BookPDF Available

Full BookPENGANTAR PROFESIONALISME KEBIDANAN EBOOK

Authors:
P E N G A N T A R
PROFESIONALISME
K E B I D A N A N
Indah Kurniawati, S.ST., M.Kes.
Irma Yanti, S.Si.T., M.Kes.
Dr. Henny Saida Flora, SH., M.Hum., M.Kn.
Astri Nurdiana, S.Si.T., M.Keb.
Budi Astyandini, S.Si.T., M.Kes.
Lia Aria Ratmawati, S.ST., M.Kes.
Riska Setiawati, S.Si.T., M.Kes.
Lilis Suryani, S.ST., M.K.M
Kharisma Kusumaningtyas, S.Si.T., M.Keb.
Tria Eny Rafika Devi, S.ST., M.Kes.
Tonasih, S.ST., M.Kes.
Idawati, S.ST., M.K.M.
Sinta Dewi Lestyoningrum, SKM., M.Kes.
PROFESIONALISME
Dr. Henny Saida Flora, SH., M.Hum., M.Kn.
Sinta Dewi Lestyoningrum, SKM., M.Kes.
PENGANTAR PROFESIONALISME KEBIDANAN
Indah Kurniawati, S.ST., M.Kes.
Irma Yanti, S.Si.T., M.Kes.
Dr. Henny Saida Flora, SH., M.Hum., M.Kn.
Astri Nurdiana, S.Si.T., M.Keb.
Budi Astyandini, S.Si.T., M.Kes.
Lia Aria Ratmawati, S.ST., M.Kes.
Riska Setiawati, S.Si.T., M.Kes.
Lilis Suryani, S.ST., M.K.M
Kharisma Kusumaningtyas, S.Si.T., M.Keb.
Tria Eny Rafika Devi, S.ST., M.Kes.
Tonasih, S.ST., M.Kes.
Idawati, S.ST., M.K.M.
Sinta Dewi Lestyoningrum, SKM., M.Kes.
ISBN: 978-623-88362-4-6
Tebal: xi + 163 hlm., 21 x 15 cm
Editor: Nurul Eko Widiyastuti & Muhsyanur
Penata Letak: B. Achmad Elfatih
Penata Sampul: Echa el Syah
Penerbit:
CV. AYRADA MANDIRI
Perumahan Griya Rumah Emas P 24
Jalan Poros Paccellekang, Gowa-Makassar
Sulawesi Selatan, 90562 Indonesia
Telp. 0411-210685, HP/WA 08999991135
Email: penerbitayradamandiri@gmail.com
ANGGOTA IKAPI: No. 033/SSL/2021
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak isi buku ini dalam bentuk dan dengan cara
apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
v
KATA PENGANTAR
engan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa atas limpahan berkat, rahmat dan karunia-
Nya, sehingga buku kolaborasi ini dapat
dipublikasikan dan sampai dihadapan pembaca. Buku kolaborasi
ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan
kepakarannya masing-masing dan ketertarikan terhadap
profesionalisme kebidanan. Buku kolaborasi ini diharapkan
dapat hadir memberikan kontribusi positif dalam ilmu
pengetahuan khususnya terkait dengan Pengantar
Profesionalisme Kebidanan.
Buku kolaborasi ini membahas tentang pendekatan konsep
teoritis dan contoh penerapan profesionalisme kebidanan di
Indonesia, sehingga pembaca khususnya mahasiswa kebidanan
dapat memahami beberapa permasalahan dan tantangan yang
muncul dalam profesionalisme kebidanan.
Tim penulis mengucapkan terima kasih yang tak terhingga
kepada semua pihak yang telah mendukung dalam proses
penyusunan dan penerbitan buku kolaborasi ini, secara khusus
D
vi
kepada Echa Progres: Lembaga Pengembangan Profesionalisem
SDM sebagai inisiator buku kolaborasi ini, semoga Tuhan Yang
Maha Esa membalas segala kebaikan dengan limpahan karunia
bagi kita semua.
Desember 2022
Tim Penulis
vii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................... iii
KATA PENGANTAR ....................................................... v
DAFTAR ISI ..................................................................... vii
BAB 1 KONSEP DASAR PROFESIONALISME
KEBIDANAN ...................................................... 1
A. Pendahuluan ..................................................... 1
B. Konsep Profesi Bidan ...................................... 2
C. Konsep Profesionalisme Bidan ........................ 6
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 13
BIODATA PENULIS ........................................... 14
BAB 2 FILOSOFI KEBIDANAN YANG MENDASARI
PROFESIONALISME KEBIDANAN .............. 15
A. Filosofi Kebidanan ........................................... 15
B. Guilland dan Pairman dalam Filosofi
Kebidanan ........................................................ 19
C. Pelayanan Kebidanan ....................................... 20
D. Praktik Kebidanan ............................................ 22
E. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan ............. 22
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 23
BIODATA PENULIS ........................................... 24
viii
BAB 3 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN ............ 25
A. Pendahuluan ..................................................... 25
B. Peran Bidan dalam Pelayanan Kebidanan ....... 27
C. Fungsi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan ...... 32
D. Tanggung Jawab Bidan dalam Sistem
Pelayanan Kesehatan ........................................ 34
E. Ruang Lingkup Praktik Kebidanan .................. 36
F. Penutup ............................................................. 37
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 38
BIODATA PENULIS ........................................... 39
BAB 4 PERANAN BIDAN DALAM KONTEKS
NASIONAL DAN GLOBAL ............................. 40
A. Bidan dan Pemberdayaan Perempuan .............. 40
B. Bidan dan Pendidikan Perempuan ................... 43
C. Bidan dan Hak Kesehatan Reproduksi
Perempuan ........................................................ 44
D. Bidan dan Isu Stunting ..................................... 47
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 51
BIODATA PENULIS ........................................... 54
BAB 5 EMANSIPASI GENDER DALAM PELAYANAN
KEBIDANAN ...................................................... 55
A. Emansipasi Wanita ........................................... 55
B. Gender dalam Kehidupan Wanita Indonesia ... 57
C. Pelayanan Kebidanan [ada Wanita .................. 59
D. Isu Pelayanan Gender ....................................... 60
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 63
BIODATA PENULIS ........................................... 64
BAB 6 PERANAN MEDIA SOSIAL DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN .............. 65
A. Pendahuluan ..................................................... 65
B. Definisi Bidan .................................................. 66
ix
C. Standar Profesi Bidan ...................................... 66
D. Media Sosial ..................................................... 67
E. Pemanfaatan Media Sosial dalam Pelayanan
Kebidanan ........................................................ 68
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 72
BIODATA PENULIS ........................................... 74
BAB 7 PENGEMBANGAN KOMPETENSI DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN .............. 75
A. Kompetensi Bidan ............................................ 75
B. Standar Kompetensi Bidan ............................... 76
C. Keterampilan Klinis Berdasarkan Kompetensi 80
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 82
BIODATA PENULIS ........................................... 83
BAB 8 PROFESIONALISME KEBIDANAN DALAM
MENINGKATKAN PELAYANAN
KEBIDANAN ...................................................... 84
A. Profesionalisme Kebidanan .............................. 84
B. Pelayanan Kebidanan ....................................... 91
C. Standar Pelayanan Kebidanan .......................... 93
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 97
BIODATA PENULIS ........................................... 98
BAB 9 KEPEMIMPINAN DALAM PROFESIONALISME
KEBIDANAN ...................................................... 99
A. Definisi Kepemimpinan ................................... 99
B. Tujuan Kepemimpinan ..................................... 100
C. Sifat Kepemimpinan ........................................ 102
D. Fungsi Kepemimpinan ..................................... 103
E. Gaya Kepemimpinan ....................................... 104
F. Model Kepemimpinan ..................................... 105
G. Kepemimpinan dalam Kebidanan .................... 106
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 112
BIODATA PENULIS ........................................... 114
x
BAB 10 EVIDENCE BASED DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN .............. 115
A. Pendahuluan ..................................................... 115
B. Definisi Evidence Based dalam Profesionalisme
Kebidanan ........................................................ 117
C. Tujuan Evidence Based dalam Profesionalisme
Kebidanan ........................................................ 118
D. Komponen Kunci Evidence Based dalam
Profesionalisme Kebidanan .............................. 118
E. Langkah-langkah Penerapan Evidence Based
dalam Profesionalisme Kebidanan ................... 119
F. Model Evidence Based dalam Profesionalisme
Kebidanan ........................................................ 121
G. Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Evidence
Based dalam Profesionalisme Kebidanan ........ 122
H. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Evidence
Based dalam Profesionalisme Kebidanan ........ 122
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 123
BIODATA PENULIS ........................................... 124
BAB 11 MODEL ASUHAN DAN PERAN
PROFESIONALISME KEBIDANAN .............. 125
A. Model Asuhan Kebidanan ................................ 125
B. Model Konseptual Asuhan Kebidanan ............ 128
C. Teori Model Asuhan Kebidanan ...................... 134
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 138
BIODATA PENULIS ........................................... 139
BAB 12 ASPEK LEGALITAS DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN .............. 140
A. Legalitas pada Layanan Kebidanan ................. 140
B. Otonomi Bidan di Bidang Pelayanan ............... 142
C. Legislasi Pada Layanan Kebidanan ................. 142
xi
D. Hal yang Mendasari Sistem Legislasi Para
Bidan Indonesia ............................................... 143
E. Kesiapan Sumber Daya Manusia ..................... 145
F. Profesionalisme Bidan ..................................... 149
G. Indikator Profesionalisme Bidan ...................... 150
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 152
BIODATA PENULIS ........................................... 153
BAB 13 MANAJEMEN KINERJA DALAM
PROFESIONALISME ASUHAN
KEBIDANAN ...................................................... 154
A. Pendahuluan ..................................................... 154
B. Teori Kinerja .................................................... 155
C. Manajemen Kinerja dalam Pelayanan
Kesehatan ......................................................... 157
D. Evaluasi Kinerja ............................................... 158
DAFTAR PUSTAKA ........................................... 162
BIODATA PENULIS ........................................... 163
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
Indah Kurniawati | 1
KONSEP DASAR PROFESIONALISME
KEBIDANAN
Indah Kurniawati, S.ST., M.Kes.
Stikes Banyuwangi
A. Pendahuluan
Profesi bidan sangat erat terhadap kesehatan perempuan
hal ini ditunjukkan bidan sebagai rujukan dan penggerak serta
pemberdayaan pada masyarakat sebagai upaya meningkatkan
taraf kesehatan ibu dan anak. Profesionalisme bidan
merupakan perilaku profesional bidan yang sangat penting
karena sebagai dasar dalam melakukan kontak antara bidan dan
masyarakat. Bidan memiliki peranan penting di masyarakat
sikap profesional sangat dibutuhkan dalam melakukan
pelayanan kebidanan dan sebagai dasar kepercayaan
masyarakat (Anggraini et al., 2022). Bidan dalam melakukan
praktik profesinya dengan melakukan praktik secara
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
2 | Indah Kurniawati
profesional diatur dalam undang-undang meliputi kode etik
profesi bidan, kompetensi, kolaborasi dan rujukan (Damayanti,
-, et al., 2019).
B. Konsep Profesi Bidan
1. Definisi Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin profession yang
memiliki arti janji atau ikrar dan pekerjaan. Pengertian
profesi dalam bukunya Sukarman Purba dkk, merupakan
suatu pekerjaan yang memiliki suatu keahlian atau skill
sesuai dengan bidang keilmuannya dan memiliki dedikasi
yang tinggi terhadap profesinya (Purba et al., 2020).
Pendapat para ahli tentang pengertian profesi, yakni:
a. Rahardi (2007), menyatakan bahwa profesi adalah
sesorang yang memiliki keahlian khusus dan intelektual
yang didukung dengan pengetahuan dan tanggungjawab
profesi terhadap masyarakat luas serta mendapat
pengakuan dari organisasi profesi dan memiliki kode etik
profesi.
b. Prakoso dan Tobing (2015), menyatakan profesi
merupakan sebuah sebutan bagi orang yang memiliki
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh
melalui proses pendidikan ataupun melalui training
sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai bidangnya
c. Darmodiharjo dan Sidarta (2006), menjelaskan profesi
adalah suatu pekerjaan sebagai kegiatan pokok dan
sumber penghasilan yang memiliki keahlian khusus.
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
Indah Kurniawati | 3
d. Muchtar (2016), profesi merupakan konsep yang lebih
spesifik dibandingkan dengan pekerjaan yang memiliki
pengertian yang lebih luas, profesi adalah pekerjaan,
tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi.
e. Harbani (2021), menyatakan bahwa profesi merupakan
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
atau keterampilan (skill) untuk melaksanakan setiap
tugasnya.
2. Ciri-Ciri Profesi
Ciri atau sifat yang melekat pada profesi menurut
Isnanto (2009), yaitu:
a. Memiliki pengetahuan, keahlian khusus yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
b. Memiliki standar kompetensi dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman
pada kode etik profesi.
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam
menjalankan profesi dengan tetap mengutamakan
kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
d. Mendapat izin dalam menjalankan profesinya oleh
organisasi profesi dan lembaga yang terkait, karena
dalam menjalankan profesi sangat erat dengan
kepentingan masyarakat, dengan tujuan dan nilai
kemanusiaan yaitu keamanan, keselamatan, dan
keberlangsungan hidup masyarakat.
e. Profesi memiliki organisasi profesi dan memiliki
keanggotaan.
3. Syarat-Syarat Profesi
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
4 | Indah Kurniawati
Syarat-syarat suatu profesi yang harus dimiliki antara
lain:
a. Aktif dalam kegiatan intelektual;
b. Mendalami bidang keilmuan khusus;
c. Bersikap profesional;
d. Pendidikan yang berkelanjutan dan berkesinambungan
melalui pelatihan – pelatihan;
e. Mengembangan karir diri dan keanggotaan profesi;
f. Mendahulukan kepentingan dan pelayanan masyarakat
diatas keuntungan pribadi;
g. Bergabung dalam anggota profesi; dan
h. Memiliki kode etik profesi.
4. Prinsip Etika Profesi
Seseorang dalam menjalankan profesinya dengan
berinteraksi kepada masyarakat harus memperhatikan etika
profesi yang sudah diatur dalam kode etik profesi masing-
masing sesuai bidangnya.
Menurut Isnanto (2009) menyatakan prinsip dari etika
profesi yaitu:
a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan pekerjaan profesi harus
bertanggung jawab terhadap hasil serta dampaknya bagi
kehidupan orang lain atau bagi masyarakat pada
umumnya.
b. Keadilan
Adil kepada siapa saja tanpa membedakan dan
memberikan haknya.
c. Otonomi
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
Indah Kurniawati | 5
Kebebasan dalam menjalankan profesinya artinya
memiliki hak untuk melakukan sesuatu dengan tetap
mempertimbangkan kode etik profesi.
d. Integritas Moral
Kejujuran dan prinsip moral seseorang serta konsisten
memiliki komitmen dalam diri untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya dan masyarakat dalam
setiap menjalankan tugas profesinya.
e. Kompetensi
Melakukan setiap tindakan dalam pekerjaan profesinya
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dengan
ketekunan untuk mencapai hasil yang maksimal.
f. Kerahasiaan
Dalam setiap menjalankan pekerjaan profesinya selalu
menjaga kerahasiaan data informasi klien.
5. Profesi Bidan
Profesi bidan adalah sebuah profesi yang mulia dengan
keterampilan yang dimiliki untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat terutama pada kesehatan ibu dan anak.
Bidan adalah sesorang yang dinyatakan lulus dalam
pendidikan bidan dengan mendapatkan pengakuan melalui
surat registrasi bidan.
6. Ciri-Ciri Bidan Sebagai Profesi
Adapun ciri-ciri bidan sebagai profesi adalah:
a. Bidan diperoleh melalui pendidikan formal;
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
6 | Indah Kurniawati
b. Bidan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar
pedoman pelayanan, kode etik bidan serta etika
kebidanan;
c. Bidan mempunyai kelompok dengan update pengetahuan
dalam menjalankan tugasnya;
d. Memiliki tugas kewenangan dalam melaksanakan
pekerjaan;
e. Memberikan layanan kepada masyarakat secara baik dan
berkualitas;
f. Bidan mempunyai organisasi profesi;
g. Bidan mempunyai karakteristik dan dapat mempengaruhi
masyarakat; dan
h. Bidan sebagai pekerjaan utama (Safrudin et al., 2018).
C. Konsep Profesionalisme Bidan
1. Definisi Profesionalisme
Pengertian profesionalisme menurut beberapa ahli
dalam buku Pasolong (2021), antara lain:
a. Sedarmayanti (2001), mengungkapkan profesionalisme
yaitu suatu sikap keandalan dalam melakukan pekerjaan
dengan keahlian khusus yang diperolehnya melalui
Pendidikan serta pelatihan yang di gunakan sebagai
pekerjaan utama dengan mengedepankan mutu kerja
tepat, cermat serta memahami dalam setiap prosedur
kerja (Sedarmayanti, 2001).
b. Kurniawan (2005), menjelaskan bahwa profesionalisme
merupakan petugas dalam hubungannya dengan
organisasi publik yang memiliki kemampuan dalam
mengenali kebutuhan masyarakat, mampu menyusun
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
Indah Kurniawati | 7
program kerja, memprioritaskan pelayanan kepada
masyarakat.
c. Korten dan Alfonso (2011), menjelaskan di maksud
dengan profesionalisme adalah sikap kecocokan (fitness)
antara kemampuan yang dimiliki seseorang pada
birokrasi (bureaucratic competence) dengan kebutuhan tugas
(ask requirement).
d. Philips (2011), profesionalisme adalah seseorang yang
menjalankan tugas pekerjaan sesuai standar kompetensi,
moral dan etika yang di dalam pekerjaan .
e. Pasolong (2021), yang di maksud profesionalisme adalah
sebuah sebutan dari suatu perilaku dan sikap mental
dalam bentuk komitmen bagi para anggota profesi untuk
selalu mewujudkan tujuan dari profesi serta terus
meningkatkan kualitas diri dan pekerjaannya.
2. Aspek-Aspek Profesionalisme
Aspek profesionalisme antara lain:
a. Aspek potensial ialah potensi herediter bersifat dinamis,
terus berkembang dan dikembangkan oleh personal,
potensi antara lain daya berpikir, daya ingat, minat dan
bakat serta motivasi.
b. Aspek profesionalisme atau vokasional ialah memiliki
keterampilan kerja, serta mendukung kejujuran dalam
bidangnya serta bekerja secara optimal
c. Aspek fungsional ialah mampu melakukan pekerjaan
secara cepat, tepat dan sesuai dengan fungsinya.
d. Aspek operasional ialah meningkatkan kemampuan dan
keterampilan sesuai dengan proses dan prosedur dalam
setiap melaksanakan kegiatan.
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
8 | Indah Kurniawati
e. Aspek produktifitas ialah motivasi untuk berprestasi
dengan memberikan hasil yang berkualitas.
3. Karakteristik dan Ciri-Ciri Profesionalisme
Karakteristik dan ciri profesionalisme diantaranya:
a. Profesionalisme memiliki sifat kesempurnaan hasil dan
tuntutan dalam peningkatan mutu;
b. Profesionalisme didapatkan dari pengalamanan dan
ketelitian dalam setiap pekerjaan;
c. Profesionalisme menuntut pada ketekunan dalam setiap
pekerjaan dan sifat tidak mudah puas dan putus asa;
d. Profesionalisme memerlukan sifat integritas tinggi dan
tidak mudah tergoyahkan dengan kondisi apapun; dan
e. Profesionalisme selalu terjaga efektifitas yang tinggi
dalam setiap pekerjaan yang di jalani.
4. Dimensi Profesionalisme
Sikap profesionalisme merupakan sikap profesional
seseorang dalam setiap pekerjaan dengan penilaian dalam
lima dimensi, antara lain:
a. Pengabdian pada profesinya;
b. Pengabdian pada masyarakat;
c. Kemandirian;
d. Memiliki keyakinan dalam profesinya; dan
e. Hubungan yang baik pada sesama teman profesi.
5. Perbedaan Profesi, Profesional dan Profesionalisme
a. Profesi mengandung hal-hal sebagai berikut: memiliki
keterampilan dan keahlian khusus, merupakan suatu
pekerjaan atau kegiatan utama, pekerjaannya sebagai
sumber utama dalam mencari nafkah, dilakukan oleh
personal.
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
Indah Kurniawati | 9
b. Profesional mengandung hal-hal sebagai berikut:
seseorang yang paham keahlian dan keterampilannya,
memiliki waktu banyak untuk pekerjaan profesinya,
bangga akan profesinya.
c. Profesionalisme mengandung hal-hal sebagai berikut:
seseorang yang menguasai pekerjaan profesinya, sikap,
dan perilaku dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan
standarnya, meningkatkan kualitas, dan kuantitas.
6. Indikator Profesionalisme Bidan
a. Kode Etik Profesi Bidan
Bidan dalam menjalankan praktiknya sesuai dengan
kode etik profesi dan menerapkan standar kompetensi,
wewenang, pengambil keputusan dan tanggung jawab
dalam menjalankan setiap praktiknya.
Kode etik bidan bersumber pada nilai-nilai moral
dan etika dalam suatu profesi dengan prinsip utama
mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan
pribadi, menghormati hak pasien dengan memberikan
asuhan, konsultasi dan rujukan, menjaga kerahasiaan data
pasien, berbuat baik dengan teman sejawat dan profesi
lain (Damayanti, Absori, et al., 2019).
Kode etik bidan ditunjukkan pada hubungan antara
bidan dan klien, praktik pelayanan kebidanan, tanggung
jawab profesi, serta peningkatan pengetahuan dan
keterampilan. Kode etik profesi ini sudah ditetapkan
dalam kongres profesi di mana kode etik ini mampu
sebagai self regulation dalam profesi itu sendiri, dan di
perlukannya pengawasan dan pengontrolan. Kode etik
bidan ini di syahkan dalam kongres IBI X tahun 1988,
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
10 | Indah Kurniawati
adapun isi dari kode etik bidan yang tertuang dalam 7
bab meliputi: kewajiban bidan terhadap pasien dan
masyarakat, kewajiban bidan terhadap tugas dan
wewenangnya, kewajiban terhadap teman sejawat,
kewajiban terhadap profesinya, terhadap diri sediri, dan
kewajiban terhadap pemerintah, penutup (Tajmiati et al.,
2016).
b. Tanggungjawab
Sebagai tenaga profesional, seorang bidan harus
memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
profesinya. Pertanggungjawaban bidan terdapat dua
aspek antara lain: pertama, aspek internal yaitu
pertanggungjawaban kepada pimpinan atau instansi
dalam bentuk laporan pelaksanaaan tugas (Panggabean,
2020). Kedua, aspek eksternal yaitu pertanggungjawaban
terhadap pihak ketiga, berupa tanggung gugat atas
kerugian yang dilalukan dalam pekerjaan profesinya. Hal
ini, sangat erat dengan fungsi bidan yaitu kemampuan
bertanggungjawab dalam menjalankan semua tugas
dalam memberikan asuhan kebidanan, serta fungsi
kolaborasi pertanggungjawaban pada dokter dan teman
sejawat (Amalia, 2017).
c. Melakukan Kolaborasi dan Rujukan
Dalam melakukan tindakan kebidanan di perlukan
juga kolaborasi dan rujukan yang tepat sesuai dengan
kebutuhan dan dalam upaya penyelamatan pasien. Aspek
penting dalam kolaborasi di perlukannya komunikasi
yang baik dan keterbukaan untuk mencapai tujuan yang
sama serta tanggung jawab masing-masing sehingga
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
Indah Kurniawati | 11
tercipta kolaborasi hubungan interprofessional yang baik
untuk memenuhi kebutuhan, serta perawatan
klien/pasien. Rujukan di perlukan pada kasus
kegawatdaruratan dengan tujuan untuk keperluan
intervensi lebih lanjut pada petugas dalam instansi
pelayanan kesehatan yang berwenang.
d. Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan merupakan suatu usaha
dalam meningkatkan kemampuan atau skill melalui
pendidikan formal dan non formal sebagai upaya dalam
meningkatkan tenaga kesehatan bidan yang berkualitas
dalam pengetahuan, keterampilan dan sikap
profesionalisme dalam memberikan pelayanan
kebidanan. Tujuan pendidikan berkelanjutan kebidanan
sebagai pemenuhan standar pelayanan dalam organisasi
profesi, dengan bidan wajib lulus dalam pendidikan
bidan dan memenuhi registrasi bidan.
e. Berkompeten
Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
kompeten sesuai dengan ruang lingkup praktik bidan
yaitu kompeten dalam memberikan asuhan pranikah,
asuhan kehamilan, persalinan, nifas, KB, neonatus, bayi
baru lahir, menopause.
Kompetensi bidan di bagi menjadi 2 yaitu:
1) Kompetensi dasar atau inti ialah kompetensi dasar
mutlak yang harus dimiliki bidan yang didapat dari
bangku pendidikan;
2) Kompetensi tambahan yaitu pengembangan diri
melalui pendidikan non formal sebagai upaya
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
12 | Indah Kurniawati
mendukung tugas sebagai bidan dalam memenuhi
kebutuhan dan tuntutan dalam perkembangan
IPTEK yang terus berkembang atau dinamis.
f. Memberikan advokasi
Bidan sebagai advokator yaitu mampu mengambil
keputusan terkait dengan kesehatan ibu dan anak,
dengan membuat kebijakan kebijakan untuk
kepentingan masyarakat, khususnya kesehatan melalui
upaya upaya preventif atau pencegahan, promosi
kesehatan, serta deteksi dini komplikasi kesehatan pada
maternal dan neonatal. Upaya advokasi lanjutan dengan
promosi kesehatan ini di perlukan sebagai komponen
sistem dalam memosisikan lingkup kebidanan untuk
mendapatkan dukungan sosial untuk bisa mengakses
kesehatan yang relevan.
Konsep Dasar Profesionalisme Kebidanan
Indah Kurniawati | 13
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Merlly. (2017). Konsep Kebidanan (1st ed.). LovRinz
Publising.
Anggraini, D. D., Badrus, A. R., Azizah, N., & Wulandari, D. T.
(2022). Profesionalisme Kebidanan (1st ed.). Yayasan Kita Menulis.
Damayanti, F. N., -, P. D. A. S. H. . M. H., & -, D. K. W. S. H. .
M.. (2019). Hukum Dan Profesionalisme Transendental: Studi
Profesionalisme Bidan Berbasis Transendental. British Journal of
Midwifery, 4(5), 245–249.
https://doi.org/10.12968/BJOM.1996.4.5.245
Damayanti, F. N., Absori, Wadiono, K., & Rejeki, S. (2019).
Profesionalisme Bidan Berbasis Transendental (1st ed.). Unimus
Press.
Panggabean, H. (2020). Buku Ajar Etika Dan Hukum Kesehatan
(pertama). Widina Bhakti Persada Bandung.
Purba, S., Astuti, Gulo, J., Nur, N. K., Hastuti, F., Boy, E., Mawati,
A. T., Hasnidar, N., Ramadhani, Y. R., & Prasasti, L. (2020).
Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri (J. Simarmata (ed.);
1st ed.). Yayasan Kita Menulis.
Safrudin, Mulyati, S., & Lubis, R. (2018). Pengembangan Kepribadian
Dan Profesionalisme Bidan. Wineka media.
https://www.google.co.id/books/edition/Pengembangan_Ke
pribadian_Dan_Profesional/FLWMDwAAQBAJ?hl=id&gbpv
=1&dq=profesionalisme+kebidanan&printsec=frontcover
Sedarmayanti. (2001). Sumber Daya Manusia dan Produktifitas Kerja
(1st ed.). CV Mandar Maju.
Tajmiati, A., Astuti, Endah Widhi, & Suryani, E. (2016). Konsep
Kebidanan dan Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan (1st ed.).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Konsep Dasa
r Profesionalisme Kebidanan
14 | Indah Kurniawati
BIODATA PENULIS
Indah Kurniawati S.ST., M.Kes.
Lahir di Banyuwangi, 07 April
1988. Penulis
menyelesaikan pendidikan di D3 dan D4 Bidan
Klinik di Politeknik Kesehatan Kemenkes 2011
melanjutkan Pendidikan Magister Kesehatan di
Universitas Sebelas Maret Surakarta lulus tahun
2015. Saat ini aktif menjadi dosen di Stikes Banyuwangi p
Program Studi D3 Kebidanan tahun 2016-
sekarang dan sebagai
bidan pelaksana di Klinik Al-
Hikmah Banyuwangi dan aktif
anggota IBI Ranting 2 Banyuwangi sampai sekarang. Riwayat
pekerjaan sebelumnya sebagai Bidan pelaksana di RSUD Genteng
Banyuwangi Tahun 2009-
2011, sebagai Dosen di Stikes Nurul Jadid
Probolinggo tahun 2012-
2014. Selain aktif sebagai dosen, penulis
juga aktif dalam kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, mata kuliah yang pernah diampu antara lain: Asuhan
Kebidanan Kehamilan,
Asuhan Kebidanan Persalinan, Asuhan
Kebidanan Masa Nifas dan Menyusui, Pelayanan Keluarga
Berencana dan Kesehatan Reproduksi, dsb. Buku yang sudah
pernah diterbitkan antara lain: Modul Praktik
Laboratorium
Pelayanan KB & KR (2019), Book Chapter Covidped
Pengantar Ilmu Kebidanan Dan Etikolegal Dalam
Kebidanan (2022). Penulis dapat dihubungi melalui
indahqurnia20@gmail.com Hp: 081336779748
r Profesionalisme Kebidanan
1988. Penulis
menyelesaikan pendidikan di D3 dan D4 Bidan
Klinik di Politeknik Kesehatan Kemenkes 2011
,
melanjutkan Pendidikan Magister Kesehatan di
Universitas Sebelas Maret Surakarta lulus tahun
2015. Saat ini aktif menjadi dosen di Stikes Banyuwangi p
ada
sekarang dan sebagai
Hikmah Banyuwangi dan aktif
anggota IBI Ranting 2 Banyuwangi sampai sekarang. Riwayat
pekerjaan sebelumnya sebagai Bidan pelaksana di RSUD Genteng
2011, sebagai Dosen di Stikes Nurul Jadid
2014. Selain aktif sebagai dosen, penulis
juga aktif dalam kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, mata kuliah yang pernah diampu antara lain: Asuhan
Asuhan Kebidanan Persalinan, Asuhan
Kebidanan Masa Nifas dan Menyusui, Pelayanan Keluarga
Berencana dan Kesehatan Reproduksi, dsb. Buku yang sudah
Laboratorium
Pelayanan KB & KR (2019), Book Chapter Covidped
ia (2021),
Pengantar Ilmu Kebidanan Dan Etikolegal Dalam
Praktik
Kebidanan (2022). Penulis dapat dihubungi melalui
email:
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
Irma Yanti | 15
FILOSOFI KEBIDANAN YANG
MENDASARI PROFESIONALISME
KEBIDANAN
Irma Yanti, S.Si.T., M.Kes.
Universitas Singaperbangsa Karawang
A. Filosofi Kebidanan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), filosofi
diartikan sebagai falsafah atau filsafat yang berarti kajian
rasional tentang hakikat, sebab, asal usul, dan hukum tentang
segala sesuatu yang ada. Selain itu, dapat diterjemahkan sebagai
teori dibawah pikiran atau tindakan.
Pendapat para ahli, Socrates mengatakan di mana filsafat
merupakan ilmu dalam mempelajari hakikat alam dan
kenyataan melalui akal. Filsafat mengadopsi dari bahasa Yunani
philosophia”, dan terdiri dari “philos” artinya cinta, dan “sophia
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
16 | Irma Yanti
artinya kearifan, kebijaksanaan, pengetahuan, amalan, akal.
Sehingga, filsafat bisa diartikan sebagai “cinta kebijaksanaan”.
Bidan berarti “pendamping wanita” yang dalam bahasa
Inggrisnya midwife, sedangkan Wirdhan berarti “Wanita
Bijaksana” dalam bahasa Sansekerta. Organisasi kebidanan di
seluruh dunia mengadopsi definisi bidan dari International
Confederation of Midwives (ICM) yang diakui oleh WHO dan
FIGO (Federation of Internasional Gynecologist Obstetrition
International). Definisi terbaru yang disusun pada kongres ICM
ke 27 di Brisbane, Australia pada Juli 2005 sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan kebidanan
yang diakui di negaranya, telah menyelesaikan dan lulus dari pendidikan
tersebut, serta memenuhi kualifikasi yang di persyaratkan untuk
pendaftaran (register) dan/atau memiliki izin (lisensi) yang masih
berlaku untuk menjalankan praktik kebidanan.
Berdasarkan definisi bidan menurut ICM, maka hakikat
bidan adalah:
1. Pendidikan kebidanan diakui oleh negara;
2. Memperoleh kualifikasi pendaftaran (register), surat izin
(lisensi) yang masih berlaku untuk praktik mandiri;
3. Mencari pertolongan pertama dalam keadaan darurat ketika
tenaga medis lain tidak ada, sehingga perlu di bangun
kemitraan yang baik dengan profesi lainnya;
4. Asuhan kebidanan yang komprehensif dan menyeluruh.
Asuhan disampaikan sebagai rangkaian berdasarkan proses
pengambilan keputusan dan tindakan bidan sesuai kaidah
wewenang dan etika profesi;
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
Irma Yanti | 17
5. Tugas penting bidan adalah asuhan kebidanan yang
komprehensif dan essensial, termasuk pendidikan kesehatan
dan konseling;
6. Praktik bidan di berbagai tatanan layanan kesehatan, baik di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, Klinik, atau Layanan
Kesehatan lainnya.
Merujuk Kepmenkes Nomor 320 Tahun 2020, Bidan
adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan
pendidikan kebidanan yang diakui secara sah oleh Pemerintah
di dalam dan di luar negeri, serta telah memenuhi persyaratan
melakukan praktik kebidanan.
Kebidanan/midwifery merupakan hal yang berkaitan
dengan Bidan untuk memberikan layanan kepada perempuan
prahamil, hamil, bersalin, pascapersalinan, nifas, bayi baru
lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk perencanaan
kesehatan reproduksi bagi perempuan, dan perencanaan
keluarga sesuai wewenang dan tugasnya.
Mengacu pada definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa
filosofi kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup
bidan, dan digunakan sebagai kerangka pikir berdasarkan akal
budi untuk memberikan pelayanan kebidanan pada klien.
Dalam menunaikan tugasnya, bidan memegang keyakinan
sebagai pedoman dalam asuhan kebidanan. Keyakinan ini
meliputi:
1. Keyakinan Tentang Kehamilan Dan Persalinan
Bidan percaya bahwa kehamilan, persalinan adalah
proses alami/normal (fisiologis), bukan proses tidak normal
(patologis), serta bukan penyakit, tetapi bidan harus waspada
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
18 | Irma Yanti
karena kondisi dapat berubah dari normal menjadi tidak
normal.
2. Keyakinan Tentang Perempuan
Bidan percaya di mana setiap perempuan memiliki
pribadi lengkap dan unik, serta merupakan makhluk
biopsikososio-kultural dengan kebutuhan dasar yang
berbeda. Klien memiliki hak untuk mengatur dirinya
sendiri, mereka memiliki harapan yang harus dihormati,
sehingga perlakuan terhadap klien berbeda.
3. Keyakinan Tentang Fungsi Profesi Serta Manfaatnya
Tugas utama profesi kebidanan yaitu mempromosikan
kesejahteraan ibu dan bayinya, proses fisiologis harus
dihormati, didukung, dan dilestarikan. Bidan memiliki
kesempatan untuk memengaruhi klien dan keluarganya
dengan memastikan keamanan dan kesejahteraan klien.
4. Keyakinan Tentang Pemberdayaan Dan Pengambilan
Keputusan
Bidan percaya keputusan pemberian asuhan yang
dipilih oleh klien dan keluarga patut dihargai, dan
merupakan tanggung jawab semua pihak (klien dan
pembuat keputusan). Perempuan memiliki hak untuk
memilih kesehatan dan memutuskan dengan siapa dan di
mana mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga
perempuan harus memiliki kesempatan untuk mengambil
keputusan tentang dirinya dan keluarganya melalui KIE dan
konseling.
5. Keyakinan Tentang Tujuan Asuhan
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
Irma Yanti | 19
Bidan percaya jika prioritas asuhan kebidanan adalah
pencegahan dan peningkatan kesehatan secara
komprehensif dan berkelanjutan, sehingga asuhan
kebidanan harus menanamkan rasa percaya, aman,
menghargai serta memuaskan, dan meningkatkan kesehatan
perempuan serta keluarganya. Asuhan kebidanan memiliki
tujuan menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi morbiditas
dan mortalitas). Asuhan kebidanan terfokus pada preventif
yang bersifat holistik, promosi kesehatan disampaikan
secara kreatif, fleksibel, mendorong, peduli, berpusat pada
perempuan, mengendalikan, menghormati pilihan
perempuan.
6. Keyakinan Tentang Kerjasama Dan Kemitraan
Bidan percaya dalam pemberian layanan kebidanan,
menghormati dan mendukung proses fisiologis,
penggunaan teknologi maupun intervensi berdasarkan
bukti. Pengembangan kemitraan dan kerjasama dengan
kelompok profesi lain memiliki tujuan untuk pemberdayaan
perempuan.
7. Keyakinan Tentang Praktik Profesi Dan Manfaatnya
Bidan percaya dalam mempraktikkan pengembangan
kemandirian profesional, kemitraan dan pemberdayaan
perempuan diberikan dengan penuh tanggung jawab.
B. Guilland dan Pairman Dalam Filosofi Kebidanan
Filosofi kebidanan menurut Guilland and Pairman, terdiri
dari empat aspek:
1. Masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan dan nifas
merupakan peristiwa alami dan normal
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
20 | Irma Yanti
2. Tugas bidan memberikan asuhan kebidanan pada kondisi
normal baik kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan
serta nifas
3. Women Centered, menempatkan perempuan sebagai partner,
sehingga klien berhak mendapatkan informasi status
kesehatannya serta berpartisipasi aktif untuk memilih dan
memastikan asuhan yang diterimanya. Bidan
mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pasien,
menginformasikan berbagai macam asuhan dengan
menjelaskan keuntungan dan kerugian dari tindakan
tersebut.
4. Contiunity of Care (CoC), bidan memberikan layanan
komprehensif dan berkesinambungan untuk
mengoptimalkan deteksi risiko/komplikasi pada ibu dan
bayi. Dalam pemberian asuhan kebidanan, mitra dari
berbagai daerah dapat terlibat dalam pendampingan untuk
memberikan dukungan dan pencegahan pada ibu hamil
sampai masa nifas dengan memberikan KIE sebagai deteksi
dini sejak awal sehingga dapat melakukan rujukan.
C. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan (midwifery service) merupakan bagian
integral dari pelayanan profesional yang diberikan bidan secara
mandiri, bersama-sama, serta rujukan untuk meningkatkan
derajat kesehatan ibu maupun anak dalam penyelenggaraan
kesehatan keluarga demi tercapainya keluarga yang bermutu.
Klasifikasi pelayanan kebidanan:
1. Pelayanan Kebidanan Primer
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
Irma Yanti | 21
Merupakan pelayanan bidan yang diberikan kepada
klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
Bentuk tersebut diantaranya; bidan bertanggung jawab
dalam keputusan pengambilan tindakan dan hasil yang
berkaitan dengan pelayanan kepada klien, serta menolak
terlibat dalam aktifitas yang bertentangan dengan etika dan
moral. Contoh: memberikan imunisasi TT pada ibu hamil.
2. Pelayanan Kebidanan Kolaborasi
Merupakan pelayanan oleh bidan sebagai anggota tim
di mana kegiatannya berlangsung bersamaan atau sebagai
proses kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
klien.
Contoh: seorang perempuan datang ke Puskesmas
mengatakan ingin memeriksa kehamilan, dengan keluhan
pusing. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik oleh
bidan, sedangkan pemeriksaan Haemoglobin kolaborasi
dengan bagian laboratorium.
3. Layanan Kebidanan Rujukan
Merupakan pelayanan oleh bidan yang menempatkan
dokter, dokter spesialis dan/atau profesional kesehatan
lainnya untuk menangani masalah klien di luar tanggung
jawab bidan untuk meningkatkan keselamatan dan
kesejahteraan ibu maupun bayinya.
Pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu
menerima rujukan dari dukun, atau pelayanan rujukan, baik
secara horizontal maupun vertikal dari bidan ke fasilitas
kesehatan, atau tempat pelayanan kesehatan lain, atau ke
tenaga kesehatan lainnya.
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
22 | Irma Yanti
Contoh kasus: Seorang perempuan datang ke Praktik
Mandiri Bidan, umur 37 tahun, G1P0A0, mengaku hamil 9
bulan, mengeluh pusing yang hebat, pandangan mata kabur.
Hasil pemeriksaan: TD 180/120 mmHg, Nadi 90 x/menit,
Pernafasan 22 x/menit, Suhu 37 0C, terdapat oedema pada
wajah, Leopold I bokong, Leopold II sebelah kanan
punggung dan sebelah kiri ekstremitas, Leopold III kepala
belum masuk PAP. Pemeriksaan laboratorium: HB 11 gr%,
Protein urine (+++), Glukosa urine (–). Kasus diatas di luar
wewenang bidan, sehingga perlu dilakukan rujukan ke
tingkat layanan yang lebih tinggi.
D. Praktik Kebidanan
Praktik kebidanan (midwifery practice) merupakan layanan
yang diberikan bidan berupa asuhan kebidanan dengan
pendekatan manajemen kebidanan. Asuhan kebidanan
merupakan rangkaian berdasarkan proses pengambilan
keputusan dan tindakan bidan sesuai dengan kewewenangan
dan lingkup praktiknya. Manajemen kebidanan (midwifery
management) merupakan suatu pendekatan manajemen
kebidanan untuk memberikan asuhan dari pengkajian data
dasar, perumusan diagnosa, perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi, di mana bidan menggunakan kerangka pikir secara
sistematis dan terperinci untuk memecahkan masalah.
E. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
Layanan kebidanan terfokus berupa preventif, promotif, dan
melaksanakan tindakan kegawatdaruratan sesuai dengan
wewenang. Bidan mempunyai peranan penting untuk
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
Irma Yanti | 23
memberikan pendidikan kesehatan ke klien. Pelayanan ini
meliputi: pendidikan prenatal, persiapan menjadi orang tua,
kesehatan perempuan dan kesehatan reproduksi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi
Bidan
Argaheni, N. B., dkk. (2021). Konsep Dasar Kebidanan (1st ed.; R.
Watrianthos, ed.). Yayasan Kita Menulis.
Yulita, N., & Juwita, S. (2019). Analisis Pelaksanaan Asuhan
Kebidanan Komprehensif (Continue of Care/CoC) di Kota
Pekanbaru. Journal of Midwifery Science, 3(2).
Filosofi Kebidanan yang Mendasari Profesionalisme Kebidanan
24 | Irma Yanti
BIODATA PENULIS
Irma Yanti, S.Si.T., M.Kes.
lahir di Balikpapan, 01 Mei 1979, Pendidikan S2
ditempuh di STIKIM Jakarta tahun 2015. Saat ini
aktif sebagai dosen di Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Singaperbangsa Karawang. Aktif dalam
organisasi Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten
Karawang. Penulis dapat dihubungi melalui email:
irma.yanti@fikes.unsika.ac.id atau nomor HP/WA: 08122439357.
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 25
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Dr. Henny Saida Flora, SH., M.Hum., M.Kn.
Universitas Katolik Santo Thomas Medan
A. Pendahuluan
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk tolak
ukur kesejahteraan masyarakat, karena kesehatan adalah hak
dasar setiap individu dan semua warga negara untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat
miskin. Pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan preventif
(pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), kuratif
(penyembuhan) dan rehabilitatif (pemulihan) dengan sasaran
masyarakat (Notoatmodjo, 2008). Sejalan dengan hal tersebut,
berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan yang mengandung pengertian upaya
atau pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
26 | Henny Saida Flora
dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan masyarakat, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Kesehatan
memegang peranan penting dalam membina dan
mengembangkan potensi dan kualitas sumber daya manusia
sebagai tenaga pembangunan, karena di dalam Pasal 28 A
UUD 1945 mengatakan bahwa “Semua orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.” dan dipertegas dengan Pasal 28 H ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu,
kesehatan merupakan hal penting dan menjadi hak bagi semua
orang.
Pihak yang berpengaruh cukup besar untuk menunjang
kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan, yang mana
dalam hal ini tenaga kebidanan menjadi tenaga kesehatan yang
sangat penting, mengingat bahwa perempuan memiliki peranan
atas pertumbuhan dan perkembangan anak, terutama saat di
dalam kandungan, serta untuk menjamin kesehatan perempuan
dalam usia reproduksi, sehingga mampu melahirkan generasi
yang sehat berkualitas, yang nantinya berdampak pada
penurunan angka kematian ibu dan anak.
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi
tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan
kesehatan, yang bertujuan meningkatkan kesehatan kaum
perempuan, khususnya ibu dan anak. Pelayanan kebidanan
adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 27
kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari
kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga
berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita, dan
pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kebidanan
merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang
dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi, atau rujukan.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan
masyarakat, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan,
penyembuhan dan pemulihan.
Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1. Layanan Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya
menjadi tanggung jawab bidan.
2. Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh
bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan
secara bersamaan, atau sebagai salah satu dari sebuah proses
kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan
dalam rangka rujukan ke sistem layanan yang lebih tinggi,
atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan
dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong
persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke
tempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal
maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan
kesejahteraan ibu serta bayinya.
B. Peran Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan
Peran merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh
orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
28 | Henny Saida Flora
suatu sistem. Dalam melaksanakan profesinya, bidan memiliki
peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
(Sujiyatini, Nilda : 2012)
1. Peran Sebagai Pelaksana
Bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri,
tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
a. Tugas Mandiri
Tugas – tugas mandiri bidan, yaitu:
1) Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan yang diberikan;
2) Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak
remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien;
3) Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan
bersama klien;
4) Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan normal;
5) Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam
masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga;
6) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir;
7) Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa
nifas dengan melibatkan klien/keluarga;
8) Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur
yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana;
9) Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan
gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa
klimakterium serta menopause;
10) Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita
dengan melibatkan keluarga dan pelaporan asuhan.
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 29
b. Tugas Kolaborasi
Tugas – tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga;
2) Memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan
risiko tinggi dan pertolongan pertama pada
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi;
3) Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi
dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi;
4) Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa
persalinan dengan risiko tinggi serta keadaan
kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga;
5) Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa
nifas dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama
dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga;
6) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama dalam
keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga;
7) Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan
risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
30 | Henny Saida Flora
keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga.
c. Tugas Ketergantungan
Tugas – tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan
klien dan keluarga;
2) Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi
serta kegawatdaruratan;
3) Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta
rujukan pada masa persalinan dengan penyulit
tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga;
4) Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai
penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan
melibatkan klien dan keluarga;
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi serta rujukan dengan
melibatkan keluarga;
6) Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita
dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi serta rujukan dengan
melibatkan klien/keluar.
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 31
2. Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas
pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas
partisipasi dalam tim.
a. Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan. Bidan
bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan di
wilayah kerja.
b. Berpartisipasi dalam tim. Bidan berpartisipasi dalam tim
untuk melaksanakan program kesehatan sektor lain
melalui dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga
kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam
wilayah kerjanya.
3. Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai
pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien, serta pelatih
dan pembimbing kader.
a. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada
klien; serta
b. Melatih dan membimbing kader.
4. Peran Sebagai Peneliti/Investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan
dalam bidang kesehatan, baik secara mandiri maupun
berkelompok, mencakup:
a. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan
dilakukan;
b. Menyusun rencana kerja pelatihan;
c. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana;
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
32 | Henny Saida Flora
d. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi;
e. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut;
f. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan
mengembangkan program kerja atau pelayanan
kesehatan.
C. Fungsi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan
Fungsi merupakan pekerjaan yang harus dilakukan sesuai
dengan peranannya. Berdasarkan peran bidan, maka fungsi
bidan sebagai berikut:
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana, meliputi:
a. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu,
keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja)
pada masa pra perkawinan;
b. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan
normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan
kehamilan dengan risiko tinggi;
c. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan
patologis tertentu;
d. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi
dengan risiko tinggi;
e. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas;
f. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui;
g. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan
prasekolah;
h. Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan
wewenangnya;
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 33
i. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk
kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada
masa klimakterium internal dan menopause sesuai
dengan wewenang.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola, meliputi:
a. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan
bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat
yang didukung oleh partisipasi masyarakat;
b. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan
dilingkungan unit kerjanya;
c. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan;
d. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antar
sektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan; serta
e. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit
pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik, meliputi:
a. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan
kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga
berencana;
b. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader
kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan;
c. Memberi bimbingan kepada para bidan dalam kegiatan
praktik di klinik dan di masyarakat;
d. Mendidik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai
dengan bidang keahliannya.
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
34 | Henny Saida Flora
4. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti, meliputi:
a. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian
yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup
pelayanan kebidanan; serta
b. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga
berencana.
D. Tanggung Jawab Bidan Dalam Sistem Pelayanan
Kesehatan
Bidan memegang tanggung jawab penuh dalam pelayanan
kesehatan di masyarakat, sebagai tenaga profesional bidan
memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugas seorang
bidan, harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya dalam
pelayanannya. Tanggung jawab bidan dalam sistem pelayanan,
antara lain :
1. Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Peraturan
tenaga kesehatan ditetapkan didalam undang-undang dan
peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta
ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan
diatur di dalam peraturan atau keputusan Menteri
Kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrak oleh peraturan
tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 35
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara
kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus
selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya
dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan,
seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3. Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Catatan
Kebidanan
Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan
kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan
mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggung
jawabkan bila terjadi gugatan. Catatan yang dilakukan bidan
dapat digunakan sebagai bahan laporan untuk disampaikan
kepada atasannya.
4. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga Yang Dilayani
Bidan memiliki kewajiban memberi asuhan kepada ibu
dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Ibu dan
anak merupakan bagian dari keluarga. Oleh karena itu,
kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga.
Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan
anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan
harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan
keluarga serta memberi pelayanan dengan tepat dan sesuai
dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan yang membutuhkan
keselamatan, kepuasan, dan kebahagiaan selama masa hamil
atau melahirkan. Oleh karena itu, bidan harus mengerahkan
segala kemampuan pengetahuan, sikap, dan perilakunya
dalam memberi pelayanan kesehatan keluarga yang
membutuhkan.
5. Tanggung Jawab Terhadap Profesi
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
36 | Henny Saida Flora
Bidan harus menerima tanggung jawab keprofesian
yang dimilikinya. Oleh karena itu, bidan harus mematuhi
dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan
sesuai dengan kewenangan dan standar keprofesian.
Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi bidan
dan badan resmi kebidanan. Untuk mengembangkan
kemampuan profesiannya, bidan harus mencari informasi
tentang perkembangan kebidanan melalui media kebidanan,
seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya. Semua bidan harus
menjadi anggota organisasi bidan. Bidan memiliki hak
mengajukan suara dan pendapat tentang profesinya.
6. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung
jawab. Oleh karena itu, bidan turut bertanggung jawab
dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat
(misalnya: lingkungan yang tidak sehat, penyakit menular,
masalah gizi terutama yang menyangkut kesehatan ibu dan
anak). Baik secara mandiri maupun bersama tenaga
kesehatan lain, bidan berkewajiban memanfaatkan sumber
daya yang ada untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Bidan harus memelihara kepercayaan masyarakat. Imbalan
yang diterima dari masyarakat sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat kepada bidan. Tanggung
jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian
tanggung jawabnya kepada Tuhan.
E. Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
Ruang lingkup praktik kebidanan adalah batasan dari
kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 37
berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis
pelayanan kebidanan. Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu
kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap
klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen
kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan
dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis. Meliputi: asuhan mandiri/otonomi pada anak
wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama
kehamilan dan selanjutnya.
F. Penutup
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam
penurunan angka kematian bayi. Bidan memberikan pelayanan
kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus
pada aspek pencegahan, promosi berlandaskan kemitraan dan
pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga
kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja, di
mana saja, dan kapan saja. Bidan juga mempunyai tugas
penting dalam pendidikan kesehatan masyarakat, dan konseling
yang diberikan tidak hanya pada perempuan, tapi juga pada
keluarga dan masyarakat. Untuk menjamin agar pelayanan yang
diberikan adalah pelayanan yang berkualitas sesuai dengan
kebutuhan klien, maka diperlukan adanya suatu standar profesi
sebagai acuan tentang peran bidan, fungsi bidan serta
kompetensi yang harus dimiliki oleh bidan.
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
38 | Henny Saida Flora
DAFTAR PUSTAKA
Sujiyatini. Nilda, (2011), Etika Profesi Kebidanan, Disertai Analisis
Hukum Kesehatan Terkini, Rohima Press, Yogyakarta.
Notoatmodjo. Soekidjo, (2008), Sosiologi Untuk Kesehatan, Salemba
Medika, Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
--------------------------, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kebidanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Henny Saida Flora | 39
BIODATA PENULIS
Dr. Henny Saida Flora, SH., M.Hum., M.Kn.
Lahir di Medan, Tanggal 23 Februari 1967,
Jenjang Pendidikan S1 ditempuh pada Fakultas
Hukum USU Medan pada tahun 1986, dan
Pendidikan S2 ditempuh di Program Studi
Magister Ilmu Hukum di USU Medan pada tahun
1997, dan Penulis juga menempuh Pendidikan S2 Program Studi
Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum USU pada tahun 2003,
serta pendidikan S3 ditempuh di Universitas Islam Bandung pada
tahun 2013 serta saat ini Penulis juga sedang menempuh
Pendidikan S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan,
Universitas Pancabudi Medan pada tahun 2021. Saat ini Penulis
sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum pada Universitas
Katolik Santo Thomas Medan sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Penulis juga aktif menulis di berbagai media cetak media lokal.
Penulis bisa dihubungi melalui email: hennysaida@yahoo.com dan
HP/WA: 08192166895
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
40 | Astri Nurdiana
PERAN BIDAN DALAM KONTEKS
NASIONAL DAN GLOBAL
Astri Nurdiana, S.Si.T., M.Keb.
Universitas Singaperbangsa Karawang
A. Bidan dan Pemberdayaan Perempuan
Pemberdayaan diartikan sebagai hal yang berkaitan dengan
suatu aksi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang
dapat menimbulkan perubahan secara signifikan dan kolektif.
Konsep tersebut tidak hanya berkaitan dengan identitas diri
seseorang namun lebih besar dari itu yaitu berkaitan dengan
keadilan sosial dan hak asasi manusia. Jika diimplementasikan
dengan pemberdayaan perempuan, maka berarti bahwa
perempuan yang mampu melakukan sesuatu sesuai dengan
kebutuhannya atau pilihannya (Dr Tanu Tandon, 2016;
Miedema et al., 2018).
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
Astri Nurdiana | 41
Isu gender hingga saat ini masih menjadi pembahasan
hangat di tingkat nasional maupun global, hal tersebut tertuang
dalam target pembangunan berkelanjutan pada poin 5 yaitu
tentang kesetaraan gender (United Nation, 2020). Di kalangan
masyarakat, wanita dipandang sebagai seseorang yang lebih
lemah dibandingkan laki-laki, memiliki keterbatasan akses
terhadap banyak hal, termasuk akses terhadap kesehatan, selain
itu memiliki keterbatasan akses saat membutuhkan konsultasi
dengan dokter laki-laki karena memerlukan izin suami atau
pasangan (Standing, 1997).
Di tingkat global, kehidupan perempuan lebih terpusat di
rumah, di negara negara kurang berkembang perempuan
dikecualikan dari masyarakat luas, dan hanya fokus pada
pekerjaan – pekerjaan di wilayah domestik. Pengecualian dapat
dipaksakan secara eksternal, seperti di beberapa negara
berkembang atau Arab, atau secara internal oleh pilihan
perempuan itu sendiri. Norma dan aturan sosial dapat
mengecualikan perempuan dari jenis pekerjaan tertentu atau
posisi kepemimpinan. Di sisi lain, laki-laki dapat dikecualikan
dari pengasuhan anak dan lingkungan rumah, yang dianggap
sebagai wilayah perempuan. Pembagian kerja tradisional di
dalam rumah tangga ini membuat tradisi seperti ini menjadi hal
yang lumrah di masyarakat (Mikkola & Miles, 2007).
Kondisi masyarakat Asia Tenggara hingga saat ini masih
kental dengan aspek sosial budaya patriarki, di mana
perempuan berada pada posisi dan status yang lebih rendah
dibandingkan dengan laki-laki, hal tersebut di implementasikan
pula dalam ranah rumah tangga, yang mana laki-laki lebih
dihormati dibandingkan dengan perempuan (Miedema et al.,
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
42 | Astri Nurdiana
2018). Kondisi tersebut tentunya dapat memberikan dampak,
salah satunya pada kondisi kesehatan perempuan Indonesia.
Perempuan memiliki tanggung jawab lebih banyak untuk
perawatan kesehatan di ranah rumah tangga dibandingkan
dengan laki-laki, sehingga hal tersebut dapat berdampak pada
kondisi kesehatan perempuan yang lebih berisiko, sehingga
biaya kesehatan perempuan menjadi lebih tinggi (Standing,
1997). Data profil perempuan Indonesia menunjukkan bahwa
keluhan kesehatan lebih banyak terjadi pada perempuan
dibandingkan pada laki-laki, yaitu sebesar 51,99% terjadi pada
perempuan dan berbeda secara signifikan yaitu sebesar 48,8%
pada laki-laki (Fajriyah et al., 2020).
Pada dasarnya terdapat 3 dimensi implementasi
pemberdayaan yang harus diketahui oleh para bidan dan para
perempuan di manapun berada, yaitu: dimensi personal,
rasional dan kolektif. Dimensi personal, mencakup
peningkatan kapasitas dan rasa percaya diri, serta menghindari
perasaan tertindas pada diri sendiri. Dimensi rasional,
mencakup kemampuan untuk melakukan negosiasi dan
mempengaruhi suasana suatu hubungan dan keputusan yang
diambil di dalamnya. Dimensi kolektif, mencakup keterlibatan
dalam struktur politik, dan mengimplementasikan berbagai
tindakan berdasarkan kerjasama bukan kompetisi (Rahman,
2013). Berdaya merupakan suatu kemampuan untuk
memperjuangkan keinginannya, serta memiliki kekuatan dalam
pengambilan keputusan dan dalam pengambilan keputusan
klinis (Rahman, 2013).
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
Astri Nurdiana | 43
B. Bidan Dan Pendidikan Perempuan
Disparitas pendidikan berbasis gender menjadi isu yang
telah lama terjadi di Indonesia, pada masa penjajahan Belanda
muncul para pejuang kemerdekaan perempuan seperti Kartini,
Tjut Nyak Dien, Tjut Mutia, dll, yang telah memperjuangkan
hak perempuan, salah satunya untuk menempuh pendidikan
(Ahdiah, 2013). Namun, hingga saat ini disparitas pendidikan
berbasis gender belum sepenuhnya hilang. Data profil
perempuan Indonesia menunjukan bahwa pada tahun 2018
dan 2019, angka partisipasi perempuan di sekolah lebih rendah
dibandingkan laki-laki, yaitu 9,08 tahun efektif bersekolah pada
laki-laki di tahun 2018 dan 8,9 tahun efektif bersekolah pada
perempuan. Pada tahun 2019 angka tersebut menurun secara
drastis yaitu 8,42 tahun pada laki-laki dan 8,26 tahun pada
perempuan (Fajriyah et al., 2020).
Selain itu, ketimpangan pendidikan berhubungan dengan
angka melek huruf pada perempuan di Indonesia. Angka melek
huruf perempuan usia 15-59 tahun di Indonesia pada tahun
2015 hingga 2019 masih lebih rendah dibandingkan dengan
angka melek huruf pada laki-laki. Disparitas kemampuan
membaca tersebut semakin timpang dengan adanya perbedaan
wilayah antar perkotaan dan pedesaan. Data profil perempuan
Indonesia menunjukan bahwa angka melek huruf pada laki-laki
di perkotaan yaitu sebesar 98,7% sedangkan laki-laki di
pedesaan sebesar 95,86%, adapun angka melek huruf
perempuan di perkotaan sebesar 96,71% dan angka melek
huruf di pedesaan sebesar 91,34% (Fajriyah et al., 2020).
Perempuan yang buta huruf dan terisolasi, secara sosial
lebih rentan terhadap kesehatan reproduksi dan kesehatan
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
44 | Astri Nurdiana
umum yang buruk (Omer et al., 2021). Di tingkat ekonomi
nasional, terdapat korelasi positif yang kuat antara tingkat PDB
per kapita negara dan kesetaraan gender, yang diukur dengan
lama sekolah perempuan dan laki-laki (Mikkola & Miles, 2007).
Ketimpangan dalam hal pendidikan tersebut berdampak
pada kualitas anak yang dilahirkan, semakin tinggi status
pendidikan ibu semakin rendah risiko kematian bayi. Seorang
ibu yang menyelesaikan sekolah menengah memiliki risiko
31% lebih rendah mengalami kematian bayi dibandingkan
dengan ibu yang tidak berpendidikan (Pennington et al., 2018).
Selain itu, tingkat pendidikan perempuan dapat memberikan
pengaruh terhadap perubahan perilaku kesehatan seseorang,
serta pengambilan keputusan dalam melakukan hal-hal yang
berhubungan dengan kondisi kesehatannya (Mishra et al.,
2010; Sabouri et al., 2020).
C. Bidan dan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan
Setiap orang memiliki hak atas kesehatan reproduksinya,
hak kesehatan reproduksi mencakup keterjangkauan akses
pelayanan, pengambilan keputusan yang berkaitan dangan
reproduksi dan seksual. Selain itu, setiap orang berhak mencari,
mendapatkan dan membagikan informasi yang berkaitan
dengan seksualitas, secara bebas mendefinisikan orientasi
seksualnya, dapat menentukan kapan ingin memiliki anak, serta
berhak untuk memiliki otonomi atas tubuhnya. Selanjutnya,
seseorang berhak untuk mencari 1 orang pasangan,
menentukan kapan ingin menikah dan memutuskan apakah
akan aktif secara seksual, serta memiliki kehidupan seks yang
lebih aman dan memuaskan (Oxfam, 2020)
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
Astri Nurdiana | 45
Akses pelayanan kesehatan reproduksi meliputi informasi
dan konseling yang akurat, berbasis bukti dan tanpa
menghakimi, akses terhadap pemilihan metode kontrasepsi,
aborsi yang aman dan perawatan setelah aborsi, pencegahan,
deteksi dan penanganan HIV/AIDS dan penyakit menular
seksual, penanganan infertilitas, akses terhadap pelayanan
maternal (pelayanan kehamilan, persalinan dan nifas),
perlindungan dari pengaruh sosial budaya yang
membahayakan, serta pencegahan dan konseling tentang
kekerasan berbasis gender (Oxfam, 2020).
Peningkatan akses perempuan terhadap kesehatan
memberikan dampak terhadap luaran yang kelak dapat
meningkatkan status kesehatan. Makna akses bukan hanya
keterjangkauan pelayanan kesehatan, namun didalamnya
mencakup kemampuan dalam membayar biaya kesehatan
(Standing, 1997). Semakin tinggi pendapatan nasional dan
pembangunan semakin kecil kesenjangan gender terjadi
(Mikkola & Miles, 2007).
Status sosial ekonomi yang buruk, pengetahuan yang
terbatas tentang perawatan ibu, dan kendala keuangan di antara
masyarakat pedesaan adalah hambatan utama untuk mencari
perawatan. Rendahnya status perempuan dan dominasi laki-
laki membuat perempuan kurang berdaya (Omer et al., 2021).
Hak kesehatan reproduksi merupakan hal yang
fundamental dan menjadi landasan pembangunan sebuah
peradaban. Hak kesehatan reproduksi mencakup seluruh
komponen kesehatan dalam siklus hidup seseorang baik laki-
laki ataupun perempuan. Selanjutnya, hak kesehatan
reproduksi mencakup pilihan untuk menikah tanpa paksaan,
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
46 | Astri Nurdiana
membangun keluarga dan pertimbangan jumlah, waktu serta
jarak dalam hal memiliki anak, hak akses terhadap informasi
dan sarana yang dibutuhkan. Selain itu, mencakup pula
kesetaraan dan pemerataan antara laki-laki dan perempuan
untuk memiliki kebebasan dalam memilih berbagai hal yang
berkaitan dengan kehidupannya, bebas diskriminasi, kekerasan
seksual, paksaan, dan memiliki hak terhadap kerahasiaannya
(United Nations Population Fund, 2000).
Gender merupakan salah satu determinan penyebab
ketimpangan, gender dapat berkaitan dengan perilaku kesehatan,
praktik kesehatan, respons kesehatan dan luaran kesehatan
(Crespí-Lloréns et al., 2021). Terdapat 3 rekomendasi untuk
meminimalisir ketimpangan gender dalam pelayanan kesehatan
yaitu melalui formulasi kebijakan, implementasi dan evaluasi
(Crespí-Lloréns et al., 2021).
Ketimpangan gender dalam aspek kesehatan dapat diatasi
dengan perumusan kebijakan yang memposisikan ketimpangan
gender sebagai hal yang penting, perlunya pendekatan berbasis
hak perempuan, penguatan norma serta peran gender di
dalamnya, selain itu keterlibatan masyarakat sipil dan aktivis
atau ahli di bidang gender menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan
(Crespí-Lloréns et al., 2021).
Implementasi kebijakan berbasis gender banyak sekali
mendapatkan hambatan seperti komitmen politik, norma dan
hukum yang tidak melindungi perempuan, rendahnya kapasitas
dan kepedulian saat implementasi, perubahan struktur
organisasi, keterbatasan pendanaan, birokrasi dan ketidak
terlibatan aliansi dan masyarakat sipil (Crespí-Lloréns et al.,
2021).
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
Astri Nurdiana | 47
Keterlibatan dan kolaborasi aliansi gender mampu
berkontribusi dalam pengembangan dan kerjasama dalam
strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat berdasarkan
kebijakan, sistem dan perubahan lingkungan yang dapat
menghasilkan dampak yang positif terhadap norma dan
kesehatan perempuan. Strategi implementasi harus di desain
mampu memobilisasi masyarakat untuk merespon segala
bentuk ancaman yang dapat menyebabkan pencabutan
kebijakan (Crespí-Lloréns et al., 2021).
Setelah tahapan implementasi, perlu dilakukan evaluasi
terhadap kebijakan tersebut, dengan tujuan untuk mengukur
perubahan yang terjadi dalam domain domain tertentu
seperti, pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, keamanan,
dan hak sipil. Evaluasi perlu juga dilakukan untuk
memfokuskan tujuan dalam perubahan norma gender, melawan
kekerasan perempuan, perubahan norma hukum, promosi
lapangan kerja perempuan, pendapatan, kesempatan hidup dan
pendidikan yang layak, serta pengurangan stigma dan
diskriminasi (Crespí-Lloréns et al., 2021).
D. Bidan Dan Isu Stunting
Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan
berdaya saing menjadi program Prioritas Nasional 3 (PN3)
tahun 2022 dari total 7 prioritas yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2021 (Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional, 2021). Hal tersebut untuk mendukung ketercapaian
target 3 MDG’s yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
48 | Astri Nurdiana
mempromosikan kesejahteraan untuk semua orang disegala
usia (Bapennas, 2017). Salah satu upaya dari implementasi PN
3 dilakukan dengan pemenuhan layanan dasar bidang
kesehatan dan pendidikan yang dapat menurunkan prevalensi
stunting di Indonesia (Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional, 2021).
Stunting dapat diketahui dengan melakukan pemantauan
pertumbuhan balita dengan mengukur panjang badan atau
tinggi badan anak yang dibandingkan dengan umur balita.
Dikatakan stunting apabila panjang badan atau tinggi badannya
lebih pendek dibandingkan dengan anak yang seumurnya yang
normal (National Team for the Acceleration of Poverty
Reduction, 2017; The Indonesia Ministry of Health, 2018).
Pada tahun 2020, sebanyak 22% atau 149,2 juta anak usia
kurang dari 5 tahun menderita stunting di dunia, 53%
diantaranya berada di Asia, hal tersebut menempatkan
Indonesia pada urutan ke-3 di Asia Tengggara dan ke-25
negara dengan prevalensi kasus stunting tertinggi di dunia
(Kementerian Sekretariat Negara RI, 2021;
Unicef/WHO/World Bank, 2021; World Bank, 2021).
Pada tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia sebesar
24,4%, meskipun telah terjadi penurunan dibandingkan tahun
2019 yaitu sebesar 27,7% namun hal tersebut masih menjadi
masalah kesehatan prioritas yang perlu segera diselesaikan
(Kementerian Sekretariat Negara RI, 2021; Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021). Jawa Barat
menjadi salah satu provinsi yang menyumbang kejadian stunting
tertinggi di Indonesia, dengan prevalensi stunting sebesar 8,3%
dimana dari 3,149.224 balita 195.497 diantaranya adalah
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
Astri Nurdiana | 49
pendek, dan 65.162 balita sangat pendek (Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat, 2021).
Kejadian stunting pada anak dapat memberikan dampak,
baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Pada
jangka pendek kejadian stunting meningkatkan angka kesakitan
dan kematian (Karyati et al., 2022), selain itu stunting
mempengaruhi perkembangan kognitif, motorik dan verbal pada
anak, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan biaya
kesehatan bagi penderitanya. Pada jangka panjang kejadian
stunting dapat mempengaruhi produktifitas masyarakat, yang
mana hal tersebut berkaitan erat dengan kemajuan, kondisi
ekonomi dan ketahanan suatu bangsa (The Indonesia Ministry
of Health, 2018; Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan,
2017), oleh karena itu World Health Organization menargetkan
turunnya angka stunting menjadi 104 juta kasus di dunia pada
tahun 2025, dan 87 juta kasus pada tahun 2030,
(Unicef/WHO/World Bank, 2021) sedangkan Provinsi Jawa
Barat menargetkan zero new stunting pada tahun 2024 (Humas
Jabar, 2022).
Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (2017)
menyebutkan bahwa beberapa hal yang menjadi penyebab
tidak efektifnya kebijakan program intervensi stunting adalah
belum optimalnya landasan kebijakan intervensi stunting, sehingga
menyebabkan lemahnya alokasi anggaran kesehatan, tidak
adanya kolaborasi antar lembaga, program penanggulangan
stunting berhenti hingga tahap perencanaan saja, perlunya
peningkatan kualitas dan kuantitas program intervensi stunting,
program berbasis komunitas tidak lagi popular di masyarakat,
perlunya pembaharuan pengetahuan dan kapasitas pemerintah
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
50 | Astri Nurdiana
untuk intervensi stunting (Tim Nasional Penanggulangan
Kemiskinan, 2017).
Salah satu faktor penting yang dapat menyebabkan stunting
adalah faktor kesehatan perempuan, baik itu kesehatan remaja
perempuan maupun kesehatan perempuan setelah menikah
dan sebelum hamil (Tim Nasional Penanggulangan
Kemiskinan, 2017). Hal tersebut berhubungan dengan
pernikahan dini pada remaja, kehamilan yang diinginkan,
tingkat pendidikan ibu (Upadhyay & Srivastava, 2016), kondisi
gizi ibu yang buruk pada masa kehamilan, persalinan, nifas dan
menyusui. Faktor akses terhadap layanan kesehatan, di mana
masih rendahnya kesadaran ibu untuk melakukan kunjungan ke
tenaga kesehatan selama masa kehamilan, sehingga hal tersebut
berdampak pada konsumsi suplemen zat besi dan asam folat
untuk ibu hamil yang kurang optimal (Karyati et al., 2022; Tim
Nasional Penanggulangan Kemiskinan, 2017; Upadhyay &
Srivastava, 2016).
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
Astri Nurdiana | 51
DAFTAR PUSTAKA
Ahdiah, I. (2013). Peran-Peran Perempuan dalam Masyarakat. Jurnal
Academica, 05(02), 1085–1092.
Bapennas. (2017). Sustainable Development Goals.
http://sdgs.bappenas.go.id
Crespí-Lloréns, N., Hernández-Aguado, I., & Chilet-Rosell, E. (2021).
Have policies tackled gender inequalities in health? A scoping
review. International Journal of Environmental Research and Public
Health, 18(1), 1–12. https://doi.org/10.3390/ijerph18010327
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. (2021). Persentase Balita Stunting
Berdasarkan Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Open Data Jabar.
Dr Tanu Tandon. (2016). Women Empowerment: Perspectives and
Views. International Journal of Indian Psychology, 3(3).
https://doi.org/10.25215/0303.134
Fajriyah, I. M. D., Mahdiah, Y., Fahmadia, E., & Lukitasari, I. (2020).
Profil Perempuan Indonesia Tahun 2019. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak.
file:///C:/Users/DIzk/Downloads/133a5-buku-profil-
perempuan (1).pdf
Humas Jabar. (2022). Zero Stunting, Ini Upaya Jabar. Jabarprov.Go.Id.
Karyati, S., Indanah, I., Jauhar, M., & Kudus, U. M. (2022). Effectiveness
of Upskilling on Improving The Attitude of Community Health Volunteers
in Early Detection of Childhood Effectiveness of Upskilling on Improving
The Attitude. March.
https://doi.org/10.26911/ICPHpromotion.FP.08.2021.13
Kementerian Sekretariat Negara RI. (2021). Prevalensi Stunting Nasional.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2021. In Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Issue
8.5.2017, pp. 2003–2005). Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Miedema, S. S., Haardörfer, R., Girard, A. W., & Yount, K. M. (2018).
Women’s empowerment in East Africa: Development of a cross-
country comparable measure. World Development, 110, 453–464.
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
52 | Astri Nurdiana
https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2018.05.031
Mikkola, A., & Miles, C. A. (2007). Development and gender equality:
consequences, Causes, Challenges and Cures. In Discussion Paper
No. 159 (Vol. 17, Issue 159). Helsinki Center of Economic
REsearch.
Mishra, G. D., Cooper, R., & Kuh, D. (2010). A life course approach
to reproductive health: Theory and methods. Maturitas, 65(2), 92–
97. https://doi.org/10.1016/j.maturitas.2009.12.009
National Team for the Acceleration of Poverty Reduction. (2017).
Stunting Book Summary. Indonesia Vice President Secretary Office.
Omer, S., Zakar, R., Zakar, M. Z., & Fischer, F. (2021). The influence
of social and cultural practices on maternal mortality: a qualitative
study from South Punjab, Pakistan. In Reproductive health (Vol. 18,
Issue 1, p. 97). https://doi.org/10.1186/s12978-021-01151-6
Oxfam. (2020). Sexual & Reproductive Health & Rights Theory of Change.
Pennington, A., Orton, L., Nayak, S., Ring, A., Petticrew, M., Sowden,
A., White, M., & Whitehead, M. (2018). The health impacts of
women’s low control in their living environment: A theory-based
systematic review of observational studies in societies with
profound gender discrimination. In Health & place (Vol. 51, pp.
1–10). https://doi.org/10.1016/j.healthplace.2018.02.001
Rahman, A. (2013). Women’s Empowerment: Concept and Beyond.
Global Journal Og Human Social Science. Sociology & Culture, 13(6), 9–
14. https://globaljournals.org/GJHSS_Volume13/2-Womens-
Empowerment-Concept.pdf
Sabouri, M., Shakibazadeh, E., Mohebbi, B., Tol, A., Yaseri, M., &
Babaee, S. (2020). Effectiveness of an educational intervention
using theory of planned behavior on health care empowerment
among married reproductive-age women: A randomized
controlled trial. In Journal of education and health promotion (Vol. 9, p.
293). https://doi.org/10.4103/jehp.jehp_751_20
Standing, H. (1997). Gender and equity in health sector reform
programmes: A review. In Health Policy and Planning (Vol. 12, Issue
1, pp. 1–18). https://doi.org/10.1093/heapol/12.1.1
The Indonesia Ministry of Health. (2018). Stunting Buletin. The
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
Astri Nurdiana | 53
Indonesia Ministry of Health, 301(5), 1163–1178.
Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan. (2017). 100
Kabupaten/Kota Prioritas untuk Intervensi Anak Kerdil (Stunting).
Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Unicef/WHO/World Bank. (2021). Levels and trends in child
malnutrition UNICEF / WHO / World Bank Group Joint Child
Malnutrition Estimates Key findings of the 2021 edition. World
Health Organization, 1–32.
https://www.who.int/publications/i/item/9789240025257
United Nation. (2020). Goal 5: Achieve gender equality and empower all
women and girls.
United Nations Population Fund. (2000). Women’s Empowerment and
Reproductive Health: Links throughout the Life Cycle Reproductive Health
and Early Life Chances. 1–24.
Upadhyay, A. K., & Srivastava, S. (2016). Effect of pregnancy
intention, postnatal depressive symptoms and social support on
early childhood stunting: Findings from India. BMC Pregnancy and
Childbirth, 16(1), 1–14. https://doi.org/10.1186/s12884-016-
0909-9
World Bank. (2021). Prevalence of stunting, height for age (% of children under
5). The World Bank Data.
https://data.worldbank.org/indicator/SH.STA.STNT.ZS
Peran Bidan dalam Konteks Nasional dan Global
54 | Astri Nurdiana
BIODATA PENULIS
Astri Nurdiana, S.Si.T., M.Kes.
Lahir di Tasikmalaya, 11 juni 1985, pernah
menempuh pendidikan D3 Kebidanan di
Politeknik Kesehatan Bandung, D4 Kebidanan di
Stikes Mitra Ria Husada Jakarta, S2 Kebidanan di
Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2015,
S2 Magister Manajemen dan Magister Manajemen
Rumah Sakit di Universitas Pelita Harapan Jakarta pada tahun 2022.
Sejak tahun 2008 hingga kini penulis merupakan dosen tetap di
Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang.
Penulis aktif menghasilkan karya berupa buku fiksi maupun non-
fiksi serta karya ilmiah lainnya. Selain aktif menulis dan mengajar
penulis aktif pula berwirausaha dengan melaksanakan praktik
profesional dan pemilik dari Klinik Erdatama Karawang, penulis
dapat dihubungi melalui email astri.nurdiana@fikes.unsika.ac.id
ataupun no HP/WA di 081312341985.
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
Budi Astyandini | 55
EMANSIPASI GENDER DALAM
PELAYANAN KEBIDANAN
Budi Astyandini, S.Si.T., M.Kes.
Poltekes Kemenkes Semarang Kampus
Kendal
A. Emansipasi Wanita
Emansipasi merupakan kata yang sering didengar di
masyarakat, aktivis perempuan selalu menyerukan dan
mengajak wanita untuk melakukan emansipasi wanita dalam
mengisi pembangunan bangsa Indonesia. Emansipasi memiliki
arti pemberian hak yang seharusnya dimiliki oleh seseorang
maupun kelompok, karena suatu upaya perampasan hak.
Pengertian dari emansipasi wanita merupakan proses
untuk membebaskan wanita dalam semua bidang kehidupan
diantaranya: status sosial, ekonomi, pendidikan, dan hukum
yang membatasi wanita untuk berkembang. Beberapa tokoh
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
56 | Budi Astyandini
perempuan antara lain: Organisasi Poetri Mardika yang berdiri
tahun 1912, telah memotivasi perempuan Indonesia untuk
meningkatkan taraf hidup, yang didirikan oleh RA. Sutinah
Joyopranoto, RA. Theresia Saburudin dan RK Rukmini,
melalui berbagai pelatihan ketrampilan bagi perempuan
diberikan sebagai bekal. Di Minahasa, muncul organisasi
PIKAT (Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya) yang
dipelopori oleh Maria Walanda Maramis tahun 1917, yang
memfokuskan pada keinginan untuk membentuk wadah
diskusi persoalan anak sampai perjuangan mendapatkan hak
suara pada ranah legislatif.
Masih banyak tokoh emansipasi wanita di Indonesia, yang
paling dikenal adalah RA. Kartini yang memperjuangkan hak
wanita untuk mendapatkan pendidikan, karena batasan yang
dilakukan pendidikan bagi wanita pada masa perjuangan
bangsa. Buku Door Duisternis Tot Licht yang merupakan
kumpulan surat dari Kartini telah dipublikasikan pada tahun
1911 oleh Mr. J.H. Abendanon. Keberhasilan upaya
perjuangan RA. Kartini dapat dirasakan oleh generasi
selanjutnya. Saat ini, wanita memiliki hak dan kesempatan yang
sama dengan kaum pria dalam mengenyam pendidikan.
Pendidikan kebidanan yang ada di Indonesia mengalami
banyak kemajuan. Jika dimulai dari pendidikan bidan bagi
wanita pribumi yang pernah dibuka pada zaman Belanda,
kemudian terus berkembang pendidikan bidan di seluruh
Indonesia, secara bertahap mengalami peningkatan kualifikasi
dan kompetensi lulusan bidan. Perjuangan emansipasi tidak
mudah diraih, maupun untuk terus dikembangkan, karena
faktor budaya di masyarakat, sering membatasi wanita untuk
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
Budi Astyandini | 57
mendapatkan haknya, terutama adanya ketidakadilan gender
merupakan salah satu penyebab emansipasi wanita belum
dapat dirasakan oleh seluruh wanita di Indonesia. (Mustikawati,
2015).
B. Gender Dalam Kehidupan Wanita Indonesia
Istilah gender merujuk pada pengertian peran yang
dibentuk oleh masyarakat berdasarkan jenis kelamin yang
dibedakan berdasarkan tuntutan peran yang berlaku bagi
masyarakat berdasarkan kepantasan dalam ukuran masyarakat.
Secara umum, gender lebih menunjukkan jenis kelamin laki-
laki lebih kuat dan berkuasa, dibandingkan jenis kelamin
wanita. Peran yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini
menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kesetaraan
gender. Secara definisi, gender berbeda dengan seks. Seks lebih
menekankan adanya perbedaan wanita dan laki laki di tinjau
dari biologis atau fisik. Wanita dan laki laki dibedakan
berdasarkan alat reproduksi yang menjadi ciri pembeda. Seks
tidak membedakan berdasarkan peran, namun lebih ke arah
sifat genetis yang dimiliki. Dengan adanya perbedaan peran
yang dibentuk dari pemahaman tentang gender, menimbulkan
perasaan tidak setara, pengaruh dari kondisi budaya setempat
menempatkan wanita kurang produktif dan hak reproduktifnya
kurang terpenuhi jika dibanding laki laki. (Mariyono et al.,
2008)
Wanita ingin mendapatkan kesetaraan gender dalam hal
pemenuhan hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial di
masyarakat. Namun, pada kenyataannya timbul diskriminasi
yang sangat dirasakan wanita dari golongan sosial ekonomi dan
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
58 | Budi Astyandini
pendidikan yang masih terbatas, walaupun pada kelas
menengah dan atas pun sebagian masih merasakan.
Ketidakadilan gender dapat berupa stereotype, yaitu pemberian
label peran yang harus ditampilkan berdasarkan jenis kelamin.
Wanita diberikan label sebagai makhluk yang lemah lembut,
laki laki harus berperan sebagai makhluk yang kuat tidak
mudah menangis dalam menghadapi masalah.
Subordinasi merupakan bentuk ketidakadilan gender
ketika jenis kelamin laki laki selalu harus memiliki kekuasan
dalam menentukan pilihan, memimpin serta menjadi prioritas
untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang tinggi,
ketidakadilan gender selanjutnya adalah beban ganda yang
umumnya diberlakukan pada wanita, karena secara gender
wanita memiliki tugas reproduktif dan area kerja domestik.
Kemajuan teknologi dan pengetahuan menyebabkan
ketidakadilan dialami wanita berupa marginalisasi. Kaum
wanita dipinggirkan karena tidak mampu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di berbagai
sektor, tenaga perempuan digantikan mesin berat yang
dioperasikan oleh kaum laki laki. Ketidakadilan gender
sangat mempengaruhi dalam pelayanan kebidanan. Wanita
sebagai penerus generasi yang memiliki tugas reproduksi sering
tidak dapat terpenuhi hak reproduksi dan hak seksualnya.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai keadilan dan
kesetaraan gender dapat dilakukan dengan menggunakan
strategi pengarusutamaan gender.
Pengarusutamaan gender memiliki makna suatu program
pembangunan sumberdaya manusia yang meliputi semua
sektor pembangunan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
Budi Astyandini | 59
masyarakat. Pembangunan dan hasil pembangunan diharapkan
dapat dinikmati oleh semua jenis kelamin yang menjadi warga
negara di Indonesia.
C. Pelayanan Kebidanan Pada Wanita
Pelayanan kebidanan pada wanita terutama pada asuhan
kebidanan pada pelayanan KB, dalam menciptakan keluarga
yang sehat sejahtera perlu dipersiapkan dengan baik dengan
kesepakatan dari pasangan suami istri. Namun, pada kenyataan
saat memilih alat kontrasepsi sebagian besar menjadi tanggung
jawab wanita, pengambilan keputusan selalu berdasarkan
keputusan suami. Peran bidan sangat penting untuk
meningkatkan pengetahuan melalui pendidikan kesehatan serta
konseling calon akseptor KB, agar dapat mengambil keputusan
sesuai dengan hak reproduksi.
Sebelum pengambilan keputusan calon akseptor untuk
memilih alat kontrasepsi, perlu dilakukan tindakan berupa
informed choice dan informed concent. Dengan pemahaman dan
pengambilan keputusan yang tepat, diharapkan akseptor akan
menjadi akseptor lestari dan tidak mudah untuk drop out. Dalam
memberikan penyuluhan kesehatan dan konseling, bidan di
payungi oleh pemerintah melalui PMK No. 1464 pasal 16.
Pelayanan kebidanan pada asuhan ibu hamil dan bersalin,
akan menjadi faktor penyebab kematian ibu saat terjadi kasus
kegawatdaruratan maternal neonatal, wanita hanya bisa pasrah
menunggu keputusan suami untuk mendapatkan pelayanan
rujukan sesuai dengan kondisi yang dialami. (Wulandari, 2021)
Gender dalam pelayanan asuhan kebidanan pada anak dan
balita sangat menyudutkan wanita dalam hal pendidikan, dan
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
60 | Budi Astyandini
pengasuhan anak merupakan tugas utama wanita. Secara
umum, wanita atau seorang ibu menjadi pendidik pertama dan
yang utama bagi anak dalam keluarga. Namun, peran laki – laki
dengan figur seorang ayah juga perlu dimiliki anak dalam masa
tumbuh kembangnya. Beberapa permasalahan pada remaja
putri yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan juga
merupakan bentuk diskriminasi gender yang memosisikan ibu
gagal mendidik dan mengasuh anak remajanya. Remaja putri
yang mengalami kehamilan tidak diinginkan juga mendapatkan
stereotype sebagai wanita yang tidak dapat mempertahankan
perilaku dan sikap sebagai wanita.
D. Isu Pelayanan Gender
Berdasarkan hasil Konferensi Kependudukan di Kairo
tahun 1994, ICPD (International Conference of Population and
Development) yang menjadi bagian dari perjuangan mendapatkan
hak asasi yang telah dilakukan dalam Konferensi Internasional
PP di Teheran tahun 1968, Konferensi Perempuan yang
dilaksanakan di Mesiko pada tahun 1975. Hak Kesehatan
Reproduksi menekankan hak untuk memilih jodoh, hubungan
seksual, integritas fisik, kehamilan dan persalinan, serta
pelayanan kesehatan reproduksi yang aman.
Wanita memiliki beberapa hak dasar, meliputi: hak untuk
mendapatkan informasi dan pendidikan, hak untuk bebas
berpikir dalam penafsiran agama, tradisi, filosofi dan
kepercayaan yang kurang mendukung kesehatan reproduksi,
hak mendapatkan kebebasan untuk menentukan kehamilan
dan menjalani sterilisasi, wanita juga memiliki hak terhindar
dari kematian karena proses kehamilan, memiliki hak untuk
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
Budi Astyandini | 61
mendapatkan informasi kerahasiaan, harga diri, dan
kenyamanan dalam menyampaikan pendapat, wanita memiliki
hak memutuskan waktu untuk memiliki anak dan bebas dari
penganiayaan, eksploitasi seksual, serta merencanakan
keluarganya terbebas dari segala macam diskriminasi. Isu yang
berhubungan dengan kepesertaan akseptor KB dari laki laki
hanya berkisar 1,1 persen.
Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi pada remaja
masih perlu ditingkatkan, terutama tentang berita yang tidak
tepat berhubungan dengan pergaulan remaja, kehamilan yang
tidak diinginkan, dan anemia pada remaja. UU Perkawinan No.
16 tahun 2019, yang mengatur hak anak untuk tidak dipaksa
menikah pada usia kurang dari 19 tahun, terkait dengan risiko
kehamilan pada usia dini.
Infertilitas dapat disebabkan oleh pria maupun wanita,
hasil penelitian PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh
Indonesia) menyatakan kejadian infertilitas sebagian besar pada
wanita sekitar 64% namun pada laki-laki memiliki
kemungkinan infertil sebesar 36%. (Simanjuntak, 2020).
Prevalensi infertilitas dari 40 juta pasangan usia subur
didapatkan sebanyak 10 15%. Pada kasus infertilitas, wanita
selalu menjadi kambing hitam dan berujung dengan kekerasan
dalam rumah tangga dan perceraian. Secara teori, fertilitas
dipengaruhi dari faktor istri dan suami, namun pendapat
masyarakat selalu menyalahkan wanita. (Susilawati, 2019)
Selama masa kehamilan, wanita tidak hanya perlu
terpenuhi kebutuhan fisiknya, namun juga kebutuhan
seksualnya. Untuk melakukan hubungan seksual pada masa
kehamilan, masih banyak didapatkan data dimana wanita tidak
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
62 | Budi Astyandini
berani mengambil inisiatif melakukan hubungan seks selama
kehamilan. Sehinggga, masih didapatkan ibu selama hamil
mengurangi frekuensi, bahkan tidak melakukan hubungan seks
sama sekali, karena merasa tabu jika memperbincangkan
dengan suami. (Andini et al., 2020)
Emansipasi merupakan suatu gerakan yang perlu di
perjuangkan melawan ketidak adilan gender bagi kaum wanita.
Karena, diskriminasi gender yang berhubungan dengan peran
wanita perlu mendapatkan dukungan melalui kegiatan
pengarusutamaan gender. Bidan sebagai seorang pemberi
layanan kebidanan pada wanita terutama dalam masa siklus
reproduksi perlu memperhatikan dan memberikan konseling
untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan wanita
untuk menentukan pilihan. Sehingga, hak reproduksi dan hak
asasi dapat terpenuhi. Kesejahteraan bagi wanita dan keluarga
dapat tercipta keluarga sehat dan bahagia.
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
Budi Astyandini | 63
DAFTAR PUSTAKA
Andini, B. A., Khobibah, K., & Ruspita, M. (2020). Peran Gender
dalam Hubungan Seks pada Wanita Hamil. Jurnal Kebidanan
Dan Kesehatan Tradisional, 5(2), 144–149.
https://doi.org/10.37341/jkkt.v5i2.158
Mariyono, J., Kuntariningsih, A., & Suswati, E. (2008).
Ketimpangan Jender Dalam Akses Pelayanan Kesehatan
Rumah Tangga Petani Pedesaan: Kasus Dua Desa Di
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. SOCA: Socioeconomics of
Agriculture and Agribusiness, 8(2), 1–14.
Mustikawati, C. (2015). Pemahaman Emansipasi Wanita. Jurnal
Kajian Komunikasi, 3(1), 65–70.
https://doi.org/10.24198/jkk.vol3n1.8
Simanjuntak, L. Y. (2020). Faktor –Faktor Risiko Terjadinya
Infertilitas Pada Wanita Pasangan Usia Subur Di Dusun V
Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun 2020. Darma
Agung Husada, 9(1), 2. lisdayansimanjuntakmkm@gmail.com
Susilawati, D. (2019). Hubungan Obesitas Dan Siklus Menstruasi
Dengan Kejadian Infertilitas Pada Pasangan Usia Subur Di
Klinik Dr.Hj. Putri Sri Lasmini Spog (K) Periode Januari-Juli
Tahun 2017. Jurnal Kesehatan Mercusuar, 2(1), 8.
https://doi.org/10.36984/jkm.v2i1.20
Wulandari, A. (2021). Peran Bidan Mewujudkan Kesetaraan
Gender Dalam Pelayanan Kb Pada Pus Di Praktik Mandiri
Bidan Diy. Media Ilmu Kesehatan, 9(3), 219–224.
https://doi.org/10.30989/mik.v9i3.542
Emansipasi Gender dalam Pelayanan Kebidanan
64 | Budi Astyandini
BIODATA PENULIS
Budi Astyandini, S.Si.T., M.Kes.
Lahir di Indonesia, Kota Semarang. Jenjang
Pendidikan D3 kebidanan di Poltekes Semarang
lulus tahun 2002, melanjutkan D4 bidan pendidik
di Stikes Ngudi Waluyo Ungaran lulus tahun
2004. Pendidikan S2 Kesehatan Reproduksi HIV
AIDS pada program studi Promkes UNDIP Semarang lulus tahun
2013. Saat ini menjabat sebagai Dosen dan Sub Unit Penelitian
Pengabdian Masyarakat UPP Poltekes Semarang Kampus Kendal.
Aktif pada organisasi profesi Bidan sebagai sekretaris IBI Cabang
Kab. Kendal, Bidang Kesehatan GOW Kabupaten Kendal,
Sekretaris Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten
Kendal, dan bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup KPPI
Kabupaten Kendal. Beberapa buku yang sudah di terbitkan antara
lain: Buku Profesionalisme Kebidanan, Model Praktik dan
Management of Midwifery Care, Asuhan Kebidanan Neonatus Bayi
dan Balita, Penguatan Tri Darma Perguruan Tinggi. Penulis dapat
dihubungi melalui email: asty.budi@yahoo.com dan HP/WA:
08156608430
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
Lia Aria Ratmawati | 65
PERANAN MEDIA SOSIAL DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN
Lia Aria Ratmawati, S.ST., M.Kes.
Politeknik Banjarnegara
A. Pendahuluan
Saat ini kemajuan teknologi informasi semakin cepat dan
penggunaan internet berkembang secara meluas. Wujud
perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dekat
dengan lingkungan keseharian kita adalah media sosial. Media
sosial adalah media komunikasi di internet yang bisa digunakan
untuk menggambarkan diri mereka sendiri dan interaksi,
kolaborasi, kerja sama, melakukan komunikasi dengan orang
lain, bisa membentuk ikatan sosial. Media sosial salah satu
platform berbasis online yang mudah digunakan untuk berbagi
konten (opini, informasi, serta minat) dalam berbagai konteks
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
66 | Lia Aria Ratmawati
(informatif, mendidik, menyindir, kritis dan lain-lain) dengan
komunitas luas (Khan, 2017).
Media sosial berperan sebagai media promosi yang efektif,
khususnya dalam mempromosikan untuk mengubah perilaku
ke arah semakin baik. Pemakai media sosial mempromosikan
perubahan perilaku kesehatan sering dipahami sebagai konsep
pemasaran sosial (Adewuyi & Adefemi, 2016). Penggunaan
media sosial meningkat di era pandemi Covid-19, hal ini
dilakukan untuk menjadi terobosan dalam mencegah
penyebaran Covid-19. Ini mendukung penerapan kebiasaan
baru untuk menghindari berkumpulnya banyak orang dalam
kegiatan promosi kesehatan. Media sosial membantu tenaga
kesehatan terhubung dengan pasien saat memberikan
informasi dan pengetahuan tentang kesehatan. Klien tidak
harus datang langsung untuk memperoleh informasi. Klien
hanya perlu menggunakan media sosial yang telah disediakan
oleh bidan atau tenaga kesehatan.
B. Definisi Bidan
Bidan adalah seorang perempuan yang telah
menyelesaikan pendidikan kebidanan di dalam maupun di luar
negeri yang telah mendapat pengakuan dari Pemerintah secara
sah dan memenuhi persyaratan melakukan praktik kebidanan
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan, 2019).
C. Standar Profesi Bidan
Salah satu standar profesi bidan yaitu bidan dapat
melakukan kegiatan promosi dan konseling kesehatan dengan
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
Lia Aria Ratmawati | 67
menggunakan pengetahuan dan keterampilannya untuk bekerja
secara aktif dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan
anak dalam bentuk pendidikan dan konseling pada masalah
kesehatan utamanya pada reproduksi (Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/320/2020, 2020).
D. Media Sosial
Media sosial adalah suatu media yang dimanfaatkan oleh
pengguna untuk saling terhubung, berinteraksi, bersosialisasi,
berbagi informasi maupun saling bekerja sama. Akses terhadap
media telah menjadi salah satu kebutuhan primer dari setiap
orang, dikarenakan perlunya kebutuhan informasi, hiburan,
pendidikan, pengetahuan dan lain sebagainya. Adapun media
sosial yang digunakan saat ini antara lain:
1) Youtube
Situs berbagi video yang digunakan secara gratis untuk
mengunduh, menyaksikan, serta membagikan video. Video
bisa berupa video klip, video film, acara televisi, atau video
yang dibuat oleh penggunanya.
2) Facebook
Facebook, media sosial dan layanan jaringan online
diterbitkan oleh Mark Zuckenberg pada bulan Februari
2004.
3) Twitter
Twitter, suatu web yang menyediakan jejaring sosial berupa
mikroblog bagi pengguna agar bisa membuat postingan dan
membaca pesan, yang dikenal dengan tweets.
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
68 | Lia Aria Ratmawati
4) Blog
Blog atau weblog adalah jenis aplikasi web yang mirip dengan
menulis di halaman web biasa. Umumnya situs web ini bisa di
akses pengguna internet, tergantung tema dan tujuan
pengguna blog.
5) Instagram
Instagram atau IG, salah satu media sosial dengan aplikasi
berbagi foto atau video yang dapat menerapkan filter untuk
selanjutnya disebar ke jaringan sosial lainnya.
6) TikTok
TikTok, suatu aplikasi video musik dan jejaring sosial
berasal dari Cina. Efek khusus TikTok menarik dan mudah
digunakan, sehingga pengguna dengan mudah dan bagus
dalam membuat video.
E. Pemanfaatan Media Sosial Dalam Pelayanan Kebidanan
Kebutuhan informasi secara terkini, cepat, tepat, dan
akurat mengalami peningkatan disertai dengan pesatnya serta
berkembangnya teknologi informasi, khususnya bidang
kesehatan. Potensi besar media sosial terletak pada promosi
dan intervensi kesehatan lainnya, serta dapat digunakan untuk
pencapaian sasaran di setiap tingkatannya.
Pengembangan profesi bidan dibutuhkan untuk
mengantisipasi perkembangan pengetahuan, teknologi,
kebutuhan masyarakat, dan pelayanan kebidanan yang
berkualitas, terjadinya kesadaran masyarakat yang meningkat
terhadap peraturan atau hukum kesehatan, pemanfaatan jasa
pelayanan kebidanan, dan cepatnya adanya perubahan
kebijakan pemerintah dan meningkatnya persaingan global.
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
Lia Aria Ratmawati | 69
Tenaga kesehatan khususnya bidan, profesionalismenya
terus dikembangkan untuk mengupgrade pengetahuan,
keterampilan, perilaku serta mengedepankan etika dan hukum
kesehatan. Bidan dituntut untuk bisa menyesuaikan zaman.
Paradigma bekerja bidan dalam pemberian pelayanan
keprofesian sesuai dengan paradigma pandangan pada
perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kebidanan dan
keturunan.
Web Health 2.0 atau Medicine 2.0 membuat orang sehat dan
pasien lebih mengandalkan internet dibandingkan dokter untuk
pusat mencari informasi kesehatan. Situs media sosial terbaru
secara efektif menyebarkan informasi kesehatan, mendukung
promosi kesehatan dan dapat di akses via online antara lain
Twitter, Youtube, Facebook, MySpace, Image Sharing, Mobile Link
Technology, Blog, Instagram, Second Life, bahkan TikTok yang kini
juga digemari sebagai media promosi kesehatan.
Emy Leonita dan Nizwardi Jalinus (2018) dalam
penelitiannya menyampaikan bahwa media sosial yang efektif
dalam promosi kesehatan, bertujuan untuk peningkatan dan
memberikan pemahaman tentang dukungan masyarakat dan
pemahaman tentang perilaku hidup sehat, walaupun di balik
kesuksesan media terdapat beberapa kendala. Mengatasi hal
tersebut, dapat memperkuat peran tenaga kesehatan dalam
mengelola promosi kesehatan di media sosial, yang mengarah
pada kualitas informasi yang lebih baik. Langkah tenaga
kesehatan dapat digambarkan sebagai berikut: identifikasi
kelompok sasaran, pilih konten yang sesuai, pilih strategi yang
bisa digunakan pada sektor lain, berikan informasi database
secara tepat dan paling terbaru, tingkatkan partisipasi dan
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
70 | Lia Aria Ratmawati
penyedia layanan, dan promosikan keberhasilan dan
keberlanjutan secara online, serta pantau dan evaluasi untuk
memantikan perkembangannya (Leonita & Jalinus, 2018).
Dalam penelitian lainnya, Norhana, Arifin, dan Yulidasari,
(2016) disampaikan faktor yang mendasari ibu dalam memilih
penolong persalinan oleh tenaga kesehatan maupun non-
tenaga kesehatan adalah dari segi pendidikan, pekerjaan,
pengetahuan, pendapatan, sosial ekonomi, dukungan keluarga,
keterjangkauan pelayanan kesehatan dan sosial budaya
(Norhana, Arifin, & Yulidasari, 2016). Penelitian Nuryati dan
Yanti (2017) menyampaikan temuan bahwa terbukti efektif
secara signifikan media sosial pada peningkatan pengetahuan
perawatan masa nifas, sebaliknya media sosial dirasakan kurang
efektif dalam meningkatkan kepatuhan kunjungan ulang pada
masa nifas (Nuryati & Yanti, 2017).
Pendapat beberapa peneliti, salah satunya media sosial
yang digunakan oleh masyarakat urban sebagai media
informasi kesehatan berupa Line, Whatsapp, serta BBM group
ataupun TV menjadi media informasi bagi masyarakat urban
(Prasanti, 2017). Dalam penelitian Yustisa, Aryana, dan Suyasa
(2014) dihasilkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan
pengetahuan tentang PHBS dengan menggunakan leaflet,
media cetak, poster, power point, dan film (Yustisa, Aryana, &
Suyasa, 2014)
Penelitian lain yang dilakukan oleh Putri dan Prayoga
(2021) disampaikan bahwa masa pandemi Covid-19 media
promosi kesehatan yang paling banyak diakses menggunakan
Youtube (88%) kemudian selanjutnya Whatsapp, Facebook,
Instagram dan Twitter serta media sosial jenis lainnya (Putri &
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
Lia Aria Ratmawati | 71
Prayoga, 2021). Dalam jurnal pengabdian kepada masyarakat
yang ditulis oleh Azizah, Muhidayati dan Luluk (2021)
diperoleh hasil pengetahuan dan pemahaman kader menjadi
meningkat pada layanan asuhan kebidanan melalui
pemanfaatan media sebagai wahana sosialisasi pedoman
pelaksanaan layanan asuhan kebidanan saat hamil, melahirkan,
pasca melahirkan serta masa bayi baru lahir di era pandemi
Covid-19 (Azizah, Muhidayati, & Luluk, 2021).
Sebagai seorang profesional kebidanan yang berfokus
pada promosi kesehatan seyogyanya dapat memikirkan efek
baik dan buruknya pada konten yang diunggah pada media
sosial. Memaksimalkan informasi berbasis bukti dengan konten
yang sesuai untuk audien yang tepat serta memperjelas peran
keprofesionalan bidan dalam penggunaan media sosial.
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
72 | Lia Aria Ratmawati
DAFTAR PUSTAKA
Adewuyi, E. O., & Adefemi, K. (2016). Behavior Change
Communication Using Social Media: A Review. The
International Journal Of Communication And Health, No. 9, 109-
116.
Azizah, N., Muhidayati, W., & Luluk, S. (2021). Pemanfaatan Media
Dalam Upaya Sosialisasi Pedoman Pelayanan Asuhan
Kebidanan Masa Pandemi Covid-19 (Di Desa Sumbertlaseh
Kecamatan Dander kabupaten Bojonegoro Tahun 2020). J-
ABDIPAMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), Vol. 5,
No. 1, 1-6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/320/2020.
Khan, G. F. (2017). Social Media for Goverment; A Practical Guide to
Understanding, Implementing, and Managing Social Media Tools in the
Public Sphere, Edition 1, eBook ISBN: 979-981-10-2942-4.
Singapore: Springer Singapore, Springer Nature Singapore Pte
Ltd. 2017.
Leonita, E., & Jalinus, N. (2018). Peran Media Sosial Dalam Upaya
Promosi Kesehatan: Tinjauan Literatur. INVOTEK: Jurnal
Inovasi Vokasional dan Teknologi, Vol. 18, No. 2,
https://doi.org/10.24036/invotek.v18i2.261, 25-34.
Norhana, A., Arifin, S., & Yulidasari, F. (2016). Hubungan Tempat
Persalinan Dan Jenis Penolong Persalinan Dengan Pelaksanaan
Inisiasi Menyusui Dini Di Puskesmas Martapura. Jurnal
Publikasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (JPKMI), Vol. 3, No. 2,
http://dx.doi.org/10.20527/jpkmi.v3i2.2750, 51-58.
Nuryati, S., & Yanti, R. D. (2017). Efektifitas Penggunaan Media
Sosial Terhadap Peningkatan Pengetahuan Perawatan Nifas
dan Kepatuhan Kunjungan Ulang Pada Ibu Nifas Di Kota
Bogor. Jurnal Bidan "Midwife Journal", Vol. 3, No. 01, Januari
2017, 52-59.
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
Lia Aria Ratmawati | 73
Prasanti, D. (2017). Potret Media Informasi Kesehatan Bagi
Masyarakat Urban di Era Digital (The Portrait of Media Health
Information for Urban Community in The Digital Era).
IPTEK-KOM, Vol. 19, No. 2, Desember 2017, 149-162.
Putri, A. A., & Prayoga, D. (2021). Pemasaran Sosial Menggunakan
Media Sosial Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19:
Tinjauan Literatur. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, Vol.
20, No. 2, April 2021, https://doi.org/10.14710/mkmi.20.2.144-
149, 144-149.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan.
Yustisa, P. F., Aryana, I. K., & Suyasa, I. N. (2014). Efektivitas
Penggunaan Media Cetak dan Media Elektronika Dalam
Promosi Kesehatan Terhadap Peningkatan Pengetahuan dan
Perubahan Sikap Siswa SD. Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 4,
No. 3, 29-39.
Peranan Media Sosial dalam Profesionalisme Kebidanan
74 | Lia Aria Ratmawati
BIODATA PENULIS
Lia Aria Ratmawati, S.ST., M.Kes.
Lahir di Demak pada tanggal 13 Februari 1985.
Jenjang Pendidikan D4 Bidan Pendidik ditempuh
di Poltekkes Kemenkes Surakarta, lulus tahun
2007. Pendidikan S2 Kesehatan Masyarakat, lulus
tahun 2011 di Universitas Diponegoro Semarang.
Saat ini sebagai dosen Prodi DIII Kebidanan
Politeknik Banjarnegara. Penulis bisa dihubungi melalui email:
liaaria13@gmail.com. No Hp: 081390048878.
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
Riska Setiawati | 75
PENGEMBANGAN KOMPETENSI BIDAN
DALAM PROFESIONALISME
KEBIDANAN
Riska Setiawati, S.Si.T., M.Kes.
Universitas Singaperbangsa Karawang
A. Kompetensi Bidan
Kompetensi adalah kemampuan setiap individu untuk
melakukan pekerjaan dan mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan harapan yang
dibakukan. (Badan & Sertifikasi, 2014)
Kompetensi kebidanan merupakan landasan pelayanan
berbasis bukti yang komprehensif, efektif, efisien dan aman
dimana pelayanan promotif, preventif, terapeutik dan rehabilitasi
diberikan secara mandiri, kolaboratif dan melalui rujukan.
(Menteri Kesehatan RI, 2020)
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
76 | Riska Setiawati
B. Standar Kompetensi Bidan
1. Area Kompetensi
Area kompetensi bidan terdiri dari tujuh kompetensi
inti, meliputi:
a. Etika hukum dan keamanan pelanggan;
b. Komunikasi yang efektif;
c. Pengembangan pribadi dan profesional;
d. Dasar ilmiah praktik kebidanan;
e. Keterampilan klinis dalam praktik kebidanan;
f. Promosi dan konseling kesehatan;
g. Manajemen dan kepemimpinan.
Kompetensi kebidanan sebagai landasan pelayanan
kebidanan yang komprehensif berbasis bukti, mandiri dan
kolaboratif dalam bentuk promosi/peningkatan kesehatan,
pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan
pemulihan kesehatan berfungsi dengan baik. dan aman. dan
yang dapat dilakukan baik secara mandiri, kolaboratif serta
rujukan. (Niken Bayu Agraheni, 2021)
2. Komponen Kompetensi
a. Area Etik Legal dan Keselamatan Klien:
1) Berperilaku secara profesional;
2) Kepatuhan terhadap aspek etika dan hukum praktik
kebidanan;
3) Menghormati hak dan privasi perempuan dan
keluarganya;
4) Menjaga keamanan klien dalam praktik kebidanan.
b. Area Komunikasi Efektif:
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
Riska Setiawati | 77
1) Komunikasi dengan klien wanita dan keluarganya;
2) Komunikasi dengan masyarakat;
3) Berkomunikasi dengan rekan kerja;
4) Berkomunikasi dengan profesional lain dan
profesional tenaga kesehatan lainnya;
5) Komunikasi dengan pihak lain atau pihak yang
berkepentingan.
c. Area Pengembangan Diri dan Profesionalisme:
1) Menerapkan sikap refleksi diri pada diri sendiri;
2) Tumbuh sebagai bidan profesional;
3) Memanfaatkan dan meningkatkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang mendukung
pelaksanaan praktik kebidanan untuk mencapai
kesehatan yang berkualitas bagi perempuan,
keluarga, dan masyarakat.
d. Area Landasan Ilmiah Praktik Kebidanan:
1) Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan
sebagai prasyarat untuk asuhan yang berkualitas dan
memenuhi syarat untuk memberikan asuhan pada
bayi baru lahir (neonatal), bayi, balita, anak
prasekolah, remaja dan anak prasekolah dengan
menghormati budaya yang ada sesuai dengan ruang
lingkup dalam memberikan asuhan pada ibu hamil,
melahirkan, pascaaborsi, nifas, masa antara,
menopause, penggunaan alat kontrasepsi, kesehatan
reproduksi, seksualitas wanita;
2) Bidan mempunyai ilmu pengetahuan dalam
memberikan asuhan kegawatdaruratan dini serta
menerapkan alur rujukan yang baik;
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
78 | Riska Setiawati
3) Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk
menerapkan keterampilan dasar praktik klinik
kebidanan.
e. Area Keterampilan Klinis Dalam Praktik Kebidanan:
1) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
komprehensif dan berkualitas tinggi untuk sistem
neonatus (neonatal), kegawatdaruratan dan rujukan;
2) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
komprehensif dan berkualitas tinggi untuk bayi,
balita, anak prasekolah, kegawatdaruratan dan
sistem rujukan;
3) Keahlian dalam memberikan layanan untuk
memahami budaya lokal yang relevan untuk
mempromosikan kesehatan reproduksi bagi remaja
putri;
4) Keahlian dalam memberikan pelayanan untuk
memahami budaya lokal yang relevan dengan
peningkatan kesehatan reproduksi wanita sebelum
hamil;
5) Kemampuan untuk memberikan pelayanan ANC
yang komprehensif serta perawatan darurat dan
rujukan untuk memaksimalkan kehamilan dan
kesehatan janin;
6) Kemampuan untuk memberikan asuhan kebidanan
yang komprehensif dan berkualitas tinggi kepada ibu
selama persalinan, kegawatdaruratan dan sistem
rujukan;
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
Riska Setiawati | 79
7) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
komprehensif dan berkualitas tinggi pada
pascaaborsi, keadaan darurat dan sistem rujukan;
8) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
menyeluruh dan bermutu pada ibu pasca salin,
kegawatdaruratan dan sistem rujukan;
9) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
komprehensif dan berkualitas kepada wanita dalam
masa antara;
10) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
komprehensif dan berkualitas tinggi selama
menopause;
11) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
menyeluruh dan bermutu tinggi dalam pelayanan
keluarga berencana;
12) Keahlian dalam memberikan asuhan kebidanan yang
menyeluruh dan bermutu tinggi di bidang kesehatan
reproduksi wanita;
13) Keahlian dalam melakukan keterampilan dasar
praktik klinik kebidanan.
f. Area Promosi Kesehatan dan Konseling:
1) Mempunyai keahlian dalam merencanakan kegiatan
penyuluhan kesehatan reproduksi bagi wanita,
keluarga dan masyarakat;
2) Mempunyai kapasitas untuk merumuskan dan
melakukan kegiatan peningkatan kesehatan
reproduksi dan seksualitas perempuan;
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
80 | Riska Setiawati
3) Peluang peningkatan program komunikasi informasi
edukasi (KIE) dan penyuluhan kesehatan reproduksi
dan seksualitas perempuan.
g. Area Manajemen dan Kepemimpinan:
1) Mempunyai pengetahuan mengenai teori dasar
kepemimpinan dan manajemen sumber daya
manusia dalam kebidanan;
2) Mempunyai keahlian memecahkan masalah faktor-
faktor yang mempengaruhi ketentuan-ketentuan dan
kiat dalam pelayanan kebidanan pada ibu, bayi dan
anak;
3) Dapat menjadi panutan dan saluran perubahan di
masyarakat, khususnya kesehatan reproduksi
perempuan dan anak;
4) Memiliki keahlian untuk berkolaborasi lintas
program dan sektor;
5) Menerapkan pengendalian kualitas layanan medis.
(Menteri Kesehatan RI, 2020)
C. Keterampilan Klinis Berdasarkan Kompetensi
Keterampilan klinis dapat diklasifikasikan berdasarkan
ruang lingkup asuhan kebidanan dan berdasarkan tingkat
keterampilan yang harus dimiliki bidan yang berkualitas. Level
kompetensi berdasarkan Miller Pyramid yang dapat dilihat pada
gambar dibawah ini:
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
Riska Setiawati | 81
Gambar 7.1.
Tingkat Kemampuan Menurut Piramida Miller
1. Skill Level 1 (Knows): pada level skill ini bisa diartikan
memiliki pengetahuan dan penjelasan. Lulusan kebidanan
memperoleh pengetahuan ilmiah yang didukung
kemampuan bidan untuk dapat diinformasikan kepada klien
dan keluarga, masyarakat, dan profesional lainnya. Prinsip,
tujuan, prosedur, dan risiko yang dimungkinkan akan ada
dalam pelayanan kesehatan dapat dipelajari.
2. Skill level 2 (Knows How): Pernah melihat atau
didemonstrasikan. Pengetahuan teoritis didapatkan oleh
seorang bidan serta keterampilan klinis diperoleh dengan
melihat dan diamati dalam bentuk demonstrasi atau
implementasi langsung kepada klien dan masyarakat.
3. Skill level 3 (Shows): Mahir bertindak dengan pengawasan.
Keterampilan klinis dilakukan oleh bidan dalam
pengawasan atau dengan kerja sama dalam tim dan
dilakukan rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih
lanjut.
4. Skill level 4 (Does): Mampu melakukan secara mandiri
dengan terampil. Keterampilan klinis dipraktikkan secara
Does
Shows
Know How
Knows
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
82 | Riska Setiawati
mandiri dan sistematis. Selain pernah melakukannya di
bawah pengawasan. (Menteri Kesehatan RI, 2020).
DAFTAR PUSTAKA
Badan, K., & Sertifikasi, N. (2014). Pertama Kedua Ketiga Keempat
Kelima Keenam.
Menteri Kesehatan RI. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar
profesi Bidan. 1–9.
Niken Bayu Agraheni, D. (2021). Konsep Dasar Kebidanan. Yayasan
Kita Menulis.
Pengembangan Kompetensi Bidan dalam Profesionalisme Kebidanan
Riska Setiawati | 83
BIODATA PENULIS
Riska Setiawati, S.Si.T., M.Kes.
Lahir di Bandung, 18 Juli 1985 merupakan anak
dari ibu bernama Euis Sonangsih dan ayah
bernama Nyanjang Ruhyana. Jenjang Pendidikan
S2 ditempuh di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Indonesia Maju Jakarta lulus pada tahun 2017. Saat
ini aktif sebagai dosen di Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas
Singaperbangsa Karawang. Aktif dalam organisasi profesi dan aktif
menjalankan praktik kebidanan mandiri. Bisa menghubungi
langsung ke alamat email : riska.setiawati@fikes.unsika.ac.id atau
nomor HP : 08157018105.
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
84 | Lilis Suryani
PROFESIONALISME KEBIDANAN
DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN
KEBIDANAN
Lilis Suryani, S.ST., M.K.M.
Universitas Singaperbangsa Karawang
A. Profesionalisme Kebidanan
Profesionalisme merupakan suatu sikap dalam mejalankan
suatu pekerjaan secara professional yang mengacu pada
kecakapan, keahlian, dan disiplin dalam bentuk komitmen dari
anggota suatu profesi atau menekuni pekerjaan sesuai dengan
bidang keahlian yang dikuasainya dengan melaksanakan aturan-
aturan kode etik profesi yang berlaku dalam hubungannya
dengan masyarakat.
Profesionalisme
mengandung makna dua istilah, yaitu
profesional dan profesi. Profesional adalah keahlian dalam
suatu bidang. Seseorang dikatakan profesional bila ia memiliki
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
Lilis Suryani | 85
keahlian dalam suatu bidang yang ditandai dengan memiliki
kemampuan dalam menawarkan suatu jasa atau layanan sesuai
dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya
serta mendapatkan gaji dari jasa yang telah diberikannya. Selain
itu, dia merupakan anggota dari suatu entitas atau organisasi
yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atau
wilayahnya. Meskipun demikian, tidak semua orang yang ahli
dalam suatu bidang bisa dikatakan profesional, karena
profesional memiliki karakteristik yang harus dipenuhi, yaitu:
memiliki pengetahuan dan kemampuan yang dihasilkan melalui
pendidikan formal dan non formal yang cukup untuk
memenuhi kompetensi profesionalnya.
Sedangkan yang disebut dengan profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi/
perkumpulan profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Meskipun
profesi merupakan sebuah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Profesi memiliki beberapa
karakteristik yang membedakannya dengan pekerjaan yang lain,
yaitu: keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
teoretis; asosiasi profesional; pendidikan yang ekstensif;
menempuh ujian kompetensi; mengikuti pelatihan institutional;
lisensi; otonomi kerja; memiliki kode etik; mampu mengatur
diri; layanan publik dan altruisme; meraih status dan imbalan
yang tinggi (Nababan et al., 2021).
Bidan merupakan suatu profesi yang profesional, dimana
seorang bidan bisa menjalankan pekerjaanya jika telah
menyelesaikan program pendidikan kebidanan, yang diakui
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
86 | Lilis Suryani
negara tempatnya berada, dan memenuhi kualifikasi yang
diperlukan untuk dapat terdaftar dan atau izin resmi untuk
melakukan praktik kebidanan. Dengan mengikuti pendidikan
kebidanan maka seorang bidan terus dilatih dan dituntut untuk
mampu serta menguasai kompetensi yang dibutuhkan dalam
bidang pekerjaannya. Dari situlah maka ilmu yang diperoleh
akan diaplikasikan secara terus-menerus, terutama ketika terjun
langsung di masyarakat. Hal inilah yang menjadikan bidan
semakin ahli dalam bidangnya dan diakui pula oleh masyarakat
bahwa seorang bidan adalah tenaga kesehatan yang
professional (Undang-undang RI, 2019).
Berikut ini merupakan indikator profesionalisme bidan
meliputi:
1. Kode Etik
Dalam menjalankan praktiknya bidan menjalankan
kode etik profesi bidan dengan menerapkan standar praktik
profesi bidan seperti kompetensi, kewenangan,
pengambilan keputusan dan tanggung jawab dalam praktik
kebidanan. Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal
sebagai pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
Kode etik profesi bidan memiliki prinsip utama antara
lain kewajiban memprioritaskan kebutuhan klien,
menghormati hak klien dan norma masyarakat, kewajiban
menyediakan asuhan, konsultasi dan rujukan, menjaga
kerahasiaan informasi, kewajiban mendukung sejawat dan
profesi lain, kewajiban menjaga nama baik dan menjunjung
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
Lilis Suryani | 87
Tinggi citra profesi, kewajiban mengembangkan
pengetahuan dan praktek kebidanan, kewajiban
berpartisipasi melaksanakan program pemerintah, terutama
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Keluarga
(Kesga) dan masyarakat.
2. Tanggung Jawab
Sebagai tenaga professional, bidan memiliki tanggung
jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus
dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi
gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Pertanggungjawaban dibagi dalam dua aspek sebagai
berikut aspek internal yakni pertanggungjawaban yang
diwujudkan dalam bentuk laporan pelaksanaan kekuasaan
yang diberikan oleh pimpinan dalam suatu instansi, aspek
eksternal yakni pertanggungjawaban kepada pihak ketiga
jika suatu tindakan menimbulkan kerugian kepada pihak lain
berupa tanggung gugat atas kerugian yang ditimbulkan
kepada pihak lain atas jabatan yang diperbuat.
Bentuk tanggung jawab bidan terdiri dari mematuhi
peraturan perundang-undangan tentang kebidanan yang
berlaku, memberikan informasi dan saran kepada keluarga
dengan baik, memberikan informasi kepada pasien tentang
pemeriksaan yang diperlukan dalam melakukan diagnosis
kehamilan berisiko, melakukan pencatatan dan pelaporan
pada setiap pelayanan yang telah diberikan, melakukan
pelayanan kebidanan kepada ibu mulai dari periode antenatal,
intranatal dan postnatal, melakukan rujukan ke fasilitas
pelayanan kesehatan jika terjadi kasus kegawatdaruratan,
melakukan perawatan ibu dan bayi.
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
88 | Lilis Suryani
3. Melakukan Kolaborasi dan Rujukan Yang Tepat
Dalam kebidanan kolaborasi interprofessional sangat
penting untuk keselamatan pasien. Karena kegagalan
kolaborasi dan komunikasi juga akan mengakibatkan angka
kematian pada ibu dan bayi.
Kolaborasi merupakan hubungan saling berbagi
tanggung jawab (kerja sama) dengan rekan sejawat atau
tenaga kesehatan lainnya dalam memberi asuhan kepada
pasien. Dalam praktiknya, kolaborasi dilakukan dengan
mendiskusikan diagnosis pasien serta bekerja sama dalam
penatalaksanaan dan pemberian asuhan.
Upaya untuk meningkatkan kolaborasi yaitu dengan
pelatihan tim. Program pelatihan tim telah dikembangkan,
seperti Manajemen Sumber Daya dan Strategi Tim untuk
Meningkatkan Kinerja dan Keselamatan Pasien. Intervensi
dilakukan dengan peningkatan kompetensi kerja tim, seperti
komunikasi, kinerja situasional, kepemimpinan, kejelasan
peran dan koordinasi. Intervensi pelatihan tim membantu
meningkatkan pemahaman bersama dan mengurangi
perbedaan dalam persepsi kolaborasi.
4. Pendidikan Berkelanjutan
Berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, untuk dapat
berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan
profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan
pendidikan akademik (S1), maupun pendidikan vokasi
(D3/D4). Kewenangan praktik kebidanan untuk bidan
vokasi hanya dapat mejalankan praktik kebidanan di fasilitas
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
Lilis Suryani | 89
pelayanan kesehatan, sedangkan bidan profesi dapat
menjalankan praktik kebidanan di tempat Praktik Mandiri
bidan dan fasilitas pelayanan Kesehatan. Oleh karena itu
bidan saat ini dituntut untuk mengikuti pendidikan
berkelanjutan guna menjalankan praktek mandirinya.
Pendidikan berkelanjutan merupakan suatu usaha
untuk meningkatkan kemampuan, hubungan antar manusia
dan moral bidan sesuai dengan pelayanan dan standar yang
telah ditentukan melalui pendidikan formal dan non formal.
Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang
semakin meningkat, perubahan yang cepat dalam
pemerintahan maupun dalam masyarakat serta persaingan
yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan
khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat
pengetahuan, keterampilan dan sikap profesionalisme.
Pendidikan berkelanjutan bidan telah dikembangkan
untuk peningkatan kompetensi bidan. Pengembangan
pengetahuan dalam praktik kebidanan, juga diperlukan
untuk memperdalam pengetahuan bidan. Strategi
pendidikan berkelanjutan tidak berdiri sendiri, harus
menyiapkan bidan yang tidak hanya kompeten untuk
berlatih di layanan kesehatan, tetapi menghargai dan
berkomitmen untuk mempertahankan kompetensi itu. Ini
akan didapatkan dengan terus meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap, agar dapat terus memenuhi
prioritas dan kebutuhan kesehatan.
5. Berkompeten
Praktik mandiri bidan telah memenuhi untuk
melakukan secara kompeten. Ruang lingkup praktik mandiri
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
90 | Lilis Suryani
bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan terdiri dari
asuhan kebidanan pranikah, kehamilan, persalinan, nifas,
keluarga berencana, neonatus, bayi dan balita. Kompetensi
dibagi menjadi dua yaitu kompetensi inti atau dasar yaitu
kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan,
kompetensi tambahan atau lanjutan yaitu pengembangan
dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung
tugas bidan dalam memenuhi tuntutan/kebutuhan
masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan
IPTEK.
Kompetensi sangat penting sebagai pedoman dalam
kurikulum pendidikan kebidanan, sebagai informasi untuk
pembuat kebijakan yang perlu memahami kontribusi bidan
dalam pelayanan kebidanan. Konsep kompetensi dan
keyakinan tidak sama, tetapi saling terkait. Keyakinan
didefinisikan sebagai perasaan rasa percaya diri yang timbul
dari penghargaan atas kemampuan atau kemampuan
seseorang sendiri kualitas.
Ada tiga pengaruh dari percaya diri yaitu disposisional
(sikap, sifat pribadi dan motivasi), situasional (tergantung
pada waktu dan sumber daya pribadi) dan kelembagaan
(struktur dan pedagogi program pendidikan). Peningkatan
kepercayaan diri mungkin tidak terjadi peningkatan proporsi
kompetensi, tetapi menurunnya kepercayaan diri dapat
dikaitkan dengan penurunan dalam kinerja yang terampil.
Bidan harus memasukkan pengetahuan teoritis,
keterampilan praktis dan selalu empati serta intuisi. Sikap
bidan yang berkaitan dengan pengembangan profesional
yaitu kompetensi akan tumbuh dalam keseharian praktik
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
Lilis Suryani | 91
dipelayanan. Pengembangan kompetensi secara profesional
tergantung pada keadaan terkait dengan tempat kerja dan
kepercayaan yang dimiliki (Damayanti, 2019).
B. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan penerapan ilmu
kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang
menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan,
persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk
kesehatan reproduksi wanita, dan pelayanan kesehatan
masyarakat. Namun, agar seorang bidan diakui keberadaannya
dan dapat menjalankan praktiknya, maka bidan harus mampu
untuk memenuhi tahap legislasi. Legislasi adalah proses
pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat
hukum melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan
kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi
(pengaturan penyelenggaraan kewenangan). Peran legislasi ini,
diantaranya: menjamin perlindungan pada masyarakat
pengguna jasa profesi dan profesi sendiri. Legislasi sangat
berperan dalam pemberian pelayanan professional.
Pada tahap sertifikasi, ditempuh calon bidan melalui
proses pendidikan formal dan non formal untuk memperoleh
dua bentuk pengakuan kelulusan yang berupa ijazah dan
sertifikat. Tahap sertifikasi ke registrasi dijelaskan sebagai
berikut:
1. Tahap Registrasi
Tahap registrasi adalah sebuah proses di mana seorang
tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan
tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
92 | Lilis Suryani
dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan
tesebut. Registrasi adalah proses pendaftaran,
pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah
dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar
penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik
dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
Adapun registrasi seorang bidan yang akan
menjalankan praktek kebidanan yaitu harus memiliki STR
(Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi (STR)
merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga
kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi
yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus
ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah
diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat
uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.
Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun
dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Sesuai dengan
Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa
berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga
kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan atau pelatihan,
kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta
kegiatan pengabdian masyarakat (Kemenkes RI, 2011).
2. Tahap Lisensi
Bidan yang praktik harus memiliki SIPB, dan untuk
memperoleh SIPB seorang bidan harus mendapatkan
rekomendasi dari organisasi profesi setelah terlebih dahulu
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
Lilis Suryani | 93
dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta
kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang
diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji
Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
C. Standar Pelayanan Kebidanan
Untuk memberikan suatu pelayanan kebidanan yang
profesional, bidan harus memahami serta menerapkan standar
pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan oleh profesi, yaitu:
1. Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi
bidan.
2. Standar II : Administrasi dan Pengelolaan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman
pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap.
Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin praktik
pelayanan kebidanan yang akurat.
3. Standar III : Staf dan Pimpinan
Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program
pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan
kebidanan berjalan efektif dan efisien.
4. Standar IV : Fasilitas dan Peralatan
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung
pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan
beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
5. Standar V : Kebijakan dan Prosedur
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
94 | Lilis Suryani
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan
penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju
pelayanan yang berkualitas.
6. Standar VI : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai
dengan kebutuhan pelayanan.
7. Standar VII : Standar Asuhan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan
atau manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai
pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
8. Standar VIII : Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan
pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu
pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan.
Dengan adanya standar pelayanan kebidanan ini,
diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di
Indonesia. Peningkatan pelayanan kebidanan sendiri dapat
dimulai dari aspek pendidikan. Dari pendidikan formal, bidan
memperoleh standar kompetensi kebidanan, yang di dalamnya
mengandung sembilan kompetensi yang harus dipenuhi oleh
bidan, yaitu:
1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat
dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu
tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir
dan keluarganya.
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
Lilis Suryani | 95
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan
kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan
menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk
meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan
kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk
mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi:
deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi
tertentu.
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap
terhadap kebudayaan setempat selama persalinan,
memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,
menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk
mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru
lahir.
5. Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui
yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1
bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komprehensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan - 5 tahun).
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat
sesuai dengan budaya setempat.
9. Bidan melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita atau ibu
dengan gangguan sistem reproduksi (Kementrian
Kesehatan, 2007).
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
96 | Lilis Suryani
Untuk meningkatkan profesionalisme dalam memberikan
pelayanan dan mengembangkan pelayanan kebidanan, seorang
bidan tidak hanya mengikuti pendidikan formal tetapi juga
mengikuti pendidikan non formal berupa pelatihan – pelatihan
yang berkesinambungan yang diselenggarakan oleh organisasi
profesi. Sehingga seorang bidan dapat mengembangkan
kemampuannya guna memberikan pelayanan kebidanan yang
berkualitas.
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
Lilis Suryani | 97
DAFTAR PUSTAKA
Damayanti, F. N. (2019). Profesionalisme Bidan Berbasis Transendetal.
Unimus Press.
Kemenkes RI. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Rerublik Indonesia
No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011.
Kementrian Kesehatan, R. (2007). Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/Sk/III/2007
Tentang Standar Profesi Bidan. In Kemenkes RI (p. 3).
Nababan, L., Kes, M., & Pengantar, K. (2021). Modul Ajar
Kebidanan Profesionalisme. 1–19.
Undang-undang RI. (2019). Undang-undang RI No. 4 Tahun 2019.
Tentang Kebidanan, 10, 2–4.
Profesionalisme Kebidanan dalam Meningkatkan Pelayanan Kebidanan
98 | Lilis Suryani
BIODATA PENULIS
Lilis Suryani, S.ST., M.K.M.
Lahir di Karawang, lulus pendidikan di Program
Studi Diploma III Kebidanan Universitas
Singaperbangsa Karawang tahun 2009, Program
DIV Kebidanan (Bidan Pendidik) STIKes
Kharisma Karawang tahun 2010, dan Pendidikan
S2 Universitas Prof. HAMKA Jakarta tahun 2014.
Penulis merupakan dosen tetap di Program Studi Diploma III
Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa
Karawang dan telah merilis beberapa judul buku tentang kebidanan.
Penulis saat ini aktif sebagai Pengurus Cabang IBI Kabupaten
Karawang dan Pita Putih Indonesia (PPI) Kabupaten Karawang.
Motto hidup penulis yaitu ”Terus belajar untuk mewujudkan mimpi
dan mengembangkan diri sehingga menjadi pribadi yang lebih
baik”. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi penulis melalui
email: lilis.suryani@fikes.unsika.ac.id atau nomor HP :
081318810538.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 99
KEPEMIMPINAN DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN
Kharisma Kusumaningtyas, S.Si.T., M.Keb.
Poltekkes Kemenkes Surabaya
A. Definisi Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan sifat yang harus dimiliki oleh
seorang pemimpin. Kepemimpinan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi orang untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu. Kepemimpinan adalah tentang bagaimana
mempengaruhi orang lain, bawahan atau pengikut agar mau
mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemimpin.
Para ahli memberikan arti lain kepemimpinan, meliputi:
1. Moejiono mengartikan kepemimpinan atau leadership
merupakan ilmu terapan dari ilmu-ilmu sosial, hal tersebut
disebabkan prinsip-prinsip dan rumusannya diharapkan
dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan manusia.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
100 | Kharisma Kusumaningtyas
2. Miftah Thoha menyatakan “kepemimpinan adalah kegiatan
untuk mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni
mempengaruhi perilaku manusia, baik perseorangan
maupun kelompok.”
3. Harold Kontz mendefinisikan kepemimpinan sebagai
“pengaruh, seni atau proses mempengaruhi orang sehingga
mereka akan berusaha mencapai tujuan kelompok dengan
kemauan dan antusias”.
4. Tead, Terry, dan Hoyt mendefinisikan kepemimpinan
sebagai kegiatan atau seni mempengaruhi orang lain agar
mau bekerja sama yang didasarkan pada kemampuan orang
tersebut untuk membimbing orang lain dalam mencapai
tujuan-tujuan yang diinginkan kelompok.
5. Frigon mengungkapkan leadership is the art and science of
getting others to perform and achieve vision”.
B. Tujuan Kepemimpinan
Fungsi utama seorang pemimpin adalah membantu suatu
kelompok untuk belajar memutuskan dan bekerja lebih efisien.
Tapi, ada beberapa peranan atau tujuan kepemimpinan, antara
lain:
1. Membantu Terciptanya Suatu Iklim Sosial Yang Baik
Adanya kepemimpinan dalam sebuah organisasi
bertujuan untuk membantu terbentuknya suatu iklim sosial
yang baik. Iklim sosial ini akan mempengaruhi kinerja dan
kenyamanan setiap anggota di dalam kelompok.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 101
2. Membantu Kelompok Dalam Menetapkan Prosedur
Prosedur Kerja
Kepemimpinan dalam sebuah organisasi juga bertujuan
membantu menetapkan prosedur prosedur kerja yang
harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prosedur kerja
adalah tahapan yang berurutan dengan tujuan, supaya suatu
aktivitas yang dikerjakan bisa berjalan lancar.
3. Membantu Kelompok Untuk Mengorganisasi Diri
Kepemimpinan dalam sebuah organisasi juga berfungsi
membantu mengoordinir setiap anggotanya atau
kelompoknya untuk mengorganisasikan diri.
Mengorganisasi yaitu mengatur dan menyusun setiap bagian
dalam organisasi menjadi satu kesatuan. Koordinasi
merupakan suatu tindakan pengaturan elemen elemen
yang sangat kompleks supaya semuanya bisa terintegrasi dan
bekerja sama secara efektif serta harmonis.
4. Mengambil Keputusan Sama Dengan Kelompok
Pengambilan keputusan dianggap sebagai suatu hasil
atau keluaran dari proses mental maupun kognitif yang
membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara
beberapa alternatif yang tersedia.
5. Memberi Kesempatan Kepada Kelompok Untuk Belajar
Dari Pengalaman
Adanya kepemimpinan dalam sebuah organisasi,
kelompok atau perusahaan juga bertujuan memberi
kesempatan kepada kelompok untuk belajar dari
pengalaman. Kesempatan memiliki makna berupa waktu
yang diberikan suatu kelompok untuk memperbaiki sesuatu
yang salah atau gagal sebelumnya.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
102 | Kharisma Kusumaningtyas
C. Sifat Kepemimpinan
1. Sifat Kepemimpinan (Kartini & Rustanto, 2018)
Beberapa kriteria sifat-sifat para pemimpin dalam
kepemimpinan menurut Kartini & Rustanto (2018), sebagai
berikut:
a. Seorang pemimpin harus mempunyai suatu misi yang
penting;
b. Seorang pemimpin adalah seorang pemikir besar;
c. Seorang pemimpin harus mempunyai etika tinggi;
d. Seorang pemimpin harus menguasai perubahan;
e. Seorang pemimpin harus bersifat peka;
f. Seorang pemimpin harus berani mengambil risiko;
g. Seorang pemimpin adalah seorang pengambil keputusan;
h. Seorang pemimpin harus menggunakan kekuasaan secara
bijaksana;
i. Seorang pemimpin harus berkomunikasi secara efektif;
j. Seorang pemimpin adalah pembangun sebuah tim;
k. Seorang pemimpin harus bersifat pemberani; dan
l. Seorang pemimpin harus mempunyai komitmen.
2. Kepemimpinan Efektif
Goleman mengidentifikasi unsur-unsur kecerdasan
emosional sangat mempengaruhi kepemimpinan efektif,
sebagai berikut:
a. Kesadaran diri: kemampuan untuk membaca perasaan
sendiri dan bagaimana mempengaruhi orang lain,
memiliki kesadaran kuat mengenai siapa kita, perasaan,
kekuatan, kelemahan, kebutuhan dan dorongan di dalam
diri.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 103
b. Pengelolaan diri: kemampuan untuk mengelola dorongan
berpotensi negatif dalam diri yang menggerakkan
perasaan; mengenali dan menafsirkan landasan
emosional dari pikiran dan perilaku, dan memilih
tindakan untuk mengendalikan atau menyalurkan
kekuatan secara positif.
c. Kesadaran bermasyarakat: kemampuan empati dan
insting untuk mengatur, memiliki tenggang rasa terhadap
perasaan orang lain, mengetahui dampak dari kata-kata
dan tindakan terhadap orang lain.
d. Pengelolaan hubungan: kemampuan untuk
berkomunikasi secara jelas dan meyakinkan. Bersikap
ramah dengan tujuan tertentu, menggerakkan orang ke
arah yang diinginkan.
D. Fungsi Kepemimpinan
Menurut Nawawi beberapa fungsi kepemimpinan, antara
lain:
1. Fungsi Instruktif
Fungsi instruktif, yang berasal dari kata dasar instruktif
sehingga bersifat perintah, yaitu perintah kepada seseorang
atau anggota kelompok dengan jelas, sehingga orang yang
diperintah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2. Fungsi Konsultatif
Kepemimpinan juga memiliki fungsi konsultatif yang
sifatnya dua arah yaitu menganut kebiasaan mendengarkan
pendapat atau pertimbangan bawahannya sebelum
mengambil keputusan.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
104 | Kharisma Kusumaningtyas
3. Fungsi Partisipasi
Fungsi partisipasi merupakan pengambilan bagian atau
mengikutsertakan. Fitur partisipasi ini menempatkan
seorang pemimpin untuk mendorong semua anggota atau
pengikut untuk berpartisipasi dan memimpin dalam proyek
bersama.
4. Fungsi Delegasi
Kepemimpinan memiliki arti perwakilan atau utusan
dengan proses penunjukan secara langsung maupun
musyawarah. Dalam kepemimpinan, pemimpin
mendelegasikan suatu wewenang kepada orang lain atau
anggotanya yang sesuai dengan tugas tersebut.
5. Fungsi Pengendalian
Kepemimpinan mempunyai fungsi mengatur berbagai
faktor dalam suatu organisasi agar pelaksanaannya sesuai
dengan rencana. Pemimpin mampu mengendalikan semua
kegiatan atau pekerjaan anggotanya.
6. Fungsi Kepemimpinan Dalam Organisasi
Kepemimpinan dalam organisasi adalah suatu proses di
mana seorang pemimpin “mengarahkan dan memberikan”
contoh kepada kelompok atau anggota organisasinya untuk
mencapai tujuan. Ini melibatkan keberanian, dedikasi dan
impian untuk mewujudkan harapan atau tujuan.
E. Gaya Kepemimpinan
1. Gaya Kepemimpinan Autokratis
Pemimpin jenis ini merupakan pemimpin yang
memiliki wewenang (authority) dari suatu sumber (misalnya:
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 105
karena posisinya), pengetahuan, kekuatan atau kekuasaan
untuk memberikan penghargaan ataupun hukuman.
2. Gaya Kepemimpinan Birokratis
Gaya ini selalu mendeskripsikan tugas dan cara
pelaksanaan tugas yang diberikan kepada karyawan.
Pemimpin dengan gaya ini selalu mengedepankan apa yang
sepenuhnya tertulis, tertuang dalam prosedur dan peraturan
yang terkandung dalam organisasi.
3. Gaya Kepemimpinan Diplomatis
Pemimpin selalu berusaha melakukan langkah persuasi
secara pribadi, jika ada masalah dalam organisasi. Pemimpin
seperti ini lebih memilih cara motivasi bukan instruksi
dalam manajemen organisasi.
4. Gaya Kepemimpinan Partisipatif
Pemimpin selalu terbuka dan mengajak bawahannya
untuk berpartisipasi atau setidaknya mengambil bagian
secara aktif, baik secara luas maupun dalam batas-batas
tertentu.
5. Gaya Kepemimpinan Free Rein Leader
Pemimpin seperti ini tidak benar-benar memberikan
kebebasan kepada karyawannya untuk bekerja tanpa
pengawasan sama sekali. Pemimpin seperti ini tetap
melakukan pengawasan dan pengendalian atas kerja
bawahannya.
F. Model Kepemimpinan
1. Kepemimpinan Karismatik adalah:
Kepemimpinan yang datang dari anugerah Tuhan, di
mana pemimpin memiliki keahlian yang luar biasa, daya
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
106 | Kharisma Kusumaningtyas
tarik emosional yang kuat dari orang-orang yang
dipimpinnya kepada pemimpinnya. Contohnya: Bung
Karno, Anwar Sadat, Mahatma Gandhi.
2. Kepemimpinan Transaksional adalah:
a. Kepemimpinan untuk mengendalikan bawahan dengan
cara menggunakan kekuasaan untuk mencapai hasil.
b. Mengelola bawahan dengan memberi reward dan
punishment.
c. Biasa menerapkan transaksi yang saling menguntungkan
dengan bawahan.
3. Kepemimpinan Transformasional adalah:
Model kepemimpinan yang efektif dan telah diterapkan
di berbagai organisasi internasional yang mengelola
hubungan antara pemimpin dan pengikutnya dengan
menekankan pada beberapa faktor antara lain perhatian
(attention), komunikasi (communication), kepercayaan (trust),
rasa hormat (respect) dan risiko (risk).
G. Kepemimpinan dalam Kebidanan
Kepemimpinan yang kuat dalam kebidanan memainkan
peran penting dalam memecahkan masalah yang harus
dihadapi oleh profesi tersebut. Bidan memiliki kesempatan
untuk mengambil peran kepemimpinan dalam proses
perawatan. Ini termasuk memprioritaskan kebutuhan
perawatan, mengadvokasi pilihan perempuan, dan menekankan
bekerja secara internal dengan para profesional untuk
memastikan peningkatan berkelanjutan. Semua bidan dapat
menjadi agen perubahan dan mengembangkan kualitas
kepemimpinannya. Bidan dapat mengatasi hambatan dan
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 107
memastikan perawatan yang tepat untuk profesinya melalui
hubungan positif dengan pemimpin lainnya. Oleh karena itu,
penting bagi seorang bidan untuk dapat menjadi pemimpin
yang profesional, menciptakan citra pemimpin dan memiliki
kesempatan untuk berinteraksi dengan dokter lain secara
kolaborasi.
Bidan juga dapat bertindak sebagai advokat untuk
mempengaruhi masyarakat sehingga mereka dapat mendorong
perubahan bertahap dalam kebijakan publik dan perawatan
maternitas yang lebih baik. Bidan dituntut harus mampu
menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi dan
manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), Kesehatan
reproduksi dan kesehatan masyarakat di komunitas dalam
praktik kebidanan (Permenkes 149 pasal 8).
1. Peran Bidan Sebagai Leadership
Bidan sebagai seorang pemimpin harus mampu:
a. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan
evaluasi kebijakan kesehatan.
b. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam
praktik kebidanan di masyarakat.
c. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data
serta mengimplementasikan upaya perbaikan atau
perubahan untuk meningkatkan mutu pelayanan
kebidanan di masyarakat.
d. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara
proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
e. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan
dan pembaharuan praktik kebidanan.
2. Manajemen Pelayanan Kebidanan
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
108 | Kharisma Kusumaningtyas
Manajemen pelayanan kesehatan adalah suatu metode
pengaturan, pengorganisasian pikiran dan tindakan dalam
suatu urutan yang logis dan menguntungkan baik bagi
pasien maupun petugas kesehatan. Proses pemecahan
masalah yang digunakan sebagai metode untuk
mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori
ilmiah, penemuan penemuan, keterampilan, dalam
rangkaian atau tahapan yang logis untuk pengambilan suatu
keputusan dan berfokus pada klien.
Metode dan pendekatan yang disebut manajemen
kebidanan digunakan untuk melaksanakan asuhan
kebidanan. Kegunaan metode dan pendekatan untuk
memeriksa masalah klien, merumuskan masalah tersebut,
dan akhirnya mengambil langkah untuk menyelesaikannya.
Manajemen Kebidanan mendukung proses berpikir kritis
dalam memberikan asuhan dan pelayanan kebidanan. Bidan
melakukan teknik pemecahan masalah yang dikenal dengan
manajemen kebidanan, terdiri dari:
a. Identifikasi dan analisis masalah yang mencakup
pengumpulan data subjektif dan objektif dan analisis dari
data yang dikumpul/dicatat.
b. Perumusan (diagnosis) masalah utama, masalah yang
mungkin akan timbul (potensial) serta penentuan
perlunya konsultasi, kolaborasi, dan rujukan.
c. Penyusunan rencana tindakan berdasarkan hasil
perumusan.
d. Pelaksanaan tindakan kebidanan sesuai dengan
kewenangannya.
e. Evaluasi hasil tindakan.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 109
3. Pengorganisasian Asuhan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan.
Layanan ini dapat dilakukan secara mandiri, bersama-sama
(kolaborasi), atau dengan rujukan.
Tujuan manajemen kebidanan ditujukan kepada ibu
dan bayi secara individu, keluarga dan kelompok
masyarakat.
a. Layanan Primer
Layanan kebidanan primer yang dilakukan oleh seorang
bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
b. Layanan Kolaborasi
Pelayanan dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim di
mana kegiatan dilakukan secara bersamaan atau sebagai
salah satu rangkaian proses kegiatan pelayanan. Bidan
berbagi tugas dengan profesi lain untuk memberikan
layanan berkualitas sesuai dengan ruang lingkup profesi
masing-masing.
c. Layanan Rujukan
Pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka
rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau
sebaliknya, misalnya kebidanan pada saat menerima
rujukan dari dukun yang membantu persalinan, fasilitas
kesehatan secara horizontal atau vertikal atau kepada
tenaga kesehatan lainnya.
d. Layanan Konsultasi
Pada kondisi tertentu bidan membutuhkan nasehat atau
pendapat dari dokter atau anggota tim perawatan klien
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
110 | Kharisma Kusumaningtyas
yang lain tapi tanggung jawab utama terhadap klien tetap
di tangan bidan.
4. Penerapan Ilmu Kepemimpinan Bagi Bidan
Manajemen kebidanan mendorong bidan untuk
menggunakan metode yang tepat dan rasional untuk
mendorong praktik yang baik dalam menangani masalah
klien, yang pada akhirnya mewujudkan kondisi ibu dan bayi
yang sehat. Upaya menyehatkan dan meningkatkan status
kesehatan keluarga akan lebih efektif bila dilakukan melalui
ibu, baik di dalam keluarga maupun di dalam kelompok
masyarakat. Bidan memandang keluarga dan kelompok
masyarakat sebagai kumpulan individu-individu yang berada
di dalam suatu ikatan sosial di mana ibu memegang peran
sentral. Manajemen kebidanan dapat digunakan oleh bidan
di dalam setiap melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit,
penyembuhan, pemulihan kesehatan ibu dan anak dalam
lingkup dan tanggung jawab.
Dengan adanya kesadaran akan pentingnya
kepemimpinan dalam kebidanan diharapkan pelayanan
kebidanan dapat terdistribusi ke seluruh anggota tim dan
tidak dibebankan pada seorang individu pemimpin. Setiap
anggota tim memimpin pelaksanaan tugasnya dengan tetap
mengikuti dan berkoordinasi dengan anggota tim lain.
Model kepemimpinan seperti ini dinilai lebih efektif,
terutama dalam lingkungan yang kompleks seperti
pelayanan kebidanan.
Dalam kondisi lain di tatanan pelayanan kesehatan,
bidan membutuhkan pendekatan kepemimpinan yang
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 111
memungkinkan pembagian peran dalam kolaborasi
pelayanan. Ketepatan pengambilan keputusan sangat
dibutuhkan dalam diri seorang bidan, hal tersebut berkaitan
dengan tuntutan mutu dan keselamatan pasien. Penyerahan
tanggung jawab kepada dokter untuk menyelesaikan
permasalahan di luar wewenang bidan merupakan bagian
dari wujud kepemimpinan di dalam pelayanan kebidanan.
Dalam pelaksanaan integrasi pelayanan kesehatan
diperlukan kepemimpinan yang saling menghargai peran
dan fungsi masing-masing profesi.
Penerapan ilmu kepemimpinan dalam kebidanan dapat
mendapatkan hasil yang optimal apabila peran masing-
masing anggota dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan. Dalam kepimpinan kebidanan, inisiatif
perubahan tidak harus berasal dari pemimpin, tetapi dapat
berasal dari anggota tim. Dalam suasana yang demokratis
dan saling mendukung, anggota tim dapat menyampaikan
usulan perbaikan kebijakan yang ada. Dengan demikian,
diharapkan perubahan dan proses perubahan yang baik
dapat terbentuk dalam meningkatkan pelayanan kebidanan
yang berkualitas.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
112 | Kharisma Kusumaningtyas
DAFTAR PUSTAKA
Abdhul, Y. (2021, Oktober 12). Teori Kepemimpinan: Pengertian,
Tujuan dan Fungsi. Retrieved from
https://deepublishstore.com/materi/teori-kepemimpinan/
Andriani, A. D., Afriansyah, Wardhana, A., Luju, E., Muchtar, A.
H., Dyanasari, . . . Abdurohim. (2022). Dasar Kepemimpinan Dan
Pengambilan Keputusan. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Anggraini, D. D., Badrus, A. R., Azizah, N., Wulandari, D. T.,
Sinambela, M., Jannah, S. R., . . . Sinaga, R. (2022).
Profesionalisme Kebidanan. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Arlenti, L. (2021). Manajemen Pelayanan Kebidanan. Jakarta: EGC.
Issabella, C. M. (2021). Modul Praktik Profesional Bidan. Yogyakarta:
Stikes Guna Bangsa.
Kartono, K. (2006). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Rajawali
Pers.
Maxwell, J. C. (2007). The 21 Irrefutable Laws of Leadership, Follow
Them and People Will Follow You. Skotlandia: Thomas Nelson
Publishers.
Nawawi, H., & Hadari, M. (2004). Kepemimpinan Yang Efektif.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Northouse, P. G. (2013). Leadership: Theory and Practice, 6th ed.
Thousand Oaks: CA: SAGE.
Prawiro, M. (2020, Juni 24). Pengertian Kepemimpinan: Tujuan, Fungsi,
dan Gaya Kepemimpinan. Retrieved from
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-
kepemimpinan.html#fungsi_kepemimpinan_dalam_organisasi
Rifa'i, M., & Muhammad Fadhil. (2013). Manajemen Organisasi.
Bandung: Cita Pustaka.
Rivai, V., Bachtiar, & Amar, B. R. (2013). Pemimpin Dan
Kepemimpinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Safitri, M. E., & Liesmayani, E. E. (2021). Buku Ajar Konsep
Kebidanan. Pekalongan: Penerbit NEM.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
Kharisma Kusumaningtyas | 113
Siagian, S. P. (2010). Teori & Praktek Kepemimpinan, Edisi Keenam.
Jakarta: Rineka Cipta.
Sintani, L., Fachrurazi, Mulyadi, Nurcholifah, I., Hartono, S., &
Jusman, I. A. (2022). Dasar Kepemimpinan, Buku Referensi. Batam:
Yayasan Cendekia Mulia Mandiri.
Suyanto, E. (2018, September 05). Mengenal Kepemimpinan Dan Model
Kepemimpinan. Retrieved from Kemenkeu RI, Kanwil DJKN
Jawa Tengah & DIY:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jateng/baca-
artikel/12708/Mengenal-Kepemimpinan-dan-Model-
Kepemimpinan.html#:~:text=Kepemimpinan%20itu%20adala
h%20tentang%20bagaimana,tujuan%20yang%20diinginkan%2
0sang%20pemimpin.
Syafrudin, EVK, T., & Jomina. (2009). Buku Ajar Ilmu Kesehatan
Masyarakat. Jakarta: TIM: Trans Info Media.
Thoha, M. (1998). Perilaku Organisasi. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Umam, K. (2012). Manajemen Oganisasi. Bandung: Pustaka Setia.
Usman, H. (2011). Manajemen: Teori, Praktik, Dan Riset Pendidikan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Wisarja, I. K., & Gunarta, I. K. (2019). Kepemimpinan Yang Ideal
(Prinsip-Prinsip Pemimpin Dalam Melakukan Perubahan).
Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Seminar
Nasional Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka
Raya, http://prosiding.iahntp.ac.id (pp. 35-51). Palangka Raya:
Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka
Raya.
Wongso, A. (2015). 5 Level Kepemimpinan Efektif & 7 Prinsip
Pemimpin Sukses. Jakarta: Digital Media & Production Dept.
Motivation Industry.
Kepemimpinan dalam Profesionalisme Kebidanan
114 | Kharisma Kusumaningtyas
BIODATA PENULIS
Kharisma Kusumaningtyas, S.Si.T., M.Keb.
Lahir di Lamongan, 23 Maret 1981. Jenjang
Pendidikan D4 Kebidanan ditempuh di Sekolah
Tinggi Ilmu Kesehatan Ngudi Waluyo, Kota
Semarang lulus tahun 2004. Pendidikan S2
Magister Kebidanan, lulus tahun 2009 di
Universitas Padjadjaran. Saat ini menjabat sebagai
Dosen tetap di Prodi Pendidikan Profesi Bidan Jurusan Kebidanan
Poltekkes Kemenkes Surabaya. Beberapa karya tulis yang sudah
diterbitkan meliputi Health Education Berbasis Health Belief Model
Tentang Vulva Hygiene Untuk Pencegahan Keputihan Pada Ibu
Hamil (Modul), Prelacteal Feeding Dan Pentingnya ASI Eksklusif
(Modul), Pencegahan Anemia Dalam Kehamilan (Buku Saku).
Sebagai seorang akademisi, penulis aktif turut serta menulis
beberapa karya ilmiah yang sudah dipublikasikan ke Jurnal Nasional
dan Internasional. Penulis ingin terus mengembangkan karya-karya
tulisnya dengan membuka relasi seluas-luasnya.
Kontak penulis, email: kharisma.kusumaningtyas@gmail.com dan
Nomor telephone 081332225503.
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
Tria Eni Rafika Devi | 115
EVIDENCE BASED DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN
Tria Eny Rafika Devi, S.ST., M.Kes.
Stikes Rustida Banyuwangi
A. Pendahuluan
Mengapa Evidence Based dalam pelayanan asuhan
kebidanan diperlukan ?
Pada awal tahun 1990-an, di Universitas McMaster,
Ontario, Kanada, David Sackett dan teman satu profesinya,
membuat istilah Evidence Based Medicine (EBM) yang artinya
menggabungkan keahlian klinis seorang bidan dengan bukti
klinis yang berasal dari hasil penelitian yang sistematis untuk
memberikan asuhan kebidanan kepada pasien dengan sebaik
mungkin serta memperhatikan nilai seorang pasien.
Di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir evidence based
sering terdengar dalam asuhan kebidanan, maksud dari evidence
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
116 | Tria Eni Rafika Devi
based kebidanan merupakan suatu tindakan sistematis sesuai
dengan hasil penelitian. Artinya evidence based berdasarkan
dengan bukti, tidak lagi berdasarkan pengalaman dan kebiasaan
saja. Semua harus berdasarkan bukti ilmiah terkini yang dapat
dipertanggung jawabkan. Sebagai contoh diyakini sebelumnya
bahwa episiotomi merupakan salah satu intervensi yang selalu
dilaksanakan dalam asuhan persalinan yang dilakukan pada ibu
primigravida, keyakinan tersebut dipatahkan oleh temuan baru
bahwa episiotomi secara rutin menimbulkan komplikasi
perdarahan dan infeksi apabila tidak dilakukan sesuai dengan
indikasi dan SOP, dapat dikatakan pula sebagai suatu tindakan
yang tidak sesuai dengan asuhan sayang ibu.
Evidenced Based Midwifery (EBM) ini sangat penting
peranannya bagi dunia kebidanan, karena dengan adanya EBM
tersebut dapat mencegah dilakukannya tindakan-tindakan yang
tidak diperlukan/tidak bermanfaat bahkan merugikan pasien,
terutama pada asuhan kebidanan yang diharapkan berjalan
dengan lancar dan aman untuk menurunkan angka kematian
ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Jadi EBM
merupakan suatu asuhan pelayanan kebidanan yang optimal
untuk semua pasien yang dilaksanakan dengan
mengaplikasikan temuan epidemiologi dari penelitian kohort
skala luas dalam pelayanan asuhan kebidanan. Praktik asuhan
kebidanan yang berbasis bukti melibatkan 5 (lima) tahapan
yaitu menyusun pertanyaan klinis yang dapat dijawab,
menemukan berbagai bukti yang relevan, mengkaji berbagai
bukti, mengaplikasikan berbagai bukti dan penilaian kinerja.
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
Tria Eni Rafika Devi | 117
B. Definisi Evidence Based dalam Profesionalisme
Kebidanan
1. Evidence Based Midwifery adalah informasi kebidanan yang
diberikan berdasarkan bukti dari penelitian yang dapat
dipertanggungjawabkan. Di era ini praktik kebidanan lebih
didasarkan pada bukti ilmiah hasil penelitian dan
pengalaman praktik terbaik dari para praktisi di seluruh
penjuru dunia.
2. Evidence Based Medicine (EBM) adalah upaya meningkatkan
mutu informasi untuk membuat suatu keputusan klinis
dalam memberikan pelayanan asuhan kebidanan, EBM
membantu bidan untuk menghindari kelebihan informasi,
tetapi pada saat yang sama mencari dan mengaplikasikan
informasi yang terbukti bermanfaat. Istilah Evidence Based
Medicine digunakan untuk menggantikan istilah lama
epidemiologi klinik, yang saat ini sering disebut dengan
evidence based practice. EBM menyatakan bahwa bukti yang
dibicarakan adalah bukti empiris yang berguna dalam
praktik kebidanan.
3. Evidence Based Practice ialah suatu langkah perencanaan yang
sistematik untuk mendapatkan pengetahuan dan
keterampilan, hal ini dimaksudkan agar bidan dapat
meningkatkan profesionalisme kebidanan dengan cara
menggabungkan bukti penelitian terbaik sehingga evidence
based practice dapat diterapkan ke dalam asuhan kebidanan
dan dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan
asuhan kebidanan yang berbasis asuhan sayang ibu dan
anak. Oleh karena itu menggabungkan Evidence Based Practice
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
118 | Tria Eni Rafika Devi
ke dalam kurikulum pendidikan kebidanan merupakan suatu
hal yang sangat penting.
C. Tujuan Evidence Based dalam Profesionalisme
Kebidanan
Tujuan utama di implementasikannya evidence based di
dalam praktek asuhan kebidanan adalah :
1. Untuk meningkatkan mutu asuhan kebidanan dan
memberikan hasil yang terbaik dari asuhan kebidanan yang
diberikan.
2. Mencapai suatu peningkatan asuhan kebidanan, konsistensi
asuhan kebidanan, hasil asuhan yang diberikan dan
penekanan pembiayaan.
Dapat disimpulkan bahwa penerapan praktik berbasis
bukti mempunyai maksud untuk memberikan umpan balik
terbaik dan menambah derajat asuhan kebidanan Dalam
rutinitas harian tenaga pelayanan Kesehatan profesional baik
bidan maupun perawat, farmasi serta tenaga kesehatan
profesional lainnya sering memilih respons dari persoalan yang
muncul pada waktu menetapkan pemberian treatment yang
paling baik bagi pasien.
D. Komponen Kunci Evidence Based dalam Profesionalisme
Kebidanan
Menurut Drisko (2017) yang telah mengembangkan
evidence based model kontemporer, ia menyatakan bahwa evidence
based practice memiliki 4 komponen yaitu :
1. Keadaan klinis pasien pada saat ini
2. Bukti penelitian yang terbaik dan yang berhubungan
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
Tria Eni Rafika Devi | 119
3. Nilai dan mengutamakan hak pasien
4. Skill seorang bidan
Menurut Melnyk & Overholt (2011) ada 3 komponen
dalam evidence-based yaitu :
1. Bukti dari pihak luar berupa hasil penelitian, teori-teori yang
tercipta dari hasil penelitian serta pendapat dari pakar dan
hasil dari diskusi panel oleh para pakar.
2. Bukti dari pihak dalam berupa penilaian klinis, hasil dari
kegiatan yang terencana dalam peningkatan mutu yang
bertujuan meningkatkan mutu pelayanan klinik, penggunaan
sumber daya tenaga kesehatan yang diperlukan untuk
melaksanakan asuhan kebidanan.
3. Memberikan manfaat terbaik bagi pasien pada kondisi saat
itu dan mengurangi pembiayaan.
E. Langkah-Langkah Penerapan Evidence Based dalam
Profesionalisme Kebidanan
Ada tujuh langkah dalam proses evidence-based practice
menurut Melnyk & Overholt (2011) yaitu :
1. Meningkatkan keinginan untuk melaksanakan penelitian
2. Melaksanakan anamnesis dengan menggunakan format
PICO/ PICOT
3. Mencari dan mengumpulkan berbagai bukti dari (artikel
penelitian) yang paling berhubungan dengan PICO/PICOT
4. Melaksanakan penilaian tajam pada berbagai bukti (artikel
penelitian).
5. Menggabungkan berbagai bukti dari (artikel penelitian) yang
paling berhubungan dengan salah satu pakar di klinik serta
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
120 | Tria Eni Rafika Devi
mengevaluasi keinginan dan kegunaan bagi pasien dalam
membuat sebuah keputusan atau perubahan.
6. Menilai hasil akhir dari perubahan yang telah diambil
sebagai keputusan berdasarkan bukti-bukti.
7. Mensosialisasikan hasil dari evidence based.
Menurut Leen, Bell & McQuillan (2014) dan Paul
Glasziou & Salisbury (2012) menjabarkan 5 langkah penerapan
evidence based yang biasa disebutkan sebagai singkatan 5A yaitu :
1. Ask yaitu sebuah pertanyaan yang berpusat pada pasien dan
asuhan kebidanan yang diberikan kepada pasien. Sebagian
besar pertanyaan klinis dapat dibagi menjadi empat
komponen yang disingkat menjadi PICO/PICOT yaitu:
P = Patient, Population, Problem (pasien, populasi dan
masalah)
I = Intervention, Prognosis Factor, Exposure (intervensi atau
indikator)
C = Comparison, Control (pembanding atau kontrol)
O = Outcome (hasil), menunjukkan hasil yang menjadi
perhatian.
T = Time (waktu)
2. Acquire yaitu mendapatkan bukti terbaik yang tersedia dan
yang berhubungan.
3. Appraise yaitu menilai bukti yang ditemukan.
4. Apply yaitu menerapkan bukti dan menggunakannya dalam
pengambilan sebuah keputusan untuk melaksanakan asuhan
yang diberikan kepada pasien.
5. Assess yaitu menilai dan mensosialisasikan hasil.
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
Tria Eni Rafika Devi | 121
F. Model Evidence Based dalam Profesionalisme
Kebidanan
Beberapa model evidence based telah dikembangkan sebagai
pedoman asuhan kebidanan profesional untuk
diimplementasikan sesuai dengan bukti ilmiah di lahan praktik.
Menurut Leen, Bell & McQuillan (2014) menggambarkan
beberapa model yang telah diterapkan yakni :
1. Model Johns Hopkins, pada tahap pertama model Johns
Hopkins yaitu setelah menentukan evidence based practice,
kemudian membentuk sebuah tim, memperoleh, menilai
dan meringkas adanya berbagai bukti, yang akan
diaplikasikan dalam asuhan yang akan diberikan kepada
pasien, dimulai dari pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
2. Model Stetler, model ini berfokus pada 5 tahapan yang
pertama (persiapan penelitian dengan bukti), kedua (validasi
dari temuan), ketiga (pembentukan dari temuan dan
menentukan keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya.
Hal ini dimaksudkan untuk sebuah perubahan pelaksanakan
asuhan kebidanan dalam praktik di pelayanan, keempat
(terjemahan dan praktis penerapan temuan), kelima
(evaluasi).
3. Model IOWA, yang pertama (evaluasi pengetahuan dan
mengidentifikasi pencetus terjadinya suatu masalah), kedua
(mengumpulkan bukti dan kritik bukti), ketiga (keputusan
mengenai dilakukan atau tidaknya perubahan dalam praktik
dan apakah memang pantas untuk diimplementasikan
kemudian), keempat (evaluasi dari struktur, proses dan
hasil).
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
122 | Tria Eni Rafika Devi
G. Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Evidence Based
dalam Profesionalisme Kebidanan
Membantu bidan dalam mengambil sebuah keputusan
klinis dilahan praktek berdasarkan pengalaman pribadi atau
orang lain serta biaya yang digunakan dalam
mengimplementasikan evidence based practice dapat dikurangi,
sedangkan kerugian dari evidence based practice adalah waktu yang
digunakan lebih banyak dan diperlukan kerja maksimal dalam
pengambilan keputusan klinis. Bidan akan lebih sibuk dalam
menentukan intervensi yang akan diberikan kepada pasien.
H. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Evidence Based dalam
Profesionalisme Kebidanan
Bidan harus memberikan pelayanan terbaik kepada setiap
pasiennya dengan menilai berbagai faktor yang mempengaruhi
keadaan klinis seorang pasien. Sebelum membuat keputusan
klinis yang terbaik, bidan harus mengacu pada hasil-hasil
penelitian terkini dan terbaik, yaitu dengan cara meningkatkan
pengetahuan dan skill-nya. Adapun faktor-faktor yang
mendukung dalam penerapan evidence based practice di lahan
praktik yaitu pengetahuan, sikap dan perilaku.
Tindakan dan sikap bidan dalam menggunakan evidence
based practice mengacu pada, apakah bidan dapat menerapkan
pengetahuan tentang evidence based practice untuk masalah klinis
dilahan praktek. Tindakan bidan untuk menggunakan evidence
based practice mengacu pada kinerja para bidan dari kegiatan
instrumental yang terkait dengan evidence based practice seperti
mengidentifikasi dan mendapatkan bukti valid yang lebih
relevan dalam praktik mereka sendiri.
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
Tria Eni Rafika Devi | 123
DAFTAR PUSTAKA
Paramitha dkk. 2020. Buku Ajar Evidence Based Midwifery. Sidoarjo :
UMSIDA Press
Poltekkes Kemenkes Palangkaraya. 2019. Modul Evidence based
Midwifery.
Yulizawati. 2020. Buku Teks Dengan Evidence Based Midwifery
Implementasi Dalam Masa Kehamilan. Sidoarjo: Indomedia
Pustaka.
Evidence Based dalam Profesionalisme Kebidanan
124 | Tria Eni Rafika Devi
BIODATA PENULIS
Tria Eni Rafika Devi, S.ST., M.Kes.
Lahir di Banyuwangi Jawa Timur, 20
November 1986. Jenjang Pendidikan S2
ditempuh di Universitas Sebelas Maret lulus
tahun 2013. Saat ini sebagai dosen D III
Kebidanan STIKES RUSTIDA
BANYUWANGI. Buku yang sudah di
terbitkan Asuhan Kebidanan Kehamilan,
penerbit Salemba Medika. No.WA:
082225456396.
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 125
MODEL ASUHAN DAN PERAN
PROFESIONALISME KEBIDANAN
Tonasih, S.ST., M.Kes.
Stikes Muhammadiyah Cirebon
A. Model Asuhan Kebidanan
1. Medical Model
Medical model merupakan dasar/pondasi pada midwifery
practice yang membudaya dilingkungan komunitas.
Tahapan pada medical model antara lain:
a. Orientasi pada penyakit filosofi asuhan kebidanan;
b. Orang yang bertugas untuk mengontrol kegiatan yang
bersifat natural yaitu bidan;
c. Mengerti tentang seseorang melalui biologi dan fisik;
d. Berfokus untuk mengobati penyakit;
e. Seseorang terpisahkan dari area di mana kesejahteraan
seseorang diutamakan dari kesejahteraan insan;
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
126 | Tonasih
f. Spesialis asuhan yang memprioritaskan teknologi yang
canggih;
g. Orang yang bertugas sebagai pengontrol yaitu dokter
sedangkan klien berperan tidak aktif/pasif;
h. Berfokus terhadap kondisi klien.
2. Model Kesehatan untuk Semua/Kesuma (Health for All)
Kesuma telah dideklarasikan oleh World Health
Organization/WHO mulai 1978. Model ini memfokuskan
pada perempuan, keluarga, dan komunitas. Tema dalam
model sehat untuk semua ini diantaranya:
a. Mengurangi kesenjangan dan kesehatan;
b. Bentuk pelayanan kesehatan yaitu promotif dan preventif
terhadap sakit;
c. Peran serta aktif dari komunitas;
d. Terdapat kerja sama antara tenaga kesehatan yang satu
dengan yang lain;
e. Fokus terhadap pelayanan kesehatan primer/utama.
3. Model Partisipasi
Merupakan peran aktif seorang perempuan untuk
melakukan interaksi dengan tenaga kesehatan/bidan pada
taraf personal atau komunitas. Faktor utama dalam segi
peran aktif antara lain:
a. Pertolongan sendiri, klien yang berperan proaktif pada
perawatan/asuhan;
b. Tidak medikalisasi serta non profesional;
c. Demokrasi, berupa peran aktif klien pada pengambilan
keputusan.
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 127
Beberapa kebutuhan bidan untuk dalam melakukan
model peran aktif/partisipasi, antara lain:
a. Pendekatan;
b. Kerja sama antara petugas kesehatan/bidan,
perempuan/ ibu dan anggota keluarga;
c. Tanya jawab (pertanyaan);
d. Pemberian informasi ke perempuan/ibu mengenai
periksa kesehatan yang dilakukan dan hasilnya serta
perencanaan tindak lanjut yang akan dilakukan;
e. Alternatif intervensi.
Unit model yang digunakan pada model/contoh peran
aktif/partisipasi, antara lain:
a. Perempuan/ibu dan anggota keluarga (seperti: sistem
ayah/patriarki, orang tua tunggal, bercerai, dan lain-lain);
b. Teori kebutuhan/Needs Theory yang meliputi kebutuhan
biologi, psikologis, sosial, budaya/kultural dan spiritual;
c. Kerja sama (partnership dengan pasien, keluarga, ataupun
dengan tenaga kesehatan);
d. Aspek dekat dengan klien (kedekatan) dan kejujuran
(keterbukaan) akan memperoleh kognitif, psikomotor,
harapan, serta trust/kepercayaan;
e. Contoh/model memberi pertolongan oleh tenaga
kesehatan/bidan di kamar bersalin:
1) Memberikan informasi informasi kepada klien
dengan baik dan sopan.
2) Memberikan beberapa hal untuk dipilih dan kontrol
(melibatkan klien dalam pengambilan keputusan)
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
128 | Tonasih
3) Menerima pasien ketika akan melahirkan dengan
ramah dan baik.
4) Menyadari akan kekuatan dan kelemahan yang
dimilikinya.
f. Contoh/Model sistem perawatan ibu di masyarakat:
1) Petugas Kesehatan/Bidan yang memberi perawatan
di masyarakat akan melaksanakan rujukan.
B. Model Konseptual Asuhan Kebidanan
1. Midwifery Care
Midwifery Care berasal dari Bahasa Inggris. Midwifery
artinya kebidanan, sedangkan care berarti memelihara,
mengawasi, dan memperlihatkan dengan sepenuhnya.
Asuhan Kebidanan (Midwifery Care) yaitu pengaplikasian
fungsi dan tindakan yang memiliki kebutuhan/masalah pada
aspek kesehatan yang meliputi masa antenatal, intranatal,
postpartum, dan masa bayi baru lahir (BBL) dan Family
Planning (Keluarga Berencana/KB).
Ada beberapa prinsip Midwifery Care, antara lain:
a. Mendukung dan membuat pengakuan bahwa ada kaitan
antara bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual;
b. Menganggap kalau sebagian besar perempuan dapat
melahirkan secara normal tanpa dilakukan intervensi
apapun;
c. Memberi dukungan serta meningkatkan kelahiran secara
alamiah;
d. Memakai problem solving approach (pendekatan
memecahkan permasalahan) berlandaskan pengetahuan
serta seni;
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 129
e. Perempuan memiliki otonomi untuk mengambil
keputusan paling akhir untuk kesehatan diri sendiri dan
anaknya yang berdasarkan tanggungjawab oleh semua
unsur;
f. Diatur oleh norma serta cakupan praktek kebidanan;
g. Mempunyai prinsip Berfokus pada Perempuan (Women
Center Care). (Walyani, n.d.)
2. Paradigma Sehat
Paradigma sehat merupakan salah satu model
pembangunan kesehatan dalam rangka peningkatan status
kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah.
Paradigma sehat digagas pertama kali oleh Menteri
Kesehatan Republik Indonesia (Prof. Dr. F.A Moeloek)
dalam Pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi
Enam (VI) tanggal 15-9-1998.
Paradigma sehat yaitu teknik memandang, alur berpikir,
dan contoh/model pembangunan kesehatan di mana
memandang permasalahan kesehatan satu sama lain
berkaitan, saling memengaruhi dengan faktor-faktor yang
sifatnya antar instansi/sektor, serta usahanya diutamakan
untuk promotif, preventif, melindungi, tidak hanya kuratif
dan rehabilitatif.
Berdasarkan aspek makro, paradigma sehat artinya
pembangunan semua bidang/sektor wajib memerhatikan
akibatnya di bidang kesehatan.
Berdasarkan aspek mikro, paradigma sehat diartikan
bahwa semua pembangunan kesehatan harus ditekankan
pada usaha peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit
(promotif dan preventif).
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
130 | Tonasih
Alasan mengapa paradigma sehat dipentingkan, sebab:
a. Karena sebagai usaha dalam rangka peningkatan
kesehatan yang proaktif;
b. Memandirikan masyarakat dalam menjaga kesehatan; dan
c. Memberi kesadaran pada komunitas betapa sangat
penting meningkatkan kesehatan dan mencegah
penyakit.
Paradigma sehat dijadikan sebagai sebuah model karena
beberapa alasan, yaitu:
a. Masyarakat dapat berubah cara pandangnya tentang
kesehatan termasuk juga kesehatan reproduksi, serta
menjadikan masyarakat mandiri dan menyadari betapa
penting usaha peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit;
b. Salah satu usaha dalam rangka meningkatkan status
kesehatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terutama dilihat dari aspek Angka Kematian Ibu
(AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB). Oleh karena
itu, bidan yang merupakan salah satu tenaga kesehatan
ikut bertanggungjawab untuk menurunkan Angka
Kematian Ibu (AKI), serta Angka Kematian Bayi (AKB)
sehingga penting paradigma sehat dijadikan sebagai
contoh/model;
c. Paradigma sehat adalah salah satu kegiatan yang
dilakukan secara nasional di Indonesia. Oleh karena itu,
paradigma sehat wajib dijadikan sebuah contoh/model
oleh bidan.
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 131
Paradigma sehat diartikan adanya attitude, arah, tujuan
atau mindset yang berubah. Perubahan-perubahan yang
terjadi, antara lain:
a. Kesehatan yang awalnya dianggap suatu hal yang pasif,
berubah persepsi menjadi kebutuhan yang sifatnya aktif,
sebab merupakan kebutuhan dan bagian dari Hak Azazi
Manusia (HAM);
b. Kesehatan yang semula merupakan hal yang dianggap
konsumtif, berubah menjadi suatu hal yang bersifat
investasi, sebab dengan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang sehat dapat menjadikan hidup produktif baik secara
ekonomi maupun sosial;
c. Kesehatan yang awalnya dianggap hal yang sifatnya
pengendalian waktu pendek saja, berubah menjadi
anggapan bahwa kesehatan adalah sebagai usaha
mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) jangka
panjang;
d. Pelayanan kesehatan tidak semata-mata pelayanan medis,
berubah menjadi anggapan bahwa kesehatan merupakan
pelayanan kesehatan menyeluruh, manusia dipandang
secara utuh (holistic) meliputi bio-psiko-sosio-kultural-
spiritual;
e. Pelayanan kesehatan terpisah-pisah, berubah menjadi
anggapan bahwa kesehatan adalah satu kesatuan
(terpadu);
f. Kesehatan fokus pada biologis saja, berubah menjadi
anggapan bahwa kesehatan meliputi jiwa/psikis dan
sosial;
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
132 | Tonasih
g. Berfokus pada sakit/penyakit, berubah menjadi
anggapan bahwa kesehatan terikat pada segmen/sesuai
kebutuhan stakeholder;
h. Sasaran pelayanan kesehatan yang awalnya adalah
masyarakat umum, berubah menjadi pandangan bahwa
kesehatan adalah tanggung jawab masyarakat swasta juga.
i. Kesehatan adalah masalah negara, berubah menjadi
anggapan bahwa kesehatan merupakan masalah swasta
juga;
j. Anggaran kesehatan umum di subsidi oleh negara,
berubah menjadi anggapan bahwa kesehatan menjadi
tanggung jawab semua masyarakat yang menggunakan
jasa kesehatan;
k. Pembiayaan kesehatan dilakukan sesudah dilayani,
berubah menjadi anggapan bahwa biaya kesehatan bisa
dibayarkan di depan/Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM);
l. Kesehatan mempunyai fungsi sosial, berubah menjadi
anggapan bahwa kesehatan mempunyai fungsi ekonomi
juga;
m. Diatur oleh Pusat/Negara, berubah menjadi anggapan
bahwa diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing;
n. Diatur dari atas ke bawah (top down), berubah menjadi
anggapan bahwa diatur dari bawah ke atas (bottom up);
o. Birokrasi berubah menjadi wirausaha (entrepreneur);
p. Dibutuhkan peran serta masyarakat, diubah menjadi
anggapan bahwa Kesehatan Kemitraan.
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 133
3. Medical Model
Menurut (Irianti, 2021), Medical Model adalah suatu
contoh/model yang dilakukan agar dapat menolong
manusia untuk mengerti konsep sehat dan sakit.
Medical Model mencakup beberapa hal, antara lain:
a. Orientasi pada masalah (penyakit);
b. Memandang bahwa pikiran dan akal tidak menyatu
dengan tubuh;
c. Manusia mengelola bumi/alam semesta;
d. Menciptakan suatu hal yang kurang menarik menjadi
menarik;
e. Klien yang mempunyai peran pasif; dan
f. Keputusan ada di tangan dokter.
4. Women Center Care (WCC)
WCC yaitu asuhan kebidanan yang diorientasikan pada
perempuan. Dalam usaha mendapatkan derajat yang sama
di komunitas untuk melakukan pilihan serta mengambil
keputusan perawatan kesehatannya sendiri maka bidan lebih
fokus mendukung seorang perempuan.
WCC selaras dengan apa yang diinginkan oleh ICM/
International Confederation of Midwifery yang tercantum di
dalam visi misinya, antara lain:
a. Petugas Kesehatan/Bidan memberi pelayanan kebidanan
pada perempuan yang memerlukan asuhan kebidanan;
b. Petugas Kesehatan/Bidan memiliki kekuasaan sebagai
pelaksana asuhan yang menghormati kerja sama e dalam
memberi asuhan bagi semua kebutuhan perempuan serta
keluarga;
c. Petugas Kesehatan/Bidan sebagai pemegang kunci
untuk menentukan asuhan pada masa yang akan datang
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
134 | Tonasih
termasuk pelayanan kesehatan pokok pada masyarakat
bagi semua perempuan dan keluarga;
d. Petugas Kesehatan/Bidan bekerja sama dengan
perempuan untuk memberi asuhan sesuai dengan apa
yang diharapkan oleh perempuan.
Beberapa hal yang harus diterapkan oleh bidan agar
dapat memberi asuhan yang baik terhadap perempuan,
antara lain:
a. Meminimalisir intervensi;
b. Memberi asuhan yang menyeluruh;
c. Memberi asuhan sesuai kebutuhan klien;
d. Melaksanakan seluruh tindakan selaras dengan standar,
wewenang, otonomi dan kompetensi;
e. Memberi informasi tentang persetujuan tindakan
(informed concent);
f. Memberi asuhan yang aman, nyaman, rasional dan
bermutu;
g. Menerapkan Asuhan Sayang Ibu, yaitu asuhan yang tidak
menyebabkan kesakitan pada wanita;
h. Ibu memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan;
i. Asuhan yang berfokus pada kebutuhan wanita;
j. Memberdayakan perempuan serta keluarga.
C. Teori Model Asuhan Kebidanan
Teori adalah serangkaian konsep/pernyataan yang bisa
menjelaskan dengan detail masalah/fenomena yang penting
dalam suatu disiplin ilmu.
Adapun teori acuan/model kebidanan antara lain:
1. Ruper, Logan dan Tierney Activity of Living Model
Adalah acuan/model yang dipengaruhi oleh Virginia
Henderson Model, antara lain:
a. Rentang kehidupan;
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 135
b. Aktivitas kehidupan;
c. Ketergantungan atau kebebasan individu;
d. Faktor-faktor yang memengaruhi aktivitas individu.
Terdapat 12 (dua belas) jenis kebutuhan manusia
sebagai proses kehidupan dalam model ini, antara lain:
a. Mempertahankan lingkungan yang aman;
b. Berkomunikasi;
c. Bernapas;
d. Makanan dan minuman (nutrisi);
e. Eliminasi (BAB/BAK);
f. Berbusana dan personal hygiene;
g. Mengatur temperatur badan;
h. Pergerakan/mobilisasi;
i. Melakukan pekerjaan (bekerja);
j. Bermain-main;
k. Hubungan seks (seksualitas);
l. Istirahat (tidur).
2. Rosemary Methven
Rosemary Methven adalah penerapan dari Oream dan
Hendeson, model pada asuhan kebidanan, di mana terdapat
5 (lima) teknik memberikan pertolongan/bantuan dalam
sistem perawatan, antara lain:
a. Melakukan/mengerjakan bagi pasien;
b. Membantu pasien;
c. Menyokong pasien (baik fisik maupun psikis);
d. Menyediakan lingkungan yang menyokong usaha pasien
dalam mencukupi kebutuhan saat ini maupun pada
waktu mendatang;
e. Mendidik pasien.
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
136 | Tonasih
Bidan berperan melakukan identifikasi permasalahan
pasien dan melaksanakan suatu tindakan untuk menolong
memenuhi kebutuhan pasien.
Model ini bermanfaat sebagai bukti praktik pengkajian
kebidanan yang tidak berdasarkan pada kerangka kerja dari
tradisi manapun.
Dasarnya yaitu kesehatan bukan kesakitan, oleh karena
itu asuhan yang diberikan efektif untuk perempuan serta
memberi kebebasan bidan dalam melaksanakan asuhan.
3. Roy Adaption Model
Model Roy Adaption digagas oleh Suster Callista Roy
pada tahun 1960-an sebagai dasarnya makhluk biologis
psikologis, dan sosial yang berkaitan dengan lingkungan.
Ada 3 jenis rangsangan yang memengaruhi adaptasi
kesehatan dari persona, antara lain:
a. Stimulasi Vokal
Stimulasi vokal adalah stimuli yang berasal dari
lingkungan yang berdekatan dengan personal. Misal: bayi
baru lahir yang mengalami cacat bawaan dapat
memengaruhi perempuan yang baru mulai melaksanakan
peran barunya sebagai seorang ibu.
b. Stimulasi Kontekstual
Stimulasi kontekstual adalah beberapa faktor lazim/
umum yang memengaruhi seorang perempuan. Misal:
keadaan ekonomi yang rendah.
c. Stimulasi Residual
Stimulasi residual adalah faktor-faktor yang berasal
dari dalam individu yang mencakup keyakinan,
pengalaman, serta attitude.
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 137
Model model kebidanan ini sangat bermanfaat
bagi tenaga kesehatan/bidan untuk melaksanakan
anamnesis dan pemeriksaan (pengkajian) secara
menyeluruh.
4. Neuman System Model
Model Neuman System adalah model dari kesehatan
personal serta masyarakat (sistem pasien) di mana
diibaratkan sebagai central/pusat energi yang dilingkari oleh
garis kekuatan dan ketahanan.
a. Centralnya yaitu variabel fisik, psikis, sosial, budaya/
kultural, dan spiritual;
b. Garis kekuatan yaitu kemampuan sistem pasien dalam
membuat pertahanan keseimbangan badan;
c. Garis ketahanan yaitu menunjukkan derajat kesehatan
yang lazim/umum dari personal. (Irianti, 2021)
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
138 | Tonasih
DAFTAR PUSTAKA
Irianti, B. (2021). Konsep Kebidanan (I). Pustaka Baru Press.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan, Pub. L. No. 4 Tahun 2019 (2019).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/104274/uu-no-4-
tahun-2019
Wahyuningsih, H. P. (2013). Etika Profesi Kebidanan (I. Machfoeds
(ed.); 9th ed.). Fitramaya.
Walyani, E. P. & E. S. (n.d.). Konsep Kebidanan (I). Pustaka Baru
Press.
Walyani, E. P. & E. S. (2015). Etikolegal dalam Praktik Kebidanan (1st
ed.). Pustaka Baru Press.
Model Asuhan dan Peran Profesionalisme Kebidanan
Tonasih | 139
BIODATA PENULIS
Tonasih, S.ST., M.Kes.
Lahir di Indonesia, Kabupaten Brebes,
Kecamatan Wanasari, 22 Oktober 1981. Jenjang
Pendidikan D4 Bidan Pendidik di Poltekkes
Kemenkes Bandung, Lulus Tahun 2006.
Pendidikan S2 Kesehatan Masyarakat di
Universitas Diponegoro Semarang, Lulus tahun
2013. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I (Bidang Akademik
dan Kemahasiswaan) di STIKes Muhammadiyah Cirebon.
Beberapa buku yang sudah di terbitkan antara lain: Latihan Soal Uji
Kompetensi D III Bidan, Tahun 2022; Pengantar Ilmu
Komunikasi, Tahun 2021; Psikologi Pendidikan, Tahun 2021;
Tablet Tambah Darah (Fe) untuk Remaja Putri (Rematri), Tahun
2021; Asuhan Kebidanan Masa Nifas dan Menyusui (Edisi Covid-
19), Tahun 2020; Sosioantropologi bagi Mahasiswa Kebidanan,
Tahun 2020; Asuhan Kebidanan Masa Nifas dan Menyusui (Edisi
Revisi), Tahun 2019; Asuhan Kebidanan Masa Nifas dan Menyusui,
Tahun 2018; Program Kemitraan Bidan-Dukun, Tahun 2016.
Penulis bisa dihubungi melalui e-mail: asih_islamiyah@yahoo.co.id
dan No. HP/WA: 0812-1908-5783
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
140 | Idawati
ASPEK LEGALITAS DALAM
PROFESIONALISME KEBIDANAN
Idawati, S.ST., M.K.M.
Sekolah Tinggi Medika Nurul Islam Sigli
A. Legalitas pada Layanan Kebidanan
Dalam kamus bahasa Indonesia, pelayanan didefinisikan
sebagai membantu memenuhi kebutuhan seseorang, kemudian
pada kamus bahasa Indonesia, apabila berkaitan pada
permasalahan kesehatan, didefinisikan sebagai layanan yang
diperoleh oleh individu terkait dengan preventif, diagnosa, dan
kuratif penyakit dalam masalah kesehatan tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 tentang Kesehatan Nomor 36. Pada
tahun 2009, pada aturan umum, adanya definisi layanan
kesehatan yang sangat tepat sasaran, yaitu jenis upaya yang
menjadi sasaran pelayanan kesehatan, meliputi usaha promosi,
pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
Idawati | 141
Bidan didefinisikan pada UU Menteri Kesehatan. RI No.:
369/Menkes/SK/III/2007 terkait standar profesi kebidanan,
layanan kebidanan merupakan bagian integral dari sistem
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan terdaftar, baik
secara mandiri, kemitraan maupun rujukan.
Berdasarkan definisi pelayanan kebidanan di atas dapat
diambil kesimpulan di mana layanan kebidanan merupakan
kegiatan bidan dalam memenuhi keinginan individu atau pasien
pada upaya kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan,
pengobatan dan rehabilitasi) sesuai dengan amanat dan
tanggung jawabnya. tanggung jawab. Selain itu bahasa Legal
berasal dari kata legal (Belanda), yang menurut kamus bahasa
Indonesia berarti menurut undang-undang atau undang-
undang, legal berarti menurut undang-undang atau undang-
undang.
Aspek hukum diartikan sebagai studi kelayakan yang
menantang legalitas suatu kegiatan berdasarkan hukum yang
ada di Indonesia. Aspek hukum kebidanan dimaksudkan
sebagai syarat bagi bidan untuk melahirkan kebidanan sesuai
dengan ketentuan undang-undang dan menetapkan batas-batas
kewenangannya untuk melakukan praktik kebidanan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa aspek
hukum kebidanan didefinisikan sebagai pemakaian norma
hukum yang disetujui lembaga yang ditunjuk sebagai sumber
hukum paling dominan serta sebagai dasar untuk melakukan
pekerjaan dan membantu bidan bertemu dengan individu atau
kebutuhan meningkatkan, mencegah, mengobati dan
memulihkan kesehatan pasien/kelompok masyarakat.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
142 | Idawati
B. Otonomi Bidan di Bidang Pelayanan
Kewajiban bidan dalam praktek kebidanan adalah hal yang
penting dan dibutuhkan oleh suatu profesi, dalam hal yang
menyangkut keselamatan jiwa manusia, yaitu tanggungjawab
atau pertanggungjawaban terhadap segala perbuatannya. Oleh
karena itu, seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh bidan
mengharuskan adanya keterampilan dan bukti. Dasar hukum
pengatur batas-batas kewenangan profesional yang relevan
meningkatkan akuntabilitas. Dengan semakin luasnya legitimasi
kewenangan kebidanan, bidan memiliki otonomi, dapat
bertindak mandiri seperti standar profesi dan norma profesi,
dan memiliki kemampuan berpikir logis dan sistematis.
Praktek kebidanan merupakan jantung dari bidan yang
berbeda dalam pelaksanaan usaha kesehatan berkualitas harus
ditingkatkan lagi untuk :
1. Pelatihan berkelanjutan dan pendidikan
2. Riset kebidanan
3. Mengembangkan ilmu serta teknologi dalam kebidanan
4. Penilaian
5. Sertifikasi
6. Pendaftaran
7. Tes keterampilan
8. Perizinan
C. Legislasi pada Layanan Kebidanan
Legislasi atau Perundang-undangan merupakan
pembentukan undang-undang untuk menyempurnakan
rangkaian hukum yang terdapat melalui proses sertifikasi,
pendaftaran dan perizinan.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
Idawati | 143
Ketentuan hukum mengenai hak dan kewajiban terkait
erat dengan perilaku dan pengabdian Saat ini Ikatan Bidan
Indonesia sedang menyusun rencana uji kompetensi bidan,
minimal bagi bidan yang membuka klinik atau bidan harus
memiliki ijazah setara D3.
Tes bakat adalah bagian syarat wajib sebelum memasuki
dunia kerja. Tes kemampuan juga sebagai media mengukur
kemampuan para ahli kesehatan dalam melaksanakan
pekerjaannya yang pantas dengan keilmuannya. Dengan
banyaknya sekolah ilmu kesehatan yang semakin berkembang
secara terus menerus.
Apabila belum lulus tes keterampilan, maka bidan tidak
dapat melakukan praktik. Di mana persyaratan profesi yaitu
mempunyai lisensi setelah lulus tes keterampilan. Tujuan dari
undang-undang adalah untuk menyediakan komunitas untuk
layanan yang telah diserahkan.
Jenis perlindungan ini mencakup :
1. Menjaga mutu layanan
2. Otorisasi
3. Memastikan perlindungan hukum
4. Peningkatan profesionalisme
D. Hal yang Mendasari Sistem Legislasi para Bidan
Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pesan dan informasi dasar UUD 1945 adalah UUD
1945. Upaya pembangunan nasional diselenggarakan secara
terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk keselamatan,
kebahagiaan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
144 | Idawati
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam
rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta
peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi
pembangunan nasional.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara
sosial dan ekonomis.
Tujuan kesehatan dalam pembangunan yaitu untuk
peningkatan motivasi, keinginan, dan keterampilan seluruh
warga negara Indonesia untuk hidup sehat dengan teknik
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam rangka
meningkatkan kualitas SDM yang dapat mengantisipasi
perubahan dan bersaing.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
Idawati | 145
E. Kesiapan Sumber Daya Manusia
Asuhan bidan dimulai dari masalah kesehatan wanita saat
bersalin, kesehatan reproduksi perempuan, mulai dari remaja,
masa mempelai, hamil, bersalin, nifas, masa subur,
klimakterium, dan menopause, tumbuh kembang balita dan
anak pra sekolah.
Tahapan – tahapan berikut mengatur aspek legislasi bidan
Indonesia:
1. Sertifikasi
Sertifikat tersebut merupakan bukti prestasi yang
didapatkan dari kegiatan pendidikan formal dan nonformal
(pelatihan lanjutan). Organisasi profesi, rumah sakit, dan
lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada bagian kesehatan
yang terakreditasi oleh profesi. Sedangkan lembaga
sertifikasi dan nonformal yaitu sertifikat terakreditasi
nasional.
Terdapat 2 jenis kelulusan, sebagai berikut:
a. Diploma, yang mengikat secara hukum atau mematuhi
hukum dan peraturan yang diberlakukan, dan gelar, yang
diperoleh melalui pendidikan formal.
b. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan perolehan
kompetensi tertentu yang dapat diperoleh melalui
kegiatan pendidikan formal, pelatihan lanjutan, atau
lembaga pendidikan nonformal yang terakreditasi oleh
profesi kesehatan.
Pendaftaran juga merupakan persyaratan profesi
kesehatan. Tujuan sertifikasi adalah sebagai berikut:
a. Tujuan Umum Sertifikasi, yaitu:
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
146 | Idawati
1) Perlindungan masyarakat dengan menggunakan jasa
profesional.
2) Peningkatan kualitas layanan.
3) Alokasi pemerataan dan perluasan cakupan layanan.
b. Tujuan Khusus Sertifikasi, yaitu :
1) Pengakuan pengetahuan, kompetensi serta
kemampuan perilaku (kemampuan) profesional.
2) Menentukan kualifikasi dari lingkup kompetensi.
3) Pernyataan pengetahuan, keterampilan dan perilaku
(kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi.
4) Menentukan kualifikasi, tingkatan dan ruang lingkup
staf profesional.
5) Memenuhi persyaratan untuk mendapatkan nomor
pendaftaran.
2. Registrasi
Pendaftaran atau registrasi adalah suatu proses di mana
seorang pekerja profesional melakukan pendaftaran secara
periodik pada suatu suatu instansi untuk memperoleh kuasa
untuk menjalankan kegiatan profesionalismenya saat
terpenuhi persyaratan yang ditentukan oleh suatu instansi.
Pendaftaran bidan adalah kegiatan penyerahan,
pendokumentasian dan pengenalan bidan, saat mereka
dinyatakan memiliki kompetensi inti minimal atau telah
menetapkan standar kinerja minimal, sehingga sehat jasmani
dan rohani mampu menjalankan praktik profesionalnya.
Dengan mendaftarkan tenaga kerja profesional, mereka
akan memperoleh hak izin praktik (lisensi) setelah
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
Idawati | 147
memenuhi beberapa persyaratan perizinan administratif.
Tujuan pendaftaran antara lain:
a. Meningkatkan kemampuan para profesional untuk
mengadopsi kemajuan teknologi yang sangat
berkembang dengan cepat.
b. Meningkatkan mekanisme penanganan perkara yang
obyektif dan komprehensif.
c. Mencatat jumlah dan jenis kegiatan praktik
Jalannya proses pendaftaran dalam praktek sebagai
berikut, bidan baru yang memenuhi syarat mengajukan
pendaftaran dan mengirimkan dokumen pendaftaran ke
kepala dinas kesehatan tempat pendirian pengajaran untuk
SIB paling lambat satu bulan setelah mendapat opini dari
surat keterangan bidan.
Untuk memperoleh SIPB, sesuai dengan Permenkes 28
tahun 2017 tentang izin praktik bidan, maka Bidan harus
mengajukan permohonan kepada instansi pemberi izin
dengan melampirkan: fotocopi STRB yang masih berlaku
dan dilegalisasi asli; surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik; surat pernyataan memiliki
tempat praktik; surat keterangan dari pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan tempat bidan akan berpraktik; pas foto
terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3
(tiga) lembar; rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat; dan rekomendasi dari
organisasi profesi.
3. Lisensi
Pemberian izin merupakan tindakan administrasi yang
dilaksanakan oleh pemerintah atau otoritas di bawah bentuk
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
148 | Idawati
izin yang diberikan kepada tenaga profesional terdaftar
untuk layanan mandiri. Lisensi adalah pemberian izin untuk
berlatih sebelum diizinkan untuk melakukan pekerjaan yang
ditentukan oleh IBI. Tujuan umum dari lisensi adalah untuk
melindungi publik dari domestik. Tujuan khusus dari lisensi
adalah untuk memperjelas otoritas dan mendefinisikan
sarana dan prasarana. Permohonan izin praktek bidan
dalam bentuk SIPB. SIPB adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
kepada bidan yang setelah memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
Bidan praktik harus memiliki SIPB yaitu mengajukan
permohonan kepada direktur dinas kabupaten atau kota
dengan mengisi: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi
ijazah kebidanan, surat persetujuan dari pembimbing, surat
keterangan dokter surat keterangan sehat, surat
rekomendasi dari lembaga profesi, kartu identitas.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi
setelah salah satu kecakapan dan keilmuan, kepatuhan
terhadap kode etik dan kemampuan menjalankan profesi
telah dilaksanakan.
Formulir penilaian kompetensi dan keterampilan ini
berlaku untuk proses penyelenggaraan tes untuk bidan yang
mengelola Surat Izin Praktek Bidan atau lisensi. SIPB
berlaku sampai Surat Izin Bidan berakhir dan dapat
diperpanjang.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
Idawati | 149
F. Profesionalisme Bidan
Fasilitas yang memadai Profesionalisme menunjukkan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan teknik atau etika profesi.
Aktivitas pekerjaan umumnya dikaitkan dengan pendapatan di
bawah nol. Untuk menciptakan tingkat profesionalisme dalam
pelaksanaan misi lembaga, syarat dasar adalah sumber daya
manusia yang andal, pekerjaan terjadwal dengan baik dan
waktu yang tersedia untuk melaksanakan program dengan baik
serta adanya dukungan finansial yang memadai dan fasilitas
untuk pelaksanaannya.
Berikut adalah aspek profesionalisme yang meliputi :
1. Aspek-aspek yang mendasari dengan potensi genetik yang
dinamis dengan perkembangan yang pesat. Potensi meliputi
daya ingat, kecerdasan, bakat dan minat, serta motivasi.
2. Aspek profesional atau kejuruan, yaitu seseorang yang
memiliki kompetensi dan kecakapan profesional atau
kejujuran, memiliki kemampuan dan keterampilan untuk
bekerja dan menghasilkan hasil yang terbaik.
3. Aspek fungsional, dari segi fungsi yaitu melaksanakan
pekerjaan secara efisien sesuai dengan tanggung jawab
fungsional.
4. Aspek operasional adalah mempergunakan kompetensinya
dalam kursus serta langkah dilaksanakannya pekerjaan
secara profesional yang digelutinya.
5. Aspek produktivitas, adanya motivasi untuk sukses,
berusaha untuk keberhasilan dan menghasilkan kinerja yang
baik secara kuantitas dan kualitas.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
150 | Idawati
G. Indikator Profesionalisme Bidan
1. Kode etik profesi
Bidan mengikuti kode etik profesi kebidanan dalam
praktiknya dengan menerapkan standar praktik profesi
kebidanan seperti kompetensi, wewenang, pengambilan
keputusan, dan tanggung jawab dalam praktik kebidanan.
2. Tanggung Jawab
Segala usaha Bidan melaksanakan tugas kebidanan
selama periode kehamilan, persalinan dan nifas. Dimana
sebagai seorang yang profesional, bidan mempunyai
tanggungjawab untuk menyelesaikan tugasnya. Bidan harus
mampu membela diri dari tanggung jawab jika gugatan
diajukan terhadap perilakunya.
3. Melaksanakan Kolaborasi Dan Rujukan Yang Tepat
Dalam kebidanan, kolaborasi interprofessional penting
untuk keselamatan pasien. Kegagalan untuk bekerja sama
juga dapat menyebabkan kematian ibu dan bayi. Perbedaan
di antara para profesional dapat menjadi penghalang untuk
kolaborasi interprofessional.
4. Pendidikan Berkelanjutan
Praktek Praktik mandiri kebidanan memenuhi
kebutuhan akan pendidikan berkelanjutan. Sebagian besar
bidan di Kota Semarang memiliki pendidikan DIII
kebidanan. Karena dalam praktiknya bidan memiliki
pendidikan minimal DIII kebidanan. Pendidikan
berkelanjutan adalah upaya meningkatkan hubungan dan
moral kebidanan berdasarkan pelayanan dan standar yang
ditetapkan secara formal dan informal.
5. Berkompeten
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
Idawati | 151
Praktik Bidan praktek mandiri sudah kompeten.
Cakupan pelayanan kebidanan yang diberikan oleh praktik
kebidanan mandiri meliputi layanan pranikah, antenatal,
intranatal dan postnatal, KB, bayi baru lahir, dan bayi.
Kompetensi dibagi menjadi 2 bagian, yaitu Kompetensi Inti
atau Esensial yang merupakan kompetensi minimal mutlak
yang dimiliki bidan, dan Kompetensi Tambahan atau
Lanjutan yang merupakan pengembangan pengetahuan dan
keterampilan dasar untuk mendukung bidan dalam
menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan yang
sangat spesifik. Membutuhkan perkembangan teknologi
Sosial dan Ilmiah yang dinamis.
6. Memberikan Advokasi
Bidan yang melaksanakan advokasi disebut advokat.
Peran bidan sebagai advokat adalah mengadvokasi para
pengambil keputusan dalam kategori program atau bidang
yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
Advokasi berarti bekerja untuk mendapatkan pembuat
kebijakan atau pembuat kebijakan untuk melaksanakan
kebijakan.
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
152 | Idawati
DAFTAR PUSTAKA
Carolan, M., ‘A Good Midwife Stands Out’: 3rd Year
Midwifery Students’ Views. Midwifery. 2013. Volume 29
Issue 2, Pages 115–121.
Critical Importance Of Effective Teamwork and
Communication In Providing Safe Care. Qual Saf Health
Care. 2004.
Devane, D., Lawless, J. Begley, C. An evaluation of
midwiferyled care in the Health Service Executive-North
Eastern Area. Dublin: Trinity College Dublin. 2010.
Farelya, G., & Nurrobikha. (2015). Etikolegal dalam Pelayanan
Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
983/MENKES/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan
Kebidanan
Leonard M, Graham S, Bonacum D. The Human Factor: The
Lewis, G (ed). Confidential Enquiries into Maternal and
Child Health: Why Mothers Die. The Seventh Report of
the United Kingdom Enquiries into Maternal Deaths,
2007.
Osborne, Kathryn, Regulation of Controlled Substance
Prescribing: An Overview for Certified Nurse-Midwives
and Certified Midwives. Journal of Midwifery & Women's
Health, 2017.
Ristica, O. D., & Julianti, W. (2014). Prinsip Etika dan Moralitas
dalam Pelayanan Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kebidanan
Aspek Legalitas dalam Profesionalisme Kebidanan
Idawati | 153
BIODATA PENULIS
Idawati, S.ST., M.K.M, lahir di Janarata,
Kabupaten Bener Meriah, tanggal 18 April 1986.
Merupakan putri ke enam dari ayahanda Abu Bakar
Yakin dan ibu Nurhayati dan bersuamikan T.
Safrizal, SH serta memiliki tiga orang putra dan putri
yaitu T. Ramadhan Fuanna dan T. Fathan Aulia
Putra dan Cut Fiola Humaira. Penulis merupakan
dosen tetap Prodi Kebidanan dengan jabatan asisten
ahli di Sekolah Tinggi Medika Nurul Islam Sigli.
Penulis Menyelesaikan pendidikan D-III Kebidanan di Akademi
Kesehatan Bukit Rata Lhokseumawe pada tahun 2008, setelah lulus
penulis melanjutkan pendidikan D-IV Kebidanan di Poltekkes Kemenkes
Aceh dan lulus pada tahun 2010 dan selanjutnya penulis menyelesaikan
pendidikan S2 Kesehatan Masyarakat di Institut Helvetia Medan pada
tahun 2018. Saat ini penulis sedang melanjutkan pendidikan Doktor (S3)
pada Program Study Kesehatan Masyarakat di Universitas Airlangga
Surabaya.
Mata kuliah yang diampu adalah Konsep Kebidanan, Keterampilan Dasar
Klinik (KDK), Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan, Asuhan Kehamilan,
Asuhan Persalinan, Asuhan Neonatus Dan Bayi, Dokumentasi
Kebidanan, Asuhan Komunitas, Mutu Layanan Dan Kebijakan
Kesehatan serta Kewirausahaan. Penulis aktif melakukan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat dan mendedikasikan diri kepada
masyarakat dengan aktif mengikuti penyuluhan dan sosialisasi, penulis
juga aktif didalam kegiatan penelitian sejak tahun 2018 dan sudah
memenangkan dana hibah penelitian dari Kemenristek/BRIN pada tahun
2019 dan 2020. Hingga saat ini penulis sudah menulis 5 buku dan buku
ini merupakan buku ke 6 yang sudah ditulisnya. Penulis bisa dihubungi
melalui e-mail: idawati-2021@fkm.unair.ac.id dan HP/WA:
085260785988
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
154 | Sinta Dewi Lestyoningrum
MANAJEMEN KINERJA DALAM
PROFESIONALISME ASUHAN
KEBIDANAN
Sinta Dewi Lestyoningrum, S.KM., M.Kes.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
A. Pendahuluan
Kinerja merupakan salah satu kata yang umum dijumpai
dalam dunia manajemen. Kinerja berkaitan erat dengan
individu di organisasi. Bidan sebagai profesi yang bekerja di
bidang pelayanan baik di organisasi maupun secara mandiri
memiliki kewajiban secara etik untuk memberikan kinerja yang
baik. Pada bab ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan
dengan kinerja, dimulai dari definisi, model teori kinerja
kinerja, hingga evaluasi manajemen kinerja.
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
Sinta Dewi Lestyoningrum | 155
B. Teori Kinerja
Kinerja dapat didefinisikan sebagai sebuah potensi untuk
dapat mencapai keberhasilan mencapai target dan/atau tujuan
pada sebuah kegiatan ataupun rencana (Lebas, 1995). Kinerja
pun dieratkan dengan kata “efektivitas dan efisiensi” sebagai
bentuk output dari kinerja itu sendiri (Cordero, 1990). Selain itu,
kinerja jika di dalam organisasi berkaitan hasil pegawai dalam
melaksanakan tugas yang diberikan padanya (Robbins & Judge,
2013). Kinerja dapat dimaknai sebagai hasil usaha untuk
meraih keuntungan yang bermakna bagi organisasi (McShane,
S. L., and Von Glinow, M, 2018). Beberapa definisi tentang
kinerja tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa kinerja
merupakan potensi individu dalam melaksanakan tugas yang
sejalan dengan tujuan organisasi. Kinerja dapat mencerminkan
hasil kerja dari individu ataupun satu kelompok kerja dalam
konteks melaksanakan tugas yang dibebankan dan sejalan
dengan tujuan organisasi.
Beberapa ahli menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. James L. Gibson, John M.
Ivancevich, James H. Donnelly (2011) dalam bukunya
menyebutkan terdapat beberapa faktor yang berpengaruh
terhadap kinerja, yakni:
1. Faktor Individu
Faktor individu dalam hal ini mencakup karakteristik dari
individu tersebut, seperti usia, suku, budaya, pengalaman,
pendidikan, pengetahuan, pemahaman, jenis kelamin dll.
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
156 | Sinta Dewi Lestyoningrum
2. Faktor Psikologis
Faktor psikologis dalam hal ini mencakup persepsi, proses
pembelajaran, perilaku, value, motivasi, stress.
3. Faktor Organisasi
Faktor organisasi meliputi sistem seleksi, proses recruitment,
sistem penghargaan, sistem evaluasi dan feedback,
komunikasi organisasi, desain pekerjaan.
Teori lain menyebutkan bahwa kinerja dapat terdiri dari
dua hal yakni kepuasan kerja dan kinerja pekerjaan. Kedua hal
tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling
berkaitan satu dengan yang lain (Robbins, P.R. and Judge,
2015). Faktor tersebut adalah berikut:
1. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja dalam hal ini meliputi karakteristik
pekerjaan, tuntutan pekerjaan, beban kerja. Hal tersebut
merupakan faktor yang dapat memicu emosi seseorang yang
bekerja di sebuah organisasi.
2. Kepribadian
Kepribadian dalam hal ini meliputi jenis kepribadian dari
individu, dan kecerdasan emosi dalam mengelola emosi
yang dapat terpicu dari faktor lingkungan kerja di atas.
Kedua teori para ahli tersebut, memberikan gambaran
bahwa kinerja pada seseorang dapat dipengaruhi oleh banyak
hal yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Faktor
individu, tidak hanya terbatas pada faktor karakteristik
demografi seperti usia, pendidikan, jenis kelamin, dan
pengalaman. Lebih dalam lagi, faktor individu yang saat ini
menjadi issue penting di organisasi adalah kepribadian ataupun
psikologis dari tiap individu anggotanya. Psikologis setiap
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
Sinta Dewi Lestyoningrum | 157
orang akan berpengaruh terhadap cara kerja seseorang. Di
dalam banyak penelitian membuktikan bahwa motivasi, tingkat
stress, karakteristik pekerjaan, beban kerja, dan penghargaan
yang didapatkan oleh individu berpengaruh terhadap kinerja
seseorang.
Faktor organisasi pun memiliki peranan yang penting
dalam menentukan hasil kinerja anggotanya. Dimulai sejak
proses seleksi hingga proses evaluasi kinerja serta pemberian
feedback memberikan pengaruh terhadap output anggotanya.
Proses seleksi dan recruitment pegawai yang sesuai dengan
kebutuhan menjadikan anggota yang direkrut sesuai dan
kompeten dengan desain pekerjaan yang kosong. Hal ini
berkaitan dengan tuntutan pekerjaan, dan beban kerja yang
diberikan sesuai dengan kompetensi akan menghasilkan kinerja
yang baik. Sistem penghargaan pun merupakan hal yang
krusial bagi individu anggota organisasi. Sistem penghargaan
dalam organisasi dapat berupa penghargaan secara materi
maupun verbal (McShane, S. L., and Von Glinow, M, 2018).
Penghargaan yang sesuai dengan ekspektasi dari anggota, dapat
meningkatkan motivasi untuk memberikan hasil kinerja yang
baik.
C. Manajemen Kinerja Dalam Pelayanan Kesehatan
Manajemen kinerja dalam konteks pelayanan kesehatan
memiliki beberapa keunikan dibandingkan dengan manajemen
kinerja di sektor lainnya mengingat bahwa outcome yang
diharapkan dari kinerja di sektor pelayanan kesehatan adalah
status kesehatan yang meningkat. WHO memberikan
penjelasan bahwa manajemen kinerja pada pelayanan
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
158 | Sinta Dewi Lestyoningrum
kesehatan, didefinisikan sebagai pencapaian pada target spesifik
(klinis maupun administratif), yang diukur proses dan outcome
dari pelayanan kesehatan (WHO, 2003).
Manajemen kinerja dalam pelayanan kesehatan memiliki
kesamaan dalam menjalankan fungsi manajemen, yakni terdiri
dari perencaan yang tereksekusi dengan baik agar mencapai
target yang telah ditetapkan (Lebas, 1995). Manajemen kinerja
merupakan daur kehidupan yang dimulai dari penentuan
strategi yang baik dan penetuan perencanaan yang matang
hingga hasil dari monitoring menjadi dasar penentuan strategi.
Kedua hal tersebut berada di level strategis yang umumnya
dilakukan oleh jajaran pimpinan baik menengah maupun atas
(manajer-direktur) dengan panduan tujuan dari organisasi.
Strategi dan perencanaan diturunkan menjadi kegiatan
organisasi (misi) yang setiap periode waktu tertentu dilakukan
monitoring dan evaluasi sebagai bentuk penilaian dari strategi
dan perencanaan yang sebelumya disusun. Hasil dari
monitoring dan evaluasi tersebut menjadi dasar untuk
melakukan perbaikan di masa mendatang. Bentuk dari
perbaikan tersebut menjadi dasar strategis dan perencanaan.
D. Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja atau penilaian kinerja merupakan hal
formal yang dilakukan untuk dapat menilai kinerja individu
dalam melaksanakan tugas pekerjaannya (R. Wayne Mondy,
2016). Sebelum melakukan penilaian, terdapat hal yang harus
dipertimbangkan oleh organisasi. Hal pertama adalah mengapa
dan apa yang akan dinilai?”; “apa tujuan dari penilaian”; siapa yang
melakukan penilaian” (Lebas, 1995).
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
Sinta Dewi Lestyoningrum | 159
Evaluasi kinerja dilakukan sebagai dasar untuk organisasi
menentukan perencanaan ke depan, memberikan gambaran
kondisi organisasi saat ini. Evaluasi kinerja dilakukan pada
seluruh aspek yang berhubungan dengan tujuan organisasi,
dimulai dari input-proses-ouput. Evaluasi pada bagian proses
umumnya dilakukan sebagai bentuk dari monitoring kegiatan.
Evaluasi kinerja dilakukan pada bagian output, sebagai evaluasi
akhir dari sebuah pekerjaan ataupun kegiatan.
Tujuan dari evaluasi kinerja adalah untuk mengukur
seberapa jauh organisasi bertumbuh; mengukur potensi ke
depan; menentukan ataupun memonitor tujuan, target dan
mengevaluasi perencanaan yang telah dilakukan. Selain itu,
tujuan dari evaluasi kinerja adalah untuk memberikan
gambaran terhadap penggunaan biaya dalam perencanaan serta
peningkatannya. Hasil dari evaluasi kinerja juga merupakan
salah satu bentuk feedback bagi organisasi dalam memberikan
penghargaan dan hukuman bagi anggotanya.
Evaluasi kinerja memiliki tujuan yang berbeda berdasarkan
penilai dan subyek yang dinilai. Evaluasi kinerja bagi para
manajer maupun penilai/yang dinilai memiliki tujuan sebagai
bentuk pembelajaran dan peningkatan kapatasitas pribadi.
Evaluasi kinerja bagi rekan sebagai peningkatkan yang
berkelanjutan, dasar untuk pelaksanaan koordinasi. Evaluasi
kinerja bagi seluruh anggota organisasi adalah untuk
menciptakan rasa terikat dengan organisasi, umpan bagi
peningkatan kapasitas. Evaluasi kinerja pun memiliki tujuan
bagi stakeholder seperti customers, dan instansi lain yang
bersinggungan secara langsung dengan organisasi. Tujuan
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
160 | Sinta Dewi Lestyoningrum
tersebut adalah hasil evaluasi dijadikan dasar untuk
menentukan kualitas dari organisasi tersebut.
Dalam konteks kinerja dalam pelayanan kesehatan,
terdapat beberapa kerangka teori yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja. Mettler dan Rohner (2009) menyatakan
bahwa kinerja di pelayanan kesehatan dapat dinilai dalam area
berikut.
1. Health care financial strength: contohnya adalah evaluasi
peningkatan produktivitas, kontrol biaya, pembiayaan sesuai
dengan kegiatan (activity based costing).
2. Health care operations: manajemen rekanan dan penilaian,
kolaborasi yang menguntungkan, peningkatan kapasitas
organisasi, working capital dan manajemen asset.
3. Health care people development (efisiensi): contohnya adalah
pengukuran pengalaman provider, loyalitas provider dan
analisis terhadap keluhan dan saran provider, pengukuran
terhadap pertumbuhan dan pembelajaran, inovasi,
pengetahuan, analisa budaya dan nilai intangible.
4. Patient service and satisfaction (efektivitas): contohnya adalah
pengalaman pasien, keterikatkan pasien, loyalitas pasien,
saran dan keluhan pasien, kepuasan pasien.
5. Health care marketing (efektivitas): contohnya adalah branding
pelayanan kesehatan, manajemen kepercayaan, customer
segmentation, pasien dari segi nilai keuntungan dan
kepercayaan.
Kerangka teori lain membagi kinerja pada pelayanan
kesehatan terdiri dari efisiensi, finansial, dan efektivitas.
Pourmohammadi, Hatam, Shojaei, & Bastani (2018)
menyatakan bahwa terdapat tiga variabel besar yang menjadi
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
Sinta Dewi Lestyoningrum | 161
bagian dari penilaian kinerja sebuah pelayanan kesehatan. Tiga
variabel tersebut adalah sebagai berikut:
1. Efisiensi/utilisasi, menggambarkan angka sumber daya
manusia di dalam organisasi pelayanan kesehatan tersebut,
angka tempat tidur, pembiayaan, pemanfaatan (utilitas)
seluruh ruangan pelayanan kesehatan, dan lainnya.
2. Finansial, dengan evaluasi kinerja pada margin keuntungan
yang didapatkan, cash flow, biaya investasi, biaya asset, dll.
3. Efektivitas, dalam hal evaluasi kinerja yang dapat dinilai
berupa akses pelayanan kesehatan (equity), keamanan,
kualitas, responsiveness (orientasi kepada pasien, orientasi
staff, tanggung jawab sosial).
Beberapa aspek di atas sebagai dasar pedoman bagi bidan
selaku tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan secara
professional dan berintegritas. Kinerja dan manajemen kinerja
tidak lepas dari penilaian/evaluasi. Sehingga penting bagi bidan
sebagai profesi yang bekerja baik di organisasi seperti rumah
sakit maupun secara mandiri untuk melakukan kinerja yang
baik. Melakukan manajemen kinerja secara professional, dan
bukti profesionalitas tersebut adalah dengan melakukan
evaluasi secara berkala terhadap pekerjaannya. Evaluasi kinerja
dapat berupa adminitrasi maupun klinis. Profesionalitas dari
seorang tenaga kesehatan maupun profesi lainnya dinilai
dengan adanya kinerja yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
162 | Sinta Dewi Lestyoningrum
DAFTAR PUSTAKA
Cordero, R. (1990). The measurement of innovation performance
in the firm: An overview. Research Policy, 19(2), 185–192.
https://doi.org/10.1016/0048-7333(90)90048-B
James L. Gibson, John M. Ivancevich, James H. Donnelly, R. K.
(2011). Organization: Behavior, Structure, Processes (14th editi). New
York, NY: McGraw-Hill Education.
Lebas, M. J. (1995). Performance measurement and performance
management. International Journal of Production Economics, 41(1–
3), 23–35. https://doi.org/10.1016/0925-5273(95)00081-X
McShane, S. L., and Von Glinow, M, A. (2018). Organizational
behavior: emerging knowledge, global reality (Eighth Edi). New York,
NY: McGraw-Hill Education.
Mettler, T., & Rohner, P. (2009). Performance Management in
Health Care: The Past, the Present, and the Future. Proceedings
of the 9th International Conference on Business Informatics, 2(April
2014), 699–708.
Pourmohammadi, K., Hatam, N., Shojaei, P., & Bastani, P. (2018).
A comprehensive map of the evidence on the performance
evaluation indicators of public hospitals: A scoping study and
best fit framework synthesis. Cost Effectiveness and Resource
Allocation, 16(1). https://doi.org/10.1186/s12962-018-0166-z
R. Wayne Mondy, J. J. M. (2016). R. Wayne Dean Mondy, Joseph J.
Martocchio-Human Resource Management, Global Edition-Pearson
(2016). Pearson Education Limited 2016.
https://doi.org/10.1016/j.ijleo.2015.11.179
Robbins, P.R. and Judge, T. . (2015). Organisational Behaviour,.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2013). Organizational Behavior.
Pearson. https://doi.org/10.1007/s12640-012-9328-5
WHO. (2003). How Can Hospital Performance be Measured and
Monitored?
Manajemen Kinerja dalam Profesionalisme Asuhan Kebidanan
Sinta Dewi Lestyoningrum | 163
BIODATA PENULIS
Sinta Dewi Lestyoningrum, S.KM., M.Kes.,
lahir di Malang, Jawa Timur, 17 September 1990.
Jenjang Pendidikan D3 Kebidanan ditempuh di
Poltekkes RS dr. Soepraoen tahun 2008.
Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat, lulus tahun
2014 di Universitas Airlangga dan S2 Administrasi dan Kebijakan
Kesehatan di Universitas Airlangga tahun 2019. Saat ini menjabat
sebagai Peneliti Ahli Pertama di Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN), setelah sebelumnya bekerja di instansi Balai Litbangkes
Banjarnegara di bawah ampuan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI. Penulis bisa dihubungi
melalui email: sint005@brin.go.id dan HP/WA: 082233678596
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Article
Full-text available
Latar belakang: Jumlah kasus Covid-19 setiap harinya semakin meningkat tak terkecuali di Indonesia. Salah satu dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 yaitu masalah psikologis. Sebagian besar dari mereka melampiaskan ke media sosial sehingga media sosial dapat dijadikan sebagai alternative yang tepat untuk menyebarluaskan informasi terkait pencegahan penularan Covid-19. Masyarakat diharapkan mampu menerima dan menerapkan informasi yang telah disampaikan melalui media sosial. Artikel ini bertujuan utnuk menganalisis peran media sosial dalam upaya promosi kesehatan khususnya pencegahan penularan Covid-19.Metode: Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu literature review. Referensi didapatkan dari berbagai jurnal ilmiah, buku dan website resmi pemerintah yang berkaitan dengan topik penulisan artikel ini.Hasil: Sebanyak 59% dari total penduduk di Indonesia merupakan pengguna aktif media sosial. Karakteristik pengguna media sosial sebagian besar berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan usia yang mendominasi yaitu kelompok usia dewasa awal. Media sosial yang paling digemari masyarakat adalah Youtube dan WhatsApp. Pemasaran sosial dapat dilakukan menggunakan media sosial dengan mempertimbangkan konten yang akan diunggah. Media sosial dapat dengan mudah menyebarkan informasi namun dapat menimbulkan infomasi yang berlebih. Pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan secara cepat dan efektif menggunakan media sosial tanpa adanya tatap muka dengan masyarakat.Simpulan: Pemasaran sosial dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan menggunakan media sosial. Media sosial yang paling efektif untuk digunakan sebagai media promosi kesehatan yaitu Youtube karena disukai dan mudah diterima oleh berbagai masyarakat di segala usia. Namun terdapat tantangan yang harus dihadapi sehingga membutuhkan strategi agar pesan dapat tersampaikan dengan baik. Pemerintah dan rumah sakit di Indonesia juga memanfaatkan media sosial untuk pencegahan penularan Covid-19. Konten yang diunggah antara lain himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.Kata kunci: pemasaran sosial; media sosial; promosi kesehatan; pencegahan Covid-19 ABSTRACTTitle: The Role of Social Media Marketing in Efforts to Prevent Covid-19 Transmission: A Literature ReviewBackground: The number of Covid-19 cases is increasing every day, including in Indonesia. One of the impacts caused by the Covid-19 pandemic is a psychological problem. Most of them take it out on social media so that social media can be used as an appropriate alternative to disseminate information regarding the prevention of Covid-19 transmission. The community is expected to be able to receive and apply the information that has been conveyed through social media. This article aims to analyze the role of social media in health promotion efforts, especially the prevention of Covid-19 transmission.Method: The method used in writing this article is literature review. References are obtained from various scientific journals, books and official government websites related to the topic of writing this article.Result: As many as 59% of the total population in Indonesia are active users of social media. The characteristics of social media users are mostly male. While the age that dominates is the early adult age group. The most popular social media are Youtube and WhatsApp. Social marketing can be done using social media by considering the content to be uploaded. Social media can easily spread information but can lead to information overload. Prevention of Covid-19 transmission can be done quickly and effectively using social media without having to face the public.Conclusion: Social marketing can be done easily by just using social media. The most effective social media to be used as a health promotion media is Youtube because it is liked and easily accepted by various people of all ages. However, there are challenges that must be faced so that a strategy is needed so that the message can be conveyed properly. The government and hospitals in Indonesia also use social media to prevent the transmission of Covid-19. The uploaded content includes an appeal to comply with health protocols.Keywords: social marketing; social media; health promotion; Covid-19 prevention
Conference Paper
Full-text available
In today's fast changing health care sector, decision makers are facing a growing demand for both clinical and administrative information in order to comply with legal and customer-specific requirements. Performance Management (PM) is thus becoming increasingly important to catch up with the rising informational demands. However, little is known about the PM usage in health care since the constituent research about PM is primarily focussed on the industrial sector. For this purpose, an exploratory survey for the health care sector is presented.
Book
[NOTE: Sorry, full-text of this book is not available from the authors.]. . . . . Organizational Behavior, Tenth Edition, is written in the context of emerging workplace realities. It explains how design thinking and agile methodologies are improving creativity and decision making in organizations; how self-concept is a significant determinant of individual behavior, team cohesion, and leadership; how employees increasingly communicate and coordinate through emerging digital channels; how emotions influence employee motivation, attitudes, and decisions; and how global mindset has become an important employee attribute in this increasingly diverse and inclusive interconnected world. This book also ­adopts the view that organizational behavior is not just for managers; it is relevant and valuable to anyone who works in and around organizations. . . . . . Organizational Behavior is well-known for its numerous and diverse real-world examples. These captioned photos, features, and in-text anecdotes make OB knowledge more meaningful and illuminate the relevance and excitement of this field. From its first edition, this book has also been crafted around the reality of increasing globalization. This global focus is introduced in the first chapter and embedded in many other chapters that discuss global and cross-cultural issues. Furthermore, every chapter includes truly global examples, not just how American companies operate in other parts of the world. . . . . . Organizational Behavior has developed a reputation for its solid foundation in contemporary and classic research and writing. In fact, one of the driving forces forces for writing this book has been to provide a more responsive conduit for emerging OB knowledge to reach students, practitioners, and fellow scholars. For instance, this is apparently the first major OB book to discuss the full self-concept model (not just core self-evaluation), workplace emotions (across several chapters), social identity theory, design thinking, global mindset, four-drive theory, two main types of matrix organizational structures, specific elements of social networks, appreciative inquiry, affective events theory (but without the jargon), somatic marker hypothesis (also without the jargon), four criteria for selecting the preferred communication channel (synchronicity, social presence, social acceptance, and media richness), Schwartz’s values model, learning orientation, predictors of moral sensitivity, social and information processing characteristics of job design, and several other groundbreaking topics. . . . . . This edition also introduces the ­latest knowledge on the shifting trends in digital communication in organizations, including the increasing use of emojis and other forms of digital nonverbal communication; the five strategies for regulating emotions; specific types of unintended consequences of performance-based rewards; several caveats when applying the five-factor personality model; the underlying meaning of “culture add” rather than “culture fit” in the attraction-selection-attrition process; psychological safety in team decision making and conflict management, and specific ways to practice boundary management in work–life integration.
Article
In addition to the regulation of prescriptive authority and prescribing practices conducted by individual states, the prescription of controlled substances is also regulated at the federal level by the US Drug Enforcement Administration (DEA). While there are variations in state laws relative to controlled substance prescribing, federal law is uniform across states as established by the Controlled Substances Act (21 United States Code § 801-890) and the DEA Regulations (Title 21, Code of Federal Regulations). The only controlled substance for which states have authorized use that is outside the regulations set forth in the Controlled Substances Act is marijuana for the treatment of certain medical conditions. A review of statutes and administrative rules for all 50 states and the District of Columbia revealed that certified midwives (CMs) are authorized to prescribe controlled substances only in the state of New York, and there are variations across states in the regulation of controlled substance prescribing by certified nurse-midwives (CNMs). The purpose of this article is to examine the federal regulation of controlled substance prescribing by the US DEA and common variations in state regulations relative to controlled substance prescribing.
Article
Background: the midwifery workforce in Australia is ageing and predominantly part-time. There is considerable interest in the induction and retention of new midwives in the profession. Objective: this study was undertaken to explore 3rd year students' views of the good midwife. It was anticipated that student views would show evidence of early transition and socialisation into the profession. Design: qualitative thematic analysis. Setting: Melbourne, Australia Participants: all completing midwifery students, in 2010, were invited to participate (n=31). Findings: three broad themes emerged from the analysis: (1) a skilled practitioner; (2) a caring and compassionate individual; and (3) beyond the call of duty: passion and enthusiasm for midwifery. Key conclusions and implications for practice: it was evident that 3rd year students' views of the good midwife were becoming aligned with the views of qualified midwives. Students also acknowledged the importance of safe practice at the same time as supporting women to make decisions. However, their intense passion and enthusiasm for midwifery practice may make them vulnerable to disappointment with the profession.
Article
Performance management creates the context for — and the measures of — performance. Performance is defined as the potential for future successful implementation of actions in order to reach the objectives and targets. The article takes the view that performance is constructed by the management system and by managers. Performance management precedes performance measurement and gives it meaning.
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
  • Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan.
Efektivitas Penggunaan Media Cetak dan Media Elektronika Dalam Promosi Kesehatan Terhadap Peningkatan Pengetahuan dan Perubahan Sikap Siswa SD
  • P F Yustisa
  • I K Aryana
  • I N Suyasa
Yustisa, P. F., Aryana, I. K., & Suyasa, I. N. (2014). Efektivitas Penggunaan Media Cetak dan Media Elektronika Dalam Promosi Kesehatan Terhadap Peningkatan Pengetahuan dan Perubahan Sikap Siswa SD. Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 4, No. 3, 29-39.