakan. Begitu pula sebaliknya, tanpa peran pemerintah yang optimal maka pembangunan akan berjalan tidak beraturan dan disorientasi, yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan baru. Dukungan dalam mewujudkan visi UU Desa adalah mengembangkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan berkepribadian. Pembaharuan Desa merupakan sebuah keniscayaan yang harus diupayakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan turunannya. Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan pembangunan daerah, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil agar dapat mengambil peran yang tepat dalam interaksi demokratis dan proses pembangunan secara komprehensif. Strategi pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses multidimensional yang tidak hanya mencakup aspek pembangunan ekonomi saja, namun juga mencakup aspek perubahan struktur sosial, politik, perilaku, dan kelembagaan masyarakat.
Desain Awal Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Syariah Berbasis Desa
Hepy Kusuma Astuti
1. Pendahuluan
Tercapainya pembangunan di berbagai tingkat pemerintahan, baik
nasional maupun daerah, sangat bergantung pada sinergi peran pemerintah
dan masyarakatnya. Diperlukan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat
dalam hal pembagian peran dan kerja dalam perencanaan dan pelaksanaan
proses pembangunan. Keberhasilan pembangunan tidak akan tercapai secara
maksimal jika pemerintah tidak melibatkan peran masyarakat dalam proses
perencanaannya. Produk pembangunan dapat berupa produk yang tidak
mempunyai arti bagi masyarakat, produk yang manfaatnya tidak dapat mereka
rasakan. Begitu pula sebaliknya, tanpa peran pemerintah yang optimal maka
pembangunan akan berjalan tidak beraturan dan disorientasi, yang pada
akhirnya akan menimbulkan permasalahan baru.
Dukungan dalam mewujudkan visi UU Desa adalah mengembangkan
masyarakat Indonesia yang mandiri dan berkepribadian. Pembaharuan Desa
merupakan sebuah keniscayaan yang harus diupayakan melalui Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan
turunannya. Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan pembangunan
daerah, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan
organisasi masyarakat sipil agar dapat mengambil peran yang tepat dalam
interaksi demokratis dan proses pembangunan secara komprehensif.
Strategi pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses
multidimensional yang tidak hanya mencakup aspek pembangunan ekonomi
saja, namun juga mencakup aspek perubahan struktur sosial, politik, perilaku,
dan kelembagaan masyarakat.
Menurut beberapa pengamat, krisis telah melanda berbagai struktur.
Selama ini kehidupan bangsa Indonesia menjadi salah satu penyebab utama
kesalahan pemerintah dalam menerapkan strategi pembangunan yang terlalu
fokus pada pembangunan ekonomi dengan target pertumbuhan yang tinggi.
sebagai kepala pembangunan. Menyadari kenyataan pahit yang terjadi, segala
upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah reformasi maupun beberapa
kelompok masyarakat yang merasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
kejayaan bangsa.
Selain memerlukan keterlibatan masyarakat (partisipasi),
pembangunan juga memerlukan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien
dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Partisipasi masyarakat justru
menjadi faktor yang paling menentukan keberhasilan pembangunan karena
mereka menduduki peran ganda, yaitu sebagai subjek pelaksanaan
pembangunan dan sekaligus sebagai objek hasil pembangunan. Karena begitu
pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan, khususnya pembangunan
ekonomi, maka sebaiknya pemerintah melakukan reorientasi kebijakan
ekonomi yang memihak pada rakyat, atau dengan kata lain menggunakan
sistem ekonomi kerakyatan. Diharapkan dengan berbasis perekonomian
kerakyatan, kesenjangan pendapatan antar masyarakat dapat diminimalisir.
Ngancar adalah sebuah desa yang terletak di kaki selatan Gunung
Lawu, tepatnya di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,
Indonesia. Masyarakat Desa Ngancar mayoritas berprofesi sebagai petani.
didukung oleh kondisi tanah yang subur. Komoditas pertanian terbanyak
adalah sayur-sayuran, seperti wortel, kubis, kacang tanah, dan lain-lain. Desa
Ngancar juga mempunyai lokasi wisata yang dikenal dengan nama Waton
Jamas Ndak Tou yang merupakan singkatan dari Watu Ondo, Jarak, Banyu
Emas, Bahu Kiwo dan Watu Ongko serta penginapan yang disewakan kepada
pengunjung.
Desa Ngancar mengalami dualisme ekonomi dalam perkembangannya
yang berdampak pada ketimpangan pendapatan masyarakat. Di sisi lain,
mengingat kontribusinya yang relatif besar baik dari segi penyerapan tenaga
kerja maupun investasi pada sektor ekonomi kerakyatan, maka perencanaan
pembangunan ekonomi di Desa Ngancar hendaknya berorientasi pada
perekonomian kerakyatan. Di sinilah pentingnya dilakukan penelitian
mengenai rancangan desa berkelanjutan untuk Indonesia berdaulat tahun 2045
dalam ekonomi pembangunan Islam berbasis ekonomi kerakyatan dalam
upaya meningkatkan keberlanjutan ekonomi di Desa Ngancar.
2. Metode
Penelitian ini mencakup dua hal, yaitu ruang lingkup area dan ruang
lingkup materi. Ruang lingkup wilayahnya adalah Desa Ngancar dan lembaga
pendukung lainnya di pemerintahan desa. Sedangkan ruang lingkup kajian
materinya meliputi: analisis makroekonomi di desa Ngancar, dan teori serta
kajian perencanaan pembangunan ekonomi syariah berbasis ekonomi
kerakyatan. Selain itu kegiatan ini juga akan membahas permasalahan
pembangunan ekonomi di desa Ngancar.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder
dan data primer. Data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak
langsung dari objek penelitian. Data sekunder merupakan data yang tidak
diperoleh langsung dari sumbernya, melainkan dikumpulkan oleh pihak lain.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi, yaitu
pengumpulan data mentah yang diperoleh dari instansi atau organisasi yang
ada, baik pemerintah maupun swasta Sumber data sekunder berasal dari
beberapa instansi yang berwenang mengeluarkan data yaitu APBDes, badan
perencanaan desa, potensi desa dan instansi terkait serta berbagai hasil
penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan data primer
diperoleh secara langsung melalui wawancara mendalam atau wawancara
mendalam dengan peneliti. Dalam melakukan wawancara tersebut peneliti
akan menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya
sehingga akan menghasilkan wawancara yang terarah sesuai dengan tujuan
penelitian.
Dalam upaya merancang rencana pengembangan ekonomi syariah desa
berbasis masyarakat dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan,
peneliti akan menggunakan metode penelitian eksploratif. Jenis penelitian ini
mencoba menemukan ide atau hubungan baru. Metode ini sangat fleksibel
dalam pencarian ide dan gagasan serta petunjuk mengenai kondisi dan situasi
yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti sehingga dapat
merumuskan kebijakan atau strategi yang tepat.
Dengan metode penelitian ini peneliti akan mendalami permasalahan
yang berkaitan dengan permasalahan pembangunan ekonomi di desa Ngancar.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan seluruh
dokumen terkait pembangunan ekonomi di Kabupaten Plaosan, termasuk
aspek keberhasilan dan kegagalannya. Selanjutnya identifikasi
permasalahannya mulai dari gejala hingga permasalahan yang mendasarinya.
Setelah proses identifikasi, peneliti akan mengklasifikasikan permasalahan
dan merancang kebijakan perencanaan pembangunan ekonomi yang tepat dan
diarahkan pada perencanaan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
Selain itu, peneliti akan melakukan wawancara mendalam kepada setiap unit
yang terkait dengan penelitian ini.
3. Pembahasan
Berdasarkan hasil pembangunan desa Ngancar pada tahun 2019 hingga
tahun 2021 menunjukkan kemajuan yang relatif baik. Hal ini ditunjukkan
dengan beberapa hal, seperti peningkatan pengunjung wisata dan peningkatan
hasil pertanian.
Meskipun faktor eksternal seperti krisis keuangan global lebih dominan
mempengaruhi penurunan kinerja pembangunan Desa Ngancar pada tahun
2021, namun fundamental perekonomian juga berperan penting dalam
membendung guncangan eksternal. Seperti telah disebutkan sebelumnya,
salah satu kekuatan fundamental perekonomian sangat ditentukan oleh
perencanaan kebijakan. Sehingga dari kondisi tersebut kebijakan perencanaan
pembangunan perlu ditinjau kembali. Peninjauan ini diharapkan dapat
memperkuat pondasi perekonomian Desa Ngancar. Oleh karena itu,
perencanaan ekonomi berbasis masyarakat dapat menjadi alternatif yang perlu
dikaji dan dilaksanakan.
Selain upaya penguatan pondasi perekonomian di Desa Ngancar,
penguatan perekonomian kerakyatan merupakan wujud amanat UUD 1945,
antara lain: (1) perwujudan tatanan perekonomian yang terstruktur sebagai
upaya bersama berdasarkan kekeluargaan yang menjamin keadilan. dan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1), (2) perwujudan
konsep Trisakti (mandiri di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan
berkepribadian di bidang kebudayaan), (3) perwujudan cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh banyak negara (pasal 33 ayat 2), dan (4) terwujudnya amanat
bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
( pasal 27 ayat 2). Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah:
1. Membangun Indonesia yang mandiri secara ekonomi, berdaulat
secara politik, dan berkepribadian budaya;
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
3. Mendorong pemerataan pendapatan masyarakat;
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
Dari berbagai hal di atas dapat dikatakan bahwa landasan atau prinsip
ekonomi kerakyatan bertumpu pada kekuatan domestik dan kemitraan antara
pemerintah pusat dan daerah dengan pihak swasta dan masyarakat (public
private kemitraan) untuk mencapai tingkat kesejahteraan bersama. Sehingga
desain perencanaan yang berbasis ekonomi kerakyatan sesuai pasal 33 UUD
1945 lebih berbentuk kerjasama dengan pemerintah sebagai regulator dan
pihak swasta serta masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Selain itu, pemerintah
dapat bersinergi dengan pihak swasta dan masyarakat dalam menjalankan
kegiatan perekonomian. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa
rancangan perencanaan pembangunan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan
mensinergikan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk
mencapai kesejahteraan bersama.
Pembangunan ekonomi secara umum diartikan sebagai suatu proses
yang menyebabkan peningkatan pendapatan riil per kapita penduduk suatu
negara/wilayah dalam jangka panjang, yang disertai dengan perbaikan sistem
kelembagaan. Dalam rangka mengembangkan perekonomian, berbagai
kebijakan publik telah disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan penduduknya, mengembangkan struktur
perekonomian dan memperbaiki sistem kelembagaan baik dari segi organisasi
maupun peraturan. Pada era otonomi daerah saat ini, pemerintah daerah
mempunyai keleluasaan untuk menjalankan kewenangan pemerintahan di
daerah tertentu yang benar-benar ada dan dibutuhkan serta tumbuh, hidup dan
berkembang di daerahnya. Dengan demikian, pemerintah daerah mempunyai
keleluasaan untuk mengembangkan potensi daerah dan mengelola sumber
daya alamnya, menentukan prioritas dan arah program pembangunan
ekonomi daerah. Untuk mencapai tujuan di atas diperlukan perencanaan dan
evaluasi yang matang terhadap hasil pembangunan yang telah dicapai.
Perencanaan bidang perekonomian di Desa Ngancar perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i). Upaya meningkatkan
pembangunan ekonomi secara signifikan dengan pendapatan masyarakat yang
stabil dan berkelanjutan; ii). Upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang
ideal agar pemerataan pendapatan dapat dinikmati secara merata oleh
masyarakat dengan kesempatan kerja yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu,
evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan ekonomi suatu daerah tidak
lepas dari kedua permasalahan tersebut.
Sebelum menguraikan desain perencanaan pembangunan, perlu
dipahami terlebih dahulu tujuan utama dari konsep ekonomi kerakyatan
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Jika dijabarkan lebih lanjut
mengenai tujuan utama ekonomi kerakyatan, maka tujuan utama ekonomi
kerakyatan dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi dan sosial.
Sesuai dengan tujuan pokok ekonomi kerakyatan di atas, maka dapat
dirumuskan rancangan konsep perencanaan pembangunan ekonomi berbasis
kerakyatan khususnya pada lingkup desa Ngancar. Rumusan konsep
setidaknya harus memuat beberapa pertanyaan mendasar, yaitu pertama,
orientasi dan arah pembangunan; kedua, apakah dan siapa penggerak dan
pelaksana pembangunan; dan ketiga, lingkungan sosial-politik di mana
pembangunan berlangsung.
Menjawab pertanyaan tersebut dengan menyesuaikan dengan kondisi
Desa Ngancar dapat diarahkan pada: pertama, arah pembangunan adalah
menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan stimulus kepada masyarakat
dengan memperhatikan keunggulan dan daya saing mereka. Kedua,
pelakunya berorientasi pada masyarakat di Desa Ngancar sesuai dengan
bidang usaha yang dimiliki berbagai sektor. Ketiga, bentuk kemitraan berupa
kekerabatan sosial bagi daerah yang karakter masyarakatnya masih
tradisional, dimana kondisi sosial politik yang dihadapi masih sederhana.
Sedangkan di daerah yang masyarakatnya sudah maju, berbentuk socially
benefit, dimana kondisi sosial politiknya sudah mengandung hal-hal yang
bersifat mencari keuntungan.
Tahap pertama dalam perancangan perencanaan pembangunan
ekonomi syariah berbasis kerakyatan adalah memetakan sektor-sektor
potensial dan unggulan yang ada di Desa Ngancar. Pemetaan ini dapat
memberikan gambaran menyeluruh mengenai sektor-sektor usaha yang
mempunyai kontribusi dan potensi dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Identifikasi sektor unggulan dapat dilihat dari kontribusi dunia
usaha terhadap pendapatan domestik regional bruto.
Sumbangan sektoral terhadap Desa Ngancar tahun 2021 berdasarkan
harga konstan didominasi oleh empat sektor utama yaitu sektor pertanian
(31%); perdagangan, hotel dan restoran (24%); industri pengolahan (18%);
dan jasa (13%). Sedangkan sektor lainnya secara keseluruhan memberikan
kontribusi sebesar 17% terhadap pertumbuhan ekonomi di desa Ngancar.
Berdasarkan kontribusi sektoral tersebut, seharusnya perhatian pemerintah
desa Ngancar terfokus dan diprioritaskan pada sektor-sektor tersebut. Namun
sektor-sektor lain juga harus mendapat perhatian karena sektor-sektor tersebut
dapat menjadi faktor pendukung perbaikan pada sektor-sektor prioritas.
Dalam upaya merancang rencana pembangunan terkait pemetaan
potensi dan unggulan, sangat perlu dipahami permasalahan-permasalahan
yang terjadi seperti pada sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor jasa-
jasa dan sektor industri. Permasalahan utama pada sektor pertanian adalah
ketersediaan lahan. Meningkatnya jumlah petani yang tidak mempunyai
cukup lahan garapan dalam 3 dekade terakhir, dan hilangnya kepemilikan
komunal tertentu atas sumber daya alam, merupakan ancaman serius dalam
membangun perekonomian kerakyatan.
Data empiris menunjukkan bahwa kepemilikan petani kecil rata-rata
hanya seluas 0,4 hektar, hal ini tentu saja menggambarkan kondisi yang sangat
memprihatinkan dan dapat menimbulkan inefisiensi. Selain itu, karena lahan
garapan yang sedikit, penyediaan sarana produksi pertanian juga sedikit.
Implikasinya akan meningkatkan harga per unit sarana produksi, dan pada
akhirnya biaya produksi per unit produk menjadi tinggi. Dengan skala
produksi yang kecil dan keuntungan yang kecil akan menjadi kendala bagi
penumpukan modal pada setiap unit produksi. Sehingga dapat menyebabkan
pembentukan modal (capital formasi) atau penanaman modal baru akan
sangat sulit terwujud baik dalam hal intensifikasi maupun ekstensifikasi
sektor pertanian. Dengan skala usaha kecil yang jumlahnya mencapai jutaan
dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, maka posisi tawar petani baik di
pasar input maupun pasar output sangat lemah.
Pada pasar input, petani dihadapkan pada permasalahan monopoli,
sedangkan pada pasar output dihadapkan pada permasalahan monopsoni.
Oleh karena itu, solusi yang relatif baik adalah melalui merger antar unit usaha
pertanian atau korporasi pertanian. Melalui pertanian korporasi (CF),
produksi pertanian dilakukan melalui unit-unit perusahaan pertanian yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Model CF tidak
hanya diterapkan pada pertanian tanaman pangan saja, namun juga pada
perkebunan. Sementara di bidang perdagangan, permasalahan utama yang
dihadapi adalah struktur usaha yang semakin terintegrasi dan monopoli.
Sebagaimana diketahui bahwa sektor perdagangan terdiri atas unsur
distributor, pengecer besar, dan pengecer kecil. Perusahaan distributor pada
umumnya dimiliki atau merupakan anak perusahaan dari produsen atau
dimiliki oleh perseroan terbatas yang pemiliknya bukan produsen tetapi
sebagian sahamnya dimiliki oleh produsen. Kepemilikan saham pada
distributor dan pengecer besar, umumnya hanya oleh segelintir orang.
Untuk memperkuat perekonomian masyarakat, struktur kepemilikan
saham pada distributor dan pengecer besar perlu ditinjau ulang. Intinya,
sebanyak-banyaknya warga negara harus memiliki saham di sektor
perdagangan. Bentuknya, pengecer kecil harus membentuk koperasi. Melalui
koperasi ini, pengecer kecil mempunyai saham di pengecer besar dan
distributor. Tahap kedua dan ketiga dalam perancangan perencanaan
pembangunan ekonomi berbasis masyarakat adalah pemetaan kondisi sosial
dan politik; dan pengaturan kelembagaan. Kedua hal ini saling berkaitan satu
sama lain. Pemetaan terkait kondisi sosial dan politik berkaitan dengan
identifikasi hal-hal sebagai berikut: 1 Tingkat pendidikan dan kesehatan
masyarakat 2 Hak kepemilikan atas unit produksi: swasta, komunal/publik,
negara, bebas 3 Struktur politik termasuk partai politik 4 Struktur sosial
masyarakat : sosial kekerabatan, manfaat sosial 5 Sektor: primer, sekunder,
tersier, pertanian, industri, dan lain-lain 6 Bentuk usaha: usaha keluarga,
industri kreatif, industri rumah tangga, industri menengah Sedangkan
kelembagaan kelembagaan berkaitan dengan peraturan dan norma yang ada
pada Desa Gancar. Aturan-aturan tersebut penting dalam upaya memberikan
kejelasan aturan-aturan yang boleh atau tidak boleh dijalankan, baik formal
(hukum formal) maupun nonformal (adat istiadat, norma agama). Selain itu,
keberadaan kelembagaan yang baik akan menciptakan lingkungan yang
efektif dan kondusif bagi berjalannya pemerintahan dan perekonomian di desa
Ngancar.
Tahap akhir dari desain ekonomi kerakyatan menekankan pada sinergi
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dalam posisi tersebut, pemerintah
diposisikan sebagai pengambil kebijakan, prinsipal dan regulator agar pihak
swasta tetap bergerak sesuai jalur yang telah digariskan, yakni mencapai
kesejahteraan rakyat banyak. Pihak swasta baik yang berasal dari pemilik
modal dalam maupun luar negeri mempunyai kepentingan yang besar untuk
mencapai keuntungan sebesar-besarnya atas investasi yang telah dikeluarkan.
Oleh karena itu, peran pemerintah dapat berperan sebagai regulator sekaligus
aktor dalam rangka mempengaruhi harga secara adil baik melalui BUMN
maupun BUMD. Lebih lanjut, kedudukan masyarakat sebagai pemegang
saham terbesar pembangunan sangat penting khususnya dalam mendorong
pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, memberikan kesempatan yang luas
dan posisi tawar yang kuat dalam kegiatan perekonomian merupakan
komponen penting bagi masyarakat.
Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk perkumpulan masyarakat,
koperasi dan perkumpulan lainnya. Di sinilah perlunya sinergi yang kuat
antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya menyelaraskan peran
masing-masing dalam proses pembangunan. Dari berbagai tahapan
identifikasi perencanaan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat, dapat
dikatakan bahwa rancangan tersebut harus mengutamakan pencapaian
kesejahteraan bagi semua kelompok, mulai dari perekonomian lemah,
menengah, hingga mapan. Dengan demikian, desain perencanaan benar-benar
memperhatikan kondisi masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak
berbentuk 'paksaan' melainkan berupa 'fasilitasi' dan pemberdayaan
masyarakat. Dengan demikian, seluruh elemen masyarakat bisa
mengakomodir kepentingannya agar desain perekonomian lebih masif dan
komprehensif sehingga megah
4. Kesimpulan
Kesimpulan dari artikel ini adalah Desa Ngancar mempunyai potensi
yang sangat baik baik dari sektor pertanian maupun pariwisata dan jasa. Oleh
karena itu, perencanaan pembangunan di desa Ngancar selama ini meskipun
telah melibatkan unsur masyarakat seperti melalui musyawarah perencanaan
pembangunan desa, namun tujuan akhir pembangunan belum menyentuh dan
meningkatkan aspek kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Lebih lanjut,
Proses perancangan perencanaan ekonomi berbasis masyarakat diawali
dengan identifikasi sektor potensial dan unggulan di Desa Ngancar.
Berikutnya adalah pemetaan kondisi sosial politik dan institusi kelembagaan
yang ada. Terakhir adalah mensinergikan peran pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Maka, rancangan rencana pengembangan ekonomi syariah di Desa
Ngancar sesuai perekonomian kerakyatan diarahkan untuk menyerap tenaga
kerja lokal dan memberikan stimulus kepada masyarakat di Desa Ngancar
dengan memperhatikan keunggulan dan daya saingnya. Selanjutnya para
pelaku berorientasi pada masyarakat di Desa Ngancar sesuai dengan bidang
usaha yang dimiliki berbagai sektor. Terakhir, diperlukan suatu bentuk
kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta dan masyarakat dalam
mensinergikan berbagai kegiatan perekonomian dalam mencapai
kesejahteraan masyarakat seluruh elemen masyarakat dapat mengakomodir
kepentingannya agar desain perekonomian lebih masif dan komprehensif
sehingga terciptalah grand design. Perencanaan ini yang menjadi pusat
analisis pembangunan adalah kesejahteraan manusia (manusia) dengan fokus
melindungi kelima aspek maqashid syariah.
5. Referensi
Afif, M., Susilo, A., & Hakim, R. (2021). Pengantar ilmu ekonomi (1st ed.).
Bengkulu, Indonesia: Elite Media Kreazi (Elmarkazi).
Almizan, A. (2016). Distribusi Pendapatan: Kesejahteraan Menurut Konsep
Ekonomi Islam. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(1), 63-82.
Retrieved from http://dx.doi.org/10.15548/maqdis.v1i1.16
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif.
Sukabumi: CV Jejak (Jejak Publisher).
Arief, S. (2022). Model Sistem Bagi Hasil: Pada Sektor Pertanian Di Jawa
Timur dalam Perspektif Ekonomi Islam (1st ed.). Ponorogo, Indonesia:
UNIDA GONTOR PRESS.
Arief, S., & Susilo, A. (2019). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan
model Bagi Hasil Pada Sektor Pertanian Di Wilayah Karesidenan
Madiun. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 202-213.
doi:10.22219/jes.v4i2.10091
Arief, S., & Susilo, A. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan
Model Bagi Hasil Pada Sektor Pertanian di Wilayah Karesidenan
Madiun. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 202-213.
doi:10.22219/jes.v4i2.10091
Arief, S., Suandi Hamid, E., Syamsuri, S., Susilo, A., & In'ami, M. (2021).
Factor Affecting Sharecropping System in East Java: an Islamic
Prespective Analysis. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 397-
424. doi:10.21043/equilibrium.v9i2.12237
Arief, S., Susilo, A., & Fajaruddin, A. (2022). The Influence of Religiosity
and Transparency on Production Factors of Sharecrops and
Sharecropping Contract in East Java. AL-MUZARA'AH, 10(1), 19-32.
doi:10.29244/jam.10.1.19-32
Astuti, H. K. (2022). Implementasi zakat Sebagai Instrumen APBN Untuk
Kesejahteraan Umat. doi:10.31219/osf.io/23e6d
Astuti, H. K. (2022). Manajemen Pengelolaan Dan Penggunaan zakat untuk
Kesejahteraan Umat. doi:10.31219/osf.io/78ryu
Astuti, H. K. (2022). Pemberdayaan ekonomi kreatif melalui Daur ulang
sampah plastik (Studi kasus bank sampah kelurahan paju ponorogo).
doi:10.31219/osf.io/6j7rv
Astuti, H. K. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Model Industri
Genteng Rumahan (Studi Kasus Desa Wringin Anom, Kec. Sambit,
Kab. Ponorogo). doi:10.31219/osf.io/na3tp
Astuti, H. K. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Pertenakan
Sapi Perah (Studi Kasus Desa Pudak Kulon, Kec. Pudak, Kab
Ponorogo). doi:10.31219/osf.io/wk4aq
Astuti, H. K. (2022). Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan wakaf
produktif. doi:10.31219/osf.io/ztbpf
Astuti, H. K. (2022). Pemberdayaan Wakaf Produktif Sebagai Instrumen
untuk Kesejahteraan Umat. doi:10.31219/osf.io/fcmve
Astuti, H. K. (2022). Penanaman Nilai-Nilai Ibadah Di Madrasah Ibtidaiyah
Dalam Membentuk Karakter Religius. MUMTAZ: Jurnal Pendidikan
Agama Islam, 1(2), 061-070. Retrieved from
https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/mumtaz/article/view/1354
Astuti, H. K. (2022). Strategi Guru Pendidikan Agama Islam dalam
Menanamkan Nilai-nilai Ibadah di Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif
Polorejo Babadan Ponorogo. MA'ALIM: Jurnal Pendidikan
Islam, 3(2), 187-200. Retrieved from
https://doi.org/10.21154/maalim.v3i2.4891
Astuti, H. K. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Industri batik Di
Pekalongan dengan Implementasi Strategi Bisnis Syariah.
doi:10.31219/osf.io/qhg6a
Astuti, H. K. (2023). Pemberdayaan Potensi Pariwisata Alam Sebagai Upaya
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. doi:10.31219/osf.io/ub7yh
Astuti, H. K. (2023). Pengembangan Pariwisata dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat Lokal. doi:10.31219/osf.io/79jz8
Bérenger, V., & Verdier-Chouchane, A. (2007). Multidimensional measures
of well-being: Standard of living and quality of life across
countries. World Development, 35(7), 1259-1276.
doi:10.1016/j.worlddev.2006.10.011
Farrington, J., Carney, D., Ashley, C., & Turton, C. (1999). Sustainable
livelihoods in practice: Early applications of concepts in rural areas.
London: ODI.
Fattach, A. (2018). Distribusi pendapatan kesejahteraan menurut konsep
ekonomi Islam. JPIM (Jurnal Penelitian Ilmu Manajemen), 3(2), 728-
746. doi:10.30736/jpim.v3i2.179
Hakim, R., & Susilo, A. (2020). Makna Dan Klasifikasi Amanah Qur’ani
Serta Relevansinya dengan Pengembangan Budaya Organisasi. AL
QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 4(1), 119-144.
doi:10.29240/alquds.v4i1.1400
Hakim, R., Jindan, A. S., Syuhada', M. I., Adha, A. F., Maulana, A.,
Sahbana, M. A., Hilman, R.S., Wijanarko, R.A. Susilo, A., & Fadillah,
M. K. (2016). Hope and believe: refleksi kesyukuran. Malang,
Indonesia: CV. Madza Publishing.
Huda, M., Haryadi, I., Susilo, A., Fajaruddin, A., & Indra, F. (2019).
Conceptualizing Waqf Insan on i-HDI (Islamic Human Development
Index) Through Management Maqashid Syariah. Proceedings of the
Proceedings of the 1st International Conference on Business, Law And
Pedagogy, ICBLP 2019, 13-15 February 2019, Sidoarjo, Indonesia.
doi:10.4108/eai.13-2-2019.2286206
Jatmiko, U. (2021). Pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal melalui
alokasi Dana Desa. Pekalongan, Indonesia: Penerbit NEM.
Khilmia, A., & Rahmawati, L. (2022). Distribusi Pendapatan Perspektif M.
Abdul Mannan Dan Realisasinya Di Indonesia. IQTISHADIA Jurnal
Ekonomi & Perbankan Syariah, 9(1), 38-47.
doi:10.19105/iqtishadia.v9i1.5665
Latif, A., Haryadi, I., & Susilo, A. (2022, March). The Map of the
Understanding Level of Cash Waqf for Jama'ah of Masjid in District of
Ponorogo City. Journal of Finance and Islamic Banking, 4(2).
Retrieved from https://doi.org/10.22515/jfib.v4i2.3022
Masrifah, A., Setyaningrum, H., Susilo, A., & Haryadi, I. (2021).
Perancangan Sistem Pengelolaan Limbah Durian Layak Kompos di
Agrowisata Kampung Durian Ponorogo. Engagement: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 268-282.
doi:10.29062/engagement.v5i1.285
Mayasari, R., Febriantoko, J., Putra, R. R., Hadiwijaya, H., & Kurniawan, D.
(2022). Digitalisasi Desa: Pilar Pembangunan Ekonomi Desa.
Pekalongan, Indonesia: Penerbit NEM.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An
expanded sourcebook. Thousand Oaks, CA: SAGE Publication.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (38th ed.). Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Nugraha, A. L., Sunjoto, A. R., & Susilo, A. (2019). Signifikansi Penerapan
Literasi Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi: Kajian Teoritis. Islamic
Economics Journal, 5(1), 147-162. doi:10.21111/iej.v5i1.3680
Nugraha, A. L., Susilo, A., & Rochman, C. (2021). Peran Perguruan Tinggi
Pesantren dalam Implementasi Literasi Ekonomi. Journal of Islamic
Economics and Finance Studies, 2(2), 162-173.
doi:10.47700/jiefes.v2i2.3552
Nugraha, A. L., Susilo, A., Rizqon, A. L., Fajaruddin, A., & Sholihah, N.
(2022). Profil Literasi Keuangan Islam Karyawan Dan Nasabah Baitul
Maal wa Tamwil Daarut Tauhid Bandung. doi:10.31219/osf.io/xche4
Purwana, A. E. (2014). Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi
Islam. Justicia Islamica, 11(1), 21-42. doi:10.21154/justicia.v11i1.91
Pusparini, M. D. (2015). Konsep Kesejahteraan Dalam Ekonomi Islam
(Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah). Islamic Economics Journal, 1(1),
45-59. doi:10.21111/iej.v1i1.344
Ringa, M. B. (2019). Peran Pemerintah, Sektor Swasta Dan Modal Sosial
Terhadap Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat
di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Bisman-Jurnal Bisnis &
Manajemen, 3(2), 30-38. Retrieved from
https://doi.org/10.32511/bisman.v2i2.56
Rizal, A., Indriawan, I. W., Susilo, A., & Rofiqo, A. (2021). Comparative
analysis of ports to the economy of Indonesia: A Cointegration
approach. Journal of Islamic Economics Lariba, 7(2), 145-154.
doi:10.20885/jielariba.vol7.iss2.art6
Setyaningrum, H., Rukminastiti Masrifah, A., Susilo, A., & Haryadi, I.
(2021). Durian Rind Micro Composter Model: A Case of Kampung
Durian, Ngrogung, Ponorogo, Indonesia. E3S Web of
Conferences, 226, 00021. doi:10.1051/e3sconf/202122600021
Shah, H. S., & Susilo, A. (2022). E-Commerce on the study of maslahah
mursalah (A review from an Islamic economic perspective). Tasharruf:
Journal Economics and Business of Islam, 7(1), 17-28.
doi:10.30984/tjebi.v7i1.1944
Sheila, A. D. (2022). Konsep ekonomi Islam dalam tasawuf Junaidi al-
bahgdadi. doi:10.31219/osf.io/cbn2y
Sheila, A. D. (2022). Pajak Menurut Abu Yusuf. doi:10.31219/osf.io/truds
Sheila, A. D. (2022). Pemikiran Ekonomi Islam Menurut imam al-ghazali.
doi:10.31219/osf.io/657jg
Sheila, A. D. (2023). Eksternalitas Pedagang Kaki Lima: Analisis Kebijakan
Relokasi Untuk Pembangunan Ekonomi Daerah.
doi:10.31219/osf.io/n7aw3
Sheila, A. D. (2023). Konsep uang, harga, Dan distribusi pendapatan menurut
pemikiran Ibn Khaldun. doi:10.31219/osf.io/wb2ay
Sheila, A. D. (2023). Peran dan Fungsi Pemerintah Menurut Abu Ubaid.
doi:10.31219/osf.io/gv9x6
Sugiyono. (2008). Metode penelitian pendidikan: (pendekatan kuantitatif,
kualitatif dan R & D). Bandung: Alfabeta.
Sumawinata, S. (2004). Politik ekonomi kerakyatan. Jakarta, Indonesia:
Gramedia Pustaka Utama.
Susilo, A. (2016). Kontribusi Waqf Gontor Terhadap Kesejahteraan
Masyarakat Desa Gontor. Islamic Economics Journal, 2(1), 17-35.
doi:10.21111/iej.v2i1.967
Susilo, A. (2016). Model Pemberdayaan Masyarakat Perspektif
Islam. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 193-209.
doi:10.22219/jes.v1i2.3681
Susilo, A. (2020). Identifying Factors that Affect Consumer Satisfaction of
Parklatz Café in Ponorogo City, East Java, Indonesia: An Application
of Exploratory Factor Analysis. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1),
1-14. doi:10.22219/jes.v5i1.11399
Susilo, A., Abdullah, N. I., & Che Embi, N. A. (2022). Islamic business ethics
as customer retention factors in Islamic bank: An exploratory factor
analysis. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 01-10.
doi:10.35897/iqtishodia.v7i2.845
Susilo, A., Armina, S. H., & Lesmana, M. (2021). Recruitment system of
lecturers at Islamic University in Indonesia: Head of departement
perspective. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 22(2), 119-135.
doi:10.30595/islamadina.v22i2.7899
Susilo, A., Lesmana, M., Lahuri, S., & Armina, S. H. (2021). Recruitment
Flow Model of Lecturers in Islamic Economic Department at Public
and Private Islamic University. International Journal of Business and
Economy, 3(3), 69-86.
Susilo, A., Rahman Abadi, M. K., & Imari, I. (2023). Pendampingan program
Keluarga Harapan (PKH) Di Kecamatan Cikalon Wetan Desa
Cipada. Ahmad Dahlan Mengabdi, 2(2), 32-39.
doi:10.58906/abadi.v2i2.96
Susilo, A., Rahman Abadi, M. K., Lahuri, S., & Rizal, A. (2022).
Redetermining Halal Lifestyle: A Quran Perspective. Tasharruf:
Journal Economics and Business of Islam, 7(2), 103-118. Retrieved
from http://dx.doi.org/10.30984/tjebi.v7i2.2065
Susilo, A., Rofiqkhan Putra, S. M., Arief, S., & Lesmana, M. (2023). The
Relationship between Islamic Business Ethics and Customer Retention:
Evidence from Sharia Bank in Ponorogo. El Barka: Journal of Islamic
Economics and Business, 6(1), 79-107. Retrieved from
https://doi.org/10.21154/elbarka.v6i1.3979
Tursilarini, T. Y. (2020). Dampak Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) bagi Kesejahteraan Sosial Keluarga Penerima Manfaat di
Kabupaten Bangka. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan
Sosial, 44(1), 1-21. Retrieved from
https://doi.org/10.31105/mipks.v44i1.1973
Yusuf, A. M. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian
Gabungan. East Jakarta: Prenada Media.
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.