ArticlePDF Available

Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

Authors:

Abstract

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan semakin banyak varian virus Corona baru yang dilaporkan di dunia, memiliki potensi lebih mudah menular dan kebal terhadap vaksin. Namun demikian WHO berkeyakinan kuat agar secepat mungkin masyarakat divaksinasi. Di antara negara-negara Asia, Indonesia berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Untuk penanggulangan wabah ini, program vaksinasi diharapkan dapat membantu mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona. Vaksin wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pokok Permasalahan penelitian:bagaimakah harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan covid-19; serta upaya hukum apakah yang perlu dilakukan mengatasi permasalahan yang timbul dalam pemberantasan virus Covid-19? Metode penelitian yang dipergunakan adalah: pendekatan yuridis-normatif; Tekhnik pengumpulan data dilakukan cara: studi kepustakaan. Tekhnik analisis data: analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: penegakan hukum kekarantinaan Kesehatan, dimungkinkan digugat, karena disharmonisasi dan dis-sinkronisasi dengan hukum perlindungan konsumen. Untuk menanggulanginya, perlu dilakukan upaya: penyelarasan perundang-undangan; Sosialisasi, transparansi atas kegunaan dan resiko vaksinasi covid-19.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
ASPEK HUKUM KEKARANTINAAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19
(Legal Aspects of Health Quarantine and Consumer Protection in Treatment of Covid-19
Pandemic)
Marulak Pardede
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta
Corresponding email: marulakp@yahoo.com
Tulisan Diterima: 22-01-2021; Direvisi: 11-02-2021; Disetujui Diterbitkan: 16-02-2021
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.023-044
ABSTRACT
The World Health Organization (WHO) states that more and more variants of the new Coronavirus are being
reported globally, which is said to have the potential to be more infectious and resistant to vaccines. However,
the WHO has a strong belief that people should be vaccinated as soon as possible. Among Asian countries,
Indonesia is the 4th largest contributor to positive cases. The vaccination program is expected to help control
and break Corona's chain to prevent this virus outbreak. According to article 9 (1) No. 6 of 2018 of the Law,
vaccines are mandatory if you refuse to be sentenced. Meanwhile, Law No. 8/1999 requires drug or vaccine
manufacturers that guarantee halal certificates and/or certificates of guarantee of their efficacy. Consumers
have the right to comfort, security and safety in consuming goods and/or services. Main research problems:
how is the harmonization and synchronization between laws and regulations related to the prevention of covid-
19; and what efforts need to be made to overcome the problems that arise in eradicating the Covid-19 virus?
The research methods used are: juridical-normative approach; Data collection techniques are done by
literature study. Data analysis techniques: qualitative normative analysis. The results showed that: the
enforcement of health quarantine laws may be sued, because of disharmony and dis-synchronization with
consumer protection laws. To overcome it is necessary to make efforts to: harmonize legislation; Socialization,
transparency of the uses and risks of covid-19 vaccination.
Keywords: health quarantine law; covid-19; consumers
ABSTRAK
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan semakin banyak varian virus Corona baru yang dilaporkan
di dunia, memiliki potensi lebih mudah menular dan kebal terhadap vaksin. Namun demikian WHO
berkeyakinan kuat agar secepat mungkin masyarakat divaksinasi. Di antara negara-negara Asia, Indonesia
berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Untuk penanggulangan wabah ini, program
vaksinasi diharapkan dapat membantu mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona. Vaksin
wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, Undang-
Undang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau
sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pokok Permasalahan penelitian:bagaimakah harmonisasi dan sinkronisasi
antar peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan covid-19; serta upaya hukum apakah yang perlu
dilakukan mengatasi permasalahan yang timbul dalam pemberantasan virus Covid-19? Metode penelitian yang
dipergunakan adalah: pendekatan yuridis-normatif; Tekhnik pengumpulan data dilakukan cara: studi
kepustakaan. Tekhnik analisis data: analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: penegakan
hukum kekarantinaan Kesehatan, dimungkinkan digugat, karena disharmonisasi dan dis-sinkronisasi dengan
hukum perlindungan konsumen. Untuk menanggulanginya, perlu dilakukan upaya: penyelarasan perundang-
undangan; Sosialisasi, transparansi atas kegunaan dan resiko vaksinasi covid-19.
Kata kunci: hukum kekarantinaan kesehatan; covid-19; konsumen
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
23
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
PENDAHULUAN
Direktur bidang
bagaimana COVID-19 bisa tersebar sebegitu luas
dan cepat, serta kapan akan berakhir.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni
Monardo,5 meminta masyarakat tidak ragu
dengan vaksinasi Corona. Presiden Jokowi menjadi
orang yang pertama divaksinasi COVID-19, untuk
memutus mata rantai penyebaran Corona dengan
perlindungan yang diberikan vaksin.6 Memberikan
imunisasi dan biologi
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dr.Kate
O'Brien,1 menjelaskan: sampai saat ini belum ada
bukti kuat varian baru virus Corona, tidak bisa
ditanggulangi dengan vaksin. WHO berkeyakinan
kuat agar secepat mungkin masyarakat divaksinasi,
karena disadari makin berkembangnya covid-19
dilaporkan di dunia, karena ditengarai memiliki
potensi bersifat lebih mudah menular dan kebal
terhadap vaksin. Di antara negara Asia, Indonesia
berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif,
dibawah India:10.558.710 kasus, disusul Turki
dengan 2.380.665 kasus, Iran: 1.324.395 kasus.2
Untuk penanggulangan wabah ini, negara
Indonesia telah memulai pelaksanaan program
vaksinasi, untuk mengendalikan pertambahan
covid-19. Penyuntikan 181,5 juta orang warga yang
menjadi sasaran vaksinasi, diproyeksikan butuh
waktu 15 bulan, melalui SMS pemberitahuan yang
dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan RI
perlindungan
Kesehatan
dan
keselamatan,
keamanan
bagi
masyarakat
Indonesia
dan
membantu percepatan proses pemulihan ekonomi.7
Diharapkan siaran langsung vaksinasi terhadap
presiden, memberikan manfaat kepada masyarakat
menyukseskan program trsebut.8
Vaksin wajib hukumnyajika menolak akan
dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6
Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan:
Penjara 1 Tahun Dan Atau Denda Rp.100 Juta.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM
(Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej,9 orang
yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi
hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta.
Mengacu pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
yang menyatakan bahwa: setiap orang yang tidak
mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan
kekarantinaan Kesehatan, dipidana penjara paling
lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Setiap orangyang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dan/atau
dengan
aplikasi Pedulilindungi.3
terhubung
Informasi keliru atau hoax, membuat masyarakat
cemas atas kefektivitasan vaksin ini, untuk
memberikan kekebalan terhadap virus COVID-19.
Ketua umum kamar dagang dan industri
Indonesia (KADIN), Rosan P. Roeslani,4 meminta
pemerintah membuka akses vaksin Covid-19
secara
mandiri kepada
dunia usaha, untuk
mempercepat pemerataan vaksinasi. Memasuki
tahun baru 2021 ini Indonesia, bahkan dunia masih
dihadapkan dengan pandemi COVID-19. Tidak
menghalangi
penyelenggaraan
Kekarantinaan
Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat, dipidana pidana penjara
ada yang
bisa menebak
dan memperkirakan
1
5
“Makin
Banyak Varian
Corona Baru, WHO:
“Masyarakat
tidak
ragu
dengan
vaksinasi
Lakukan Vaksinasi Secepatnya,” Dr Kate O'Brien,
Direktur bidang imunisasi dan biologi WHO, dikutip
dari akun Twitter resmi WHO, Rabu, 20 Januri 2021
08:19 WIB, Firdaus Anwar detikHealth.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap
kondisi rumah sakit (RS) Ibu Kota hampir penuh
seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19,”Akun
Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Selasa
(19/1/2021).
“Pemberitahuan (short messaging service/SMS)
kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-
19,”dr. Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksin
Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
dikutip dari laman kemenkes.go.id.
“KADIN meminta pemerintah membuka akses
vaksin Covid-19 secara mandiri kepada dunia usaha.
Program vaksin mandiri,”Rosan P Roeslani, Ketua
Umum Kadin, dalam keterangannya, kepada
Tempo.co.id, Kamis, 14 Januari 2021.
Corona.,”Doni Monardo, Penjelasannya dalam raker
bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
“Vaksinasi memutus mata rantai penyebaran
Corona,” Tiffany Theresia detikNews, Satgas:
Siapa Pun yang Buat Rakyat Tak Percaya soal
Vaksin, Kita Lawan, Kamis, 14 Jan 2021 17:09 WIB.
Percepatan proses pemulihan ekonomi,” Presiden,
Jokowi, dalam penjelasannya seperti yang dikutip
dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/1-
2021).
Menyukseskan program vaksinasi Covid-19,”
Lennny Tristia Tambun / EAS, 13 Januari, Presiden
Joko Widodo Divaksinasi Covid-19, Selasa, 5
Januari 2021 | 13:59 WIB, Sumber: BeritaSatu.com.
“Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara
Mengikuti Vaksinas,” Wakil Menteri Hukum dan
HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej,
dalam 'Webinar Nasional, diselenggaran PB IDI,
Senin (11/1/2021).
6
2
7
3
8
4
9
24
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Didalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 yang selama ini dijadikan dasar
untuk setiap program penanggulangan virus
corona, tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi
yang menolak vaksin. Belum ada peraturan di
tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi
pihak yang menolak vaksinasi. Peraturan Presiden
Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin
dan pelaksanaannya juga tidak mencantumkan
sanksi ataupun denda jika menolak divaksin.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan
Konsumen (YLPK) Jatim, Drs Muhammad Said
Sutomo,10 mengingatkan pemerintah soal dampak
buruk vaksin Covid-19. Disinyalir produsen vaksin
Undang-undang. Pemerintah tidak boleh memaksa,
apalagi jika benar, produsen vaksin tidak
bertanggungjawab?11
Pengamat Kesehatan, Marius Wijajarta,12
berencana gugat pemerintah (BPOM) karena tak
melakukan sosialisasi vaksin Covid-19 yang
seharusnya sosialisasi ke masyarakat tentang
indikasi, kontra indikasi, hingga sasaran umur
sebelum
vaksinasi
Covid-19
dilaksanakan.
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang
benar, jelas dan jujur, juga berhak menuntut ganti
rugi denda maksimal, Rp.2 Milyar, tuntutan pidana
5 tahun penjara (UUPK. Nomor 8 tahun 1999).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia
Tarmizi, mengatakan, pemerintah terus menerus
melakukan sosialisasi vaksin Covid-19 kepada
tenaga kesehatan sebagai sasaran awal vaksinasi.
Meskipun BPOM belum menerbitkan emergency
use authorization (EUA) atau izin penggunaan
vaksin Covid-19 Sinovac, pemerintah tetap
melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan
hingga jadwal pelaksanaan vaksinasi.13 Keaadaan
darudat pandemi, semakin lambat penanganannya,
maka semakin banyak korban kematian.14
Masyarakat Indonesia merupakan konsumen
yang memiliki hak konsumen yang diatur dalam
UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b:
Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa. Maka harus dipastikan bahwa
vaksin yang akan digunakan memenuhi standar
keamanan, sehingga yang mendapat vaksin dapat
dijamin keselamatannya serta efektif memberikan
kekebalan atas penularan COVID-19.
Sejak World Health Organization (WHO)
mengumumkan status pandemi Covid-19 global
pada awal tahun 2020 lalu, seluruh pola tata
kehidupan manusia diseantero dunia, terasa
berubah memaksa masyarakat bergeser ke era
digitalisasi, menyesuaikan diri dengan era new
Sinovac,
Pfizer
Pfzer-BioNTech
meminta
dibebaskan dari segala tuntutan hukum, jika ada
efek buruknya.Vaksin ini sudah mendapatkan izin
penggunaan
darurat
(EUA)
dari
Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun
sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Dikalangan masyarakat terjadi pro kontra, karena
ketidakjeliannya membaca dampak buruk vaksin.
Menurut Undang-undang No.8/1999 tentang
perlindungan konsumen, mewajibkan produsen
obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat
halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannnya.
Bahkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
Nomor 11 Tahun 2020, mewajibkan produsen
barang dan atau jasa memiliki sertifikat jaminan
keamanan dan keselamatan produk barang dan atau
sebelum dipasarkan atau diperdagangkan kepada
konsumennnya. Misalnya: bagaimana kecelakaan
penumpang pesawat yang kemudian korban minta
kompensasi kerugian ke produsennya, Boeing.
Perusahaan pun harus menjamin kerugiannya.
Selain itu, konsumen memiliki hak bebas memilih
divaksin atau menolak, dan itu dilindungi oleh
10
“Penjual ‘Cuci Tangan’! YLPK Minta Pemerintah
Pikirkan Dampak Buruk Vaksin Covid-19,” Drs
Muhammad Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga
Vaksinasi Covid-19 Tak Jelas, Pemerintah Terancam
Digugat, Senin, 11/1/2021 10:24. https://www.
merdeka.com/ peristiwa/sosialisasi-vaksinasi-covid-
19-tak-jelas-pemerintah-mau-digugat.ht.
“Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi,” Erick Thohir
Perlindungan
Konsumen
(YLPK)
Jatim,
13
(FT/mediamerahputih.id),
SURABAYA |duta.co
Kamis,
14/1/2021.
tinjau
vaksin
Covid-19.
©2021
11
Peringatan Kepada Pemerintah dampak buruk
Merdeka.com/Aksara Bebey.
“Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020,
Pengaduan konsumen sebelum pandemi Covid-19
didominasi sektor properti, tapi kini mulai diikuti
sektor keuangan dan e-commerce,” Mochammad
Januar Rizki, Senin, 14 Desember 2020,. https://
www.merdeka.com/peristiwa/sosialisasi-vaksinasi-
covid-19-tak-jelas-pemerintah-mau-digugat.ht.
14
vaksin
Covid-19,”https://duta.co/penjual-cuci-
tangan-ylpk-minta-pemerintahpikirkan-dampak-
buruk-vaksin-covid-19
"Saya gugat, pakai Undang-Undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," Marius Wijajarta,
Pengamat Kesehatan,. Merdeka.com, Senin (11/1).
Supriatin: Reporter: Merdeka.com -, Sosialisasi
12
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
25
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
normal.15 Namun situasi ini, telah disalahgunakan
oknum pelapak mengeruk keuntungan dengan
modus, sehingga menimbulkan kasus.16 Pembelian
barangyang tidak sesuai, merugikan konsumen.17
Yayasan Lembaga Konsumen menerima
pengaduan masyarakat.18 Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), Januari 2020-Mei
2020, menerima 70 kasus pengaduan kerugian
bertransaksi e-commerce.19 Sistem bertransaksi ini,
sinkronisasi
peraturan
perundang-undangan
tentang
Kekarantinaan
Kesehatan
dengan
perlindungan hukum konsumen, dikaitkan dengan
eksistensi UU. No.12/2011 juncto UU.No.15/2019
tentang
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan, dalam pemberantasan pandemi covid-
19; Upaya hukum apakah yang perlu dilakukan
untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam
pemberantasan virus Covid-19 melalui vaksinasi
belum
dilindungi oleh hukum, memiliki
kelemahan, karena pelaku kejahatan bisa saja
menyusupi malware.20 Kementerian Perdagangan-
RI, telah memblokir 321 akun pelapak online.
Sejak 2018, juga telah diterima pengaduan
berjumlah 127 laporan. Sanksinya hanya akunnya
diblokir. Kegiatan berbisnis tersebut, telah
menimbulkan persoalan hukum karena fakta
menunjukkan, belum diikuti dengan perlindungan
hukum dalam sistem keamanan bertransaksi, yang
mengakibatkan kerugian konsumen.21 Begitu juga
dengan kebijakan hukum dalam penanggulangan
pandemic ini melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-
19 sesuai dengan Undang-undang Kekarantinaan
kesehatan, bagaikan pedang bermata dua, dimana
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
A.
Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan
Perundang-Undangan.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan
merupakan keserasian antara peraturan perundang-
undangan yang satu dengan lainnya, baik yang
berbentuk vertikal (hierarki perundang-undangan)
ataupun horizontal (sederajat).23 Keserasian, yakni
tidak ada pertentangan antara peraturan yang satu
dengan yang lainnya, akan tetapi harus saling
memperkuat, mempertegas dan memperjelas.
Pembuatan peraturan perundang-undangan harus
memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-
undangan, dengan tidak terlepas dari tiga landasan
atau dasar pembuatan peraturan perundang-
undangan, yakni; filosofis, yuridis, sosiologis.24
Harmonisasi Horizontal, adalah Penelitian
yang bertujuan untuk melihat apakah suatu
peraturan perundangan-undangan yang berlaku
bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling
bertentangan antara satu dengan lainnya apabila
dilihat dari sudut vertikal atau hierarki peraturan
selain
memberikan
kontribusi
positif
bagi
peningkatan kesehatan, kesejahteraan, kemajuan,
dan peradaban manusia, juga menjadi masalah bagi
perlindungan konsumen, karena disinyalir dapat
menjadi perbuatan melawan hukum.22
Hal tersebut diataslah yang menandai
kebaruan (novelty) dari karya tulis ilmiah ini, yang
diyakini belum pernah dilakukan/dikerjakan oleh
pihak manapun sebelumnya.
Berdasarkan uraian diatas, menimbulkan
pertanyaan:
Bagaimakah
harmonisasi
dan
15 “Transaksi On-line,” https://www.hukumonline.com/
berita/baca/lt5ec83e3377b73/risiko-hukum-belanja-
https://www.bpkn.go.id/posts/show/id/ 1649
akses 24/09/2020 : 16:22
di
20
online-di-masa-pandemi,
26/09/2020
diakses
tanggal,
“Pelaku
kejahatan
bisa
saja
menyusupi
malware,”BPKN,
https://
infokomputer
16
Pardede,
Marulak,
“Aspek
Hukum
Terhadap
Dalam
.grid.id/read/ 121999464/ apa-itu-sistem-keamanan-
one-time-password- otp diakses 26/09/2020
Pardede, Marulak, “Arti Penting Pengatturan
Keuangan Negara dalam Sistem Hukum Nasional”,
diterbitkan dalam: Jurnal Penelitian Hukum DE
Pertanggungjawaban Hukum
Pidana
21
Korporasi
Sebagai
Pelaku
Korupsi
Perpajakan”, Diterbitkan dalam Jurnal Penelitian
Hukum DE JURE, Volume 20, Nomor 3 September
2020.
JURE,
Akreditasi
LIPI
No.511/akred/P2MI-
17
“Perlindungan
Konsumen,”
YLKI,
LIPI/04/2013/Volume 15 No.3, September 2013.
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi
22
https://finance.detik .com/berita-ekonomi-bisnis/d-
4989911/tertipu-belanja-online-ngadunya-ke-mana
diakses 25/09/2020
Elektronik
:
studi
kasus
Prita
Mulyasari,
Jakarta:Rineka Cipta, 2009, hal. 39
L.M. Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum
Yang Responsif, Makalah, yang disampaikan pada
Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap FH-UI,
1995, hal 4-5.
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Hukum Dalam
Persfektif perundang-undangan; Lex Specialis Suatu
Masalah, (Surabaya; JP Books, 2006), hal. 100.
18
23
“Pengaduan Konsumen
Kepada YLKI,”Yayasan
Lembaga Konsumen: https:// ekonomi.kompas.
com/ read/ 2018/01/19/171756726/toko-online-
paling-banyak-diadukan-konsumen-ke-ylki-ini-
daftarnya?page=all diakses 25/09/2020
24
19
“Kasus pengaduan kerugian bertransaksi
commerce,”BPKN,
e-
26
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
perundang-undangan yang ada.25 Dalam penelitian
ini yang ditelaah adalah peraturan perundang-
undangan suatu bidang tertentu, didalam perspektif
hierarkisnya. Sudah tentu bahwa telaah ini juga
harus didasarkan pada fungsi masing-masing
perundang-undangan, taraf keserasiannya akan
tampak jelas. Peraturan Pemerintah yang setingkat
lebih rendah dari undang-undang merupakan
peraturan yang diciptakan untuk menjalankan atau
penyimpangan yang ada, dan seterusnya. Hasil
penelitian ini tidak hanya berguna bagi penegak
hukum, tetapi juga ilmuwan/pendidikan hukum.30
B.
Asas-asas
&
Teori
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Pembentukan
peraturan
perundang-
undangan perlu berpedoman pada asas-asas
pembentukan peraturan yang baik dan ideal. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari kesalahan dan
kecacatan dalam pembentukan norma. Asas-asas
pembentukan peraturan perundangundangan yang
baik menurut ahli/pakar pembentukan perundang-
undangan: I.C. Van der Vlies,31 dalam bukunya
yang berjudul Handboek Wetgeving, menyebutkan,
menyelenggarakan
undang-undang.26
Dengan
demikian dapat diketahui sebab terjadinya kasus
yang dihadapi sepanjang mengenai
hierarki
tertinggi
peraturan perundang-undangan,
sampai tingkat terendah.27
Sedangkan Harmonisasi
tingkat
Vertikal, adalah
Jenis penelitian ini sebagaimana dikutip dari Prof.
Soerjono Soekanto,28 bertujuan mengungkap
kenyataan sampai sejauh mana perundang-
undangan tertentu serasi secara horizontal, yaitu
mempunyai keserasian antara perundang-undangan
yang sederajat mengenai bidang yang sama.
Didalam penelitian mengenai taraf sinkronisasi
secara horizontal ini, mula-mula harus terlebih
dahulu dipilih bidang yang akan diteliti.29 Setelah
bidang tersebut ditentukan, misalnya bidang
pemerintahan daerah, maka dicarilah peraturan
bahwa
asa-asas
pembentukan
perundang-
undangan yang baik, dibagi dalam dua kelompok:
a.
Asas-asas Formil:
Asas tujuan yang jelas (beginsel van
duidelijke doelstelling), yakni setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus mempunyai
tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat;
Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het
juiste orgaan), yakni setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
atau organ pembentuk peraturan perundagundagan
yang berwenang; peraturan perundangundangan
tersebut dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau batal
demi hukum (vanrechtswege nieteg), bila dibuat
oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang;
perundang-undangan
yang
sederajat
yang
mengatur segala aspek tentang pemerintahan
daerah tersebut. Aspek-aspek tersebut merupakan
suatu kerangka untuk menyusun klasifikasi
peraturan perundang-undangan
yang telah
diseleksi, untuk kemudian dianalisa. Dari hasil
analisis akan dapat terungkap, sampai sejauh mana
taraf sinkronisasi secara horizontal dari pelbagai
macam peraturan perundang-undamgan yang
mengatur bidang pemerintahan daerah ini. Selain
mendapatkan data tentang peraturan perundangan-
undangan untuk bidang-bidang tertentu secara
menyeluruh dan lengkap, maka penelitian dengan
pendekatan ini juga dapat menemukan kelemahan-
kelemahan yang ada pada peraturan perundangan-
undangan yang mengatur bidang tertentu. Dengan
Asas kedesakan pembuatan pengaturan
noodzakelijkheidsbeginsel);
(het
Asas
(het
kedapatlaksanaan
(dapat
dilaksanakan)
beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus
didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan
perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat
berlaku secara efektif di masyarakat karena telah
mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis,
maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya;
Asas konsensus (het beginsel van de consensus).
demikian peneliti dapat
melengkapi kekurangan,
membuat rekomendasi
menghapus kelebihan
yang
saling
tumpang
tindih,
memperbaiki
25
29
Untuk memperjelas tentang hierarki yang berlaku di
Indonesia, sialakan lihat Undang-Undang Nomor 12
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,
Op.cit, hal 257.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,
(Jakarta: Rajawali Press, 1997), halaman: 97.
30
Tahun 2011
tentang
Perundang-Undangan.
Soerjono Soekanto dan
Pembentukan
Peraturan
26
31
Sri Mamudji,
Penelitian
Romli
Atmasasmita,
Moral
dan
Etika
Hukum Normatif, Op. Cit hal 79.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum ,
Op. Cit hal 257
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif: Op Cit, hal 74.
Pembangunan Hukum Nasional: Reorientasi Politik
Perundang-undangan, Makalah disampaikan dalam
Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII di
Bali, 14-18 Juli 2003.
27
28
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
27
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
b.
Asas-asas Materiil:
Asas terminologi dan sistematika yang
pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga
benar (het beginsel van duidelijke terminologie en
duidelijke systematiek); Asas dapat dikenali (het
beginsel van de kenbaarheid); Asas perlakuan yang
tidak
menimbulkan
berbagai
macam
interpretasi dalam pelaksanaannya;
Asas keterbukaan, mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan masukan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.
i.
sama
dalam
hukum
(het
rechtsgelijkheids
beginsel); Asas kepastian hukum (het rechtszeker
heidsbeginsel); Asas pelaksanaan hukum sesuai
dengan keadaan individual (het beginsel van de
individuele rechtsbedeling).
C.
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan Menurut UU.No.12/2011 jo UU
No.15 Tahun 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
mengingatkan kepada pembentuk undang-undang
agar selalu memperhatikan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik dan asas
materi muatan yang baik, yang antara lain meliputi:
D.
Asas-asas Materi Muatan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Materi
muatan
peraturan
perundang-
undangan yang baik, harus mencerminkan asas:
a)
Asas pengayoman, bahwa setiap Materi
Muatan
Peraturan
Perundangundangan
harus berfungsi memberikan pelindungan
untuk menciptakan ketentraman masyarakat;
Asas kemanusiaan, harus mencerminkan
pelindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap
warga negara dan penduduk Indonesia
secara proporsional;
Asas kebangsaan, harus mencerminkan sifat
dan watak bangsa Indonesia yang majemuk
dengan tetap menjaga prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Asas kekeluargaan, harus mencerminkan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan;
a.
Asas
kejelasan
tujuan, bahwa
setiap
b)
pembentukan
undangan harus
peraturan
mempunyai
perundang-
tujuan yang
jelas yang hendak dicapai;
Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk
yang tepat, bahwa setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh
lembaga negara atau
Pejabat pembentuk peraturan perundang-
undangan yang berwenang,
b.
c)
c.
d)
d.
Peraturan
perundang-undangan
tersebut
dapat dibatalkan atau batal demi hukum
apabila dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat yang tidak berwenang;
Asas kesesuaian antara jenis,hierarki, dan
materi muatan, bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan harus
benarbenar memperhatikan materi muatan
yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan;
Asas dapat dilaksanakan, bahwa setiap
e)
Asas
kenusantaraan,
senantiasa
memperhatikan
kepentingan seluruh
e.
wilayah Indonesia dan Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat
di daerah merupakan bagian dari sistem
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
f.
f)
Asas
bhinneka tunggal ika,
harus
pembentukan peraturan
perundang-
memperhatikan keragaman
penduduk,
undangan
efektivitas
tersebut di
harus memperhitungkan
peraturan perundangundangan
dalam masyarakat, baik secara
agama, suku dan golongan, kondisi khusus
daerah serta budaya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Asas keadilan, harus proporsional bagi
setiap warga negara;
Asas kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, tidak boleh memuat hal
yang bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang, antara lain, agama, suku, ras,
golongan, gender, atau status sosial;
filosofis, sosiologis, maupun yuridis;
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
bahwa setiap peraturan perundang-undangan
dibuat karena memang benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam
mengatur
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Asas kejelasan rumusan, bahwa setiap
g)
g.
h)
h.
peraturan perundang-undangan
harus
memenuhi persyaratan teknis, sistematika,
28
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
i)
Asas ketertiban dan kepastian hukum, harus
tinggi dan begitu seterusnya sampai pada suatu
norma yang tertinggi yang disebut norma dasar.
Selain norma itu berlapis-lapis dan berjenjang,
norma hukum juga dikelompokkan menjadi empat
dapat
mewujudkan
ketertiban
dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian;
j)
Asas
keseimbangan,
keserasian,
dan
keselarasan,
harus
mencerminkan
kelompok
besar
yakni:
Staatsfundamental
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan,
antara kepentingan individu, masyarakat dan
kepentingan bangsa dan negara;
norm (norma fundamental); Staatsgrundgezets
(aturan dasar negara); Formell
undang formal); Verordnung
Satzung (aturan pelaksana dan
Gezetz (undang-
dan Autonome
aturan otonom).
k)
Asas hukum
lainnya,
misalnya,
asas
tanpa
legalitas,
asas
tiada
hukuman
Kelompok norma di atas hampir selalu ada dalam
tata susunan norma hukum di setiap negara,
walaupun istilahnya dan jumlah norma yang
berbeda dalam setiap kelompoknya.
Di Indonesia, norma fundamental negara
adalah Pancasila dan norma ini harus dijadikan
kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan
asas praduga tak bersalah; dalam Hukum
Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian,
antara lain, asas kesepakatan, kebebasan
berkontrak, dan itikad baik.
Asas-asas tersebut merupakan dasar berpijak
pembentuk peraturan perundang-undangan
penentu kebijakan dalam pembentukan
bintang
pemandu
bagi perancang
dalam
bagi
dan
membentuk
peraturan
perundang-undangan.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat. Setiap materi muatan,
tidak boleh bertentangan dengan nilai yang
terkandung dalam Pancasila.32
Seorang pakar/ahli perundang-undangan,
Krems, memperkenalkan cabang ilmu baru, Ilmu
peraturan perundang-undangan. Semua asas di
atas, harus terpateri dalam diri penentu kebijakan
yang membentuk peraturan perundangundangan
yang biasanya diwujudkan dalam bentuk-bentuk
pertanyaan dalam setiap langkah yang ditempuh.
Misalnya, apakah
pentingnya
membentuk
apa? Apakah
masyarakat?
peraturan ini? Tujuannya untuk
bermanfaat
bagi kemaslahatan
Pengetahuan
Perundang-undangan
(Gesetz
Tidakkah instrumen lain, selain peraturan, sudah
gebungswissenschaft), yaitu: ilmu pengetahuan
yang interdisipliner tentang pembentukan hukum
Negara, dibagi dua: Ilmu Perundang-undangan dan
Teori Perundang-undangan. Ilmu Perundang-
undangan dibaginya menjadi tiga bagian yaitu:
Proses perundang-undangan; Metode perundang-
undangan; dan Teknik perundang-undangan. Ilmu
perundang-undangan, menurut Krems, Maihofer,
dan van der Velden, termasuk dalam cabang Ilmu
Hukum dalam arti luas. Krems menyebutkan
bahwa ilmu pengetahuan perundang-undangan
(Gesetzgebungs wissenchaft) secara eksplisit
merupakan ilmu interdisipliner yang berdiri
sendiri, bersifat normatif dengan orientasi pada
cukup?
Dalam menyusun
substansi
yang
diinginkan oleh penentu kebijakan, pembentuk
peraturan
perundang-undangan
harus
selalu
bertanya, apakah rumusan tersebut sudah jelas dan
tidak menimbulkan penafsiran? Di luar asas-
asas
di atas, dalam ilmu hukum atau ilmu
perundangundangan, diakui adanya beberapa teori
atau asas-asas yang selalu mengikuti dan
mengawali pembentukan peraturan perundang-
undangan dan secara umum teori dan asas menjadi
acuan perancang perundang-undangan.
E.
Teori
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam membentuk peraturan
penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
perundang-
memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan
membuat peraturan perundang-undangan.
Asas-asas perundang-undangan, antara lain:
Asas Undang-undang tidak berlaku surut; Asas
Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang
lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi pula; Asas Lex Specialis derogat Lex
Generalis; Asas Lex posteriore derogat lex priori
(Udang-undang belakangan membatalkan undang-
undang yang terdahulu); Asas undang-undang
undangan, ada beberapa teori yang perlu dipahami
oleh perancang yakni teori jenjang norma. Hans
Nawiasky (murid Hans Kelsen) mengembangkan
teori gurunya tentang teori jenjang norma dalam
kaitannya dengan suatu negara, dalam bukunya
Allgemeine Rechtslehre mengemukakan bahwa,
suatu norma hukum negara selalu berlapis-lapis
dan berjenjang yakni norma yang di bawah berlaku,
berdasar, dan bersumber pada norma yang lebih
32
Rais Rozali:September 12, 2013:https://zalirais.
wordpress.com/2013/09/12/asas-asas-dan-teori-
pembentukan-perundang-undangan/
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
29
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
tidak dapat diganggu gugat, asas ini misalnya
secara tegas dicantumkan dalam pasal 95 ayat 2
Undang-undang Dasar Sementara 1950.
kaidah hukum:Kaidah Perilaku, adalah jenis kaidah
yang menetapkan bagaimana kita harus atau boleh
berperilaku. Fungsinya untuk mengatur perilaku
orang dalam kehidupan masyarakat; Kaidah
Kewenangan, adalah jenis kaidah hukum yang
menetapkan siapa yang berhak atau berwenang
untuk menciptakan dan memberlakukan kaidah
F.
Aspek
dan
Kaidah
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Menurut teori perundang-undangan, aspek-
aspek penyusunannya meliputi tiga masalah pokok:
perilaku
tertentu.
Fungsinya
adalah
untuk
a.
Aspek
materiil/Substansial,
berkenaan
menetapkan siapa yang berwenang untuk mengatur
perilaku orang, menentukan dengan prosedur
bagaimana kaidah perilaku itu ditetapkan dan
sekaligus menentukan bagaimana suatu kaidah
harus ditetapkan jika dalam suatu kejadian tertentu
terdapat ditidakjelasan; Kaidah Sanksi, adalah jenis
kaidah yang memuat reaksi yuridis atau akibat
hukum tertentu jika terjadi pelanggaran atau
ketidakpuasan terhadap kaidah tertentu, yang
secara umum memuat kewajiban untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu; Kaidah Kualifikasi:
adalah jenis kaidah yang menetapkan persyaratan
tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk
dapat melakukan perbuatan hukum tertentu atau
sebaliknya dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan suatu perbuatan hukum tertentu; dan
Kaidah Peralihan, adalah jenis kaidah hukum yang
dengan masalah pengolahan isi dari suatu
peraturan perundang-undangan;
b.
Aspek
Formal/Prosedural,
berhubungan
dengan kegiatan pembentukan peraturan
perundang-undangan
yang
berlangsung
dalam suatu negara tertentu;
c.
Aspek
aturan
yang
Struktur Kaidah Hukum, adalah
hukum sebagai pedoman perilaku
dibuat
oleh
para
pengemban
kewenangan hukum memiliki struktur dasar
yang terdiri atas unsur, sebagai berikut:
Subjek kaidah: menunjuk pada subjek
hukum yang termasuk ke dalam sasaran
penerapan sebuah pengaturan; Objek kaidah:
menunjuk pada peristiwa-peristiwa atau
perilaku apa saja yang hendak diatur dalam
aturan hukum tersebut; Operator kaidah:
menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah
diatur, misalnya menetapkan keharusan atau
larangan atas perilaku tertentu, memberikan
suatu hak atau membebankan kewajiban
tertentu; Kondisi kaidah: menunjuk pada
kondisi atau keadaan apa yang harus
dipenuhi agar suatu aturan hukum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Aturan hukum yang dirumuskan dalam
sebuah peraturan perundang-undangan memiliki
sifat-sifat tertentu yang dapat digolongkan menjadi
empat, yakni: Sifat umum abstrak; Umum-konkret;
Individual-abstrak; dan konkret. Keempat sifat
kaidah hukum ini digunakan secara kombinatif
dibuat sebagai sarana untuk
aturan hukum tertentu sebagai
peraturan perundang-undangan
mempertemukan
akibat kehadiran
dengan keadaan
sebelum berlaku. Kaidah peralihan ini fungsinya
untuk
menghindari kemungkinan
terjadinya
kekosongan hukum; menjamin kepastian dan
memberi jaminan perlindungan hukum kepada
subjek hukum tertentu.33
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
yuridis-normatif, data yang diperlukan sebatas
data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder maupun bahan hukum tersier,
khususnya peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan pelaksanaan pemberantasan virus
covid-19 di Indonesia. Bahan-bahan hukum
tersebut dikumpulkan melalui (metode) studi
kepustakaan. Selanjutnya bahan hukum tersebut
diolah dan dianalisis secara normatif kualitatif
terutama untuk mendeteksi taraf harmonisasi dan
sinkronisasi penerapan peraturan perundangan.
dalam
suatu
peraturan
perundang-undangan,
bergantung
pada
isi/substansi dari
wilayah
penerapan/jangkauan berlakunya aturan hukum
yang bersangkutan. Kombinasi sifat aturan hukum
ini sebagian akan ditentukan pula oleh jenis
peraturan yang terdapat dalam hirarkhi peraturan
perundang-undangan, yang makin tinggi tingkatan,
makin abstrak dan umum sifatnya.
Berdasarkan pemahaman terhadap kaidah-
kaidah hukum, dapat diidentifikasi beberapa jenis
33
Saepudin,
Proses dan Teknik
Penyusunan
Perundang-undangan, Posted on Juli 24, 2010,
Istilah dan Pengertian Perundang-undangan.
30
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
PEMBAHASAN DAN ANALISIS.
2021 sampai Maret 2022. Data yang akurat sangat
penting untuk mengatasi pandemi dan vaksinasi
Covid-19, menjadi landasan penting untuk
menyusun kebijakan yang tepat sasaran.35 Periode
pertama dimulai Januari-April 2021, dan periode
kedua: April 2021-Maret 2022 (15 bulan).36
Demikian halnya ajakan untuk tidak percaya
kepada hoax, dan tetap berpikir positif untuk
mendukung program ini.37 Vaksinasi terhadap
Presiden Jokowi, menjadi penanda Indonesia untuk
memberantas pandemi Covid-19.38Anggota Fraksi
PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dirotasi
oleh pimpinan fraksinya dari Komisi IX DPR yang
mengurusi isu Kesehatan, disinyalir karena secara
tegas menolak untuk divaksin.39 Sebagian besar
masyarakat Indonesia tengah menanti program
vaksinasi, demi membentuk sistem kekebalan atau
imun, sehingga bisa melawan virus penyebab
Covid-19 kalau sampai suatu saat tertular. Namun,
tidak sedikit pula suara penolakan program
vaksinasi yang datang dari berbagai kalangan.
Seperti penolakan yang dilakukan oleh anggota
Fraksi PDIP DPR, Ribka Tjiptaning, yang juga
A.
Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan
Perundang-Undangan
tentang
dengan
Konsumen,
Kekarantinaan
Perlindungan
Kesehatan
Hukum
dikaitkan
No.12/2011
Tentang
dengan Eksistensi
UU.
Juncto
Pembentukan
Uu.No.15/2019
Peraturan
dalam
Perundang-Undangan,
Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kebijakan penanggulangan pandemi Covid-
19, ditengarai membawa dinamika baru dalam
pelanggaran perlindungan konsumen. Ketua Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal
E
Halim,
menyatakan
pandemi
Covid-19
menyebabkan situasi tidak dapat diprediksi. Selain
itu, regulasi pada kedua sektor tersebut belum ketat
sehingga terdapat risiko kerugian konsumen dan
dampaknya masif serta meresahkan masyarakat.
Kebijakan perlindungan konsumen 2020 hingga
2023
fokus
pada
isu
fundamental
yaitu:
sinkronisasi dan kebijakan perlindungan konsumen
yang kadang kala menjadi persoalan dalam
menjalankan amanat UUPK. Wakil Ketua Komisi
Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria
Tri Anggraini, menyampaikan sepanjang 2020,
pihaknya telah mengeluarkan 19 rekomendasi
seorang dokter itu
menegaskan
dirinya
menolak vaksinasi Covid-19. Salah satu alasan
penolakannya
karena,
Bio
Farma
belum
menyampaikan hasil uji klinis ketiga vaksin Covid-
19. Menurut Epidemiolog dari Universitas Griffith
Australia, Dicky Budiman,40 persoalan penolakan
seperti ini tidak boleh dianggap sepele oleh
pemerintah, menjadi sebuah bahan pemikiran dan
pertimbangan bagi sebagian masyarakat. Jadi ini
tantangan dan pekerjaan rumah besar pemerintah
untuk melakukan strategi komunikasi risiko yang
efektif dan tepat. Strategi komunikasi risiko yang
tepat bisa dilakukan dalam dua tahap. Pertama,
pemerintah harus sampaikan sisi manfaat dan risiko
dari vaksin yang dipilih saat ini secara transparan,
kepada
kementerian
dan
lembaga
dengan
mempertimbangkan kondisi pandemi virus Covid-
19 serta bersiap memasuki era kenormalan baru.34
Terkait dengan vaksinasi Covid-19 mulai
dilaksanakan perdana, BPOM mengeluarkan izin
penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency
use authorization (EUA) pertama kali untuk
vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Pemerintah
menargetkan 181,5 juta sasaran divaksinasi dengan
waktu pelaksanaan 15 bulan terhitung sejak Januari
34
“Perlindungan Konsumen,” Wakil Ketua Komisi
Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria
dalam
keterangannya
kepada
pers,
Jumat
(15/1/2021).
“Masyarakat Diharapkan Sukseskan Program
Vaksinasi Covid-19,” Hendro D Situmorang / CAR,
Jumat, 15 Januari 2021 | 11:22 WIB, Jakarta,
38
Tri
Anggraini,https://www.
hukumonline.com/berita/baca/lt5fd75bca16b62/cata
tan-pelanggar an-konsumen-sepanjang-2020
“Pastikan Penerima Vaksin Covid-19 Tepat Sasaran,
Pemerintah Integrasikan Data,” Dina Manafe / AB,S
elasa, 12 Januari 2021 | 21:55 WIB, Jakarta,
Beritasatu.com
“Siap-siap Divaksin Besok, Begini Alur dan
Syaratnya,”Dina Manafe/IDS,Selasa, 12 Januari
2021 | 19:55 WIB, Sumber: BeritaSatu.com.
“Saya mendukung dan mengajak semua masyarakat
untuk mendukung Program Vaksinasi Covid 19
ini.Fridolin Warkawani,” Wakil Ketua DPRD
Kepulauan Yapen Provisi Papua, Oktavianus
Ekkeng Anggota DPRD Melawi, Kalimantan Barat,
35
Beritasatu.
Com,
https://www.beritasatu.
com/kesehatan/720255/masyarakat-diharapkan-
sukseskan-program -vaksinasi-covid19.
“PDIP Rotasi Sejumlah Anggota Termasuk Ribka
Tjiptaning,” Markus Junianto Sihaloho / JAS,,
Jakarta, Beritasatu.com, Selasa, 19 Januari 2021 |
15:52 WIB.
“Persoalan Penolakan Vaksi,”Dicky Budiman,
39
36
37
40
Epidemiolog
Universitas
Griffith
Australia,
memberikan penjelasannya melalui pesan suara yang
dikirimkan kepada Suara Pembaruan, Selasa
(12/1/2021).
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
31
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
apa adanya
dan berbasis sains. Sehingga
dan/atau
menghalangi
penyelenggaraan
kepercayaan masyarakat akan terbangun dengan
menerima informasi yang telah disampaikan.
Kedua, pemerintah harus menelusuri penyebab dari
penolakan vaksinasi yang tersebar di masyarakat.
Mengingat, hingga saat ini bahwa komunikasi yang
dibangun pemerintah belum efektif, terutama untuk
melawan isu, hoaks, dan rumor yang timbul di
masyarakat. Ini akan menjadi bahan evaluasi besar,
karena ini hal yang serius adanya penolakan secara
terang-terangan, merupakan tantangan pelaksanaan
vaksinasi. Selain itu, pemerintah juga harus
membangun kepercayaan publik dengan cara
menunjukkan keberhasilan dalam pengendalian
pandemi. Mulai dari mengurangi angka kasus aktif,
kematian, hingga menekan angka test positivity
rate (TPR) di bawah 5%, sesuai dengan standar
yang telah ditentukan oleh Badan Kesehatan Dunia
(WHO). Semakin pandemi tidak terkendali,
semakin menurun juga trust public kepada
pemerintah, mengendalikan pandemi.41
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Namun ternyata bila ditilik dari sudut
pandang kebijakan peraturan perundang-undangan
lainnya, yaitu dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
selama ini dijadikan dasar untuk setiap program
penanggulangan virus corona, tidak terdapat sanksi
ataupun denda bagi yang menolak vaksin. Bahkan
belum ada peraturan di tingkat pusat yang
mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak
vaksinasi COVID-19. Peraturan Presiden Nomor
99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin
dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 juga tidak
mencantumkan sanksi ataupun denda jika menolak
divaksin. Oleh karenanya, bila ditinjau dari segi
Vaksinasi sangat penting untuk
memutus
dengan
mata
rantai
penyebaran
yang diberikan
perlindungan
Corona
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
perlindungan
memberikan
keselamatan,
vaksin itu sendiri,
sebagaimana diatur dalam UU.No.12 Tahun 2011
juncto UU.No.15 Tahun 2019, dimana dalam
pembentukannya harus dilakukan harmonisasi dan
sinkronisasi baik horizontal maupun vertical,
kesehatan,
dan
keamanan bagi
kita
semuanya
masyarakat Indonesia dan membantu percepatan
proses pemulihan ekonomi. Oleh karenanya,
vaksinasi covid-19, wajib hukumnya, kalau
menolak dijatuhi hukuman, sesuai dengan UU. No
6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,
Pasal.9 Ayat 1, dipenjara 1 Tahun Dan Atau Denda
Rp.100 Juta.
Prof Edward OS Hiariej,42Wakil Menteri
Hukum dan HAM (Wamenkumham) menjelaskan
bahwa: orang yang menolak vaksinasi dapat
dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda
maupun
asa-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan,
tampaknya
penyusunan
peraturan perundang-undangan tersebut diatas
tidak dilakukan
secara cermat.
Untuk itu,
keberadaan
peraturan
perundang-undangan
tersebut perlu ditinjau ulang.
Dalam kaitan ini pula, perlu mengingatkan
pemerintah soal dampak buruk vaksin Covid-19.
Terutama bila produsen vaksin, Pfizer Pfzer-
BioNTech minta bebas tuntutan hukum jika ada
efek buruknya. Vaksin ini dengan mudahnya
mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Wajar kalau di masyarakat terjadi pro kontra.
Sementara itu, menurut Undang-undang No.
hingga ratusan juta,
dengan
mengacu
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun
pada
2018
yang
tidak
tentang
Kekarantinaan Kesehatan,
menyatakan bahwa: setiap orang yang
mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan bisa dipidana
penjara
8/1999
tentang
perlindungan konsumen,
paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp
100 juta. Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti
berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi
mewajibkan produsen obat atau vaksin yang
menjamin memiliki sertifikat halal dan atau
sertifikat jaminan kemanjurannnya. Bahkan dalam
Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun
2020 yang baru ditandatangani Presiden Jokowi,
penyelenggaraan
Kekarantinaan
Kesehatan,
41
Penolakan Vaksinasi Jadi Tantangan Besar
Pemerintah,”Dina Fitri Anisa / CAH, Rabu, 13
Januari 2021 | 05:33 WIB, Jakarta, Beritasatu.com
Prof Edward OS Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan
HAM (Wamenkumham) dalam 'Webinar Nasional:
Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti
Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin
(11/1/2021).
42
32
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
mewajibkan produsen barang dan atau jasa
Masyarakat Indonesia merupakan konsumen
yang memiliki hak konsumen yang diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b: Konsumen
mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa. Maka harus dipastikan bahwa vaksin yang
akan digunakan memenuhi standar keamanan,
sehingga yang mendapat vaksin dapat dijamin
memiliki
sertifikat
jaminan
keamanan
dan
keselamatan produk
barang dan atau
diperdagangkan
sebelum
kepada
dapat
dipasarkan
atau
konsumennnya.
Sebagai
contoh
dikemukakan, bagaimana kecelakaan penumpang
pesawat yang kemudian korban minta kompensasi
kerugian ke produsennya, Boeing. Perusahaan pun
harus
menjamin
kerugiannya.
Vaksin
ini
jaminannya bagaimana, kalau konsumen nanti
dirugikan apa tanggungjwab pihak produsen.
Selain itu, konsumen memiliki hak bebas memilih
divaksin atau menolak, dan itu dilindungi oleh
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
keselamatannya serta
efektif
memberikan
penularan
kekebalan pada
masyarakat dari
COVID-19. Namun bila di kaitkan dengan
ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang
menyatakan bahwa: setiap orang yang tidak
Perlindungan
Konsumen.
Dengan
demikian,
pemerintah tidak boleh memaksa. Apalagi, jika
produsen vaksin tidak mau bertanggungjawab.
Terkait dengan masalah tersebut, beberapa
kalangan masyarakat berencana gugat pemerintah
dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) karena tak melakukan sosialisasi vaksin
Covid-19, menurut Undang-Undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Seharusnya,
mematuhi penyelenggaraan
kesehatan atau menghalangi
kekarantinaan kesehatan bisa
kekarantinaan
penyelenggaraan
dipidana, yakni
penjara paling lama satu tahun atau denda
maksimal Rp 100 juta, Aturan itu terdapat pada
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi:
Setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-
halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tampaknya kedua peraturan perundang-
undangan saling bertentangan, alias terjadi
disharmonisasi dan sinkronisasi. Hal melahirkan
BPOM
menyampaikan
kepada
masyarakat
mengenai indikasi, kontra indikasi, hingga sasaran
umur sebelum vaksinasi Covid-19 dilaksanakan.
Pemerintah sendiri telah menjadwalkan vaksinasi
Covid-19 pada 13 Januari 2021. Bila merujuk
merujuk kepada UUPK No.8/1999, ditegaskan,
bahwa: masyarakat berhak mendapatkan informasi
yang benar, jelas dan jujur. Karena itu, seharusnya
BPOM menyampaikan informasi vaksin Covid-19
kepada masyarakat melalui media elektronik, cetak
maupun media sosial. Konsumen juga berhak
menuntut ganti rugi denda maksimal, Rp.2 M,
tuntutan pidana 5 tahun penjara.
Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih
efektif mensosialisasikan tentang indikasi, kontra
indikasi, sasaran umur hingga orang dengan
komorbid yang belum bisa divaksin, berapa kali
disuntik, penyakit yang perlu ditunda dulu. Juru
Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi,
mengatakan, pemerintah terus menerus melakukan
persoalan,
apakah
prosedur
penyusunan
pembentukan kedua perundang-undangan tersebut
sudah dilakukan sesuai dengan aturan main,
sebagaimana ditetapkan dalam UU.No.12 Tahun
2011 juncto UU.No.15 Tahun 2019, dimana dalam
pembentukannya harus dilakukan harmonisasi dan
sinkronisasi baik horizontal maupun vertical,
maupun
asa-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan,
tampaknya
penyusunan
peraturan perundang-undangan tersebut diatas
tidak dilakukan
secara cermat.
Untuk itu,
sosialisasi
kesehatan
Pemerintah
vaksin Covid-19 kepada
tenaga
keberadaan
peraturan
perundang-undangan
sebagai
sasaran
awal vaksinasi.
tersebut perlu ditinjau ulang.
Pada hal, taraf pengharmonisasian suatu
terus menerus melakukan sosialisasi
kepada nakes sebagai sasaran awal vaksinasi, juga
bersama organisasi profesi melakukan workshop
dan sosialisasi, begitu juga pemda melalui dinkes
provinsi atau kabupaten kota melakukan sosialisasi
kepada nakes di lingkungannya. Meskipun BPOM
belum menerbitkan emergency use authorization
/izin penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac,
pemerintah tetap melakukan sosialisasi kepada
tenaga kesehatan hingga jadwal pelaksanaannya.
pembentukan peraturan
perundang-undangan
merupakan,
keserasian
antara
peraturan
perundang-undangan antara yang satu dengan yang
lainnya, baik yang berbentuk vertikal (hierarki
perundang-undangan) ataupun horizontal (perun
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
33
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
dang-undangan yang sederajat).43 Keserasian
tersebut, yakni tidak ada pertentangan antara
peraturan yang satu dengan yang lainnya, akan
tetapi peraturan yang satu dengan yang lainnya
saling memperkuat ataupun mempertegas dan
bidang yang sama. Didalam penelitian mengenai
taraf sinkronisasi secara horizontal ini, mula-mula
harus terlebih dahulu dipilih bidang yang akan
diteliti.49
misalnya
dicarilah
sederajat
Setelah bidang tersebut ditentukan,
bidang pemerintahan daerah, maka
peraturan perundang-undangan yang
yang mengatur segala aspek tentang
memperjelas.
Dengan
demikian pembuatan
peraturan perundang-undangan harus memperhati
kan harmonisasi peraturan perundang-undangan,
dengan tidak terlepas dari tiga landasan atau dasar
pemerintahan
daerah tersebut.
Aspek-aspek
tersebut
menyusun
merupakan
klasifikasi
suatu
kerangka
untuk
pembuatan
peraturan
perundang-undangan,
landasan yuridis, dan
peraturan
perundang-
yakni; landasan filosofis,
landasan sosiologis.44
undangan yang telah diseleksi, untuk kemudian
dianalisa. Dari hasil analisa akan dapat terungkap,
Harmonisasi Horizontal, adalah merupakan
aktifitas penelitian yang bertujuan untuk melihat
apakah suatu peraturan perundangan-undangan
yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu
tidak saling bertentangan antara satu dengan
lainnya apabila dilihat dari sudut vertikal atau
hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.45
Dalam penelitian ini yang ditelaah adalah peraturan
sampai sejauh mana taraf
sinkronisasi secara
horizontal
dari
pelbagai
macam
peraturan
perundang-undamgan yang
mengatur bidang
pemerintahan daerah ini. Selain mendapatkan data
tentang peraturan perundangan-undangan untuk
bidang-bidang tertentu secara menyeluruh dan
lengkap, maka penelitian dengan pendekatan ini
juga dapat menemukan kelemahan yang ada pada
peraturan perundangan-undangan yang mengatur
bidang-bidang tertentu. Dengan demikian peneliti
dapat membuat rekomendasi untuk melengkapi
kekurangan, menghapus kelebihan yang saling
tumpang tindih, memperbaiki penyimpangan-
penyimpangan yang ada, dan seterusnya. Hasil-
hasil penelitian ini tidak hanya berguna bagi
penegak hukum, akan tetapi juga bagi ilmuwan dan
pendidikan hukum.50
Oleh karena itu, pembentukan peraturan
perundang-undangan harus berpedoman pada asas-
asas pembentukan peraturan yang baik dan ideal.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan
dan kecacatan dalam pembentukan norma. Asas-
asas pembentukan peraturan perundangundangan
yang baik menurut para ahli/pakar pembentukan
perundang-undangan, antara lain adalah: I.C. Van
der Vlies,51 dalam bukunya: Handboek Wetgeving,
perundang-undangan suatu
bidang
tertentu,
didalam perspektif hierarkisnya. Sudah tentu
bahwa telaah ini juga harus didasarkan pada fungsi
masing-masing perundang-undangana tersebut,
sehingga taraf keserasiannya akan tampak dengan
jelas. Misalnya, suatu Peraturan Pemerintah yang
setingkat lebih rendah dari undang-undang
merupakan peraturan yang diciptakan untuk
menjalankan atau menyelenggarakan undang-
undang.46 Dengan demikian dapat pula kita tinjau
sebab-sebab terjadinya kasus yang dihadapi
sepanjang mengenai hierarki peraturan perundang-
undangan tersebut, dari tingkat tertinggi
tingkat terendah.47
Sedangkan harmonisasi vertikal,
sampai
adalah
suatu jenis penelitian, sebagaimana dikutip dari
Prof. Soerjono Soekanto,48 bertujuan untuk
menggungkap kenyataan sampai sejauh mana
perundang-undangan
tertentu
serasi secara
menyebutkan,
bahwa
asa-asas
pembentukan
horizontal, yaitu mempunyai keserasian antara
perundang-undangan yang sederajat mengenai
perundang-undangan yang baik, dibagi dalam dua
kelompok yaitu: Asas-asas Formil, yang terdiri
43
47
L.M. Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum
Yang Responsif, Makalah, yang disampaikan pada
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum ,
Op. Cit hal 257
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif: Op Cit, hal 74.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,
Op.cit, hal 257.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,
(Jakarta: Rajawali Press, 1997), halaman: 97.
48
Pidato Pengukuhan
1995, hal 4-5.
Kusnu Goesniadhie,
Guru
Besar
Tetap
FH-UI,
44
49
Harmonisasi
Hukum Dalam
Persfektif perundang-undangan; Lex Specialis Suatu
Masalah, (Surabaya; JP Books, 2006), hal. 100.
Untuk memperjelas tentang hierarki yang berlaku di
Indonesia, lihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun
50
45
51
Romli
Atmasasmita,
Moral
dan
Etika
2011 juncto UU.No.15
perubahan Pembentukan
Undangan.
Tahun 2019 tentang
Peraturan Perundang-
Pembangunan Hukum Nasional: Reorientasi Politik
Perundang-undangan, Makalah disampaikan dalam
Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII di
Bali, 14-18 Juli 2003.
46
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif, Op. Cit hal 79.
34
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
atas: Asas tujuan yang jelas (beginsel van
duidelijke doelstelling), yakni setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus mempunyai
tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat;
Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het
juiste orgaan), yakni setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
atau organ pembentuk peraturan perundang-
undagan yang berwenang; peraturan perundang-
undangan dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau
jenis,hierarki, dan materi muatan, bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus
benarbenar memperhatikan materi muatan yang
tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan; Asas dapat dilaksanakan,
bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundangundangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun
yuridis;
Asas
kedayagunaan
dan
batal demi hukum (vanrechtswege
dibuat oleh lembaga atau organ
nieteg), bila
yang tidak
pembuatan
kehasilgunaan, bahwa setiap peraturan perundang-
undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
berwenang;
Asas
kedesakan
pengaturan (het noodzakelijkheidsbeginsel); Asas
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
kedapatlaksanaan
(dapat
dilaksanakan)
(het
bernegara; Asas kejelasan rumusan, bahwa setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi
beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus
didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan
perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat
berlaku secara efektif di masyarakat karena telah
mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis,
maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya;
Asas konsensus (het beginsel van de consensus).
Sedangkan Asas-asas Materiil, terdiri atas: Asas
terminologi dan sistematika yang benar (het
beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke
systematiek); Asas dapat dikenali (het beginsel van
de kenbaarheid); Asas perlakuan yang sama dalam
persyaratan
teknis
penyusunan
peraturan
perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya; Asas
keterbukaan, bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan
dan
terbuka.
Seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan
masukan
dalam
pembentukan
hukum
(het
rechtsgelijkheidsbeginsel);
Asas
peraturan perundang-undangan.
kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan
Disamping
itu,
dalam
pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam UU.12 Tahun 2011 Juncto UU.No.15 Tahun
2019, harus memenuhi Asas-asas Materi Muatan
individual (het beginsel
rechtsbedeling).
Selain daripada itu,
van de individuele
dalam
Pembentukan
berdasarkan
No.15 Tahun
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan
ketentuan UU.No.12/2011 jo UU
Adapun mengenai
materi
muatan peraturan
perundang-undangan
yang
baik, harus
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, mengingatkan kepada pembentuk
undang-undang agar selalu memperhatikan asas
pembentukan peraturan perundangundangan yang
baik dan asas materi muatan. Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, yang antara lain
meliputi: Asas kejelasan tujuan, bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat, bahwa setiap jenis peraturan perundang-
undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau
Pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan
yang berwenang; Peraturan perundang-undangan
tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum
apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat
yang tidak berwenang; Asas kesesuaian antara
mencerminkan asas-asas, antara lain:
Asas
pengayoman,
bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundangundangan harus berfungsi
memberikan pelindungan
ketentraman masyarakat;
untuk menciptakan
Asas kemanusiaan,
bahwa
setiap
Materi
Muatan
Peraturan
Perundangundangan
harus
mencerminkan
pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia
serta harkat dan martabat setiap warga negara dan
penduduk Indonesia secara proporsional; Asas
kebangsaan,
Peraturan
bahwa
setiap
Materi
Muatan
harus
Perundang-undangan
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia
yang majemuk dengan tetap
Negara Kesatuan Republik
menjaga prinsip
Indonesia; Asas
Materi Muatan
kekeluargaan,
Peraturan
mencerminkan
mufakat dalam
bahwa setiap
Perundangundangan
musyawarah untuk
setiap pengambilan
harus
mencapai
keputusan;
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
35
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
Asas kenusantaraan, bahwa setiap Materi Muatan
pembentuk peraturan perundang-undangan harus
selalu bertanya, apakah rumusan tersebut sudah
jelas dan tidak menimbulkan penafsiran? Di luar
asas-asas di atas, dalam ilmu hukum atau ilmu
perundangundangan, diakui adanya beberapa teori
atau asas-asas yang selalu mengikuti dan
mengawali pembentukan peraturan perundang-
undangan dan secara umum teori dan asas-asas
Peraturan
Perundangundangan
senantiasa
memperhatikan kepentingan seluruh wilayah
Indonesia dan Materi muatan Peraturan Perundang-
undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian
dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Asas bhinneka
tunggal ika, bahwa Materi Muatan Peraturan
terserbut
dijadikan
acuan
oleh
pembentuk
Perundangundangan
harus
memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
Dikaitkan dengan permasalahan tersebut,
dapat dikatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi anti
virus Covid-19 sesuai dengan UU.Kekarantinaan
kesehatan, bagaikan pedang bermata dua, dimana
keragaman penduduk, agama, suku dan golongan,
kondisi khusus daerah serta
budaya
dalam
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara; Asas keadilan, bahwa setiap Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara; Asas kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan, bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan
berdasarkan latar belakang, antara lain, agama,
suku, ras, golongan, gender, atau status sosial; Asas
ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-unAdangan
selain
memberikan
kontribusi
positif
bagi
peningkatan kesehatan, kesejahteraan, kemajuan,
dan peradaban manusia, juga menjadi masalah bagi
perlindungan konsumen, karena disinyalir dapat
menjadi perbuatan melawan hukum. Untuk
mengatasi permasalahan tersebut, menurut penulis
para stake holder terkait, antara lain: Pemerintah
Cq. Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Keuangan, Makhamah
Agung, DPR, dan pihak terkait lainnya, perlu untuk
duduk bersama membahas disharmonisasi dan
harus dapat
mewujudkan
ketertiban
dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian; Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan
individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan
negara; Asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan: Hukum Pidana,
misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa
kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas
praduga tak bersalah; dalam Hukum Perdata,
dalam hukum perjanjian, antara lain: asas
kesepakatan, kebebasan berkontrak, itikad baik.
Asas-asas tersebut merupakan dasar berpijak
bagi pembentuk peraturan perundang-undangan
sinkronisasi
peraturan
perundang-undangan
tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan Undang-
undang tentang perlindungan hukum konsumen,
dikaitkan dengan eksistensi Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 juncto Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan
perundang-undangan,
dalam
penanggulangan
pandemi covid-19. Kebijakan hukum tampaknya
belum
sepenuhnya
melindungi
Konsumen.
Perlindungan konsumen dalam bidang hukum
privat ditemukan dalam KUHPerdata Buku III
tentang perikatan: Pasal 1243-1252; 1313 1351;
1351 1369; 1365 1369.52 Wanprestasi pihak
debitur, berakibat debitur harus: mengganti
kerugian benda objek perikatan, sejak terjadinya
wanprestasi menjadi tanggungan gugat debitur;
jika perikatan itu timbul dari perikatan timbal balik,
kreditor dapat minta pembatalan perjanjian.53
Ketentuan khusus transaksi elektronik diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Ttahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
dan
penentu
kebijakan
dalam
membentuk
peraturan perundang-undangan. Semua asas di
atas, harus terpateri dalam diri penentu kebijakan
yang akan membentuknya, biasanya diwujudkan
dalam bentuk-bentuk pertanyaan dalam setiap
langkah
yang ditempuh.
Misalnya,
apakah
pentingnya membentuk peraturan ini? Tujuannya
apa? Apakah bermanfaat bagi kemaslahatan
masyarakat? Tidakkah instrumen lain, selain
peraturan, sudah cukup? Dalam menyusun
substansi yang diinginkan oleh penentu kebijakan,
Tahun 2008 tentang
Elektronik (UU.ITE),
data dan informasi
Informasi dan Transaksi
juga tidak mencantumkan
barang dagangan yang
diperjual-belikan secara online, termasuk dalam
pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
52
53
Ahmadi,
Miru,
Prinsip-prinsip
Perlindungan
Patrik, Purwahid dalam Ahmad, Miru, Ibid, hal. 72
Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta:
Rajawali Pers, 2013, hal. 71
36
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
tentang Perdagangan juncto pasal 1 ayat 2; 13 ayat
(1); 25 ayat (1), (2); 28; Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan
khusus perlindungan konsumen, juga hanya diatur
dalam pasal 1 angka 1, Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK): perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Menurut H.Ahmad M.Ramli, bahwa: perlu
implementasi lebih lanjut perlindungan konsumen
mencakup perlindungan konsumen secara online
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun
2019 tentang Perubahan Perma No. 2 Tahun 2015
tentang
Tata
Cara
Penyelesaian
Gugatan
Sederhana, semakin memudahkan masyarakat
berperkara di pengadilan, melalui gugatan perdata
paling banyak Rp. 500.000.000,- yang diperiksa
Hakim tunggal, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
Kementerian
Perdagangan,
menjamin
kepastian hukum, guna memberikan perlindungan
kepada seluruh konsumen Indonesia, yang selalu
berupaya melindungi konsumen Indonesia.58
Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam
menciptakan kepercayaan konsumen
dalam
dengan
mengadopsi
prinsip
perlindungan
bertransaksi. Dalam upaya menyelesaikan sengketa
konsumen PBB dan OECD.54 Dalam praktiknya,
UUPK pasal 4 dan 9, belum sepenuhnya
melindungi konsumen dalam transaksi elektronik,
konsumen
di
daerah
telah
terbentuk
171 BPSK yang tersebar di 31 provinsi. Lembaga
ini berperan dalam membantu konsumen yang
mengalami kerugian dalam bertransaksi barang
atau jasa.59 Penyelesaian sengketa yang diatur
dalam UUPK Pasal 45 menentukan dua pilihan
dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen
dan pelaku usaha melalui peradilan yang berada di
karena
UUPK
belum
mengatur
mengenai
implementasi lebih lanjut pengertian perlindungan
konsumen.
Litigasi
merupakan
penyelesaian
sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka
pengadilan. Frans Hendra Winarta,55 mengatakan:
secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam
dunia bisnis, seperti perdagangan, perbankan,
proyek pertambangan,56 minyak dan gas, energi,
infrastruktur, dilakukan melalui proses litigasi.
Grand design pembangunan sistem hukum
penyelesaian sengketa sederhana, cepat, dan biaya
murah, sebenarnya telah ditetapkan sebagai asas
dalam peradilan di Indonesia, sesuai pasal 4 ayat
(2) Undang-undang nomor 4 Tahun 2004 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.57 Secara
teoritis, tuntutan dunia bisnis yang menghendaki
penyelesaian sengketa secara informal, sudah
diakomodir dalam perundang-undangan Indonesia.
lingkungan
peradilan
umum
atau
diluar
pengadilan. Penyelesaian sengketa dalam transaksi
elektronik cendrung memilih forum arbitrase.60
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
UUPK membuat terobosan dengan memfasilitasi
para konsumen yang merasa dirugikan dengan
mengajukan gugatan ke pelaku usaha di luar
peradilan, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK). Putusan dari BPSK tidak dapat
dibanding kecuali bertentangan dengan hukum
54
59
Ramli, H. Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam
“Kemendag Jamin Kepastian Hukum demi Perlindungan
Konsumen, Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru
Muhammad, , Rabu 13 Jan 2021 07:58 WIB,
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Veri
Sistem Hukum Indonesia,
Aditama, 2010, hal. 27
Bandung
:
Refika
55
Winarta,
Frans
Hendra
Winarta:
Hukum
: Sinar
Penyelesaian Sengketa, Jakarta, 2012
Grafika, halaman. 1-2.
Anggrijono (berbaju putih)
saat memimpin
56
Pardede, Marulak, “Aspek Hukum Kontrak Karya
Dalam Pertambangan”, Diterbitkan dalam Jurnal
Penelitian Hukum DE JURE, Volume 18, Nomor 2
Juni 2018.
Pardede, Marulak, Grand Design Reformasi
Penelitian Hukum Kementerian Hukum dan HAM,
diterbitkan dalam Jurnal Penelitian Hukum DE
JURE, IPHI, Akreditasi LIPI No. 740/AU/P2MI-
LIPI/04/2016, Volume 16, No. 2 juni 2016.
pemusnahan secara simbolis barang importasi hasil
pemeriksaan dan pengawasan di luar kepabeanan
(post border), di area parker Saloka Theme Park,
Tuntang, kabupaten Semarang, Senin (9/9). Foto:
Republika/Bowo Pribadi. Dari total 931 pengaduan
konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12
57
persen,
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA:
https://www.republika.
co.id/berita/qmtlfo380/
kemendag-jamin-kepastian-hukum-demi-
perlindungan-konsumen.
Syafriana, Rizka, Perlindungan Konsumen dalam
Transaksi Elektronik, Jurnal : De Lega Lata, Volume
I, Nomor 2, Juli Desember 2016, hal. 433
58
Veri
Anggrijono
Direktur
Jenderal
PKTN,
melalui
60
Kementerian Perdagangan
(Kemendag)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga (Ditjen PKTN), penjelasannya melalui
siaran pers, Selasa (12/1 2021).
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
37
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
yang berlaku.61 Pasal 49 UUPK menetapkan:
BPSK dibentuk didaerah Tingkat II,62 anggotanya
harus memenuhi syarat.
KUHP
dan
menghalangi
pelaksanaan
penanggulangan wabah penyakit sebagaimana
Pasal 14 ayat 1 dan 2, UU Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular, mengatur:
barang siapa yang menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah, diancam pidana penjara
selama-lamanya satu tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000. Pasal 14 ayat 2,
B.
Upaya Hukum Yang Perlu Dilakukan
Untuk Mengatasi Permasalahan
Timbul Dalam Pemberantasan
Covid-19 Melalui Vaksinasi.
Yang
Virus
Untuk
menangani
wabah
covid-19,
bagi
siapapun
yang
karena
kealpaannya
pelaksanaan
penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang
mengakibatkan
penanggulangan
kurungan enam
terhalanginya
dipilih
pemerintah.
Aparat
kepolisian
pun
wabah,
diancam
hukuman
dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona di
Tanah Air. Secara garis besar, polisi bertugas
bulan dan/atau denda setinggi-
tingginya Rp 500.000. Polisi mengantisipasi
bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin
terjadi selama PSBB antara lain kejahatan yang
terjadi pada saat arus mudik (street crime),
kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan
kekerasan, pencurian dengan pmberatan. Tindak
pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP. Bentuk
kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat
kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan
Pasal 79 Ayat (1) dan (2). Kemudian, ancaman
pidana bagi mereka yang tidak mematuhi atau
melanggar penyelenggaraan kesehatan seperti
tertuang Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.65
Hukuman pidana bagi masyarakat maupun
korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan
kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi
dalam
membubarkan
kerumunan
massa,
menangani penyebar berita bohong atau hoaks,
serta penimbun bahan pokok. Untuk itu, Kapolri
Jenderal (Pol) Idham Azis telah memberikan
sejumlah
arahan
kepada
jajarannya dalam
penanganan wabah Covid-19. Polisi juga
menyiapkan ancaman pidana bagi mereka yang
melanggar. Awalnya, mengeluarkan Maklumat
Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan
terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan
Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Melalui
maklumat yang ditandatangani Kapolri pada 19
Maret 2020, yang meminta masyarakat tidak
berkerumun, tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya
massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum
maupun di lingkungan sendiri.63 Kapolri juga
meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok
serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Polisi diminta menindak dengan tegas yang
melanggar maklumat tersebut, yang akan dijerat
Pasal 212, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 64
Baru-baru ini juga pemerintah memutuskan
untuk menerapkan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB/PPKM) dalam rangka penyebaran
virus corona. Untuk itu, Kapolri mengeluarkan
telegram bagi jajarannya, yang menyatakan:
menolak atau melawan petugas yang berwenang
sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218
Covid-19,
sesuai
dengan
telegram
nomor
ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
tertanggal 4 April 2020. Mereka yang memainkan
harga atau menimbun bahan pokok disangkakan
Pasal 29 dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU
lain yang terkait. Sementara, oknum yang
menghambat jalur distribusi pangan dikenakan
61
Gaharpung, Mararianus, dalam Celina Tri Siwi
JAKARTA, KOMPAS.com - ©Disediakan oleh
Kompas.com
“Penjelasannya saat konferensi pers di Mabes Polri,”
Irjen Muhammad Iqbal, Kepala Divisi Humas Polri,
, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
“Penandatanganan Surat Telegram Kapolri Nomor
Kristiyanti,
Hukum Perlindungan
Konsumen,
64
Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 126
Pardede, Marulak, Legitimasi Pemilihan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah”, diterbitkan: di
62
65
Majalah
2015.
“Jumlah
Hukum
Nasional, BPHN,
No.1, Tahun
ST/1098/IV/HUK.7.1./2020,
tentang
ancaman
63
pasien
positif Covid-19
di Indonesia
pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi
untuk membubarkan diri bertambah,” Komjen
Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Reserse
kembali bertambah per Minggu (5/4/2020), dengan
total sebanyak 2.273 orang, Periksa siswa saat
upacara pembukaan pendidikan Setukpa Polri
angkatan ke-49 di Sukabumi, Jawa Barat,” Kapolri
Jenderal (Pol) Idham Azis, Selasa (3/3/2020).
Kriminal
(Kabareskrim)
Polri,
Kompas.com,
Minggu (5/4/2020).
38
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
Pasal 107 huruf f UU Nomor 27 Tahun 1999
tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan
Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./
2020, mengatur soal ancaman pidana bagi
masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo
maupun pejabat pemerintah lainnya dalam
menangani Covid-19 di media sosial. Bentuk
pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang
mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta
berbagai produk peraturan perundang-undangan,
untuk mencegah, dampak menanggulangi dampak
Covid-19.68 Sejumlah jenis usaha yang tidak
berkaitan langsung dengan kesehatan, pangan, dan
keamanan mengalami penurunan pendapatan.
Seperti usaha pariwisata, perhotelan, transportasi
dan industri. Masalah lain muncul akibat turunnya
pendapatan masyarakat, sulitnya pemenuhan
kewajiban, seperti utang yang selama ini dijadikan
satu dari sekian sumber permodalan dan biaya
operasional. Ujungnya, banyak terjadi perusahaan
dan masyarakat mengalami gagal bayar. Presiden
opini
di
ruang siber: penghinaan
kepada
penguasa/Presiden
dan
pejabat
pemerintah
sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP. Sesuai
Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa
terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6
bulan. Bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di
dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses
Jokowi,
mengetahuinya oleh karena itu,
pemerintah memberikan bantuan modal kerja
sebesar Rp 2,4 juta bagi pedagang usaha kecil.
dipakai untuk tambahan modal usaha, untuk
menambah dagangan sehingga bisa membesarkan
data internet selama masa darurat;
penyebaran
kebijakan
penyebaran
usaha.69
sejumlah
ekonomi
Pemerintah
juga
telah
menempuh
hoaks
terkait
Covid-19
dan
kebijakan untuk mengurangi dampak
akibat
pandemi Covid-19. Seperti,
pemerintahan dalam mengantisipasi
wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana.66
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kemudian POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank. Selain itu, Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 tentang
Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan
Seiring dengan itu, pemerintah pun
mengeluarkan berbagai produk hukum
telah
guna
virus
menekan
atau mengatasi penyebaran
mematikan ini
berikut
peraturan
dampak
ikutannya.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum
Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN)
Djoko
Pudjirahardjo,67
mengatakan
bahwa sejak awal, pemerintah telah mengambil
Dana
untuk
Kegiatan
Ekonomi
Tertentu
langkah/upaya
hukum
dengan
menerbitkan
Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian
66
“Langkah Hukum di Tengah Penanganan Wabah
Covid-19, Ini Pelanggaran yang Dibidik Polri,
Penanganan
Covid-19;
Keputusan
Presiden
Penetapan
Covid-19;
Penetapan
(Keppres) No.11 Tahun 2020 tentang
Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat
Keppres No.12 Tahun 2020 tentang
06/04/2020,”
Diamanty
Meiliana,:https://www.msn.com/id-id/berita/
nasional/langkah-hukum-di-tengah-penanganan-
wabah-covid-19-ini-pelanggaran-yang-dibidik-
polri/ar-BB1
Djoko Pudjirahardjo, Kepala Pusat Perencanaan
Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM,
dalam Webinar 20 Tahun Hukumonline bertema
“Tantangan Hukum Sebagai Instrumen
Penyelamatan Indonesia pada Masa Transisi dari
Krisis Covid-19, Jumat (17/72020). Pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan hukum, antara lain:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan pemerintah
(PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan
Bencana Non Alam Penyebaran Covid 19 Sebagai
Bencana Nasional; Keppres No. 7 Tahun 2020
tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-
19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 9
67
Tahun
2020;
Peraturan
Menteri
Kesehatan
(Permenkes) No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak
Pandemi Covid-19, Mulai Perppu, Perpres,
68
Permenkes,
hingga
peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan (OJK) sebagai upaya mengatasi dampak
ekonomi. Namun, pemerintah dan DPR dinilai tidak
tepat memetakan masalah untuk menanggulangi
pandemi Covid-19 berikut dampaknya,” Rofiq
Hidayat, ,Berita Satu.com, Jumat, 17 Juli 2020,
“Jokowi Ungkap 5,8 Juta Warga Akan Divaksinasi
Bulan Ini,” Lenny Tristia Tambun / YUD, Jumat, 8
Januari 2021 | 15:47 WIB, Sumber: BeritaSatu.com.
69
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
39
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
Akibat Wabah Virus Corona. Berbekal sejumlah
tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-
instrumen hukum
itu,
idealnya lembaga
Undangan, pemerintah dapat mengajukan RUU
apapun di luar Prolegnas sepanjang memenuhi
kondisi dan syaratnya, salah satunya situasi
kedaruratan. Logika Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011
dulu digunakan merevisi UU KPK, tetapi justru
alasan kondisi darurat itu tidak digunakan
menanggulangi pandemic ini.71
Ditinjau dari sudut pandang hukum dalam
penanggulangan serangan pandemic Covid-19 ini,
peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh
setiap pemerintah sangat tergantung dari sudut
pandang mereka dalam menilai pandemi Covid-19.
Keputusan untuk menyatakan keadaan darurat,
melakukan lockdown seluruh negara atau wilayah,
melakukan kebijakan herd immunity, melakukan
pembatasan wilayah, melakukan pembatasan sosial
skala besar, atau kebijakan apapun namanya,
mencerminkan cara pandang dan kesiapan dari
suatu negara dalam menghadapi pandemi ini.
Setiap kebijakan yang dipilih itu pasti ada dampak
negatifnya. Sejumlah politisi tingkat dunia diduga
pembiayaan
ataupun
perbankan
perlu
mengedepankan penyelesaian secara musyawarah,
khususnya pada debitur yang terdampak yang tak
mampu membayar utangnya. Pandemi Covid-19
melalui kebijakan antara lain restrukturisasi utang
atau penjadwalan utang (resceduling).Di sisi lain,
situasi pandemi serta terbitnya sejumlah peraturan
dianggap sebagai penyebab force majeure dalam
kontrak pada umumnya.70
Menurut pendapat Dosen Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, pemetaan
masalah di awal pandemi Covid-19 menjadi
penting. Pemerintah dan DPR dinilai tidak tepat
memetakan
masalah
untuk
menanggulangi
pandemi Covid-19 berikut dampaknya. Tapi,
malah memilih mengundang influencer agar sektor
pariwisata bergeliat. Sementara pandemi Covid-19
sudah memakan banyak korban. Dengan situasi
darurat
ini,
presiden
semestinya
memiliki
kewenangan yang “membengkak”, dapat membuat
banyak terobosan di luar
sistem biasanya
memanfaatkan
pandemi Covid-19
untuk
kepentingan politik mereka, sehingga kebijakan
diterapkan.
penanganan
pembatasan
Semestinya menerbitkan Perppu
Covid secara menyeluruh termasuk
hak asasi. DPR pun semestinya
yang
diambilpun
menunjukkan ketidak-
berpihakannya
kepada kepentingan
terbaik
rakyatnya.72 Kehati-hatian pemerintah Indonesia
dengan menerapkan aturan PSBB diperkirakan
bergerak cepat membuat UU terkait penanganan
Covid-19 dalam waktu cepat, sehingga Presiden
tak perlu menerbitkan Perppu sepanjang ada
kemauan DPR membuat UU dalam waktu cepat.
Merujuk Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011
telah
mempertimbangkan berbagai
factor.
Ketegasan petugas lapangan harus ditingkatkan,
kalau perlu sanksi berat.
70
Dalam KUHPerdata, terdapat pasal yang kerap
digunakan sebagai acuan dalam pembahasan force
majeure yakni Pasal 1244 dan Pasal 1245
KUHPerdata. Kedua pasal itu menyebutkan unsur
yang dapat menimbulkan force majeure, seperti
adanya kejadian yang tidak terduga. Kemudian
adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi
tidak mungkin dilaksanakan, ketidakmampuan
tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur,
Lebih luas lagi, dalam kontrak-kontrak lain antara
para pelaku usaha, apakah alasan yang sama bisa
digunakan untuk menghindar dari
kewajiban
kontraktual mereka. Hakim Indonesia, walaupun
lebih condong kepada sistem hukum code civil,
agaknya perlu memperhatikan lebih teliti sebelum
memutuskan apakah Covid-19 bisa dijadikan
sebagai kondisi force majeure yang bisa melepaskan
seseorang dari kewajiban kontraktualnya.
“Sejumlah Instrumen
Hukum Atasi Dampak
Pandemi Covid-19, Pemetaan tidak tepat.” Zainal
Arifin Mochtar, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas
71
serta
ketidakmampuan
tersebut
tidak
dapat
dibebankan risiko kepada debitur. Berdasarkan
sejumlah unsur dan produk peraturan perundang-
undangan dalam rangka merespon situasi wabah
pandemi Covid-19 dapat dijadikan sebagai alasan
Hukum
Universitas
Gajah
Mada
Juli
(UGM)
2020,
Yogyakarta,
Jumat,
17
terjadinya
force
majeure
secara
umum.
https://www.hukumonline.
com/berita/baca/
Keadaan force majeure tersebut semakin diperkuat
dengan kebijakan PSBB di hampir seluruh wilayah
Indonesia. Negara melalui OJK juga perlu
memberlakukan kebijakan yang meminta dunia
perbankan dan keuangan untuk lebih menerapkan
pendekatan restrukturisasi hutang kepada para
debitur karena dampak pandemi ini. Alasan "force
majeure" dapat digunakan untuk tidak melaksanakan
kewajiban debitur dalam perjanjian pembiayaan.
lt5f1174 a4aa031/sejumlah-instrumen-hukum-atasi-
dampak-pandemi-covid-19?page=3
“Covid-19 dan Hukum, Virus kecil yang tidak
terlihat mata telanjang ini masuk mencampuri urusan
setiap unsur dalam struktur kenegaraan, perusahaan
dan pribadi banyak pihak,” Pemerintah Republik
Indonesia, Hukumonline, Selasa, 05 Mei 2020,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb0bf
aa1d9cc/ covid-19-dan-hukum.
72
40
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
Aspek hukum lainnya adalah aturan stimulus
dan relaksasi yang memang perlu dan harus cepat
diterapkan, juga harus diikuti dengan peningkatan
pengawasan oleh lembaga pengawas, dan juga
penegak hukum, seperti KPK yang punya fungsi-
fungsi pencegahan. Demikian juga, kalangan
organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif
ikut mengawasi kebijakan dan pelaksanaan
kegiatan keuangan negara menjadi berkurang
efektivitasnya karena aturan PSBB yang harus
mereka taati. Post-audit atas pelaksanaan kebijakan
stimulus dan relaksasi harus dilaksanakan dengan
ketat, dan bila terbukti ada pelanggaran dari
pelaksanaan kebijakan ini pelanggarnya harus
dihukum dengan lebih berat daripada hukuman atas
kasus yang terjadi di masa normal. Mencuri atau
menyalahgunakan uang negara dalam pandemi,
hendaknya dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, sebagaimana diatur dalam UU.No.12/2011
juncto UU.No.15/2019 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan.
SARAN
Pemerintah cq. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia; Kementerian Perdagangan,
DPR, serta Instansi terkait, perlu melakukan
tinjauan
yuridis
tentang
harmonisasi
dan
sinkronisasi terhadap keberadaan Undang-Undang
Nomor tentang Kekarantinaan Kesehatan; Undang-
Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
juncto Undang-undang Nomor 15 tahun 2019
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan. Disamping itu, dalam jangka waktu
yang sangat dekat ini, pemerintah perlu melakukan
strategi komunikasi risiko yang efektif dan tepat,
antara lain adalah sebagai berikut: Pemerintah
harus menyampaikan sisi manfaat dan risiko dari
vaksin yang dipilih saat ini secara transparan, apa-
adanya dan berbasis sains. Sehingga kepercayaan
masyarakat akan terbangun dengan menerima
informasi yang telah disampaikan; Pemerintah
harus menelusuri penyebab dari penolakan
vaksinasi yang tersebar di masyarakat.
Mengingat, hingga saat ini dinilai bahwa
komunikasi yang dibangun pemerintah belum
efektif, terutama untuk melawan isu, hoaks, dan
rumor yang timbul di masyarakat. Hal ini akan
menjadi bahan evaluasi besar, karena ini hal yang
serius adanya penolakan secara terang-terangan,
karena inilah tantangan pelaksanaan vaksinasi;
Selain mengutamakan strategi komunikasi risiko,
pemerintah juga harus membangun kepercayaan
publik dengan cara menunjukkan keberhasilan
dalam pengendalian pandemi. Jika pandemi tidak
Ahli
Hasanuddin
epidemiologi
dari Universitas
Prof
Ridwan
Amiruddin,73
mengemukakan: hasil uji klinis menunjukkan
penggunaan vaksin Covid-19 tidak menimbulkan
efek samping yang signifikan karenanya warga
tidak perlu ragu untuk menjalani vaksinasi.74
Disamping itu, penyelenggaraan sistem informasi
satu
data
vaksinasi
Covid-19
perlu
lebih
memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kementerian Kesehatan, data masih
menjadi
persoalan
yang
mendesak
untuk
diselesaikan, termasuk data pandemi Covid-19.75
Seluruh
perang
dengan
negara di dunia, masih dalam suasana
melawan serangan dahsyat Covid-19,
segala cara yang kita bisa gunakan
termasuk aturan hukum, dan implementasinya.
Tidak ada yang bisa meramal dengan pasti kapan
serangan ini berakhir.
KESIMPULAN
Eksistensi/keberadaan
perundang-undangan yang
terkendali,
semakin
menurun
juga
trust
public kepada pemerintah.
berbagai peraturan
terkait
dengan
UCAPAN TERIMA KASIH
Penulis menghaturkan puji dan syukur
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan atas
dukungan Isteri dan Anak anak, serta keluarga,
sehingga karya tulis ini dapat terselesaikan dengan
penanggulangan virus covid-19, disinyalir saling
berbenturan satu sama lain, terjadi disharmonisasi
dan dissinkronisasi, baik secara horizontal maupun
vertical. Dengan kata lain, belum memperhatikan
sepenuhnya
teori,
landasan,
asas-asas
73
“Penjelasannya
kepada
pers,”
Prof
Ridwan
BeritaSatu.com, Rabu, 6 Januari 2021 | 14:59 WIB,
Oleh : Makassar, Beritasatu.com
“Pastikan Penerima Vaksin Covid-19 Tepat Sasaran,
Pemerintah Integrasikan, Data Dina Manafe /AB,
Selasa, 12 Januari 2021 | 21:55 WIB, Jakarta,
Beritasatu.com
Amiruddin, Ahli epidemiologi dari Universitas
75
Hasanuddin, Ketua
Covid-19 Sulawesi
(6/1/2021).
Tim Konsultan Penanganan
Selatan,
di Makassar, Rabu
74
“Pakar Epidemiologi: Tak
Perlu Ragu Jalani
Vaksinasi
Covid-19YUD,”
Sumber:
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
41
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
baik. Selain itu, kami juga mengucapkan
terimakasih kepada: Ibu Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ibu Dr. Sri
Puguh Budi Utami; Kepala Pusat Penelitian Dan
S.H; Bapak Kepala Pusat Data dan Informasi,
Bapak Aman Riyadi., S.I.P.,S.H., M.Si; Sekretaris
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
HAM Ibu Yayah Mariani, S.H., M.H., Ibu
Fitriyani, Kepala Bagian Pusdatin; Bapak Virsyah
Djayadilaga, S.H.,MH; Muhaimin (Peneliti Muda).
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada
semua teman yang telah memberikan sumbangan
pemikiran, hingga karya ilmiah ini selesai.
Pengembangan Hukum,
Bapak Ceno
Hersusetiokartiko, Bc.I.P., S.H., M.H; Kepala
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan,
Bapak Asep Sarifudin BcIP, S.H., C..N., M.H.;
Bapak Kepala Pusat Penelitian dan pengembangan
Hak Asasi Manusia, Bapak Timbul Daniel Tobing,
Syafriana, Rizka, Perlindungan Konsumen dalam
Transaksi Elektronik, Jurnal: De Lega Lata,
Vol.I, No.2, Juli Desember 2016, hal. 433
Pudjirahardjo, Djoko, Kepala Pusat Perencanaan
Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Kemenkumham,
Webinar
20
Tahun Hukumonline: “Tantangan Hukum
Sebagai Instrumen Penyelamatan Indonesia
pada Masa Transisi dari Krisis Covid-19,
Jumat (17/72020).
Ramli, H. Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam
Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika
Aditama, 2010.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Atmasasmita,
Romli,
Moral
Hukum
dan
Etika
Pembangunan
Reorientasi
Nasional:
Perundang-
Politik
undangan, Makalah disampaikan dalam
Seminar Pembangunan Hukum
VIII di Bali, 14-18 Juli 2003.
Hiariej, Edward OS. Wamenkumham,
Nasional
'Webinar
Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga
Negara
Mengikuti
Vaksinasi'
yang
diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Gaharpung, Mararianus, dalam Celina Tri Siwi
Winarta,
Frans
Hendra
Winarta:
Hukum
Kristiyanti,
Hukum
Perlindungan
Penyelesaian Sengketa, Jakarta, 2012 : Sinar
Grafika.
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi
Elektronik: studi kasus Prita Mulyasari,
Jakarta:Rineka Cipta, 2009.
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Hukum Dalam
Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian
Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,
Jakarta, Rieke Cipta, 1999.
Patrik, Purwahid dalam Ahmad, Miru, Hukum
Perjanjian, Jakarta, Bina Cipta, 2016.
Persfektif perundang-undangan;
Lex
Specialis Suatu Masalah, (Surabaya; JP
Books, 2006).
Makin Banyak Varian Corona Baru, WHO:
Lakukan Vaksinasi Secepatnya,” Dr Kate
O'Brien, Direktur bidang imunisasi dan
biologi WHO, akun Twitter resmi WHO,
Rabu, 20 Januri 2021 08:19 WIB, Firdaus
Anwar detikHealth.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap
kondisi rumah sakit (RS) Ibu Kota,”Akun
Pardede,
Marulak,
“Aspek
Hukum
Hukum
Pidana
Pertanggungjawaban
Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Korupsi
Perpajakan”, Jurnal Penelitian Hukum De
Jure, Vol.20.No.3 September 2020.
Pardede, Marulak, Arti Penting Pengatturan
Keuangan Negara dalam Sistem Hukum
Nasional, Jurnal Penelitian Hukum DE
JURE, Akreditasi LIPI No.511/akred/P2MI-
LIPI/04/2013/Vol.15 No.3, September 2013.
Pardede, Marulak, Legitimasi Pemilihan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Majalah
Hukum Nasional, BPHN, No.1, Tahun 2015.
Pardede, Marulak, Grand Design Reformasi
Penelitian Hukum Kementerian Hukum dan
HAM,”Jurnal Penelitian Hukum DE JURE,
IPHI, Akreditasi LIPI No. 740/AU/P2MI-
LIPI/04/2016, Vol.16, No. 2 juni 2016.
Pardede, Marulak, “Aspek Hukum Kontrak Karya
Instagram
Pemprov
DKI
Jakarta
@dkijakarta, Selasa (19/1/2021).
“KADIN meminta akses vaksin Covid-19 secara
mandiri kepada dunia usaha,” Rosan P
Roeslani, Ketua Umum Kadin, dalam
keterangannya, kepada Tempo.co.id, Kamis,
14 Januari 2021.
Pemberitahuan SMS penerima vaksin COVID-
19,”dr. Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara
Vaksin
Covid-19
Kemenkes,
laman
Dalam
Pertambangan,”Jurnal
Penelitian
kemenkes.go.id.
Hukum DE JURE, Vol.18, No. 2 Juni 2018.
42
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
“Masyarakat jangan ragu Vaksin,Doni Monardo,
Penjelasannya dalam raker bersama Komisi
VIII di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (14/1/2021).
“Vaksinasi memutus penyebaran Corona,” Tiffany
Theresia, Berita Satu.com, Kamis, 14 Jan
2021 17:09 WIB.
“Percepatan proses pemulihan ekonomi,” Presiden,
Jokowi, dalam penjelasannya seperti yang
dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden,
Rabu (13/1-2021).
“Menyukseskan vaksinasi Covid-19,” Lennny
Tristia Tambun/EAS, Selasa, 5 Januari 2021,
13:59WIB, Sumber: BeritaSatu.com.
Penjual ‘Cuci Tangan’Dampak Buruk Vaksin
Covid-19, Drs Muhammad Said Sutomo,
Ketua YLPK, Jatim, FT/mediamerahputih
.id, Kamis, 14-01-2021.Surabaya.duta.co
“Peringatan Kepada Pemerintah dampak buruk
“Perlindungan Konsumen,” Wakil Ketua Komisi
Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna
Maria Tri
Anggraini,https://www.hukum
online.com/berita/baca/lt5fd75bca16b62/
catatan-pelanggaran-konsumen-sepanjang-
2020
Pastikan Penerima Vaksin Covid-19 Tepat
Sasaran, Pemerintah Integrasikan Data,”
Dina Manafe/AB,S elasa, 12 Januari 2021 |
21:55 WIB, Jakarta, Beritasatu.com
Siap-siap Divaksin Besok, Begini Alur dan
Syaratnya,”Dina Manafe/IDS,Selasa, 12
Januari 2021:19:55WIB: BeritaSatu.com.
Saya
mendukung
dan
mengajak
semua
masyarakat untuk mendukung Program
Vaksinasi Covid 19,”Fridolin Warkawani,”
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Yapen
Provisi Papua, keterangan pers, Jumat
(15/1/2021).
Masyarakat Diharapkan Sukseskan Program
Vaksinasi Covid-19,” Hendro D Situmorang
/CAR, Jumat, 15 Januari 2021 | 11:22 WIB,
vaksin
Covid-19,”https://duta.co/penjual-
cuci-tangan-ylpk-minta-pemerintahpikirkan
dampak- buruk-vaksin-covid-19
“Pemerintah Terancam Digugat,”Merdeka.com,
Senin,11/1-21.10:24. https://www. merdeka.
com/ peristiwa/sosialisasi-vaksinasi-covid-
19-tak-jelas-pemerintah-mau-digugat.html.
“Sosialisasi Vaksinasi,” Erick Thohir tinjau vaksin
Covid.©2021Merdeka.com/Aksara Bebey
Jakarta, Beritasatu. Com,
https://www.
beritasatu.com/kesehatan/720255/masyarak
at-diharapkan-sukseskan-programvaksinasi.
PDIP Rotasi Sejumlah Anggota Termasuk Ribka
Tjiptaning,”Markus
Junianto Sihaloho,
Jakarta, Beritasatu.com, Selasa, 19 Januari
2021 | 15:52 WIB.
“Persoalan Penolakan Vaksi,”Dicky Budiman,
Epidemiolog Universitas Griffith Australia,
penjelasan suara kepada Suara Pembaruan,
Selasa (12/1/2021).
Penolakan Vaksinasi Tantangan Besar,” Dina
Catatan
Pelanggaran
Konsumen
Sepanjang
2020,” Mochammad Januar Rizki, Senin, 14
Desember 2020,. https:// www.merdeka.com
/peristiwa/sosialisasi-vaksinasi-covid-19-
tak-jelas-pemerintah-mau-digugat.html.
“Transaksi On-line,” https://www.hukumonline.
com/
berita/baca/lt5ec83e3377b73/risiko-
Fitri
Anisa/CAH,
Rabu,
13-01-
2021|05:33WIB,Jakarta, Beritasatu.com
Veri Anggrijono Dir.Jenderal PKTN, Kemendag,
penjelasan pers, Selasa (12/1 2021).
hukum-belanja-online-di-masa-pandemi,
diakses tanggal, 26/09/2020
“Perlindungan Konsumen,” YLKI, https://finance.
detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4989911
/tertipu-belanja-online-ngadunya-ke-mana
diakses 25/09/2020
“Pengaduan Konsumen,” YLKI,: https:// ekonomi.
kompas. com/ read/ 2018/01/19/ 171756726/
toko-online-paling-banyak-diadukan-
konsumen-ke-ylki-ini-daftarnya?page=all
diakses 25/09/2020
“Kasus pengaduan kerugian bertransaksi e-
commerce,”BPKN, https://www.bpkn.go.id/
posts/show/id/di akses 24/09/2020 : 16:22
“Jumlah pasien Covid-19 di Indonesia
bertambah Minggu (5/4/2020),
kembali
Kapolri
Selasa
Jenderal
(Pol)
Idham
Azis,
(3/3/2020). JAKARTA, KOMPAS.com -
©Disediakan oleh Kompas.com
“Penjelasan konferensi pers di Mabes Polri,” Irjen
Muhammad Iqbal, Kepala Divisi Humas
Polri, , Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
“Penandatanganan Surat Telegram Kapolri Nomor
ST/1098/IV/HUK.7.1./2020,”Komjen
Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Reserse
Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kompas.com,
Minggu (5/4/2020).
Langkah Hukum di Tengah Penanganan Wabah
Covid-19, 06/04/2020,” Diamanty Meiliana:
https://www.msn.com/id-id/berita/ nasional/
langkah-hukum-di-tengah-penanganan-
“Pelaku
kejahatan
bisa
saja
menyusupi
malware,”BPKN,
https://
infokomputer.
grid. id/read/ 121999464/ apa-itu-sistem-
keamanan-one-time-password- otp diakses
26/09/2020
Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen...
Marulak Pardede
43
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Volume 21 Nomor 1, Maret 2021
P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561
Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019
Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Craetive Commons Attribution 4.0 International License
wabah-covid-19-ini-pelanggaran-yang-
dibidik-polri/ar-BB1
Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak
Pandemi Covid-19, Rofiq Hidayat, Berita
Satu.com, Jumat, 17 Juli 2020.
“Jokowi Ungkap 5,8 Juta Warga Akan Divaksinasi
Bulan Ini,” Lenny Tristia Tambun / YUD,
Jumat, 8 Januari 2021 | 15:47 WIB, Sumber:
BeritaSatu.com.
Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak
Pandemi Covid-19, Zainal Arifin Mochtar,
UGM, Yogyakarta, Jumat, 17 Juli 2020,
https://www.hukumonline.com/berita /baca
/lt5f1174 a4aa031/sejumlah-instrumen-huk
um-atasi-dampak-pandemi-covid-19.p3
Covid-19 dan Hukum,” Pemerintah Republik
Indonesia, Hukumonline, Selasa, 05 Mei
2020, https://www.hukumonline.com/ beri
ta/baca/lt5eb0bcc/covid-19-dan-hukum.
“Penjelasan kepada pers,” Prof Ridwan Amiruddin,
Ahli epidemiologi, Universitas Hasanuddin,
Ketua Tim Konsultan Penanganan Covid-19
Sulawesi, Makassar, Rabu (6/1/2021).
“Pakar Epidemiologi: Tak Perlu Ragu Jalani
Vaksinasi Covid-19YUD,” Rabu, 6 Januari
2021|14:59WIB:Makassar,Beritasatu.com
“Pastikan Penerima Vaksin Covid-19 Tepat
Sasaran,” Dina Manafe/AB, Selasa, 12-01-
2021,21:55WIB,Jakarta,Beritasatu.com
Undang-Undang No.12/2011 jo UU.No.15/2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Republik Indonesia 2019.
Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Republik Indonesia, 1999.
Undang-undang
Penyakit
1984.
Undang-undang
No.4/1984
tentang
Wabah
Menular, Republik Indonesia,
Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana,
Indonesia 2007.
Republik
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan, Republik
Indonesia 2018.
44
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 21 No. 1, Maret 2020: 23-44
... Consumer protection by conducting consumer education is very important (Pardede 2021). Communities as consumers must know their rights and must also know about their obligations (Novita & Santoso 2021). ...
Article
Full-text available
Humans in their lives need everything from other people. To eat humans buy food, to move from one place to another requires vehicles. To communicate with other people regardless of distance requires communication tools and almost all aspects of human life require products or services. To provide a sense of security and peace for humans in using products or services, rules must be made to protect humans as consumer beings. Humans as consumer beings have basic rights that must be fulfilled such as a sense of security and the existence of a path to sue for losses. To remind consumers of the rights of consumers in Kedah, which so far have been poorly understood by the people of Kedah, we are doing community service.
... According to Articles 53 to 60 of Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine, Nasution, F. A., Syafruddin, A., Sihombing, E. N. (2023). Health Protection as a Citizen's Constitutional Right Through a Constitutional Court Decision 9 the Central Government is responsible for providing all community members' basic living needs as well as fodder for livestock that are in all types of quarantine mentioned above, as long as residents are quarantined in each type of quarantine, the community is limited in their space for activities outside the home and even especially to be able to work as usual (Pardede, 2021;Saputra, 2022;Zubaidah, 2022 Judges' independence is among the most crucial and fundamental concerns surrounding the use of judicial power, particularly in relation to the authority of courts to review laws regularly. The principle of legality provides a guarantee of the protection of human rights and government based on a constitutional system and fundamental law, which states that the government must only act by applicable law (Suseso, 1991;Lederman, 1956;Cox, 1995). ...
Article
Full-text available
Purpose: To find out the policies in fulfilling human rights related to health that are adhered to by everyone in Indonesia, both since the birth of the Universal Declaration of Human Rights through the Constitutional Court Decision. Theoretical framework: Human Rights (HAM) were ratified starting in 1948. Every human being in Indonesia must get their right to health. The most important means of achieving this goal are national, legal, and political policies, especially laws. Method/design/approach: The methodology used is normative legal research using a qualitative approach. This study examines the fundamental right to health protection guaranteed by the Constitution, which the government must uphold for its citizens. Results and conclusion: The findings of this study show how the decisions of the Constitutional Court can protect and fulfill human rights in the health sector while ensuring that various statutory provisions made by the DPR and the President guarantee the protection of citizens' rights. Research implications: If the government makes a wrong policy in protecting the community. So, the government has violated human rights. This problem will result in an attitude of protest by the public in general so that the importance of a decision through the Constitutional Court Decision. Originality/value: The government has a significant role in making policies to protect its people. Because every human being in Indonesia has human rights regulated by the laws of the Republic of Indonesia.
... Such as the presence of Law No. 6 of 2018 concerning Health Quarantine. Then in the economic field, Law No. 9 of 2016 concerns the Prevention and Handling of Financial System Crises (Pardede, 2021). These two regulations can indeed be aimed at carrying out the process of handling emergency disasters such as during this COVID-19 situation. ...
Article
Full-text available
After the stipulation of COVID-19 as a national pandemic, government policies have automatically been adjusted. This, of course, is no exception to the main problems related to financial settlements carried out by the central government and local governments. The State mandates regional governments to carry out various efforts, including budget refocusing in handling COVID-19. Synergy understanding of policy refocusing of the budget if we focus on studies carried out by regional expenditures in handling the COVID-19 pandemic, efforts need to be made for further evaluative surgery, especially about managing public health and regional economic recovery. This evaluation research was conducted by systematically reviewing the process of refocusing regional budgets and implementation and the impacts obtained from various supporting scientific literature plus supporting data from existing Regional Governments with PRISMA Analysis. This research can at least state the success of almost all local governments in carrying out the budget function in dealing with the COVID-19 pandemic in terms of public health and economic recovery. The central role of the Regional Government, especially the Regional Planning and Development Agency and the Financial Management Agency, is to encourage budget absorption through communication and regulatory functions. Part of the community is needed in Government Programs, especially in dealing with COVID-19. It is essential in this study that budget refocusing is only sometimes carried out because it is related to the country's fiscal stability.
Article
Target pemerintah Indonesia untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 selama 15 bulan di 34 propinsi dan mencapai total populasi 181,5 juta orang. Namun penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di daerah Pasar Kemis Tangerang sangat tinggi. Hal ini disebabkan masyarakat pada umumnya lebih banyak terpapar berita yang tidak benar terkait vaksin Covid-19. Survei awal yang dilakukan terhadap warga usia lanjut didapat 85% responden menolak untuk divaksinasi karena kurangnya informasi yang mereka terima terkait manfaat, tujuan, keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19. Metode yang digunakan adalah melakukan sosialisasi dan edukasi serta pendekatan secara langsung kepada masyarakat. Hasil yang didapatkan dari 56 warga usia lanjut, 100% peserta menyatakan mendapatkan manfaat dari edukasi yang diberikan oleh tenaga kesehatan tentang vaksin Covid-19. Sebanyak 94,6% responden menyatakan yakin dengan manfaat vaksin Covid-19 dan 5,4% menyatakan ragu-ragu, 100% responden menyatakan bersedia divaksinasi Covid-19 pada periode Maret hingga Juli 2021. Terdapat 94,6% responden menyatakan vaksin Covid-19 halal dan sebanyak 5,4% menyatakan masih ragu-ragu. Terkait efek samping 100% responden menyatakan memahami. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan dampak yang baik dalam merubah pola pikir terhadap vaksin Covid-19
Article
Full-text available
Introduction: Criminal liability arises when the damage caused by the negligence of the hospital's medical staff meets three factors: The three factors are the presence or absence of negligence, wrongdoing, and other relevant sanctions. In addition, under the criminal justice system, if a company commits a crime, its owner can be jailed or fined.Purposes of the Research: This study aims to analyze and explain the refusal of patients in an emergency situation because they have not been vaccinated against the Health Law Number 36 of 2009 and to analyze and explain the legal policy mechanism taken for patients in an emergency situation because they have not been vaccinated who are referred to the hospital.Methods of the Research: The type of research used is normative, which is focused on providing explanations that explain a particular category. Approach the problem of the statute approach (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). The collection of legal materials through primary legal materials is then free from secondary legal materials. The processing and analysis of legal materials is described in a qualitative way with the aim of describing the findings in the field.Results of the Research: The refusal of patients in an emergency situation because they have not been vaccinated is contrary to the Health Law No. 36 of 2009. In which the Law of the Republic of Indonesia No. 36 of 2009 concerning Health has regulated the refusal of health services by hospitals. The legal policy mechanism that is taken for emergency patients because they have not been vaccinated is that they still pay attention to the existing legal rules for both patients and for the hospital, by prioritizing patient safety first, all patients are entitled to outpatient medical services, inpatient care, or emergency department at a health facility. This is regulated in the Law of the Republic of Indonesia number 29 of 2004 concerning medical practice, Law of the Republic of Indonesia number 36 of 2009 concerning health. The refusal to take care of the patient's health is ignored by medical institutions, because it can worsen the patient's condition.
Article
Full-text available
This study is intended to find out how the legal impact of the rejection of the vaccination policy by the people of Gorontalo. The type of research used is normative-empirical legal research. Namely, research that focuses on the existence of the mandate of legal norms (laws and regulations) with facts or patterns that exist in the field. While the approach used is a statutory approach and a case approach. The data sources used are primary data sources as the main data and secondary data sources as supporting data consisting of documents and scientific works related to the problems being discussed. The results show that the legal impact of refusing the vaccination policy by the public is the existence of administrative sanctions, sanctions, fines, and criminal sanctions for those who refuse the implementation of the Covid-19 vaccination policy, as specified in the legislation.Keywords: Legal impact; Policy; Covid-19 Vaccination
Article
Full-text available
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pelaku usaha mikro di Kelurahan Renon, Denpasar tentang hukum perlindungan konsumen dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro di Kelurahan Renon, Denpasar dalam memahami hukum perlindungan konsumen serta untuk menemukan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala terkait peningkatan pemahaman usaha mikro terhadap perlindungan konsumen. Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan ini adalah metode penyebaran brosur serta pemberian edukasi kepada resonden yang dipilih dengan teknik porpusive sampling kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa kegiatan ini cukup efektif untuk dilakukan. Hal tersebut dapat dilihat dari antusiasnya para responden yang merupakan pelaku usaha mikro di Kelurahan Renon, Denpasar dalam menyimak pemaparan dari tim pengabdian mengenai hukum perlindungan konsumen khususnya tentang hak dan kewajiban dari seorang pelaku usaha dan konsumen. Permasalahan hukum yang umumnya dihadapi oleh pelaku usaha mikro di Kelurahan Renon, Denpasar adalah adanya ketidaktahuan akan adanya aturan hukum yang melindungi hak-hak konsumen dan mengatur mengenai pelaku usaha serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan dinas terkait kepada pelaku usaha mikro. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan edukasi, diskusi dan tanya jawab secara mendalam serta terperinci, sehingga sasaran kegiatan ini dapat tercapai dengan baik. Kata kunci : Pemahaman, Usaha Kecil, Perlindungan Konsumen
Article
Full-text available
Bagian terpenting dalam perekonomian pada negara ini galat satunya ialah sistem pembayaran. Disamping itu sistem pembayaran jua perperan penting pada menjaga kestabilitas keuangan negara. Buat mengklaim kelnacaran serta keamanan sistem pembayaran. Bank Indonesia menerapkan kebijakan yang difokuskan pada empat tema primer yaitu pemingkatan kemanan, efisiensi, ekspansi penggunaan sistem pembayaran serta fokus diproteksi konsumen. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis pengaturan sistem pembayaran Indonesia dengan Bank Indonesia pada era teknologi digital yang berkembang, dan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana berdasarkan dari (Creswell,J. W) “Metode kualitatif ialah penelitian yang dipergunakan untuk meneliti persoalan manusia serta sosial”. Dengan itu bank Indonesia jua mempunya tanggung jawab yang cukup akbar atas kelancaran sistem pembayaran. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi, teknologi info juga sangat mendukung perdagangan barang serta jasa antar wilayah, bahkan antar negara. Kemajuan seperti itu sangat bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan seorang akan barang dan jasa mencapai tujuan yang diinginkan. Sistem pembayaran mampu dilakukan dengan beranekaragam media, media transaksi yang dapat digunakan bisa dengan cara manual (sederhana) ataupun memakan tteknologi canggih (kompleks), lebih lagi teknologi kini semakin meroket, otomatis cara transaksi pada negara ini jua perkembang. Sistem pembayaran yang berkembangan mengikuti evolusi uang, menggunakan 3 faktor pendorong, yaitu penemuan teknologi dan model usaha, trrasisi masyarakat, dan kebijakan pemerintah.
Article
Full-text available
The phenomenon of the spread of the Novel Coronavirus Disease (Covid-19) globally and thoroughly has transformed the trend of society, including the people of Indonesia. The tendency of individual behavior in buying and selling transactions is transformed from outside the internet network (offline) to inside the internet network (online). The level of comfort and convenience of the public in accessing and choosing various types of products online through electronic systems has given birth to new tendencies and habits in the e-Commerce landscape and has the potential to remain relevant even after the pandemic is over.. However, problems have arisen related to e-Commerce user data which has experienced many leaks so their activities tend to be insecure. If in the e-commerce transactions a sense of security and legal certainty is not guaranteed, it is feared that its development will stagnate. The research uses normative juridical methods and analytical descriptive types that explain the relationship between the Covid-19 health crisis and its impact on the tendency of people to conduct electronic buying and selling transactions where there is a shift in demand from physical retail to e-Commerce during the New Normal period. From this study, it was found that e-Commerce plays a major role in helping the community to remain active in online buying and selling transactions even in the post- pandemic period where legal protection is guaranteed for their activities. As for the legal regime that regulates the protection of personal data, it can help optimize the acceleration of e-Commerce with responsibility and principles of safety and security in serving consumers.
Article
Full-text available
Introduction: The spread of the Covid-19 virus after being designated as a pandemic by the WHO (World Health Organization) in early 2020 had a negative impact on the sustainability of life in the world. The hampering of activities due to lockdown policies to break the chain of transmission of the virus, paralyzed the movement of the world economy.Purposes of the Research: This study aims to find out the development of handling the Covid-19 virus as a pandemic and the role of WHO as an international health organization in equalizing vaccine availability.Methods of the Research: Normative juridical approach method with a statute approach, a historical approach and an analytical approach.Results of the Research: That as an effort to address inequality of access and distribution of Covid-19 vaccines between poor and rich countries, WHO formed a cooperation forum with the Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), Vaccine Alliance, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), and UNICEF namely Covid-19 Vaccines Global Access (COVAX) which has set up a pricing mechanism for rich countries to pay a requisite fees as a form of subsidize to poor countries.
Article
Full-text available
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, penyusunan naskah akademis, maupun analisis dan evaluasi hukum, serta tersedianya bahan dokumentasi dan informasi hukum, maupun peningkatan kesadaran hukum. Pembangunan di bidang hukum harus pula memperkuat ketahanan nasional. Usaha pengembangan Hukum bertumpu pada pemahaman hukum yang bersifat normatif sosiologis yang melihat hukum tidak hanya sebagai kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta Alat Penelitian yang dipergunakan adalah Studi kepustakaan/Library Studies, dan Studi Dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: langkah strategis perlu ditempuh untuk meningkatkan akselerasi reformasi hukum, yang mencakup aspek, yaitu: aspek legislasi, aspek sumberdaya manusia, aspek kelembagaan dan infrastruktur, dan aspek budaya hukum.Ke empat aspek tersebut juga merupakan hal penting dalam memecahkan persoalan mendasar dalam bidang hukum yang mencakup perencanaan hukum, penelitian hukum, proses pembuatan hukum, penegakan hukum dan pembinaan kesadaran hukum. Untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi peneliti hukum perlu dikembangkan forum komunikasi antar lembaga penegak hukum, pelayanan hukum, dan peneliti hukum dalam suasana kebersamaan dengan prinsip saling mempercayai dan menghormati kedudukan masing-masing; dikembangkan pendidikan dan latihan bersama untuk semua lembaga penegak hukum agar ada kesamaan persepsi di bidang peradilan dan penegakan hukum. Perlu ditingkatkan kemampuan SDM peneliti hukum untuk dapat berhubungan dengan berpartisipasi dalam dan memanfaatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  • Marulak Pardede
Pardede, Marulak, "Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah", Majalah Hukum Nasional, BPHN, No.1, Tahun 2015.
Aspek Hukum Kontrak Karya Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta
  • Marulak Pardede
Pardede, Marulak, "Aspek Hukum Kontrak Karya Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Selasa (19/1/2021).
Jurnal Penelitian kemenkes.go.id
  • Dalam Pertambangan
Dalam Pertambangan,"Jurnal Penelitian kemenkes.go.id.
Percepatan proses pemulihan ekonomi
  • Vaksinasi Memutus Penyebaran Corona
Vaksinasi memutus penyebaran Corona," Tiffany Theresia, Berita Satu.com, Kamis, 14 Jan 2021 17:09 WIB. "Percepatan proses pemulihan ekonomi," Presiden, Jokowi, dalam penjelasannya seperti yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/1-2021).
Pemerintah Terancam Digugat
Masyarakat Diharapkan Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19," Hendro D Situmorang /CAR, Jumat, 15 Januari 2021 | 11:22 WIB, vaksin Covid-19,"https://duta.co/penjualcuci-tangan-ylpk-minta-pemerintahpikirkan dampak-buruk-vaksin-covid-19 "Pemerintah Terancam Digugat,"Merdeka.com, Senin,11/1-21.10:24. https://www. merdeka. com/ peristiwa/sosialisasi-vaksinasi-covid-19-tak-jelas-pemerintah-mau-digugat.html. "Sosialisasi Vaksinasi," Erick Thohir tinjau vaksin Covid.©2021Merdeka.com/Aksara Bebey Jakarta, Beritasatu. Com, https://www. beritasatu.com/kesehatan/720255/masyarak at-diharapkan-sukseskan-programvaksinasi. "PDIP Rotasi Sejumlah Anggota Termasuk Ribka Tjiptaning,"Markus Junianto Sihaloho, Jakarta, Beritasatu.com, Selasa, 19 Januari 2021 | 15:52 WIB. "Persoalan Penolakan Vaksi,"Dicky Budiman, Epidemiolog Universitas Griffith Australia, penjelasan suara kepada Suara Pembaruan, Selasa (12/1/2021).
Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020
  • Penolakan Vaksinasi Tantangan
  • Besar
  • Dina
Penolakan Vaksinasi Tantangan Besar," Dina "Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020," Mochammad Januar Rizki, Senin, 14
26/09/2020 "Perlindungan Konsumen
  • Hukum-Belanja-Online-Di-Masa-Pandemi
hukum-belanja-online-di-masa-pandemi, diakses tanggal, 26/09/2020 "Perlindungan Konsumen," YLKI, https://finance. detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4989911 /tertipu-belanja-online-ngadunya-ke-mana diakses 25/09/2020
Pastikan Penerima Vaksin Covid-19 Tepat Sasaran
Pakar Epidemiologi: Tak Perlu Ragu Jalani Vaksinasi Covid-19YUD," Rabu, 6 Januari 2021|14:59WIB:Makassar,Beritasatu.com "Pastikan Penerima Vaksin Covid-19 Tepat Sasaran," Dina Manafe/AB, Selasa, 12-01-2021,21:55WIB,Jakarta,Beritasatu.com -Undang-Undang No.12/2011 jo UU.No.15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Republik Indonesia 2019.
Undang-undang Penyakit
  • Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Republik Indonesia, 1999. Undang-undang Penyakit 1984.