Penyuluhan Hukum Akibat Kenakalan Remaja perihal Kedudukan Anak Luar Perkawinan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Kenakalan remaja merupakan fenomena yang sering ditemui disekitar kita. Bahkan kenakalan tersebut sampai ditaraf yang sudah diluar nalar dan norma agama. Remaja banyak melakukan tindakan negative yang merugikan baik masa kini dan masa depan. Salah satu contoh tindakan kenakalan remaja yang terjadi adalah perkawinan dini yang disebabkan oleh kehamilan dini. Akibat tindakan tersebut oleh masyarakat sekitar sering dikatakan sebagai anak luar kawin. Remaja pelaku perkawinan dini dengan hamil diluar kawin kebanyakan tidak memahami bahwa apa yang dilakukan sebetulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun hukum serta merugikan masa depan baik si remaja maupun anak hasil luar perkawinan tersebut. Untuk itulah, penulis mengadakan penyuluhan hukum bagi remaja dan orangtua perihal kedudukan hukum anak diluar perkawinan sebagai akibat dari kenakalan remaja di Perumahan Sentosa Cikarang Pusat dengan tujuan agar meminimalisir bahkan mencegah terjadinya kehamilan diluar kawin
Keberadaan pendidikan seks seringkali dianggap sebagai hal yang tabu. Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat tidak terbuka terhadap fenomena yang bisa berdampak pada banyak hal. Sepanjang mempunyai dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak, maka pendidikan seksual harus disajikan dalam bentuk yang komprehensif. Tujuan penelitian ini berupaya menelusuri persoalan pendidikan seks di Sekolah Hompimpaa. Proses tersebut nantinya menjawab pertanyaan bagaimana kondisi pendidikan seks di Sekolah Hompimpaa, untuk selanjutnya dibuat media pembelajaran alternatif yang komprehensif. Menggunakan metode kualitatif, artikel ini mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara dengan para pendiri, fasilitator dan orang tua di Sekolah Hompimpaa. Artikel ini berlandaskan keprihatinan penulis terhadap kebingungan orang tua dalam menyikapi tumbuh kembang anak seiring berkembangnya arus informasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pendidikan seksual sebaiknya dilakukan sejak usia dini. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena sosial yang merugikan generasi mendatang. Pemanfaatan media berupa Kokoru dan cerita anak dapat menjadi alternatif pendidikan seksual yang melibatkan sinergi antara orang tua, anak dan fasilitator di sekolah.
Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada
- S S D S Mamudi
S. S. d. S. Mamudi, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.