Available via license: CC BY-NC 4.0
Content may be subject to copyright.
MUSHAF JOURNAL : Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis
Vol. 3 No. 2 Agustus 2023, page 205-217
e-ISSN: 2809-3712
205
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HADITS RIWAYAT AHMAD BIN
HANBAL NO 18989
Ahnaf Nur Fauzan Romadhon*
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
ahnaf3374@gmail.com
Tajul Arifin
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
tajularifin64@uinsgd.ac.id
Abstract
This research was conducted because of the increasing cases of abortion in society which caused
a shift in values, and in some cases, abortion was considered as a common thing. The purpose
of this research is to discuss abortion in the perspective of the Hadith narrated by Ahmad
bin Hanbal. This research was conducted using descriptive analytical methods and
qualitative approaches, and referring to various relevant data sources. The results and
discussion of the research are about the definition of abortion and its types, as well as the
relevance of the Hadith narrated by Ahmad bin Hanbal no 18989 in Musnad Ahmad's
book with abortion. This study concludes that according to the Hadith narrated by Ahmad
bin Hanbal no 18989 abortion is included in semi-intentional killing because it fulfills the
elements of semi-intentional killing and is an act that is prohibited and considered unlawful
in Islam. However, research also states that abortion may be permissible under certain
circumstances, such as when the life of a pregnant woman is threatened due to an abnormal
condition of the fetus.
Keywords: Abortion, Ahmad bin Hanbal, Semi-inteional Killing.
Abstrak
Penelitian ini dilakukan karena meningkatnya kasus aborsi di masyarakat yang
menyebabkan pergeseran nilai-nilai, bahkan dalam beberapa kasus, tindakan
aborsi dianggap sebagai hal yang lumrah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk
membahas aborsi dalam perspektif Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin
Hanbal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
analitis dan pendekatan kualitatif, serta mengacu pada berbagai sumber data
yang relevan. Hasil dan Pembahasan penelitian adalah tentang pengertian
aborsi dan macam-macamnya, serta relavansi Hadits riwayat Ahmad bin
Hanbal no 18989 yang ada di kitab karanganya Musnad Ahmad dengan aborsi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwasanya menurut Hadits riwayat Ahmad bin
Hanbal no 18989 aborsi termasuk ke dalam pembunuhan semi sengaja karena
206
memenuhi unsur-unsur pembunuhan semi sengaja dan merupakan suatu
tindakan yang dilarang dan dianggap haram dalam Islam. Namun, penelitian
juga menyatakan bahwa aborsi dapat diperbolehkan dalam keadaan tertentu,
seperti ketika nyawa ibu hamil terancam karena kondisi janin yang tidak
normal.
Kata Kunci: Aborsi, Ahmad bin Hanbal, Pembunuhan Semi Sengaja.
Pendahuluan
Aborsi menjadi suatu kejadian yang umum terjadi dalam masyarakat.
Kepopuleran aborsi tersebut telah mempengaruhi perubahan pandangan
masyarakat dan membuat aborsi dianggap sebagai hal yang lumrah. Hal
tersebut sangat ironis, karena ada beberapa kelompok yang memberikan alasan
dan mendukung praktik aborsi, bahkan menganggapnya sebagai bentuk
kebebasan perempuan atas tubuhnya sendiri. Aborsi dianggap sebagai bagian
dari hak reproduksi, yang memungkinkan wanita untuk memperoleh akses
terhadap berbagai jenis layanan aborsi, termasuk yang tidak aman hingga yang
aman. Konsep hak reproduksi yang tercantum dalam undang-undang hak asasi
manusia bahkan semakin memudahkan dan memperparah dampak dari
praktik aborsi (Yusra et al., 2012).
Aborsi bukan hanya masalah kesehatan atau medis semata, melainkan
juga merupakan persoalan sosial yang terkait dengan praktik kebebasan
(liberalisme) yang diadopsi oleh masyarakat. Hal ini sering menjadi titik awal
dari kasus aborsi yang marak di tengah-tengah masyarakat. Ada berbagai bukti
yang menunjukkan bahwa situasi moral terkait aborsi sangat menyedihkan,
yang terlihat dari statistik terbaru yang diterbitkan oleh WHO. Menurut WHO,
jumlah aborsi yang tidak aman sangat tinggi, diperkirakan mencapai 20 juta per
tahun di seluruh dunia, dengan 26% di antaranya dilakukan secara legal. Selain
itu, lebih dari 70.000 wanita di negara-negara berkembang meninggal setiap
tahun karena aborsi yang tidak aman (Yusra et al., 2012).
Menurut informasi dari situs kompas.com, terdapat lonjakan kasus
aborsi di negara Inggris pada tahun 2021 yang mencatatkan bahwasnya jumlah
aborsi di negara Inggris dan negara Wales mencapai rekor tertinggi sejak
diberlakukannya Undang-Undang Aborsi di negara tersebut, dengan 214.256
kasus aborsi yang dilaporkan pada tahun tersebut, yang merupakan jumlah
207
yang belum pernah tercatat sejak tahun 1967 ketika undang-undang aborsi
mulai berlaku.
Sayangnya, di Indonesia, masih banyak kasus aborsi yang terjadi. Hal
ini disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan oleh perempuan dan
berdampak pada kematian ibu, terutama pada ibu muda akibat pergaulan
bebas, ketidaksiapan dalam memiliki anak (Vaira et al., 2023). Kadang KDRT
juga menjadi penyebab anak-anak menjadi bergaul dengan bebas, dikarenakan
dampak destruktif dari perilaku KDRT dapat menular ke anak-anak (Nurani
& Arifin, 2021). Sebagai warga Indonesia, yang mayoritas penduduknya
memeluk agama Islam, kita harus mencintai negara Indonesia dengan cara
yang disarankan oleh Nabi Muhammad. Dengan kata lain, kita harus
menggunakan sebuah riwayat Hadis sebagai acuan (Suci et al., 2022).
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sebagai seorang ulama mahzab yang
mahir dalam bidang Hadits dan ilmu Fiqih pada masa lampau. Ia terkenal di
kalangan masyarakat sebagai seorang yang ahli di kedua bidang tersebut
(Husnul et al., 2017). Beliau sudah banyak meriwayatkan hadits, yang salah
satunya ada relavansinya dengan masalah aborsi, Hadits ini terdapat didalam
Kitab Musnad Ahmad no 18989.
Penelitian mengenai aborsi menurut Hadits riwayat Ahmad bin
Hambal ini pernah diangkat menjadi skripsi oleh (Thia Lian, 2021) ) yang
pembahasannya mengenai aborsi dalam Hadits riwayat Ahmad bin Hanbal dan
juga aborsi menurut pemahaman Yusuf Al-Qardhawi, ada juga penelitian yang
menghubungkan antara aborsi dan hak asasi manusia oleh (Islam & Farhana,
2022). Penelitian aborsi dalam perspektif hukum Islam oleh (Yusra et al.,
2012). Akan tetapi, penelitian tampak belum dijumpai artikel jurnal yang
berkenaan membahas aborsi dalam relavansinya dengan Hadits riwayat
Ahmad bin Hanbal.
Ada dua pertayaan dalam penelitian ini, yaitu: pengertian aborsi dan
macam-macamnya, dan bagaimana hadits Ahmad bin Hanbal relavansinya
dengan aborsi. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat untuk
mengetahui pengertian aborsi dan macam-macamnya di satu sisi, dan
pemahaman pemahaman makna Hadits relavansinya dengan aborsi.
208
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
analitis dan pendekatan kualitatif, serta mengacu pada berbagai sumber data
yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan dianalisis dengan
teknik analisis isi. Namun, dalam memahami terhadap teks Al-Qur'an dalam
bentuk ayat-ayat, konteks dan sebab turunnya ayat harus diperhitungkan
dengan matang (H. M. Federspiel, Tajul Arifin, dan R.T. Hidayat., 1996).
Sedangkan apabila teks tersebut berbentuk Hadits, maka Tajul Arifin
mengatakan bahwa Perlu diperhatikan dengan teliti dan dianalisis secara
seksama terkait dengan aspek riwayah dan dirayah (Tajul Arifin, 2014). Untuk
melakukan penafsiran ulang terkait teks-teks hukum Islam untuk mencapai
kesepakatan sesuai dengan keinginan Syara’, berbagai pendekatan dapat
digunakan asalkan epistemologi yang digunakan telah diakui oleh mayoritas
ulama. Menurut Tajul Arifin, keabsahan metode yang digunakan akan
mempengaruhi hasil kesimpulan yang diperoleh (Tajul Arifin, 2016).
Hasil dan Pembahasan
Pengertian Aborsi
Aborsi merujuk pada kondisi di mana kehamilan berakhir secara
spontan karena adanya kelainan fisik pada wanita atau penyakit internal
biomedis, atau bisa juga dilakukan secara sengaja oleh manusia. Untuk
melakukan aborsi, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, seperti meminum
obat-obatan tertentu yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan, atau
mencari pertolongan medis untuk mengakhiri kehamilan melalui prosedur
pengosongan isi rahim dengan melebarkan leher rahim dan mengeluarkan
konten rahim menggunakan alat medis yang disebut kuretase. Namun, jika
kehamilan sudah mencapai tahap yang lebih lanjut, diperlukan metode lain
untuk mengakhiri kehamilan, seperti menggunakan cairan amniotik untuk
membungkus janin dan mengeluarkannya melalui penyedotan atau
memberikan larutan garam dan air ke dalam rahim untuk memicu keguguran
(Ebrahim, 1997).
Aborsi sendiri berasal dari kata yang diserap dari bahasa Inggris, yaitu
"abortion", dan juga berasal dari bahasa Latin "abortus". Secara etimologi,
aborsi memiliki makna keguguran (Yusra et al., 2012). Menurut Kamus Besar
209
Bahasa Indonesia, aborsi dapat diartikan sebagai berikut: terjadinya keluarnya
embrio yang tidak mungkin untuk bertahan hidup (sebelum mencapai usia
kehamilan 4 bulan), keguguran atau pengeluaran janin, dan berhentinya
pertumbuhan normal makhluk hidup. Definisi ini juga mencakup gugurnya
janin. Menurut Sardikin Ginaputra, seorang ahli kedokteran dari Universitas
Indonesia, definisi abortus adalah penghentian kehamilan atau janin yang
belum mampu bertahan hidup di luar kandungan (Jauhari, 2020).
Dalam bidang kedokteran, terdapat dua jenis aborsi, yaitu: 1. Aborsi
Spontan atau Abortus Spontaneus, yang terjadi secara alami, dan 2. Aborsi
Buatan atau Abortus Provocatus, yang terjadi karena disengaja.
Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus merupakan aborsi
yang terjadi secara tidak disengaja dan di luar kendali manusia (Hudiyani &
Riau, 2021). Perempuan yang mengalami aborsi spontan tidak mendapatkan
beban hukum, karena jenis aborsi seperti ini berada di luar kapasitas seorang
manusia, oleh karena itulah tidak ada penerapan didalam hukum, baik itu
hukum perdata maupun hukum agama. Aborsi spontan terjadi karena faktor-
faktor alami dan tidak disebabkan oleh tindakan manusia. Biasanya, aborsi
spontan biasanya terjadi pada trimester pertama kehamilan, dan tidak ada
tindakan pencegahan yang efektif untuk mencegah penyebab umumnya.
Dokter pun sulit menentukan penyebab pasti keguguran ini. Umumnya,
keguguran ini dimulai dengan pendarahan yang tidak diketahui penyebabnya,
meskipun dalam beberapa kasus bisa juga terjadi karena kejutan atau
kecelakaan jatuh (Munawaroh, 2015).
Aborsi Buatan atau Abortus Provocatus adalah jenis aborsi yang
dilakukan dengan sengaja(Hudiyani & Riau, 2021) terjadi karena suatu sebab
intervensi manusia yang mengupayakan pengakhiran kehamilan yang tidak
diinginkan dengan maksud dan dasar tertentu, baik melalui penggunaan obat-
obatan maupun peralatan medis (Fauziyah, 2020).
Menurut tujuannya aborsi buatan/sengaja dibagi menjadi dua jenis
kategori, yaitu:
1. Abortus Provocatus Medisinalis atau Abortus Artificialis Therapeutica
adalah jenis aborsi yang dilakukan oleh dokter didasarkan pada riwayat
kesehatan yang menunjukkan bahwa kehamilan membahayakan jiwa ibu.
Artinya, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan medis
210
yang menunjukkan gejala-gejala serius yang mengancam nyawa ibu
(Munawaroh, 2015), misalnya kehamilan ini diteruskan maka nyawa calon
ibulah yang akan terancam, oleh karena alasan tersebut, aborsi dapat
dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sang ibu, dan hal ini diatur dalam
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Susilawati et al., 2020). Namun, dalam melakukan tindakan aborsi, perlu
adanya pertimbangan medis yang cermat dan tidak terburu-buru.
Pelaksanaan aborsi dilaksanakan dengan mempertimbangkan usia
kehamilan, dimana semakin muda usia kehamilan, semakin mudah
dilakukan aborsi. Namun, semakin besar usia kehamilan, semakin sulit
dilakukan aborsi dan semakin banyak risiko yang timbul bagi ibu. Di
negara separti Swiss, Kanada, Prancis, Thailand, dan Pakistan merupakan
negara yang juga melegalkan praktek aborsi dengan dalih menjaga
keselamatan ibu (Fauziyah, 2020).
2. Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan yang
dilakukan dengan maksud membunuh bayi yang ada di kandungan secara
sengaja dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak dilakukan karena
alasan medis. Umumnya, tujuan dari melakukan aborsi adalah untuk
mengakhiri kehamilan dengan alasan-alasan seperti ingin menjaga
penampilan atau menutupi aib, dan lain sebagainya (Vaira et al., 2023).
Aborsi ini biasanya ilegal karena tidak memenuhi standar profesi,
pelayanan, dan prosedur medis yang ditetapkan, bahkan tempat untuk
melakukan aborsi dalam tempat-tempat yang ilegal, seperti kepada dukun
beranak atau bayi ataupun tempat-tempat semacam lain untuk proses
aborsi yang dimana Lokasi tersebut tidak memiliki kemampuan dan hak
untuk melakukan tindakan aborsi. Pemerintah Indonesia sebenarnya
sangat memperhatikan dan menjunjung tinggi hak anak karena termasuk
kedalam bagian dari hak asasi manusia (Surabangsa & Arifin, 2022), hal ini
terlihat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak yang memberikan definisi anak sebagai seseorang yang berusia di
bawah 18 tahun, termasuk janin yang masih dalam kandungan (Susilawati
et al., 2020). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
mengatur bahwasanya tindakan aborsi dilarang secara hukum di Indonesia,
seusai dengan Pasal 75. Namun Pasal tersebut juga memperbolehkan
211
tindakan aborsi dalam kasus tertentu, yaitu aborsi yang dilakukan dengan
tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu.
Relavansi Aborsi Dengan Hadits Riwayat Ahmad Bin Hanbal No 18989
Ahmad bin Hambal, seorang ulama yang pada bulan Robiu'l Awal
tahun 164 H, di Baghdad, memiliki nama asli Ahmad bin Muhammad bin
Hanbal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hasan As-Syaibany (Husnul et al.,
2017), nama Hanbal sebenarnya adalah nama kakeknya dan merupakan
panggilannya untuk menghormati keturunannya.
Ahmad bin Hanbal, seorang yang belajar dari Imam Syafi'i, pernah juga
belajar kepada Imam Malik dan Imam al-Laits ibn Sa’ad al-Misri. Beliau diakui
sebagai seorang ulama yang sangat dihormati dan berpengaruh, serta dikenal
karena cintanya yang besar terhadap Hadits Nabi. Selain itu, beliau juga diakui
sebagai seorang Imam Mazhab yang berpengaruh.
Imam Ahmad bin Hanbal memiliki tekad yang kuat dalam melindungi
keaslian dan keotentikan Hadits. Salah satu hasil dari usahanya tersebut adalah
kitab Musnad Ahmad yang terbit pada awal abad ke-3, menjadi salah satu kitab
Musnad paling terkenal dibandingkan dengan kumpulan kitab-kitab Hadits
lainnya. Kitab tersebut memperluas dan mengumpulkan koleksi Hadits yang
sudah ada sebelumnya, dan sampai sekarang, kitab tersebut tetap menjadi salah
satu rujukan utama bagi umat Islam.
Terdapat Hadits riwayat Ahmad bin Hanbal yang ada kaitannya
dengan aborsi dalam kitab karanganya yaitu Musnad Ahmad bin Hanbal.
Adapun Haditsnya ialah:
“Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari
Manshur dari Hilal bin Yasaf dari Salamah bin Qais ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat Haji Wada':
"Sesungguhnya hanya ada empat perkara, yaitu, Janganlah kalian berbuat
syirik kepada Allah, janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan
Allah kecuali dengan benar, janganlah kalian mencuri dan janganlah
kalian berzina.”
212
Berdasarkan riwayat Ahmad bin Hanbal dalam Hadits, tindakan
pembunuhan disebut dengan istilah yang berasal dari akar kata -
yang artinya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dalam pengertian
umum, pembunuhan merujuk tindakan tersebut dilakukan oleh individu lain,
baik terjadi karena sengaja maupun tidak disengaja, yang mengakibatkan
kematian seseorang. Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan yang dianggap
sebagai dosa besar (Yusuf, 2013).
Para jumhur ulama membagi perilaku pembunuhan tersebut kepada
tiga macam, yakni:
1. Pembunuhan sengaja adalah tindakan membunuh dengan maksud dan
seringkali dilakukan karena adanya perasaan permusuhan, dan dapat
melibatkan penggunaan alat yang mematikan, terjadi secara langsung
maupun tidak langsung.
2. Pembunuhan semi-sengaja merujuk pada tindakan membunuh yang
disengaja dilakukan dengan perasaan permusuhan, namun berbeda dengan
pembunuhan yang benar-benar disengaja karena dalam pembunuhan semi-
sengaja, alat yang digunakan cenderung tidak berpotensi mematikan.
3. Pembunuhan tidak sengaja, yaitu suatu, dimana pelaku tidak memiliki niat
untuk membunuh korban, dan korban bukanlah target yang dimaksud.
Meskipun demikian, tindakan tersebut berakibat pada kematian korban
yang tidak disengaja dan tetap dianggap sebagai bentuk tindakan
pembunuhan.
Berdasarkan jenis-jenis pembunuhan diatas, aborsi termasuk kedalam
pembunuhan semi sengaja, perlu digaris bawahi bahwasanya yang termasuk
pembuhan semi sengaja ialah abortus provocatus criminalis. Mengapa
demikian? Karena abortus provocatus criminalis sudah memenuhi 3 unsur
pembunuhan semi sengaja, yaitu:
1. Terdapat tindakan dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian. Hal
ini menunjukan bahwasanya pelaku disebut sebagai orang yang melakukan
tindakan yang mengakibatkan kematian korban melalui tindakan kekerasan
seperti pemukulan, penyiksaan, atau tindakan lainnya.
2. Adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindakan adalah salah satu
faktor yang harus terpenuhi agar dapat diklasifikasikan sebagai
pembunuhan semi sengaja. Unsur tersebut menunjukkan bahwa meskipun
213
pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian
korban, namun peristiwa tersebut tidak dapat digolongkan sebagai
pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.
3. Adanya kaitan antara tindakan pelaku dengan kematian korban. Dalam hal
ini, perlu ditunjukkan bahwa kematian korban, dampak tersebut merupakan
hasil langsung dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Jika kematian
korban terjadi karena adanya faktor lain yang mempengaruhinya yang tidak
berhubungan dengan tindakan pelaku, maka pelaku tidak boleh dianggap
sebagai pembunuh karena tindakan yang dilakukan tidak terencana atau
dilakukan dengan sengaja. Sebagai gantinya, tindakan tersebut hanya dapat
dikategorikan sebagai kekerasan atau penyiksaan.
Dalam kasus aborsi ilegal, sering terjadi bahwa seseorang
menggugurkan kandungannya dengan menggunakan suntik atau meminum
obat tertentu, dan ini dilakukan dengan keinginan sendiri. Tindakan seperti ini
sesuai dengan unsur pembunuhan semi-sengaja. Dalam agama Islam,
membunuh manusia sangat dilarang karena dianggap sebagai tindakan kriminal
yang sangat serius. Oleh karena itu, ancaman hukuman yang sangat berat
diberlakukan untuk pelaku pembunuhan. Allah telah menetapkan hukuman
yang paling berat bagi pelaku pembunuhan.
Dari penjelasan diatas maka sudah jelas aborsi adalah perbuatan yang
haram atau dilarang oleh agama dalam konteks apabila perbuatannya disengaja
dengan niat untuk menghilangkan janin. Karena esensinya, aborsi dianggap
sebagai perusakan atas calon manusia yang dihargai oleh Allah, karena setiap
calon manusia memiliki hak untuk lahir ke dunia dalam keadaan hidup
(Munawaroh, 2015), bahkan sekalipun anak itu hasil dari hubungan gelap.
Sebab dalam Islam, setiap kelahiran anak dianggap sebagai hak yang sudah
dimiliki individu dan dalam keadaan yang suci.
Al-Qur'an, sebagai kitab suci umat Islam, menyatakan bahwa setiap
kehamilan tidak terjadi secara spontan atau tanpa tujuan yang jelas (Vaira et al.,
2023). Setiap janin yang terbentuk dalam rahim ibu adalah hasil takdir Allah.
Ayat tersebut terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 5, yang berbunyi:
214
“……maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah,
kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian
dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam
rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan,
kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi……”
Agama tidak perlu diinterpretasikan secara harfiah saja, tetapi harus
dipahami dan diselami dengan seksama mengenai tujuan dan substansi dari
ajaran agama tersebut (Rana & Arifin, 2021). Semua peraturan hukum Islam
dianggap memiliki dimensi normatif-teologis, di mana secara harfiah dianggap
jelas dan tegas dalam teks, dan harus diaplikasikan sesuai dengan teks tersebut
(Witro et al., 2022) (Witro et al., 2022) tidak terdapat ayat dalam Al-Qur'an
yang memperbolehkan tindakan aborsi pada masa kehamilan yang belum
selesai, bahkan hukum Islam sangat melarang yang mengakibatkan kematian
janin yang sedang berkembang dalam rahim sang ibu secara paksa. Nabi
Muhammad SAW sebagai sosok panutan tidak pernah sama sekali
merekomendasikan atau mempromosikan tindakan aborsi. Bahkan dalam
situasi kehamilan di luar nikah, Nabi Muhammad SAW sangat menghormati
dan memperjuangkan kehidupan manusia (Yusra et al., 2012).
Kesimpulan
Berdasarkan Hadits riwayat Ahmad bin Hanbal no 18989 didalam
kitabnya yaitu Musnad Ahmad, aborsi termasuk perbuatan yang haram dan
dilarang didalam Islam karena termasuk pembunuhan semi sengaja yang
didalamnya ada 3 unsur yaitu: Terdapat tindakan dari pelaku yang
menyebabkan terjadinya kematian, adanya unsur kesengajaan dalam
melakukan perbuatan, adanya kaitan antara tindakan pelaku dengan kematian
korban. Tetapi apabila kondisi janin mengancam nyawa calon ibu, maka
diperbolehkan melakukan aborsi dengan catatan ditemani oleh staff medis atau
dokter. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa setiap kehamilan merupakan takdir
Allah, dan Nabi Muhammad juga tidak pernah menganjurkan aborsi karena
beliau sangat menjunjung tinggi yang namanya kehidupan.
215
Daftar Pustaka
Ebrahim, A. F. M. (1997). ABORSI KONTRASEPSI DAN
MENGATASI KEMANDULAN Isu-isu Biomedis dalam Perspektif
Islam. Penerbit Mizan.
Federspiel, H. M., Arifin, T., & Hidayat, R. T. (1996). Kajian Al-Qur’an
di Indonesia: Dari Mahmud Yumus Hingga Quraish Shihab. Mizan.
Arifin, T. (2016). Antropologi Hukum Islam. Pusat Penelitian dan
Penerbitan UIN Sunan Gunung Djati.
Arifin, T. (2014). Ulumul Hadits . Sunan Gunung Djati Press.
Fauziyah, R. (2020). ABORSI DALAM KONTROVERSI PARA
FUQAHA. AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 03.
https://doi.org/https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v3i1.866
Hudiyani, Z., & Riau, A. K. (2021). DISKURSUS ABORSI DALAM
PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN KONTEMPORER. Al-Ahwal
AL-SYAKHSIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(1).
https://harsanbaharuddin.wordpress.com/2018/01/14/88/,
Husnul, O. :, Fakultas, K., Stain, S., & Kapongan, N. H. (2017).
SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM AHMAD BIN HANBAL. LISAN
AL-HAL JURNAL PENGEMBANGAN PEMIKIRAN DAN
KEBUDAYAAN, 11(1), 160–170. http://www.wordpress.com
Islam, D. H., & Farhana, N. (2022). ABORSI DALAM PERSPEKTIF
HAK ASASI MANUSIA. PRESUMPTION of LAW , 4(2).
Jauhari, I. (2020). ABORSI MENURUT PANDANGAN HUKUM
ISLAM. CITRA JUSTICIA MAJALAH HUKUM DAN DINAMIKA
KEMASYRAKATAN, 21(01), 9–18.
Munawaroh. (2015). Aborsi Akibat Pemerkosaan dan Kedaruratan Medis
Menurut Hukum Islam. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, 03(02), 295–350.
Nurani, S. M., & Arifin, T. (2021). Conflict Resolution on Violence
Behavior in Yogyakarta. MUHARRIK: Jurnal Dakwah Dan Sosial, 4(02),
427–440. https://doi.org/10.37680/muharrik.v4i02.1049
Rana, M., & Arifin, T. (2021). PERKAWINAN DINI PADA
KELUARGA MUSLIM DI KABUPATEN CIREBON PERSPEKTIF
YURIDIS SOSIOLOGIS. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam,
6(1), 119. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.8287
216
Suci, *, Fitriani, E., & Arifin, T. (2022). NASIONALISME BANGSA
DALAM PERSPEKTIF HADITS RIWAYAT IMAM BUKHARI,
IBNU HIBBAN DAN TIRMIDZI. JURNAL PEMIKIRAN ISLAM,
2(2), 152–171. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/jpiHalaman:152-
171
Surabangsa, B., & Arifin, T. (2022). ANALISIS KONSEP DIVERSI
DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERADILAN PIDANA
ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL
HUKUM ISLAM, 22(1), 53–70.
Susilawati, N., Ag, M., Syariah, F., Islam, E., Bengkulu, I., Raden, J.,
Pagar, F., & Bengkulu, D. (2020). ABORSI DALAM TINJAUAN
HUKUM ISLAM. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum,
Ekonomi, Dan Keagamaan, 2(2).
Thia Lian. (2021). ABORSI DALAM HADIS MUSNAD AHMAD BIN
HANBAL NO INDEKS 18989 DAN DALAM PEMAHAMAN
YUSUF AL QARDHAWI [Skripsi]. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA.
Vaira, R., Karinda, M., Tunggal, T., Daiyah, I., Tinggi Ilmu Kesehatan
Abdi Persada Banjarmasin, S., & Kesehatan Banjarmasin, P. (2023).
Aborsi Dalam Pandangan Agama Islam. JIKES : JURNAL ILMU
KESEHATAN Tahun 2023, 1(2), 102–110.
Witro, D., Zufriani, Arifin, T., & Athoillah, M. (2022). Anthropology of
Islamic Law as an Approach in the Practice of Buying and Selling Online.
Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 6(1), 36–52.
https://doi.org/10.30762/qawanin.v6i1.18
Yusra, N., Tarbiyah, F., Ilmu, D., Uin, K., & Riau, S. (2012). ABORSI
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. PRESUMPTION of LAW,
4(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v11i1.496
Yusuf, I. (2013). PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 13(2), 1–12.
Rofi Ali Majid. (2022, June 25). Mengerikan, Angka Aborsi di Inggris
Capai Rekor Tertinggi, Dianggap karena Masalah Ekonomi. KompasTV.
https://www.kompas.tv/article/302790/mengerikan-angka-aborsi-di-
inggris-capai-rekor-tertinggi-dianggap-karena-masalah-ekonomi
217
Hakim, A. R. (2019, September 16). Kitab Musnad Ahmad Karya Imam
Ahmad bin Hanbal. Pecihitam.Org. https://pecihitam.org/kitab-
musnad-ahmad-karya-imam-ahmad-bin-hanbal/