PresentationPDF Available

SLIDES: Seminar Bedah Buku Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum

Authors:

Abstract

Slides presentasi ini adalah materi pemantik diskusi dalam Seminar Bedah Buku Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada tanggal 16 April 2022. Buku yang diusulkan oleh penyelenggara untuk dibedah adalah karya Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013). Sesuai dengan tema yang diangkat dalam seminar ini, maka narasumber akan memusatkan perhatian pada karakteristik penalaran hukum tersebut sebagaimana disajikan dalam berbagai model penalaran hukum. Sejumlah model tersebut memiliki kesamaan pola dengan beberapa model hukum penalaran. Berangkat dari enam model penalaran hukum itu, penyaji menyarankan satu model yang selayaknya dipertimbangkan sebagai model yang lebih tepat digunakan dalam pengembanan hukum (rechtsbeoefening) di Indonesia.
SEMINAR BEDAH BUKU HUKUM
16 April 2022
SHIDARTA
https://www.researchgate.net/publication/354053170_Hukum_Penalaran_dan_Penalaran_Hukum_Buku_1_Akar_Filosofis
Untuk mendapatkan buku ini silakan kunjungi tautan:
Buku ini adalah sebuah karya penelitian àmenggali akar filosofis dari
penalaran hukum, mengingat:
pertanyaan tentang apakah ilmu hukum itu ilmuimasih muncul di
permukaan;
faktor eksternal,perubahan worldview atas ilmu àsehingga cara
melihat ilmu juga harus berubah; perubahan ini membawa dampak pada
dimensi epistemologi [dan aksiologinya];
faktor internal, tumbuh penalaran-penalaran alternatif;
konteks keindonesiaan àpencarian model penalaran hukum yang
sesuai konteks keindonesiaan.
karakter
penalaran
hukum
© Shidarta
Mengingat banyak isu yang dapat disorot dalam buku ini, maka dalam kesempatan ini
sengaja dipilih beberapa isu saja.
© Shidarta
Ontologis:
Apa makna hukum itu?
hukum adalah konsep-konsep ideal (makro)
perilaku keseharian (mikro) yang kasat mata
ideal sekaligus riil-materi
Epistemologis:
Bagaimana hukum harus dinalar?
hukum itu intuitif
hukum itu empiris
hukum itu rasional
Aksiologis:
Apa tujuan (nilai yang dihendak dicapai) hukum itu?
hukum itu untuk menggapai keadilan
hukum itu untuk kemanfaatan
hukum itu untuk kepastian
© Shidarta
Idealisme
Intuisionisme
“Idealisme”-etis (keadilan)
Materialisme
Empirisme
Teleologisme-etis
(kemanfaatan)
Dualisme
Rasionalisme
Deontologisme-etis
(Kepastian)
Sumbu y
Sumbu x
Sumbu z
zona 45°atas
Zona 45°bawah
z1z2z3
z7
z8
z9
z10
z11
z12
z13
z17
z18
z19
© Shidarta, 2005
ASPEK
Ontologis, Epistemologis,
Aksiologis
© Shidarta
T1T2
P11... P1nP1n+1 P21... P2nP2n+1 P31... P3nP41... P4nP51... P5n
Ge1H1Ge2H2H3H4H5
Keterangan:
T = teori; Ge = generalisasi empiris; H = hukum; P = pengamatan
7 tahap penalaran empirisme logis:
1. Perumusan penyataan ilmiah
2. Permusan generalisasi empiris
3. Perumusan hukum empiris (lewat pembuktian tahap 2)
4. Pengembangan teori
5. Perumusan hipotesis
6. Pembuktian hipotesis
7. Penilaian hasil penelitian àDiterima, jadi teori baru!
(dijadikan standar penelitian 1960-an)
© Shidarta
Dualisme
Rasionalisme
Kepastian
Idealisme
Intuisionisme
Keadilan
Materialisme
Empirisme
Kemanfaatan
© Shidarta
Hukum
& Fakta
Hukum
& Moral
Teori Normativitas
KETERPISAHAN
HUKUM & FAKTA
Teori Reduktif
KESATUAN
HUKUM & FAKTA
Teor i Mo ra lit as
KESATUAN
HUKUM-MORAL
Teori Keterpisahan
KETERISAHAN
HUKUM-MORAL
Adaptasi dari Stanley L. Paulson
moral
hukum
hukum fakta
hukum
moral
moral hukum fakta
moral
hukum fakta
* makna hukum di sini lebih sebagai dalil-dalil hukum alam
moral
hukum
fakta
moral hukum*
fakta
hukum
fakta
© Shidarta
Norma hukum
ditetapkan
secara top-down
menjadi
hukum positif
Peristiwa
konkret
A
Peristiwa
konkret
B
Peristiwa
konkret
C
empiri A
empiri B
empiri C
diterapkan
secara
rasional rasional rasional
Peristiwa
konkret
Pra-Hukum
Positif
© Shidarta
© Shidarta
Model Ideal
TOP-DOWN
dan
BOTTOM-UP
(simultan)
Ontologis:
Hukum = norma-norma positif
dalam sistem perundang-undangan
Epistemologis:
Doktrinal-deduktif
Nondoktrinal-induktif
(simultan): 90°
Aksiologis:
Keadilan, kemanfaatan
(simultan),
Model Ideal
TOP-DOWN
dan
BOTTOM-UP
(simultan)
diikuti
TOP DOWN
Ontologis:
Hukum = norma-norma positif
dalam sistem perundang-undangan
Epistemologis:
Doktrinal-deduktif
Nondoktrinal-induktif
(simultan): 90°
diikuti
Doktrinal-deduktif:
45°bawah
Aksiologis:
Keadilan, kemanfaatan
(simultan),
diikuti kepastian
shidarta@binus.edu
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.