Content uploaded by Nizar Galang Harfianto
Author content
All content in this area was uploaded by Nizar Galang Harfianto on Dec 16, 2021
Content may be subject to copyright.
PERAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN
Nizar Galang Harfianto, Eldiana, Mar’atus Solekah
Nizar.galang22@gmail.com
Universitas Negeri Semarang
Abstrak
Kesadaran pendidikan akan peningkatan kualitas pendidikan sangat dibutuhkan untuk
menunjang kemajuan dan perubahan. Dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan
tersebut tentunya ada aspek yang melatarbelakangi hal tersebut seperti program
professionalisasi guru atau PPG melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK,
PPPG, LPMP, Dinas Pendidikan dan Perguruan tinggi yang mempunyai historial akan
pendidikan keguruan seperti IKIP. Dalam hal peningkatan kualitas guru organisasi profesi
kependidikan memprakarsai terjadinya program tersebut, karena dirasa hal ini lah yang
menjadi awal dari meningkatnya mutu pendidikan. Tidak hanya professionalisasi guru saja
namun juga meliputi pendidikan karakter yang dimulai sejak dini, melalui PAUD oleh
organisasi HIMPAUDI.
Kata Kunci : Sistem, Organisasi Pendidikan, Mutu, Pendidikan karakter
Pendahuluan
Pendidikan secara sederhana adalah “Usaha manusia untuk menumbuhkan dan
mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-
nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan” H. Fuad Ihsan, (2005: 1). Sedangkan
pendidikan indonesia memiliki tujuan nasional yaitu pendidikan nasional yang berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”. Untuk mencapai hal tersebut maka salah satunya adalah
dengan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang
Tujuan Pendidikan Nasional.
Perkembangan di dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang pendidik atau bisa
disebut guru. Guru merupakan pahlawan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran bagi
peserta didik atau pembelajar. Seorang pendidik memiliki sifat rasional dala berkarya,
mengutamakan efisiensi, menuntut disiplin ilmu sosila dan kemampuan kerja sama atau
berorientasi dengan kesenjangan yang sedang terjadi dalam dunia pendidikan. Mengingat
kualitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan dalam menunjang kegiatan
pembelajaran yang berkualitas maka perlu juga disiapkan guru yang memiliki kemampuan
professional dalam menghadapi permasalahan tersebut. Dalam upaya peningkatan kualitas
guru tersebut memerlukan campur tangn pihak yang berwenang dan berkompetensi dalam
bidang tersebut. Salah satu pihak yang berwenang dalam peningkatan tersebut adalah
organisasi profesi kependidikan berperan cukup penting baik dalam hal peningkatan kualitas
guru maupun pengembangan mutu pada pendidikan yang berlaku di Indonesia. Sebelum
membahas membahas mengenai organisasi profesi kependidikan, perlu diketahui terlebih
dahulu mengenai organisasi dan profesi itu sendiri. Dikurip dari buku Acmad Sobirin (2007:
5-7) mengenai pengertian organisasi sendiri, diantaranya dari pendapat Stephen Robbins:
“Organisasi adalah unit sosial yang sengaja didirikan untuk jangka waktu yang relative lama,
beranggotakan dua orang atau lebih yang bekerja bersama-sama dan terkoordinasi, mempunyai
pola kerja tertentu yang terstruktur, dan didirikan oleh manusia yang beranggotakan
sekelompok manusia dalam rangka untuk mencapai satu tujuan tertentu”. Kemudian dari
pendapat beberapa ahli mengenai pengertian rganisasi juga dapat ditemukan dalam tulisan
Sutarto (2006: 23-35), seperti pendapat William Schulze: “Organisasi adalah penggabungan
dari orang-orang, benda-benda, alat-alat perlengkapan, ruang kerja dan segala sesuatu yang
bertalian dengannya, yang dihimpun dalam hubungan yang teratur dan efektif untuk mencapai
tujuan yang diinginkan”. James G. March: “Organisasi adalah himpunan-himpunan yang saling
memengaruhi manusia dan mereka merupakan himpunan-himpunan paling luas di dalam
masyarakat kita yang memiliki sesuatu yang sama dalam sistem koordinasi”. Michael J. Jucius:
“Istilah organisasi disini dipakai untuk menunjukan pada suatu kelompok orang yang bekerja
dalam hubungan yang saling bergantung kearah tujuan atau tujuan-tujuan bersama”. Dari
berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa organisasi merupakan kumpulan manusia
lebih antar dua atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas
pembagian kerja untuk mencapai suatu tujuan bersama. Selanjutnnya mengenai profesi yang
dapat dimaknai sebagai “pekerjaan dari kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian
khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau diperolehnya melalui
keduanya sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau
juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri” Kanter (2011). Kemudian ada pendapat
lain dari Hidayat Nur Wahid dalam Economics, Bussines, Accounting Review, edisi II/ April
2006: mengatakan bahwa profesi merupakan sebuah pilihan yang sadar dilakukan oleh
seseorang, sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu
ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut.
Sedangkan profesionalisme yang memayungi profesi tersebut adalah semangat, paradigma,
spirit, tingkah laku, ideology, pemikiran, gairah untuk terus menerus secara dewasa, secara
intelek meningkatkan kualitas profesi mereka. Dari beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai aktivitas kegiatan
pokok untuk menghasilkan kebutuhan hidup dengan mengandalkan atau memanfaatkan
kemampuan dan keahlian dibidang kerja. Adapun karakteristik profesi antara lain adalah
mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan
dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi
kependidikan adalah suatu pihak yang memiliki peran dan keterlibatan dalam meningkatkan
professionalisme guru, dan peningkatan mutu kualitas sistem pendidikan yang sedang berjalan
dengan berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan Standar Nasional Pendidikan.
PEMBAHASAN
A. Sistem Pendidikan
Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menentukan kualitas proses pendidikan
adalah metode pendekatan sistematis. Melalui pendekatan sistematis, kita dapat melihat semua
aspek yang mempengaruhi keberhasilan suatu proses. Kata sistem berasal dari bahasa Yunani
systema yang berarti metode, strategi. Dalam bahasa Inggris, system berarti sistem, susunan,
jaringan, dan metode. Sistem juga diartikan sebagai strategi, cara berpikir atau model berpikir.
Sebagai suatu kesatuan yang hidup, sistem secara sadar telah merancang komponen-komponen
yang berkaitan dengan estimasi fungsinya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Mengacu pada fungsi dan tujuan Pendidikan dapat dikemukakan unsur unsur penting dalam
Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:
• Pendidikan Nasional sebagai suatu sistem merupakan kesatuan kegiatan antara alat dan
tujuan, yang sangat penting untuk mencapai tujuan nasional. Satuan pendidikan sebagai
alat dan kegiatan dapat berupa sekolah, kursus, kelompok belajar, dan sebagainya.
• Pendidikan Nasional sebagai suatu sistem bersifat universal, komprehensif, dan
terintegrasi. Semesta artinya terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia dan berlaku untuk
seluruh Indonesia. UUSPN menetapkan bahwa setiap 62 warga negara memiliki hak
yang sama atas pendidikan. Secara komprehensif mencakup semua saluran pendidikan,
tingkat dan jenis. Integrasi berarti keterkaitan antara sistem pendidikan dan upaya
pembangunan semua negara.
• Pendidikan Nasional sebagai suatu sistem harus dipandang sebagai keseluruhan unsur
dan kegiatan pendidikan, yang saling berhubungan dan saling mendukung untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. UUSPN No. 20 Tahun 2003 mengatur: Sistem
pendidikan nasional adalah semua komponen pendidikan yang saling berhubungan
secara menyeluruh untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan
adalah suatu bentuk interaktif yang menyeluruh dari sekumpulan unsur-unsur
pendidikan yang bekerja sama secara komprehensif.
Sistem pendidikan merupakan suatu bentuk kumpulan unsur-unsur pendidikan yang saling
berinteraksi secara utuh, unsur-unsur tersebut bekerja sama secara utuh dan saling melengkapi
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan adalah seperangkat konsep atau prinsip
pendidikan yang saling berhubungan dan terpadu.
Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi adalah suatu kesatuan manusia antara dua orang atau lebih, yang didalamnya
terdapat pengaturan dan aturan serta sistem kegiatan kerja untuk mencapai suatu tujuan
bersama. Selain itu, profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
utama mencari nafkah dan mengandalkan keterampilan. Ciri-ciri profesi ini antara lain
mengandalkan keahlian atau keahlian khusus untuk dilakukan sebagai pekerjaan atau kegiatan
utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi kependidikan
merupakan suatu kelompok yang berprofesi sama sebagai tenaga kependidikan bersatu dalam
satu payung demi meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dalam tempat yang mereka
tempati.
Adapun berbagai organisasi guru yang ada di Indonesia antara lain:
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Cikal bakal Organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan guru Hindia Belanda
(PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan guru Indonesia (PGI) tahun
1932.
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang
berada di suatu sanggar atau kabupaten/kota yang yang berfungsi sebagai sarana untuk saling
berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan
kinerja guru sebagai praktisi atau perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini
bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi anggotanya.
4. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
IPBI didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi Kependidikan
ini bersifat keilmuan dan profesional ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta
secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai
guru pembimbing.
B. Peran Organisasi Profesi Kependidikan dalam sistem pendidikan
Organisasi profesi kependidikan memiliki suatu sistem yang senantiasa
mempertahankan keadaan yang harmonis, dimana akan menolak komponen sistem yang tidak
searah atau sejalur dalam praktek keorganisasiannya, seperti anggota yang mencoba melanggar
peraturan, Maka dari itu dalam suatu organisasi terdapat aturan yang berlaku dan bersifat
mengikat para anggotanya. Kelahiran suatu organisasi asosiasi keprofesian tidak terlepas dari
perkembangan berbagi jensi bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi tersebut
pada dasarnya dapat terbentuk atas Prakarsa para pengembangan di bidang pekerjaan tadi,
(Saud:2007). Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk
melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan
kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani. Namun disini difokuskan pada
organisasi profesi dalam bidang kependidikan seperti PGRI, IGI, dan lain-lain. Organisasi
profesi kependidikan memiliki banyak peran dalam sistem pendidikan, seperti halnya
meningkatkan kualitas mutu pendidikan, meningkatkan profesionalisme guru,memberikan
perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tuganya, memberikan laanan pada
masyaraat pengguna jasa dalam membina kehidupan. Dengan demikian keragaman bentuk
corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi pendidikan itu bervariasi dimana disini
organisasi keprofesian bersifat asosiasi sedangkan sifatnya berbentuk federasi atau
perserikatan, lazimnya keanggotan cukup terbatas dari pucuk organisas yang berserikat. Suatu
profesi dibidang pendidikan, khususnya yang termasuk sebagai kategori guru atau pengajar
pada dasarnya memperoleh pengakuan (recognition) sebagai kategori profesi dan menerima
imbalan dari lembaga pendidikan yang berlaku. Kontribusi organisasi profesi kependidikan
dalam meningkatkan kompetensi guru adapat dilihat dari pengadaan program (PPG) dimana
ini merupakan program untuk memberdayakan guru serta meningkatkan profesionlaitas guru
dalam melakukan dan menerapkan program pendidikan terhadap proses pembelajaran yang
berjalan, tentunya hal ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas mutu
pendidikan. Kualitas mutu pendidikan secara umum ditentukan oleh beberapa faktor atau
elemen pendukung, diantaranya elemen instruktur atau pendidik, materi ajar, metode , tujuan
pendidikan, (Ari Hidayat & Imam Mahali, 2012).
Guru merupakan komponen yang paling riskan atau berpengaruh dalam menentukan
pendidikan secara keseluruhan terutama berkaitan dengan peroses belajar mengajar. Dimana
tugas seorag guru tidak hanya sekedar transfer ilmu kepada peserta didiknya namun juga
kewajibannya memberuk karakter melalui ideologi Pancasila dan pendidikan religious atau
keagamaan. Berbagai upaya profesionalisasi guru telah dilakukan namun pelaksanaannya
masih dihadapkan pada berbagai kendala, antara lain pada lembaga pencetak guru. Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 14 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit
menyebutkan bahwa lembaga yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
program pengadaan guru adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Bentuk
LPTK dapat berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Universitas (eks
Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP)), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP,
yang keberadaannya di bawah universitas). Dasar pemikiran penylenggaraan pendidikan
keguruan dalam perkembangannya lebih difokuskan pada masalah kualitas atau kompetensi
yang selama ini menjadi rujukan atau acuan setiap satuan pendidikan. LPTK belum memiliki
standar untuk mengukur kualitasnya, sehingga menghasilkan lulusan yang kualitasnya
beragam Juangsih (2014: 75). Nurdin (2005: 23) berpendapat, bahwa upaya peningkatan
profesi guru di Indonesia sekurang-kurangnya melibatkan empat faktor, yaitu: ketersediaan dan
mutu calon guru, pendidikan prajabatan, mekanisme pembinaan dalam jabatan, serta peranan
organisasi profesi. Mulyasa (2006: 35) juga sependapat, bahwa peningkatan mutu pendidik
melalui pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan dan akta mengajar. Indikator
kualifikasi menjadi prioritas utama dalam mempersiapkan uji kompetensi atau profesionalisasi
guru pada semua jenjang pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan yang dilibatkan dalam
peningkatan mutu guru antara lain PPPG, LPMP, Dinas Pendidikan dan Perguruan Tinggi.
Upaya peningkatan mutu pendidikan juga telah didukung oleh perangkat hukum yaitu Undang-
undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan lain-lain. Usaha-usaha
tersebut ternyata belum mampu menjangkau peningkatan mutu guru, kepala sekolah dan mutu
pendidikan secara menyeluruh. Guru dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan
keprofesian secara berkelanjutan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan jaman.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru adalah kegiatan yang mengarah pada seluruh
pembelajaran formal dan informal yang mampu meningkatkan guru melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya. Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam
menngkatkan kualitas pendidikan.
Adapun peran ataupun fungsi dari organisasi profesi kependidikan/keguruan,
1. Memberikan pertimbangan (advisory agency) dan memberikan masukan-masukan
pada pemeritah dalam Menyusun perencanaan pendidikan, hal ini dikarenakan pihak
yang menjadi anggota organisasi juga terdapat guru sehingga langsung mengetahui
bentuk kondisi dan situasi lapangan program pendidikan yang sedang berjalan.
2. Sebagai pihak yang mendukung (supporting agency) pada poin ini bersifat pemikiran
artinya tenaga ahli kependidikan dalam penyelennggaraa, pembinaan, dan
pengembangan pendidikan, dimana disini organisasi memberikan dukungan penuh
dalam melayani keluhan atau permasalahan yang terkait.
3. Mengkritisi dan mengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar,
4. Sebagai mediator (communicating agency) antara guru dengan pemerintah (Dinas
Pendidikan) dan Stakeholders, artinya pihak yang memberikan jalan atau
menghubungakn guru dalam menyampaikan pesannya.
Salah satu persoalan yang sering disinggung yakni kemampuan bangsa dalam
menghadapi masa depan, disini bukan hanya mutu pendidikan yang disiapkan namun juga pada
kualitas karakter dari peserta didik atau generasi itu sendiri. Terjadinya krisis moralitas bisa
menjadi penyebab runtuhnya etika fundamental bangsa, sehingga di khawatirkan pada masa
yang akan datang ketika generasi ini mendapat giliran sebagai pemimpin bangsa tidak mampu
memberikan sikap atau moralitas yang baik dalam menghadapi setiap persoalan yang datang.
Maka dari itu perlunya pendidikan karakter sejak dini atau PAUD untuk mengantisipasi
terjadinya kesenjangan tersebut dimasa depan. HIMPAUDI berperan penting dalam hal ini
yaitu menghimpun pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini. berperan menjadi
panutan, pembimbing, pengasuh dan fasilitator bagi anak usia dini. Pendidik bagi anak usia
dini disebut pendidik (guru). Sedangkan tenaga kependidikan adalah pengelola, pemerhati,
pakar, praktisi dan masyarakat umum lainnya yang melaksanakan program PAUD. Dalam
pendidikan karakter terhadap anak usia dini HIMPAUDI berperan dalam mensosialisasikan
pentiingnya pendidikan anak usia dini yang berkualitas kepada semua lapisan masyarakat,
kemudian melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi sevata berjenjang,
menampung memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para pendidik dan tenaga
kependidikan anak usia dini, hingga memfasilitasi pengembangan profesi pendidik dan tenaga
kependidikan anak usia dini.
Kesimpulan
Peran organisasi profesi kependidikan disini tidak hanya berofkus pada peningkatan
profesionalitas guru, kualitas mutus pendidikan melainkan juga dalam mengembangkan
pendidikan karakter yang dimulai dari anak usia dini. Pengembangan atau profesionalisasi guru
melalui kegiatan PPG, PPL dimana lembaga yang terlibat didalamnya adalah LPTK dapat
berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Universitas (eks Institut Keguruan
Ilmu Pendidikan (IKIP)), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang keberadaannya
di bawah universitas). Lembaga-lembaga pendidikan yang dilibatkan dalam peningkatan mutu
guru antara lain PPPG, LPMP, Dinas Pendidikan dan Perguruan Tinggi. Upaya peningkatan
mutu pendidikan juga telah didukung oleh perangkat hukum yaitu Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk pendidikan karkater sejak
dini melalui pendidikan PAUD oleh HIMPUAUDI berperan dalam mensosialisasikan
pentiingnya pendidikan anak usia dini yang berkualitas kepada semua lapisan masyarakat,
kemudian melakukan pembinaan da pengembangan organisasi sevata berjenjang, menampung
memerjuangkan dan mewujudkan aspirasi para pendidik dan tenaga kependidikan anak usia
dini, hingga memfasilitasi pengembnagan profesi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia
dini.
Daftar Pustaka
(Effendhie, 2011; Fitriyani, 2019; Ii, n.d.; Ii & Teori, n.d.; Komariah et al., 2020; Masruri,
Kuntoro, & Arikunto, 2016; Mini Riset Profesi Kependidikan, 2017; Mulvey, 1984;
Nurkholis, 2013; Pengaruh PMA, PMDN, TK, 2020; Prakoso & Semarang, 2021;
prayoga, 2019; Rusdarti, Slamet, & Prajanti, 2019; Seminar, Dengan, & Barat, 2008;
Seminar et al., 2008; Sutapa, 2002; Tedjawati, 2011)Anggara, R., & Chotimah, U.
(2012). Penerapan Lesson Study Berbasis Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
terhadap Peningkatan Kompetensi Profesional Guru PKn SMP Se-Kabupaten Ogan Ilir.
Jurnal Forum Sosial, 5(2), 188–197. Retrieved from
http://eprints.unsri.ac.id/1421/%5Cnhttp://eprints.unsri.ac.id/1421/1/Penerapan_Lesso
n_Study_berbasis_MGMP_PKn.pdf
Anwar, R., Guru, P., & Guru, K. M. (2011). Kata Kunci: MGMP, Profesionalisme Guru,
Kinerja Mengajar Guru. Jurnal MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
TERHADAP PENINGKATAN PROFESIONALISME, 13(1), 3. Retrieved from
https://ejournal.upi.edu/index.php/JAPSPs/article/view/6393/4350
Ariani, D. (2017). Aktualisasi Profesi Teknologi Pendidikan di Indonesia. Indonesian Journal
of Curriculum and Educational Technology Studies, 5(1), 1–9.
https://doi.org/10.15294/ijcets.v5i1.14244
Effendhie, M. (2011). Pengantar Organisasi. Organiasi Tata Laksana Dan Lembaga
Kearsipan, 1–90. Retrieved from http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-
content/uploads/pdfmk/ASIP420902-M1.pdf
Fitriyani, F. (2019). Konsep Organisasi Pendidikan dalam Pemberdayaan Sekolah. EL-Ghiroh,
17(02), 61–80. https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v17i02.105
Ii, B. A. B. (n.d.). Tohari Musnamar,. 24–67.
Ii, B. A. B., & Teori, L. (n.d.). Tinjauan konsep dasar profesionalisme. 45–46.
Indonesia, D. I. (2013). Dinamika Organisasi Profesional Kependidikan Di Indonesia.
Lembaran Ilmu Kependidikan, 42(1).
Koerniantono, M. E. K. (2019). Pendidikan Sebagai Suatu Sistem. SAPA - Jurnal Kateketik
Dan Pastoral, 4(1), 59–70. Retrieved from https://e-journal.stp-
ipi.ac.id/index.php/sapa/article/view/69
Komariah, A., Suryana, A., Kendari, U. M., Indonesia, U. P., In, R., Teacher, I., & Education,
P. (2020). Kesiapan Implementasi Program Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Di
Universitas Muhammadiyah Kendari. Jurnal Administrasi Pendidikan, 27(2), 336–348.
https://doi.org/10.17509/jap.v27i2.29297
Kristanto, A. (2016). Aplikasi teknologi pendidikan di sekolah. Jurnal Teknologi Pendidikan,
4, 13–16.
Masruri, A., Kuntoro, S. A., & Arikunto, S. (2016). Pengembangan Kompetensi Dan
Pendidikan Berkelanjutan Pustakawan Ptain: Studi Kasus Di Perpustakaan Uin Sunan
Kalijaga Yogyakarta. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 4(1),
1. https://doi.org/10.21831/jppfa.v4i1.9818
Mini Riset Profesi Kependidikan. (2017). (4142121023).
Mulvey, C. (1984). Wage Policy and Wage Determination in 1983. Journal of Industrial
Relations, 26(1), 112–119. https://doi.org/10.1177/002218568402600108
Naway, F. A. (2017). Komunikasi dan Organisasi Pendidikan. In Gorontalo: Ideas Publishing.
Retrieved from https://repository.ung.ac.id/get/kms/15711/komunikasi-dan-
organisasi-pendidikan.pdf
Nurdyansyah. (2017). Sumber Daya dalam Teknologi Pendidikan. Universitas Negeri
Surabaya, 1–22.
Nurkholis. (2013). PENDIDIKAN DALAM UPAYA MEMAJUKAN TEKNOLOGI Oleh:
Nurkholis Doktor Ilmu Pendidikan, Alumnus Universitas Negeri Jakarta Dosen Luar
Biasa Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto. 1(1), 24–44.
Pengaruh PMA, PMDN, TK, dan I. (2020). No Title. 2507(February), 1–9.
Prakoso, B. A., & Semarang, U. N. (2021). Artikel profesi organisasi kependidikan.
(December).
prayoga, M. denny. (2019). Definisi Dan Fungsi Organisasi Profesi.
https://doi.org/10.31219/osf.io/fs85x
Rapcewicz, Z. P. P. (2016). 済無No Title No Title No Title. URTI - From Quantum
Mechanics to Technology, 1–23. Retrieved from https://link-springer-
com.proxy.libraries.uc.edu/content/pdf/10.1007%2F978-3-642-19199-2.pdf
Rusdarti, R., Slamet, A., & Prajanti, S. D. W. (2019). Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Dalam Pembuatan Publikasi Ilmiah Melalui Workshop Dan
Pendampingan Bagi Guru Sma Kota Semarang. Rekayasa, 16(2), 271–280.
https://doi.org/10.15294/rekayasa.v16i2.17562
Seminar, D. P., Dengan, B. S., & Barat, B. (2008). Peran organisasi profesi dalam peningkatan
kualitas kompetensi guru pendidikan dasar. 1–35.
Sutapa, M. (2002). Organisasi Pendidikan. Universitas Negeri Yogyakarta, 1–96.
Tedjawati, J. (2011). Peran HIMPAUDI Dalam Pengembangan PAUD. Jurnal Pendidikan
Dan Kebudayaan, 17(1), 123. https://doi.org/10.24832/jpnk.v17i1.12
(Anggara & Chotimah, 2012; Anwar, Guru, & Guru, 2011; Ariani, 2017; Indonesia, 2013;
Koerniantono, 2019; Kristanto, 2016; Naway, 2017; Nurdyansyah, 2017; Rapcewicz,
2016)
Hidayanto, N. E. (2017). PERAN IGTKI DALAM MENDORONG MASYARAKAT
UNTUK MENYEKOLAHKAN ANAKNYA. Jurnal Pendidikan Pancasila
Kewarganegaraan dan Hukum, 1(1), 11-14.
Islamudin, A. (2019). STUDI TENTANG PERAN ORGANISASI PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA (PGRI) PASCA KEMERDEKAAN REPUBLIK
INDONESIA. Jurnal Simki Pedagogia, 3(5), 44-50.
Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia. (2016). Tentang IPTPI. Diunduh dari www.
Iptpi.org/
Mudhofir, A. (2012). Pendidik profesional: konsep, strategi, dan aplikasinya dalam
peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Murwaningsih, T. (2004). PERANAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(PGRI) DALAM UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU. Jurnal
Ilmiah Guru Caraka Olah Pikir Edukatif, 8(01).
Tilaar, H. A. R. (2002). Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rincka Cipta
Tim PGRI Pusat. (2007). Pendidikan Untuk Transformasi Bangsa: Arah Baru Pendidikan
Untuk Perubahan Mental Bangsa. Buku Kompas.