Available via license: CC BY-NC 4.0
Content may be subject to copyright.
233 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
eL-Hekam: Jurnal Studi Keislaman
https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/elhekam/index
P - ISSN: 2528-2506
E - ISSN: 2549-8940)
PROMOSI DALAM KEGIATAN
E-COMMERCE
DALAM PERSPEKTIF
ISLAM
Siska Febriyanti S*1, Boy Satria2
1,2Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
Jl. Sudirman No. 137 Kuburajo, Lima Kaum, Batusangkar, Sumatera Barat
e-mail: siskafebriyanti@iainbatusangkar.ac.id dan boyabak@gmail.com
*) Corresponding Author
Abstrak: Penggunaan media social saat ini tidak hanya sebagai hiburan saja, namun juga
digunakan sebagai media untuk mempromosikan suatu produk atau jasa, karena kegiatan jual beli
sudah banyak dilakukan secara online atau yang di kenal dengan istilah e-commerce. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana promosi dalam kegiatan e-commerce dalam
perspektif Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan
pendekatan deskriptif melalui teknik riset kepustakaan (library research). Dari penelitian ini
didapatkan hasil bahwa sekarang ini banyak masyarakat Indonesia menggunakan media social
untuk mempromosikan produknya, tidak hanya melalui gambar namun sekarang sudah bisa
melalui promosi langsung, yaitu dengan cara live di facebook, instagram, dan yang banyak
sekarang dengan menggunakan tiktok shop atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce. Dan
kegiatan promosi melalui e-commerce ini menurut pespektif Islam tidak ada larangan asalkan
kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agama dan berdasarkan Al-Quran dan hadist,
dimana dalam melakukan promosi itu harus memberikan informasi yang jelas tentang produk
yang dijual, tidak ada sumpah dalam melakukan promosi, serta tidak merugikan pihak pembeli.
Kata kunci: Promosi, E-commerce, Perspektif Islam
Abstract:
The use of social media is not only for entertainment, but also as a media promotion of a product or
service, because many buying and selling activities are carried out online or known as e-commerce. The purpose of
this study is to find out how promotions in e-commerce activities are carried out from an Islamic perspective. This
research was conducted using qualitative analysis techniques with a descriptive approach through library research
techniques. From this research it is known that currently many Indonesian people use social media to promote their
products, not only through by a pictures, but also through a direct promotions by going live on Facebook,
Instagram, and now they using a TikTok shop.According to Islamic view, there is no prohibition on promotional
activities through e-commerce, as long as these activities are carried out in accordance with religious teachings based
on the Al-Quran and Hadith, where in carrying out promotions there must be clear information about the
products being sold.
Keywords:
Promotion, E-commerce, Islamic Perspective
234 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi saat ini
berdampak kepada semua aspek kehidupan
manusia, tidak terkecuali pada perdagangan
atau pemasaran produk/jasa. Secara umum
pasar merupakan tempat bertemunya penjual
dengan pembeli, namun saat ini pasar juga bisa
terjadi melalui dunia maya yang dikenal dengan
istilah e-commerce. Dalam ajaran Islam, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam
kegiatan e-commerce, yaitu harus sesuai dengan
ajaran Islam, tidak ada unsur haram, curang
dan menipu orang lain, serta harus ada
persetujuan diantara penjual dan pembeli
apabila ada hal yang tidak sesuai dengan
kesepakatan. (Fitria, 2017).
Kegiatan e-commerce tentunya tidak terlepas
dari bauran pemasaran (marketing mix), karena
dengan marketing mix tujuan kegiatan
pemasaran dapat tercapai, dan dengan
marketing mix suatu usaha dapat bersaing
dengan para pesaingnya. (Rahim & Mohamad,
2021). Saat ini sudah banyak sekali para pelaku
usaha melakukan kegiatan usahanya melalui
internet dan media sosial, apalagi
penggunaannya mudah dan tidak
membutuhkan biaya. (Putra, 2019)
menjelaskan bahwa dalam salah satu fenomena
dalam bermuamalah di bidang ekonomi adalah
penggunaan media elektronik. Hal ini sebagai
bentuk berkembangnya teknologi dalam
kegiatan jual beli. Sampai saat ini perdagangan
melalui internet sudah sangat banyak dan
meningkat terutama di Indonesia. Berdasarkan
data dari Bank Indonesia tahun 2020, besarnya
nilai transaksi masyarakat Indonesia yang
menggunakan e-commerce mengalami
peningkatan sebesar 29,6% dari tahun
sebelumnya, yaitu sebesar Rp266,3 triliyun.
(Katadata.Co.Id, n.d.). Tingginya nilai transaksi
e-commerce ini mayoritas dilakukan oleh kaum
remaja atau anak muda. Berdasarkan hasil
survey We Are Social yang dilakukan pada
tahun 2021 menyatakan bahwa Indonesia
merupakan negara dengan persentase tertinggi
di dunia yang menggunakan e-commerce dalam
membeli suatu produk, yaitu sebesar 88,1%.
(databoks, 2021).
Tingginya tingkat penggunaan e-commerce
masyarakat, khususnya di Indonesia tentunya
juga didukung dengan promosi yang dilakukan
oleh penjual dari produk/jasa tersebut.
Promosi merupakan suatu cara yang dilakukan
oleh penjual untuk memperkenalkan
produk/jasanya agar disukai dan dibeli oleh
target pasarnya. Sebagaimana yang dijelaskan
oleh (Tasruddin, 2015) bahwa promosi jangan
sampai berhenti, karena dalam kegiatan
perdagangan promosi mempunyai peran yang
sangat penting. Melalui promosi konsumen
akan lebih mudah mengenal tentang suatu
produk/jasa. Dalam melakukan promosi
seorang penjual hanya mengenalkan dan
mengajak pembeli untuk mau membeli
produknya, namun jangan sampai ada unsur
paksaan, karena pembeli memiliki hak untuk
memilih membeli atau tidaknya produk
tersebut. Dan dalam etika jual beli menurut
Islam tindakan memaksa ini tidak
diperbolehkan. Seorang pembeli mempunyai
hak untuk menentukan pilihan dalam transaksi
jual beli yang disebut dengan khiyar. Jadi,
didalam melakukan promosi, pihak penjual
tidak boleh melakukan paksaan kepada
pembeli, karena pembeli memiliki hak untuk
membeli atau tidak produk yang dipromosikan
tersebut.
Sekarang ini dengan kemajuan terknologi,
promosi juga dilakukan secara online, seperti
menampilkan gambar produk yang akan
dijualnya, promosi melalui video, bahkan bisa
juga mempromosikan produk dengan cara live
video melalui facebook, instagram, tik tok
shop, serta aplikasi jual beli online lainnya. Saat
ini dengan promosi melalui platform e-
commerce akan dapat mendorong pelanggan
saling berinteraksi dengan penjual atau
perusahaan di media sosial. (Wang et al., 2019).
Hal ini tentunya kesempatan bagi pihak
penjual atau perusahaan untuk mengenalkan
produknya dan mengajak pelanggan untuk
membeli atau menggunakan produknya.
Dalam Islam, setiap kegiatan termasuk jual beli
haruslah dilakukan dengan cara yang baik dan
tidak merugikan berbagai pihak yang terlibat di
dalamnya. Namun walaupun begitu,
kecurangan masih tetap ada terjadi, seperti
barang yang tidak sesuai dengan pesanan,
kualitas yang kurang bagus, barang yang cacat,
bahkan keterlambatan dalam pengiriman.
Bedasarkan wawancara dengan salah seorang
pelanggan, pernah mengalami kekecewaan
235 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
setelah belanja secara online melalui aplikasi
belanja online, dimana barang yang diterima
tidak sesuai dengan digambar dan deskripsinya
serta pernah juga mendapatkan barang dengan
kondisi rusak dan setelah dikonfirmasi kembali
ke pihak penjual, namun penjualnya
memblokir chat dengan pelanggan tersebut.
(Boy, 13 Juli 2022). Dari kejadian tersebut
dapat kita lihat bahwa masih adanya
kekecewaan pelangan terhadap jual beli secara
online atau e-commerce ini, karena tidak
sesuainya barang yang dipromosikan dengan
barang yang dipesan. Hal ini merupakan salah
satu faktor penghambat dari kegiatan e-commerce
di Indonesia, yaitu kurangnya keamanan bagi
pelanggan, baik dari segi pembayaran ataupun
dari produknya sendiri. (Iswandi, 2021).
Permasalahan ketidakamanan ini akan bisa
berdampak terjadinya peralihan terhadap
efisiensi dalam melaksanakan kegiatan e-
commerce. (Wulandari, 2018). Pelanggan yang
melakukan kegiatan jual beli secara online pada
umumnya tertarik karena kemudahan dalam
bertransaksi, semuanya lebih efisien dari segi
waktu, energy, dan juga kemudahan lainya.
Tidak sesuainya barang yang dipromosikan
dengan barang yang diterima oleh pembeli,
tentu disini adanya tindakan penipuan dan
mengandung unsur gharar dalam kegiatan e-
commerce ini. Terkadang pihak penjual atau
perusahaan menggunakan promosi dengan
iming-iming yang membuat pelanggan tertarik,
namun kenyataannya tidak sesuai dengan
promosi yang disampaikan, seperti jual beli
dengan menggunakan strategi “mistery Box”
yang juga banyak merugikan pihak konsumen.
(Bhasin, 2019). Sebagaimana yang dijelaskan
oleh (Bahri, 2013), bahwa kegiatan e-commerce
yang ada tindakan penipuan ini berarti akan
menimbulkan adanya ketidakrelaan antara
penjual dengan pembeli dalam melakukan
transaksi, padahal dalam Islam Allah
menyuruh umatnya dalam bermuamalah perlu
adanya kerelaan. Ini juga dijelaskan dalam Al-
Quran Surat An-Nisa’ ayat 29, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan
janganlah kamu membunuh dirimu: sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kemudian (Adi, 2017) juga menjelaskan
bahwa dalam melakukan jual beli ada
kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh
penjual ataupun pembeli, yaitu: (1) Pihak
penjual memberikan barang yang dipesan
pembeli tidak dalam keadaan cacat atau rusak,
(2) Barang yang diserahkan kepada pembeli
harus sesuai dengan pesanan pembeli, tanpa
adanya pengurangan, (3) Harus ada
kesepakatan antara penjual dan pembeli, tanpa
merugikan pihak manapun, dan (4) Adanya
ganti rugi jika terdapat pembatalan
kesepakatan jual beli dari kedua belah pihak.
Berdasarkan fenomena itu, maka peneliti
tertarik untuk membuat artikel dengan judul
Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam
Perspektif Islam dengan tujuan untuk
mengetahui bagaimana promosi dalam
kegiatan e-commerce dalam perspektif Islam.
METODE
Penelitian ini menggunakan teknik analisis
kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui
teknik riset kepustakaan (library research).
Teknik riset kepustakaan (library research) ini
merupakan penelitian yang objek penelitiannya
memakai data dari pustaka, (Mahmud, 2011).
Dalam penelitian ini data diperoleh dari buku-
buku, artikel, dan penelitian terkait dengan
tema penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Saat ini teknologi dan informasi sudah
sangat berkembang secara pesat, tidak
terkecuali dalam kegiatan perdagangan.
Kegiatan perdagangan dengan menggunakan
teknologi digitalisasi ini dikenal dengan nama e-
commerce (electronic commerce), dimana para
pedagang atau pelaku usaha melakukan
pemasaran produknya melalui website. Menurut
(Kurniawati, 2019), e-commerce adalah hasil dari
kemajuan teknologi internet dalam kegiatan
ekonomi. Dengan adanya kemajuan teknologi
saat ini semua kegiatan manusia sudah
dilakukan secara digitalisasi. Tidak hanya
dalam transaksi jual beli saja, sampai ke proses
pembayarannya juga dilakukan secara digital.
Sekarang ini para pelaku usaha baik pemula
ataupun yang sudah lama berusaha untuk
mengikuti kemajuan teknologi ini dengan
menggunakan internet dalam memasarkan
236 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
produknya. Ini dibuktikan dengan banyaknya
jumlah pelaku usaha yang menggunakan
internet untuk berdagang (e-commerce). Dalam
ajaran Islam juga ada mengatur tentang akad
jual beli, termasuk juga transaksi secara online
atau e-commerce, yaitu akad Bai’ as-salam, Bai’ al-
istisna, dan Bai’ muajjal. Bai’ as-salam
merupakan kesepakatan transaksi jual beli
dengan melunasi pembayaran terlebih dahulu
baru barang diserahkan kepada pelanggan, Bai’
istisna merupakan bentuk kesepakatan jual beli
dengan barang pesanan disiapkan oleh penjual
dan pembayaran dilakukan oleh pembeli
setelah adanya kesepakatan diantara penjual
dengan pembeli, dan Bai’ muajjal merupakan
bentuk kesepakatan diantara penjual dan
pembeli pada masalah penangguhan
pembayaran. (Sara & Fitryani, 2020). Dalam
melakukan kegiatan e-commerce tidak hanya
memperhatikan produk yang ditawarkan halal
dan haramnya, tetapi juga perlu
memperhatikan kesepakatan atau perjanjian
diantara penjual dan pembeli, karena dalam
bisnis syariah harus jelas akadnya. Hal tersebut
dilakukan agar tidak ada yang dirugikan dalam
kegiatan e-commerce tersebut.
Berdasarkan data dari katadata.co.id,
berikut 10 negara yang menggunakan e-
commerce tertinggi di dunia per April 2021:
Sumber: katadata.co.id (2021)
Berdasarkan data di atas dapat dilihat
bahwa dari 10 negara yang di atas, Negara
Indonesia memiliki persentase tertinggi
menggunakan e-commerce, mengalahkan 9
negara lainnya dan juga ada Negara yang
tergolong Negara maju.
Dalam melakukan kegiatan jual beli termasuk
e-commerce tidak akan bisa terlepas dari
bauran pemasaran 4P (Product, Place, Promotion,
dan Price), karena semua elemen bauran
pemasaran ini mempunyai kekuatan menarik
pelanggan, sehingga dapat tercipta hubungan
antara pelanggan dengan pemasok, penjual dan
lainnya. (Zineldin & Philipson, 2007). Salah
satu unsur bauran pemasaran yang penting
adalah melakukan promosi. Semakin maraknya
penjualan yang dilakukan secara online atau e-
commerce ini, maka pelaku usaha juga berusaha
melakukan promosi secara online terutama
sekali dengan menggunakan media sosial.
Secara umum promosi merupakan suatu
kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau
penjual untuk memperkenalkan produk yang
dihasilkannya agar target pasarnya mengetahui
tentang produk tersebut dan tertarik untuk
membelinya. Promosi merupakan kegiatan
yang sangat penting dalam jual beli, baik jual
beli secara langsung ataupun melalui media
elektrik atau e-commerce. Secara umum menurut
(Kotler, 2008) dalam bauran promosi bisa
dikatakan dengan bauran komunikasi, yaitu
suatu strategi yang dilakukan untuk
mempromosikan informasi tentang suatu
produk perusahaan melalui alat seperti iklan,
jual beli antar personal, hubungan masyarakat
dan pemasaran yang dilakukan secara
langsung.
Dengan promosi yang dilakukan oleh
pelaku usaha, tentunya akan dapat
berpengaruh kepada keinginan pelanggan
untuk membeli produk/jasa yang ditawarkan,
karena promosi dapat mempengaruhi
keputusan pembelian terhadap suatu produk.
(Dahmiri et al., 2018). Hal ini dibuktikan
dengan temuan dari (Fadillah et al., 2020),
bahwa promosi yang dilakukan melalui
digitalisasi, seperti media sosial dapat
mempengaruhi seseorang untuk berprilaku
konsumtif, karena dengan promosi digital
dapat menyediakan informasi secara menarik
dan penuh dengan inovasi sesuai
perkembangan zaman saat ini. Saat ini setiap
marketplace di Indonesia, seperti Tokopedia,
Shopee, Bukalapak, Lazada dan Blibli memiliki
strategi masing-masing untuk promosi agar
dapat menarik minat konsumen untuk
menggunakannya dalam melakukan jual beli
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
237 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
secara online. Promosi yang dilakukan ada
yang memberikan gratis ongkos kirim,
menggunakan system COD, membawa artis
sebagai brand ambassador, memberikan diskon
dan sebagainya. (Witro et al., 2022).
Berbagai cara promosi yang dilakukan ini
tidak hanya untuk menarik minat pelanggan
untuk membeli produk/jasa yang disediakan di
pasar saja, namun juga bisa menciptakan
loyalitas pelanggan terhadap produk/jasa yang
disediakan. Menurut (Tamal & Febrianti, 2022)
stategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan
loyalitas tersebut adalah selain menciptakan
produk yang berbeda, tetapi juga
memanfaatkan teknologi yang dapat
memberikan kemudahan untuk pelangggannya.
Pemanfaatan teknologi ini bisa dengan
menggunakan media sosial dan berbagai
kegiatan e-commerce. Loyalitas seorang
konsumen ini merupakan bentuk engagement
yaitu timbulnya interaksi emosional pelanggan
kepada perusahaan, sehingga selalu
menggunakan produk/jasa yang ditawarkan
oleh perusahaan tersebut. (Puspitasari &
Gusfa, 2017). Hal ini dapat tercipta salah
satunya dari promosi yang dilakukan. Dalam
kegiatan pemasaran ini, menciptakan loyalitas
atau kesetiaan pelanggan terhadap produk/jasa
yang ditawarkan merupakan hal yang cukup
sulit dicapai oleh perusahaan, karena jika
pelanggan sudah merasa kecewa dengan
produk/jasa yang sudah dibeli atau
digunakannya, maka pelanggan tidak akan
pernah lagi menggunakannya.
Khusus untuk e-commerce, promosi yang
dilakukan biasanya juga melalui internet, baik
itu dengan menggunakan gambar dan juga
video, bahkan promosi juga dapat dilakukan
dengan cara live di media sosial. Apapun cara
promosi yang dilakukan, bahkan dengan
berbagai media yang digunakan sesuai
perkembangan saat ini. Sebagaimana yang
disampaikan oleh (Halimatussyakdiyah, 2021),
tidak ada larangan dalam kaidah ushul fiqhnya
dalam konsep ekonomi Islam, yang
menyebutkan bahwa:
“hukum dari semua bentuk muamalah itu
dibolehkan kecuali dalil yang mengahramkan”.
Menurut hukum Islam promosi diartikan
sebagai hal yang dapat menjadi pendorong
atau penarik minat seseorang untuk melakukan
pembelian. (Bahri, 2013). Lebih lanjut (Bahri,
2013) juga menambahkan bahwa ada dua arti
promosi, yaitu dalam arti umum promosi
merupakan perilaku yang dilaksanakan oleh
shirkah, yakni penjual atau pelaku usaha dan
dalam arti khusus promosi merupakan suatu
bentuk hubungan interaksi antara penjual dan
pembeli dengan tujuan untuk
menginfomasikan, membujuk, dan
meningkatkan minat pembeli untuk melakukan
pembelian produk yang disediakannya.
Selanjutnya menurut (Rahayu et al., 2021) dari
Ekonomi Islam menyebutkan promosi sebagai
At-Tarwij yang berarti cara yang dilakukan
pembeli agar mau membeli produk yang dijual.
Cara yang dilakukan tersebut bisa dengan
promosi langsung ataupun tidak langsung,
intinya seorang penjual dalam melakukan
promosi tidak bertentangan dengan ajaran
dalam Al-Quran dan hadist, seperti
memberikan informasi palsu tentang produk
yang dijual dan menggunakan sumpah dalam
kegiatan promosi tersebut. Ini sesuai yang
dijelaskan dalam surat Ali-Imran ayat 77, yang
artinya:
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar
janji (nya) dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka
dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat
bahagian (pahala) di akhirat dan Allah tidak akan
berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat
kepada mereka pada hari kiamat dan tidak pula
akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang
pedih”.
Pada intinya dalam ajaran Islam, apapun
kegiatan yang dilakukan haruslah sesuai
dengan norma agama dan pastinya
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Tidak
terkecuali untuk kegiatan promosi, dimana
promosi haruslah dilakukan secara jujur sesuai
dengan etika yang baik dalam bisnis.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh (Azizah,
2016), bahwa dalam melakukan perdagangan
itu haruslah terbuka dalam memberikan
informasi mengenai produk yang
diperjualbelikan, serta haruslah memegang
prinsip keseimbangan (equilibrium) dalam
238 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
berdagang, dimana tidak hanya pembeli yang
berhati-hati dalam transaksi, tetapi pihak
penjualpun harus berhati-hati juga dalam
bertindak. Lebih lanjut (Arham, 2010)
menjelaskan bahwa ajaran Islam pemasaran
juga dapat diterapkan dalam pemasaran
modern yang nantinya akan dapat
mengembangkan ilmu tentang pemasaran
Islam. Jadi dari uraian teori tersebut dapat
disimpulkan bahwa promosi yang dilakukan
sesuai dengan perkembangan zaman saat ini,
yiatu melalui media internet dan media sosial
tidak ada larangan dalam ajaran Islam.
Dalam melakukan promosi ada banyak hal
yang dapat dilakukan oleh penjual. Menurut
(Erniza Apnianingsih, Muhammad Iqbal Fasa,
2021), dalam melakukan promosi Nabi
Muhammad SAW menggunakan personal selling,
menggunakan iklan, promosi penjualan, seperti
memberikan diskon atau potongan harga, serta
menggunakan prinsip hubungan masyarakat,
yaitu bagaimana pelanggan menjadi puas dan
loyal kepada produk yang dijual. Seperti
promosi melalui iklan, sekarang ini tidak hanya
iklan melalui media televisi dan radio saja,
tetapi sekarang ini bisa juga dengan
menggunakan media social, seperti melalui
foto atau gambar, video ataupun dengan video
langsung atau live yang dilakukan oleh penjual
itu sendiri. Perdagangan yang dilakukan
dengan online akan lebih mempermudah baik
untuk pedagang maupun pelanggan sendiri,
tentunya kegiatan tersebut dilandasi dengan
syariah Islam (Janah et al., 2019).
Pada dasarnya promosi menurut
pandangan Islam ini dapat dilakukan dengan
cara apapun asalkan tidak bertentangan dengan
apa yang diajarkan dalam Islam dan merugikan
orang lain. Hal ini diperkuat dengan penjelasan
dari (Syukur & Syahbudin, 2020), yaitu bahwa
dalam melakukan promosi harus memegang
prinsip akhlak yang baik dan menjauhkan tadlis
(tidak jujur dalam memberikan informasi).
Apalagi penjualan dilakukan secara online, atau
e-commerce jangan sampai memberikan
informasi yang tidak jujur kepada pembeli
karena dengan e-commerce ini barang atau
produknya belum nampak secara riil oleh
pembeli. Dalam melakukan transaksi secara
online, dilihat dari segi waktu dan kemudahan
dalam bertransaksi bisa dinilai lebih efisien dari
pada transaksi langsung, namun kegiatan
seperti ini memiliki resiko yang lebih besar
dibandingkan transaksi secara langsung karena
masih kurangnya perlindungan secara
hukumnya. (Aco & Endang, 2017). Walaupun
saat ini sudah ada undang-undang yang
mengatur, namun pada umumnya pelanggan
yang menjadi korban hanya diam dan
menerima resiko tersebut.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa pada dasarnya kegiatan
promosi yang dilakukan melalui e-commerce ini
dari perspektif Islam tidak ada larangan,
asalkan kegiatan tersebut harus sesuai dengan
ajaran Islam dan tidak merugikan orang lain,
karena di dalam e-commerce itu akan cenderung
mengarah kepada gharar. Untuk itu pihak
penjual harus memberikan informasi dalam
promosi tersebut secara benar dan transparan
agar pembeli tidak merasa dirugikan dan
merasa aman jika melakukan transaksi secara
online.
Selain memberikan informasi yang benar,
dalam kegiatan e-commerce ini juga harus sesuai
dengan akad yang sesuai dengan aturan agama
Islam. Jadi, kesepakatan diantara perusahaan
dan pelanggan harus jelas.
DAFTAR PUSTAKAAN
Aco, A., & Endang, A. H. (2017). Analisis
Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa
Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar. Jurnal Teknik Informatika, 2, 1–
13.
Adi, F. K. (2017). Jual Beli Online Dalam
Perspektif Hukum Islam. Jurnal
Transformasi, 11(1), 91–102.
Arham, M. (2010). Islamic perspectives on
marketing. Journal of Islamic Marketing,
1(2), 149–164.
https://doi.org/10.1108/175908310110
55888
Azizah, M. (2016). Etika Perilaku Periklanan
Dalam Bisnis Islam. JESI (Jurnal
Ekonomi Syariah Indonesia), 3(1), 37.
https://doi.org/10.21927/jesi.2013.3(1).
37-48
Bahri, S. (2013). Hukum Promosi Produk
Dalam Perspektif Hukum Islam.
239 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu
Keislaman, 8(1).
https://doi.org/10.21274/epis.2013.8.1.
135-154
Bhasin, H. (2019). Marketing strategy of Aldi -
Aldi Marketing strategy of. Marketing91,
9(1), 26–40.
https://www.marketing91.com/marketi
ng-strategy-of-
nintendo/%0Ahttps://www.marketing9
1.com/marketing-strategy-of-aldi/
Dahmiri, Indrawijaya, S., Fatricia, R. S., &
Yasmin, A. (2018). Batik jambi
promotion based on social media in
asean economics community. Emerald
Reach Proceedings Series, 1, 323–329.
https://doi.org/10.1108/978-1-78756-
793-1-00015
databoks. (2021). Triliun pada 2020. 2021.
katadata.co.id
Erniza Apnianingsih, Muhammad Iqbal Fasa,
S. (2021). Penerapan Strategi Promosi,
Buy 1 Get 1, Dan Sistem Cod Dalam
Jual Beli Menurut Perspektif Ekonomi
Islam. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah
Dan Filantropfi Islam, 5(1), 35–45.
https://doi.org/10.22236/alurban_vol5
/is1pp35-45 Pp
Fadillah, A. N., Saenan, D., & Muchtasib, A.
B. (2020). Analisis Pengaruh Promosi
Digital Terhadap Perilaku Konsumtif
Mahasiswa Perbankan Syariah Dalam
Berbelanja Online Dengan Religiusitas
Sebagai Variabel Moderasi. Account, 7(1),
1233–1243.
https://doi.org/10.32722/acc.v7i1.2834
Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online
(Online Shop) Dalam Hukum Islam
Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, 3(01), 52.
https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99
Halimatussyakdiyah, H. (2021). STRATEGI
PROMOSI TOKO PAKAIAN DALAM
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM
(Studi Komparatif Pada Toko Taste Fashion
dan JGP Store). http://eprints.uniska-
bjm.ac.id/6756/%0Ahttp://eprints.unis
ka-bjm.ac.id/6756/1/ARTIKEL
HALIMATUSSYAKDIYAH REVISI -
for merge.pdf
Iswandi, A. (2021). Review E-Commerce
dalam Perspektif Bisnis Syariah. Jurnal
Bisnis, Keuangan Dan Ekonomi Syariah,
01(1), 9–20.
https://journal.ptiq.ac.id/index.php/alta
syree/article/view/167
Janah, F. N., Wahyuningsih, G., & Pusparini,
M. D. (2019). Strategi Promosi
Tokopedia Dalam Perspektif Hukum
Islam. At-Thulab Jurnal, 1(1), 90.
katadata.co.id. (n.d.).
Kotler, P. & G. A. (2008). Principles Of
Marketing,12th Edition, New Jersey:Person
Education Inc/Prentice Hall.
Kurniawati, A. D. (2019). Transaksi E-
Commerce dalam Perspektif Islam. El-
Barka: Journal of Islamic Economics and
Business, 2(1), 90.
https://doi.org/10.21154/elbarka.v2i1.1
662
Mahmud. (2011). Metodologi Penelitian
Pendidikan. Pustaka Setia.
Puspitasari, F., & Gusfa, H. (2017). Strategi
Promosi Online Shop melalui Sosial
Media dalam Membangun Brand
Engagement.“. Jurnal Ilmiah Ilmu
Komunikasi, 115–130.
http://digilib.mercubuana.ac.id/manage
r/t!@file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_96
8488881504.pdf
Putra, M. D. (2019). Jual Beli on-Line Berbasis
Media Sosial Dalam Perspektif Ekonomi
Islam. ILTIZAM Journal of Shariah
Economic Research, 3(1), 83.
https://doi.org/10.30631/iltizam.v3i1.2
88
Rahayu, S., Kholil, A., & Azhar. (2021). Jurnal
Bilal. Jurnal BILAL: Bisnis Ekonomi
Halal, 2(2), 151–158.
http://ojs.polmed.ac.id/index.php/Bilal
/article/view/698/314
Rahim, E., & Mohamad, R. (2021). Strategi
Bauran Pemasaran ( Marketing Mix )
Dalam Perspektif Syariah.
MUTAWAZIN (Jurnal Ekonomi Syariah),
2(1), 15–26.
https://doi.org/10.54045/mutawazin.v2
i1.234
Sara, K. D., & Fitryani, F. (2020). Peran
Kewirausahaan Dan E-Commerce
Terhadap Perkembangan Usaha Mikro,
Kecil Dan Menengah (Umkm) Dalam
240 | Promosi dalam Kegiatan E-Commerce dalam Perspektif Islam
Perspektif Islam. Jurnal EMA, 5(2), 66–
77.
https://doi.org/10.47335/ema.v5i2.53
Syukur, P. A., & Syahbudin, F. (2020). Konsep
Marketing Mix Syariah. Jurnal Ekonomi
Dan Perbankan Syariah, 5(1), 71–94.
https://doi.org/10.46899/jeps.v5i1.167
Tamal, A. J., & Febrianti, S. (2022). Analisis
Manajemen Strategi Bank Muamalat
Indonesia Mempertahankan Loyalitas
Nasabah Di Kota Solok Provinsi
Sumatera Barat. Management Studies and
Entrepreneurship Journal, 3(4), 2275–2282.
https://doi.org/https://doi.org/10.373
85/msej.v3i4.975
Tasruddin, R. (2015). Strategi Promosi
Periklanan Yang Efektif. Jurnal Al-
Khitabah, II(1), 107–116.
Wang, L., Yan, Q., & Chen, W. (2019). Drivers
of purchase behavior and post-purchase
evaluation in the Singles’ Day
promotion. Journal of Consumer Marketing,
36(6), 835–845.
https://doi.org/10.1108/JCM-08-2017-
2335
Witro, D., Nurjaman, M. I., Ayu, D., & Al-
Rasyid, C. S. (2022). Kontestasi
Marketplace Di Indonesia Pada Era
Pandemi: Analisis Strategi Promosi
Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada,
Dan Blibli Dalam Pemulihan Ekonomi
Nasional. OIKONOMIKA : Jurnal Kajian
Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(2), 33–
42.
https://doi.org/10.53491/oikonomika.v
2i2.178
Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum
bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual
Beli Yudha Sri Wulandari kontemporer
ini , human action ( prilaku manusia ),
human atau electronic bussiness . E-
commerce cenderung menggunakan
sistem hukum yang. AJUDIKASI : Jurnal
Ilmu Hukum, 2(2), 200–201.
Zineldin, M., & Philipson, S. (2007). Kotler
and Borden are not dead: Myth of
relationship marketing and truth of the
4Ps. Journal of Consumer Marketing, 24(4),
229–241.
https://doi.org/10.1108/073637607107
56011