ArticlePDF Available

Strategi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Rangka Implementasi PP RI No. 4 Tahun 2017

Authors:

Abstract and Figures

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Penelitian ini mengidentifikasi pentingnya pengelolaan keuangan desa bagi aparatur desa dalam meningkatkan kemampuan individu dan lembaga dalam menggunakan dana desa secara efektif dan transparan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis perubahan aturan tentang dana desa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa. Dengan memberikan otonomi kepada desa, pemerintah memberikan kesempatan besar bagi mereka untuk mengurus pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Hal ini memungkinkan pengembangan kreativitas dan potensi masyarakat, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup di desa. Oleh karena itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dampak otonomi desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta memperkuat kemandirian pemerintahan desa. Dalam kegiatan bimbingan konsultasi pengelolaan keuangan desa, peneliti menyusun panduan dan referensi berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas keuangan desa serta mendorong tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa, sehingga dana desa dapat lebih optimal dan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Content may be subject to copyright.
Studium: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2807-1263
DOI: 10.53867/jpm.v3i1.69 e-ISSN 2807-1212
7
Strategi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Rangka
Implementasi PP RI No. 4 Tahun 2017
Erfit1, Dwi Hastuti2, Haryadi3, Zulgani4, Emilia5
1,2,3,4,5) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi
Abstract
This community engagement activity aims to improve village financial management based on the
Republic of Indonesia Government Regulation No. 4 of 2017 concerning the Determination of Village
Fund Usage Priorities. The research identifies the importance of village financial management for
village officials in enhancing their individual and institutional capacity to utilize the village fund
effectively and transparently. Additionally, the study analyzes the changes in regulations regarding the
village fund made by the government to promote economic growth in the villages. By granting autonomy
to villages, the government provides significant opportunities for them to manage governance and
development according to their needs and priorities. This enables the development of creativity and
potential among the community, ultimately enhancing welfare and the quality of life in the villages.
Consequently, the research also aims to analyze the impact of village autonomy on financial and asset
management, strengthening village governance independence. During the guidance and consultation
activities for village financial management, the researchers compile guidelines and references based
on the regulations issued by the Minister. These guidelines are expected to improve the quality and
accountability of village finances and encourage effective governance of village tasks and functions.
The results of this research are expected to provide benefits by enhancing the efficiency and
effectiveness of village financial management, thereby optimizing the village fund and generating
positive impacts on development and the welfare of the village community.
Keywords: village fund, community potential, welfare
Abstrak
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa. Penelitian ini mengidentifikasi pentingnya pengelolaan keuangan desa bagi
aparatur desa dalam meningkatkan kemampuan individu dan lembaga dalam menggunakan dana desa
secara efektif dan transparan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis perubahan aturan tentang dana
desa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa. Dengan
memberikan otonomi kepada desa, pemerintah memberikan kesempatan besar bagi mereka untuk
mengurus pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Hal ini memungkinkan pengembangan kreativitas dan potensi masyarakat, yang pada akhirnya
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup di desa. Oleh karena itu, penelitian ini juga bertujuan
untuk menganalisis dampak otonomi desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta memperkuat
kemandirian pemerintahan desa. Dalam kegiatan bimbingan konsultasi pengelolaan keuangan desa,
peneliti menyusun panduan dan referensi berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri.
Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas keuangan desa serta mendorong
tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa,
sehingga dana desa dapat lebih optimal dan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat desa.
Kata kunci: dana desa, potensi masyarakat, kesejahteraan
Penulis korespondensi
Email: dwihastuti@unja.ac.id
Diterima: 10-05-2023
Direvisi: 29-07-2023
Disetujui: 01-08-2023
Dipublikasi: 06-08-2023
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
8
Pendahuluan
Kewenangan daerah otonom adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan aspirasi mereka, sesuai dengan konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. Otonomi
daerah memberikan pemerintah daerah kebebasan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola,
dan mengoptimalkan sumber daya daerah (Menajang dkk., 2018). Selain itu, perencanaan
menjadi proses penting dalam pemilihan tindakan terbaik untuk mencapai tujuan dan sasaran
di masa depan, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya. Rencana strategis
(Renstra) diperlukan untuk menilai kinerja perangkat daerah selama lima tahun ke depan dalam
pemerintahan yang demokratis, terdesentralisasi, dan transparan serta mendorong
pemberdayaan masyarakat (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau,
2020).
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah desa diberdayakan
dengan kekuasaan dan dana yang memadai untuk mengelola potensi lokal guna meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, desa memiliki hak dan
kewajiban yang dapat diukur dengan nilai moneter dan barang (Zulaifah, 2020). Sejalan dengan
itu, otonomi pemerintah desa memungkinkan mereka untuk mengurus tata pemerintahan dan
pembangunan desa dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Oleh karena itu,
pengetahuan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (Zamzami & Hastuti, 2021).
Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan desa, transparansi rencana
penggunaan dana, dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah, sehingga pengelolaan
keuangan perlu ditingkatkan (Faizah & Sari, 2022; Fanani, 2019). Untuk mengatasi hal ini,
diperlukan pengumpulan laporan akurat dari catatan akuntansi dan administrasi digital, agar
pemerintah desa dapat memastikan akuntabilitas manajemen atas penggunaan dana penyertaan
modal yang diluncurkan pemerintah (Rosari dkk., 2022). Selain itu, terdapat kendala lain
seperti keterbatasan sumber daya manusia, sistem informasi yang belum memadai, dan regulasi
pengelolaan keuangan desa yang belum lengkap yang perlu diatasi (Suwarno, 2019).
Dalam menghadapi kesulitan dalam mengelola keuangan desa, pemerintah desa
seringkali lebih memilih menggunakan jasa pihak luar untuk menyusun dan merumuskan
laporan yang dibutuhkan (Zamzami & Hastuti, 2021). Walaupun demikian, desa tetap memiliki
peran penting sebagai aglomerasi permukiman di wilayah pedesaan dan sebagai unit
pemerintahan terendah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari pembangunan desa adalah
memperkuat masyarakat desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan ekonomi desa, menutup
kesenjangan pembangunan antar desa, dan meningkatkan pelayanan publik desa (Hadi, 2018).
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa pembangunan desa menjadi upaya untuk
meningkatkan kondisi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan dengan
Strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan- Erfit, Hastuti, Haryadi, Zulgani, Emilia
9
meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya dan fasilitas yang ada (Jayadinata &
Pramandika, 2006).
Perubahan pada Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 4 Tahun 2017 yang mengubah Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 menetapkan
prioritas pemanfaatan Keuangan Desa tahun 2017. Dalam melaksanakan pemerintahan daerah,
pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk melakukan perencanaan pembangunan,
pelaksanaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan pendanaan dari berbagai sumber,
termasuk APBN dan APBD Kabupaten/Kota. Kewenangan ini mencakup penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan aspirasi masyarakat (PP No. 6 Tahun 2014).
Desa Pudak memiliki beragam mata pencaharian, dan mayoritas masyarakat bekerja
sebagai peternak. Potensi ini mencakup pengembangan peliharaan ternak seperti Sapi, Kerbau,
Kambing, dan Ayam. Oleh karena itu, dana yang ada di Desa Pudak dapat digunakan untuk
pembuatan mesin penggiling makanan sapi dan kerbau guna meningkatkan berat ternak secara
efisien. Agar Dana Desa dapat diperkuat, perangkat desa dan masyarakat dapat bekerja sama
dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan membangun koperasi yang berbadan hukum.
Gambar 1. Mata Pencaharian Desa Pudak Kabupaten Muaro Jambi
Sumber: Dokumen Desa Pudak, 2006
Penyusunan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
memerlukan upaya sosialisasi dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa agar masyarakat
berpartisipasi secara terukur, terpadu, dan bersinergi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Desa (Sulistyaningsih, 2020). Melihat hal tersebut, peneliti tertarik untuk menyelenggarakan
sosialisasi terkait strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan desa dalam rangka
implementasi PP. No 4 Tahun 2017 di Desa Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.
Metode Pengabdian
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah presentasi oleh pemateri. Selain
peserta, manfaat pengabdian juga dirasakan oleh tim pengabdian dan masyarakat.
Pembelajaran ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di masa
mendatang. Struktur kewenangan desa mengalami perubahan fundamental. Kegiatan
pengabdian dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan masyarakat di Desa Pudak,
sehingga persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dipecahkan bersama-sama. Kegiatan
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
10
pengabdian dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris, Kaur Desa Pudak, dan 41 masyarakat Desa
Pudak.
Desa Pudak dikenal sebagai salah satu desa yang kreatif dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber daya alam (SDA). Masyarakatnya juga terampil dan tekun dalam
bekerja, seperti mengelola kerajinan tangan, pembuatan kerupuk dari ikan patin, pembuatan
abon dari ikan patin, dan berkegiatan sebagai peternak. Data dari Desa Pudak pada tahun 2016
menunjukkan potensi Sumber Daya Manusia di Desa Pudak, seperti yang terlihat pada Gambar
2 berikut:
Gambar 2. Potensi Sumber Daya Manusia Desa Pudak
Sumber: Dokumen Desa Pudak, 2018
Realisasi pemecahan masalah
Realisasi pemecahan masalah dilakukan melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:
1. Persiapan:
Sebelum peneliti menuju lapangan, beberapa persiapan harus dilakukan,
termasuk:
a. Mengurus surat izin dan surat tugas untuk melaksanakan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat.
b. Berkoordinasi dengan kepala desa dan sekretaris desa Pudak untuk
menetapkan jumlah peserta yang akan hadir dan jadwal pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat.
2. Pelaksanaan:
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus
2018 di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Khalayak sasaran
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung di Kantor Desa Pudak,
Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu
masyarakat desa dalam mengoptimalkan SDA (sumber daya alam) yang dimiliki, termasuk
sumber daya alam lainnya. Peserta yang hadir terdiri dari ketua adat, beberapa warga, RT, RW,
dan Kepala Desa yang dengan saksama mendengarkan materi yang disampaikan oleh Dwi
Hastuti, SE., M.Sc. selaku pemateri.
Strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan- Erfit, Hastuti, Haryadi, Zulgani, Emilia
11
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa memiliki
kewenangan yang meliputi pengurusan urusan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan masyarakat desa, dan pemberian kewenangan kepada masyarakat desa untuk
mengambil keputusan berdasarkan prakarsa sendiri, hak asal usul, dan bea cukai. Jenis
kewenangan yang diberikan kepada desa mencakup otoritas berbasis hak asal usul,
kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Gambar 3. Siklus Pengembangan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 2017)
Dana Desa, yang didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN dan
diperuntukkan bagi Desa yang disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota, digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, kepala desa dan perangkat desa perlu
memahami kebijakan dan pengelolaan keuangan desa untuk melaksanakan tugas dengan
efektif. Posisi kepala desa sebagai pemimpin sangat penting untuk mencapai pengelolaan
keuangan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan partisipatif. Selain itu, aparatur desa
sebagai fasilitator dan pelaksana pemerintahan desa harus berorientasi pada pelayanan dan
tanggung jawab yang sungguh-sungguh. Masyarakat juga memiliki peran strategis sebagai
garda terdepan dalam mengawasi langsung pengelolaan keuangan desa, sehingga melibatkan
seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa
yang baik. Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan
langkah penting dalam mendukung pembangunan masyarakat, sejalan dengan visi
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
12
NAWACITA pemerintah Indonesia. Selain itu, aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) juga
memiliki peran dalam meningkatkan kualitas kinerja dan laporan akhir periode dalam
pengelolaan keuangan desa (Irnanta & Putri, 2021).
Hasil pengamatan selama survei dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada
menunjukkan beberapa hasil positif. Peserta menunjukkan reaksi positif terhadap materi yang
disampaikan, aktif bertanya tentang masalah perencanaan dan pengelolaan keuangan Desa, dan
terlihat tertib dalam mengikuti proses kegiatan dari awal sampai akhir. Selanjutnya, dalam
kegiatan pengabdian yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang Strategi Perencanaan
dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Rangka Implementasi PP.No.4 Tahun 2017 di Desa
Pudak, dilakukan peninjauan awal untuk memahami kondisi masyarakat dan lingkungan. Dari
hasil sosialisasi, masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan desa yang
baik untuk meningkatkan pendapatan dan alokasi pembangunan desa.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pengamatan yang telah dilakukan terkait pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat di Desa Pudak, beberapa kesimpulan dapat diambil. Pertama,
perubahan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dalam Permendes Nomor
4 Tahun 2017 telah berhasil memfokuskan pembangunan Dana Desa untuk pemberdayaan
masyarakat Desa Pudak. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan upaya pemerintah dalam
mengoptimalkan alokasi dana untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Selanjutnya,
sosialisasi pengabdian kepada masyarakat berlangsung sukses dengan tingkat partisipasi dan
respon yang positif dari peserta. Dengan dukungan kerjasama tim pengabdian dan peran aktif
penyuluh/narasumber, informasi dan materi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami
dengan baik oleh masyarakat. Sosialisasi ini memberikan kontribusi nyata dalam
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai strategi penggunaan Dana Desa yang efektif.
Saran
Berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, beberapa saran dapat diajukan untuk
meningkatkan dampak positif pengabdian kepada masyarakat di Desa Pudak. Pertama, perlu
dilakukan kegiatan lanjutan berupa pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat akan terus mendapatkan pengarahan
dan bimbingan agar dapat mengelola keuangan desa secara lebih efisien dan akuntabel. Kedua,
pelatihan dan sosialisasi sebaiknya dilakukan secara periodik dengan mengangkat tema-tema
yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan dan
pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, diperlukan perhatian lebih dari pemerintah daerah dan pihak swasta untuk
meningkatkan infrastruktur di Desa Pudak, terutama dalam hal transportasi. Infrastruktur yang
baik akan mempermudah aksesibilitas masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan
ekonomi desa secara keseluruhan. Terakhir, keterlibatan aktif dan partisipasi semua pemangku
kepentingan, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan dan perencanaan
Strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan- Erfit, Hastuti, Haryadi, Zulgani, Emilia
13
pembangunan desa sangat penting. Dengan demikian, kesepakatan bersama dan dukungan
kolektif dapat lebih mudah dicapai, sehingga tujuan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa Pudak dapat tercapai dengan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan implementasi saran-saran di atas, diharapkan pengabdian ini akan memberikan
kontribusi yang signifikan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di
Desa Pudak, serta menjadi inspirasi bagi pengabdian masyarakat di desa-desa lain dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau. (2020). Rencana Strategis
2021-2026.
Faizah, A., & Sari, R. (2022). Analisis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) dalam Pengelolaan Keuangan Di Desa Banyudono Kecamatan Dukun.
Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 5(1), 763776.
https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.539
Fanani, Z. (2019). STRATEGI IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM KEUANGAN
DESA: STUDI KASUS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NGANJUK.
EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 2(4), 468489.
https://doi.org/10.24034/j25485024.y2018.v2.i4.4019
Hadi, N. F. (2018). Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa
Mandiri (Studi Kasus: Desa Punten, Kota Batu). Universitas Brawijaya.
Irnanta, H., & Putri, N. L. I. (2021). Strategy for the Implementation of the Village Financial
System Application Effectively and Efficiently. Wiga : Jurnal Penelitian Ilmu
Ekonomi, 11(1), 5056. https://doi.org/10.30741/wiga.v11i1.653
Jayadinata, J. T., & Pramandika, I. G. P. (2006). Pembangunan desa dalam perencanaan.
Penerbit ITB.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2017). Buku
Bantu Pengelolaan Pembangunan Des. Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menajang, T. A., Saerang, D. P. E., & Runtu, T. (2018). EVALUASI PENYUSUNAN
ANGGARAN PADA PEMERINTAH DESA KAUNERAN KECAMATAN
SONDER KABUPATEN MINAHASA. GOING CONCERN : JURNAL RISET
AKUNTANSI, 13(04). https://doi.org/10.32400/gc.13.03.19998.2018
Rosari, R., Cakranegara, P. A., Pratiwi, R., Kamal, I., & Sari, C. I. (2022). Strategi
Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Keuangan BUMDES di Era
Digitalisasi. Owner : Riset dan Jurnal Akuntansi, 6(3), 30403049.
https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.870
Sulistyaningsih, E. (2020). VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT PROBLEMS IN
ACCOMPLISHING A GOOD GOVERNANCE IN SUBURBAN GOVERNMENT.
PalArch’s Journal of Archaeology of Egypt / Egyptology, 17(9), 494503.
Suwarno, S. (2019). Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan sampai dengan
Pertanggungjawaban pada Desa di Kecamatan Cilongok Banyumas. Jurnal Riset
Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 6(01). https://doi.org/10.35838/jrap.v6i01.392
Zamzami, Z., & Hastuti, D. (2021). Sosialisasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa
dalam Implementasi UU No.6 Tahun 2014. Jurnal Inovasi, Teknologi dan Dharma
Bagi Masyarakat, 3(2), 4248. https://doi.org/10.22437/jitdm.v3i2.16373
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
14
Zulaifah, I. A. (2020). Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus pada Desa
Jlumpang, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang). Jurnal Akuntansi dan Pajak,
21(01). https://doi.org/10.29040/jap.v21i1.981
© 2023 oleh penulis. Pemegang Lisensi Studium JPM, Indonesia. Artikel ini merupakan
artikel akses terbuka yang didistribusikan di bawah syarat dan ketentuan Lisensi Atribusi
Creative Commons (CC BY-SA) (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/)
... Pencatatan keuangan dalam era digital terus berkembang pesat, pengelolaan keuangan jimpitan yang efisien menjadi semakin penting, terutama bagi komunitas lokal seperti RT (Rukun Tetangga) (Erfit et al., 2023). Penerapan sistem informasi akuntansi yang tepat dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat (Hartoyo, 2020). ...
Article
Manual jimpitan financial management in RT 03 RW 01 Ngaresrejo Village, Sidoarjo Regency faces problems of inaccurate recording and lack of transparency to residents. The purpose of this community service is to improve the efficiency and transparency of jimpitan financial management through training and implementation of a digital accounting recording system. The method used is the Asset-Based Community Development (ABCD) method and includes several stages such as identifying needs, preparing training materials, implementing workshops, and direct assistance in using the system. The results of this program show that RT administrators can use the digital system well, increasing the accuracy and transparency of financial reports. The main contribution of this program is the application of digital technology in community financial management, which has the potential to be a model for other RTs. This innovation not only simplifies the administrative process but also strengthens community trust in fund management.
... Masyarakat juga memiliki peran strategis sebagai pengawas langsung pengelolaan keuangan desa. Implementasi UU Desa merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan Masyarakat (Erfit et al., 2023 (Fahmi et al., 2023) Dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang baik dalam pengelolaan keuangan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang optimal, pemerintahan desa dapat meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitasnya. Integrasi antara pengelolaan keuangan dan aset serta peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan langkah-langkah kunci untuk memastikan bahwa semua sumber daya digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan. ...
Article
Full-text available
Purpose: The objective of this study is to evaluate and optimize the management of financial balances and village assets in accordance with the principles of state administrative law. Methodology/approach: This study employs a qualitative approach with a normative legal analysis method, as this enables researchers to examine a range of legal sources, including legislation, government regulations, and pertinent policies, and evaluate their compatibility with practices observed in the field. Results: This study emphasizes the importance of policy reform and strengthening administrative capacity at the village level to improve the effectiveness of village governments in managing finances and assets more efficiently and accountably. Limitations: This study is limited to village financial and asset management in Indonesia, which refers to the importance of transparency and accountability. Contribution: This research contributes to the government and village apparatus, policymakers at national and regional levels, and village communities. Furthermore, this research has implications for village development and governance studies, especially in the context of village financial and asset management. Finally, this study contributes to the discipline of state administrative law by providing an in-depth analysis of the implementation of regulations related to village financial and asset management. The research findings highlight the importance of regulatory adaptation based on local context, which is a key aspect of administrative law theory.
Article
Full-text available
This study aims to describe the effectiveness and obstacles or constraints of the application of the village financial system application (siskeudes) in financial management in Banyudono Village, Dukun District. This study uses a qualitative approach with a qualitative descriptive type of research. The data used comes from the results of interviews with the Banyudono Village. The data analysis uses data reduction, data presentation and data verification. The results show that the application of the village financial system application (siskeudes) in Banyudono Village, Dukun District has implemented this application since 2018. For its application it has been quite effective in helping in financial management and in its management it is in accordance with village financial management procedures or standards, but in operation there are still obstacles that do not have a significant effect, one of which is the existence of an error system when it is being used. The village financial system is very important in village governance where a good village financial management system will create optimal accountability and transparency.
Article
Full-text available
This study aims to assess the performance of the village government from the use of the SISKEUDES (Village Financial System) application in improving the quality of financial accountability in the village of Tanjungsari, Umbulsari District, Jember Regency. This research uses qualitative methods using a descriptive approach. Data obtained from observations and interviews with informants, in this case the village government, from the village head, village secretary, finance officer, financial staff, and planning staff, directly from the results of the interview data reduction, data presentation and withdrawal were carried out. Conclusion.
Article
Full-text available
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapan prinsip akuntabilitas, transparasi dan prinsip partisipasi dalam tahap perencanaan keuangan desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dan Sumber data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh dengan metode wawancara mendalam (In-Depht Interview) dan Observasi dengan aparat desaJlumpang serta masyarakat desa Jlumpang. Hasil dai penelitian Perencanaan pengelolaan keuangan desa pada Desa Jlumpang menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Jlumpang telah menerapkan prinsip akuntabilitas, transparasi dan prinsip partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Jlumpang bertanggungjawab kepada masyarakat, BPD, dan Bupati untuk melaksanakan kegiatan yang telah disusun dalam musyawarah desa. Keterbukaan akses informasi rencana kegiatan yang telah disusun disampaikan kepada masyarakat luas dengan pemasangan baliho berisi informasi APBDes. Adanya masyarakat yang ikut serta dalam musyawarah desa, masyarakat disitu tidak Cuma hadir saja akan tetapi masyarakat juga menyampaikan pendapat disetiap perwakilan padukuhan. Kata Kunci: Perencanaan, Pengelolaan, Keuangan Desa
Article
Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu pertanggungjawaban yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa yang didasarkan Undang-Undang. No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal ini pemerintah desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan desa dengan sumber daya alam potensial yang dimiliki. Oleh karena itu, pengetahuan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan sosialisasi terkait dengan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat di desa Simbur Naik. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah menggunakan metode pendidikan masyarakat dengan tiga tahap: 1 tahap persiapan awal, tahap pelaksanaan dan tahap monitoring dan evaluasi. Hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan dengan tingkat partisipasi perwakilan dari masing- masing desa di Kecamatan Tanjung Jabung Timur sebesar 80% dan masyarakat desa simbur naik dalam proses perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa masih belum optimal. Masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa adalah kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga aparat desa lebih suka menggunakan layanan pihak ketiga dalam menyiapkan dan merumuskan laporan yang diperlukan.
Article
This study aims to analyze the vilages financial management system based on the aspects of planning, implementation, administration, reporting to village financial accountability according to applicable regulations to determine the supporting and obstacles factor in the village financial management.This study taken place at 5 village that is Batuanten, Cipete, Karanglo, Karangtengah, and Pernasidi villege in sub-distric Cilongok, distric Banyumas, West Java Province. This study can be categorized as descriptive qualitative research using case study method. Deep interview and direct observation on village financial management activities are used on this study. The reruslt are showed that generaly village financial management on Cilongok sub-district is good enough, but there is still room on improvement in administration, reporting, and accountability phase. The support from Cilongkok sub-district team, Banyumas district government assist and the performance of village financial management are the supporting factor in good village financial management at Cilongok sub-district. While the limitations of human resource, inadequate of information system, and the incomplete of village financial management regulations are the obstacle factor. ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pengelolaan keuangan desa dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat diketahui faktor pendukung dan hambatan dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini dilakukan pada 5 (lima) desa di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yaitu Desa Batuanten, Desa Cipete, Desa Karanglo, Desa Karangtengah, dan Desa Pernasidi. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer, yang dilakukan dengan wawancara secara mendalam dan observasi langsung pada kegiatan pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan keuangan desa pada Kecamatan Cilongok sudah cukup baik, meskipun masih terdapat kekurangan terutama pada tahap penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Faktor pendukung terciptanya pengelolaan keuangan desa yang baik pada Kecamatan Cilongok antara lain: dukungan tim dari Kecamatan Cilongok, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan kinerja pengelola keuangan desa. Sedangkan faktor yang menghambat pengelolaan keuangan desa pada Kecamatan Cilongok antara lain: keterbatasan sumber daya manusia, sistem informasi yang belum memadai, dan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa yang belum lengkap.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Mandiri (Studi Kasus: Desa Punten
  • N F Hadi
Hadi, N. F. (2018). Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Mandiri (Studi Kasus: Desa Punten, Kota Batu). Universitas Brawijaya.
Pembangunan desa dalam perencanaan
  • J T Jayadinata
  • I G P Pramandika
Jayadinata, J. T., & Pramandika, I. G. P. (2006). Pembangunan desa dalam perencanaan. Penerbit ITB.
Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Keuangan BUMDES di Era Digitalisasi
  • R Rosari
  • P A Cakranegara
  • R Pratiwi
  • I Kamal
  • C I Sari
Rosari, R., Cakranegara, P. A., Pratiwi, R., Kamal, I., & Sari, C. I. (2022). Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Keuangan BUMDES di Era Digitalisasi. Owner : Riset dan Jurnal Akuntansi, 6(3), 3040-3049. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.870
VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT PROBLEMS IN ACCOMPLISHING A GOOD GOVERNANCE IN SUBURBAN GOVERNMENT
  • E Sulistyaningsih
Sulistyaningsih, E. (2020). VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT PROBLEMS IN ACCOMPLISHING A GOOD GOVERNANCE IN SUBURBAN GOVERNMENT. PalArch's Journal of Archaeology of Egypt / Egyptology, 17(9), 494-503.