Available via license: CC BY 4.0
Content may be subject to copyright.
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
222
ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN NOTARIS MENERAPKAN PRINSIP
MENGENALI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PROSES
PEMBUATAN AKTA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara Medan
Email : mavoarotazamili@gmail.com
ABSTRAK
Notaris adalah salah satu Pihak Pelapor yang wajib melaporkan Transaksi Keuangan
Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan wajib
menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Kewajiban Notaris dalam
pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas mengalami perkembangan yaitu dengan adanya
kewajiban tambahan sebagai Pelapor Transaksi Mencurigakan dari Perseroan Terbatas,
Namun tidak adanya sanksi kepada Notaris dan kewajiban tersebut tidak memiliki dasar
pengaturan yang jelas dan menambah beban kerja notaris serta bertentangan dengan Undang-
undang Tentang Jabatan Notaris, khususnya mengenai Rahasia Jabatan.
Kata kunci : Notaris, Perseroan Terbatas, Beneficial Ownership,
ABSTRACT
The Notary is required to report any suspicious Financial Transaction to the Financial
Transaction Analysis and Reporting Center and to implement the principle of recognizing the
Service User for a Notary. A Notary’s obligation in making Memorandum Of Association has
developed rapidly with his additional obligation as the reporter of Suspicious Transaction Of
a Corporation. However, there is no sanction imposed upon a Notary so that obligation has no
legal certainty ;besides that, it adds his work load and it is contrary to UUJN (Notarial Act),
espeially on Notarial Confidentiality.
Keywords : Notary, Corporation Beneficial Ownership
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat 1 bahwa : “Notaris
berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan
Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang
pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain
yang ditetapkan oleh undang-undang”
Badan Hukum yaitu badan yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat
bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan
hukum terhadap orang lain atau badan lain.
1
Selanjutnya Salim HS
2
, berpendapat bahwa badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai)
1
Wirjono Prodjodikoro, 1987, Azas-azas Hukum Perdata, Bale Sumur, Bandung,
hlm.23
2
Salim HS, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Rajawali Pers, Jakarta,hlm.26
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
223
tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.Notaris adalah salah satu Pihak Pelapor
Pemilik Manfaat dengan wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa karena profesi
Notaris dianggap rentan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan Pelaku Tindak Pidana
Terorisme yang berafiliasi dalam Perseroan Terbatas untuk menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan baik pada saat pendirian badan hukum perseroan
terbatas maupun pada pelaksanaan Badan Usaha Perseroan Terbatas Namun disisi lain hal
tersebut menyisakan ruang perdebatan karena kewajiban menyampaikan pemilik manfaat (BO)
tersebut tidak diatur dalam UUJN yang merupakan aturan khusus yang mengatur dan menjamin
berjalannya profesi Notaris dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat dan serta
kewenangan ini tentunya dapat menambah beban kerja Notaris, tidak memiliki dasar
pengaturan yang jelas, adanya keraguan notaris dalam menjalankan prinsip Beneficial
Owner(BO) serta tidak ada sanksi tegas kepada Notaris.
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut adapun perumusan masalah yang menjadi
fokus Pembahasan dalam Penelitian ini yaitu Pengaturan Kewajiban Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan
Terbatas oleh Notaris di Tinjau dari Peraturan Perundang-undangan di Indonesia,
Tanggungjawab Profesi Notaris Sebagai Pejabat Umum apabila tidak menjalankan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) serta Kewajiban Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Notaris bertentangan dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini adalah Deskriptif Analisis yaitu dengan data yang ada di analisis secara
sistematis, faktual dan akurat terkait dengan Penerapan Kewajiban Notaris mengenali pemilik
manfaat (Beneficial Ownership) dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan
Terbatas. Bentuk penelitian ini diarahkan sebagai penelitian hukum normatif, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan menitikberatkan pada penelitian terhadap bahan kepustakaan (library
research) dengan menelusuri, menghimpun, meneliti dan mempelajari buku-buku, literatur,
dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan, serta beberapa karya ilmiah berupa jurnal
artikel dan lain sebagainya yang terkait dan mendukung isu penelitian hukum ini. Sumber data
penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder. Adapun Alat Pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah studi Kepustakaan. Dengan Analisa data Deskriptif kualitatif yaitu dengan cara setelah
data terkumpul dan dipandang telah cukup lengkap maka tahap selanjutnya adalah mengola
data dan menganalisa data
3
.
C. HASIL PENELITIAN
1. Kewajiban Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Proses
Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas Oleh Notaris. Pengertian dan
Ruang Lingkup Badan Hukum Perseroan Terbatas
Pada Pasal 1 angka 1 UUPT memberi pengertian bahwa Perseroan Terbatas yang biasa
disingkat PT, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
3
Muslan Abdurrahman,2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum,UMM
Press,Malang, hlm.121
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
224
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang
4
. Untuk dapat
melakukan kegiatan usaha sebuah PT, maka akta pendiriannya harus di sahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian perseroan tersebut merupakan : “Bukti tertulis
yang berkaitan dengan proses untuk mendirikan PT, Mendirikan dikonsepkan untuk
mengadakan Perseroan Terbatas, yang tadinya tidak ada menjadi ada dan terbentuk. Akta
pendirian di buat di muka dan dihadapan Notaris”
5
.
Selanjut-nya akta autentik merupakan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris. Akta
tersebut meliputi
6
:
1) Semua Perbuatan
2) Perjanjian
3) Penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
4) Yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa akta notaris merupakan syarat mutlak untuk
adanya suatu perseroan terbatas. Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi
persyaratan materil
7
, antara lain :
1) Perjanjian antara dua orang atau lebih
2) Dibuat dengan akta autentik
3) Modal dasar perseroan
4) Pengambilan saham saat perseroan didirikan
Setelah persyaratan terpenuhi, maka pendirian Perseroan Terbatas harus mengikuti
langkah-langkah yang ditentukan oleh UUPT sebagai berikut :
1) Pembuatan akta pendirian di muka notaris
2) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Pendaftaran Perseroan
4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
2. Tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Istilah (Beneficial Owner) berasal dari istilah dalam common law. Dalam common law,
terdapat dua bentuk kepemilikan atas properti, yaitu legal dan beneficial. Kepemilikan secara
legal yaitu ketika kepemilikan tersebut dapat dipindahkan, dicatat, didaftarkan atas nama pihak
tertentu. Sedangkan secara beneficial lebih menggambarkan jenis kepemilikan dari suatu pihak
yang berhak atas penggunaan dan manfaat dari properti meskipun pihak tersebut tidak memiliki
kepemilikan secara legal
8
.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Pasal 1 ayat 12 menyebutkan bahwa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor
9
. Hal yang sama juga
4
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
5
Salim HS dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding, Sinar
Grafika,Jakarta,hlm.110
6
SalimHS,2018,Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta,hlm.29
7
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana,2016, Pengantar Hukum Perusahaan,
Kencana, Jakarta , hlm.55
8
Anthony Tiono & R. Arja Sadjiarto, Penentuan beneficial owner untuk mencegah penyalahgunaan
perjanjian penghindaran pajak berganda, Universitas Kristen Petra, Surabaya 2013, h.3
9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
225
disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang
Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pasal 1 angka 2 menjelaskan definisi Beneficial Owner atau pemilik manfaat
yaitu
10
. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau
memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas
dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
Sedangkan Ketentuan Pasal 1 ayat 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris,
menyebutkan bahwa Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner adalah setiap orang yang:
1) memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi
Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
2) merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi
Pengguna Jasa;
3) mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
4) memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
5) mengendalikan Korporasi; dan/atau
6) merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau
berdasarkan suatu perjanjian.
Seseorang yang secara hukum sebagai pemilik harta (legal owner) tetapi secara substansi
pemilik harta tersebut adalah orang lain karena orang lain yang menggunakan dan menikmati
harta tersebut beserta hasil-hasilnya. Dengan demikian orang yang memiliki harta secara hukum
belum tentu sebagai pemilik harta yang sebenarnya (the real ower of asset) dan penerima
penghasilan yang sebenarnya dari harta tersebut (the beneficial owner of income)
11
.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
berkepentingan dalam implementasi kongkrit Perwujudan Transparansi Beneficial Ownership
yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
Peraturan ini juga dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun
2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
dimana kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini merupakan peraturan pelaksana dari PP
13 Tahun 2018.
3. Ketentuan Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Bagi Notaris sendiri telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 9 Tahun 2017 berkaitan dengan peran notaris terkait beneficial ownership.
Permenkumham yang berjudul “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris” ini
10
Perpres No. 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme
11
J.Hutagaol,Darusalam, Danny Septriadi,2007, Kapita Selekta Perpajakan, Salemba
Empat, Jakarta, hlm.94
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
226
pada prinsipnya bertujuan untuk mengatur agar para notaris harus mengenali secara mendalam
pengguna jasanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan kebijakan terkait
dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disesuaikan
dengan kebutuhan praktek pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang berada dibawah Pembinaan
dan Pengawasannya, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (disingkat Permenkumham RI) Nomor : 15 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (TCPPPMPM) yang
pada pokoknya berisi aturan yang bersifat tehnis tentang tata cara penyampaian keterbukaan
informasi pemilik manfaat dari Korporasi atau dikenal dengan istilah Beneficial Ownership
(BO).
Menanggapi Ketentuan tentang Kewajiban Notaris sebagai salah satu pihak yang
menyampaikan Informasi keberadaan Penerima Manfaat (Beneficial Ownership), Menurut
Ikhsan Lubis
12
bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang kewenanganya diatur Oleh
UUJN untuk menjaga, memelihara semua isi akta maupun keterangan yang di perolehnya pada
saat pembuatan akta badan hukum. Bahwa Kewajiban Notaris dalam menyampaikan Informasi
Pemilik Manfaat dalam pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah Suatu
Pergeseran Kewajiban yang menambah beban pekerjaan profesi Notaris dalam menjalankan
jabatan-Nya. Hal tersebut Notaris wajib pula menentukan kebenaran materil identitas legalitas
seorang pengguna jasa padahal dalam UUJN tidak diatur kewajiban notaris untuk menetukan
kebenaran materil
Pada kesempatan lain, Notaris Kota Medan Jamuntal Manalu
13
, mengatakan Kebijakan
Pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) seharusnya beban Pemilik Manfaat
atau Pemilik Perusahaan tetap Jabatan Notaris diberi beban tambahan untuk memberikan
Informasi tentang keberadaan Pemilik Manfaat dari Badan Hukum Perseroan Terbatas yang
telah kita buat. Pada prinsipnya Notaris hanya menyampaikan informasi sehingga bukan
menjadi beban yang berat bagi notaris dalam mengungkapkan keberadaan Pemilik Manfaat.
D. PEMBAHASAN
1. Tanggung Jawab Profesi Notaris Sebagai Pejabat Umum Apabila Tidak Menjalankan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Tinjauan Umum Tentang Profesi Notaris
Tentang notaris di Indonesia, semula diatur di dalam Reglement op het notarisambt in
Nederlands Indie atau yang biasa disebut Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia, yang berlaku
mulai tahun 1860 (Stbl. 1860 No.3). Kemudian Jabatan Notaris diatur dalam :
1) Ordonantie tanggal 16 September 1931, Tentang Honorarium Notaris
2) Undang‐Undang Nomor 33 Tahun 1954, Tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris
Sementara
Definisi kewenangan adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu
14
. Sebagai pelaksanaan
dan penjabaran Pasal 1868 KUHPerdata tersebut, maka terlebih dahulu harus ditentukan yang
di maksud dengan pejabat umum tersebut. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Jabatan
12
Wawancara dengan Notaris Ikhsan Lubis, Notaris Kota Medan dan Ketua Pengwil
Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara, Kantor Notaris Ikhsan Lubis , hari kamis Tanggal 2
Juli 2020 Pukul 15.30 wib
13
Wawancara dengan Jamuntal Manalu, Notaris Kota Medan, Kantor Notaris Jamuntal
Manalu, pada hari kamis Tanggal 16 Juni 2020 Pukul 14.30 wib
14
Muhammad Ali,1995,Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen, Pustaka Amani,
Jakarta, hlm.621
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
227
Notaris, maka pejabat tersebut adalah notaris. Kewenangan Notaris berdasarkan ketentuan
Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Jabatan Notaris yaitu : Notaris berwenang membuat akta
otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-
Undang.
Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, harus sedemikian rupa mengatur
kewajiban notaris secara seksama dan mendalam. Notaris wajib memperhatikan apa yang
disebut sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur yaitu perilaku Notaris harus
memilik integritas moral yang mantap, harus jujur bersikap terhadap klien maupun diri sendiri,
sadar akan batas-batas kewenangannya, dan tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan
uang
15
.
2. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Pada Perseroan Terbatas
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), untuk efektivitas
penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari Korporasi, guna memperoleh informasi
mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum, maka Kemenkumham
menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Penerima Manfaat dari Korporasi, dalam Pasal 2
ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari
Korporasi. Seterusnya dalam Ayat 2 mengatakan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi; e. persekutuan
komanditer; dan f. persekutuan firma.
Sebagai peraturan pelaksana, keberadaan Permenkumham RI Nomor : 15 Tahun 2019
telah mengatur secara terinci dan teknis tentang prosedural maupun tata cara penyampaian
sistem keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan Beneficial
Ownership (BO), dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4.
Ketentuan Pasal 2 Permenkumham No. 9 Tahun 2017 mengatur hal-hal sebagai berikut
16
: 1) Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
2) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
1) Identifikasi Pengguna Jasa,
2) Verifikasi Pengguna Jasa; dan
3) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
3) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan
15
Liliana Tedjosaputro,2003,Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu,
Semarang,hlm.93
16
Permenkumham No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa Bagi Notaris
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
228
melakukan transaksi untuk kepentingan atau dan atas nama Pengguna Jasa,
mengenai:
1) Pembelian dan penjualan properti
2) Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya
3) Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau
rekening efek
4) Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
5) Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
4) Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat :
1) Melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa
2) Terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing
yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah),
3) Terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian
Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
4) Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Pemilik manfaat atau Benefical Ownership (BO) adalah setiap orang yang :
1) Memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan
Transaksi Pengguna Jasa baik secara langsung maupun secara tidak langsung
2) Merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi
Pengguna Jasa
3) Mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa
4) Memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi
5) Mengendalikan Korporasi
6) Merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau
berdasarkan suatu perjanjian
Menurut Flora Nainggolan
17
, bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI sangat
berkepentingan sekali menegakkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Guna Mencegah
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (TPPT) yang tidak terlepas dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan Notaris yang
dihadapannya diperbuat Akta pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan bentuk maupun jenis
kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pendiri maupun Pengurus Perseroan Terbatas, sehingga
bagi kalangan Notaris sangat diharapkan proaktif dan memahami tata cara penyampaian
keterbukaan informasi pemilik manfaat dari Korporasi atau dikenal dengan Beneficial
Ownership (BO).
Selain Notaris, penyampaian Informasi Beneficial Ownership (BO) juga meliputi Badan
Hukum Perseroan tersebut hal tersebut pada waktu Korporasi menjalankan kegiatan usahanya
dalam melakukan pelaporan tentang kegiatan usahanya sebagaimana disebutkan pada Pasal 8
Ayat (1) yakni Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi
menjalankan usaha atau kegiatannya dilaksanakan oleh :
1) Notaris;
2) Pendiri atau pengurus Korporasi; atau
17
Wawancara dengan Flora Nainggolan, Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Hukum
Umum Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara pada hari Senin
Tanggl 6 Juli 2020 Pukul 10.00 Wib
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
229
3) Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi.
3. Pengawasan, Hambatan serta Sanksi Pelaksanaan Pelaporan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi serta
upaya tindak pidana pencucian uang dengan memerangi penyalahgunaan kepemilikan
perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership
18
. Dalam upaya efektifitas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, pengawasan penerapan prinsip
mengenali pemilik manfaat dari korporasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pengawasan
19
adalah kegiatan untuk tujuan menilai dan/atau memastikan kepatuhan
Korporasi dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Pasal
3 Permenkumham No.21 tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali
pemilik manfaat dari korporasi menyatakan bahwa (1) Pengawasan penerapan prinsip
mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilaksanakan dalam bentuk : a. menetapkan regulasi atau pedoman sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi; b. melakukan audit terhadap Korporasi; dan c. mengadakan kegiatan
administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
(3) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal diperlukan
untuk kepentingan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
membentuk tim.
Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan BO, Berdasarkan wawancara dengan
Flora Nainggolan
20
antara lain :
a) Peraturan Presiden (Perpres 13/2018) tentang Penerapan Prinsip Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
tidak menyebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik
manfaat atau Beneficial Ownership kepada regulator terkait.
b) Kemudian mengenai hak akses yang ada pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebut
Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada
instansi peminta. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan instansi peminta yang
dimaksud yaitu penegak hukum, instansi pemerintah dan otoritas berwenang dari
18
Bambang Brodjonegoro, dalam Global Conference on Beneficial Ownership di
Jakarta, Senin 23-10-2019
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59eda1c988957/pemerintah-tegaskan-komitmen-
perangi-penyalahgunaan-i-beneficial-ownership-i diakses pada tanggal 6 Juni 2020 pukul 23.06
wib
19
Permenkumham No.21 tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip
mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
20
Wawancara dengan Flora Nainggolan, Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Hukum
Umum Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara pada hari Senin
Tanggl 6 Juli 2020 Pukul 10.00 Wib
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
230
negara atau yurisdiksi lainnya. Namun tidak dijelaskan secara detail mekanisme jika
ada permintaan dari negara lain terkait korporasi yang ada di Indonesia.
c) Notaris tidak dapat menjamin kebenaran informasi yang disampaikan oleh Korporasi
kepada Notaris. Lalu apabila tidak benar/notaris dianggap tidak jujur dan diberikan
sanksi. Sementara Kemenkumham tidak melakukan verifikasi data yang diberikan
oleh Korporasi
d) Pengusaha menganggap peraturan ini menghambat dunia usaha
e) Kurangnya informasi dan sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham dan PPATK
kepada para Notaris terkait penerapan pelaporan BO oleh Notaris
f) Masih adanya keraguan Notaris dalam menjalan pelaporan BO terkait bentuk
perundangan-undangan yang berada dibawah UUJN serta dua wilayah hukum yang
berbeda yang mana notaris mengurus urusan privat bukan urusan publik. Profesi
notaris masuk dalam wilayah hukum perdata yang tunduk pada Undang-undang
Jabatan Notaris sedangkan pencucian uang masuk dalam wilayah hukum publik yang
tunduk pada aturan TPPU
g) Notaris belum memahami parameter transaksi mencurigakan sehingga terdapat
kekhawatiran apabila melakukan kesalahan dalam melakukan pelaporan dapat
menimbulkan kerugian bagi notaris yaitu gugatan dari pengguna jasanya
h) Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dari apa yang diperjanjikan
oleh Para Pihak.
i) Notaris tidak memiliki akses untuk mengecek kebenaran data-data nasabah seperti
KTP dan hanya mencatatkan informasi lisan yang disampaikan para pihak ke dalam
sebuah akta otentik.
j) Bahwa kata kunci untuk adanya kewajiban sebagai Pihak Pelapor TKM sebagaimana
diatur dalam PP No. 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 adalah
‘mewakili kepentingan pengguna jasa’. Apabila Notaris tidak bertindak untuk
mewakili atau tidak bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, maka kewajiban
itu adalah tidak ada.
k) Tidak etis Notaris menanyakan sampai dengan sumber dana para pihak karena notaris
tidak terlibat dalam trasaksi keuangan yang akan dilakukan para pihak akan tetapi
hanya mencatatkan perbuatan hukum yang akan dilakukan dalam pembuatan suatu
akta
l) Ketentuan tersebut menambah kerja seorang notaris dan tidak diamanahkan oleh
Undang-undang Jabatan Notaris untuk menanyakan dari mana asal usul sumber dana
pengguna jasanya
m) Notaris diperlakukan tidak adil dalam aturan ini. Di satu sisi notaris diwajibkan
melapor, tetapi di sisi lain tak ada insentif yang diberikan kepada notaris yang sudah
melapor.
n) Jangka waktu pelaporan terlalu singkat
o) Bahwa masih ada ancaman sanksi administratif yang bisa dikenakan oleh PPATK
kepada notaris. Mulai dari teguran tertulis; pengumuman kepada publik mengenai
tindakan atau sanksi; hingga denda administratif, namun tidak disebutkan besaran
denda yang dapat dikenakan
p) Formulir yang harus diisi oleh Notaris terlalu banyak, baik Formulir Customer Due
Diligence Perorangan, Formulir Customer Due Diligence Korporasi dan Formulir
Penilaian Tingkat Risiko (diisi oleh Notaris dan satu kesatuan dengan Form CDD)
sesuai (PP No. 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017)
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
231
Dalam Ketententuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 tahun 2017
pada Pasal 30 ayat (1) mengatakan bahwa Notaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9,
Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal
15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 23
ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat
(4), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) dapat dikenai
sanksi administratif. Namun selanjutnya ayat (2) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai jenis
dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kenotariatan.
Adapun Jenis Sanksi Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada notaris yang
melanggar meliputi :
1) Teguran lisan
2) Teguran tertulis
3) Pemberhentian sementara
4) Pemberhentian dengan hormat
5) Perberhentian tidak hormat.
4. Aspek Hukum Profesi Notaris sebagai Pihak Pelapor Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat (Beneficial Ownership)
Kewenangan Notaris dalam menjalankan tugasnya bersifat atribusi dan delegasi
dikatakan atribusi karena kewenangan Notaris dijalankan dari pemerintah melalui Undang-
undang. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Negara yang dalam hal ini diwakili oleh
pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
21
. Selanjutnya,
Kemenkumham mendelegasikan kewenangannya kepada Notaris dengan cara menggangkat
dan mengambil sumpahnya. Penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang
dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang
mewajibkan para profesi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakannya
kepada PPATK, seperti “advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah akuntan, akuntan publik
dan perencana keuangan sebagai Pihak Pelapor.
5. Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam kedudukannya Sebagai Pelapor Pemilik
Manfaat (Beneficial Ownership)
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang
dibuatnya dan keterangan/pernyataan para pihak yang di peroleh dalam pembuatan akta kecuali
undang-undang lain memerintahkannya untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan/
pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya
22
. Bahwa instrument untuk ingkar bagi
Notaris ditegaskan sebagai salah satu kewajiban Notaris yang tersebut dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e UUJN, sehingga kewajiban ingkar untuk Notaris melekat pada tugas jabatan Notaris.
21
Budi Untung, 2005, Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT)Kunci Sukses
Melayani. CV.Andi Offset, Yogyakarta, hlm.25
22
Habib Adjie,2015,Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan
Tulisan), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,hlm.132.
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
232
Sebagai suatu kewajiban harus dilakukan, berbeda dengan hak ingkar, yang dapat dipergunakan
atau tidak dipergunakan, tapi kewajiban ingkar mutlak dilakukan dan dijalankan oleh Notaris,
kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar
tersebut.
6. Tinjauan Kewajiban Notaris Melaksanakan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Tidak sedikit pelaku kejahatan yang dengan sengaja menggunakan kendaraan korporasi
untuk menyembunyikan identitas mereka terkait asal-usul serta penggunaan dana atau aset.
Penyamaran diantaranya dapat terkait dengan penghindaran pajak, mencegah pihak berwenang
melacak hasil kejahatan individu atau perusahaan, seperti pencucian uang atau penyuapan dan
korupsi. Namun Dalam Pasal 18 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dinyatakan bahwa
23
:
1) Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat
kepada Instansi Berwenang.
2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat
pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada
Instansi Berwenang.
3) Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi meliputi:
a. Pendiri atau pengurus korporasi
b. Notaris; atau
c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk
menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi
E. KESIMPULAN
Notaris sebagai Profesi Wajib Lapor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga keluarlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Notaris, Guna memahami mekanisme Pemilik manfaat maka Peraturan Presiden No.13 Tahun
2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme, sebagai aturan lanjutan yang mengatur Kewajiban notaris menerapkan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat (Benefical Ownership) serta pelaksanaan Perpres tersebut secara
tekhnis diatur dalam Permenkumham 15 Tahun 2019.
Profesi Notaris sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada pembuatan akta Badan Hukum Perseroan
Terbatas hanya sebagai Pelapor pada saat pendaftaran di AHU Online dalam bentuk tertulis
berupa penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sesuai tahapannya
sebagaimana ketentuan PP 43 Tahun 2015 dan Permenkumham 15 Tahun 2019 Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dengan sanksi
administrasi dan tidak ada sanksi secara tegas apabila Notaris tidak menjalankan prinsip
mengenali Pemilik manfaat dari badan hukum perseroan terbatas
Ketentuan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang
diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
233
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selanjutnya pelaksanaan
Perpres tersebut secara tekhnis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi tidak bertentangan dengan UUJN sepanjang telah ada aturan secara
eksplisit bahwa profesi Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam UU TPPU atau ketentuan yang
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Ali, Muhammad, 1995, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen, Jakarta: Pustaka Amani
Asikin,Zainal dan Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta,
Kencana,
Abdurrahman, Muslan, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang : UMM Press
Adjie, Habib,2013, Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan),
,Bandung, PT.Citra Aditya Bakti
Hutagaol, Darusalam, Septriadi, 2007, Kapita Selekta Perpajakan, Jakarta : Salemba Empat
H.S, Salim dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding,Jakarta,
Sinar Grafika
__________2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis,Jakarta, Rajawali Pers
___________2018, Peraturan Jabatan Notaris,Jakarta, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar
Grafika, Jakarta, 2018
HR, Ridwan, 2008, Hukum Administrasi Negara,Jakarta : Raja Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wiryono, 1987, Azas-Azas Hukum Perdata, Bandung: Bale Sumur
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri, 2006, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, cet.9, Jakarta : Rajawali Press
Tedjosaputro, Liliana,2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum,Semarang : Aneka Ilmu
Tiono, Anthony & R. Arja Sadjiarto, 2013, Penentuan beneficial owner untuk mencegah
penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda, Surabaya : Universitas Kristen
Petra
Untung, Budi, 2015,Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT)Kunci Sukses Melayani.,
Yogyakarta : CV.Andi Offset
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang
Undang-undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 2 No. 2 Maret 2022
p-ISSN :2745-4088
e-ISSN :2798-6985
Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas
Oleh : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili
234
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang tata cara
pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi
C. Internet
Bambang Brodjonegoro, dalam Global Conference on Beneficial Ownership di Jakarta, Senin
23-10-2019 https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59eda1c988957/pemerintah-
tegaskan-komitmen-perangi-penyalahgunaan-i-beneficial-ownership-i diakses pada
tanggal 6 Juni 2020 pukul 23.06 wib