Available via license: CC BY-SA 4.0
Content may be subject to copyright.
Studium: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2807-1263
DOI: 10.53867/jpm.v3i1.69 e-ISSN 2807-1212
7
Strategi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Rangka
Implementasi PP RI No. 4 Tahun 2017
Erfit1, Dwi Hastuti2, Haryadi3, Zulgani4, Emilia5
1,2,3,4,5) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi
Abstract
This community engagement activity aims to improve village financial management based on the
Republic of Indonesia Government Regulation No. 4 of 2017 concerning the Determination of Village
Fund Usage Priorities. The research identifies the importance of village financial management for
village officials in enhancing their individual and institutional capacity to utilize the village fund
effectively and transparently. Additionally, the study analyzes the changes in regulations regarding the
village fund made by the government to promote economic growth in the villages. By granting autonomy
to villages, the government provides significant opportunities for them to manage governance and
development according to their needs and priorities. This enables the development of creativity and
potential among the community, ultimately enhancing welfare and the quality of life in the villages.
Consequently, the research also aims to analyze the impact of village autonomy on financial and asset
management, strengthening village governance independence. During the guidance and consultation
activities for village financial management, the researchers compile guidelines and references based
on the regulations issued by the Minister. These guidelines are expected to improve the quality and
accountability of village finances and encourage effective governance of village tasks and functions.
The results of this research are expected to provide benefits by enhancing the efficiency and
effectiveness of village financial management, thereby optimizing the village fund and generating
positive impacts on development and the welfare of the village community.
Keywords: village fund, community potential, welfare
Abstrak
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa. Penelitian ini mengidentifikasi pentingnya pengelolaan keuangan desa bagi
aparatur desa dalam meningkatkan kemampuan individu dan lembaga dalam menggunakan dana desa
secara efektif dan transparan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis perubahan aturan tentang dana
desa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa. Dengan
memberikan otonomi kepada desa, pemerintah memberikan kesempatan besar bagi mereka untuk
mengurus pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Hal ini memungkinkan pengembangan kreativitas dan potensi masyarakat, yang pada akhirnya
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup di desa. Oleh karena itu, penelitian ini juga bertujuan
untuk menganalisis dampak otonomi desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta memperkuat
kemandirian pemerintahan desa. Dalam kegiatan bimbingan konsultasi pengelolaan keuangan desa,
peneliti menyusun panduan dan referensi berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri.
Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas keuangan desa serta mendorong
tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa,
sehingga dana desa dapat lebih optimal dan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat desa.
Kata kunci: dana desa, potensi masyarakat, kesejahteraan
Penulis korespondensi
Email: dwihastuti@unja.ac.id
Diterima: 10-05-2023
Direvisi: 29-07-2023
Disetujui: 01-08-2023
Dipublikasi: 06-08-2023
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat – Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
8
Pendahuluan
Kewenangan daerah otonom adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan aspirasi mereka, sesuai dengan konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. Otonomi
daerah memberikan pemerintah daerah kebebasan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola,
dan mengoptimalkan sumber daya daerah (Menajang dkk., 2018). Selain itu, perencanaan
menjadi proses penting dalam pemilihan tindakan terbaik untuk mencapai tujuan dan sasaran
di masa depan, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya. Rencana strategis
(Renstra) diperlukan untuk menilai kinerja perangkat daerah selama lima tahun ke depan dalam
pemerintahan yang demokratis, terdesentralisasi, dan transparan serta mendorong
pemberdayaan masyarakat (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau,
2020).
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah desa diberdayakan
dengan kekuasaan dan dana yang memadai untuk mengelola potensi lokal guna meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, desa memiliki hak dan
kewajiban yang dapat diukur dengan nilai moneter dan barang (Zulaifah, 2020). Sejalan dengan
itu, otonomi pemerintah desa memungkinkan mereka untuk mengurus tata pemerintahan dan
pembangunan desa dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Oleh karena itu,
pengetahuan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (Zamzami & Hastuti, 2021).
Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan desa, transparansi rencana
penggunaan dana, dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah, sehingga pengelolaan
keuangan perlu ditingkatkan (Faizah & Sari, 2022; Fanani, 2019). Untuk mengatasi hal ini,
diperlukan pengumpulan laporan akurat dari catatan akuntansi dan administrasi digital, agar
pemerintah desa dapat memastikan akuntabilitas manajemen atas penggunaan dana penyertaan
modal yang diluncurkan pemerintah (Rosari dkk., 2022). Selain itu, terdapat kendala lain
seperti keterbatasan sumber daya manusia, sistem informasi yang belum memadai, dan regulasi
pengelolaan keuangan desa yang belum lengkap yang perlu diatasi (Suwarno, 2019).
Dalam menghadapi kesulitan dalam mengelola keuangan desa, pemerintah desa
seringkali lebih memilih menggunakan jasa pihak luar untuk menyusun dan merumuskan
laporan yang dibutuhkan (Zamzami & Hastuti, 2021). Walaupun demikian, desa tetap memiliki
peran penting sebagai aglomerasi permukiman di wilayah pedesaan dan sebagai unit
pemerintahan terendah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari pembangunan desa adalah
memperkuat masyarakat desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan ekonomi desa, menutup
kesenjangan pembangunan antar desa, dan meningkatkan pelayanan publik desa (Hadi, 2018).
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa pembangunan desa menjadi upaya untuk
meningkatkan kondisi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan dengan
Strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan… - Erfit, Hastuti, Haryadi, Zulgani, Emilia
9
meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya dan fasilitas yang ada (Jayadinata &
Pramandika, 2006).
Perubahan pada Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 4 Tahun 2017 yang mengubah Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 menetapkan
prioritas pemanfaatan Keuangan Desa tahun 2017. Dalam melaksanakan pemerintahan daerah,
pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk melakukan perencanaan pembangunan,
pelaksanaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan pendanaan dari berbagai sumber,
termasuk APBN dan APBD Kabupaten/Kota. Kewenangan ini mencakup penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan aspirasi masyarakat (PP No. 6 Tahun 2014).
Desa Pudak memiliki beragam mata pencaharian, dan mayoritas masyarakat bekerja
sebagai peternak. Potensi ini mencakup pengembangan peliharaan ternak seperti Sapi, Kerbau,
Kambing, dan Ayam. Oleh karena itu, dana yang ada di Desa Pudak dapat digunakan untuk
pembuatan mesin penggiling makanan sapi dan kerbau guna meningkatkan berat ternak secara
efisien. Agar Dana Desa dapat diperkuat, perangkat desa dan masyarakat dapat bekerja sama
dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan membangun koperasi yang berbadan hukum.
Gambar 1. Mata Pencaharian Desa Pudak Kabupaten Muaro Jambi
Sumber: Dokumen Desa Pudak, 2006
Penyusunan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
memerlukan upaya sosialisasi dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa agar masyarakat
berpartisipasi secara terukur, terpadu, dan bersinergi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Desa (Sulistyaningsih, 2020). Melihat hal tersebut, peneliti tertarik untuk menyelenggarakan
sosialisasi terkait strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan desa dalam rangka
implementasi PP. No 4 Tahun 2017 di Desa Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.
Metode Pengabdian
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah presentasi oleh pemateri. Selain
peserta, manfaat pengabdian juga dirasakan oleh tim pengabdian dan masyarakat.
Pembelajaran ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di masa
mendatang. Struktur kewenangan desa mengalami perubahan fundamental. Kegiatan
pengabdian dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan masyarakat di Desa Pudak,
sehingga persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dipecahkan bersama-sama. Kegiatan
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat – Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
10
pengabdian dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris, Kaur Desa Pudak, dan 41 masyarakat Desa
Pudak.
Desa Pudak dikenal sebagai salah satu desa yang kreatif dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber daya alam (SDA). Masyarakatnya juga terampil dan tekun dalam
bekerja, seperti mengelola kerajinan tangan, pembuatan kerupuk dari ikan patin, pembuatan
abon dari ikan patin, dan berkegiatan sebagai peternak. Data dari Desa Pudak pada tahun 2016
menunjukkan potensi Sumber Daya Manusia di Desa Pudak, seperti yang terlihat pada Gambar
2 berikut:
Gambar 2. Potensi Sumber Daya Manusia Desa Pudak
Sumber: Dokumen Desa Pudak, 2018
Realisasi pemecahan masalah
Realisasi pemecahan masalah dilakukan melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:
1. Persiapan:
Sebelum peneliti menuju lapangan, beberapa persiapan harus dilakukan,
termasuk:
a. Mengurus surat izin dan surat tugas untuk melaksanakan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat.
b. Berkoordinasi dengan kepala desa dan sekretaris desa Pudak untuk
menetapkan jumlah peserta yang akan hadir dan jadwal pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat.
2. Pelaksanaan:
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus
2018 di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Khalayak sasaran
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung di Kantor Desa Pudak,
Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu
masyarakat desa dalam mengoptimalkan SDA (sumber daya alam) yang dimiliki, termasuk
sumber daya alam lainnya. Peserta yang hadir terdiri dari ketua adat, beberapa warga, RT, RW,
dan Kepala Desa yang dengan saksama mendengarkan materi yang disampaikan oleh Dwi
Hastuti, SE., M.Sc. selaku pemateri.
Strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan… - Erfit, Hastuti, Haryadi, Zulgani, Emilia
11
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa memiliki
kewenangan yang meliputi pengurusan urusan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan masyarakat desa, dan pemberian kewenangan kepada masyarakat desa untuk
mengambil keputusan berdasarkan prakarsa sendiri, hak asal usul, dan bea cukai. Jenis
kewenangan yang diberikan kepada desa mencakup otoritas berbasis hak asal usul,
kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Gambar 3. Siklus Pengembangan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 2017)
Dana Desa, yang didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN dan
diperuntukkan bagi Desa yang disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota, digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, kepala desa dan perangkat desa perlu
memahami kebijakan dan pengelolaan keuangan desa untuk melaksanakan tugas dengan
efektif. Posisi kepala desa sebagai pemimpin sangat penting untuk mencapai pengelolaan
keuangan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan partisipatif. Selain itu, aparatur desa
sebagai fasilitator dan pelaksana pemerintahan desa harus berorientasi pada pelayanan dan
tanggung jawab yang sungguh-sungguh. Masyarakat juga memiliki peran strategis sebagai
garda terdepan dalam mengawasi langsung pengelolaan keuangan desa, sehingga melibatkan
seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa
yang baik. Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan
langkah penting dalam mendukung pembangunan masyarakat, sejalan dengan visi
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat – Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
12
NAWACITA pemerintah Indonesia. Selain itu, aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) juga
memiliki peran dalam meningkatkan kualitas kinerja dan laporan akhir periode dalam
pengelolaan keuangan desa (Irnanta & Putri, 2021).
Hasil pengamatan selama survei dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada
menunjukkan beberapa hasil positif. Peserta menunjukkan reaksi positif terhadap materi yang
disampaikan, aktif bertanya tentang masalah perencanaan dan pengelolaan keuangan Desa, dan
terlihat tertib dalam mengikuti proses kegiatan dari awal sampai akhir. Selanjutnya, dalam
kegiatan pengabdian yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang Strategi Perencanaan
dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Rangka Implementasi PP.No.4 Tahun 2017 di Desa
Pudak, dilakukan peninjauan awal untuk memahami kondisi masyarakat dan lingkungan. Dari
hasil sosialisasi, masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan desa yang
baik untuk meningkatkan pendapatan dan alokasi pembangunan desa.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pengamatan yang telah dilakukan terkait pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat di Desa Pudak, beberapa kesimpulan dapat diambil. Pertama,
perubahan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dalam Permendes Nomor
4 Tahun 2017 telah berhasil memfokuskan pembangunan Dana Desa untuk pemberdayaan
masyarakat Desa Pudak. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan upaya pemerintah dalam
mengoptimalkan alokasi dana untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Selanjutnya,
sosialisasi pengabdian kepada masyarakat berlangsung sukses dengan tingkat partisipasi dan
respon yang positif dari peserta. Dengan dukungan kerjasama tim pengabdian dan peran aktif
penyuluh/narasumber, informasi dan materi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami
dengan baik oleh masyarakat. Sosialisasi ini memberikan kontribusi nyata dalam
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai strategi penggunaan Dana Desa yang efektif.
Saran
Berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, beberapa saran dapat diajukan untuk
meningkatkan dampak positif pengabdian kepada masyarakat di Desa Pudak. Pertama, perlu
dilakukan kegiatan lanjutan berupa pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat akan terus mendapatkan pengarahan
dan bimbingan agar dapat mengelola keuangan desa secara lebih efisien dan akuntabel. Kedua,
pelatihan dan sosialisasi sebaiknya dilakukan secara periodik dengan mengangkat tema-tema
yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan dan
pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, diperlukan perhatian lebih dari pemerintah daerah dan pihak swasta untuk
meningkatkan infrastruktur di Desa Pudak, terutama dalam hal transportasi. Infrastruktur yang
baik akan mempermudah aksesibilitas masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan
ekonomi desa secara keseluruhan. Terakhir, keterlibatan aktif dan partisipasi semua pemangku
kepentingan, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan dan perencanaan
Strategi perencanaan dan pengelolaan keuangan… - Erfit, Hastuti, Haryadi, Zulgani, Emilia
13
pembangunan desa sangat penting. Dengan demikian, kesepakatan bersama dan dukungan
kolektif dapat lebih mudah dicapai, sehingga tujuan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa Pudak dapat tercapai dengan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan implementasi saran-saran di atas, diharapkan pengabdian ini akan memberikan
kontribusi yang signifikan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di
Desa Pudak, serta menjadi inspirasi bagi pengabdian masyarakat di desa-desa lain dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau. (2020). Rencana Strategis
2021-2026.
Faizah, A., & Sari, R. (2022). Analisis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) dalam Pengelolaan Keuangan Di Desa Banyudono Kecamatan Dukun.
Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 5(1), 763–776.
https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.539
Fanani, Z. (2019). STRATEGI IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM KEUANGAN
DESA: STUDI KASUS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NGANJUK.
EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 2(4), 468–489.
https://doi.org/10.24034/j25485024.y2018.v2.i4.4019
Hadi, N. F. (2018). Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa
Mandiri (Studi Kasus: Desa Punten, Kota Batu). Universitas Brawijaya.
Irnanta, H., & Putri, N. L. I. (2021). Strategy for the Implementation of the Village Financial
System Application Effectively and Efficiently. Wiga : Jurnal Penelitian Ilmu
Ekonomi, 11(1), 50–56. https://doi.org/10.30741/wiga.v11i1.653
Jayadinata, J. T., & Pramandika, I. G. P. (2006). Pembangunan desa dalam perencanaan.
Penerbit ITB.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2017). Buku
Bantu Pengelolaan Pembangunan Des. Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menajang, T. A., Saerang, D. P. E., & Runtu, T. (2018). EVALUASI PENYUSUNAN
ANGGARAN PADA PEMERINTAH DESA KAUNERAN KECAMATAN
SONDER KABUPATEN MINAHASA. GOING CONCERN : JURNAL RISET
AKUNTANSI, 13(04). https://doi.org/10.32400/gc.13.03.19998.2018
Rosari, R., Cakranegara, P. A., Pratiwi, R., Kamal, I., & Sari, C. I. (2022). Strategi
Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Keuangan BUMDES di Era
Digitalisasi. Owner : Riset dan Jurnal Akuntansi, 6(3), 3040–3049.
https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.870
Sulistyaningsih, E. (2020). VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT PROBLEMS IN
ACCOMPLISHING A GOOD GOVERNANCE IN SUBURBAN GOVERNMENT.
PalArch’s Journal of Archaeology of Egypt / Egyptology, 17(9), 494–503.
Suwarno, S. (2019). Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan sampai dengan
Pertanggungjawaban pada Desa di Kecamatan Cilongok Banyumas. Jurnal Riset
Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 6(01). https://doi.org/10.35838/jrap.v6i01.392
Zamzami, Z., & Hastuti, D. (2021). Sosialisasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa
dalam Implementasi UU No.6 Tahun 2014. Jurnal Inovasi, Teknologi dan Dharma
Bagi Masyarakat, 3(2), 42–48. https://doi.org/10.22437/jitdm.v3i2.16373
Studium Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat – Volume 3, Nomor 1, Mei-Agustus 2023
14
Zulaifah, I. A. (2020). Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus pada Desa
Jlumpang, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang). Jurnal Akuntansi dan Pajak,
21(01). https://doi.org/10.29040/jap.v21i1.981
© 2023 oleh penulis. Pemegang Lisensi Studium JPM, Indonesia. Artikel ini merupakan
artikel akses terbuka yang didistribusikan di bawah syarat dan ketentuan Lisensi Atribusi
Creative Commons (CC BY-SA) (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/)