Keberadaan lahan gambut memiliki peranan yang sangat penting baik dalam lingkup lokal, regional maupun global. Lahan gambut disamping memiliki fungsi ekologis juga memiliki fungsi ekonomi dan sosial budaya. Fungsi ekologis yang diperankan lahan gambut diantaranya menjaga keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, penghasil oksigen dan pengelolaan air. Sedangkan fungsi ekonomi dan sosial budaya dari lahan gambut diantaranya sebagai penghasil kayu dan sumber penghidupan masyarakat, ekowisata serta tempat pendidikan dan penelitian. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, dalam penyusunan Model Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan rencana tata ruang wilayah.