ArticlePDF Available

Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional

Authors:

Abstract

In this era of globalization, internet technology is growing rapidly from time to time. The right to privacy data is part of the privacy rights inherent in every individual. Until now the internet can be used as a new tool to commit a crime, especially cyber crime. The network is broad and can break through the barriers of national borders, enabling the occurrence of a cyber crime that can be carried out by crossing national borders or better known as transnational crime. This cyber crime can cause great losses both material and non-material. Moreover, cyber crime that is transnational in nature makes cyber crime require special treatment to handle it. Indonesia carried out two handlings both externally and internally. Externally, Indonesia and the National Police cooperate with the Australian Federal Police. Meanwhile, internally Indonesia formed institutions such as Id-SIRTII, Trust+positive, the birth of the European Union Convention On Cybercrime Bill, Cyber Defense Competition, Development of Cyber Defense. External handling is carried out by the Indonesian government to overcome Cyber crime that is across national borders.
Wajah Hukum
Volume 7(2), Oktober 2023, 614-627
Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi
ISSN 2598-604X (Online) | DOI 10.33087/wjh.v7i2.1244
614
Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data Dalam
Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
Putri Hasian Silalahi, Fiorella Angella Dameria
FakuLtas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang
Correspondence: putri.205200011@stu.untar.ac.id, fiorella.205200124@stu.untar.ac.id
Abstract. In this era of globalization, internet technology is growing rapidly from time to time. The right to
privacy data is part of the privacy rights inherent in every individual. Until now the internet can be used as a
new tool to commit a crime, especially cyber crime. The network is broad and can break through the barriers of
national borders, enabling the occurrence of a cyber crime that can be carried out by crossing national borders
or better known as transnational crime. This cyber crime can cause great losses both material and non-
material. Moreover, cyber crime that is transnational in nature makes cyber crime require special treatment to
handle it. Indonesia carried out two handlings both externally and internally. Externally, Indonesia and the
National Police cooperate with the Australian Federal Police. Meanwhile, internally Indonesia formed
institutions such as Id-SIRTII, Trust+positive, the birth of the European Union Convention On Cybercrime Bill,
Cyber Defense Competition, Development of Cyber Defense. External handling is carried out by the Indonesian
government to overcome Cyber crime that is across national borders.
Keywords : Transnational Crime, Cyber crime, Data Leak
Abstrak. Di era globalisasi ini teknologi internet berkembang pesat dari waktu ke waktu. Hak atas data privasi
merupakan bagian dari hak privasi yang melekat pada setiap Individu. Hingga saat ini internet dapat dijadikan
sebagai sarana baru untuk melakukan suatu kejahatan, terutama kejahatan cyber crime. Jaringan yang luas dan
dapat menerobos penyekat batas negara, memungkinkan terjadinya suatu kejahatan cyber yang dapat dilakukan
dengan cara melewati lintas batas wilayah negara atau lebih dikenal dengan sebutan kejahatan Transnasional.
Kejahatan cyber crime ini dapat menimbulkan kerugian yang besar baik dari materi maupun non materi.
Terlebih cyber crime yang bersifat Transnasional menjadikan Cyber crime membutuhkan perlakuan khusus
untuk menanganinya. Indonesia melakukan dua penanganan baik secara eksternal maupun internal. Penanganan
secara eksternal, Indonesia dengan Polri melakukan kerjasama dengan Australia Federal Police. Sedangkan
secara internal Indonesia membentuk lembaga seperti Id-SIRTII, Trust+positif, lahirnya RUU European Union
Convention On Cybercrime, Cyber Defence Competition, Pembangunan Cyber Defence. Penanganan secara
eksternal dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi Cyber crime yang berada di Lintas batas
Negara.
Kata kunci : Kejahatan Transnasional, Cyber crime, Kebocoran Data
PENDAHULUAN
Pengembangan teknologi yang kian pesat kini menyebabkan segala kegiatan manusia agar
dapat dilakukan melalui media jaringan komunikasi dan internet. Sebuah infographic dari
WebHostingBuzz menunjukkan jumlah pengguna internet pada tahun 1995 hanya berjumlah 16 juta
orang saja. Pada pertengahan tahun 2010, angka tersebut meningkat pesat hingga hampir mencapai 2
triliun orang. Dengan kata lain, sejak tahun 2010, sekitar 28% dari keseluruhan populasi di dunia telah
menggunakan internet. Jumlah terbanyak pengguna internet di dunia berasal dari benua Asia, yaitu
dengan 3,8 miliar pengguna. Kemudian, diikuti oleh benua Afrika dengan 1 miliar pengguna dan
Eropa dengan 800 juta pengguna. Hal ini membuktikan bahwa perkembangan teknologi dapat
mempengaruhi kehidupan sehari hari terhadap setiap orang di seluruh dunia.
1
Munculnya situs penelusuran dan media sosial turut mendorong perkembangan internet yang
pesat ini. Seperti Google, Facebook, YouTube, Yahoo, Tik Tok, Instagram, Twitter serta dengan
ratusan juta situs yang beredar di dunia maya dan bertambahnya jumlah perangkat yang mendukung
koneksi internet, perkembangan teknologi yang satu ini akan terus meningkat. Dari perkembangan
tersebut dapat membawa dampak positif dan juga dapat menimbulkan dampak negatif. Dampak
positif dari perkembangan teknologi terutama internet dapat mempermudah bagi kita untuk mencari
1
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/14838/Belajar-Dari-Kebocoran-Data-
Kredensial-Data-Yang-Paling-Berharga-adalah-Data-Pribadi.htm, diaskses pada 15 Maret 2023
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
615
informasi dengan cepat dan mudah, dalam berkomunikasi juga lebih fleksibel, serta bisa menghibur
melalui sarana media sosia yang telah ada saat ini. Tidak hanya dampak positif saja, perkembangan
teknologi internet juga memiliki dampak negatif yang merugikan atau dapat disebut cyber crime.
Penggunaan teknologi internet juga menciptakan tantangan yang baru mengenai perlindungan
terhadap privasi dan data pribadi seseorang. Hal tersebut merupakan yang paling sering dianggap
remeh dan sebenarnya mempunyai dampak yang sangat merugikan serta merupakan salah satu cyber
crime yaitu kebocoran data pribadi. Patut dimengerti bahwa kebocoran data sangat berhubungannya
dengan pembobolan data. Saat data tidak sengaja terekspos ke internet serta situs yang tidak aman,
seorang peretas dapat dengan mudah akan segera mengakses informasi pribadi seseorang untuk
melakukan pembobolan data (data breach). Terlambatnya peningkatan keamanan instrumen serta
regulasi menjadi salah satu penyebab lemahnya proses proteksi atau perlindungan mengenai privasi
dan data pribadi khususnya dalam ruang lingkup cyber crime.
2
Arti cyber crime sendiri ialah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan juga
jaringan internet. Komputer sendiri juga digunakan sebagai alat utama untuk melakukan tindakan
cyber crime, tetapi seringkali komputer juga dapat dijadikan sebagai target dari kejahatan ini. Cyber
crime sudah menjadi ancaman yang merajalela bagi kelangsungan hidup manusia yang akibatnya
sukar untuk ditangani, hal ini diakibatkan karena pesatnya perkembangan teknologi informasi yang
berada di Indonesia. Maka dari itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dimana menjadi
lembaga pelayanan publik resmi negara yang bertujuan untuk menjaga keamanan siber di negara
Indonesia menjadi perhatian publik karena dinilai tidak bisa melindungi data pribadi masyarakatnya
yang dimana para hacker dapat dengan mudah mengakses data pribadi seseorang, akibatnya
masyarakat menjadi tidak puas dengan performa kinerja lembaga siber dan sandi negara. Berdasarkan
hasil analisa pengukuran terhadap Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik lembaga BSSN,
dapat ditarik kesimpulan jika taraf kepuasan masyarakat Indonesia terhadap lembaga siber dan sandi
negara ini menurun, yang awalnya 82,1 menjadi 76,54. Karenanya, diperlukan peran penting dari
pihak kehumasan yang berperan menjadi penjaga serta pemulihan nama baik Badan Siber dan Sandi
Negara yang sudah rusak akibat dari dampak kebocoran data publik.
3
Mengamati mengenai bahaya akan kebocoran data serta penyebaran data pribadi secara illegal,
maka sebagian negara sudah melakukan perlindungan pada beberapa instrumen hukum. menjadi
contoh, perlindungan ini dituangkan pada beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia :
Pasal 28 G ayat (1) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 H ayat (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.
4
Selain itu terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008
yang mengaturnya dan berbagai Peraturan Pelaksana yang memberikan perlindungan terkait
kebijakan perlindungan data pribadi.
Perlindungan data pribadi atau privasi ternyata bukan saja sebagai isu nasional, tetapi telah
menjadi transnasional. Keadaan ini dikarenakan batas negara bisa diterobos dengan teknologi
komunikasi yang semakin pesat. Pertukaran serta pembobolan data melalui media komunikasi saat ini
bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Maka dari itu, dalam tulisan ini penulis akan mengkaji
mengenai perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi serta peran penegak hukum dalam
pencegahan tindak pidana penggunaan data pribadi sebagai kejahatan transnasional.
5
2
Ernest Dimitria, 2011, “Penggunaan Interner Berkembang Pesat”, https://www.jagatreview.com/2011
/03/penggunaan-internet-berkembang-pesat/, diakses pada 15 Maret 2023
3
Badan Siber dan Sandi Negara, 2021, Survei Kepuasan Masyarakat”, https://bssn.go.id/survei-
kepuasan-masyarakat/ , diakses pada 15 Maret 2023
4
UUD 1945 Pasal 28 G dan H
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
616
METODE PENELITIAN
1. Pendekatan penelitian
Pada penelitian ini tentunya menggunakan suatu pendekatan penelitian dengan tujuan agar dapat
mempermudah dalam melakukan penelitian, Pendekatan penelitian merupakan metode atau cara
mengadakan penelitian
6
. Sesuai dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif
(Yuridis-Normatif) maka dapat digunakan lebih dari satu pendekatan. Dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang - undangan (Statuta Approach). Diadakannya Pendekatan
perundang-undangan tujuannya untuk meneliti aturan perlindungan data pribadi mengenai
kebocoran data dalam lingkup cyber crime sebagai kejahatan transnasional.
2. Rancangan Kegiatan
Dalam sebuah penelitian tentunya ada rancangan kegiatan yang dengan tujuan agar penelitian yang
telah dibuat mendapatkan hasil yang baik serta sesuai dengan yang diinginkan. Adapun
rangcangan kegiatan dalam penelitian ini yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap data
pribadi mengenai kebocoran data dalam lingkup cyber crime sebagai kejahatan transnasional
dengan menggunakan peraturan pemerintah indonesia yaitu UU ITE. Peneliti melakukan
penelitian ini selama 1 bulan yaitu dari bulan Maret hingga April 2023.
3. Ruang Lingkup atau Objek
Ruang lingkup serta objek harus ada dalam suatu penelitian dengan tujuan sebagai pembatas
terkait suatu peristiwa hukum yang dikasi serta diteliti oleh peneliti terhadap suatu penelitian.
Adapun ruang lingkup terkait masalah yang sedang diteliti yaitu permasalahan kebocoran data
serta penyalahgunaan data pribadi dalam lingkup cyber crime dengan menggunakan UU ITE serta
juga sanksi yang di berikan sesuai dengan undang-undang tersebut.
Selanjutnya objek di dalam suatu penelitian tentunya sangat diperlukan sebab objek tersebut
adalah suatu target yang yang hendak diteliti sang peneliti menggunakan cara ilmiah. dengan
demikian, objek pada ilmu hukum merupakan hukum itu sendiri.
7
Maka dari itu, objek pada
penelitian ini yaitu perlidungan hukum data pribadi mengenai kebocoran data sebagai kejahatan
transnasional, baik dari hukum di indonesia maupun hukum internasional.
4. Bahan Dan Alat Utama
Dalam penelitian hukum tidak mengenal adanya data, dikarenakan dalam penelitian hukum
khususnya Yuridis Normatif bersumber dari penelitian hukum yang diperoleh dari kepustakaan
bukan dari lapangan maka dari itu istilah yang dikenal yaitu bahan dan alat hukum. Bahan dan alat
hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
a. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif yaitu autoritatif artinya
mempunyai otoritas. Adapun bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu UU ITE.
b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder ini adalah bahan hukum yang isinya terkait dengan ajaran atau doktrin
para ahli, hukum sekunder merupakan bahan hukum yang bersifat membantu dan atau
menunjang bahan hukum primer dalam penelitian yang akan memperkuat penjelasannya di
dalamnya. Data ini biasanya digunakan untuk melengkapi data primer dan memberikan
petunjuk ke arah mana peneliti melangkah.
8
Di antara bahan-bahan hukum sekunder dalam
penelitian ini adalah buku-buku, tesis, disertasi, undang undang, jurnal dan dokumen-
dokumen yang mengulas tentang perlindungan data pribadi mengenai kebocoran data dalam
lingkup cyber crime sebagai kejahatan transnasional.
c. Bahan hukum Tersier
Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, majalah,
arikel, jurnal, undang undang, koran dan lain sebagainya. Bahan hukum tersier ini berupa
situs-situs internet sebagai bahan pendukung untuk mencari bahan hukum yang tidak terdapat
di dalam Bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.Dalam penelitian perlidungan
6
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, hal 23.
7
Ishaq, (2017). Metode Penelitian Hukum, Bandung : Alfabeta, halaman 71.
8
I Made Pasek Diantha, (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum,
Jakarta : Kencana, halaman 144.
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
617
hukum data pribadi menganai kebocoran data dalam lingkup cyber crime sebagai kejahatan
transnasional ini bahan hukum tersier yang dipakai yaitu situs internet yang berhubungan
dengan perlidungan hukum data pribadi serta sanksi yang berlaku jika menyalahgunakan data
pribadi. Alat utama yang digunakan dalam penelitian ini dimana penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif maka alat utamanya yaitu dokumen yang terkait dengan perlidungan
data pribadi dari penyalahgunaan data dan kebocoran data pribadi.
5. Tempat
Di dalam suatu penelitian untuk menentukan terjadinya suatu permasalahan pasti ada tempat.
Tempat dalam penelitian ini adalah negara Indonesia karena mengaji perlindungan hukum data
pribadi yang berada di indonesia serta UU ITE di indonesia.
6. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang terdapat pada penelitian ini yaitu studi dokumen. Studi dokumen
yaitu studi dengan cara membuat kajian yang mengkaji tentang berbagai dokumen-dokumen, baik
yang berafiliasi dengan kaidah perundang-undangan maupun dokumen-dokumen yang telah ada.
Maka dari itu, pada bagian dalam analisis hukum normatif ini peneliti mengerjakan kajian
dokumennya berupa mengkaji UU ITE nanti akan dikaitkan dengan buku-pustaka, jurnal, artikel
serta website internet yang ada hubungannya dengan perlidungan hukum terhadap data pribadi.
7. Definisi Operasional Variabel Penelitian
Definisi operasional variabel penelitian merupakan suatu atribut atau sifat atau nilai dari obyek
atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang sudah ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari
serta setelahnya ditarik kesimpulannya.
9
Definisi variabel-variabel penelitian harus dirumuskan
untuk menghindari kesesatan dalam mengumpulkan data. Pada penelitian ini, definisi operasional
variabelnya adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah perlidungan untuk berbagai upaya hukum yang harus diberikan
oleh aparat penegak hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran
maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
10
b. Data Pribadi
Menurut UU tentang perlindungan data pribadi, dijelaskan bahwa data pribadi merupakan
setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi
secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui sistem elektronik dan / atau non elektronik.
c. Kebocoran Data
Kebocoran data adalah transmisi data sensitif yang secara tidak sengaja bisa diakses oleh pihak
tidak berwenang, baik ditransfer secara elektronik atau fisik. Ancaman kebocoran data biasanya
terjadi melalui web dan email. Selain itu, bisa juga melalui perangkat penyimpanan data seluler,
misalnya media optik, hard drive, dan laptop.
d. Cyber crime
Cyber crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang
menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer
sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara
material maupun melawan hukum secara formal atau secara singkat yaitu penggunaan
komputer secara ilegal.
11
e. Kejahatan Transnasional
Kelompok terorganisir yang tujuan utamanya mendapat uang baik secara legal maupun tidak
legal dengan menjual barang dagangan apapun yang dapat memberikan keuntungan dengan
resiko sesedikit mungkin. Kegiatan ini meliputi jual beli senjata, narkotika, kejahatan
9
Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta, halaman 38.
10
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,
halaman 102
11
Andi Hamzah, (1992), Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 26
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
618
kekerasan, pemerasan, pencucian uang, pornografi, prostitusi, kejahatan komputer, dan
ekologi.
12
8. Teknik Analisis
Mengingat dalam peneletian ini merupakan penelitian normatif maka analisis data dalam penelitian
perlindungan hukum data pribadi mengenai kebocoran data dalam lingkup cyber crime sebagai
kejahatan transnasional ini dilakukan secara kualitatif. Secara kualitatif, yaitu mendeskripsikan
kualitas serta data secara memadai pada bentuk kalimat yang teratur, logis, tidak tumpang tindih
dan efisien untuk memudahkan pemahaman dan interpretasi data. Maka dari itu, pada penelitian
normatif ini menyampaikan penjelasan terkait dengan hal yang diteliti sesuai data yang ada dimana
data tersebut mempunyai mutu yang berkualitas dan hasil penelitian ini dibuat dalam bentuk
kalimat-kalimat yang teratur serta sistematik, dimana kalimat-kalimat tersebut akan dituangkan di
dalam pembahasan penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Singkat Internet
Keberadaan internet diawali dengan adanya rangkaian pusat yang dibentuk oleh Badan
penelitian asal Amerika yaitu ARPA (Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1969. Badan
penelitian ini memiliki kontribusi yang besar bagi perkembangan teknologi dunia. Akhirnya, ARPA
memutuskan untuk membuat jaringan komputer yang dinamai ARPANET pada tahun 1969. Berkat
adanya ARPANET, para peneliti tersebut bisa mengumpulkan data-data lewat server dan
berkomunikasi satu sama lain. Pada saat itu, ARPANET berbentuk jalur atau kabel telepon dan dapat
digunakan oleh kalangan tertentu saja. Untuk mempercepat proses transmisi data, ARPANET
mengajak kerjasama NOVEL untuk menciptakan data-data tersebut bisa dipecah menjadi paket yang
lebih kecil lewat teknologi packet switching.
13
Di indonesia internet muncul sekitar pada tahun 1990-an. saat itu, internet lebih dikenal dengan
sebutan Paguyuban Network. Berikut merupakan beberapa nama yang berjasa terhadap
pembangunan internet di Indonesia yaitu, M. Samik Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad
Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, serta Onno W Purbo. Proses
pembangunan jaringan internet pada Indonesia terjadi lebih kurang tahun 1992 sampai 1994. Setiap
tokoh tersebut sudah memberi sumbangsih melalui keahliannya dengan menciptakan jaringan
komputer serta internet pada Indonesia. Seiring berjalannya waktu, internet di Indonesia mulai
mengalami perkembangan. Layanan ISP pertama di Indonesia diluncurkan menggunakan nama
IPTEKNET pada 1994. sementara itu, di tahun yang sama, PT IndoInternet atau IndoNet didirikan
dan mulai beroperasi.
Semakin tahun perkembangan internet di Indonesia semakin maju. saat ini, masyarakat
Indonesia telah mampu menghasilkan akses internet sendiri dari ragam perangkat elektronik.
kemudian, pada 1995, mulai ada internet yang bisa diakses di luar negeri. dengan memakai remote
browser Lynx di Amerika serikat, para pemakai internet di Indonesia mampu mengakses internet
tersebut. Satu tahun berselang, di 1996, usaha warung internet atau disingkat warnet mulai tumbuh.
sementara itu, di tahun 1998, internet telah memegang peranan krusial pada berbagai kegiatan
reformasi serta perubahan demokrasi di Indonesia.Internet akan terus berkembang dari tahun ketahun
dan semakin mudah diakses oleh siapapun dan dimanapun.
14
Perkembangan Penggunaan Internet
Berdasarkan dari laporan We Are Social dan Hootsuite, jumlah pengguna internet di seluruh
dunia sudah mencapai 5,07 miliar orang di Oktober 2022. Jumlah dari angka tersebut mencapai
12
Bambang Cipto, (2010), Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, Hal
224
13
Cicin Yulianti, 2022, Sejarah Internet Dimulai Tahun 1969, Bagaimana Awal Mulanya?”,
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6370204/sejarah-internet-dimulai-tahun-1969-bagaimana-awal-
mulanya diakses pada 18 Maret 2023
14
Verelladevanka Adryamarthanino, 2023, “Sejarah Internet di Indonesia, Ada Sejak Orde Baru”
https://www.kompas.com/stori/read/2023/01/30/150000579/sejarah-internet-di-indonesia-ada-sejak-orde-
baru?page=all, diakses pada 18 Maret 2023
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
619
63,45% dari populasi global yang totalnya 7,99 miliar orang. Jumlah pengguna internet global di
Oktober 2022 melambung 3,89% dibandingkan periode tahun lalu (year-on-year/yoy), yang masih
4,88 miliar orang di Oktober 2021. Sebagian besar pengguna internet global atau 92,1% memakai
handphone untuk online. handphone kini menyumbang lebih dari 55% waktu online kita dan
menyumbang hampir 60% dari lalu lintas web dunia. Meski handphone sangat populer, laporan
tersebut menyebut dua pertiga pengguna internet global masih memakai laptop dan komputer dalam
melakukan aktivitas online mereka.
Seiring dengan pertumbuhan pengguna internet, pengguna media sosial pada seluruh dunia juga
terus semakin tinggi sampai mencapai 4,74 miliar orang di Oktober 2022, setara 59,32% penduduk
dunia. Laporan ini menyatakan terdapat 190 juta pengguna baru yang bergabung ke media sosial
antara Oktober 2021 hingga Oktober 2022.Jika dirata-ratakan, secara global ada lebih dari setengah
juta pengguna media sosial baru setiap hari, atau 6 pengguna baru per detiknya.
15
Selain perkembangan penggunaan internet di dunia yang sangatlah bertambah dari tahun
ketahun, di indonesia sendiri juga penggunaan internetnya juga semakin berkembang pesat dan
bertambah populasinya setiap tahunnya. Menurut laporan We Are Social, jumlah pengguna internet di
Indonesia sudah mencapai 212 juta di Januari 2023. Pernyataan tersebut berarti sekitar 77% dari
populasi Indonesia telah menggunakan internet. Angka penggunaan internet pada Januari 2023
bertambah tinggi 3,85% dibanding pada tahun lalu. Berdasarkan Januari 2022, jumlah pengguna
internet di Indonesia tertulis sebanyak 205 juta jiwa. Melihat fenomena ini, jumlah pengguna internet
di Indonesia selalu bertambah setiap tahunnya. Akan halnya, peningkatan pengguna internet di
indonesia terjadi pada 2017.
Rata-rata orang Indonesia memakai internet selama 7 jam 42 menit setiap harinya. Selain itu,
98,3% pengguna internet di Indonesia memakai telepon genggam. Meski begitu, Indonesia menjadi
salah satu negara yang banyak penduduknya belum terkoneksi internet. We Are Social mencatat, ada
63,5 juta penduduk di indonesia yang belum terkoneksi internet pada awal 2023. Jumlah tersebut
merupakan yang terbesar kedelapan di dunia. Posisi pertama ditempati yaitu India dengan 730 juta
penduduk belum terkoneksi internet.
16
Pengelolaan Data Serta Informasi Pribadi di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi komunikasi berbasis personal komputer telah berkembang
sangat pesat di masyarakat. masyarakat lalu dimudahkan menggunakan perkembangan teknologi
tersebut.
17
salah satu kemudahan teknologi yang dirasakan masyarakat ialah dengan adanya internet.
Penggunaan internet di berbagai bidang kehidupan tidak saja menghasilkan segala sesuatunya sebagai
lebih praktis, tetapi juga memunculkan sejumlah konflik termasuk pada bidang hukum. salah satu
persoalan hukum yang bisa ada yakni berkaitan dengan perlindungan data pribadi (the protection of
privacy rights).
Hubungan masyarakat digital dalam menggunakan internet sangat bergantung di ketersediaan
(availability), keutuhan (integrity) serta kerahasiaan (confidentiality) informasi pada ruang siber,
18
menjadi contoh jika seorang melakukan transaksi atau registrasi pada suatu organisasi atau mailing
list pada internet, maka yang bersangkutan wajib mengirimkan data-data pribadi tertentu
19
. Adapun
perkara-perkara pencurian data pada Indonesia Adalah sebagai berikut:
1. Kasus Pembobolan atau Pencurian Data pribadi
15
Cindy Mutia Annur, 2022, “Jumlah Pengguna Internet Tembus 5 Miliar Orang pada OK]ktober 2022”,
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/23/jumlah-pengguna-internet-global-tembus-5-miliar-orang-
pada-oktober-2022, diakses pada 18 Maret 2023
16
Monavia Ayu Rizaty, 2023, "Pengguna Internet di Indonesia Sentuh 212 Juta pada 2023",
https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-internet-di-indonesia-sentuh-212-juta-pada-2023, diakses pada
18 Maret 2023.
17
Nani widya sari, 2018, kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer,
jurnal surya kencana dua: dinamika masalah hukum dan keadilan, Vol. 5, No. 2, Halaman 578.
18
Hidayat Chusnul Chotimah, 2019, Tata Kelola Keamanan Siber Dan Diplomasi Siber Di Indonesia
Dibawah Kelembagaan Badan Siber Dan Sandi Negara, Jurnal politica, Vol. 10, No. 2, Halaman 114
19
Rosalinda Elsina Latumahina, 2014, Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya, Jurnal
Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, Halaman 14
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
620
kasus pembobolan serta kebocoran data dan informasi ialah problematika yang sedang
terjadi di Indonesia. Gemalto melaporkan, jumlah data yang dibobol per harinya mencapai 6,9 juta
data. Hal ini berdasarkan laporan pencurian data sejak 2013 hingga 2018 yang jumlahnya
sebanyak 14,6 miliar, dan hanya 4 persen dari jumlah tersebut yang dilindungi enkripsi oleh
pemiliknya. Jika dihitung secara statistik, jumlah data yang hilang paling banyak berasal dari
perusahaan media sosial sebanyak 56,11 persen diikuti dengan data milik instansi pemerintah
dengan presentasi 26,62 persen dari keseluruhan data yang dibobol
20
.
Asal kebocoran data di semua sektor tersebut dari peretasan pihak luar (malicious outsider)
serta pihak dalam (malicious insider), kebocoran data yang tidak disengaja akibat sistem tidak
aman (accidental loss), hacktivist, gawai atau ponsel yang raib, perangkat pemeras (ransomware),
serta berbagai sumber yang tidak bisa diketahui. Peretasan data pengguna mampu terjadi Bila
sistem proteksi data pada situs tadi tidak ketat. Akibatnya, data pribadi mampu diperjualbelikan.
Padahal, jaminan perlindungan data telah diatur pada Pasal 15 ayat (1) UU ITE, yang
mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan platform.
21
2. Kasus Jual Beli Data dan Informasi Pribadi
Data dan informasi pribadi adalah hal harus dilindungi dan disimpan secara ketat supaya
tidak terjadi kasus peretasan maupun penjualan data pribadi dan informasi yang dilakukan oleh
pihak ataupun orang yang tidak bertanggungjawab. Kejadian pembobolan atau pencurian data
pribadi terjadi karena lemahnya pengawasan dan juga sebagian perusahaan maupun instansi
pemerintah tidak mengetahui bagaimana seharusnya mengelola data yang baik dan juga
menggunakannya.
Kasus penjualan data pribadi seseorang seperti data kependudukan menunjukkan bahwa
pengelolaan data dan informasi tidak dikelola, diawasi, dan disimpan dengan baik dan aman. Data
pribadi yang seharusnya disimpan dan dilindungi dengan baik, justru beberapa oknum yang
memperjual belikan data dengan bebas mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP
elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Belum adanya regulasi atau aturan tentang
kejahatan siber dan juga kejahatan pada penyalahgunaan data dan informasi pribadi merupakan
salah satu penyebab tingginya kasus penyalahgunaan data dan informasi di Indonesia . Pemerintah
perlu mempertimbangkan pengamanan pada infrastruktur informasi dan ekonomi digital.
22
Tinjauan Atas Cyber crime serta Kaitannya dengan Tindak Penyalahgunaan Data pribadi
Cyber crime adalah salah satu bentuk baru dari kejahatan di dunia modern yang berbasis
kecanggihan teknologi yang bersifat universal dimensional pada lingkup dunia maya yang berdampak
negatif di realitas kehidupan manusia yang sesungguhnya. Barda Nawawi Arief mengutip pendapat
Volodymyr Golubev yang menjelaskan bahwa cyber crime menjadi bentuk baru dari perilaku anti-
sosial Cyber crime seringkali diidentikan dengan kejahatan komputer atau computer crime.The US
Department of Justice menyampaikan pengertian tentang computer crime sebagai setiap perbuatan
melanggar hukum yang memerlukan pengetahuan perihal komputer untuk menangani,mengkaji serta
menuntutnya.
Tindak penyalahgunaan data pribadi Bila dikaitkan menggunakan cyber crime termasuk jenis
cyber crime yang berbentuk infringements of privacy dimana bentuk cyber crime ini ialah mengambil
data pribadi seseorang yang sudah diisi serta terkomputerisasi pada bentuk formulir data pribadi yg
lalu data tadi dimanfaatkan sang pelaku cyber crime untuk melakukan tindakan yang bisa
mengakibatkan kerugian secara materi juga non-materi bagi korban.
23
20
Agustin Setyo Wardani, 2019, Malindo: Kebocoran Data Gara-Gara Mantan Staf Perusahaan
Kontraktor, https://www.liputan6.com/tekno/read/4069498/malindo-kebocoran-datagara-gara-mantan-staf-
perusahaan-kontraktor (Diakses Pada 5 April 2023)
21
Rommy Roosyana, 2019, Pemerintah mesti lindungi privasi dan data pribadi warganya, [online]
tersedia di: https://beritagar.id/artikel/berita/pemerintah-mesti-lindungi-privasi-dan-datapribadi-
warganya (Diakses Pada 05 April 2023)
22
Tirto.id, 2019, UU ITE Dinilai Belum Cukup Lawan Kejahatan Siber, [online] tersedia di:
https://tirto.id/uu-ite-dinilai-belum-cukup-lawan-kejahatan-siber-dgqU (Diakses Pada 14 Desember 2019).
23
Satrio, Muhamad Bayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik
(Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook Di Indonesia.” JCA of LAW, Vol. 1 No. 1 Tahun 2020, hal
53.
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
621
Penyebab Terjadinya Kebocoran Data Pribadi Dalam Ruang Cyber crime
Kehidupan individu seakan transparan karena kepercayaan akan tujuannya mengumbar
kehidupan pribadi di sosial media. pada banyak hal, media online sangat berguna seperti persaingan
ilmu manajemen media, pasar online (e-commerce), serta yang terutama sebagai sumber berita
terupdate. Sayangnya, masih besar orang yang memuat privasinya pada berbagai kancah media
online, dominan pada antaranya karena lalai atau tidak memahami menahu terhadap dampak atau
ancaman apa saja yang bisa disebabkan kedepannya bila mengumbar privasi. berbagai aktualisasi diri
yang dipertunjukkan pada ranah media online misalnya facebook, instagram, twitter, youtube,tiktok,
game serta banyak sekali aplikasi ataupun media sosial lainnya rentan terhadap dampak buruk ,
bahkan diskriminasi sosial kerap terjadi. Hal ini berasal dari ‘badmind’ sebagai akibatnya
mengakibatkan terjadinya kejahatan pada dunia siber (cyber crime),salah satunya kebocoran data
(data leakage).
Di luar negeri,masalah privasi ini merupakan perhatian yang utama.tak jarang saat mengisi
suatu formulir yang menanyakan data pribadi (nama,alamat,tempat dan tanggal lahir, agama, status
dan lain sebagainya) tanpa informasi yang jelas tentang penggunaan data ini. Hal ini dapat
memberikan peluang pada para pelaku tindak kejahatan menggunakan cara memegang data ini untuk
diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab. Bila privasi ini dikaitkan
menggunakan aktivitas e-commerce yang cakupannya ialah seluruh dunia, maka kebijakan privasi
menjadi salah satu hambatan perniagaan antarnegara.Bila pelaku bisnis di Indonesia tak menerapkan
kebijakan privasi,mitra bisnis di luar negeri tadi tidak bersedia melakukan transaksi bisnis.Mereka
berkewajiban menjaga privasi dari client atau users mereka.
24
Penerapan Konsep Indonesian Data Protection System (IDPS) Melalui Pengelolaan Data dan
Informasi Sebagai Upaya perlindungan Data Pribadi
Indonesia Data Protection System (IDPS) merupakan sebuah sistem yang mampu mengurangi
kejahatan siber khususnya pada penyalahgunaan data dan informasi pribadi. Sistem ini bekerja untuk
mengamankan data pribadi seseorang pada central data atau pusat pengumpulan data, selain itu IDPS
juga memastikan pengelolaan data dan informasi seseorang dikelola dengan tepat, jika adanya sebuah
koordinasi dari sistem ini. Sistem IDPS ini dilekatkan kepada Kementerian Komunikasi serta
Informatika (Kominfo) yang dimana IDPS memiliki 2 unsur yang sangat krusial atau urgent, yaitu
central data atau data authority dan data officer. Central data atau data authority manfaatnya ialah
untuk mengumpulkan serta mengamankan setiap data dan info langsung yang masuk dari data officer,
maka dari itu data officer ditempatkan di semua perusahaan serta instansi pemerintahan yang
melakukan pengelolaan data dan informasi pribadi supaya lebih praktis untuk melakukan koordinasi
terkait dengan data serta informasi pribadi yang dimiliki seseorang.
Central data atau data authority adalah tempat ataupun sentra penyimpanan data serta hanya
dikelola oleh orang yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengolahan data serta informasi
pribadi tersebut, central data juga harus mempunyai keamanan yang sangat ketat sebab merupakan
tempat utama penyimpanan data. Sedangkan data officer adalah orang-orang yang memiliki
wewenang dan keahlian yang ditunjuk oleh central data atau data authority buat melakukan
pengelolaan data serta informasi pribadi di setiap perusahaan dan instansi pemerintah, yang lalu pada
pekerjaannya ini wajib melakukan koordinasi tentang pengelolaan data serta informasi pribadi yang
dikelola sekali dalam 24 jam, supaya central data memiliki informasi yang up to date terhadap
pengelolaan data pribadi oleh perusahaan dan instansi pemerintah.
Kerjasama Kominfo menjadi implementasi dari sistem IDPS ini sangat dibutuhkan supaya
IDPS pada implementasinya sebagai sebuah sistem yang kuat serta kokoh terhadap berbagai ancaman.
ID-SIRTII, ID-CERT, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia, BSSN,
serta satuan siber Tentara Nasional Indonesia, artinya wujud nyata pemerintah dalam menyikapi
tantangan cybercrime yang terjadi di Indonesia, tetapi kelima lembaga tersebut masih belum
menjangkau sepenuhnya terkait menggunakan data protection dan data surveillance, perlindungan
data yang dimaksud merupakan perlindungan data serta informasi yang dimiliki oleh seseorang,
24
Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Terkait Kebocoran Data Dalam Ruang Cyber
Crime.” PETITUM, Vol.10, No.1,April 2022, hal 72.
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
622
keempat lembaga ini hanya penekanan pada penanggulangan, dan deteksi dini, serta tidak
memperhatikan bagaimana sebenarnya pengelolaan data dan informasi seseorang itu, apakah data dan
informasi pribadi seseorang telah dikelola secara tepat serta baik, menggunakan adanya kerjasama ini
juga sekaligus lembaga yang bertugas Kementerian Komunikasi dan Informatika ISSN (Badan Siber
dan Sandi Negara) Melakukan kerjasama ID- SIRTII (Indonesian Security Incident Response team on
Internet Satuan Siber TNI Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Indonesian Data Protection
System ID-CERT (Indonesian Computer Emergency Response Team) melakukan pengawasan
terhadap kinerja oleh data officer. Kerjasama yang dilakukan kominfo oleh keempat lembaga ini ialah
untuk menaikkan keamanan siber di bidang pengelolaan data serta informasi pribadi. IDPS menjadi
sebuah sistem sebagai sebuah solusi dari permasalahan pengelolaan data serta informasi pribadi yang
saat ini menjadi problem pada Indonesia. Hal ini ditunjukkan menggunakan identifikasi problematika
yang sudah diuraikan sebelumnya.
25
Pengaturan Perlindungan Hukum atas Data Pribadi
Pengaturan perlindungan hukum atas data pribadi bisa diperoleh sesuai peraturan perundang-
undangan yang ada, contohnya UU ITE yang mengatur perihal perlindungan data pribadi. Selain itu,
perlindungan hukum juga bisa diperoleh sesuai peraturan yang dibuat oleh situs, misalnya kebijakan
privasi atau privacy policy, privacy notice, privacy statement juga ketentuan-ketentuan layanan situs.
Proses perlindungan bagi data pribadi di Indonesia, diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika No.20 tahun 2016 tentang perlindungan Data pribadi dalam Sistem elektronik.
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, pada hal ini Kementerian Komunikasi dan
Informatika,terdiri atas sepuluh tahapan. Adapun tahapan perlindungan data langsung adalah
perolehan dan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman,
pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan suatu data pribadi.
UU ITE sudah menyampaikan definisi atas tindak penyalahgunaan data pribadi dalam media
elektronik,yaitu sebagai tindakan dengan sengaja mengakses komputer serta/atau sistem komputer
milik orang lain secara tidak sah dan tanpa izin menggunakan bermaksud untuk menerima informasi
elektronik serta/atau Dokumen elektro dan melakukan pembobolan atas sistem keamanan personal
komputer tersebut.istilah mengakses pada definisi ini artinya istilah yang sangat populer
dipergunakan pada bidang informasi dan Transaksi elektronika (selanjutnya dianggap ITE). Istilah
dasar mengakses ialah akses. UU ITE memberi tafsir otentik tentang akses, yaitu sebuah aktivitas
melakukan interaksi menggunakan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau jaringan
(Indonesia,2008). Adapun ketentuan pidana tersebut ada di Pasal 30 ayat 1 s.d 3.
26
Selain itu ada juga di dalam Pasal 3 Ayat (4) Per kominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berisi
bahwa pemerintah mewajibkan PSE privat untuk melaporkan seperti sistem elektronik, Uniform
Resource Locator (URL), deskripsi model bisnis, data pribadi yang diproses lalu keterangan lokasi
pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan data sistem elektronik. Definisi data pribadi berdasarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data
Pribadi merupakan data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran dan juga
dilindungi kerahasiaannya”. Dalam hal ini, yang termasuk data pribadi perorangan diatur dalam Pasal
84 ayat (1) UU 24/2013, meliputi:
a. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. Sidik jari;
c. Iris mata;
d. Tanda tangan; dan
e. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
25
Aswandi, Ririn. Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection
System (IDPS).” Jurnal Legalatif, vol 3, no 2, Juni 2020, hal 177-183
26
Satrio, Muhamad Bayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik
(Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook Di Indonesia.” JCA of LAW, Vol. 1 No. 1 Tahun 2020, hal
52.
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
623
Data pribadi penduduk termasuk dan wajib disimpan serta dilindungi oleh negara. Maka dari
itu, dapat disimpulkan bahwa hak privasi artinya hak dari seseorang untuk mendapatkan kebebasan
atau keleluasaan pribadi. Berkaitan dengan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui
Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”)
yang bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” selanjutnya,,
keterkaitan dari hak privasi dan data pribadi diatur didalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor
11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berisi: “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”
Dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi terletak atas hak
dari seseorang untuk membuka atau juga menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain sesuai dan
juga kebebasan dari orang tersebut. Hukum yang ada sekarang, bisa dinyatakan belum komprehensif
untuk mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Lebih dari 30 undang-undang yang mengatur
mengenai perlindungan data pribadi secara sectoral. Dari peraturan perundang undangan tersebut
dapat dilihat bahwa sudah adanya perlindungan data pribadi, tetapi belum komprehensif
pengaturannya akibatnya masyarakat pada umumnya masih berpikir kebocoran data pribadi tidak
terlalu penting serta menanggapinya dengan hal yang biasa saja.
27
Akibat hukum Atas Tindak Penyalahgunaan Data pribadi
Akibat hukum artinya segala dampak yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan
oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yg ditimbulkan sebab peristiwa-
peristiwa tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri sudah ditentukan atau diklaim sebagai
akibat hukum. Berkaitan dengan definisi tadi, maka akibat hukum yang ditimpakan bagi
penyelenggara media elektronik yang melakukan tindak penyalahgunaan data pribadi,menurut
ketentuan Pasal 46 ayat 1 s.d.3 UU ITE artinya berupa hukuman penjara paling usang enam sampai
delapan tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sampai
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) .Selain itu, pihak penyelenggara media elektronik akan
menghadapi gugatan dari pemilik data pribadi,Bila terdapat kerugian yang muncul dari tindakan
tersebut. Akibat hukum yang lain bagi penyelenggara media elektronik,atas tindak penyalahgunaan
data pribadi ialah penyelenggara media elektronik yang mengelola data pribadi untuk disalahgunakan
dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan,peringatan tertulis,penghentian sementara
kegiatan media elektronik serta pengumuman melalui situs internet atau website milik media
elektronik tersebut (Kementerian Komunikasi dan Informatika,2016).
28
Selain itu, jika tindakan pembobolan data dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar
Pasal 30 Ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.” Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat
pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.- Akan tetapi
sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi
penyalahgunaan data pribadi. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem
dan transaksi elektronik.
29
27
Pertiwi, Endah. Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial.”
Jurnal Rechten: Riset hukum dan Hak Asasi Manusia , V o l . 2, N o . 1, 2020, hal 3- 4.
28
Satrio, Muhamad Bayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik
(Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook Di Indonesia.” JCA of LAW, Vol. 1 No. 1 Tahun 2020, hal
53.
29
Pertiwi, Endah. Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial.”
Jurnal Rechten: Riset hukum dan Hak Asasi Manusia, V o l . 2, N o . 1, 2020, hal 5.
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
624
Perbandingan Penegakkan Hukum dan Penanganan Tindak Pidana Transnasional Cybercrime
di Indonesia dengan negara lain
Convention on Cybercrime sudah menganjurkan beberapa indikasi bahwa dunia harus
menangani perbuatan jahat tentang penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) dalam ruang lingkup
kejahatan internasional ini. Peralatan yang dipergunakan negara untuk menangani cybercrime ini ialah
berupa hukum yang difungsikan; salah satu fungsinya adalah untuk mencegah terbentuknya serta
tersebarnya permasalahan cybercrime ini, tentunya harus melakukan penanganan apabila masalah
cybercrime sudah dibuktikan telah mengecam serta merugikan masyarakat dan juga negara. Nyatanya,
ketersediaan teknologi informasi tidak dengan sendirinya timbul dengan mudah dan cepat, serta
terdapat banyak pihak di dalamnya yaitu pihak penyedia jasa internet biasa disebut dengan ISP
(Internet Service Provider), penyedia jaringan akses (Connection Provider), penyedia content
(Information Provider) dan penyedia search engine yang biasa disebut portal dan juga terdapat pihak
lain yang disebut sebagai pemilik informasi.
Pada putusan terhadap tersangka tindak pidana transnasional pada kejahatan cybercrime di
Indonesia, pejabat penegak hukum diwajibkan mempunyai alat bukti atau petunjuk yang memadai
sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Dalam Pasal 183 KUHAP menyatakan : “Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Berlandaskan ketetapan pada pasal tersebut,
pembuktian terhadap perkara pidana terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya keyakinan
hakim dan keyakinan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-
undang. Kemudian yang berkaitan dengan cybercrime yang dimana serba dunia maya.
Negara yang memiliki undang-undang untuk mengatasi kejahatan di dunia maya
serta mempunyai taktik untuk mengatasi kejahatan cybercrime ini ialah negara Amerika Serikat dan
Inggris. Negara Amerika Serikat telah lebih dulu mewujudkan dokumen elektronik yang telah
dihasilkan dalam aplikasi bisnis. Pada Januari 2021, anggota pada tindak pidana komputer serta HAKI
Departemen Kehakiman AS sudah mencetuskan kebijakan khusus yang berhubungan dengan
pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Kepolisian Amerika Serikat mengemukakan hasil riset mereka mengenai korban kejahatan
cybercrime yang berada di 20 negara tertinggi selain di Amerika Serikat. Negara Amerika Serikat
menjadi negara yang paling rentan terhadap kejahatan yang ada di dunia maya. Negara-negara yang
menduduki posisi 5 besar terhadap kejahatan cybercrime diantaranya, Inggris, India, Australia, dan
juga Prancis.
Jika dilihat dari sisi pelaksanaan penegakan hukum, penelitian atau pemeriksaan yang telah
dilaksanakan oleh FBI yang bekerjasama dengan berbagai instansi atau lembaga yang berada di setiap
negara bagian di Amerika Serikat. Negara Amerika Serikat memiliki Cyber Action Team, yang
dimana mereka adalah sekelompok ilmuwan komputer dimana semuanya memiliki penyuluhan dalam
bahasa komputer, penyelidikan forensik, serta analisis perangkat lunak seperti aplikasi.
Parlemen Negara Inggris juga sudah mencetuskan tentang Data Protection Act of 1984 and the
Computer Misuse Act of 1990. Untuk melaksanakan penanggulangan terhadap kejahatan cybercrime,
Secretary of State for the Home Department mengeluarkan kebijakan berupa :
1. Coordinate activity across Government to tackle crime and address security on the internet in line
with the strategic objectives laid out in the UK Cyber Security Strategy. (Koordinasi aktivitas
lintas Pemerintah guna menghadapi kejahatan dan keamanan internet dengan tujuan strategis
mengamankan dunia cyber di seluruh Inggris Raya).
2. Reduce the direct harms by making the internet a hostile environment for financial criminals and
child sexual predators, and ensuring that they are unable to operate effectively through work to
disrupt crime and prosecute offenders. (Mengurangi/menghalangi bahaya serangan langsung
terhadap sistem dengan cara membuat lingkungan yang tidak ramah/keras terhadap para pelaku
kejahatan finansial dan para pelaku kejahatan sexual terhadap anak sehingga membuat mereka
tidak dapat mengoperasikan kegiatan kejahatan mereka melalui sistem internet);
3. Raise public confidence in the safety and security of the internet, not only through tackling crime
and abuse, but through the provision of accurate and easy-to-understand information to the public
on the threats. (Meningkatkan kepercayaan publik dalam hal keamanan dan kenyamanan internet,
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
625
tidak hanya dengan menghadang kejahatan internet tapi juga melalui edukasi-edukasi yang akurat
dalam menyampaikan informasi-informasi yang berhubungan dengan kejahatan cyber).
4. Support industry leadership to tackle cyber crime, and work with industry to consider how
products and online services can be made safer and security products easy to use. (memberi
dukungan penuh kepada pelaku industri yang berhubungan dengan jasa dan produk-produk online
yang membangun untuk menjawab/menangani kejahatan cyber);
5. Work with international partners to tackle the problem collectively. (Meningkatkan kerjasama-
kerjasama internasional dengan lembaga-lembaga internasional dan negara-negara di dunia dalam
hal penangkalan kejahatan cyber).
Kebijakan tersebut mengkoordinasikan kegiatan di seluruh Pemerintah untuk mengatasi
kejahatan dan mengatasi keamanan di internet sesuai dengan tujuan strategis yang ditetapkan dalam
UK Cyber Security Strategy.
30
Konvergensi Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi
Seluruh upaya serta peraturan dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi yang telah
ada, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi saat ini tengah menjadi proses konvergensi. Arti
dari Terminologi “konvergensi” merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Inggris yang diserap ke
dalam Bahasa Indonesia. Terminologi tersebut sudah mendapat tempat sebagai Bahasa Indonesia
yang baku. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvergensi berarti, “keadaan menuju satu
titik pertemuan atau memusat.” Hal ini ialah suatu konsep yang mengeksplanasikan proses atau upaya
menggabungkan pengaturan-pengaturan tentang data pribadi yang beredar di berbagai instrumen
hukum ke dalam satu instrumen hukum tersendiri. dengan demikian perlindungan data pribadi
mempunyai tempat yang sui generis (berdiri sendiri). Keadaan pengaturan tentang data pribadi pada
Indonesia, saat ini tengah berada pada keadaan yang divergen, atau lawan dari kata konvergensi.
31
Konvergensi perlindungan privasi serta data pribadi ini bukan hanya terjadi pada Indonesia,
melainkan pula tersebar di berbagai belahan dunia, tanpa terkecuali dalam lingkup negara juga
organisasi internasional. Uni Eropa sudah mempunyai The European Union DP Directive (Directive)
diperkenalkan tahun 1995 dengan tujuan untuk mengharmonisasi peraturan nasional di antara negara-
negara anggota EU. Directive tersebut diklaim menjadi satu di antara rezim yang paling kuat.
Hongkong telah mempunyai Personal Data Privacy Ordinance of 1995 (PDPO) menjadi peraturan
perundang-undangan nasional pertama yang mengatur persoalan privasi dan data pribadi data secara
komprehensif. Privasi atas data pribadi masyarakat Malaysia dilindungi melalui The Personal Data
Protection Act No. 709 of 2010 (PDPA Malaysia) Sedangkan, privasi serta data pribadi pada
Singapura dilindungi secara sektoral oleh The Personal Data Protection Act No. 26 of 2012 Singapore
(PDPA 2012 Singapore).
Konvergensi dalam penanggulangan penyalahgunaan data pribadi pada transaksi elektronik
esensial bagi Indonesia perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan data pribadi yang setara
menggunakan negara-negara lain. Pengaturan yang akan disusun pada rancangan undang-undang
dibutuhkan akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang tingkat perekonomian
terbilang maju, yang sudah menerapkan hukum tentang penanggulangan penyalahgunaan data pribadi.
ada kepentingan untuk memberikan proteksi data pribadi yang setara dengan negara-negara lain. Hal
ini akan lebih mendorong serta memperkuat posisi Indonesia menjadi sentra bisnis terpercaya, yang
artinya suatu strategi kunci pada ekonomi nasional Indonesia. Hal ini akan lebih mendorong serta
memperkuat posisi Indonesia menjadi sentra bisnis terpercaya, yang merupakan suatu strategi kunci
pada ekonomi nasional Indonesia. Selain itu rancangan undang-undang yang melindungi data pribadi
30
Sinaga, Mustika Indah Jelita. “Penetapan Tersangka Dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational
Cybercrime Menurut Sistem Hukum Di Indonesia.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, No. 3
Maret 2022
31
Jacques René Zammi, The Court of Justice Invalidates Decision 2016/1250 on the Adequacy of the
Protection Provided by the EU-US Data Protection Shield (Luxembourg, 2020), hal 1,
https://curia.europa.eu/jcms/upload/docs/application/pdf/20 20-07/cp200091en.pdf
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
626
akan mengatasi ancaman penyalahgunaan data pribadi konsumen dan memberikan manfaat ekonomi
bagi Indonesia.
32
SIMPULAN
Salah satu bentuk suatu kejahatan yang muncul karena adanya penggunaan teknologi yang
dimana harus dihindari dan diberantas keberadaannya disebut dengan Cybercrime. Kejahatan ini
merupakan suatu perbuatan atau kegiatan yang melanggar peraturan dan kelangsungan dalam
kehidupan masyarakat dan tentunya juga melanggar hukum. Perkembangan teknologi yang sangat
meningkat begitu cepat saat ini disebabkan karena adanya perkembangan yang mengikat dengan
kebutuhan manusia yang dimana semakin meningkat karena akan adanya teknologi. Maka dari itu
sesuai dengan perkembangannya, banyak orang-orang yang berniat untuk menyalahgunakan teknologi
tersebut.
Penggunaan internet yang tidak terbatas mengakibatkan banyak sekali orang-orang yang
mengakses berbagai macam situs dari yang jelas sampai tidak jelas. Oleh karena tidak adanya batasan
dalam penggunaan internet maka bermunculan berbagai kejahatan teknologi. Topik yang selalu
diperdebatkan oleh masyarakat ialah mengenai keamanan data atau laporan. Menjaga kerahasiaan
data menjadi hal yang sangat penting bagi semua orang dikarenakan penggunaan internet yang tidak
terbatas ini.
Pelaku kejahatan akan memanfaatkan celah keamanan yang ada yang terdapat pada sistem, agar
dapat dengan mudah diretas serta melakukan manipulasi pada sebuah data atau laporan. Perangkat
atau alat yang dipakai oleh negara untuk mengatasinya dan guna menjalin kerjasama antar negara
dalam membentuk keamanan dunia yang dikenal dengan istilah Cyber Law. Gunanya cyber law
adalah untuk melindungi rakyat atau publik secara nasional dari ancaman kejahatan cyber crime.
Peran serta antar negara diharapkan agar berupaya mengeluarkan sebuah peraturan yang lebih kuat
serta memberi impak global. adanya cyber law yang tegas di internasional sekiranya mampu
memangkas kejahatan pada dunia maya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek. Jalarta: Rineka Cipta.
Diantha, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum.
Jakarta: Kencana.
Kansil, C. (1989). Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
Hamzah, A. (1992), Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika.
Cipto, B. (2010), Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Jurnal
Aswandi, R. (2020, June). Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data
Protection System (IDPS). Jurnal Legalatif, III, 177-183.
Bolu, H. B., & Usman, D. (2022, April). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Terkait
Kebocoran Data Dalam Ruang Cybercrime. Jurnal Petitum, X, 72.
Chotimah, H. C. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber di Indonesia Dibawah
Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara. Jurnal Politica, II, 114.
Jelita, M. I. (2022, March 3). Penetapan Tersangka Dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational
Cybercrime Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Indonesia, VII.
Latumahina, R. E. (2014). Aspek Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, III, 14.
Pratiwi, E. (2020). Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan
Data Pribadi Pengguna Media Sosial. Jurnal Rechten, II, 5.
Rumlus, M. H. (2020, August). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media
Elektronik. Jurnal HAM, XI.
32
Rumlus, Muhamad Hasan. “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media
Elektronik.” JURNAL HAM, Volume 11, Nomor 2, Agustus 2020, hal 292-293.
Putri Hasian Silalahi dan Fiorella Angella Dameria, Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data
Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
627
Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer.
Jurnal Surya Kencana Dua, V, 578.
Satrio, M. B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Analisis
Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook di Indonesia. JCA of LAW, I.
Website
https://beritagar.id/artikel/berita/pemerintah-mesti-lindungi-privasi-dan-datapribadi-warganya
https://bssn.go.id/survei-kepuasan-masyarakat/
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/23/jumlah-pengguna-internet-global-tembus-5-
miliar-orang-pada-oktober-2022
https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-internet-di-indonesia-sentuh-212-juta-pada-2023
https://tirto.id/istana-klaim-pandemi-terkendali-meski-kasus-covid-19-membubung-go2c
https://tirto.id/uu-ite-dinilai-belum-cukup-lawan-kejahatan-siber-dgqU
https://www.datatilsynet.no/contentassets/af24dc8c175f475099bf54eddda31079/cp200091en.pdf
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6370204/sejarah-internet-dimulai-tahun-1969-bagaimana-
awal-mulanya
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/14838/Belajar-Dari-Kebocoran-Data-
Kredensial-Data-Yang-Paling-Berharga-adalah-Data-Pribadi.html
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
https://www.liputan6.com/tekno/read/4069498/malindo-kebocoran-datagara-gara-mantan-staf-
perusahaan-kontraktor
Khttps://www.kompas.com/stori/read/2023/01/30/150000579/sejarah-internet-di-indonesia-ada-sejak-
orde-baru?page=all
Peraturan Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4)
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 tahun 2016 tentang perlindungan Data pribadi
dalam Sistem elektronik
Pasal 3 Ayat (4) Per kominfo Nomor 5 tahun 2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”)
Undang- Undang No. 24 Tahun 2014 Pasal 84 ayat (1), tentang keterangan cacat fisik dan/atau
mental, Sidik jari, Iris mata, Tanda tangan dan Elemen data lainnya yang merupakan aib
seseorang.
Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Pasal 17 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP
Data Protection Act of 1984 and the Computer Misuse Act of 1990
The European Union DP Directive (Directive) tahun 1995
The Personal Data Protection Act No. 709 of 2010 (PDPA Malaysia)
The Personal Data Protection Act No. 26 of 2012 Singapore (PDPA 2012 Singapore)
Article
Full-text available
Objective: The legal complexity associated with consumer protection, technological disparities, and regulatory misalignment at national and international levels creates significant challenges. In Indonesia, despite having laws regulating electronic transactions, implementation faces constraints, particularly concerning legal uncertainty and a lack of consumer legal awareness. Theoretical Framework: Preventive efforts include measures such as regulating quality and safety standards for products, monitoring business activities, and providing comprehensive education and information to consumers. These measures are designed to prevent problems or losses for consumers from arising at the outset of transactions. Method: This research employs a normative legal research method, focusing on the analysis of legislation, jurisprudence, and international conventions related to cross-border electronic transactions. Legislative analysis is used to explore relevant legal aspects, conceptual approaches aid in understanding key concepts, and a comparative approach is applied to analyze legal systems and consumer protection practices. Results: The research's conclusion provides a foundation for developing holistic strategies to ensure the fair, secure, and accountable sustainability of e-commerce growth at both the national and international levels. Conclusion/Implication: In the era of globalization, cross-border electronic transactions have become a catalyst for economic growth and global connectivity. However, the legal complexity associated with consumer protection, technological disparities, and regulatory misalignment at national and international levels creates significant challenges.
Article
Full-text available
Dalam Artikel ini akan menjawab seberapa pentingnya penetapan undang-undang khusus melindungi data pribadi setiap masyarakat dan kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam menanggulangi pencurian data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Akan tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Meskipun demikian, Pasal tersebut serta upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. hal ini dipandang perlu segera disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada data pribadi.
  • C Kansil
Kansil, C. (1989). Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS)
  • B Cipto
Cipto, B. (2010), Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Yogyakarta:Pustaka Pelajar. Jurnal Aswandi, R. (2020, June). Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS). Jurnal Legalatif, III, 177-183.
Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Terkait Kebocoran Data Dalam Ruang Cybercrime
  • H B Bolu
  • D Usman
Bolu, H. B., & Usman, D. (2022, April). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Terkait Kebocoran Data Dalam Ruang Cybercrime. Jurnal Petitum, X, 72.
  • H C Chotimah
Chotimah, H. C. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber di Indonesia Dibawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara. Jurnal Politica, II, 114.
Penetapan Tersangka Dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational Cybercrime Menurut Sistem Hukum di Indonesia
  • M I Jelita
Jelita, M. I. (2022, March 3). Penetapan Tersangka Dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational Cybercrime Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Indonesia, VII.
Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial
  • R E Latumahina
Latumahina, R. E. (2014). Aspek Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, III, 14. Pratiwi, E. (2020). Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial. Jurnal Rechten, II, 5.
Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer
  • N W Sari
Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua, V, 578.
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook di Indonesia. JCA of LAW, I
  • M B Satrio
Satrio, M. B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook di Indonesia. JCA of LAW, I.