Available via license: CC BY-SA 4.0
Content may be subject to copyright.
1677 | P a g e
Volume 2 Nomor 7 Juli 2023
E-ISSN: 2963-2900 | P-ISSN: 2964-9048
https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp
PEMBUATAN SOP LETTER OF CREDIT PADA PRODUK TRADE FINANCE
BANK BJB SYARIAH
Natasya Sekar Larasati
Program Studi Sarjana Terapanbisnis Internasional Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas
Padjadjaran
Email: Natasyasdalle@gmail.com
Abstract
BJBS plans to develop Trade Finance products by financing Letters of Credit for individuals
or companies involved in export and import transactions. This plan aims to increase fee-based
income, increase the value and position of BJBS and accommodate the needs of BJBS
customers and to improve the performance of import and export transaction management. The
main problem in BJBS is that it does not have procedures for managing export and import
transactions. Therefore, BJBS requires Standard Operating Procedure (SOP) for Import
Transactions and Export Transactions, especially for financing using Letters of Credit. This
research was conducted to determine the steps for preparing SOP for Import Transactions and
Export Transactions on the Letter of Credit. In designing and preparing this SOP Letter of
Credit, researchers use the Design Thinking Method by applying 5 Design Thinking processes
in its preparation, namely Empathize, Define, Ideate, Prototype and Implementation. The
results obtained from the application of the Design Thinking method are operational reviews,
benchmarking analysis documents, contracts used in Islamic banks and SOP documents for
Import and Export Transactions.
Keywords: Letter of Credit, Export, Import, Standard Operating Procedure, Design Thinking.
Abstrak
BJBS berencana untuk mengembangkan produk Trade Finance dengan cara pembiayaan Letter
of Credit bagi perorangan atau perusahaan yang terlibat dalam transaksi ekspor dan impor.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan fee-based income, meningkatkan value dan posisi
BJBS dan mengakomodir kebutuhan nasabah BJBS serta untuk meningkatkan kinerja
pengelolaan transaksi impor dan ekspor. Permasalahan utama di BJBS adalah tidak memiliki
prosedur atau tata cara pengelolaan transaksi ekspor dan impor. Oleh karena itu, BJBS
membutuhkan Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Impor dan Transaksi Ekspor,
khususnya untuk pembiayaan menggunakan Letter of Credit. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui langkah-langkah penyusunan SOP Transaksi Impor dan Transaksi Ekspor pada
Letter of Credit. Dalam perancangan dan penyusunan SOP Letter of Credit ini, penulis
menggunakan Design Thinking Method dengan menerapkan 5 proses Design Thinking yaitu
Empathize, Define, Ideate, Prototype dan Implementation. Hasil yang didapat dari penerapan
metode Design Thinking adalah operational review, dokumen analisis benchmarking, akad-
akad yang digunakan dalam bank syariah dan dokumen SOP Transaksi Impor dan Ekspor.
Kata Kunci: Letter of Credit, Ekspor, Impor, Standard Operating Procedure, Design
Thinking.
Corresponding Author; Natasya Sekar Larasati
E-mail: Natasyasdalle@gmail.com
Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi, terutama globalisasi ekonomi, tidak dapat
dihindari dengan ditandai nya berbagai kemajuan di bidang-bidang seperti informasi, komunikasi
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1678 | P a g e
dan transportasi tanpa mengenal batas geografis sebuah negara. Dengan munculnya berbagai
macam moda transportasi dan kemudahan komunikasi, perjanjian ekonomi internasional dan
muncul nya pasar global, memudahkan satu negara dengan negara lainnya untuk bertransaksi
secara internasional. Perdagangan Internasional adalah perdagangan barang dan jasa berdasarkan
kesepakatan bersama antara dua negara atau lebih, yang dapat melibatkan individu, individu dan
pemerintah satu negara dan/atau pemerintah satu negara dan pemerintah negara lain.
Sama seperti manusia yang bergantung satu sama lain untuk bertahan hidup, suatu negara
juga membutuhkan negara lain untuk mempertahankan kelangsungannya karena setiap negara
memiliki sumber daya yang terbatas dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti sumber daya alam dan
manusia, demografi, dan geografi serta iklim, kelas sosial dan ekonomi. Keterbatasan ini
menyebabkan perbedaan barang yang diproduksi, biaya yang diperlukan, serta kuantitas dan
kualitas produk. Apabila sebuah negara mengalami kelebihan pada salah satu sumber daya nya,
dapat diatasi dengan mengekspor nya keluar negeri dan sebaliknya kekurangan sumber daya alam
suatu negara dapat diatasi dengan mengimpornya. Ekspor dan impor merupakan kegiatan utama
perdagangan internasional, yang kini tidak hanya melintasi batas dan kepentingan nasional, tetapi
juga telah diperluas untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong kemajuan transportasi dan
industrialisasi, serta meningkatkan nilai tukar negara.
Sebagai negara berkembang yang memiliki populasi yang cukup besar, tingkat
pembangunan yang tinggi dan komoditi impor dan juga ekspor yang variatif, Indonesia
merupakan negara yang menggantungkan perekonomiannya pada perdagangan internasional,
khususnya pada sektor ekspor dan impor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai
ekspor Indonesia mencapai angka $ 23,83 miliar pada bulan Desember 2022. Seperti terlihat pada
gambar 1, nilai tersebut menurun sebesar turun 1,10% dibanding dengan nilai ekspor pada
November 2022. Namun dibandingkan Desember 2021, nilai ekspor Indonesia meningkat 6,58%.
Secara keseluruhan, nilai ekspor Indonesia pada Januari-Desember 2022 sebesar 291,98 miliar
Dolar AS, meningkat 26,06% dibanding periode yang sama di tahun 2021.
Gambar 1 Perkembangan Ekspor Indonesia 2021-2022
Sumber: Badan Pusat Statistik
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1679 | P a g e
Menurut provinsi asalnya, Ekspor Indonesia pada Januari-Desember 2022 berasal dari
Jawa Barat dengan nilai 38,59 miliar Dollar AS, Kalimantan Timur dengan nilai 36,46 miliar
Dollar AS dan Jawa Timur sebesar 24,75 miliar Dollar AS. Seperti terlihat pada gambar 2, nilai
ekspor Jawa Barat meningkat sebesar 13,97% dibandingkan periode yang sama bulan Januari-
Desember 2021.
Gambar 2 Nilai Ekspor Jawa Barat 2021-2022
Sumber: Badan Pusat Statistik
Pada bulan Desember 2022, nilai Impor Indonesia mencapai US$19,94 miliar yang terlihat
pada gambar 3 mengalami kenaikan sebesar 5,16% dibandingkan bulan November 2022 atau
penurunan sebesar 6,61% dibandingkan bulan Desember 2021. Nilai impor migas pada bulan
Desember 2022 jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, mengalami kenaikan sebesar
14,50% dan impor non-migas pada periode yang sama memiliki kenaikan sebesar 3,60% dengan
nilai US$16,74 miliar.
Gambar 3 Perkembangan Impor Indonesia 2021-2022
Sumber: Badan Pusat Statistik
Dalam praktik ekspor dan impor, penjual dan pembeli tidak saling mengenal dan berada di
dua negara yang berbeda dengan sistem hukum dan budaya yang saling bertentangan. Yang
dikhawatirkan adalah salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati di
awal. Kekhawatiran tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam transaksi ekspor dan impor. Risiko yang relevan adalah pembeli membayar harga barang
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1680 | P a g e
atau jasa kepada penjual kapan dan bagaimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
Salah satu resiko besar bagi eksportir adalah tidak adanya jaminan pembayaran pada saat barang
dikirim dan resiko besar bagi importir untuk membayar di muka tetapi tidak ada jaminan bahwa
barang pesanan akan dikirim oleh eksportir.
Salah satu kunci keberhasilan bisnis internasional dalam proses ekspor dan impor adalah
cara pembayaran yang digunakan dalam praktek, yang pertama kali ditentukan dan disebutkan
dalam kontrak. Gambar 4 menunjukkan berbagai metode pembayaran yang dapat digunakan
dalam proses ekspor-impor, yaitu Advance Payment, Open Account, Consignment, Documentary
Collection, Counter Trade, dan Letter of Credit.
Gambar 4 Metode Pembayaran Ekspor dan Impor
Sumber: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) adalah metode pembayaran yang paling umum
digunakan oleh perusahaan perdagangan internasional karena merupakan metode pembayaran
yang paling aman. Untuk transaksi lintas batas negara dengan jumlah tinggi dan harga yang besar,
para eksportir dan importir yang terlibat membutuhkan pertolongan melalui pihak yang bisa
menjamin transaksi ini berjalan dengan lancar. Pihak yang bisa memastikan semua berjalan
dengan dengan lancar adalah lembaga perbankkan yaitu bank-bank devisa yang memiliki tugas
untuk melayani, menerbitkan L/C, serta mengalihkan resiko bagi eksportir dan importir kepada
pihak bank. Sederhananya, pembeli membayar sejumlah uang ke bank, tunduk pada persyaratan
yang diinginkan pembeli untuk dipenuhi oleh penjual. Kemudian bank mengirimkan
pemberitahuan jumlah uang yang diterima pembeli kepada bank yang dipilih penjual dan bank
membayar penjual jika penjual memenuhi persyaratan. L/C juga berperan dalam memastikan
integritas dokumen pengapalan, yang harus dibuka untuk kepentingan eksportir sebelum
mengirimkan barang untuk memastikan hal tersebut.
Bank adalah contoh kegiatan ekonomi dan lembaga keuangan memainkan peran penting
sebagai perantara keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, bank memiliki tiga fungsi utama yaitu
menerima simpanan, menyalurkan kredit dan jasa pengiriman uang. Kehadiran bank tidak dapat
dipisahkan dari semua orang di seluruh dunia karena bank juga menawarkan layanan pembayaran
elektronik, pembayaran tagihan, dan layanan lainnya.
Di era globalisasi ekonomi saat ini, setiap perusahaan harus terus berinovasi agar konsumen
tidak jenuh dengan produk yang ada dan juga mampu bersaing dengan persaingan. Ini selalu
terjadi pada bank syariah, yang membutuhkan strategi dan inovasi baru agar produk yang
diproduksi oleh bank diterima dan digunakan oleh konsumen yang sesuai dengan persyaratan dan
prinsip Islam.
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1681 | P a g e
Jika mengikuti perkembangan neraca laba perbankan Indonesia, pendapatan utama bank
masih bergantung pada pendapatan bunga pinjaman. Namun, karena bank syariah tidak
memperbolehkan pendapatan bunga dari pinjaman atau riba, maka bank syariah juga dapat
meningkatkan pendapatannya dari hasil layanan perbankan yang diberikan kepada nasabahnya
atau dari pendapatan fee. Dalam perbankan syariah, fee-based income termasuk ujrah (upah),
yang mengacu pada keuntungan dari layanan perbankan yang dapat digunakan nasabah untuk
mempercepat dan mengefektifkan aktivitas keuangan masyarakat.
Bank Jabar Banten Syariah atau lebih dikenal dengan BJBS merupakan Bank Syariah yang
berdiri sejak tahun 2010 dan berkantor pusat di kota Bandung, yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat pengguna layanan perbankan Syariah. Pada pertengahan tahun 2022, BJBS
berencana untuk mengembangkan produk pembiayaan bisnis dengan pembiayaan Letter of Credit
kepada individu atau perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Rencana tersebut
bertujuan untuk meningkatkan fee-based income, meningkatkan nilai dan posisi BJBS, memenuhi
kebutuhan nasabah BJBS serta meningkatkan pengelolaan transaksi impor dan ekspor.
Dengan pembiayaan L/C impor dan ekspor ini, BJBS tidak hanya menjadi Issuing Bank
yang berperan sebagai bank yang diminta bantuan oleh importir untuk membuka L/C untuk
keperluan eksportir. Namun, BJBS juga bertindak sebagai Advising bank yaitu bank yang diminta
oleh bank pembuka rekening untuk meneruskan tanda daftar dan membayarnya kepada penjual
dan meneruskannya ke cabang atau salah satu bank koresponden di negara pengekspor.
Akan tetapi rencana BJBS untuk mengembangkan produk Trade Finance ini mengalami
kendala karena BJBS tidak memiliki prosedur atau tata cara pengelolaan transaksi ekspor dan
impor. Oleh karena itu, BJBS membutuhkan Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi
Impor dan Transaksi Ekspor, khususnya untuk pembiayaan menggunakan Letter of Credit.
Dokumen ini berisikan pedoman dan ketentuan pelaksanaan produk jasa transaksi ekspor dan
impor di BJBS, baik dari sisi Issuing Bank dan Advising bank. SOP tersebut adalah salah satu
syarat utama untuk dapat melakukan transaksi Trade Finance. Berdasarkan dengan permasalahan
yang dihadapi oleh BJBS diatas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan dan
memberikan solusi dengan judul “Pembuatan SOP Letter of Credit Pada Produk Trade
Finance Bank BJB Syariah”
Metode Penelitian
Langkah-Langkah Pemecahan Masalah
Dalam proses pemecahan masalah dan pelaksanaan tugas akhir ini, penulis mengambil
langkah-langkah seperti yang digambarkan pada flowchart di bagian 2.2, yang akan lebih lanjut
dijelaskan dibawah ini.
Analisa Permasalahan
Pada tahun 2022, Bank BJB Syariah berencana untuk mengembangkan produk dan layanan
yang ditawarkan kepada nasabah serta meningkatkan fee-based income. Salah satu produk yang
dikembangkan adalah Trade Finance yang mengacu pada pembiayaan kegiatan perdagangan
transaksi luar negeri (ekspor-impor) dan dalam negeri (jual-beli). Namun dalam proses
pengembangannya, BJBS mengalami kendala karena tidak memiliki Standard Operating
Procedure pembiayaan transaksi Luar dan Dalam Negeri maupun resource yang memadai untuk
membuat SOP tersebut.
Pengumpulan Data
1. Data Primer
Data primer adalah data yang berasal langsung dari sumber tersebut (Sugiyono, 2019).
Dalam penyusunan tugas akhir ini, informasi dasar diperoleh langsung dari proses wawancara
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1682 | P a g e
dengan Kepala ALMA & Lembaga Keuangan dan Staf Treasury Bank BJB Syariah. Untuk
mendapatkan informasi yang tepat, penulis mengajukan beberapa pertanyaan berdasarkan
indikator yang relevan
Tabel 1 Interview Guide BJBS
INTERVIEW GUIDE
Indikator
Pertanyaan
Income
Sejauh ini, apakah penghasilan BJBS berasal
dari jasa dan/atau layanan apa?
Internal
Mengapa BJBS berencana untuk
mengembangkan produk Trade Finance, terlebih
Pembiayaan dan Pembukaan Letter of Credit?
Apakah BJBS sudah memiliki divisi yang akan
menghandle produk Trade Finance untuk transaksi
pembiayaan ekspor dan impor?
Knowledge
Apakah BJBS sudah memiliki pengetahuan
dasar terhadap ekspor, impor, pembiayaan dan juga
elemen yang terlibat?
Procedure
BJBS nanti akan menempatkan diri sebagai
Advising bank, Issuing Bank, Negotiating Bank, atau
ketiga nya?
·
Apakah dalam SOP ingin dibuatkan dan
dilampirkan standar pengecekan dokumen beserta
formulir yang dibutuhkan?
Dalam pelaksanaan interview, penulis menggunakan Interview Protocol Refinement (IPR)
Framework sebagai interview protocol untuk meningkatkan kualitas data yang diperoleh dari
interview. Selain itu IPR Framework dapat memberikan arahan yang harus ditempuh untuk
mengembangkan interview protocol dan memastikan keselarasan dengan penelitian yang
dilakukan (Jones, Torres, Arminio, 2014). Penulis menerapkan keempat fase pada IPR
Framework dalam interview protocol dengan uraian sebagai berikut:
1) Fase 1
Fase pertama ini akan difokuskan kepada keselarasan antara pertanyaan interview dengan
pertanyaan penelitian. Keselarasan ini dapat meningkatkan kegunaan pertanyaan wawancara
dalam proses penelitian, memastikan penulis memenuhi kebutuhan sekaligus menghilangkan
aspek yang tidak dibutuhkan (Castillo-Montoya, 2016).
2) Fase 2: Membangun percakapan berbasis investigation
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1683 | P a g e
Fase dua mengharuskan penulis mengembangkan dan membangun percakapan dengan
interviewee dengan basis investigation melalui a) pertanyaan wawancara yang ditulis berbeda dari
pertanyaan penelitian; b) percakapan biasa; c) berbagai pertanyaan; d) mengikuti interview guide.
Sebelum menanyakan pertanyaan yang sudah dibuat, penulis menggunakan Interactional
Communications Strategies (Charles, 2007), dengan pertama berkenalan untuk menjalin
hubungan dengan klien, yaitu BJBS. Setelah itu penulis mencoba untuk menggali background
information dari interview, seperti latar belakang akademik dan juga pengalam kerja. Penulis juga
tetap menjaga fleksibilitas dalam wawancara walaupun sudah membuat interview guide agar bisa
memposisikan diri untuk meningkatkan hubungan dengan klien dan juga menciptakan ruang
untuk bergerak (Epstein & Loos, 1989).
Penulis juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa akan ada pertanyaan follow-up dari
jawaban yang diberikan oleh para interviewee, untuk menggali lebih lanjut informasi yang
disampaikan.
3) Fase 3: Mendapatkan feedback mengenai protokol wawancara
Tujuan dari mendapatkan feedback dari interview protokol yang telah diterapkan adalah
untuk meningkatkan reliability sebagai instrumen penelitian guna menggali informasi. Feedback
dapat memberikan informasi kepada penulis mengenai seberapa pahamkah interviewee terhadap
pertanyaan yang diberikan oleh penulis dan apakah pemahaman tersebut sesuai dengan apa yang
penulis harapkan (Patton, 2015).
Tabel 2 Feedback Checklist
Aspek dari Interview Protocol
Yes
No
Feedback
Pertanyaan pertama bersifat faktual
Key questions ditempatkan diantara pertanyaan awal
dan akhir
Pertanyaan terakhir bersifat reflektif dan
memberikan kesempatan untuk memberikan closing
comments
Pewawancara menutup wawancara dengan
mengungkapkan rasa terima kasih dan berniat untuk
tetap terhubung untuk menindaklanjuti
Pertanyaan ditanyakan satu persatu
Semua pertanyaan butuh ditanyakan semua
Pertanyaan yang diberikan tepat dan jelas
4) Fase 4: Mengujicobakan protokol wawancara
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1684 | P a g e
Untuk mengujicobakan protokol wawancara yang telah dikembangkan selama fase 1-3
sebagai salah satu instrumen penelitian, penulis melaksanakan proses wawancara dengan para
narasumber. Dalam fase ini, penulis bertujuan untuk menggali informasi dengan efektif dan
efisien.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung (Sugiyono, 2019). Data
sekunder yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah dokumen SOP Bank BJB
Bandung dan Bank Muamalat yang diperoleh dari hasil benchmark kedua bank tersebut. Selain
itu, penulis juga menggunakan berbagai referensi yang tersedia di berbagai buku, jurnal, dan
artikel.
Hasil dan Pembahasan
Sejarah Perusahaan
Bank Jabar Banten Syariah atau BJBS adalah Bank Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
sudah berdiri sejak tahun 2010 dengan berkantor pusat di Kota Bandung. BJBS merupakan
pemisahan dari induk perusahaannya yaitu Bank BJB. Awal pembentukan BJBS ditandai dengan
Divisi/Unit Usaha Syariah yang dibentuk oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000 dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat Jawa
Barat yang pada saat itu sudah mulai terbiasa dengan layanan perbankan syariah.
Pengurus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. ingin mempercepat
pertumbuhan bisnis Syariah dan juga mendukung program Bank Indonesia untuk meningkatkan
proporsi perbankan syariah setelah Divisi/Unit Usaha Syariah beroperasi selama 10 tahun. Oleh
karena itu, dalam Rapat Umum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
diputuskan untuk memecah Divisi/Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Bank BJB
Syariah mulai beroperasi pada tanggal 6 Mei 2010 berdasarkan SK Gubernur BI
No.12/35/KEP.GBI/2010.
Saat ini BJBS berkantor pusat di Bandung dengan 10 kantor cabang, 53 kantor cabang, 3
mobil kas keliling, Jaringan ATM yang tersebar luas di daerah Provinsi Jawa Barat, Banten, dan
DKI Jakarta, serta 70.000 jaringan ATM bersama yang tersebar di seluruh Indonesia.
Identitas Perusahaan
Gambar 5 Logo BJBS
Sumber: BJBS
Logo Bank BJB Syariah menyerupai sayap yang terbang ke depaan yang memberikan
arti untuk terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik. Logo tersebut juga melambangkan
tekad dan upaya bank untuk memberikan yang terbaik bagi nasabah, shareholder dan juga seluruh
masyarakat Indonesia. Warna calm water blue pada logo berarti tegas, institutional, berwibawa,
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1685 | P a g e
konsisten, tenang serta mapan. Sedangkan warna Atmospheric ambience blue menandakan
visioner, fleksibel dan modern. Sincere true yellow menandakan melayani kekeluargaan, tumbuh
dan berkembang.
Visi dan Misi Perusahaan
Visi Perusahaan
“Menjadi Bank Syariah Digital Pilihan Utama Masyarakat”
Misi Perusahaan
1. Meningkatkan akses keuangan syariah yang amanah berbasis layanan digital
2. Bersama membangun ekosistem ekonomi syariah terutama keuangan haji
3. Memberikan nilai tambah yang optimal bagi stakeholder serta mendukung laju
perekonomian Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Mengembangkan budaya layanan digital yang inovatif.
Motto Bank BJB Syariah
“Mitra Amanah Usaha Maslahah”
Adapun penjelasan dari motto Bank BJB Syariah sebagai berikut:
1) Mitra adalah sahabat atau rekanan dimana bank BJB Syariah sejajar dengan nasabah
dengan produk dan layanan perbankannya dan selalu siap memberikan keuntungan dan
keuntungan kepada mereka untuk mengembangkan usahanya sendiri.
2) Iman adalah sikap mental yang mencakup unsur ketaatan pada hukum, tanggung jawab
terhadap tugas, kesetiaan pada komitmen, keteguhan dalam menepati janji dan kejujuran.
3) Usaha merupakan perusahaan milik Nasabah maupun Bank BJB Syariah yang harus terus
berkembang dan mampu menjaga kelangsungan usahanya.
4) Maslahah adalah sesuatu yang membawa kebaikan, kecepatan, kompetensi, harmoni dan
tekad. Maslahah juga berarti konservasi dengan menciptakan keuntungan atau
menghilangkan/menghindari kerugian.
Struktur Organisasi
Untuk mewujudkan visi dan misi Bank BJB Syariah serta mewujudkan mottonya, Gambar 7
merupakan struktur organisasi Bank BJB Syariah:
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1686 | P a g e
Gambar 6 Struktur Organisasi BJBS
Sumber: Annual Report Tahun 2022 Bank BJB Syariah
Produk dan Layanan
Produk dan Layanan yang ditawarkan oleh BJBS dibagi menjadi enam kategori, yaitu
Jasa & Layanan, Delivery Channel, Aplikasi Pembayaran, Produk Pembiayaan Konsumer,
Pembiayaan UMKM dan Komersial, dan Produk Pendanaan. Tertera pada gambar 8 dibawah,
Trade Finance merupakan produk yang belum ada dan sedang dalam proses pengembangan
dengan bantuan penulis untuk perancangan SOP Letter of Credit untuk Transaksi Impor dan
Transaksi Ekspor.
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1687 | P a g e
Gambar 7 Produk dan Layanan BJBS
Perancangan SOP
Pada bagian ini penulis akan menjelaskan langkah-langkah perancangan SOP dengan
menggunakan metode Design Thinking. Perancangan SOP diawali dengan breakdown kerangka
pemikiran, yang tertera pada gambar 9 untuk mengurutkan tahapan-tahapan yang dilakukan
selama perancangan. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing tahapan Design Thinking:
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1688 | P a g e
Gambar 8 Tahapan Design Thinking
Tahap Analisa Permasalahan / Emphatize
Hal pertama yang dilakukan dalam tahapan Emphatize adalah melakukan preliminary
interview dan operational review yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisa
permasalahan sehingga dapat memahami kebutuhan BJBS agar dapat menemukan solusi yang
tepat.
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1689 | P a g e
Preliminary Interview
Preliminary interview dilaksanakan dengan 3 responden yaitu Pimpinan ALMA dan
Financial Institutions. dan juga 2 staf Divisi Treasury. Ketiga responden ini akan bergabung ke
dalam divisi yang akan terlibat dalam pelaksanaan SOP L/C Transaksi Impor dan Transaksi
Ekspor. Untuk memastikan keselarasan pertanyaan interview, penulis membuat matriks untuk
memetakan pertanyaan interview ke pertanyaan penelitian. Proses pembuatan matriks ini dapat
membantu menampilkan apakah terdapat celah dalam hal yang diminta. Penulis dapat
menyesuaikan atau menambahkan pertanyaan wawancara apabila terdapat banyak pertanyaan
yang berkaitan dengan satu pertanyaan penelitian atau terlalu sedikit.
Tabel 3 Matriks Interview
Research Question #1:
Bagaimana Cara Pembuatan SOP Letter of
Credit pada Produk Trade Finance Bank
BJB Syariah?
Interviewee
1
Interviewee
2
Interviewee
3
Background Information
X
X
X
Sejauh ini, penghasilan BJBS berasal dari
layanan apa?
X
X
Mengapa BJBS berencana untuk
mengembangkan produk Trade Finance,
terlebih Pembiayaan dan Pembukaan
Letter of Credit?
X
X
Apakah BJBS sudah memiliki divisi yang
akan menghandle produk Trade Finance
untuk transaksi pembiayaan ekspor dan
impor?
X
X
Apakah BJBS sudah memiliki pengetahuan
dasar terhadap ekspor, impor, pembiayaan
dan juga elemen yang terlibat?
X
X
X
BJBS nanti akan menempatkan diri
sebagai Advising bank, Issuing Bank,
Negotiating Bank, atau ketiga nya?
X
Apakah dalam SOP ingin dibuatkan dan
dilampirkan standar pengecekan dokumen
beserta formulir yang dibutuhkan?
X
X
Pada tabel diatas terlihat bahwa tidak semua pertanyaan, ditanyakan kepada seluruh
interviewee. Hal ini dikarenakan keterbatasan informasi yang dimiliki oleh kedua interviewee
yang merupakan staf divisi Treasury. Setelah melaksanakan preliminary interview, penulis
meminta feedback kepada semua interviewee terhadap pertanyaan yang diberikan dan
relevansinya terhadap kondisi BJBS.
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1690 | P a g e
Berdasarkan pengolahan data wawancara dengan tiga responden, dapat disimpulkan
bahwa pendapatan terbesar dari BJBS pada tahun 2022 berasal dari pembiayaan dengan akad
Mudharabah dan Musyarakah. Mulai awal tahun 2022, BJBS berencana untuk mengembangkan
produk Trade Finance untuk meningkatkan value dan pendapatan bank, khususnya fee-based
income. Disamping itu, interviewee 1 mengungkapkan pula bahwa terdapat permintaan dari
nasabah eksisting yang meminta untuk diakomodir kebutuhan transaksi Trade Finance.
Saat ini BJBS sudah memiliki divisi yang akan menghandle produk Trade Finance akan
tetapi SDM yang dimiliki belum terlalu mumpuni akan pengetahuan seputar dengan ekspor dan
impor, pembiayaan dan juga elemen yang terlibat. Pada saat proses transaksi ekspor dan impor,
BJBS akan bertingkah tidak hanya sebagai Advising bank dan Issuing Bank saja, melainkan juga
sebagai Negotiating Bank. Salah satu permintaan yang diminta oleh BJBS adalah untuk dibuatkan
standar pengecekan dokumen pada transaksi ekspor dan impor beserta formulir-formulir yang
sekiranya dibutuhkan.
Operational Review
Pada bagian ini, penulis akan menjelaskan beberapa hasil temuan hasil operational review
terhadap proses pada Letter of Credit yang dilaksanakan di Bank BJB konvensional, yang
merupakan induk dari BJBS. Berdasarkan review tersebut, didapatkan kesimpulan dengan uraian
sebagai berikut:
1) Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Divisi Internasional Kantor Pusat Bank BJB
- Melakukan pemeriksaan dokumen yang dipresentasikan oleh nasabah oleh
nominated Bank
- Memberikan rekomendasi dan keputusan mengenai dapat atau tidaknya
dilakukan negosiasi atas dokumen tersebut sesuai kewenangan berdasarkan
fasilitas trade line yang telah disediakan
- Memberikan keputusan Negosiasi under L/l atas usulan cabang
- Bertanggung jawab atas kebenaran dokumen-dokumen maupun surat-surat
yang merupakan output dalam proses transaksi Trade Finance di Kantor Pusat
- Limit kewenangan Divisi Internasional dalam memutuskan negosiasi akan
diatur dalam Surat Keputusan tersendiri
- Penerbitan L/C hanya dapat dilakukan oleh Divisi Internasional apabila cover
jaminan telah tersedia
- Melakukan Analisa Kelayakan penerbitan L/C
2) Tugas dan Wewenang Kantor Cabang
- Meneliti keaslian PPLC dan dokumen yang diterima oleh cabang
- Mengirimkan dokumen dan PPLC tersebut kepada Grup Trade Finance and
Service melalui sarana yang diijinkan oleh Kantor Pusat
- Menandatangani Schedule of Remittance, Documentary Collection serta surat-
surat lain yang berhubungan dengan proses Transaksi Trade
- Cabang wajib mengirimkan dan memastikan kesuaian jumlah dan jenis
dokumen yang dikirimkan telah sesuai dengan rincian yang terdapat dalam
Schedule of Remittance dan Document Collection
- Surat-surat terkait proses transaksi ditandatangani oleh dua pegawai cabang
sesuai ketentuan yang berlaku
- Batasan kewenangan untuk menandatangani dokumen yang terkait dengan
proses transaksi bisnis ditentukan oleh peraturan yang berlaku
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1691 | P a g e
- Cabang wajib menginformasikan kepada Kantor Pusat Divisi Internasional
mengenai besarnya fasilitas, limit, special pricing maupun special treatment
yang diberikan kepada nasabah
- Cabang wajib melakukan pencairan atas fasilitas yang digunakan untuk cover
penerbitan L/C paling lambat satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran
3) Issuing Bank hanya dapat menginisiasi pembukaan aplikasi/dokumen tertulis yang
ditandatangani oleh pemohon dan berisi informasi sebagai berikut:
- Nama jelas dan alamat importir
- Nama jelas dan alamat eksportir
- Nilai L/C
- Syarat Pembayaran Sight, Usance atau UPAS
- Rincian dokumen yang dibutuhkan seperti dokumen pengangkutan barang
- Tanggal terakhir pengajuan dokumen
- Tempat penyerahan dokumen untuk Sight, Usance, atau UPAS
- Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C
- Media penerbitan L/C, dapat menggunakan Surat, Telex, SWIFT atau sarana
lainnya
- Deskripsi
- Tanggal terakhir pengiriman barang
- Tempat tujuan pengiriman barang
- Pernyataan patuh pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan L/C
4) Pembukaan atau penerbitan L/C ke bank lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
- Bank penerus L/C telah menjadi Koresponden Bank BJB
- L/C yang dibuka kepada Bank Penerus, apabila tidak ada permintaan dari
pemohon, maka pencantuman “reimbursement clause” dalam L/C adalah “at the
counter reimbursement” atau “at the counter of the Issuing Bank”
- Jika peluang penerbitan L/C ke bank lain banyak dan kontinyu dimana bank
tujuan belum menjadi Koresponden, Group Trade Finance and Services agar
melakukan inventaris data dan segera mengajukan permohonan kepada Group
Financial Institutions. untuk membuka hubungan Koresponden dengan bank
tersebut
- Jika peluang penerimaan L/C dari bank lain yang bukan Koresponden banyak
dan kontinyu, maka Group Trade Finance and Service agar melakukan inventaris
data dan segera mengajukan permohonan kepada Group Financial Institutions.
untuk membuka hubungan Koresponden dengan bank tersebut.
5) Dalam mempertimbangkan pemberian fasilitas pembukaan L/C, cabang harus meneliti
pemohon mengenai:
- Bonafiditas Pemohon dan Penerima L/C
- Bidang usaha pemohon dan penerima L/C dikaitkan dengan barang yang
diperjualbelikan
- Marketability barang yang dibeli
- Daya tahan simpan barang
6) Syarat Applicant / Importir:
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1692 | P a g e
- Pemohon merupakan nasabah Bank BJB, memiliki rekening baik dalam rupiah
maupun valas, yang akan dipergunakan sebagai lalu lintas pembayaran L/C;
- Pemohon berkewajiban menyediakan dana sebagai setoran jaminan atau
Marginal Deposit dengan nilai;
• 100% dari nilai nominal L/C yang akan diterbitkan dapat berupa (1) Cash
Collateral - dalam bentuk cash atau (2) Ch Collateral - dalam bentuk
Giro/Tabungan/Deposito yang diblokir sejumlah nilai L/C yang
diterbitkan
• Kurang 100% dari nilai nominal L/C yang akan diterbitkan, dimana
sisanya memperoleh fasilitas kredit Pre-Financing Bank BJB (sesuai
ketentuan BPP Perkreditan - Divisi Komersial Bank BJB)
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau kredit bermasalah,
terlebih untuk impor yang dibiayai dengan fasilitas;
- Memiliki Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir
Produsen
- Memiliki nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
- Memiliki Surat Persetujuan Impor Barang untuk barang-barang yang diawasi
dan diatur tata niaga impornya;
- Memiliki Sertifikat Registrasi Pabean (SRP);
- Memperlihatkan asli perijinan butir b s/d h dan menyerahkan 1 set copy
perijinan dimaksud untuk dilegalisir, copy perizinan tersebut digunakan sebagai
data administratif bank;
- Menyerahkan spesimen tanda tangan yang berhak menandatangani dokumen-
dokumen impor ke Bisnis unit terkait;
- Menandatangani pernyataan bahwa tunduk kepada syarat-syarat umum
pembukaan L/C dan pemberian kuasa dalam rangka penerbitan L/C dalam
rangkap dua di atas meterai cukup
7) Syarat Beneficiary / Eksportir
- Memiliki NPWP
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kesimpulan
Kesimpulan pada Laporan Tugas Akhir ini dibuat untuk menjawab pertanyaan yang
tertuang pada rumusan masalah mengenai Cara Pembuatan SOP Letter of Credit pada Produk
Trade Finance Bank BJB Syariah sebagai berikut:
1) Proses pengembangan SOP menggunakan metode Design Thinking yang terdiri dari 5
tahapan yaitu Emphatize, Define, Ideate, Prototype dan Implementation.
a) Berdasarkan operational review yang dilakukan pada Bank BJB Konvensional
di tahap Emphatize, diketahui peran, wewenang dan tanggung jawab dari Divisi
Internasional Kantor Pusat dan Cabang, hal-hal yang harus dicantumkan dalam
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1693 | P a g e
Permohonan pembukaan L/C, Ketentuan pembukaan atau penerbitan L/C ke
bank lain, syarat Importir dan Eksportir.
b) Diketahui dari hasil benchmarking yang dilakukan di tahapan Define, alur kerja
dari proses penerbitan dan penerusan L/C dalam transaksi impor pada L/C dan
juga prosedur penerimaan dan penerusan LC dalam Transaksi impor pada L/C
Sight, Usance, dan UPAS, beserta akad-akad yang digunakan dalam transaksi
tersebut.
c) Untuk memecahkan masalah, pada tahapan Ideate dilakukan penggabungan data-
data yang didapat untuk menghasilkan outline mengenai poin-poin yang akan
tercantum pada SOP.
d) Dalam tahapan prototype dilakukan pengembangan SOP sesuai dengan outline
yang didapat dari proses Ideate dengan melaksanakan penyesuaian sesuai dengan
kebutuhan BJBS. Dokumen yang dihasilkan berupa SOP Transaksi Impor dan
Ekspor. Penulis juga membuatkan standar pengecekan dokumen sebagai acuan
dalam memeriksa dokumen dan juga penulis membuatkan formulir-formulir
yang sekiranya dibutuhkan oleh bank.
e) Saat ini, SOP yang telah dibuat sedang dalam proses pengajuan izin
pengembangan produk yang ditujukan kepada Direksi BJBS. Selanjutnya bjb
dapat melaksanakan proses verifikasi dan validasi melalui FGD lalu dapat
melaksanakan restructuring jabatan dan melaksanakan pelatihan seputar SOP
kepada divisi-divisi dan staff yang terlibat.
Daftar Pustaka
Adrian Sutedi, S. H. (2014). Hukum Ekspor Impor. RAS.
Berata, I. K. O. (2014). Panduan Praktis Ekspor Impor. RAS.
Buchori, I. (2010). fee-based income dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Al-Qanun: Jurnal
Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 13(2), 261-285
Diphayana, W. (2018). Perdagangan internasional. Deepublish.
Firmansyah, M. A., & Ak, M. (2021). Manajemen Bank Syariah.
Febrianty, F., Nurmiati, N., Parinduri, L., Sirait, S., Leuwol, N. V., Julyanthry, J., ... & Sudarso,
A. (2020). Pengantar Bisnis: Etika, Hukum & Bisnis Internasional. Yayasan Kita Menulis
Ginting, R. (2007). Transaksi Bisnis dan Perbankan Internasional. Penerbit Salemba.
Kasmir, D. (2015). Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi 2014. Jakarta: Rajawali Pers.
Rinaldy, E., Ikhlas, D., & Utama, A. (2021). Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi.
Bumi Aksara.
Risa, M. (2018). Ekspor dan impor. Deepublish.
Suyatno, T. (1988). Kelemba
Usanti, T. P., & Shomad, A. (2022). Transaksi bank syariah. Bumi Aksara.
Zamzam, H. F., & MM, M. (2019). Perekonomian Islam: Sejarah dan Pemikiran. Kencana.gaan
perbankan. Gramedia Pustaka Utama
Tampubolon, J. (2020). Perdagangan dan bisnis internasional: teori dan analisis empiris.
Deepublish.
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1694 | P a g e
Al Yozika, F., & Khalifah, N. (2017). Pengembangan Inovasi Produk Keuangan Dan Perbankan
Syariah Dalam Mempertahankan Dan Meningkatkan Kepuasan Nasabah. Jurnal Ilmiah
Edunomika, 1(02).
Benny, J. (2013). Ekspor dan impor pengaruhnya terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia.
Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4).
Castillo-Montoya, M. (2016). Preparing for interview research: The interview protocol
refinement framework. The qualitative report, 21(5), 811-831.
Charlés, L. (2007). Disarming people with words: Strategies of interactional communication that
crisis (hostage) negotiators share with systemic clinicians. Journal of Marital and Family
Therapy, 33(1), 51-68. doi:10.1111/j.1752-0606.2007.00006.x
Epstein, E. S., & Loos, V. E. (1989). Some irreverent thoughts on the limits of family therapy:
Toward a language based explanation of human systems. Journal of Family Psychology,
2, 405-421. doi:10.1037/h0080510
Fathan, M. R. A., Azib, A., & Hidayat, Y. R. (2019). Pengaruh Pembiayaan Letter of Credit Pada
Produk Trade Finance Terhadap Revenue Bank Muamalat Periode 2015-2017.
Gumilar, A. (2018). Analisis Bisnis Internasional Di Indonesia (Gumilar, n.d., #). Jurnal Ilmiah
ADBIS (Administrasi Bisnis), 2(2), 141-154.
Gough, J., & Hamrell, M. (2009). Standard operating procedures (SOPs): Why companies must
have them, and why they need them. Drug Information Journal, 43(1), 69-74.
Grusenmeyer, D. (2003). Developing effective standard operating procedures.
Hendrik, K. G. B. (2019). Kajian Yuridis Penggunaan Letter of Credit (L/C) Dalam Transaksi
Perdagangan Internasional. LEX ET SOCIETATIS, 7(3).
Janah, N. (2021). Analisis Potensi Peningkatan Laba Melalui Transaksi fee-based income (Studi
Kasus Bank Muamalat KCP Ponorogo) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Khoiruddin, K. (2010). Letter of Credit (L/C) dalam Produk Bank Syariah. Muqtasid: Jurnal
Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(2), 323-344.
Kustina, K. T., & Dewi, I. A. O. (2016). Pengaruh fee-based income terhadap perubahan laba
perusahaan perbankan di bursa efek indonesia (studi pada 10 bank dengan laba terbesar
di indonesia). Prosiding, 149-165.
Lubis, D. H. Sekilas Tentang Pembukaan Letter of Credit (Lc) Dalam Perdagangan Ekspor Dan
Impor.
Marimin, A., & Romdhoni, A. H. (2015). Perkembangan bank syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, 1(02).
Meinel, C., & Leifer, L. (2012). Design Thinking research (pp. 1-11). Springer Berlin Heidelberg.
Maulana, I. (2020). Aplikasi Akad Wakalah dalam Letter of Credit Bank Syariah Mandiri. Jurnal
Asy-Syukriyyah, 21(02), 175-193.
Pembuatan Sop Letter of Credit Pada Produk Trade Finance Bank Bjb Syariah
Natasya Sekar Larasati
1695 | P a g e
Musyafah, A. A. (2019). Perkembangan perekonomian Islam di beberapa negara di dunia.
Diponegoro Private Law Review, 4(1).
Nelson, J. A., Onwuegbuzie, A. J., Wines, L. A., & Frels, R. K. (2013). The Therapeutic Interview
Process in Qualitative Research Studies. Qualitative Report, 18(40).
Nurhakim, K., & Satar, M. (2015). Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Ekspor barang. Jurnal Industri
Elektro Dan Penerbangan, 5(2).
Putra, R. O. (2018). Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun
2007-2016.
Purwati, H. (2009). Aplikasi pembiayaan ekspor impor melalui Letter of Credit (L/C) di Bank
Mandiri Syari'ah dalam perspektif hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Sunan
Ampel Surabaya).
Razzouk, R., & Shute, V. (2012). What is Design Thinking and why is it important?. Review of
educational research, 82(3), 330-348.
Sari, M. D., Bahari, Z., & Hamat, Z. (2013). Perkembangan perbankan syariah di Indonesia: suatu
tinjauan. Jurnal Aplikasi Bisnis, 3(2), 120-138.
Syahriyah, J. (2017). Letter of Credit (L/C) Syariah Menurut Hukum Ekonomi Islam (Doctoral
dissertation, IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Syed Alwi, S. F., Osman, I., Badri, M. B., Muhamat, A. A., Muda, R., & Ibrahim, U. (2022).
Issues of Letter of Credit in Malaysian Islamic Banks. Journal of Risk and Financial
Management, 15(9), 373.
Subagja, A. D. (2020). Letter of Credit (L/C) Sebagai Cara Pembayaran yang Paling Aman dalam
Transaksi Pembayaran Perdagangan Internasional/Ekspor-Impor.(Studi Kasus pada PT.
Sansan Saudaratex Jaya). International Journal of Demos, 2(1), 78-89.
Syarif, F. (2019). Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Pleno Jure, 9(2), 1-16.
Supriyadi, A. (2018). Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis, Yuridis Dan Sosiologis Bangsa
Indonesia. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 1(1).
Setiawan, A. (2007). Peranan Letter of Credit Sebagai Alat Manajemen Risiko. Bina Ekonomi,
11(2).
Tschimmel, K. (2012). Design Thinking as an effective Toolkit for Innovation. In ISPIM
Conference Proceedings (p. 1). The International Society for Professional Innovation
Management (ISPIM).
Thoring, K., & Müller, R. M. (2011, October). Understanding the creative mechanisms of Design
Thinking: an evolutionary approach. In Proceedings of the Second Conference on
Creativity and Innovation in Design (pp. 137-147).
Utami, I. P. A., Djuwita Stuti, D., & Adiastuti, A. (2016). Letter of Credit (L/c) Sebagai Cara
Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional Dalam Kerangka ASEAN Economic
Community. Private Law, 4(1), 164496.
Jurnal Multidisiplin Indonesia
1696 | P a g e
Wang, W. C., Lee, C. C., & Chu, Y. C. (2010). A brief review on developing creative thinking in
young children by mind mapping. International Business Research, 3(3), 233.
Yutika, M., & Sa'diyah, D. S. (2018). MEKANISME LETTER OF CREDIT SYARIAH DI PT
BANK BNI SYARIAH. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 37-46.
Badan Pusat Statistik. (2023). Press Realease Ekspor dan Impor Indonesia. Diakses pada 1
Februari 2023, dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/1961/ekspor-
desember-2022-mencapai-us-23-83-miliar--turun-1-10-persen-dibanding-november-
2022-dan-impor-desember-2022-senilai-us-19-94-miliar--naik-5-16-persen-dibanding-
november-2022.html
Ekonomi Republika. (2023) BI Dorong Ekonomi Syariah Menjadi Gaya Hidup. Diakses pada 10
Februari 2023, dari https://ekonomi.republika.co.id/berita//rppn98490/bi-dorong-ekonomi-
syariah-menjadi-gaya-hidup