Article

Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jasa Pembiayaan Berbasiskan Elektronik (Peer to peer Landing) Dalam Peraturan OJK NO.77/OJK/01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Authors:
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.

Abstract

This study aims to analyze the Legal Protection for Electronic-Based Financing Service Providers (Peer to Peer Landing) in OJK Regulation No.77/Ojk/01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The type of research used is a type of research that includes normative legal research. This type of research approach is an approach through legislation (statute approach) and a conceptual approach (conceptual approach). which focuses on the provisions of the legislation that has been enacted. Sources of data obtained from this study based on primary legal sources, secondary data sources and tertiary data sources obtained based on library materials. The results of the study indicate that the Financial Services Authority plays a role in carrying out the regulatory function in protecting peer to peer lending users, specifically regulated regarding peer to peer lending in the Financial Services Authority Regulation Number 77 of 2016 Article 1 Number 3 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services ( POJK LPMUBTI). As referred to in decision No.267 NO.267/Pdt.G/2020/PN Bdg that the defendant Budi Santosa made a loan via application/online to PT one stop financially for a year with a loan of Rp.40,000,000 with a payment tenor of one year.

No full-text available

Request Full-text Paper PDF

To read the full-text of this research,
you can request a copy directly from the author.

... Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi fintech didasarkan pada Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 (Nasari, 2022). Peraturan ini memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam melalui platform fintech. ...
Article
Perkembangan zaman mempengaruhi keberlangsungan kehidupan, perkembangan teknologi dan inovasi, sangat penting, apalagi dengan adanya pelayana yang memuaskan, tentu saya itu menjadi nilai tersendiri untuk PT.Kereta Api Indonesia
... Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi fintech didasarkan pada Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 (Nasari, 2022). Peraturan ini memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam melalui platform fintech. ...
Article
Kehadiran teknologi keuangan (fintech) membawa kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara efisien. Contohnya, GO-PAY dan OVO sebagai penyedia layanan pembayaran fintech yang menduduki peringkat pertama dan kedua di Indonesia, termasuk di Kota Banda Aceh. Menurut Teori Penerimaan (TAM), persepsi akan kegunaan dan kemudahan merupakan faktor utama yang mempengaruhi adopsi teknologi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan survei cross-sectional. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang terdiri dari 15 pernyataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 71% responden memiliki persepsi yang sangat baik terhadap kegunaan fintech dan 70,25% responden memiliki persepsi yang sangat baik terhadap kemudahan penggunaan fintech. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kota Banda Aceh meyakini fintech memiliki manfaat dan mudah digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kata kunci: Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Financial Technology. Namun, untuk memastikan perkembangan perusahaan fintech di Indonesia berjalan dengan baik, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengharuskan semua perusahaan fintech untuk mendaftar dan mendapatkan izin operasional. Perusahaan fintech yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) diharuskan mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran yang terbukti, OJK berwenang memberikan sanksi hingga mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Sayangnya, dengan berjalannya waktu, semakin banyak muncul perusahaan fintech ilegal yang meresahkan masyarakat.
Article
Full-text available
In March 2020, the WHO stated Covid-19 is pandemic disease. The Indonesian government has taken actions to prevent the spreading of Covid-19 by limiting people’s activities. Covid 19 has resulted in people who loans at lending institutions, having difficulty paying installments. The government issues policies in response to the Covid-19 effect, such as economic relaxation. However, the policy did not cover consumers Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, this created a legal vacumm. The problem in this research is the urgency of legal protection for Fintech P2P lending consumers during pandemic Covid-19. The purpose of this research is for OJK policy to issue a stimulus to Fintech P2P Lending consumers. This research applied juridicial normative methodology. It uses secondary data, which consists primary legal material, namely the OJK regulations on Covid-19 prevention and related literature, analyzed descriptively analytically. The research shows that consumer fintech P2P lending are affected by Covid-19 pandemic, so they need to get legal protection, in the form of stimulus given to lenders and borrower of fintech P2P lending.
Article
Full-text available
The digital world has developed very rapidly and has had a lot of influence in various sectors, one of which is the presence of information technology-based lending and borrowing services, namely Peer to Peer Lending. However, it is possible that the implementation of Peer to Peer Lending carries a risk of a legal problem, namely the default from the Loan Recipient which will harm the Lender who funds the loan application on the Operator's platform. In this regard, the next study aims to identify and analyze legal protection for lenders related to the risk of default in peer to peer lending based lending services. In addition, this study also aims to explain dispute resolution due to default in peer to peer lending. The research method used in this research is normative legal research method. Legal protection for lenders with the formation of special regulations that provide protection for Peer to Peer Lending service users, namely the Financial Services Authority Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016 in particular Article 37 and sanctions such as fines, imprisonment, and other additional penalties given after it occurs dispute. Settlement of disputes due to default in P2PL can be carried out outside or inside the court in accordance with Article 39 paragraph (1) POJK Number 1/POJK.07 / 2013.
Article
Full-text available
Bisnis Finansial Teknologi kini sangat marak di Indonesia, khususnya layanan peer to peer lending. Dalam perkembangannya, hadir pula layanan peer to peer lending yang dikhususkan untuk dana pendidikan. Tujuan hadirnya layanan peer to peer lending yakni untuk mempermudah penerima pinjaman dalam mengajukan pinjaman tanpa tatap muka. Akan tetapi, dalam pelaksanaan peer to peer lending, pemberi pinjaman memiliki kemungkinan mengalami risiko gagal bayar yang diakibatkan oleh penerima pinjaman, sehingga perlu dianalisis mengenai hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pinjaman untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab. Lebih lanjut lagi, bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi pihak pemberi pinjaman terhadap risiko gagal bayar perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe peneilitian doktrinal dengan pendekatan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini berkesimpulan bahwa pada perjanjian peer to peer lending, terdapat beberapa pihak yang terlibat yakni penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman serta penjamin apabila ada yang dibuat secara elektronik melalui sistem elektronik. Dalam hal terjadi gagal bayar, pada perjanjian pinjaman terdapat upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh pemberi pinjaman. Lebih lanjut lagi, pada perlindungan hukum preventif bagi pemberi pinjaman, penyelenggara wajib untuk melakukan evaluasi terkait dengan data penerima pinjaman. Sedangkan terkait dengan perlindungan hukum represifnya, terdapat upaya penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa di Pengadilan.
Article
Full-text available
Fiducia merupakan lembaga jaminan yang timbul di dalam praktek sebagai suatukebutuhan masyarakat terhadap jaminan kredit benda bergerak selain gadai. Seiaktanggal 30 September 1999 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 42Tahun 1999 Tentang laminan Fiducia. Dengan adanya Undang-undang tersebut para praktisi dan pelaku usaha berharap bahwa ketentuan mengenai jaminan benda bergerak memiliki kepastian hukum, tidak seperti sebelumnya. 8eberapa permasalahan dapal terjawab oleh ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang tersebut, namun timbul permasalahan lain yang diakibatkan oleh beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut yang kurang komprehensif, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dan keraguan para pelaku usaha.Dengan demikian diperlukan pendapat para ahli agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.
Studi kepustakaan mengenai landasan teori dan praktik konseling
  • M Daftar Pustaka Abdi
Daftar Pustaka Abdi, M. (2017). Studi kepustakaan mengenai landasan teori dan praktik konseling. Jurnal Unversitas Surabaya.
Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Teknologi Finansial
  • I Hariyani
Hariyani, I. (2017). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Teknologi Finansial.
Wow! Ada Nasabah Nakal Ngutang di 60 Aplikasi Rentenir Online
  • S F Laucereno
Laucereno, S. F. (2019, August 7). Wow! Ada Nasabah Nakal Ngutang di 60 Aplikasi Rentenir Online. DetikFinance. https://finance.detik.com/fintech/d-4655662/wow-ada-nasabah-nakal-ngutang-di-60-aplikasi-rentenir-online
Wanprestasi dan akibatnya terhadap perjanjian
  • S Nurrita
Nurrita, S. (2015). Wanprestasi dan akibatnya terhadap perjanjian. Bali. Jurnal Universitas Udayana. Raharjo, H. (2009). Hukum perjanjian di Indonesia.
Hukum Perjanjian. Laksbang Pressindo
  • Y S Simamora
Simamora, Y. S. (2009). Hukum Perjanjian. Laksbang Pressindo.
Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat
  • S Soekanto
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.