Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah permasalahan global yang masih belum terselesaikan hingga saat ini. Akibat dari adanya pandemi Covid-19, seluruh negara-negara di dunia termasuk Indonesia mengalami krisis multisektoral yang berdampak pada aspek kesehatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat. Sejauh ini pemerintah Indonesia
... [Show full abstract] telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), New Normal, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun kebijakan-kebijakan tersebut ternyata belum efektif untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19, apalagi jika melihat varian baru Covid-19 yaitu Omicron, maka dibutuhkan kebijakan yang lebih efektif dan efisien agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan yaitu melalui penerapan karantina wilayah atau Lockdown. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus Covid-19 melalui penerapan karantina wilayah atau lockdown. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan karantina wilayah pada saat kasus Covid-19 meningkat merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan pemerintah dengan tetap mengedepankan perlindungan dan distribusi kebutuhan hidup dasar dan hewan ternak untuk masyarakat selama dikarantina wilayah.