ArticlePDF Available

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEHARMONISAN RUMAH TANGGA MUSLIM DI JAWA TENGAH

Authors:

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga, baik dari segi faktor komunikasi pasangan suami istri dan faktor kecerdasan keduanya dalam mengelola emosi . Subjek penelitian ini adalah masyarakat muslim kota Semarang yang sudah menikah dan berpendidikan. Peneliti menggunakan metode penelitian kuantitatif dan instrumen penelitian berupa kuesioner yang dibagikan ke 100 orang dengan teknik sampling purposif. SPSS (Statistical Product and Service Solution) digunakan dalam penelitian ini sebagai analisis data dengan tahap uji validitas, uji reliabilitas, dan analisis regresi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang belum menikah dan akan menikah guna mencapai keluarga sakinah mawadah wa rahmah.
17 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan
Volume 5, Nomor 1, Juni 2023 (pp. 17-30)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
KEHARMONISAN RUMAH TANGGA MUSLIM
DI JAWA TENGAH
Yasin Arief
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Email: yasinarief@unissula.ac.id
Tali Tulab
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Email: talitulab@unissula.ac.id
Nailis Anin Diyati
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Email: nailisanindiyati.std@unissula.ac.id
Dina Yustisi Yurista
Universitas Wahid Hasyim Semarang
Email: dina_yurista@unwahas.ac.id
Abstract
This study aims to determine the factors that influence the harmony in the household, both in
terms of communication factors of husband and wife and the intelligence factor of both in
managing emotions. The subject of this research is the Muslim community in the city of
Semarang who are married and educated. Researchers used quantitative research methods
and research instruments in the form of questionnaires distributed to 100 people with
purposive sampling technique. SPSS (Statistical Product and Service Solution) is used in this
study as data analysis with the stages of validity testing, reliability testing, and regression
analysis. The results of this study are expected to be used as guidelines for people who are not
married and will marry in order to achieve a sakinah mawadah wa rahmah family
Keywords: Communication, Harmony, Household
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keharmonisan
dalam rumah tangga, baik dari segi faktor komunikasi pasangan suami istri dan faktor
kecerdasan keduanya dalam mengelola emosi. Subjek penelitian ini adalah masyarakat
muslim di kota Semarang yang sudah menikah dan berpendidikan. Peneliti menggunakan
metode penelitian kuantitatif dan instrumen penelitian berupa kuesioner yang dibagikan ke
100 orang dengan teknik sampling purposif. SPSS (Statistical Product and Service Solution)
digunakan dalam penelitian ini sebagai analisis data dengan tahap uji validitas, uji reliabilitas,
dan analisis regresi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat
yang belum menikah dan akan menikah guna mencapai keluarga sakinah mawadah wa
rahmah.
Kata Kunci: Komunikasi, Keharmonisan, Rumah Tangga
ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW
www.jurnal.adhkiindonesia.or.id/index.php/ADHKI/index
DOI: www.doi.org/10.37876/adhki.v5i1.94
18 Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista
ADHKI: Journal of Islamic Family Law
Pendahuluan
Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW.
Pernikahan sebagai sarana menyatukan antara dua orang perempuan dan laki-
laki. Pernikahan bukan saja satu jalan untuk membangun rumah tangga dan
melanjutkan keturunan, tetapi pernikahan sebagai jalan untuk meningkatkan
ukhuwah Islamiyah dan memperluas tali silaturahmi diantara manusia serta
menciptakan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Kebahagiaan dalam rumah tangga sering diartikan dengan keharmonisan
rumah tangga. Oleh karena itu keluarga yang bahagia adalah keluarga yang
memiliki tingkat keharmonisan yang tinggi (Soraya, 2015). Dalam mewujudkan
keluarga yang harmonis terdapat aspek-aspek pembentuk keharmonisan
keluarga, diantaranya: menciptakan kehidupan beragama, mempunyai waktu
bersama keluarga, mempunyai komunikasi yang baik antara anggota keluarga,
saling menghargai antar sesame anggota keluarga, kualitas dan kuantitas konflik
yang minim, dan adanya hubungan yang erat antar anggota keluarga (Indarwati,
2011).
Sebuah keluarga dapat dikatakan harmonis apabila seluruh anggota
keluarga merasa bahagia yang ditandai oleh berkurangnya ketegangan,
kekecewaan dan kepuasan terhadap seluruh keadaan dan keberatan dirinya yang
meliputi aspek fisik, mental, emosi dan sosial seluruh anggota keluarga (Yani,
2018, p. 4).
Seseorang mencapai suatu pernikahan dengan memperhatikan nilai-nilai
dari pasangannya yang dianggap berharga, disukai, patut diperjuangkan dan
dapat mempertahankan suatu pernikahan (Nona, 2014, p. 86). Hal ini dapat
menciptakan keharmonisan rumah tangga yang didasari dari nilai-nilai suatu
kepribadian antar pasangan agar dapat memelihara persatuan dan konsekuensi
serta dapat menghindari terjadinya suatu perceraian. Selain itu setiap pasangan
mengembangkan rasa saling memaafkan satu sama lain, berbagi sikap dan
memahami sifat satu sama lain maka akan terciptanya rasa nyaman dalam rumah
tangga.
Dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, maka diperlukan pola
komunikasi secara langsung antara suami istri dengan tujuan manjalin hubungan
yang baik karena didasari keterbukaan, kejujuran dan rasa saling percaya antara
suami dan istri (Najoan, 2015, p. 7). Seperti penelitian yang dilakukan oleh Saputri
(2018) di Bandar Lampung menghasilkan bahwasanya komunikasi berpengaruh
besar terhadap keharmonisan rumah tangga. Semakin tinggi komunikasi yang
terjalin maka akan semakin tinggi juga keharmonisan rumah tangga. Berbeda
dengan Muthmainah (2012) menjelaskan dampak meningkatnya jumlah kasus
perceraian di pengadilan Agama Makassar disebabkan karena keberadaan
teknologi informasi dan komunikasi.
Handayani & Fauziah (2016) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa
terdapat hubungan positif yang signifikan sebesar 43% antara keharmonisan
keluarga dengan kecerdasan emosional pada guru bersertifikasi. Semakin tinggi
keharmonisan keluarga maka semakin tinggi kecerdasan emosional yang
19 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan
Volume 5, Nomor 1, Juni 2023 (pp. 17-30)
dimunculkan seorang individu, demikian pula sebaliknua semakin rendah
keharmonisan keluarga maka semakin rendah kecerdasan emosional yang
dimunculkan oleh seorang individu. Penelitian ini sejalan dengan Saputri (2018)
yang menyatakan bahwa kecerdasan emosi berpengaruh signifikan anatara
kecerdasan emosi dan keharmonisan pasangan suami istri dengan nilai signifikan
0,010, sehingga semakin tinggi kecerdasan emosi yang dimiliki pasangan suami
istri maka keharmonisan keluarga akan bisa terjaga.
Rumah tangga harmonis merupakan dambaan setiap orang, namun
mewujudkan rumah tangga harmonis bukanlah hal yang tidak mudah, Oleh
karena itu penelitian ini akan dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga muslim. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat komunikasi dalam kecerdasan
emosi pasangan suami istri muslim di kota semarang yang berdampak pada
keharmonisan rumah tangga mereka.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
kuantitatif. Metode kuantitatif adalah penelitian dengan menggunakan proses
secara konkret, empiris, objektif, rasional serta sistematis, yang mana selanjutnya
peneliti menentukan jumlah sampel dari jumlah populasi. (Erwin, 2019, p. 31)
Kemudian untuk memudahkan pengolahan data dan analisis data dari hasil
penelitian yang diperoleh, peneliti akan menggunakan bantuan aplikasi statistic
yaitu SPSS (Statistical Product and Service Solution).
Dalam penelitian ini, peneliti mengelompokkan sumber data sesuai
dengan macam-macam sumber data yang telah dirumuskan, diantaranya:
1) Data primer meliputi data langsung yang didapatkan penulis dari sumber
tangan pertama dengan minat untuk tujuan studi tertentu. Data-data
tersebut diperoleh dari jawaban responden yaitu masyarakat kota
Semarang atas kuesioner yang dibagikan kepada mereka.
2) Data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen seperti data jumlah
penduduk kota Semarang yang sudah berumah tangga. Data ini juga
meliputi jurnal, dan artikel dan penelitian terdahulu yang berkaitan
dengan penelitian ini.
Populasi adalah jumlah seluruh objek memiliki kualitas karakteristik yang
ditetapkan peneliti dalam suatu wilayah generalisasi (Sudaryono, 2019, p. 174).
Populasi dalam penelitian ini ialah penduduk kota Semarang yang sudah
berumah tangga yang diperoleh dari Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil
kota Semarang dengan jumlah 22.843 orang.
Sampel merupakan sebagian dari populasi yang memiliki karakteristik
yang sudah ditentukan oleh peneliti. Dengan adanya pengambilan sampel peneliti
dapat menyimpulkan yang kemudian akan digeneralisasikanterhadap populasi.
Perhitungan untuk menentukan jumlah sampel berdasarkan rumus Solvin Umar
yaitu (Ahmad, 2015, p. 92):
n = N
N (e)² + 1
20 Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista
ADHKI: Journal of Islamic Family Law
n = besarnya sample
N = besarnya populasi
e = derajat marginal eror (ditentukan 0,1)
Diketahui jumlah populasi masyarakat kota Semarang yang telah berumah
tangga (N) = 22.843 orang, derajat marginal error ditetapkan e = 10%. Maka
berdasarkan perhitungan rumus Solvin Umar adalah:
n = 22.843
22.843 x (0,1) ² +1
= 99,5641372
Maka hasil diatas merupakan jumlah yang akan dijadikan sampel yang dibulatkan
menjadi 100 orang.
Teknik pemilihan sampel yang digunakan dalam penelitian ini ialah
sampling purposif (judgement/ purposive sampling) yang mana dalam pemilihan
sampel, peneliti memilih anggota sampel berdasarkan kriteria yang sudah
ditentukan oleh peneliti (Sudaryono, 2019, p. 182). Alasan menggunakan teknik
sampling purposif yaitu setiap sampel memiliki pemikiran dan keadaan yang
berbeda dalam permasalahan yang diteliti walaupun dalam kriteria yang sama.
Jadi, dalam penelitian ini, peneliti menggunakan 100 responden dengan kriteria
muslim yang sudah berumah tangga dan berpendidikan.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan observasi
langsung di masyarakat kota Semarang dengan membagikan kuesioner atau
angket langsung ke masyarakat. Kuesioner atau angket merupakan suatu teknik
untuk mengumpulkan data secara tidak langsung bertanya ke responden, akan
tetapi berupa tertulis yakni tulisan yang berisi pertanyaan, kemudian responden
menjawab dengan menggunakan kode yang sudah disediakan, sehingga
memudahkan responden untuk menjawab serta memudahkan peneliti untuk
mengolah data (Sudaryono, 2019, p. 217).
Angket disusun peneliti dengan angket tertutup, yaitu angket yang terdiri
dari pertanyaan yang terstruktur meliputi data responden, faktor komunikasi,
faktor kecerdasan emosi, dan faktor keharmonisan dalam rumah tangga.
Kuesioner ini diukur menggunakan skala likert untuk mengukur sikap, pendapat
dan persepsi seseorang atau sekelompok tentang kejadian atau gejala sosial
(Sudaryono, 2019, p. 200). Oleh karena itu, skala likert dalam kuesioner ini
menunjukkan angka 1 ‘ sangat tidak setuju’, 2 ‘tidak setuju’, 3 ‘netral’, 4 ‘setuju’,
dan 5 ‘ sangat setuju’.
Analisis untuk penelitian ini dilakukan dengan menggunakan SPSS,
program komputer yang membantu mempercepat angka-angka statistik seperti
menghasilkan tabel frekuensi, statistik deskriptif dan banyak lagi. Informasi yang
dikumpulkan akan berfungsi sebagai input penting. Adapun langkah analisis data
penelitian ini sebagai berikut:
1) Editing data yaitu dengan memeriksa kembali data yang diperoleh dari
kuesioner atau angket terutama mengecek identitas responden dan
kelengkapan jawaban dari responden.
21 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan
Volume 5, Nomor 1, Juni 2023 (pp. 17-30)
2) Coding data yaitu dengan memberikan code tertentu pada setiap jawaban,
sehingga memudahkan responden untuk menjawab dan memudahkan
penulis untuk mengkaji data.
3) Tabulating data yaitu kuesioner yang sudah terisi maka langkah
selanjutnya mengelompokkan jawaban dari kuesioner sesuai dengan kode
yang sudah terjawab, kemudian jawaban dari kuesioner dimasukkan ke
dalam tabel sesuai dengan kode. Hal ini dilakukan untuk dapat
menganalisis statistik dengan bantuan aplikasi SPSS.
4) Cleaning data yaitu ada tahap terakhir ini, data yang sudah dimasukkan
maka dilakukan pemeriksaan ulang guna mengetahui salah atau tidaknya
dalam memasukkan data ke pemograman.
Adapun tahap-tahap analisis data dalam program SPSS ialah sebagai berikut:
1) Uji Validitas merupakan alat ukur untuk menguji dan membuktikan
tingkat ketepatan data yang sesungguhnya pada instrument penelitian.
Suatu indicator akan dikatakan valid apabila indicator tersebut mampu
mencapai tujuan pengukuran dari konstrak laten yang tepat (Sudaryono,
2019, p. 421).
2) Uji Reliabilitas adalah suatu proses untuk menguji real atau nyata pada
suatu iinstrumentpenelitian sehingga data tersebut sesuai dengan
kenyataan (Aminuddin, 2013). Hasil suatu pengukuran dapat dipercaya
apabila dalam beberapa kali pelaksanaan pengukuran terhadap subjek
yang sama diperoleh hasil yang relative sama (Sudaryono, 2019, p. 421).
3) Statistik Deskriptif , dua tujuan dilakukan analisis deskriptif, yaitu:
pertama adalah untuk menunjukkan profil demografis responden
penelitian dengan mengevaluasi distribusi frekuensi dan kedua, untuk
menjawab pertanyaan penelitian tentang faktor-faktor keharmonisan
rumah tangga. Dengan menggunakan statistik deskriptif, maksimum,
minimum, dan rata-rata dari variabel dapat diperoleh sehingga
menjelaskan pemahaman tentang apakah faktor-faktor keharmonisan
keseluruhan rendah, tinggi, atau sedang.
4) Analisis Regresi merupakan teknik analisis yang bertujuan mempelajari
pengaruh variabel bebas terhadap variabel tidak bebas (terikat)
(Sudaryono, 2019, p. 444). Metode regresi juga bertujuan untuk mengetahui
hubungan antara kedua variabel tersebut (Santoso, 2018). Adapun variabel
bebas dalam penelitian ini adalah keharmonisan, sedangkan variabel
terikat ialah faktor komunikasi dan faktor kecerdasan emosi.
Hasil dan Pembahasan
Pernikahan dalam Tinjauan Undang-Undang dan Hukum Islam
Berdasarkan Undang-undang RI No.1 tahun 1974, pernikahan ialah ikatan
lahir bathinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan merupakan sunah Nabi Muhammad
SAW. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan
22 Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista
ADHKI: Journal of Islamic Family Law
keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia dunia dan akhirat (Wibisana, 2016,
p. 185).
Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab VI Hak dan Kewajiban Suami
Isteri dalam Pasal 30-34 dijelaskan bahwa antara hak dan kedudukan isteri dan
suami seimbang baik dalam kehidupan berumah tangga dan pergaulan hidup.
Sedangkan suami berkedudukan sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai ibu
rumah tangga. Ketika berumah tangga untuk kediaman tempat ditentutan
berdasarkan musyawarah antara suami dan istri. Tugas utama suami untuk
melindungi anggota keluarganya dan bertanggung jawab memberi nafkah untuk
segala keperluan berumah tangga. Sedangkan isteri bertugas mengatur segala
urusan yang berkaitan dengan rumah tangga terutama mengatur kebutuhan
rumah tangga. Apabila keduanya (suami dan isteri) lupa akan hal tugasnya
masing-masing terutama hak dan kewajibannya maka dapat melaporkan di
Pengadilan karena keduanya berhak melakukan perbuatan hukum (Tim Redaksi
Nuansa Aulia, 2011, p. 86).
Dasar hukum hak dan kewajiban suami dan isteri terdapat dalam Al Qur’an surat
An Nisa’ ayat 34 yang berbunyi:



















































Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena
Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu maka
wanita yang sholehah adalah taat kepada Allah SWT lagi
memelihari diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah SWT
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah
mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian
jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah SWT Maha Tinggi
lagi Maha Besar.”
Keharmonisan Rumah Tangga
Keharmonisan rumah tangga merupakan suatu keadaan rumah tangga
yang mana didalam anggota keluarga saling bahagia, tidak memiliki beban dan
dapat menerima orang lain baik secara fisik maupun sosial sehingga terciptanya
suasana saling menyayangi, mengasihi, pengertian, menghargai, terbuka dan
didasari dengan agama didalam keluarga (Hasanah, 2012, p. 7). Keluarga
terbentuk dari sebuah ikatan perkawinan yang sah antara sepasang suami dan
istri. Dapat dinyatakan sebagai keluarga apabila dapat dilihat dan difahami dari
23 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan
Volume 5, Nomor 1, Juni 2023 (pp. 17-30)
sekumpulan orang yang tinggal bersama serumah, hubungan sedarah sesama
anggota keluarga, dan memiliki ikatan batin antar anggota keluarga.
Rumah tangga menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, rumah
merupakan bangunan atau tempat tinggal baik berupa gubuk, pondok, bahkan
istana. Menurut Bahasa rumah atau al bait dalam Al-Qamus Al-Mubitb yang
bermakna sebuah istana, kemuliaan, aktivitas seseorang yang berkeluarga
(Cahyadi, 2015, p. 36). Jadi rumah tangga dapat diartikan sebuah tempat yang
didalamnya terdapat beberapa perabotan dan kehidupan orang yang sudah
menikah atau berkeluarga. Anggota rumah tangga antara lain ayah, ibu, anak,
pembantu rumah tangga, dan seluruh isi perabotan rumah.
Berumah tangga semua orang pasti menginginkan kehidupan harmonis
jauh dari hal-hal yang menyebabkan pertengkaran didalam rumah tangga, oleh
sebab itu sebelum terbentuknya suatu rumah tangga setiap orang yang hendak
menikah diharuskan memilih pasangan yang sesuai dengan syriat Islam. Hal
pertama ketika hendak memilih pasangan yaitu dilihat dari segi agamanya, jiwa,
akal, keturunan dan harta. Akan tetapi setiap pasangan diharapkan kesetaraan
dalam beragama supaya terciptanya rumah tangga yang didasari dengan nilai-
nilai Islam.
Indikator Keharmonisan Rumah Tangga
Rumah tangga dapat dikatakan harmonis apabila sudah memenuhi
kriteria sebagai berikut (Ifani, 2018, p. 12) :
1) Agama sebagai dasar dalam rumah tangga
Menanamkan dan menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-
hari untuk mendekatkan diri dengan sang pencinta Allah SWT serta
mengikuti ajaran Rosul sehingga memperoleh ketenangan jiwa dalam
berumah tangga.
2) Terpenuhinya kebutuhan biologis
Kebutuhan secara biologis (seks) bagi suami istri sangat penting, karena
dalam Islam ketika sudah bersuami istri halal untuk berhubungan seks
untuk memperbayak keturunan, serta untuk mencari ridha dari Allah
SWY. Kebutuhan biologis bagi pasangan dapat dijadikan tolok ukur
kebahagiaan atau tidaknya dalam berumah tangga.
3) Ekonomi keluarga
Masalah perekonomian merupakan masalah yang paling banyak
mempengaruhi keharmonisan rumah tangga, sehingga dikatakan rumah
tangga harmonisan apabila perekonomian didalam rumah tangga
dikatakan cukup. Namun, kembali lagi kepada anggota keluarga.
Walaupun perekonomian dalam suatu rumah tangga masih rendah
bahkan kurang untuk menukupi kehidupan sehari-hari, akan tetapi
mereka tetap menerima dan mensyukuri yang ada, maka tidak menjadi
penghambat dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga.
4) Kesehatan rumah tangga
Menjaga kesehatan antar anggota keluarga dengan rajin berolahraga dan
menjaga pola kehidupan bersih dan sehat. Sehat sesuai dengan kebutuhan
24 Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista
ADHKI: Journal of Islamic Family Law
pokok Islam yaitu sehat spiritual atau agama, jiwa secara jasmani dan
rohani, akal atau intelaktual, keturunan dan harta atau ekonomi.
5) Pendidikan
Pendidikan formal maupun non formal dalam rumah tangga sangat
penting dibutuhkan, sehingga anggota keluarga dapat saling memberikan
dukungan dan motivasi dalam menyelesaikan pendidikan bukan saling
menjatuhkan.
Deskripsi Obyek Penelitian
Responden dalam penelitian ini adalah penduduk kota Semarang yang
sudah berumah tangga atau menikah. Penelitian ini dilaksanakan terhadap 95
responden. Hasil penyebaran kuesioner yang diperoleh sebagai berikut:
Tabel 1
Data Penyebaran Kuesioner
Keterangan
Jumlah
1. Kuesioner yang disebarkan
2. Kuesioner tidak kembali
3. Kuesioner kembali tetapi tidak dapat
digunakan
4. Kuesioner yang digunakan
5. Respon rate
120 kuesioner
20 kuesioner
5 kuesioner
95 kuesioner
100%
Sumber : Data primer yang diolah, 2021
Adapun gambaran umum responden dalam penelitian ini adalah
gambaran tentang 95 responden yang dijadikan sampel yang dapat
dikelompokkan sesuai dengan umur, pendidikan dan usia pernikahan.
1. Umur
Penelitian ini membagi 3 kelompok umur responden, yaitu umur antara 21 dan 40
tahun, umur antara 41 dan 60 tahun, dan umur diatas 60 tahun. Adapun umur
responden dapat dilihat pada tabel 2 sebagai berikut:
Tabel 2
Umur Responden
No
Umur
Frekuensi
Presentase
1.
2.
3.
21-40 tahun
41-60 tahun
Diatas 60 tahun
58
35
2
61,1%
36,8%
2,1%
Jumlah
95
100%
Sumber: Data Primer yang diolah, 2021
Pada tabel 2 dapat ditunjukkan bahwa sebagian besar umur responden
adalah antara 21-40 tahun dengan jumlah 58 responden, selanjutnya responden
antara 41-60 tahun sebanyak 35 responden. Sedangkan umur responden yang
paling sedikit adalah diatas umur 60 tahun dengan 2 responden.
2. Pendidikan
Pada tabel 3 akan ditunjukkan pendidikan responden yang terbagi menjadi 5
bagian sebagai berikut:
25 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan
Volume 5, Nomor 1, Juni 2023 (pp. 17-30)
Tabel 3
Pendidikan Responden
No
Pendidikan
Frekuensi
Presentase
1.
2.
3.
4.
5.
SD
SMP
SMA
D3
Sarjana
17
13
43
7
15
17,9%
13,7%
45,3%
7,4%
15,8%
Jumlah
95
100%
Sumber: Data Primer yang diolah, 2021
Berdasarkan tabel 3 memperlihatkan bahwa pendidikan responden
terbanyak adalah SMA, kemudian pendidikan responden terbanyak kedua dan
ketiga adalah SD dan Sarjana dengan presentase 17,9% dan 15,8%. Pendidikan
responden yang paling sedikit adalah D3 dan SMP dengan presentase 7,4% dan
13,7%.
3. Usia Pernikahan
Pada tabel 4 akan digambarkan usia pernikahan responden yang terbagi
menjadi 4 bagian yaitu sebagai berikut:
Tabel 4
Usia Pernikahan Responden
No
Pekerjaan
Frekuensi
Presentase
1.
2.
3.
4.
1-15 tahun
16-30 tahun
31-45 tahun
Diatas 45 tahun
57
23
14
1
60%
24,2%
14,7%
1%
Jumlah
95
100%
Sumber: Data Primer yang diolah, 2021
Berdasarkan tabel 4 menunjukkan usia pernikahan terbanyak adalah usia
1-15 tahun dengan presentase 60%, kemudian terbanyak kedua dan ketiga adalah
antara umur 16-30 tahun dan antara umur 31-45 tahun dengan responden
sebanyak 23 dan 14 responden.
Analisis Data
1. Uji Validitas
Uji Validitas merupakan alat ukur untuk menguji dan membuktikan
tingkat ketepatan data yang sesungguhnya pada instrument penelitian.Suatu
pertanyaan akan dikatakan valid apabila nilai r hitung lebih besar dari r tabel 0,05,
sedangkan apabila nilai r hitung lebih kecil dari r tabel maka kuesioner tersebut
dikatakan tidak valid.
Nilai r tabel dengan jumlah kuesioner sebanyak 95 responden
menunjukkan nilai t tabel = 0,1996. Berdasarkan hasil pengolahan data
menggunakan uji correlation maka dapat disimpulkan bahwa semua pertanyaan
kuesioner valid, karena nilai item pertanyaan lebih besar dari r tabel = 0,1996.
26 Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista
ADHKI: Journal of Islamic Family Law
Tabel 5
Uji Validitas
Pertanyaan
R Hitung
Keterangan
X1.1
X1.2
X1.3
X1.4
X1.5
X2.1
X2.2
X2.3
X2.4
X2.5
Y1.1
Y1.2
Y1.3
Y1.4
Y1.5
0,693
0,769
0,710
0,761
0,639
0,662
0,794
0,648
0,829
0,734
0,532
0,616
0,701
0,574
0,768
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Valid
Sumber: Hasil penelitian 2021 diolah
2. Uji Reliabilitas
Uji Reliabilitas adalah suatu proses untuk menguji real atau nyata pada
suatu iinstrument penelitian. Uji reliabilitas dituPetnjukkan dengan nilai
Cronbach Alpha. Pertanyaan dapat dikatakan reliabilitas apabila nilai cronbach
alpha lebih dari 0,60
Tabel 6
Uji Realibilitas
Cronbach’s Alpha
Cronbach's Alpha Based
on Standardized Items
N of Items
.875
.875
18
Sumber: Hasil penelitian 2021 diolah
Berdasarkan tabel 6 bahwasanya semua variabel dalam penelitian ini
memiliki nilai cronbach alpha diatas 0,60 sehingga dapat dikatakan semua
variabel reliable.
3. Analisis Deskriptif
Statistik deskriptif digunakan untuk mengetahui tentang gambaran
variabelvariabel yang ada dalam penelitian. Dengan statistik deskriptif tersebut
dapat diperoleh informasi yaitu: mean atau rata-rata, standar deviasi maximum
atau nilai tertinggi pada data, dan minimum atau nilai terendah pada data.
27 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan
Volume 5, Nomor 1, Juni 2023 (pp. 17-30)
Tabel 7
Statistik deskriptif
N
Minimu
m
Maximu
m
Sum
Mean
Std. Deviation
Komunikasi
95
12
25
2090
20.5474
2.48728
Kecerdasan Emosi
95
11
25
1193
19.6421
2.67341
Kaharmonisan RT
95
12
25
2380
20.5474
2.48728
Valid N (listwise)
95
Sumber: Hasil penelitian 2021 diolah
4. Uji Regresi
Penelitian ini menggunakan analisis regresi, dimana analisis regresi
digunakan untuk mengetahui bagaimana arah hubungan antara variabel
dependen dan variabel independen, apakah memiliki hubungan yang positif atau
hubungan negative. Hasil uji regresi dengan menggunakan SPSS adalah sebagai
berikut:
Tabel 8
Uji Regresi
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
8.836
1.686
5.241
.000
Komunikasi
.014
.090
.015
.157
.875
Kecerdaaan Emosi
.594
.084
.665
7.095
.000
Sumber: Hasil penelitian 2021 diolah
Berdasarkan data pada tabel 8 bahwasanya persama regresi yaitu: Y =
0,015 X1 + 0,665 X2
Hal ini dapat diartikan bahwa komunikasi dan kecerdasan emosi
masyarakat yang sudsh berumah tangga berpengaruh positof terhadap
keharmonisan rumah tangga.
Koefisien regresi komunikasi (X1) memiliki nilai positif yang menunjukkan
bahwa semakin tinggi nilai komunikasi dalam rumah tangga maka keharmonisan
rumah tangga akan semakin meningkat.
Koefisien regresi kecerdasan emosi (X2) memiliki nilai positif sehingga
dapat diartikan bahwa semakin tinggi nilai kecerdasan emosi dalam rumah tangga
maka keharmonisan rumah tangga akan semakin meningkat.
5. Uji T
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui secara parsial (individual)
variabel bebas berpengaruh secara signifikan maupun tidak signifikan terhadap
variabel terikat. Kriteria dalam pengujian ini adalah sebagai berikut :
a) Jika probabilitas > 0,05 maka hipotesis nol (H0) diterima dan Ha ditolak.
28 Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista
ADHKI: Journal of Islamic Family Law
a. Yang artinya tidak ada pngaruh antara variabel bebas dengan
variabel terikat.
b) Jika probabilitas < 0,05 maka hipotesis nol (H0) ditolak dan Ha diterima.
a. Yang artinya ada pngaruh antara variabel bebas dengan variabel
terikat.
Berdasarkan pengujian hipotesis yang telah dilakukan maka dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1) Pengaruh Komunikasi terhadap Keharmonisan Rumah Tangga
Berdasarkan dari hasil penelitian yang diperoleh nilai dari koefisien
komunikasi sebesar 0,015 dengan nilai probabilitasnya 0,875 lebih besar
dari level signifikan yang digunakan sebesar 0,05 yang memiliki arti
hipotesis nol (H0) diterima dan hipotesis alternatif (Ha) ditolak. Dengan
hasil tersebut maka komunikasi berpengaruh positif dan tidak signifikan
terhadap keharmonisan rumah tangga. Pengujian tersebut mampu
menolak hipotesis pertama,sehingga dugaan yang menyatakan
komunikasi berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga ditolak.
2) Pengaruh Kecerdasan Emosi Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga
Berdasarkan dari hasil penelitian yang diperoleh nilai dari koefisien
Kecerdasan Emosi sebesar 0, 665 dengan nilai probabilitasnya 0,00 lebih
kecil dari level signifikan yang digunakan sebesar 0,05 yang memiliki arti
hipotesis nol (H0) ditolak dan hipotesis alternatif (Ha) diterima. Dengan
hasil tersebut maka kecerdasan emosi berpengaruh positif dan signifikan
terhadap keharmonisan rumah tangga. Pengujian tersebut mampu
menerima hipotesis kedua, sehingga dugaan yang menyatakan kecerdasan
emosi berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga diterima.
Hipotesis Penelitian
Hasil pengujian terhadap hipotesis penelitian, Berdasarkan hasil pengujian
menggunakan terdapat 2 hipotesis.
H
Pernyataan
Keterangan
H1
Faktor komunikasi berpengaruh signifikan terhadap
keharmonisan rumah tangga
Hipotesis
ditolak
H2
Faktor kecerdasan emosi berpengaruh signifikan
terhadap keharmonisan rumah tangga
Hipotesis
diterima
1) Faktor Komunikasi Berpengaruh Signifikan terhadap Keharmonisan Rumah
Tangga
Hipotesis satu (H1) menyatakan bahwa komunikasi berpengaruh
signifikan terhadap keharmonisan rumah tangga adalah ditolak. Berdasarkan
hasil uji Uji Statistik nilai t hitung untuk variabel komunikasi (X1) adalah sebesar
0,157. Maka dapat diketahui thitung < ttabel, dan nilai signifikannya sebesar 0,875 lebih
besar dari 0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa komunikasi tidak
berpengaruh signifikan terhadap keharmonisan rumah tangga. Selain itu,
komunikasi terhadap keharmonisan rumah tangga adalah positif karena nilai
29 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan
Volume 5, Nomor 1, Juni 2023 (pp. 17-30)
parameter koefisien bernilai positif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
komunikasi berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap keharmonisan
rumah tangga.
2) Faktor Kecerdasan Emosi Berpengaruh Signifikan terhadap Keharmonisan
Rumah Tangga
Hipotesis dua (H2) menyatakan bahwa kecerdasan emosi berpengaruh
signifikan terhadap keharmonisan rumah tangga adalah diterima. Berdasarkan
hasil uji Uji Statistik nilai t hitung untuk variabel kecerdasan emosi (X2) adalah
sebesar 7.095. Maka dapat diketahui thitung > ttabel, dan nilai signifikannya sebesar
0,047 lebih kecil dari 0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kecerdasan emosi
berpengaruh signifikan terhadap keharmonisan rumah tangga. Selain itu,
kecerdasan emosi terhadap keharmonisan rumah tangga adalah positif karena
nilai parameter koefisien bernilai positif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan
bahwa kecerdasan emosi berpengaruh positif dan signifikan terhadap
keharmonisan rumah tangga.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, maka dapat diambil
kesimpulan bahwa komunikasi antara suami dan istri memiliki pengaruh positif
dan tidak signikan terhadap keharmonisan pasangan suami dan istri di kota
Semarang. Adapun kecerdasan emosi memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap pasangan suami istri di kota Semarang. Dari hasil ini menunjukan bahwa
kecerdasan emosi antara suami dan istri merupakan salah kunci penting dalam
mengelola keharmonisan dengan saling memahami, menghargai dan menjaga
kepercayaan antara keduanya. Hal ini dapat dimaklumi dikarenakan hidup di
kota yang merupakan ibu kota Jawa Tengah menuntut suami dan istri harus
bekerja di luar rumah untuk menambah kesetabilan tingkat keuangan rumah
tangga.
Dengan berbagai telaah dan analisa yang telah dilakukan dalam penelitian
ini, serta berdasarkan keterbatasan, maka dapat diberikan saran untuk penelitian
selanjutnya dapat menggunakan sampel dan populasi lain, jumlah sampel yang
lebih besar, dan jenis variabel yang lebih beragam dan komprehensif serta dapat
menambahkan metode wawancara dalam pengumpulan data penelitian guna
mencapai hasil yang lebih obyektif.
Daftar Pustaka
Aminuddin, M. (2013). Modul Praktikum Komputasi 3 Teknik Olahan Data Statistika
Menggunakan SPSS 17 dan Ms. Excel 2010. Semarang: Unissula Press.
Cahyadi. (2015). Pernak-Pernik Rumah Tangga islami: tatanan dan peranannya Dalam
Kehidupan Masyarakat. Surakarta: Era Intermedia.
Handayani, N., & Fauziah, N. (2016). Hubungan keharmonian keluarga dengan
Kecerdasan Emosional pada Guru Bersertifikasi Sekolah Mennegah Atas
Swasta Berakreditasi A Wilayah Semarang Barat. Jurnal Empati, 408-412.
30 Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista
ADHKI: Journal of Islamic Family Law
Hasanah, U. (2012). Peran Keharmonisan Keluarga Dan Konsep Diri Terhadap Perilaku
Seksual Pranikah Remaja Putri. Surakarta: Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Ifani, N. (2018). Aspek Pembentuk Keharmonisan Pasangan Suami Istri (Studi di
Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar
Lampung. Lampung: Universitas Lampung.
Indarwati, Y. (2011). Hubungan antara Tingkat Keharmonisan Keluarga dan
Kematangan Emosi Sisw Kelas XI SMA Negeri 1 Bergas . Semarang:
Universitas Negeri Semarang.
Najoan, H. I. (2015). Pola Komunikasi Suami Istri dalam Menjaga Keharmonisan
Keluarga di Desa Tondegesan II Kecamatan Kewangkoan Kabupaten
Minahasa. e-journal Acta Diurna, 1-8.
Nona, M. (2014). Hubungan Nilai Dalam Perkawinan dan Pemanfaatan Dengan
Keharmonisan Keluarga. Jurnal Psikodimensia, 82-90.
Santoso, S. (2018). Menguasai SPSS Versi 25. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia.
Saputri, N. I. (2018). Aspek-aspek pembentuk keharmonisan Pasangan Suami Istri.
Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Soraya, E. (2015). Hubungan antara Religiusitas dengan Tingkat Keharmonisan
Keluarga pada Pasangan Suami Istri. Surakarta: Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Sudaryono. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Mix Method.
Depok: Rajawali Press.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2011). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Cv. Nuansa
Aulia.
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam -
Ta'lim, 185-193.
Yani, I. (2018). Harmonisasi keluarga Pasangan Suami Istri yang Tidak Memiliki
Keturunan di Desa bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara kabupaten
Rokan Hulu. JOM FISIP, 1-14.
Article
Full-text available
Penelitian ini membahas tentang dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum keluarga islam. Perkembangan judi online yang begitu cepat, dengan banyaknya penyedia layanan judi online yang bertebaran, memudahkan siapa pun untuk melakukan transaksi perjudian. Fokus dalam penelitia ini adalah bagai mana dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga. Sedangkan penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat kepustakaan, sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Analisis dalam penelitian ini bersumber dari bahan sekunder yang dikumpulkan yang terkait penelitian dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumahtangga. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah efek buruk dari perjudian online terhadap keharmonisan dalam rumah tangga antaranya adalah faktor sosial dan ekonomi menyebabkan suami istri merasa sulit memenuhi kebutuhan rumah tangga, ditambah kekalahan dalam perjudian yang menyebabkan pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan perceraian
Article
Full-text available
Family harmony is a state where family members are united, each member fulfills their rights and obligations, affection is fostered, and mutual understanding, dialogue, and cooperation are well established, resulting in physical and spiritual well-being. This study aims to understand communication patterns in creating a harmonious household, analyze communication aspects influencing household harmony, and identify obstacles in creating a harmonious household. This research uses qualitative methods, where the researcher comprehensively examines the facts in the field according to the focus of the problem. The data obtained is then analyzed, presented, and discussed. Accurate and reliable data were collected through observation, interviews, and documentation techniques. The results of the study indicate that (1) communication patterns that can create household harmony include interpersonal communication, mutual trust and understanding, direct communication, and gentle communication; (2) communication aspects affecting household harmony include communication patterns and adjustments, the busyness of both spouses, financial issues, poor parenting, and lack of mutual trust. On the other hand, poor and ineffective communication results in household disharmony, as communication within the household is the main element for expressing all household life issues, and everything must be communicated openly and transparently. (3) obstacles to creating a harmonious household include poor communication, family aspects, economic aspects, infidelity, and lack of cooperation in nurturing, caring for, and guiding children. The responsibility for children is entirely handed over to the wife. At the same time, the husband only focuses on earning a living, thinking he must provide financially without assisting with household affairs. However, in maintaining a household, cooperation in all matters is essential.
Modul Praktikum Komputasi 3 Teknik Olahan Data Statistika Menggunakan SPSS 17 dan Ms. Excel
  • M Aminuddin
Aminuddin, M. (2013). Modul Praktikum Komputasi 3 Teknik Olahan Data Statistika Menggunakan SPSS 17 dan Ms. Excel 2010. Semarang: Unissula Press.
Pernak-Pernik Rumah Tangga islami: tatanan dan peranannya Dalam Kehidupan Masyarakat
  • Cahyadi
Cahyadi. (2015). Pernak-Pernik Rumah Tangga islami: tatanan dan peranannya Dalam Kehidupan Masyarakat. Surakarta: Era Intermedia.
Hubungan keharmonian keluarga dengan Kecerdasan Emosional pada Guru Bersertifikasi Sekolah Mennegah Atas Swasta Berakreditasi A Wilayah Semarang Barat
  • N Handayani
  • N Fauziah
Handayani, N., & Fauziah, N. (2016). Hubungan keharmonian keluarga dengan Kecerdasan Emosional pada Guru Bersertifikasi Sekolah Mennegah Atas Swasta Berakreditasi A Wilayah Semarang Barat. Jurnal Empati, 408-412.
Peran Keharmonisan Keluarga Dan Konsep Diri Terhadap Perilaku Seksual Pranikah Remaja Putri
  • Yasin Arief
  • Dina Yustisi Yurista
Yasin Arief, Dina Yustisi Yurista ADHKI: Journal of Islamic Family Law Hasanah, U. (2012). Peran Keharmonisan Keluarga Dan Konsep Diri Terhadap Perilaku Seksual Pranikah Remaja Putri. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Aspek Pembentuk Keharmonisan Pasangan Suami Istri (Studi di Kelurahan Gotong Royong
  • N Ifani
Ifani, N. (2018). Aspek Pembentuk Keharmonisan Pasangan Suami Istri (Studi di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Lampung: Universitas Lampung.
Hubungan antara Tingkat Keharmonisan Keluarga dan Kematangan Emosi Sisw Kelas XI SMA Negeri 1 Bergas
  • Y Indarwati
Indarwati, Y. (2011). Hubungan antara Tingkat Keharmonisan Keluarga dan Kematangan Emosi Sisw Kelas XI SMA Negeri 1 Bergas. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Pola Komunikasi Suami Istri dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga di
  • H I Najoan
Najoan, H. I. (2015). Pola Komunikasi Suami Istri dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga di Desa Tondegesan II Kecamatan Kewangkoan Kabupaten Minahasa. e-journal Acta Diurna, 1-8.
Hubungan Nilai Dalam Perkawinan dan Pemanfaatan Dengan Keharmonisan Keluarga
  • M Nona
Nona, M. (2014). Hubungan Nilai Dalam Perkawinan dan Pemanfaatan Dengan Keharmonisan Keluarga. Jurnal Psikodimensia, 82-90.
Aspek-aspek pembentuk keharmonisan Pasangan Suami Istri
  • N I Saputri
Saputri, N. I. (2018). Aspek-aspek pembentuk keharmonisan Pasangan Suami Istri. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Hubungan antara Religiusitas dengan Tingkat Keharmonisan Keluarga pada Pasangan Suami Istri
  • E Soraya
Soraya, E. (2015). Hubungan antara Religiusitas dengan Tingkat Keharmonisan Keluarga pada Pasangan Suami Istri. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.