ArticlePDF Available

HUKUM PEMBERIAN NAFKAH SEORANG SUAMI YANG DIPENJARA

Authors:

Abstract

Nafkah adalah kewajiban seorang suami, namun suami terkena pidana yang menyebabkan dia dipenjara,maka status kewajibannya berubah tergantung beberapa hal, dan penelitian ini menggunakan metode yang digunakan adalah kualitatif.
Jurnal Hukum Islam
ISSN Cetak (p-ISSN) : 2089-1857
ISSN Online (e-ISSN) : 2580-2755
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh 19
HUKUM PEMBERIAN NAFKAH SEORANG SUAMI YANG DIPENJARA
Submitted : April 2022
Revised : Juni 2022
Published: Juli 2022
Umar1, Ariyanto2
1,2Institut Agama Islam Hasanuddin Pare Kediri
umarfaizy80@gmail.com1, ariantotamanan12@gmail.com2
Abstrak: Nafkah adalah kewajiban seorang suami, namun suami terkena
pidana yang menyebabkan dia dipenjara,maka status kewajibannya berubah
tergantung beberapa hal, dan penelitian ini menggunakan metode yang
digunakan adalah kualitatif.
Kata kunci: Nafkah, Penjara, Suami, Kewajiban.
Abstract: Subsistence is the obligation of a husband, but the husband is
subject to a criminal which causes him to be imprisoned, then the status of his
obligations changes depending on several things, and this study uses a
qualitative method.
Keywords: Livelihood, Prison, Husband, Obligations.
A. Pendahuluan
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak
dan kewajiban, serta bertolong-tolongan antara seseorang laki-laki dan seorang
perempuan yang antara keduanya bukan mahrom. Pernikahan merupakan salah
satu pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna.
Pernikahan sebagai jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah
tangga sekaligus sebagai jalan untuk melanjutkan keturunan. Sebab kalau tidak
dengan nikah tidak jelas siapa yang akan mengurusi dan siapa yang bertanggung
jawab terhadap anaknya
1
.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur secara
terperinci oleh hukum Islam dan Negara. Salah satu hal yang di atur oleh aturan
agama dan undang-undang ialah mengenai nafkaf seorang suami terhadap istri dan
anggota keluarganya. Apabila terjadi suatu perkawinan yang dilakukan, sedangkan
hak-hak yang ada tidak terpenuhi dan kewajiban tidak dilaksanakan, maka dapat
diadakan perceraian terhadap perkawinan tersebut. Karena begitu pentingnya
1
Departemen Agama RI, Membina Keluarga Sakinah, 1st ed. (Jakarta: Direktorat Urusan Agama
Islam, n.d.), hlm,1.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 20
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
pernikahan, maka Islam memberi banyak peraturan untuk menjaga keselamatan
dari perkawinan sekaligus hak dan kewajiban suami istri dalam istri tadi
diharapkan pasangan suami istri akan saling menyadari akan pentingnya
melaksanakan hak dan kewajibannya, sehingga tidak mendholimi satu sama lain
dan dapat bekerja sama menggapai keluarga sakinah, mawadah, dan rohmah
2
.
Dengan begitu pernikahan bukan hanya sebagai tanda resmi seseorang
telah memiliki pasangan yang sah oleh agama dan negara, tapi juga sebagai upaya
untuk menjaga keharmonisan dan keturunan dan hak dari masing masing pasangan
dijaga oleh syariat dan negara, sehingga jika sewaktu waktu salah satu dari
pasangan tidak bisa menunaikan hak atas yang lainnya, hukum akan menjadi
penengah bagi kedua pihak untuk mencarikan solusi yang bisa membantu kedua
belah pihak mencapai kesepakatan. Maka pernikahan adalah sarana multifungsi
yang tidak terbatas untuk menjalin keharmonisan saja, tapi juga untuk sarana
ibadah meraih rido Ilahi sekaligus pelindung hukum atas kedua belah pihak
pasangan.
Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 19 disebutkan :




































Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai
wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena
hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"
3
.
Sehubungan dengan apa yang ada dalam riset yang telah berkembang
tentang Kewajiban Nafkah Seorang Suami Dalam Status Tahanan Penjara dapat
2
Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad Idris, Ringkasan kitab Al Umm (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2012).
3
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an Dan Terjemah (Bandung: CV Jumanatul Ali-Art, 2005).
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 21
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
ditemui dalam tulisan Yulmitra Handayani
4
, Fifi Sriwahyuni
5
, Mohd Kalam Daud.
6
Adanya ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam sebuah
rumah tangga tersebut bertujuan agar pasangan suami istri bisa saling mengerti,
memahami tentang mana yang menjadi wewenang dari masing-masing. Di antara
keduanya dapat mengetahui mana yang menjadi hak suami atau hak istri dan mana
yang menjadi kewajiban suami atau kewajiban istri.
Karena apa yang menjadi hak istri adalah kewajiban suami untuk
memenuhinya dan hak suami adalah kewajiban istri untuk memenuhinya. Dengan
adanya hak kewajiban suami istri tersebut tampak sekali hubungan antara
keduanya, yaitu antara suami dan istri itu harus saling melengkapi dalam berbagai
persoalan di dalam rumah tangga
7
.
Setiap pasangan sudah memiliki peranan masing-masing sesuai fitrah dan
kemampuan setiap individu, seoarang lelaki harus menjadi pemimpin yang berdiri
digaris terdepan dalam urusan rumah tangga, bukan hanya urusan mencari nafkah
saja, tapi menyediakan segala kebutuhan hidup yang ditanggungnya, pakaian
mereka, bahkan urusan memasak, mencuci, dan kebersihan rumah, semuanya
ditanggung oleh suami. Tugas sebanyak itu tentu akan membebani pikiran dan
mental seorang suami, sedangkan sang istri menjadi pendukung dan penyemangat
suami, sekaligus memanjakan suami dan menghiburnya dalam suka dan duka, jika
setiap pasangan melaksanakan kewajiban masing-masing individu, maka akan
terbentuk rumah tangga harmonis dan seimbang, tetapi jika peranan masing-
masing tidak ditunaikan secara baik, atau bahkan sampai mengambil peran yang
lainnya karena ketidakmampuan pasangan lainnya untuk menunaikan
kewajibannya, maka akan ada banyak problematika yang akan terjadi dalam
4
Yulmitra Handayani, “TIPOLOGI PELAKSANAAN KEWAJIBAN NAFKAH LAHIR SUAMI
YANG BERSTATUS NARAPIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Analisis
Interpretasi Teori Qira’ah Mubadalah),” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 19, no. 1 (June 29, 2020):
1330, https://doi.org/10.31958/juris.v19i1.1882.
5
Fifi Sriwahyuni, “Pemenuhan Nafkah Istri Dan Anak Oleh Suami Terpidana Di Desa Taro’an
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan | Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family
Law,” September 7, 2020, http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3735.
6
Mohd Kalam, “Persepsi Istri Narapidana Terhadap Pemenuhan Nafkah Ditinjau Dari Hukum
Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan) | Daud | El-Usrah:
Jurnal Hukum Keluarga,” accessed April 4, 2022, https://jurnal.ar-
raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7739.
7
Salih ibn Fawzan ibn ’Abd Allah Fawzan and Abdul Hayyie Kattani, Fiqih sehari-hari (Jakarta:
Gema Insani Press, 2005), hl,757.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 22
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
kehidupan tangganya.
8
Walaupun sekilas terlihat tidak seimbang antara peranan suami dan seorang
istri, namun sebenarnya inilah pilihan ideal yang sudah Allah tentukan untuk setiap
pasangan dimuka bumi, ini dikarena Allah memberi tenaga kemampuan berpikir
dan stamina lebih untuk seorang suami, sehingga beban yang ditanggung harus
jauh lebih berat dan lebih banyak ditanggung oleh suami.
Disebutkan dalam Firman Allah surah Al-Baqarah ayat 228 :















































Artinya: " Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada istrinya…."
9
.
Dan nafkah merupakan satu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami
terhadap istrinya, nafkah ini bermacam-macam, bisa berupa makanan, tempat
tinggal, pelajaran (perhatian), pengobatan, dan juga pakaian meskipun wanita itu
kaya. Firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 233:









































































Artinya : "…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara yang ma`ruf.…..".
Maka ketika seorang suami menikahi seorang isteri, dimulailah kewajiban
ia sebagai seorang suami dalam mencari nafkah, baik itu berupa pakaian, makanan
dan tempat tinggal, sampai penyediaan dan penyiapan hal-hal tersebut, baik itu dari
memasak, membangun tempat tinggal, membersihkan dan merawat rumah dan
isinya, bahkan sampai menyusui anak juga menjadi kewajiban suami.
Namun alur kehidupan bisa berubah sewaktu-waktu, baik itu kearah yang
8
al-Sayyid Sabiq and Mujahidin Muhayan, Fiqih sunnah (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2000),
hlm,56.
9
Departemen Agama RI,”al-Qur‟an dan Terjemah”, (Bandung:CV Jumanatul Ali Art, 2005)
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 23
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
lebih baik, maupun ke arah lebih buruk, salah satunya adalah ketika salah satu
pasangan, terutama suami terkena hukum pidana dan terkena vonis penjara,
sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 19 huruf (c) PP No 9 Tahun 1975:
perceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak mendapat hukuman penjara
5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung”.
Ini membuat sang suami atau istri juga tidak bisa menjalankan kewajiban-
kewajibannya, seperti seorang suami yang tidak bisa member nafkah bagi istri dan
keluarganya.
Dan yang berada diluar penjarapun terkena dampak sosial dan harus
menanggung malu karena tindakan suami membuatnya masuk ke dalam penjara.
Mendasarkan pada fakta yang terjadi apakah setiap kepala keluarga yang masuk
ke penjara, rumah tangganya harus berakhir dengan perceraian? dan apakah hanya
dengan perceraian masalah tersebut dapat diatasi.
10
Perkembangan zaman dan semakin sempurnanya UU No 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, rasanya alasan ini perlu ditinjau kembali. Karena jangan
sampai mereka yang berada di balik terali besi harus menanggung beban baru lagi,
jika pasangannya mengajukan perceraian.
Melihat Pasal 14 ayat (1) huruf j UU No. 12 Tahun 1995, sebenarnya alasan
ini perlu ditinjau karena seorang narapidana mempunyai hak cuti untuk
mengunjungi keluarga, sehingga kebutuhan biologis dapat terpenuhi, juga masalah
ekonomi, seorang narapidana dapat meminta penangguhan untuk mencari nafkah
ketika penjara. Hal ini bisa kita kiaskan dalam hukum Islam, dimana seorang ahli
waris tidak berhak mendapat warisan dari pewaris, jika ahli waris tersebut
membunuh pewaris.
11
B. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pendekatan
kualitatif dapat di definisikan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang dapat
10
Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, terjemah Budiman Musthafa dkk, (Jakarta: Gema Insani,
2005) hlm. 757.
11
Departemen Agama RI, “Membina Keluarga Sakinah”, (Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam
2005) cet.ke 1, hlm. 1.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 24
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
diamati.
12
Dengan pendekatan kualitatif ini, semua faktor yang berupa kata-kata
lisan maupun tulisan dari sumber data manusia yang telah diamati dan dokumen
yang terkait lainnya disajikan dan digambarkan dan selanjutnya ditelaah guna
menemukan makna.
Pendekatan studi kasus (Case Study) termasuk dalam penelitian analisis
deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk
diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas. Kasus yang dimaksud bisa
berupa tunggal atau jamak, misalnya berupa individu atau kelompok. Di sini perlu
dilakukan analisis secara tajam terhadap berbagai faktor yang terkait dengan kasus
tersebut sehingga akhirnya akan diperoleh kesimpulan yang akurat.
13
Penelitian ini
memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya
sebagai suatu kasus. Data studi kasus dapat diperoleh dari semua pihak yang
bersangkutan, dengan kata lain data dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai
sumber.
14
Sebagai sebuah studi kasus maka data yang dikumpulkan berasal dari
berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki.
Lebih lanjut Arikunto mengemukakan bahwa metode studi kasus sebagai salah satu
jenis pendekatan deskriptif, adalah penelitian yang dilakukan secara intensif,
terperinci dan mendalam terhadap suatu organisme (individu), lembaga atau gejala
tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit.
Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek
penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll., secara holistic, dan
dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks
khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
15
Penelitian kualitatif ini dieksplorasi dan diperdalam dari fenomena sosial atau
lingkungan sosial yang terdiri atas pelaku, kejadian, tempat dan waktu.
Jika dilihat dari segi tempat dilakukannya penelitian, penelitian ini termasuk
dalam penelitian lapangan yaitu penelitian yang mempelajari tentang latar
belakang, proses yang berlngsung sekarang, interaksi suatu sosial, individu
12
Lexy J Meleong, Metologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1989), 3.
13
sutedi, Penelitian Studi Kasus (Surabaya: Rineka Cipta, 2009), 61.
14
nawawi, Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: LKIS, 2003), 25.
15
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2012),
hlm. 6.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 25
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
kelompok, lembaga masyarakat dalam lingkungan tertentu.
16
Dalam metode ini peneliti berusaha mengungkap keunikan yang terdapat
pada individu, kelompok, masyarakat, dan organisasi dalam kehidupan sehari-
sehari secara menyeluruh, rinci, dalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah. metode ini mengungkap Kewajiban Nafkah Bagi Suami Yang Terpidana
(Studi Kasus Mantan Napi Lembaga Permasyarakatan Kelas II Kota Banjarmasin
Kalimantan Selatan).
Dalam metode penelitian kualitatif memilik beberapa langkah-langkah yang
harus dilakukan sebelum peneliti benar-benar memasuki lapangan yaitu: peneliti
dalam melaksanakan penelitian harus menggunakan tekik-teknik yang digunakan
di lapangan, yaitu:
a) Observasi
Observasi adalah suatu metode pengumpulan data yang digunakan dengan
jalan mengadakan pengamatan yang disertai dengan pencatatan-pencatan terhadap
keadaan atau perilku objek sasaran yang dilakukan secara langsung pada lokasi
yang menjadi objek penelitian.
17
Observasi ini dilakukan untuk memperoleh data deskripsi kadaan objek
penelitian yang menunjang penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan
observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses
kerja, gejala-gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar.
18
Dengan demikian, observasi dalam proses pengumpulan data, peneliti harus
melakukan pengamatan sekaligus pencatatan terhadap fenomena yang sedang
digali informasinya. Dalam penelitian ini, metode observasi digunakan untuk
mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan Kewajiban Nafkah Bagi Suami
Yang Terpidana yang diterapkan pada masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan
Selatan.
b) Wawancara Mendalam (Indept Interiew)
Wawancara adalah bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan
seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya dengan
16
Djunaidi Ghony and Fauzan Almansyur, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media, 2013), 25.
17
Abdurahman Fatoni…, hlm.104.
18
Sugiyono, Metode penelitian bisnis (Alfabeta, 1999), hlm,139.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 26
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
mengajukan pertanyaan-pertanyaan, berdasarkan tujuan tertentu.
19
Metode ini
digunakan untuk memperoleh data secara lisan dari masyarakat Kota Banjarmasin.
c) Dokumentasi
Dokumen yang dapat digunakan sebagai sumber diantaranya foto yang
dibantu dengan alat kamera, laporan penelitian, buku-buku yang berkaitan dengan
penelitian, serta data data tertulis penunjang lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan metode dokumentasi yaitu untuk mendokumentasikan tentang
seputar pemberian nafkah suami yang sedang dipenjara.
C. Hasil dan Pembahasan
a) Pengertian Nafkah
Nafkah menurut bahasa (Etimologi) berasal dari bahas Arab yaitu dari kata
Infaq, yang berarti membelanjakan. Sedangkan menurut para ulama fiqh, nafkah
mengandung beberapa pengertian, antara lain:
(a) Syaeikh Ibrahim Bajuri, menyebutkan bahwa kata nafkah diambil dari kata
infaq, yang berarti “Mengeluarkan”. Dan menurutnya kata nafkah ini
tidakdigunakan kecuali untuk kebaikan.
20
(b) Menurut Abur Rahman al-Jaziri, nafkah secara kebahasaan adalah
mengeluarkan dan membayarkan. Seperti perkataan “saya menafkahkan
ternak” apabila ternak itu telah keluar dari pemiliknya dengan menjual atau
merusaknya. Maka apabila ia katakan, “saya menafkahkan benda ini, niscaya
habis terjual”.
21
(c) Wahbah al-zuhaili, menjelaskan bahwa “nafkah” menurut istilah dalam
ungkapan para fuqaha’, adalah belanja (biaya hidup) yaitu makanan saja.
22
Sedangkan menurut istilah, para ulama’ tidak berbeda pendapat dalam
memberi definisi akan tetapi yang berbeda dalam redaksinya. Sebagaimana yang
dikemukakan oleh Muhammad bin Ismail al-Kahlani : Nafkah itu merupakan
sesuatu yang diberikan oleh manusia dalam hal apa yang dibutuhkannya sendiri
19
Deddy Mulyana, Metodologi penelitian kualitatif paradigma baru ilmu komunikasi dan ilmu
sosial lainnya (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hlm,180.
20
Syaikh Ibrahim Bajuri, Hasyiah Al-Bajuri, cet. 1 (Semarang: Toha Putra, n.d.), hlm,185.
21
Abur Rahman al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Madhzah al-Arba’Ah, Cet. 2, vol. Juz. IV (Mesir:
Maktabah at-Tijariati kubra, 2015), 553.
22
Wahbah al-zuhaili, “Al-Fiqh al-Islam Wa Adilatuhu,” cet. 2, vol. jilid 7 (Damsik: Dâr al-Fikr,
2015), 785.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 27
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
atau yang dibutuhkan oleh orang lain, yang berupa makanan, minuman, dan selain
keduanya”.
23
Dari beberapa pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa nafkah itu
adalah sesuatu yang dibelanjakan oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau untuk
orang lain yang berhak menerimanya, baik berupa makanan, minuman, pakaian,
perumahan dan lain sebagainya. Semua kebutuhan tersebut, berlaku menurut
keadaan.
b) Kewajiban Memberi Nafkah Istri
Yang dimaksud nafkah adalah apa yang diberikan suami pada istri dan anak-
anaknya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sejenisnya. Adapun dasar
hukum kewajiban menafkahi istri ini ditetapkan dengan dasar hukum al-Qur’an,
Sunnah. Ijma’ dan pertimbangan logika. Dasar dari al-Qur’an yaitu :




































































Artinya : “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua
tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah
menanggung nafkah dan pakaian mereka. Seseorang tidak dibebani lebih dari
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan
pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban)
seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan
permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika
kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
24
(Q.S Al-
Baqarah:233)
Dasar hukum dari sunnah :


Artinya : “Dari Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu „anhu, dia berkata:
Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang
menjadi kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,”Engkau memberi makan
23
Muhammad ibn Isma`il San`ani, Muhammad Isnani, and Ahmad ibn Ali Ibn Hajar al-Asqalani,
Subulus salam: syarah Bulughul maram (Jakarta: Darus Sunnah, 2007), hlm,335.
24
Departemen Agama RI,”al-Qur’an dan Terjemah”, (Bandung: CV Jumanatul ‘Ali-Art,2005)
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 28
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau
berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau
memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam
rumah”. (HR Abu Dawud, no. 2142; Ibnu Majah, no. 1850; Syaikh al Albani
mengatakan: “Hasan shahih”)
Mengenai ijma’ ulama dalam masalah ini, para Ulama sepakat suami wajib
memberi nafkah istri, jika suami telah berusia baligh. Kecuali untuk istri yang
Nusyuz (membangkang).
25
Sedangkan dalil rasionalnya bisa dikemukakan sebagai
berikut, jika harus tunduk dan setia seutuhnya pada seorang laki-laki yaitu
suaminya, dalam hal ini tentu ia tidak bisa bekerja dan beraktivitas yang
menghasilkan keuntungan materi karena harus berkosentrasi melaksanakan
kewajiban terhadap suaminya, maka menjadi sebuah kewajaran bahkan keharusan
jika suami menafkahi istrinya.
Adapun nafkah yang dimaksud dalam surat ath-Thalaq ayat 7 dan al-
Baqarah ayat: 233 ini adalah semua yang telah diketahui oleh kebanyakan orang
dalam sebuah masyarakat dan yang telah mereka jadikan adat dan terjadi secara
berulang-ulang.
Jika seseorang telah terikat hubungan pernikahan dengan seorang wanita
yang pada dasarnya layak untuk dicampuri meski belum mencapai usia baligh,
wanita itu tidak menolak bila suami masuk ketempatnya, atau keluarga wanita itu
membiarkan suaminya berduaan dengannya, dan istri tidak menolak pula untuk
masuk ketempat suaminya, maka dalam kondisi demikian wajib bagi suami
memberi nafkah kepada istrinya sebagaimana wajibnya nafkah istri atas suami bila
keduanya telah bercampur, karena suami telah membatasi ruang gerak wanita itu.
Demikian pula apabila seorang seorang laki-laki yang masih kecil menikah dengan
wanita dewasa, maka laki-laki ini harus memberi nafkah kepada istrinya, karena ia
telah membatasi ruang gerak istri.
Apabila istri menolak untuk masuk ketempat suaminya lalu suaminya pergi
meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban bagi suami memberi nafkah kepada
istrinya hingga ia kembali dan istri sudah bersedia untuk bertemu dengannya,
meskipun kepergiannya berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kecuali apabila banyak keluarga istri mengirim berita kepada si suami agar datang
25
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terjemah. Nor Hasanuddin dkk, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007),
Cet. Ke-2, hlm.80
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 29
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
dan dipersilahkan masuk untuk menemui istrinya, maka dalam hal ini suami
dibebani kewajiban nafkah sejak kabar itu sampai kepadanya, atau sejak si istri
berjalan menuju ketempat suaminya.
26
Oleh karena hak istri atas suami adalah mendapatkan nafkah dan hak suami
atas istri adalah mendapatkan pemenuhan kebutuhan seksual, dimana masing-
masing dari keduanya memiliki hak dan kewajiban, maka terdapat kemungkinan
suami tidak dapat menahan istrinya untuk melayani kebutuhan seksualnya,
menghalangi istri untuk dijamin oleh laki-laki lain, dan mencegahnya pergi kemana
ia sukai di negeri itu disaat suami tidak memiliki apa yang dapat diberikan sebagai
nafkah atas istrinya. Ada pula kemungkinan apabila suami tidak mampu menafkahi
istrinya, maka istri diberi hak memilih antara tetap bersama suaminya atau berpisah.
Jika istri memilih berpisah, maka ini adalah perpisahan yang tidak melalui jalur
thalak.
27
Apabila seorang tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya, maka ia
diberi tenggangan waktu selama tiga hari, kemudian istri diberi kebebasan untuk
memilih antara tetap bersama suami atau berpisah. Jika istri memilih untuk tetap
bersama suaminya, maka hal itu boleh baginya. Kemudian apabila ia tidak mampu
dan menuntut untuk berpisah akibat tidak mendapatkan nafkah, maka ia kembali
diberi tenggang waktu selama tiga hari dan setelah itu ia boleh berpisah dengan
suaminya, karena keputusannya memilih untuk tetap tinggal bersama suaminya
merupakan pemberian maaf darinya atas apa yang telah lalu dan ini dibenarkan.
Pertama kali yang diwajibkan kepada manusia untuk memberi adalah memberi
nafkah kepada istrinya. Maka, diwajibkan kepada suami untuk memberi nafkah
istrinya baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal atau hal-hal yang
mengandung maslahat lainnya.
Allah SWT berfirman :
















































Artinya : “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka
26
Ibid. hlm.432.
27
Ibid
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 30
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
(menunggu) tiga kali qurū’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang
Diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa)
itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan)
mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.Tetapi
para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha
Bijaksana.”
28
(Q.S al-Baqarah:228)
Yang dimaksud dalam hal ini adalah semua yang telah diketahui oleh
kebanyakan orang dalam sebuah masyarakat dan yang telah mereka jadikan adat
dan terjadi secara berulang-ulang
29
. Jika suami bakhil, tidak memberikan nafkah
yang secukupnya kepada istrinya atau tidak memberikan nafkah tanpa alasan-alasan
yang dibenarkan syara’, istri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu baginya untuk
keperluan makan, pakaian dan tempat tinggal, hakim boleh memutuskan berapa
jumlah nafkah yang berhak diterima istri serta mengharuskan kepada suami untuk
membayarnya jika tuduhan-tuduhan yang dilontarkan istri kepadanya itu ternyata
benar.
c) Syarat - Syarat Menerima Nafkah
Syarat syarat perempuan yang berhak menerima nafkah dari suami
30
:
(a) Ikatan perkawinan yang sah.
(b) Menyerahkan dirinya kepada suaminya.
(c) Suaminya dapat menikmati dirinya.
(d) Tidak menolak apabila diajak pindah ketempat yang dikehendaki suaminya.
(e) Kedua duanya dapat saling menikmati.
Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, ia tidak wajib diberi
nafkah. Jika ikatan perkawinannya tidak sah, bahkan batal, suami istri tersebut
wajib bercerai untuk mencegah timbulnya bencana yang tidak dikehendaki.
31
d) Analisis Pemberian Nafkah Suami yang dipenjara
Agama mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya. Dengan adanya
ikatan perkawinan yang sah, seorang istri menjadi terikat hanya kepada suaminya
dan menjadi hak miliknya karena suami berhak menikmatinya selama-lamanya.
28
Departemen Agama RI,”al-Qur’an dan Terjemah”, (Bandung:CV Jumanatul ‘Ali-Art, 2005)
29
Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, terjemah Budiman Musthafa dkk, (Jakarta: Gema Insani,
2005) hlm.757.
30
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terjemah Nor Hasanuddin dkk, (Jakarta:Pena Pundi Aksara,2007)
cet.ke 2, hal.57
31
Ibid.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 31
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
Istri wajib taat kepada suaminya, menetap dirumahnya, mengatur rumah tangganya,
memilihara dan mendidik anakanaknya. Sebaliknya, suami berkewajiban
memenuhi kebutuhannya dan memberi nafkah kepadanya selama ikatan suami istri
masih berlangsung dan istri tidak durhaka atau karena ada hal-hal lain sehingga istri
tidak berhak diberi nafkah. Hal ini berdasarkan kepada kaidah umum, setiap orang
yang menahan hak orang lain atau kemanfaatannya, ia bertanggung jawab
memberinya nafkah.
32
Berdasarkan paparan hasil wawancara terbatas dengan 7 orang informan
yang sudah penulis paparkan pada sub-bahasan sebelumnya, penulis menganalisis
bahwa dari 7 orang informan yang memberikan keterangan, mereka masih
memberikan dan melaksanakan kewajibannya sebagai seoang suami, dengan
berbagai macam cara yang mereka lakukan, tergantung pada kemampuan dan latar
belakang masing-masing keluarga narapida.
1) Pemenuhan Nafkah Dengan Cara Memberikan Wewenang Kepada
Istri Untuk Mengelola Bisnis dan Harta
Pertama, pemenuhan nafkah dengan cara memberikan wewenang kepada
istri untuk mengelola bisnis dan harta. Dari hasil wawancara yang penulis lakukan,
sedikitnya ada 3 orang informan yang menjelaskan bahwa cara nafkah yang mereka
lakukan adalah dengan memberikan wewenang kepada istri untuk mengelola bisnis
dan harta yang ditinggalkan, hal ini adalah sebuah cara yang dilakukan oleh para
narapidana yang memiliki bisnis atau harta yang mereka tinggalkan sebelumnya,
meskipun secara lahir nafkah suami tidak bisa dijalankan dikarenakan hukuman
yang diterimanya, suami yang berstatus sebagai narapidana masih bisa memberikan
nafkah zahir kepada anak-anak mereka dan istri mereka dengan cara demikian.
2) Pemenuhan Nafkah Dengan Cara Meminta Bantuan Kepada
Keluarga
Pemenuhan nafkah dengan cara meminta bantuan kepada keluarga. Dari
hasil wawancara terbatas yang penulis lakukan ada salah satu orang informan yang
menjelaskan cara mereka memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan nafkah
kepada anak-anak dan istri mereka yang mereka tinggalkan karena menjadi
32
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terjemah. Nor Hasanuddin dkk, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007),
Cet. Ke-2, hlm. 56.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 32
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
narapidana dengan membebankan kepada keluarga, yakni orang tua suami untuk
melanjutkan tanggungan yang sebelumnya dibebankan kepada suami, ini adalah
salah satu cara suami yang terpidana untuk tetap dapat memberikan nafkah kepada
anak-anak dan istri mereka, meskipun tidak secara langsung akan tetapi hal tersebut
membuat anak-anak dan istri tetap merasakan tanggung jawab seorang suami dari
keluarga suami yang terpidana.
3) Pemenuhan Nafkah Dengan Cara Menjual Harta Yang Dimiliki
Suami
Pemenuhan nafkah dengan cara menjual harta yang dimiliki suami. Dari
hasil wawancara terbatas yang penulis lakukan, dari 7 informan ada salah satu
informan yang menjelaskan bahwa cara ia dalam memberikan nafkah adalah
dengan menjual harta dan investasi yang ia miliki. Ia memberikan wewenang dan
kebebasan kepada istrinya untuk menjual ataupun mengelola harta yang ia miliki,
dengan cara yang ia lakukan ia masih bisa memberikan nafkah kepada anak-anak
dan istrinya.
Berdasarkan paparan di atas, dalam Islam sendiri memperbolehkan istri
untuk mengambil sebagian harta suaminya.Istri berhak mengambil sebagian dari
harta suaminya dengan cara baik-baik guna mencukupi keperluannya sekalipun
tidak setahu suaminya, karena dalam keadaan seperti ini, suami telah mengabaikan
kewajiban yang sebenarnya menjadi hak istrinya. Seseorang yang mempunyai hak
boleh mengambil haknya sendiri jika ia dapat melakukannya. Alasannya ialah
riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daun dan Nasa’i dari Aisyah,
“sesungguhnya, Hindun berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
seseorang laki-laki yang kikir. Dia tidak memberikan kepadaku apa yang menjadi
keperluanku dan anakku dalam kehidupan sehari-hari kecuali aku menghambil
sebahagian dari hartanya tanpa sepegetahuannya.” Rasulullah menjawab,
“Ambillah apa yang mencukupi keperluan kamu dan anak kamu dengan cara yang
baik.”
33
Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah nafkah diukur menurut kebutuhan
istri dengan ukuran yang makruf, yaitu ukuran yang standar bagi setiap orang
33
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terjemah Nor Hasanuddin dkk, (Jakarta:Pena Pundi Aksara, 2007)
cet.ke 2 hlm.60
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 33
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
disamping memperhatikan kebiasaan yang berlaku pada kelaurga istri. karena itu,
jumlah nafkah berbeda menurut zaman, tempat, dan keadaan individunya.
Semua yang disebutkan diatas hanya diperuntukkan bagi seorang istri yang
masih ada dalam tanggung jawabnya. Sedangkan, bagi seorang istri yang sudah
diceraikan suaminya dan masih dalam masa iddah dari talak yang bisa rujuk
kembali, maka suami tetap wajib memberikannya nafkah selama dalam masa iddah,
sebagaimana kedudukan seorang istri yang sah. Karena, bagaimanapun statusnya ia
tetap sebagai istri.
34
4) Pemenuhan Nafkah Dengan Cara Bekerja Dalam LAPAS
Pemenuhan nafkah dengan cara bekerja dalam LAPAS. Dari hasil
wawancara yang penulis lakukan, sedikitnya ada 2 orang yang memberikan
informasi kepada penulis bahwa cara mereka dalam menafkahi anak-anak dan
istrinya adalah dengan cara bekerja di dalam LAPAS. Pekerjaan tersebut mereka
dapatkan dengan cara mengikuti pelatihan yang disediakan di dalam LAPAS
kemudian mereka gunakan untuk menyambung hidup dan memberikan nafkah
kepada anak-anak dan istri mereka. Selain itu mereka juga melakukan berbagai
pekerjaan di LAPAS seperti mencuci, membawakan makanan, serta menjahit
pakaian. Dengan uang yang mereka dapatkan, mereka tetap mampu memberikan
nafkah kepada anak-anak dan istri mereka.
Dari penjelasan 7 informan di atas, hal yang penulis dapat analisis adalah
usaha yang mereka lakukan ketika berstatus sebagai narapidana tetap berusaha
untuk memberikan nafkah kepada anak-anak dan istri mereka sebagai bentuk
pelaksanaan kewajiban yang harus mereka jalankan.
Cara-cara yang mereka lakukan sangat beragam, dari paparan mereka ada 4
(empat) cara yang bisa penulis klasifikasikan, pertama adalah dengan cara
memberikan wewenang kepada istri untuk mengelola bisnis atau usaha yang
sebelumnya dikelola mereka. Kedua, dengan cara membebankan kepada orang tua
dengan catatan membantu orang tua suami dalam menjalankan usaha yang mereka
miliki. Ketiga, dengan cara menjual harta atau investasi yang suami miliki, dengan
ini anak-anak dan istri bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan suami pun masih
34
Imam Syafi’I, “Ringkasan Kitab al-Umm”, jilid 3-6, terjemah Muhammad Yasir (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2007) cet.ke 3 hlm.431.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 34
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
bisa menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada anak-anak
dengan istrinya. Keempat, dengan cara bekerja di dalam LAPAS. Cara pemberian
nafkah dengan cara bekerja di dalam LAPAS ini adalah sebuah cara yang dijalankan
oleh para narapidana untuk melanjutkan nafkah mereka kepada anak-anak dan istri
mereka.
e) Analisis Kewajiban Nafkah Suami yang Dipenjara dalam Hukum Islam
Dalam hal ini, peneliti akan menjadikan landasan teori sebagai pisau analisa
dalam menganalisa pandangan hukum Islam yang disarikan kepada Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pelaksana Nomor 9
Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
terhadap kewajiban nafkah oleh suami yang berstatus narapidana, apakah dapat
dipandang sebagai kewajiban mutlak, kewajiban diqiyaskan pada hutang yang
harus dispensasi oleh Islam atau mungkin kewajiban nafkah tersebut gugur, yang
akan peneliti analisis berdasarkan kategori pengelompokan yang telah di ulas pada
uraian sebelumnya, yakni sebagai berikut:
1) Kewajiban Nafkah Tetap
Keadaan seorang suami yang masih memiliki potensi serta upaya yang
dilakukan olehnya untuk memenuhi kewajiban nafkahnya kepada istri meskipun
sedang menjalani masa pidana masih dapat dibebankan kwajiban nafkah padanya.
Sebagaimana yang dilakukan oleh para Informan pada pengelompokan pelaksanaan
kewajiban nafkah oleh suami yang berstatus narapidana terlaksana, para Informan
mampu mencukupi segala bentuk kebutuhan istri sebagaimana mestinya, baik
ketika sebelum suami menjalani masa pidana maupun sedang menjalani masa
pidana, dengan adanya usaha yang tetap bergerak dan menghasilkan serta adanya
pelimpahan wewenang terhadap pengelolaan usaha serta aset-aset yang ada. Hal
tersebut jika ditinjau dalam Islam maka bersesuaian dengan keterangan pada Q.S
al-Baqarah ayat 233:







Kewajiban suami untuk menanggung biaya hidup dan pakaian secara
patut.” (QS. al-Baqarah: 233)
Menurut Sayyid Sabiq, bahwa yang dimaksud dengan nafkah adalah
memenuhi kebutuhan makan tempat tinggal (dan kalau ia seorang yang kaya maka
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 35
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
pembantu rumah tangga dan pengobatan istri juga termasuk nafkah). Hal ini
dikarenakan seroang perempuan yang menjadi istri bagi seorang suami
mempergunakan segala waktunya untuk kepentingan suaminya dan kepentingan
rumah tangganya. Pendapat ini juga diperkokoh oleh Qs. an-Nisa’ ayat 34 bahwa
laki-laki merupakan pimpinan bagi perempuan berikut:
















































Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang
lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah Telah memelihara
(mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar”. (Qs.
An-Nisa: 34).
Maka laki-laki dengan kemampuan dan karakteristiknya yang tegas dan
mengedepankan logika, harus menjadi pemimpin sesuai dengan fitrah lelaki itu
sendiri, dibandingkan dengan perempuan yang mengedepankan perasaan dan lemah
lembut.
Sebagaimana telah termaktub pula di dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal tersebut mengandung perintah kepada
suami secara badaniah wajib melindungi istri dan memberi segala keperluan hidup
secara lahiriah maupun batiniah, suami harus memenuhi kebutuhan istrinya. Senada
dengan hal tersebut, KHI Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa sesuai dengan
penghasilannya suami menanggung: a) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi
istri; b) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan
anak; serta c) biaya pendidikan bagi anak. Menurut penulis, pelaksanaan kewajiban
nafkah lahir oleh mereka kategori ini bukanlah suatu alasan untuk diberikannya
dispensasi karena masih adanya kesanggupan yang dilakukan oleh informan
terhadap pemenuhan kebutuhan istri sehari-hari. Islam pun mengedepankan konsep
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 36
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
kesanggupan yang serupa, sehingga mereka masih memiliki kewajiban nafkah
sebagaimana mestinya seorang suami berkewajiban menafkahi istrinya. Maka
ketika suami berada dalam situasi divonis pidana tahanan, status kewajiban nafkah
mereka terbagi benjadi beberapa hal:
2) Kewajiban Nafkah Menjadi Hutang
Nafkah adalah kewajiban suami yang harus dipikulnya terhadap istrinya.
Setiap kewajiban agama itu merupakan beban hukum, sedangkan prinsip
pembebanan hukum itu tergantung kemampuan subyek hukum (mukhalaf) untuk
memikulnya, berdasarkan firman Allah dalam Qs. al-Baqarah ayat 286:












Artinya: bahwa Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sekadar
kemampuan yang ada padanya, ia mendapatkan hak atas apa yang diperbuatnya
dan juga memikul akibat dari apa yang diperbuatnya itu
Berkaitan dengan hal tersebut penulis beranggapan dengan status suami
yang berstatus sebagai narapidana yang tidak memiliki usaha semenjak menjalani
masa pemidanaan, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari diambil alih oleh istri
dengan bekerja atau melalui pemberian kerabat dan keluarga dapat dikatakan tetap
menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami, namun dalam kapasitas yang
kurang maksimal, dikarenakan memang minimnya upaya yang dapat dilakukan
oleh suami terhadap pelaksanaan nafkah lahir.
Dalam keadaan seperti ini kalangan ulama dari golongan Syafi’iyah
mengatakan bahwa istri harus bersabar atau meminta fasakh yang nantinya akan
bermuara pada talak. Sebaliknya, kelompok Malikiyah mengatakan bahwa beban
nafkah pindah pada sang istri bila dia mampu. Untuk menjawab persoalan ini, dapat
dirunut dari pola dasar hubungan suami-istri dalam membina rumah tangga, al-
Qur’an mengajarkan satu pola dasar yaitu mu’asyarah bil-ma’ruf (pergaulan atau
hubungan yang baik). Sebagaimana pada Pasal 80 ayat (4) dan (5) Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang dapat disimpulkan bahwa nafkah keluarga/istri bagi
suami yang berstatus narapidana, terdapat 2 (dua) alternatif dalam pemenuhannya,
pertama, dianggap sebagai hutang yang harus ditanggung oleh seorang suami atas
hak-hak istri selama suami berstatus narapidana. Sebagaimana hakikat hutang,
maka serta merta harus dibayarkan, namun pembebanan kewajiban nafkah suami
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 37
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
yang berstatus narapidana kedalam kategori hutang ini dapat dirunut oleh ayat 280
surat al-Baqarah yang menyatakan:














“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,
lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.”
Pada ayat di atas menjelaskan bahwa tentang penangguhan bayaran hutang
oleh penghutang yang berada di dalam kesempitan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa
Allah SWT memerintahkan bersabar dalam menghadapi orang berhutang yang
berada di dalam kesulitan yang tidak mempunyai sesuatu untuk membayar
hutangnya. Jelas bahwa al-Qur’an menggariskan prinsip umum dalam amalan
berhutang yaitu sekiranya penghutang menghadapi kesulitan dalam pelunasan
bayaran hutangnya kepada piutang, ia perlu diberikan penangguhan sehingga
mampu melunaskannya semual. Al-Qur’an tidak memperincikan apakah bentuk
atau jenis kesulitan yang dihadapi oleh penghutang, rujukan kepada pandangan ahli
tafsir pun mendapati bahwa ia hanya menyatakan dalam bentuk umum saja.
3) Kewajiban Nafkah Menjadi Gugur
Pelaksanaan kewaijban nafkah tidak terlaksana berdasarkan hasil penelitian
karena suami yang berstatus narapidana yang mana terkadang terbatasnya
kemampuan mereka dalam mencari nafkah dikarenakan segala gerak-gerik mereka
terbatas selama menjalani masa pidana maka hal ini dapat dijawab dengan firman
Allah SWT dalam surat at-Thalaq ayat 7:
















󰇟
Artinya hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
Maka mereka yang memiliki kemampuan, kesempatan dan ruang yang
terbatas sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk bisa menafkahi keluarganya
yang berada diluar penjara, namun ada juga yang masih bisa menjalankan bisnisnya
yang masih berjalan diluar penjara, maka mereka masih mampu untuk menafkahi
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 38
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
keluarganya lewat usahanya yang ada diluar.
Maka bisa disimpulkan dari ayat diatas, bahwa dalam Al-quran sendiri
Allah tidak menentukan kadar dan batas nafkah yang harus diberikan dalam satu
ukuran tertentu, melainkan mengikuti keadaan dan kemampuan orang tersebut,
termasuk para narapidana yang dijatuhi hukuman penjara, maka mereka diberi
keringanan untuk memberikan nafkah sesuai kemampuan mereka atau tidak perlu
memberikan nafkah sama sekali, ini termasuk dalam kaidah fiqih yang berbunyi:




”Kalau keadaan menyulikan, maka syariat memberi kelonggaran”
Dan Allah SWT tidak membebankan umatnya melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. Begitu juga bagi suami yang berstatus narapidana maka
kewajiban nafkahnya menjadi sangat tergantung dari keadaan kesanggupannya
dalam mencukupi nafkah istri nya, dan tergantung dengan sikap sang istri nya untuk
dapat menerima ridho dengan keadaan suaminya atau tidak. Apabila seorang suami
yang berstatus narapidana tidak mampu untuk memberikan nafkah kepada istri nya
maka ia diberi tenggang waktu untuk berfikir yang kemudian istri diberi
kesempatan untuk memilih antara tetap bersama suami atau berpisah. Menurut
penulis, Sebagaimana pada Pasal 80 ayat (4) dan (5) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
yang dapat disimpulkan bahwa nafkah keluarga/istri bagi suami yang berstatus
narapidana, terdapat 2 (dua) alternatif dalam pemenuhannya, pertama kewajiban
nafkah menjadi hutang dan kedua kewajiban nafkah gugur dikarenakan kehilangan
kebebasan dalam bekerja dan karena adanya kerelaan dari istri untuk dapat
membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya.
Dan memberi Nafkah kepada istri merupakan kewajiban yang harus
ditunaikan oleh suami ketika syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya sudah
terpenuhi, begitupun nafkah diwajibkan kepada suami bagi istri nya lantaran ada
sebabnya dan terpenuhi syarat-syaratnya kemudian suami menolak untuk
menunaikannya maka nafkah yang menjadi tanggungan suami menjadi hutang
baginya.
35
D. Kesimpulan
35
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terjemah. Nor Hasanuddin dkk, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007),
Cet. Ke-2, hlm. 59.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 39
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
Tergantung dari keadaan terpidana apakah ia masih memiliki kemampuan
untuk menafkahi keluarganya lewat usaha lain diluar penjara, maka kewajiban
nafkah tetap berjalan dan nafkah yang tidak diberikan akan dianggap hutang,
sampai dia bebas. Dan jika usahanya tutup dan dia masih dipenjara atau sama sekali
tidak punya usaha dan daya sehingga hanya bisa berdiam dan menunggu maka
gugur kewajiban menafkahi dan tinggal menunggu keputusan sang istri, apakah dia
tetap ingin menunggu suaminya atau meminta faskh.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 40
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
DAFTAR PUSTAKA
Agama RI, Departemen. Al-Qur‟an Dan Terjemah. Bandung: CV Jumanatul Ali-Art,
2005.
———. Membina Keluarga Sakinah. 1st ed. Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam,
n.d.
Ali, Mohammad Daud. Asas-asas hukum Islam: hukum Islam I : pengantar ilmu hukum
dan tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Bajuri, Syaikh Ibrahim. Hasyiah Al-Bajuri. Cet. 1. Semarang: Toha Putra, n.d.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial: Format-Format Kuantitatif Dan
Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Pressl, 2001.
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam / Editor,Abdul Aziz Dahlan...[et Al.].
Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Fawzan, Salih ibn Fawzan ibn ’Abd Allah, and Abdul Hayyie Kattani. Fiqih sehari-hari.
Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
Ghony, Djunaidi, and Fauzan Almansyur. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2013.
Gunawan. Metode Penelitian Kualitatif: Teori & Praktik. Bumi Aksara.
Handayani, Yulmitra. “TIPOLOGI PELAKSANAAN KEWAJIBAN NAFKAH LAHIR
SUAMI YANG BERSTATUS NARAPIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi Analisis Interpretasi Teori Qira’ah Mubadalah).” JURIS (Jurnal Ilmiah
Syariah) 19, no. 1 (June 29, 2020): 1330.
https://doi.org/10.31958/juris.v19i1.1882.
Idris, Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad. Ringkasan kitab Al Umm. Jakarta:
Pustaka Azzam, 2012.
Jaziri, Abur Rahman al-. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Madhzah al-Arba’Ah. Cet. 2. Vol. Juz. IV.
Mesir: Maktabah at-Tijariati kubra, 2015.
Mardani. Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia. Cetakan ke-1. Depok: Rajawali
Pers, 2018.
Meleong, Lexy J. Metologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
1989.
Mohd Kalam. “Persepsi Istri Narapidana Terhadap Pemenuhan Nafkah Ditinjau Dari
Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh
Selatan) | Daud | El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga.” Accessed April 4, 2022.
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7739.
Mulyana, Deddy. Metodologi penelitian kualitatif paradigma baru ilmu komunikasi dan
ilmu sosial lainnya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
nawawi. Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: LKIS, 2003.
Sabiq, al-Sayyid, and Mujahidin Muhayan. Fiqih sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara,
2000.
San`ani, Muhammad ibn Isma`il, Muhammad Isnani, and Ahmad ibn Ali Ibn Hajar al-
Asqalani. Subulus salam: syarah Bulughul maram. Jakarta: Darus Sunnah, 2007.
Sriwahyuni, Fifi. “Pemenuhan Nafkah Istri Dan Anak Oleh Suami Terpidana Di Desa
Taro’an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan | Al-Manhaj: Journal of
Indonesian Islamic Family Law,” September 7, 2020.
http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3735.
Sugiyono. Metode penelitian bisnis. Alfabeta, 1999.
———. Metode penelitian pendidikan: (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D).
Bandung: Alfabeta, 2008.
sutedi. Penelitian Studi Kasus. Surabaya: Rineka Cipta, 2009.
Tanzeh, Ahmad. Pengantar Penelitian. Surabaya: Elkaf, 2006.
Hukum Pemberian Nafkah Seorang Suami yang Dipenjara
Umar, Ariyanto 41
Jurnal Hukum Islam. Vol: 11, No: 01, Juli - 2022
https://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh
zuhaili, Wahbah al-. “Al-Fiqh al-Islam Wa Adilatuhu. Cet. 2. Vol. jilid 7. Damsik: Dâr
al-Fikr, 2015.
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Article
Full-text available
Obligations of conjugal need by a husband, also with the issue of responsibility and the husband's condition to provided. As a prisoner makes a polemic to be provided obligation of the husband. the loss of independence and restrictions on movement cant liability, for physically and mentally. Through this research there are can be discussed; first, how to implement the obligations of a prisoner's husband's conjugal need, and how to understand of living according to Islamic law views this crucial issue. The aim to find the burden of conjugal need status the implication by a husband, which becomes constrained and then as a prisoner. This study was analyzed using a sociological-empirical approach. The results obtained from this study, there are three typologies in the implementation of livelihood obligations of husbands who are prisoners in Rutan Batusangkar; First, implemented with the business going on, and producing. The second is not implemented, the provision of income is inadequate, and the third is not carried out, the opposite is the case, the wife always spends her husband during the criminal period. The view of Islamic law in this case doesnt contradictions, although other side liability for the husband must be fulfilled. Islam seen this with two legal standing, the first is the obligation to maintain a living on the typology of implementation. Second, conjugal need obligations fall and become debt to the typology of the implementation of less and not implemented.
Article
Di desa Taro’an kondisi nafkah istri dan anak anaknya mendapat perhatian bahkan dari pihak mertua. Faktor itulah yang membuat rumah tangga utuh dan harmonis meskipun suami mendekam di penjara. Berdasarkan konteks diatas, maka permasalahan pokok penelitian ini : Pertama. Bagaimana pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami terpidana di desa Taro’an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami terpidana di desa Taro’an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama. Pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami terpidana di desa Taro’an kecamatan Tlanakan secara lahiriyah masih bisa terpenuhi. Namun pemenuhan nafkah batin belum tersalurkan kecuali dalam hal interaksi face to face saat si istri melakukan kunjungan ke penjara. Kedua, pandangan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami terpidana di desa Taro’an kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan adalah wajib. (In Taro'an village, the conditions for the living of the wife and children received attention even from the parents-in-law. That factor is what makes the household intact and harmonious even though the husband is in prison. Based on the above context, the main problems of this research are: First. How do the husbands of the convicted husband fulfill their wives and children in Taro'an Village, Tlanakan District, Pamekasan Regency. Second, how is the view of Islamic law on the fulfillment of the husband's wife and children in Taro'an Village, Tlanakan District, Pamekasan Regency. This research uses a descriptive qualitative approach. This research shows that; first. The husband convicted in Taro'an village, Tlanakan subdistrict, physically fulfills the livelihoods of his wife and children. However, the fulfillment of the inner livelihood has not been channeled except in terms of face to face interactions when the wife visits the prison. Second, the view of Islamic law on the fulfillment of the livelihood of the wife and children by the husband of the convicted husband in Taro'an village, Tlanakan sub-district, Pamekasan district is obligatory.)
Metodologi Penelitian Sosial: Format-Format Kuantitatif Dan Kualitatif
  • Burhan Bungin
Metodologi penelitian kualitatif paradigma baru ilmu komunikasi dan ilmu sosial lainnya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  • Deddy Mulyana
Metode penelitian bisnis. Alfabeta
  • Sugiyono
Asas-asas hukum Islam: hukum Islam I : pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
  • Mohammad Ali
  • Daud
Ali, Mohammad Daud. Asas-asas hukum Islam: hukum Islam I : pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Salih ibn Fawzan ibn ’Abd Allah, and Abdul Hayyie Kattani. Fiqih sehari-hari
  • Fawzan
Fawzan, Salih ibn Fawzan ibn 'Abd Allah, and Abdul Hayyie Kattani. Fiqih sehari-hari. Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia. Cetakan ke-1. Depok: Rajawali Pers
  • Mardani
Mardani. Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia. Cetakan ke-1. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  • Lexy J Meleong
  • Metologi Penelitian
  • Kualitatif
Meleong, Lexy J. Metologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1989.
Surabaya: Rineka Cipta
  • Sutedi. Penelitian Studi
  • Kasus