Content uploaded by Dedi Sahputra Napitupulu
Author content
All content in this area was uploaded by Dedi Sahputra Napitupulu on Jan 13, 2021
Content may be subject to copyright.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
3
Alhamdulillah penulis ucapkan syukur kepada Allah
swt. atas karuniaNya pula buku ini sampai ke tangan para
pembaca. Selawat dan salam tidak lupa mari kita sanjung
tinggikan keharibaan junjungan Rasulullah Muhammad
saw. sebagai contoh teladan sejak dahulu, saat ini dan
selamanya, terlebih dalam mengarungi kehidupan di dunia
yang serba tak pasti ini.
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan
bahan ajar materi kuliah Etika Profesi Pendidik PAI
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera
Utara yang diamanahkan kepada penulis semester ganjil
tahun lalu. Buku ini hadir dengan maksud menambah
kekurangan refrensi terkait dengan mata kuliah tersebut.
Sepanjang penelusuran penulis, persis seperti judul buku
ini belum pernah diterbitkan oleh akademisi UIN
Sumatera Utara, tetapi yang menulis tema Etika Profesi
Guru secara umum sudah ada, dan sebagai apresiasi
terhadap karya yang duluan lahir, penulis telah
mencantumkan dalam daftar pustaka.
Buku ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi guru
Pendidikan Agama Islam saja, akan tetapi juga bagi semua
guru bahkan dosen sekalipun. Sebagai seorang guru, yang
hidup di era revolusi industri 4.0, atau society 5.0 kita
semua tentu merasa peranan guru banyak tergantikan oleh
teknologi, terlebih lagi di tengah pandemi covid-19,
teknologi menjadi lebih dominan dari pada sosok guru.
ETIKA PROFESI GURU PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
Penulis: Dedi Sahputra Napitupulu, M.Pd
ISBN: 978-623-94603-6-5
Editor: Maknun
Layout: Haura Studio
Diterbitkan oleh:
hau ra
utama
Haura Utama
Nagrak Jl. Taman Bahagia, Benteng, Warudoyong, Sukabumi
WA +62877-8193-0045, Email: haurautama@gmail.com
Cetakan pertama, September 2020
Sukabumi, Haura Utama 2020
14x21 cm, 172 hlm
Hak cipta dilindungi undang-undang
All right reserved
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk
dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
5
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
4
Hemat penulis, betapa pun kemudahan akses, dan
keterbukaan pengetahuan yang disediakan oleh kemajuan
teknologi informasi dewasa ini, ada hal yang sama sekali
tidak dapat direpresentasikan yaitu sosok seorang guru
yang mengajar dengan hati dan perasaan, mentransfer
nilai-nilai positif, menginspirasi, dan masih banyak lagi.
Penulisan buku ini tidak akan terlaksana tanpa
bantuan dari berbagai pihak terutama penerbit yang telah
bersedia menata kemudian mencetak buku ini. Tetapi
secara khusus saya ingin mengabadikan ucapan terima
kasih kepada istri tercinta Maryana Aisyah, S.Pd.I,
perempuan yang sejak lama kutunggu, kudoakan, sampai
akhirnya kami dipersatukan. Sebait canda, lengkap dengan
aneka cemilan dibuat langsung dengan tangannya yang
kreatif kerap kali mengiringi penulisan tiap lembar naskah
ini.
Akhirnya, sambil menunggu komentar dan saran
konstruktif, karya sederhana ini dihantarkan kehadapan
para pembaca. Mudah-mudahan bermanfaat adanya.
Amin.
Medan, September 2020
Dedi Sahputra Napitupulu
KATA PENGANTAR ...................................................... 3
DAFTAR ISI ..................................................................... 5
BAB I ETIKA DAN PERAN GURU DALAM
PEMBELAJARAN .......................................................... 9
A. Pendahuluan ........................................................... 9
B. Sedikit Tentang Definisi Guru ............................. 10
C. Kode Etik dan Profesionalisme Guru ................... 11
D. Peran Guru dalam Pembelajaran .......................... 14
E. Tanggung Jawab Guru ......................................... 18
F. Kesimpulan........................................................... 20
BAB II SYARAT-SYARAT MENJADI GURU .......... 21
A. Pendahuluan ......................................................... 21
B. Syarat-syarat Menjadi Guru ................................. 22
C. Syarat-syarat Guru Profesional ............................ 25
D. Prinsip-Prinsip Guru ............................................. 27
E. Kemampuan yang Harus Dimiliki Oleh Guru...... 28
F. Kesimpulan........................................................... 29
BAB III KOMPETENSI GURU ................................... 30
A. Pendahuluan ......................................................... 30
B. Pengertian Kompetensi ........................................ 31
C. Komponen Kompetensi ........................................ 33
D. Kesimpulan........................................................... 40
BAB IV MOTIVASI KERJA DAN SIFAT GURU ..... 42
A. Pendahuluan ......................................................... 42
B. Pengertian Motivasi Kerja Guru .......................... 43
C. Motivasi Kerja Guru............................................. 47
D. Sikap/Sifat Guru Secara Umum ........................... 50
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
6 7
E. Sikap/Sifat Guru Menurut Pendidikan Islam ....... 51
F. Kesimpulan........................................................... 58
BAB V KUALIFIKASI DAN PEMBINAAN GURU.. 60
A. Pendahuluan ......................................................... 60
B. Kualifikasi Guru ................................................... 61
C. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan
Formal .................................................................. 63
D. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan
dan Kesetaraan ..................................................... 65
E. Pembinaan Guru ................................................... 67
F. Pembinaan Kompetensi Paedagogik Guru ........... 72
G. Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Pembinaan
Guru ...................................................................... 73
H. Kesimpulan........................................................... 74
BAB VI ETIKA GURU DALAM PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM ............................................................ 76
A. Pendahuluan ......................................................... 76
B. Pengertian Etika Guru dalam Pendidikan Islam .. 77
C. Sifat-Sifat Guru dalam Islam................................ 79
D. Etika Guru dalam Pendidikan Islam..................... 81
E. Etika Guru Terhadap Dirinya Sendiri .................. 82
F. Etika Guru Terhadap Pelajarannya ...................... 83
G. Etika Guru Terhadap Murid ................................. 85
H. Kode Etik Guru dalam Pendidikan Islam ............. 86
I. Kesimpulan........................................................... 90
BAB VII PENGEMBANGAN PROFESI GURU ....... 92
A. Pendahuluan ......................................................... 92
B. Pengertian Pengembangan profesi keguruan ....... 93
C. Medel pengembangan Profesi keguruan .............. 97
D. Strategi Pengembangan Profesi Guru. ............... 100
E. Langkah-Langkah Pengembangan Profesi
Keguruan ............................................................ 102
F. Prinsip Pengembangan Profesi Guru.................. 102
G. Jenis-Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi
Guru .................................................................... 106
H. Reorientasi Pengembangan Profesi Guru ........... 109
I. Upaya Pemerintah Meningkatkan Profesionalisme
Guru .................................................................... 112
J. Kesimpulan......................................................... 116
BAB VIII PERAN GURU SEBAGAI BK DAN
MENGATASI STRES DALAM PEKERJAAN ........ 118
A. Pendahuluan ....................................................... 118
B. Peran Guru Dalam Pelaksanaan Bimbingan
Konseling ........................................................... 119
C. Mengatasi Stres dalam Bekerja ......................... 122
D. Kesimpulan......................................................... 125
BAB IX SERTIFIKASI DAN PENGARUHNYA
PADA KINERJA GURU ............................................. 127
A. Pendahuluan ....................................................... 127
B. Pengertian Sertifikasi ......................................... 127
C. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi .......................... 130
D. Prinsip Sertifikasi ............................................... 132
E. Sertifikasi Melalui Jalur Pendidikan .................. 134
F. Kesimpulan......................................................... 136
BAB X ORGANISASI PROFESI GURU .................. 138
A. Pendahuluan ....................................................... 138
B. Pengertian Organisasi Profesi Keguruan............ 139
C. Jenis Organisasi Profesi Guru ............................ 140
D. Kesimpulan......................................................... 151
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
9
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
8
BAB XI KARAKTERISTIK GURU PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM .......................................................... 152
A. Pendahuluan ....................................................... 152
B. Karakteristik Guru Pendidikan Agama Islam .... 153
C. Kepribadian Guru Pendidikan Agama Islam ..... 159
D. Kesimpulan......................................................... 161
DAFTAR PUSTAKA ................................................... 162
TENTANG PENULIS.................................................. 170
A. Pendahuluan
Guru adalah sebuah komponen manusiawi yang
terdapat dalam proses belajar mengajar yang berperan
dalam pembentukan karakter anak dan manusia yang
potensional di bidang pembangunan. Guru tidak hanya
sebagai pengajar yang mentransferkan ilmunya kepada
anak didik namun juga sebagai penuntun dan pengarah
siswa dalam melaksanakan pembelajaran. Guru
menempati tempat yang sangat terhormat di kalangan
masyarakat. Kewibawaan dan kearifan yang menyebabkan
guru di hormati dan oleh karena itu masyarakat tidak
meragukannya lagi. Masyarakat yakin bahwa guru yang
dapat mendidik anak-anaknya dan memiliki kepribadian
yang lebih baik. Guru juga merupakan ujung tombak
dalam rangka mencerdaskan anak bangsa baik dalam
aspek spiritual, emosional dan juga intelektual.
Tujuan pendidikan yang tertuang pada UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dikatakan bahwa pendidikan adalah mencerdaskan anak
bangsa, oleh karena itu yang dibutuhkan saat ini untuk
dapat mewujudkan tujuan pendidikan tersebut tidak
mungkin akan tercapai jika tanpa bantuan dari guru. Guru
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
10 11
adalah orang kedua dari orang tua anak-anak di sekolah
oleh karena itu, guru pada umumnya adalah merupakan
perintis pembangunan di seluruh bidang kehidupan dalam
kehidupa bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan uraian di atas, paragraf-paragraf di
bawah ini akan membahas bagaimana peran guru dalam
pembelajaran dan kode etik guru dan penerapannya dalam
berbagai bidang kehidupan guru dalam rangka untuk
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan
UU. No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
B. Sedikit Tentang Definisi Guru
Ketika para orang tua memiliki keterbatasan waktu,
tenaga dan pengetahuan, namun pada saat yang sama
mereka ingin untuk melatih keterampilan atau pengetahun
yang lebih luas untuk memberi wawasan pada anaknya,
pada saat inilah orang tua menyadari bahwa ia
membutuhkan seseorang yang mampu mendampingi anak-
anaknya. Profesi guru muncul secara alamiah untuk
menjawab kebutuhan orang tua tersebut. Hal ini
menunjukkan bahwa guru adalah orang-orang yang
memiliki waktu secara khusus untuk memberikan
pendidikan dan pembelajaran pada peserta didik. Guru
adalah orang yang mempunyai kemampuan baik tenaga
dan fikiran untuk dapat melatih berbagai kemampuan anak
untuk masa depannya. Kalau ingin menggunakan bahasa
teori yang lebih keren, guru adalah orang yang memiliki
pengetahuan yang lebih luas, mendalam, dan lebih spesifik
agar dapat menghantarkan anak untuk mengarungi masa
depannya (Amini, 2016:26).
Dalam prespektif Islam guru ataupun pendidik adalah
orang dewasa yang bertanggung jawab untuk memberikan
pertolongan kepada anak didik dalam hal perkembangan
jasmani dan rohaninya agar dapat mencapai tingkat
kedewasaannya, sehingga ia mampu berdiri sendiri untuk
memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah
swt. dan mampu sebagai makhluk sosial sekaligus sebagai
makhluk individu yang mandiri (Syafaruddin dkk,
2006:53-54). Anak tidak hanya dididik sesuai harapan
orang tua, namun lebih dari itu anak menjadi bagian dari
masyarakat. Akhirnya guru menjadi instrumen untuk
menjadikan anak tumbuh dan berkembang di tengah-
tengah masyarakat. Lebih daripada itu guru juga menjadi
motor penggerak bagaimana masyarakat tumbuh dan
berkembang, di sanalah guru dan insane pembentuk
peradaban tidak dapat dipisahkan.
C. Kode Etik dan Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata “proses” yang
diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan
pendidikan lanjut. Pendidikan lebih lanjut ini terutama
bertalian dengan bidang sains dan teknologi yang
digunakan sebagai perangkat dasar untuk
diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang
bermanfaat.
Profesi itu sendiri berasal dari Bahasa latin yang
berarti “suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
12 13
dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religious”.
Secara hisitoris pemakaian istilah itu bahawa seorang yang
memiliki profesi berarti adanya ikatan batin dengan
pekerjaannya. Jika terjadi sumpah pelanggaran atau
sumpah janji terhadap profesi sama dengan pelanggaran
sumpah jabatan yang dipandang telah menodai “kesucian”
profesi tersebut. Artinya kesucian profesi itu perlu
dipertahankan dan yang bersangkutan tidak akan
mengkhianati profesinya (Suparlan, 2006:7).
Satu aspek yang terpenting dari proses pembelajaran
adalah kualitas pendidik atau guru. Asumsi bahwa,
meskipun sejumlah pendidik memiliki sama profesi
sebagai pendidik atau guru, dalam faktanya mereka
memiliki perbedaan dan beragam level atau derajat
profesionalnya. Seorang guru professional dapat dikatakan
bahwa dia memiliki tidak hanya pengalaman pendidikan
atau titel sarjana tertentu sebagai persyaratan normatif dan
administratif sebagai seorang guru, tetapi juga dia perlu
memiliki persyaratan-persyaratan tertentu lainnya (Idi,
2015:98-99).
Berikut ini akan dipaparkan cara guru menerapkan
etika dan moral dalam pembelajaran sebagaimana yang
diungkapkan oleh Sjarkawi (2006:63) berikut ini:
1. Agar dapat memahami orang lain dan dapat
melakukan pembelajaran dengan baik, guru harus
terus menerus menguasai dirinya. Guru harus
berusaha mengerti kekurangan dan prasangka pada
dirinya sendiri yang dapat memengaruhi hubungan
dengan orang lain (siswa) dan mengakibatkan
rendahnya mutu layanan profesional (pembelajaran)
atau bahkan merugikan siswa.
2. Guru dalam membelajarkan siswa, harus tetap
menjaga standar mutu layanan atau status profesinya
sehingga dapat dihindarkan kemungkinan
penyimpangan tugas yang tidak sesuai dengan etika
dan moral pembelajaran.
3. Guru dalam membelajarkan siswa, harus
memperlihatkan sifat-sifat kesederhanaan, rendah
hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, sadar diri,
dan tidak boleh dogmatis, serta harus penuh dengan
rasa tanggung jawab.
4. Guru harus bersifat terbuka terhadap saran dan kritik
yang diberikan kepadanya dan harus mengusahakan
capaian kinerja yang tinggi.
5. Guru harus menghormati harkat martabat dan hak-hak
pribadi siswa, serta menempatkan para siswanya
diatas kepentingan pribadinya.
6. Guru dalam proses pembelajaran, tidak membeda-
bedakan siswa (dalam memberikan layanan) dengan
dalih apapun.
7. Dalam menjalankan tugasnya, guru harus dapat
menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral
pembelajaran.
8. Dalam proses pembelajaran mengutamakan
penampilan prima secara fisik, mudah tersenyum, dan
secara psikis berkepribadian empatik, simpatik, dan
tutur bahasa yang jelas, baik, dan benar.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
14 15
9. Sekolah dan guru harus dapat menciptakan iklim yang
kondusif (bersih, indah, asri, dan nyaman) dan
suasana akademik yang menarik, dengan didukung
oleh fasilitas yang berfungsi mendukung proses
pembelajaran yang beretika, bermoral, dinamis, dan
terarah.
D. Peran Guru dalam Pembelajaran
Mengutip pendapat yang pernah disampaikan oleh
Mulyasa (2005:137), dapat diidentifikasikan setidaknya
ada 19 peran guru dalam pembelajaran, yaitu guru sebagai
pendidik, pengajar, pelatih, pembimbing, innovator
(pembaharu), model dan teladan, pembangit pandangan,
penasehat, peneliti, pribadi, emansipator, pembawa cerita,
aktor, pekerja rutin, pendorong kreatifitas, pengawet,
kulminator, dan sebagai evaluator.
Dalam kaitannya dengan peran guru dalam proses
pembelajaran, menurut Suyono dan Hartanto (2014:187),
mengatakan bahwa ada tiga fungsi utama guru dalam
pembelajaran, yaitu sebagai perencana (planner),
pelaksana dan pengelola (organizer), dan penilai
(evaluator). Selain itu menurut Abin Syamsuddin Makmur
(2000:120), dalam kaitannya dengan pendidikan sebagai
media dan wahana transfer berpendapat bahwa ada lima
peran pendidik, yaitu sebagai pengembang (innovator),
penerus (transmitor), pemelihara (konservator),
penyelenggara (organisator), dan juga sebagai penerjemah
(transformator).
Peran dan fungi guru berpengaruh terhadap
pendidikan dan pembelajaran. Secara khusus dalam
pembelajaran guru mempunyai peran dan fungsi untuk
mendorong, membimbing dan memfasilitasi siswa untuk
belajar. Ki Hadjar Dewantara menegaskan pentingnya
peran dan fungsi dalam pendidikan dengan ungkapan. Ing
ngarsa sung tulada berarti guru berada di depan memberi
teladan, ing madya mangun karsa, berarti guru berada
ditengah menciptakan peluang untuk berprakarsa, dan tut
wuri handayani berarti guru dari belakang memberikan
dorongan dan arahan. Konsep yang dikemukakan Ki
Hadjar Dewantara ini menjadi pedoman dalam
melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Indonesia.
Merujuk kepada konsep yang disampaikan Ki Hadjar
Dewantara, maka guru merupakan faktor yang dominan
dan penting dalam pendidikan, karena bagi siswa, guru
dipersonifikasikan sebagai sosok teladan, sosok panutan
dan sosok idola. Oleh karena itu seyogyanya guru harus
menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana konsep
yang dikmukakan Ki Hajar Dewantara tersebut.
Mencermati peran dan fungsi guru yang dikemukakan
oleh Ki Hajar Dewantara tersebut maka sesungguhnya
peran guru itu sangatlah luas. Keluasan peran guru
tersebut dipaparkan oleh Hamalik yaitu peran guru
seungguhnya sangat luas yang meliputi empat hal besar
yaitu:
1. Guru sebagai pengajar (teacher as instructor)
Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam
sekolah (kelas) yaitu menyampaikan pelajaran agar
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
16 17
peserta didik memahami dengan baik semua
pengetahuan yang disampaikan itu. Selain dari itu,
guru juga berusaha agar terjadi perubahan pada
peserta didik pada aspek sikap, keterampilan,
kebiasaan, hubungan sosial, apresiasi dan sebagainya
melalui pengajaran yang diberikannya secara
sistematika dan terencana.
2. Guru sebagai pembimbing (teacher as counsellor)
Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada
peserta didik agar mampu menemukan masalahnya
sendiri, mengenal dirinya sendiri dan menyesuaikan
diri dengan lingkungannya. Peserta didik
membutuhkan guru dalam hal mengatasi kesulitan-
kesulitan pribadi, kesulitan pendidikan, kesulitan
memilih pekerjaan, kesulitan dalam hubungan sosial
dan interpersonal. Karena itu setiap guru penting
memahami dengan baik tentang teknik bimbingan
kelompok, penyuluhan individu, teknik
mengumpulkan keterangan, teknik evaluasi dan
psikologi belajar.
3. Guru sebagai ilmuan (teacher as scientist)
Guru dipandang sebagai orang yang paling
berpengetahuan. Guru bukan saja berkewajiban untuk
menyampaikan pengetahuan yang dimilikinya kepada
peserta didik, tetapi juga berkewajiban
mengembangkan pengetahuan dan terus menerus
memupuk pengetahuan yang dimilikinya.
Pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang
dengan sangat pesat, guru harus mengikuti dan
menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.
Banyak cara yang dapat dilakukan, misalnya belajar
sendiri, mengadakan penelitian, mengikuti pelatihan,
menulis buku, menulis karya ilmiah sehingga
perannya sebagai ilmuan terlaksana dengan baik.
4. Guru sebagai pribadi (teacher as person)
Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-
sifat yang disenangi oleh peserta didiknya, oleh orang
tua dan masyarakat. Sifat-sifat itu sangat diperlukan
agar dapat melaksanakan pengajaran secara efektif.
Karena itu wajib bagi guru berusaha untuk memupuk
sifat-sifat pribadinya sendiri dan mengembangkan
sifat-sifat pribadi yang disenangi oleh orang lain
(Ananda, 2018:21-23).
Tugas utama guru adalah membelajarkan
siswanya melalui kegiatan mengajar dengan
menggunakan berbagai model, strategi, metode, dan
teknik mengajar yang sesuai tuntutan materi
pembelajaran agar siswanya belajar. Mengajar
memberikan tantangan dan kesempatan yang tiada
habisnya untuk terus berkembang. Guru berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tugas
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, memotivasi, menilai, mengevaluasi proses
dan hasil pembelajaran. Dalam melaksanakan
aktivitasnya sebagai guru, tentu saja tidak dapat
dihindarkan dari siswa. Karena seorang guru akan ada
jika siswanya ada, makanya siswa menjadi faktor
penting dan utama bagi seorang guru.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
18 19
Guru membimbing siswanya untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban
sebagai individu, warga sekolah dan warga masyarakat.
Apapun latar belakang siswa, jika sudah menjadi peserta
didik bagi seorang guru, maka hal penting yang dilakukan
guru adalah mendidik mereka melalui proses
pembelajaran. Oleh karena latar belakang peserta didik
yang berbeda, akan menghasilkan kualitas belajar yang
berbeda pula. Berkaitan dengan perbedaan ini guru
mendidik mereka mengacu pada standar pencapaian yang
dipersyaratkan. Artinya ada batasan terendah tetapi
dinyatakan telah berhasil dan ada pula batas pencapaian
tertinggi yang dapat diperoleh oleh peserta didiknya
(Sgala, 2013:195).
E. Tanggung Jawab Guru
Jika kita mengulas perubahan-perubahan tradisional
dalam pengajaran maka tentu akan menimbulkan atau
menambah tanggung jawab guru menjadi lebih besar.
Adapun tanggung jawab itu ialah sebagai berikut:
1. Guru harus menuntun murid-murid belajar
Tanggung jawab guru yang paling penting ialah
merencanakan dan menunutut murid-murid
melakukan kegiatan belajar guna mencapai
pertumbuhan dan keterampilan yang diinginkan. Guru
harus membimbing murid agar mereka dapat
memperoleh keterampilan-keterampilan, pemahaman,
perkembangan berbagai kemampuan, kebiasaan-
kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap yang
serasi (Hamalik, 2013:127).
2. Melakukan pembinaan terhadap diri siswa
Menampakkan pengetahuan kepada anak didik
bukanlah pekerjaan yang sulit, namun membina siswa
agar menjadi manusia yang berwatak bukanlah perihal
yang mudah. Agar aspek-aspek kepribadian dapat
berkembang maka guru perlu menyediakan
kesempatan bagi siswa untuk mengalami, menghayati
situasi-situasi yang hidup dan nyata. Selain itu juga
kepribadian, watak, dan tingkah laku guru itu sendiri
akan menjadi contoh yang konkret bagi siswanya.
3. Memberikan bimbingan kepada murid
Memberikan bimbinga kepada anak didik agar
mereka dapat mengenali dirinya sendiri, memecahkan
masalahnya, mampu menghadapi kenyataan dan
memiliki stamina emosional yang baik, sangatlah
diperlukan. Guru perlu menghormati kepribadian
anak, agar mereka menjadi pribadi yang tahu akan
hak-hak orang lain.
4. Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar
dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar
Guru bertanggung jawab menyesuaikan semua
situasi belajar dengan minat, latar belakang, dan
kematangan siswa. Selain itu juga bertanggung jawab
mengadakan evaluasi terhadap hasil belajar dan
kemajuan belajar serta melaksanakan diagnosis
dengan cermat terhadap kesulitan dan kebutuhan
siswa.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
21
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
20
5. Turut serta membina kurikulum sekolah
Guru merupakan key person yang paling
mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai
dengan tingkat perkembangan murid, oleh karena itu
wajar apabila guru turut aktif dalam pembinaan
kurikulum di suat sekolah.
F. Kesimpulan
Guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam
mendidik anak menjadi dewasa, guru tidak hanya sebagai
pengajar yang mentransferkan ilmunya kepada anak didik
namun juga sebagai penunutun dan pengarah siswa dalam
melaksanakan pembelajaran. Di dalam diri seorang guru
terdapat tanggung jawab yang besar dalam membawa
siswanya menuju kedewasaan. Satu aspek yang terpenting
dari proses pembelajaran adalah kualitas pendidik atau
guru. Dalam kaitannya dengan peran guru dalam proses
pembelajaran, bahwa ada tiga fungsi utama guru dalam
pembelajaran, yaitu sebagai perencana (planner),
pelaksana dan pengelola (organizer), dan penilai
(evaluator). Selain itu dalam kaitannya dengan pendidikan
sebagai media dan wahana transfer, ada lima peran
pendidik, yaitu sebagai pengembang (innovator), penerus
(transmitor), pemelihara (konservator), penyelenggara
(organisator), dan juga sebagai penerjemah
(transformator).
A. Pendahuluan
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar
bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan
membimbing peserta didik. Dengan begitu seseorang yang
berkecimpung dalam dunia pendidikan diharapkan mampu
merancang program pembelajaran serta mampu menata
dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan
pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai
tujuan akhir dari proses pendidikan. Sehubungan dengan
tugas seorang guru, maka diperlukan lah syarat-syarat
menjadi guru agar tujuan tersebut tercapai.
Syarat-syarat menjadi guru tentulah wajib dan harus
dipenuhi oleh seorang guru karena tanpa adanya syarat-
syarat tersebut guru tidak mampu melaksanakan tugasnya
dan mencapai tujuan pendidikan. Jika ada beberapa hal
yang tidak dapat dipenuhi maka tidak dapat
memaksimalkan potensi peserta didik dan keberhasilan
dalam mencapai tujuan belajar dan pembelajaran.
Maka dari itu dirasa perlu untuk memberikan
penjelasan panjang dan lengkap terkait dengan syarat-
syarat menjadi guru. Apa saja syarat-syarat menjadi guru
dan kompetensi-kompetensi yang harus dipenuhi untuk
menjadi seorang guru serta bagaimana menjadi seorang
guru sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran dan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
22 23
memaksimalkan potensi peserta didik. Hal tersebut akan
diuraikan lengkap dalam paragraph-paragraf berikut ini.
B. Syarat-syarat Menjadi Guru
Syarat-syarat menjadi guru diperlukan dalam
peranannya untuk melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan itu akan membedakan antara
guru dengan manusia lainnya. Adapun syarat-syarat
menjadi guru itu dapat dipaparkan ke beberapa kelompok
yaitu sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif
Syarat syarat administratif ini antara lain soal
kewarganegaraan, umur, berkelakuan baik,
mengajukan permohonan. Persyaratan disini adalah
meliputi kewarganegaraan dimana dimaksud
kewarganegaraan disini adalah sebagai warga negara
Indonesia, usia guru dimana sekurang-kurangnya 18
tahun, berkelakuan baik dan mengajukan
permohonan.
2. Persyaratan teknis
Persyaratan teknis merupakan persyaratan formal,
yakni harus berijazah pendidikan guru. hal ini
mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki
ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu
mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah
menguasai cara dan teknik mengajar, terampil
mendesain program pengajaran, dan dapat
memberikan motivasi si dan cita-cita untuk
memajukan pendidikan. Syarat yang lainnya adalah
bagaimana cara menguasa teknis mengajar, terampil
dalam mendesain program dan juga memiliki motivasi
serta cita-cita untuk memajukan pendidikan
(Suherman, 2010:94).
3. Persyaratan psikis
Persyaratan psikis ini meliputi antara lain sehat
rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun
mengendalikan emosi, sabar, dan sopan, memiliki
jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani
bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki
jiwa pengabdian.
4. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik yaitu persyaratan yang mana
seorang pendidik harus berbadan sehat, tidak
memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu
pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit
yang dapat menular. Persyaratan fisik ini juga
meliputi penampilan seorang pendidik yaitu
kebersihan, kerapian, dan cara berpakaian. Sebab
bagaimanapun seorang guru akan selalu menjadi pusat
perhatian bagi oara anak didiknya.
5. Persyaratan mental
Persyaratan mental yaitu antara lain memiliki
sikap mental yang sehat yaitu baik untuk profesi
keguruan ia dapat mencintai dan mengabdi pada tugas
dan jabatannya, bermental Pancasila dan bersikap
hidup demokratis. Yang berhubungan dengan
persyaratan psikis ini yaitu: sehat rohani, dewasa
dalam bertindak dan berfkir, mampu mengendalikan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
24 25
emosi, ramah, sabar dan sopan, memiliki jiwa
kepemimpinan, berani, bertanggung jawab, rela
berkorban, konsekuen dan memiliki jiwa pengabdian.
Selain itu juga guru di tuntut untuk bersifa pragmatis
dan realistis, namun juga memiliki pandangan yang
mendasar dan juga filosofis. Garu harus mampu
mematuhi segala norma dan nilai yang berlaku seerta
harus memiliki semnagat yang membangun. Inilah
pentingnya mengapa seorang guru harus memiliki
panggilan dari hati nuraninya untuk dapat mengabdi
demi anak bangsa (Sardiman, 2007:126).
6. Persyaratan moral
Guru harus mempunyai sifat sosial dan budi
pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta
bertingkah laku yang baik agar pantas menjadi
panutan untuk peserta didiknya dan orang di
sekitarnya.
Al-Nahlawi,salah seorang ahli pendidikan Islam
yang lain, menyatakan bahwa seorang guru itu harus
memenuhi beberapa syarat, yakni: 1) Tujuan, tingkah
laku dan pola pikir guru bersifat sebagai pendidik, 2)
Selau ikhlas, 3) Selalu sabar, 4) Selalu jujur, 5)
Membekali diri dengan ilmu yang luas, 6) Menguasai
metode mengajar yang efektif, 7) Mampu mengelola
siswa di dalam kelas, 8) Mengetahui kehidupan psikis
para siswa, 9) Tanggap terhadap berbagai kondisi dan
perkembangan zaman yang mempengaruhi jiwa,
keyakinan dan pola pikir mereka, 10) Adil dalam
bertindak.
Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa ada syarat-
syarat yang harus dipenuhi bila seseorang ingin menjadi
guru terutama dalam pendidikan formal. Dengan melihat
syarat-syarat tersebut bisa dipahami bahwa untuk menjadi
guru itu tidaklah mudah. Pekerjaan sebagai guru bukan
lagi pekerjaan yang di anggap remeh. Menjadi guru itu
adalah pekerjaan terhormat. Saat ini, guru adalah pekerja
profeseional yang bisa disejajarkan dengan profesi-profesi
lainnya seperti dokter, akuntan, dan sebagainya
(Alamsyah, 2017:27).
C. Syarat-syarat Guru Profesional
Adapun syarat-syarat menjadi guru profesional
menurut Oemar Hamalik (2004:118): 1) Harus memiliki
bakat sebagai guru, 2) Harus memiliki keahlian sebagai
guru, 3) Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi,
4) Memiliki mental yang sehat, 5) Berbadan sehat, 6)
Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, 7) Guru
adalah manusia berjiwa pancasila, 8) Guru adalah seorang
warga negara yang baik.
Pendapat lain dinyatakan oleh Dato’ Dr. Abdul
Shukor Abdullah (ketua pengaruh pendidikan Malaysia)
dalam Mahmood Hussein (1993:29) mengenai ciri-ciri
guru profesional, yaitu: 1) Memiliki karya ilmiah, 2)
Bermoral teguh, 3) Bersikap profesional, 3) Taat dan setia
kepada pengkhitmatannya, mempertahankan martabat
profesionalnya, 4) Membina pelajar yang cemerlang
secara akademik, 5) Meningkatkan kualitas hasil
pengajaran, 5) Membentuk watak murid dengan berbagai
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
26 27
keteguhan nilai diri (morah, akhlak mulia, pandai
menyesuaikan diri dengan situasi tertentu, terampil), 6)
Meningkatkan kemahiran diri sesuai tuntutan pendidikan,
7) Menampakkan ciri-ciri kekuatan teori, 8)
Mengupayakan terwujudkan sekolah berakhlak. Agar
pelajar berilmu kuat dan berpersonaliti sehat, 9)
Menampilkan watak mulia dan berwawasan sebagai
pendidik unggul untuk setiap masa, 10) Menilai kekuatan
dan kelemahan murid, 11) Memastikan situasi guru
mengajar murid belajar, terwujud dalam kelas, 12)
Menunjukkan kesetiaan kepada kerjaan dan bebas
pendirian, 13) Profesional dan fokus kepada peraturan
sekolah, 14) Bertindak pada landasan etika dan tata susila
kerja.
Adapun syarat-syarat menjadi guru memiliki beberapa
kompetensi. Para ahli memberikan definisi yang beragam
tentang apa itu kompetensi guru. Perbedaan yang beragam
itu memberikan sinergitas antara pengertian satu dengan
yang lainnya. Hal itu menjadikan kompetensi guru sebagai
nilai dalam profesionalitas atau tidaknya tenaga pendidik
(guru) yang mana kompetensi tersebut memiliki pengaruh
atas keberhasilan yang akan dicapai oleh peserta didik
(Subardi dan Jamali, 2013:29).
Kompetensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan cakap atau kemampuan. Sementara pakar lain
mengemukakan pendapatnya bahwa yang dimaksud
sebagai kompetensi adalah suatu kemampuan yang
disyaratkan untuk memangku profesi. Tidak jauh dari
pernyataan tersebut juga pendapat lain menyatakan bahwa
kompetensi adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki
seseorang berkenaan dengan tugasnya. Dari kedua
definisi-definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa
kompetensi ialah kemampuan dasar yang harus dimiliki
seseorang, dalam bidangnya dalam konteks ini yaitu
seorang guru.
Kompetensi guru memiliki tingkatan mulai dari
tingkat prasekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah
dapat dikategorikan kepada dua kategori: kategori itu ialah
kategori umum dan kategori khusus. kategori umum
merupakan kemampuan dan keahlian yang harus dimiliki
oleh semua guru pada tiap jenjang pendidikan. sedangkan
kompetensi khusus adalah kemampuan dan keahlian yang
harus dimiliki secara khusus oleh tenaga pendidik tertentu
sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang
ditekuninya.
D. Prinsip-Prinsip Guru
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 dinyatakan bahwa
prinsip-prinsip guru dan dosen sebagai tenaga profesional
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme;
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
28 29
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas;
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai
dengan prestasi kerja;
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya;
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
E. Kemampuan yang Harus Dimiliki Oleh Guru
Adapun kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang
guru adalah sebagai berikut:
1. Memahami dengan baik dasar-dasar sosiologi dan
psikologi;
2. Memahami karakter dan perkembangan
psikologis, sosiologis dan akademik setiap
peserta didik;
3. Memahami cara untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual
peserta didik;
4. Memahami kurikulum yang berlaku secara utuh
dan menyeluruh;
5. Memahami metode pembelajaran yang paling
tepat;
6. Memahami cara memanfaatkan waktu pelajaran;
7. Memahami cara menggunakan media
pembelajaran.
F. Kesimpulan
Menjadi seorang guru ternyata tidak hanya cukup
sekedar pintar dan berpengetahuan luas saja. Itulah
mengapa banyak orang-orang di sekeliling kita yang
dianggap pintar, atau mengaku pintar, bahkan ada yang
pura-pura pintar, tidak dapat menjadi guru dan mengajar
secara formal di dalam kelas. Untuk menjadi seorang guru,
harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu,
sehingga guru tersebut dapat dikategorikan sebagai guru
profesional. Diantara persyaratan seorang guru
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya ada
beberapa kelompok penting seperti: persyaratan
administrasi, persyaratan teknis, persyaratan fisik,
persyaratan psikis, dan persyaratan menurut undang-
undang.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
31
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
30
A. Pendahuluan
Pada dasarnya pendidikan merupakan kunci dari
keberhasilan dari sebuah Negara, Negara akan maju dan
berhasil jika ditopang dengan pendidikan yang bermutu
demikian pula sebaliknya. Dengan pendidikan akan
terlahir pemimpin dan generasi yang berkarakter.
Pendidikan sangat erat kaitannya dengan keberadaan guru
yang menjadi unsur pokok di dalamnya. Seorang guru
dituntut agar profesional untuk dapat mengahasilkan
peserta didik yang bermutu. Bagi guru profesional
tugasnya tidak hanya mengajar akan tetapi juga
melakukan bimbingan, mengarahkan, menata, mengelola
kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya
dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir
dari proses pendidikan.
Guru sebagai salah satu komponen dalam pendidikan
menempati memainkan peranan penting dalam proses
belajar mengajar. Ia mempunyai peranan dalam proses
pertumbuhan dan perkembangan siswanya, pengetahuan,
keterampilan, kecerdasan dan sikap serta pendangan hidup
sisiwa. Oleh karenanya, masalah sosok guru yang
dibutuhkan adalah guru dapat membantu pertumbuhan dan
perkembangan siswa sesuai dengan tujuan-tujuan
pendidikan yang diharapkan pada setiap jenjang sekolah.
Berdasarkan realitas tersebut, seorang guru harus
mempunyai kompetensi atau kemampuan-kemampuan
agar dapat membimbing dan mendidik peserta didik agar
dapat mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan dan
agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
Dengan mempunyai kompetensi tersebut seorang guru
akan dapat menghasilkan peserta didik yang bermutu.
Uraian berikut ini akan membahas tuntas tentang
kompentensi-kompetensi yang harus dimiliki guru agar
dapat menjadi seorang pendidik yang profesional dan akan
memajukan pendidikan.
B. Pengertian Kompetensi
Kompetensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan cakap atau kemampuan. Menurut Nana
Sudjana,bahwa yang dimaksud sebagai kompetensi adalah
suatu kemampuan yang disyaratkan untuk memangku
profesi. Tidak jauh dari hal tersebut juga Sudirman
menyatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan dasar
yang harus dimiliki seseorang berkenaan dengan tugasnya.
Dari kedua definisi-definisi tersebut dapat kita ketahui
bahwa kompetensi adalah kemampuan dasar yang harus
dimiliki seseorang, dalam bidangnya misalnya yaitu
seorang guru, (Subardi dan Jamali, 2013:30).
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen pasal 1 ayat (10) dinyatakan secara tegas bahwa
“kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati
dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
32 33
tugas keprofesionalan”. Wujud profesioanal atau tidak
tenga pendidik diwujudkan dengan serifikat pendidik
(Jawani, 2012: 36). Dalam pasal 1 ayat (12) ditegaskan
“sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga profesional”. Dengan adanya peraturan
perundangan tersebut menjadikan kemutlakan yang harus
dipenuhi oleh pendidik (Rosyada, 2017:206).
Secara sederhana kompetensi berarti kemampuan
ataukecakapan. Menurut Mulyasa (2002:38) kompetensi
adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari
dirinya, sehingga ia mampu melakukan prilaku-perilaku
kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Dalam undang-undang guru dan dosen nomor 14
tahun 2005 disebutkan makna kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen
dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Adapun
kompetensi itu meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan
peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luasa dan mendalam.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efesien
dengan peserta didik, sesama guru, orang tua peserta didik
dan masyarakat sekitar (Saputra, 2016:209).
Dengan demikian, kompetensi guru adalah hasil dari
penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak
jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas
keprofesionalannya. Selain itu, kompetensi telah terbukti
merupakan dasar yang kuat dan valid bagi pengembangan
sumber daya manusia (Suprihatiningrum, 2013:99).
C. Komponen Kompetensi
Pada perkembangannya upaya peningkatan
kompetensi guru dilakukan secara terus menerus. Karena
peningkatan kompetensi memiliki payung hukum yang
jelas. Payung yuridis kompetensi guru yang dikaitkan
dengan program sertifikasi guru bertitik tolak dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pada pasal 40 ayat (2) menjelaskan
bahwa pendidik (guru) berkewajiban: “menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna menyenangkan,
kreatif, dinamis, dialogis, mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi
dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan dan yang
diberikan kepadanya”.
Kemudian kompetensi guru dituangkan secara jelas
dalam UU No 14 Tahun 2005. Hal-hal yang bersifat lebih
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
34 35
teknis dan penjabarannya dapat diperhatikan melalui PP
No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
yaitu pendidik harus memiliki kualifikasi akademik, sehat
jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru
yang dimaksudkan adalah:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasai peserta didik pada pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
3. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan setifikat pendidik.
Kompetensi yang dimaksudkan dalam UU Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah berkenaan
dengan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional,
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kemudian
standar itu dipertegas dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
Keempat kompetensi tersebut harus menjadi perhatian
utama bagi seluruh guru pada setiap satuan tingkatan
pendidikan dan memberikan andil besar apakah seorang
guru dapat disebut guru yang profesional atau guru yang
tidak profesional sehingga pekerjaan mengajar menjadi
pilihan profesi yang harus dipertanggung jawabkan.
Keempat kompetensi tersesbut adalah:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
menurut Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen adalah kemampuan dalam
pengelolaan peserta didik meliputi: a) Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan, b) Pemahaman
terhadap peserta didik, c) Pengembangan
kurukulum/silabus, d) Perancangan pembelajaran, e)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis, f) Evaluasi hasil belajar, g) Pengembangan
peserta didik dalam mengembangkan berbagi
kompetensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Setiap
sub kompetensi tersebut memiliki indikator esensial
sebagai berikut:
a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi. Hal ini berarti guru harus
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
36 37
sekolah, memahami struktur, konsep dan metode
keilmuan yang menaungi dan koheren dengan
materi ajar, memahami hubungan konsep
antarmata pelajaran terkait dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam proses belajar
mengajar.
b. Menguasai struktur dan metode keilmuan
memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan bidang studi.
Rumusan lain menurut Pianda (2018:17),
mengenai kompetensi professional guru meliputi:
a) Merumuskan tujuan intruksional, b)
Memanfaatkan sumber-sumber materi dan
belajar, c) Mengorganisasikan materi pelajaran,
d) Membuat, memiliki dan menggunakan media
pendidikan yang tepat, e) Menguasai, memilih
dan melaksanakan metode penyampaian yang
tepat untuk mata pelajaran.
3. Kompetensi Kepribadian
Dalam kompetensi ini seorang pendidik dituntut
untuk dapat memberikan teladan yang baik kepada
peserta didiknya. Sehingga ia dapat dijadikan panutan
oleh peserta didiknya. Jadi dengan kata lain, guru
dijadikan sebagai suri teladan bagi peserta didik dan
juga dijadikan sebagai sumber dasar bagi peserta
didik, apalagi untuk jenjang pendidikan dasar atau
taman kanak-kanak.
Secara khusus kemampuan ini dapat dijabarkan
berupa:
a. Seorang pendidik harus bisa berjiwa pendidik
baik dalam bertingkah laku maupun dalam
bertutur kata sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial dan kebudayaan nasional Inonesia.
b. Seorang pendidik harus memliki akhlak yang
mulia sehingga dapat menjadi panutan bagi
peserta didiknya.
c. Tampil sebagai pribadi yang berwibawa, stabil
serta dewasa.
d. Menunjukkan etos kerja tanggung jawab dan rasa
bangga serta percaya diri dalam menjadi seorang
pendidik.
Telah dipaparkan pula oleh Napitupulu (2016), bahwa
seorang guru dalam pandangan pendidikan Islam dapat
disebut juga sebagai ulama, ialah orang yang menguasai
dalam hal atau pengetahuan Islam.Terlepas dari
perdebatan teoritik mengenai persamaan dan perbedaan
ulama dengan guru, tetapi keduanya adalah orang yang
ahli dalam hal dan pengetahuan agama Islam.
Sebagaimana kepribadian ulama, maka kepribadian utama
guru agama Pendidikan Agama Islam yang perlu dijadikan
sikap dan sifat. Antara lain dikemukakan sebagai berikut:
a) Takwa kepada Allah, b) Amanah dalam mengemban
tugas, c) Adil, d) Jujur, e) Arif dan bijaksana dalam
mendidik, f) Mandiri, g) Cinta pada profesi yang telah di
ambil.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
38 39
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang
harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik sesame pendidik,
tenaga pendidik, orangtua peserta didik dan
masyarakat sekitar. Menurut Anwar, (2018:49)
Kompetensi ini memiliki sub kompetensi dengan
indikator esensial sebagai berikut:
a. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik memiliki indikator esensial:
berkomunikasi secara efektif dengan peserta
didik; guru bisa memahami keinginan dan
harapan siswa.
b. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan sesama pendidik dan tenaga pendidik
lainnya misalnya bisa berdiskusi tentang masalah-
masalah yang dihadapi anak didik serta solusinya.
c. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat
sekitar. Contohnya guru bisa memberikan
infomasi tentang bakat, minat, dan kemampuan
peserta didik kepada orangtua peserta didik.
Sedangkan kompetensi guru yang telah
dibakukan oleh Dirjen Depdiknas sebagaimana yang
dikutip Uno (2012:18) sebagai berikut: a)
Mengembangkan kepribadian, b) Menguasai landasan
kependidikan, c) Menguasai bahan pelajaran, d)
Menyusun program pengajaran, e) Melaksanakan
program pengajaran, f) Menilai hasil dari PBM yang
telah dilaksanakan, g) Menyelenggarakan penelitian
sederhana untuk keperluan pengajaran, h)
Menyelenggarakan program bimbingan, i)
Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat, j)
Menyelenggarakan administrasi sekolah.
Pendidik atau guru akan berhasil menjalanakan
tugasnya apabila mempunyai kompetensi personal-
religius, sosial-religius, dan professional-religius.
a. Kompetensi Personal-Religius
Kemampuan dasar (kompetensi) yang pertama
bagi pendidik adalah menyangkut kepribadian
agamis, artinya pada diri pendidik melekat nilai-
nilai lebih yang hendak disampaikan, diajarkan
dan penghayatan kepada peserta didiknya.
b. Kompetensi Sosial-Religius
Kemampuan dasar setelah kompetensi personal-
religius bagi pendidik adalah menyangkut
kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial
selaras dengan ajaran dakwah Islam. sikap gotong
royong, toleransi dan tolong menolong harus
dimiliki oleh pendidik.
c. Kompetensi Profesional-Religius
Kemampuan dasar berikutnya, menyangkut
kemampuan untuk menjalankan tugas
mendidiknya secara profesional, dalam arti
mampu membuat keputusan keahliaan atas
keberagamannya berbagai kasus serta mempu
mempertanggung jawabkan berdasarkan teori dan
wawasan keahliannya.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
40 41
Banyak kompetensi yang harus dimiliki oleh
pendidik, bukan hanya kompetensi pedagogik, sosial,
profesional, dan kepribadian saja tetapi ada kompetensi-
kompetensi yang lain yang mengiringi kelengkapan
kompetensi-kompetensi tersebut. Oleh sebab itu pendidik
harus senantiasa berupaya untuk dapat membantu peserta
didik dalam menjalankan fungsinya sebagai warga
masyarakat yang baik dalam lingkup sosialnya
(Syafaruddin dkk, 2016:120).
D. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas dapat ditarik beberapa
kesimpulan yakni:
1. Kompetensi guru merupakan seperangkat
kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan
sikap seorang guru yang dilakukan secara sadar
untuk melakukan tugas secara nyata di
lingkungan sekolah terhadap warga sekolah dan
di masyarakat terhadap warga masyarakat dengan
memberikan teladan yang baik.
2. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
seorang guru untuk merencakanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran
ditambah lagi dengan penguasaan ilmu
pengetahuan yang akan diajarkan. Dengan
strategi pembelajaran yang tepat dan transfer ilmu
yang luas akan menghasilkan suasana
pembelajaran yang diharapkan.
3. Kompetensi profesional merupakan kemampuan
seorang guru untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan peraturan dan kode etik.
Kompetensi profesional hanya bisa dilakukan
oleh orang yang mempunyai profesi sehingga
guru yang prpfesinal ialah guru yang menguasai
materi pembelajaran untuk ditransfer kepada
peserta didik untuk memenuhi standar
kompetensi yang telah di tetapkan.
4. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
seorang guru untuk bersikap secara profesional
dalam pembelajaran. Sikap tersebut meliputi
sikap berwibawa, arif, dewasa, mantap, stabil,
dan berakhlak mulia sehingga pantas untuk
dijadikan teladan.
5. Kompetensi sosial adalah kemampuan seorang
guru untuk melakukan komunikasi dan interaksi
secara efektif dan efisien kepada peserta didik,
teman sejawat, orangtua/wali peserta didik dan
juga masyarakat sekitar. Kemampuan komunikasi
dan interaksi yang baik ditambah dengan
mudahnya berbaur dengan lingkungan akan
berdampak pada diterimanya keberadaan sekolah
di lingkungan sekitarnya.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
43
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
42
A. Pendahuluan
Motivasi adalah setiap perasaan atau kehendak dan
keinginan yang sangat mempengaruhi kemauan individu
sehingga individu tersebut didorong untuk berperilaku dan
bertindak, pengaruh kekuatan yang menimbulkan perilaku
individu, setiap tindakan atau kejadian yang menyebabkan
berubahnya perilaku seseorang, proses yang menentukan
gerakan atau perilaku individu kepada tujuan. Sedangkan
kerja merupakan kewajiban seorang dalam menjalankan
tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat yang
meliputi pelayanan kepada peserta didik, orang tua peserta
didik dan masyarakat sekitar tempat pendidikan.
Dalam aktivitas pendidikan guru memegang peranan
penting dalam proses kemajuan pendidikan. Guru
merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya
generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari
sisi intelektulitas saja melainkan juga dari tata cara
berperilaku dalam masyarakat. Maka dari itu setiap guru
harus mempunyai motivasi serta guru juga harus memiliki
sifat/sikap untuk memajukan peserta didik yang diajarkan
demi mencapai suatu tujuan yang di inginkan dalam
proses belajar mengajar karena motivasi kerja guru sangat
penting bagi kinerja dan keberhasilan dari setiap sistem
pendidikan yang di rencanakan.
Setiap guru harus memiliki motivasi dan sifat tertentu
dalam mengaja. Uraian berikut ini akan membahas
mengenai pengertian motivasi kerja guru, apa saja
motivasi guru dalam mengajar, sikap/sifat guru secara
umum, dan sikap/sifat guru menurut pendidikan Islam.
B. Pengertian Motivasi Kerja Guru
Motivasi berasal dari kata “movere” yang berarti
dorongan dalam istilah bahasa Inggrisnya disebut
“motivation”. Motivasi dapat didefinisikan sebagai suatu
usaha menimbulkan dorongan motif pada individu atau
kelompok agar bertindak (Usman, 2011:1). Motivasi ini
hanya diberikan kepada manusia, khususnya kepada para
bawahan atau pengikut. Motif tidak dapat diamati secara
langsung, tetapi dapat di interprestasikan dalam tingkah
lakunya, berupa rangsangan, dorongan atau pembangkit
munculnya suatu tingkah laku tertentu. Motif adalah daya
dalam diri seseorang yang mendorongnya untuk
melakukan sesuatu, atau keadaan seseorang atau
organisme yang menyebabkan kesiapannya untuk
memulai serangkaian tingkah laku atau perbuatan.
Sedangkan motivasi adalah suatu proses untuk
menggiatkan motif-motif menjadi perbuatan atau tingkah
laku untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan,
atau keadaan dan kesiapan dalam diri individu yang
mendorong tingkah lakunya untuk berbuat sesuatu dalam
mencapai tujuan tertentu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2013:756),
“motivasi merupakan dorongan yang timbul pada diri
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
44 45
seseorang secara sadar untuk melakukan sesuatu tindakan
dengan tujuan tertentu”. Usaha yang menyebabkan
seseorang atau kelompok orang tertentu tergerak
melakukan sesuatu karena ingin mencapai suatu tujuan
yang diinginkan dan mendapat kepuasan atas apa yang
diperbuatnya.
Dalam pengertian umum, motivasi dikatakan sebagai
suatu kebutuhan yang mendorong perbuatan kearah suatu
tujuan tertentu. “The process by which behavior is
energized and directed” (suatu proses dimana tingkah
laku tersebut dipupuk dan diarahkan) para ahli psikologi
memberikan kesamaan antara motif dengan needs
(dorongan, kebutuhan). Dari batasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa motif adalah yang melatar belakangi
individu untuk berbuat mencapai tujuan tertentu (Pandju,
1992:34).
Menurut Siswanto (2008:120) motivasi adalah 1)
setiap perasaan atau kehendak dan keinginan yang sangat
mempengaruhi kemauan individu sehingga individu
tersebut didorong untuk berperilaku dan bertindak, 2)
pengaruh kekuatan yang menimbulkan perilaku individu,
3) setiap tindakan atau kejadian yang menyebabkan
berubahnya perilaku seseorang, 4) proses yang
menentukan gerakan atau perilaku individu kepada tujuan.
Menurut Hamzah B. Uno (2008:63), kata motif yang
dapat diartikan sebagai tenaga penggerak yang
memperngaruhi kesiapan untuk memulai melakukan
rangkaian kegiatan dalam suatu perilaku. Sedangkan
menurut Danim (2004:23), motivasi merupakan setiap
daya gerak atau daya dorong yang muncul pada diri
individu untuk secara sadar mengabdikan diri bagi
pencapaian tujuan organisasi.
Berdasarkan beberapa pandangan para ahli mengenai
motivasi, maka inti dari pandangan tersebut sebagai
berikut:
1. Para ahli teori menyajikan penafsiran yang sedikit
berbeda dan menekankan pada faktor yang
berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa tidak
terdapat suatu rumusan yang baku tentang
motivasi, dimana terdapat perbedaan pada faktor
yang bervariasi.
2. Motivasi erat hubungannya dengan perilaku dan
prestasi kerja. Hal ini memberi arti bahwa makin
baik motivasi seseorang dalam melakukan
pekerjaannya, maka makin baik pula prestasi
kerjanya, atau sebaliknya.
3. Motivasi diarahkan untuk mencapai tujuan.
Pemberian motivasi haruslah diarahkan untuk
pencapaian tujuan. Itulah sebabnya perumusan
tujuan dalam suatu organisasi haruslah jelas dan
rasional. Hanya dengan kejelasan tujuan maka
semua personal yang terlibat dalam organisasi
dapat dengan mudah memahami dan
melaksanakannya.
4. Perbedaan fisiologis, psikologis, dan lingkungan
merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan
pimpinan dalam memotivasi karyawan maupun
bawahan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
46 47
bahwa setiap karyawan atau bawahan memiliki
perbedaan fisiologis, psikologis, serta berasal dari
lingkungan yang berbeda. Motivasi kerja
merupakan salah satu faktor yang turut
menentukan kinerja seseorang.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa motivasi adalah suatu dorongan yang
menimbulkan kegigihan perilaku individu untuk dapat
melakukan sesuatu dan dapat mengarahkan tindakan pada
suatu tujuan yang ingin dicapai.
Kerja guru merupakan kumpulan dari berbagai tugas
untuk mencapai tujuan pendidikan. Kepuasan dalam
menjalankan tugas merupakan aspek penting bagi kinerja
atau produktivitas seseorang, ini disebabkan sebagian
besar waktu guru digunakan untuk bekerja. Guru
dituntut untuk dapat bekerja dengan memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada yang berhubungan
sekolah seperti siswa, orang tua, dan masyarakat. Salah
satu faktor yang menunjang guru untuk dapat bekerja
dengan sebaik-baiknya yaitu kepuasan kerja. Jadi
“Motivasi kerja adalah dorongan dari dalam dan luar diri
seseorang untuk melakukan sesuatu, yang terlibat dari
dimensi internal dan dimensi eksternal”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa motivasi kerja guru
adalah dorongan yang menggerakan serta dapat
mempengaruhi guru untuk bisa melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan. Guru yang memiliki motivasi
kerja yang tinggi akan selalu mengembangkan
keprofesionalannya serta program inovatif untuk
meningkatkan pembelajaran siswa (peserta didik).
C. Motivasi Kerja Guru
Guru sebagai pelaku pendidikan yang bertugas
mendidik dan mengajar senantiasa akan dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang pada akhirnya dapat berpengaruh pula
terhadap kualitas pendidikan. Maka motivasi kerja guru
dipahami sebagai dorongan dari dalam diri guru untuk
melaksanakan tugas semaksimal mungkin secara
bertanggug jawab, berdisiplin, dan berorientasi.
Guru yang memiliki motivasi kerja tinggi adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Tidak
adanya tanggung jawab menunjukkan lemahnya motivasi
kerja. Guru yang bertanggung jawab adalah yang
melaksanakan kewajiban dengan dedikasi, amanah, tuntas,
dan tanpa pamrih, guru yang memiliki motivasi tinggi
akan disiplin menjalankan tugas. Tidak adanya
kedisiplinan menandakan lemahnya motivasi kerja.
Seorang guru yang berdisiplin adalah yang mengutamakan
tugas, menjaga ketepatan waktu, mengakui kesalahan, dan
tidak perlu selalu diawasi, guru yang bermotivasi tinggi
juga berorientasi kepada prestasi. Tidak adanya orientasi
prestasi merupakan karakteristik orang yang lemah
motivasi kerjanya. Guru yang berorientasi prestasi
menyenangi tugas mengajar, ingin meningkatkan diri,
berusaha meraih kemajuan, proaktif menjalankan tugas,
dan tidak mudah menyerah dengan kurangnya dukungan
pimpinan (Didi, 2018:69).
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
48 49
Banyak faktor yang diperkirakan berpengaruh dan
berkontribusi terhadap motivasi kerja guru, sebagaiana
yang diumngkapkan oleh Simarmata (2014:2) secara garis
besar terdapat dua jenis yang mempengaruhi motivasi
kerja yaitu:
1. Faktor intrinsik merupakan faktor yang timbul
dari dalam diri manusia, yang didorong oleh
keinginan dari dalam diri manusia tersebut seperti
kebutuhan, harapan (pengetahuan), dan cita-cita.
2. Faktor ekstrinsik merupakan faktor yang
mempengaruhi atau timbul dari luar diri atau dari
perbuatan diri sendiri seperti penghargaan,
lingkuangan, kegiatan yang dilaksanakan.
Nawawi (1983:124) mengemukakan faktor-faktor
yang mempengaruhi semangat seseorang dalam bekerja
adalah “Pengaruh yang datang dari dalam diri manusia itu
sendiri seperti bakat, minat, pengetahuan, keterampilan
tentang pekerjaan yang dijalankan dan pengaruh yang
datang dari luar diri manusia itu sendiri seperti upah yang
diperolehnya. Ada dua hal pokok yang mendorong
seseorang dalam bekerja, yaitu dorongan yang bersifat
material (dorongan yang dapat dinilai dengan uang) dan
dorongan non material (dorongan yang tidak dapat dinilai
dengan uang).
Setiap motivasi yang dimiliki seseorang mempunyai
hubungan yang erat dengan suatu tujuan, karena motivasi
merupakan kekuatan yang mendorong seseorang
melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan (Suryabrata,
2002:70). Berhubung dengan hal itu fungsi motivasi antara
lain:
1. Mendorong manusia untuk berbuat, sebagai suatu
penggerak dari setiap kegiatan yang akan
dikerjakan.
2. Menyeleksi perbuatan, yaitu menentukan
perbuatan-perbuatan apa yang harus dijalankan
guna mencapai tujuan.
3. Menentukan arah perbuatan, yaitu ke arah tujuan
yang hendak dicapai dengan demikian motivasi
dapat memberikan arah dan kegiatan yang harus
dikerjakan sesuai dengan tujuannya.
Motivasi merupakan hal terpenting dalam mencapai
tujuan. Dalam pendidikan, motivasi kerja sangat
dibutuhkan demi kelancaran penyelenggaraan proses
pemebelajaran dan tercapainya tujuan pendidikan.
Berdasarkan pengalaman penulis, motivasi penting karena
alasan sebagai berikut:
1. Dengan memilki motivasi yang muncul karena
kesadaran diri, guru lebih tekun dalam
pekerjaannya, guru memiliki kecermatan dan
ketelitian dalam melaksanakan pekerjaannya,
serta adanya kesabaran dalam menyelesaikan
pekerjaannya walaupun membutuhkan waktu
yang lama.
2. Tanpa motivasi kerja baik suasana sekolah dan
kelas menjadi kurang kondusif bagi kegiatan
pembelajaran. Secara positif dengan adanya
motivasi kerja yang tinggi dimiliki guru maka
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
50 51
guru akan melaksanakan semua rangkaian tugas
yang ada sesuai denga kecakapan dan
kemampuan yang dimilinya dan yang diharapkan
dalam mewujudkan tujuan pendidikan.
3. Disiplin merupakan jalan bagi guru untuk sukses
dalam melaksanakan pekerjaannya, dan
mempertahankan prestasi kerja serta bersaing
secara sportif.
Jadi dapat disimpulkan bahwasannya motivasi kerja
guru itu tidak hanya semata-mata karena nilai (uang)
melainkan yaitu karena hal lain seperti: ingin
mencerdaskan peserta didik, memenuhi kebutuhan
mereka, dengan adanya kebutuhan pasti mereka akan
termotivasi untuk berbuat, karena adanya pengetahuan,
dengan adanya pengetahuan pasti setiap individu
termotivasi untuk mengembangkan ilmu mereka kepada
peserta didiknya, kemudian karena cita-cita, dengan
adanya cici-cita mereka sebagai seorang guru yang
profesional pasti setiap pendidik akan menenekuni tugas
mereka karena itulah cita-cita yang mereka inginkan.
D. Sikap/Sifat Guru Secara Umum
Seorang guru harus memiliki sifat dan kepribadian
yang positif, karena dalam pelaksanaan pendidikan, sikap
ataupun sifat guru menjadi patokan penilaian seseorang
terhadap kepribadian guru dalam mendidik.
Menurut Purwanto (2014:143) terdapat 10 sikap dan
sifat-sifat guru yang baik, yaitu: 1) Adil, 2) Percaya suka
kepada muridnya, 3) Sabar dan rela berkorban, 4)
Memiliki kewibawaan terhadap anak-anak, 5)
Penggembira, 6) Bersikap baik terhadap guru-guru
lainnya, 7) Bersikap baik terhadap masyarakat, 8)
Menguasai mata pelajaran, 9) Suka kepada mata pelajaran
yang diberikannya, 10) Berpengatahuan luas.
Selanjutnya Azizah Hanum (2017:90) merincikan
karakteristik seorang pendidik, sebagai berikut: 1)
Mengajar karena mengharap Ridha Allah, 2) Jujur dan
amanah, 3) Komitmen dalam ucapan dan tindakan, 4) Adil
dan egaliter, 5) Berakhlak mulia, 6) Rendah hati, 7)
Berani, 8) Menciptakan nuansa keakraban, 9) Sabar dan
mengekang hawa nafsu, 10) Baik dalam tutur kata, 11)
Tidak egois.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bila
seorang guru melakukan suatu sikap/sifat dan perbuatan
yang baik maka dapat dikatakan bahwa guru tersebut
memiliki kepribadian yang baik. Sebaliknya bila guru
tersebut melakukan suatu sikap dan perbuatan yang tidak
baik maka dapat dikatakan bahwa guru tersebut tidak
memiliki kepribadian yang baik. Dengan kata lain, baik
tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh
kepribadiannya agar menjadi guru yang profesional.
E. Sikap/Sifat Guru Menurut Pendidikan Islam
Guru memiliki tugas untuk dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan dan memperbaiki masyarakat. Gurulah
yang telah menanamkan pada anak didiknya akhlak yang
baik dalam pembelajaran dan diterapkan anak didik dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu guru memiliki
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
52 53
kesempatan untuk memperbaiki keburukan yang ada pada
anak didik agar anak didiknya berada di jalan yang benar.
Tujuan pokok pendidikan Islam menurut Fauza
Masyhudi (2014:101) yaitu, 1) untuk kecerdasan
perseorangan dan 2) untuk kecakapan kerja. Oleh karena
itu, menurut beliau tujuan pendidikan Islam adalah
menyiapkan anak-anak agar di waktu dewasa kelak
mereka cakap melakukan pekerjaan dunia dan amalan
akhirat. Maka agar anak-anak cakap melaksanakan amalan
akhirat harus diajarkan keimanan, akhlak, ibadah dan lain
lain. Didikan untuk mengerjakan salah satu dari
bermacam-macam profesi seperti menjadi guru, pedagang,
petani dan sebagainya sesuai dengan bakat dan
pembawaan masing-masing anak. Semua itu perlu agar
anak cakap melaksanakan pekerjaan dunia. Namun dari
semua tujuan tersebut menurutnya yang lebih utama
adalah pembentukan akhlak yang berakar dari pendidikan
agama. Dengan demikian, diharapkan agar pendidikan
yang diberikan kepada peserta didik dapat membawa
kebahagiaan dunia dan akhirat, jadi untuk kedepannya
dapat menghasilkan seseorang atau peserta didik yang
memiliki ahklak mulia.
Semua itu dibungkus dalam bingkai keteladanan yang
pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan ini
hendaknya tercermin dalam sikap yang ditunjukkan oleh
seorang guru dimana saja dia berada. Sesuai dengan
dengan petunjuk yang telah difirmankan Allah swt. di
dalam Alquran: “Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(Q.S Al-
Ahzab/33: 21)
Menurut Fauza Masyhudi dengan pemikirannya
memberikan gambaran tentang sifat-sifat yang harus
dimiliki seorang guru, sehingga guru tersebut berhasil
dalam tugasnya sebagai tenaga pengajar dan juga sebagai
seorang figur yang akan selalu diingat dan dicontoh oleh
anak didiknya. Adapun sifat-sifat yang harus dimiliki
seorang guru adalah sebagai berikut:
1. Guru haruslah mengasihi murid-muridnya seperti
ia mengasihi anak-anaknya sendiri. Sudah
menjadi suatu tugas bagi guru untuk mengasihi
dan menyayangi anak didiknya seperti ia
mengasihi dan menyayangi anak-anaknya sendiri
dan memikirkan keadaan mereka seperti
memikirkan keadaan anak-anaknya sendiri.
2. Guru juga harus memiliki hubungan yang erat
dan baik terhadap anak didiknya.
3. Guru juga harus mempunyai sifat rasa kesadaran
akan kewajibannya terhadap masyarakat. Dan
seorang gurupun harus tahu bahwa tiap-tiap
pelajaran yang diajarkannya adalah untuk dan
demi kepentingan masyarakat. Guru juga harus
berusaha menanamkan akhlaq dan cinta tanah air
dalam jiwa murid-muridnya.
4. Guru haruslah menjadi contoh bagi keadilan,
kesucian, dan kesempurnaan. Guru juga harus
memperlakukan sama antara murid yang satu
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
54 55
dengan murid yang lain, ia harus mengasihi
semua muridnya dengan tidak membedakan
antara satu dengan yang lainnya.
5. Seorang guru harus berlaku jujur dan juga ikhlas
dalam pekerjaannya.
6. Seorang guru juga harus berhubungan dengan
kehidupan masyarakat.
7. Guru harus berhubungan terus dengan
perkembangan ilmu pengetahuan.
8. Guru juga harus selalu belajar terus menerus,
karena pada hakekatnya ilmu pengetahuan tidak
ada kesudahannya dan tidak ada akhirnya.
9. Guru juga harus mempunyai cita-cita yang tetap.
Guru haruslah memiliki cita-cita yang kuat serta
tetap pendiriannya.
10. Seorang guru juga harus berbadan sehat,
telinganya harus nyaring, matanya harus tajam,
suaranya sederhana (jangan terlalu lunak dan juga
jangan terlalu keras), terhindar dari penyakit
terutama penyakit yang menular.
11. Guru juga harus membiasakan murid-muridnya
untuk percaya pada diri sendiri dan bebas
berfikir.
12. Seorang guru hendaknya berbicara kepada anak
didiknya dengan bahasa yang difahami dan
dimengerti oleh anak didik tersebut.
13. Seorang guru haruslah memikirkan pendidikan
akhlak. Guru harus ingat bahwa tujuan yang
utama dalam pendidikan ialah pendidikan akhlak,
baik perangai, keras kemauan, mengerjakan
kebaikan dan menjauhi kejahatan.
14. Guru juga harus memiliki kepribadian yang kuat.
15. Guru haruslah memiliki badan yang tegap, panca
indra yang sehat, perkataannya fasih, akhlaqnya
baik, pandai menghargai dirinya, jujur dalam
pekerjaan, suka menjaga disiplin, pandai bergaul,
ahli dalam mata pelajarannya.
Pada poin 1, 2 dan 4, sifat guru ditekankan pada
pemenuhan jiwa anak. Seorang guru akan bisa maksimal
dalam pengajarannya jika dia mampu menganggap murid-
muridnya seperti halnya anak sendiri. Yang ia kasihi dan
ia sayangi serta dipikirkan keadaannya seperti memikirkan
keadaan anak mereka sendiri. Pendidik harus sadar bahwa
sebelum ia membentuk murid-murid berakhlak, harus ia
berakhlak lebih dahulu. Janganlah guru mengharapkan
murid- muridnya menjadi orang baik, kalau guru
(pendidik) sendiri tidak baik. Janganlah guru mengharap
murid-muridnya rajin, kalau guru sendiri pemalas. Begitu
pula seterusnya sebagai seorang pendidik sudah
sepatutnya bisa memberikan contoh yang baik bagi peserta
didiknya disemua hal.
Sedangkan menurut Jailani berpendapat bahwa
seorang guru Islam itu harus memiliki sifat-sifat tertentu
agar ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Adapun
sifat-sifat itu adalah:
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
56 57
1. Memiliki sifat zuhud, tidak mengutamakan materi
dan mengajar karena mencari keridohan Allah
semata.
2. Seorang guru harus bersih tubuhnya, jauh dari
dosa besar, sifat riya, dengki, permusuhan,
perselisihan dan sifat tercela lainnya.
3. Ikhlas dalam kepercayaan, keikhlasan dan
kejujuran seorang guru di dalam pekerjaannya
merupakan jalan terbaik ke arah suksesnya di
dalam tugas dan sukses murid-muridnya.
4. Seorang guru harus bersifat pemaaf terhadap
murid, ia sanggup menahan diri, menahan
kemarahan, lapang hati, sabar.
5. Seorang guru harus mencintai murid-muridnya
seperti cintanya kepada anakanaknya sendiri, dan
memikirkan keadaan mereka seperti memikirkan
anak-anaknya sendiri.
6. Seorang guru harus mempunyai tabiat,
pembawaan, adat, kebiasaan, rasa, dan pemikiran
murid-muridnya agar ia tidak keliru dalam
mendidik muridnya.
7. Seoraang guru harus menguasai mata pelajaran
yang akan diberikannya, serta memperdalam
pengetahuannya, tentang itu sehingga mata
pelajaran itu tidak akan bersifat dangkal.
Menurut Khaeruddin (2013:46) menasehati kepada
para pendidik Islam agar memiliki sifat-sifat sebagai
berikut:
1. Seorang guru harus menaruh rasa kasih sayang
terhadap murid-muridnya dan memperlakukan
mereka seperti perlakuan mereka terhadap
anaknya sendiri.
2. Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan
terima kasih, tetapi dengan mengajar itu ia
bermaksud mencari keridhaan Allah dan
mendekatkan diri kepadanNya.
3. Hendaklah guru menasihatkan kepada pelajar-
pelajarnya supaya jagan sibuk dengan ilmu yang
abstrak dan yang gaib-gaib, sebelum selesai
pelajaran atau pengertiannya dalam ilmu yang
jelas, konkrit dan ilmu yang pkok-pokok.
4. Mencegah murid dari sesuatu akhlak yang tidak
baik dengan jalan sindiran jika mungkin dan
jagan terus terang, dengan jalan halus dan jagan
mencela.
5. Supaya diperhatikan tingkat akal pikiran anak-
anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar
akalnya dan jangan disampaikan sesuatu yang
melebihi tingkat tangkapnya agar ia tidak lari dari
pelajaran, ringkasnya bicaralah dengan bahasa
mereka.
6. Jangan ditimbukan rasa benci pada diri murid
mengenai suatu cabang ilmu yang lain, tetapi
seyogianya dibukakan jalan bagi mereka untuk
belajar cabang ilmu tersebut.
7. Sebaiknya kepada murid yang masih di bawah
umur di berikan pelajaran yang jelas dan pantas
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
58 59
untuk dia, yang tidak perlu disebutkan kepadanya
akan rahasia-rahsia yang terkandung di belakang
sesuatu itu, sehingga tidak menjadi dingin
kemauannya ataupun gelisah pikirannya.
8. Seorang guru harus mengamalkan ilmunya dan
jangan berlain kata dengan perbuatannya.
Jadi dapat disimpulkan dari sifat atau sikap guru
berdasarkan pendidikan Islam bahwasan guru harus bisa
menjadi contoh ataupun suri tauladan bagi peserta didik
dalam mendidik. Guru dapat mendidik moral, ahklak,
takwah, sopan santun, serta dapat menjadikan jauh lebih
baik sikap peserta didik dan agar dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
F. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat diambil beberapa
kesimpulan, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Motivasi kerja guru merupakan sebuah dorongan
yang menggerakan dan mempengaruhi guru
untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan demi kemajuan pendidikan, dan
adapun motivasi kerja guru yaitu salah satunya
bukan hanya karena nilai (uang) melainkan
mencerdaskan peserta didik agar dapat
berkembang dan mencapai sesuatu yang
diinginkan.
2. Motivasi kerja guru itu tidak hanya semata-mata
karena nilai (uang) melainkan yaitu karena hal
lain seperti ingin mencerdaskan peserta didik,
memenuhi kebutuhan mereka, karena adanya
pengetahuan, kemudian karena cita-cita, hal
tersubutlah yang memotivasi guru dalam
melalukan proses belajarar mengajar terhadap
peserta didik.
3. Adapun sifat atau sikap yang harus dimiiki guru
dari penjelasan di atas dapat disimpulkan ada
beberapa antara lain adil, jujur, berwibawa,
percaya kepada peserta didik, sabar, bisa
menguasai pembelajaran, memiliki pengetahuan
yang luas dan lain sebagainya.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
61
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
60
A. Pendahuluan
Guru adalah sarana pembentukan sumber daya
manusia dibidang pembangunan terutama pembangunan
bidang pendidikan. Guru adalah pemberi inspirasi,
penggerak, dan pelatih dalam penguasaan kecakapan
tertentu bagi sesama, khususnya bagi para siswa agar
mereka siap untuk membangun hidup beserta lingkungan
sosialnya. Dapat dipastikan bahwa guru yang semakin
berkualitas semakin besar peranannya bagi perkembangan
diri siswanya dan masyarakatnya.
Kualitas guru dipandang sebagai penyebab kadar
kualitas output sekolah. Jika seorang guru lengah dalam
belajar, maka akan ketinggalan dengan perkembangan,
termasuk siswa yang diajar. Oleh karena itu, kemampuan
mengajar guru harus senantiasa ditingkatkan, antara lain
melalui kualifikasi dan pembinaan guru.
Uraian berikut ini akan membahas mengenai
bagaimana kualifikasi guru yang meliputi kualifikasi
akademik guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi
akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan dan
bagaimana pembinaan guru dan lembaga penyelenggara
pelatihan dan pembinaan guru
.
B. Kualifikasi Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001:603),
definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk
melakukan sesuatu atau menduduki jabatan tertentu.
Yusufhadi Miarso (2008:6) menyatakan bahwa guru yang
berkualifikasi adalah guru yang memenuhi standar
pendidik, menguasai materi atau isi pelajaran sesuai
dengan standar isi, dan menghayati serta melaksanakan
proses pembelajaran sesuai dengan standar proses
pembelajaran. Miarso mengartikan kualifikasi guru
sebagai kemampuan atau kompetensi yang harus dimilki
seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 1 ayat 9 menggunakan istilah kualifikasi
akademik, yang didefinisikan sebagai ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau
dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan. Adapun menurut Masnur
Muslich (2007:13), kualifikasi akademik yaitu tingkat
pendidikan formal yang telah dicapai guru baik
pendidikan gelar seperti S1, S2, dan S3 maupun non-gelar
seperti D4 atau Post Graduate/Diploma.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 tahun 2007 membahas tentang standar kualifikasi dan
kompetensi guru, yang mana disebutkan bahwa setiap
guru wajib memenuhi satndar kualitas akademik dan
kompetensi guru yang berlaku secara nasional, juga bahwa
guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
62 63
dimploma empat (D-IV) atau sarjana akan diatur dengan
peraturan menteri sendiri (Suprihatiningrum, 2014:95).
Dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bab XI pasal 42 dinyatakan
bahwa:
1. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kesenangan
mengajar, sehat jasamani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan Nasional.
2. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang
pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
dihasilkan oleh perguruan tinggi terakreditasi.
3. Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 2
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sejalan dengan undang-undang Sisdiknas tersebut
dalam undang-undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dijelaskan dalam bab IV bagian kesatu
pasal 8 dijelaskan bahwa:
1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjan atau
program diploma empat.
Ada dua kualifikasi akademik guru, yaitu kualifikasi
guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru
melalui uji kelyakan dan kesetaraan. Hal tersebut
dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang
dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam
bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan, tetapi
belum dapat dikembangkan di perguruan tinggi dapat
diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji
kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi
yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
C. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan
Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan
jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru
pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-
Kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), guru Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
guru Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), guru Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah
Menengah Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK),
sebagai berikut:
1. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
64 65
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam
bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-
IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
3. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru SMP/MTs, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
4. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
5.
Kualifikasi Akademik Guru
SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
6. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MAK
Guru pada SMA/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk peningkatan
kualifikasi guru. Sementara ini adalah berpendidikan
minimal D-2 untuk guru TK dan SD, D-3 untuk guru
SLTP dan S-1 untuk guru SLTA, maka dalam UU Guru
dan Dosen semua guru dari tingkat TK hingga tingkat
SLTA harus berkualifikasi D-4 atu S1. Konsekuensi dari
aturan tersebut adalah guru-guru yang kualifikasi
pendidikannya masih diploma (D-2 atau D-3) harus
menyetarakan pendidikan untuk memenuhi kualifikasi
setaraf D-4 atau S-1 (Trianto, 2011:45).
D. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji
Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat
diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang
sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di
perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
66 67
dan uji kesetaraan. Uji kelayakan dan uji kesetaraan bagi
seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan
oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk
melaksanakannya.
Kualifikasi pendidikan untuk guru di Indonesia
didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal yakni
lembaga pendidikan tenaga kependidikan, atau program
studi yng terkait dengan kependidikan dan keguruan pada
universitas negeri dan swasta. Oleh karena itu, muncullah
pandangan yang memberikan penilaian bahwa sistem
pendidikan guru di Indonesia merupakan sistem
pendidikan tertutup, karena sejak awal sudah dipagari oleh
pintu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sistem pendidikan keguruan yang tertutup seperti itu
sudah saatnya diubah. Perlu adanya penggunaan sistem
terbuka dengan cara memberikan kesempatan kepada
lulusan perguruan tinggi dari berbagai cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk dapat menjadi guru
dengan kewajiban mengambil program tambahan, yaitu
program studi kependidikan dan keguruan sebelum
memperoleh izin menjadi guru. Untuk itu, diperlukan satu
lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk
memberikan izin mengajar bagi para calon guru, atau
memberikan kewenangan tambahan kepada LPTK (sudah
barang tentu yang telah terakreditasi) untuk dapat
menerbitkan izin mengajar tersebut (Suparlan, 2005:148).
E. Pembinaan Guru
Pembinaan adalah tindakan atau kegiatan yang
dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang baik. Akmal Hawi (2013:85)
mengatakan kata pembinaan dimengerti sebagai
terjemahan dari kata training yang berarti latihan,
pendidikan, pembinaan. Pembinaan menekankan manusia
pada segi praktis, pengembangan sikap, kemampuan dan
kecakapan.
Akmal Hawi menambahkan bahwa pembinaan guru
diartikan sebagai serangkaian usaha bantuan kepada guru,
terutama bantuan yang berwujud pelayanan profesional
yang dilakukan oleh kepala sekolah, penelitian sekolah
dan pengawas serta pembinaan lainnya untuk
meningkatkan proses dan hasil belajar mengajar yang akan
diterapkan oleh guru tersebut. Pembinaan itu memiliki
tujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru
melalui pemberian bantuan terutama pelayanan pada guru.
Dalam istilah kepustakaan, baik di Indonesia maupun
di luar Indonesia, istilah yang sering digunakan untuk
pembinaan adalah supervisi. Walaupun demikian harus
disadari bahwa sebagian orang menempatkan pembinaan
guru pada staff development, staff improvement.
Profesional growth dan career development (Sidiq,
2018:70).
Pembinaan profesi dilakukan dalam bentuk
pendidikan in-service dan pendidikan pre-service,
pendidikan in-service merupakan kelanjutan pendidikan
pre-service yang ditempuh oleh guru sebelum mereka
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
68 69
diangkat dan berfungsi sebagai tenaga pengajar.
Pendidikan in-service ini dilakukan karena pada
pendidikan pre-service masih terdapat kelemahan,
sehingga masih perlu disempurnakan dalam menyiapkan
guru saat mengajar.
Pembinaan profesi guru sangatlah penting, karena
adanya perubahan situasi dan kondisi dunia yang terus
melaju dengan cepat sehingga membutuhkan penyesuaian
atas perubahan yang terjadi, agar layanan pendidikan dan
pengajaran yang diberikan oleh para guru tetap sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Tenaga kependidikan harus memiliki citra diri dan
potret mental yang baik untuk menuju kualitas profesinya
dan sukses dalam bekerja. Potret mental adalah a good
healthy self concept or self-image is vital to succes.
Sedangkan citra diri menurut Hasan adalah suatu
konfigurasi persepsi seseorang tentang dirinya yang
diterima dengan kesadaran atau bagaimana seseorang
memandang dirinya secara konkret. Kedua hal tersebut
harus dimiliki dan diamalkan oleh tenaga kependidikan
agar terkuasai dan terwujudnya komitmen.
Menurut Janawi (2011:153), Pembinaan guru akan
terasa gagal apabila:
1. Pembinaan cenderung memfokuskan pada aspek
administratif dan mengabaikan aspek profesional;
2. Sedikitnya pertemuan dan komunikasi guru dan
pembina;
3. Pembina sudah lama tidak melaksanakan
tugasnya sebagai tenaga pengajar, sehingga
kurang mengikuti perkembangan;
4. Pembinaan cenderung dilakukan satu arah;
5. Hubungan profesional yang kaku dan kurang
akab karena cenderung memunculkan sikap
otoriter, sehingga guru takut terbuka;
6. Banyak pembina dan guru merasa sudah
berpengalaman, sehingga mereka tidak perlu
belajar lagi;
7. Pembina dan guru merasa cepat puas dengan apa
yang dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti
proses belajar mengajar.
Wujud pembinaan dapat dilakukan dengan baik
berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu:
1. Pembinaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan
guru dan tuntutan perubahan;
2. Hubungan guru dan pembina didasarkan pada
partner atau mitra kerja;
3. Pembinaan akan berhasil dengan baik apabila
dilakukan secara terus menerus;
4. Pembinaan akan berhasil apabila pembina
memiliki sifat-sifat keteladanan;
5. Pembinaan dilakukan melalui berbagai aktivitas
dan wadah;
6. Pembinaan dilakukan dengan cara melakukan
sinergi koordinasi secara horizontal dan vertikal.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
70 71
Untuk melakukan pembinaan guru, dua hal penting
pola pembinaan yang harus dipahami, yaitu pola
pembinaan positif dan pola pembinaan negatif. Kedua pola
ini bertolak belakang, sehingga apabila pola yang
digunakan tidak tepat, akan berakibat fatal. Pola
pembinaan yang dianggap positif diantaranya:
1. Ilmiah, yaitu dilaksanakan secara sistematis,
obyektif dan menggunakan instrumen;
2. Kooperatif, artinya terjalin kerjasama yang
harmonis antara pembina dan guru;
3. Konstruktif, pembinaan mengarah kepada
perbaikan kualitas;
4. Realistik, sesuai dengan keadaan dan tidak terlalu
idealis;
5. Progresif, pembinaan dilakukan secara bertahap
dan menggunakan asas prioritas;
6. Inovasi, berarti pembinaan diarahkan pada upaya
inovasi atau menemukan hal-hal yang baru;
7. Menimbulkan perasaan aman bagi para guru;
8. Pembina harus mampu mengevaluasi dirinya
sebelum melakukan tugas-tugas pembinaan.
Adapun pola pembinaan guru yang bersifat negatif,
diantaranya adalah:
1. Pembinaan guru tidak boleh dilaksanakan secara
otoriter;
2. Pembinaan dilakukan tidak berorientasi untuk
mencari kesalahan-kesalahan orang sebagaimana
yang dilakukan pemeriksa;
3. Pembinaan tidak didasarkan pada kepangkatan
seseorang, tetapi didasarkan pada
profesionalisme;
4. Pembinaan dilakukan secara terus menerus
bahkan dimungkinkan mengalami proses yang
cukup panjang;
5. Pembinaan tidak boleh melepaskan dari tujuan
pendidikan dan pengajaran;
6. Pembina tidak menempatkan dirinya pada posisi
serba tahu, serba menggurui dan tidak mau
dikritik;
7. Pembinaan tidak berorientasi pada masalah yang
kecil yang bersifat kasuistik;
8. Pembina tidak boleh mudah menyerah dan cepat
merasa kecewa.
Tujuan pembinaan guru menurut Imron (1995:12)
adalah sebagai berikut:
1. Memperbaiki tujuan khusus mengajar guru dan
belajar siswa;
2. Memperbaiki materi (bahan) dan kegiatan belajar
mengajar;
3. Memperbaiki metode, yaitu cara mengorganisasi
kegiatan belajar mengajar;
4. Memperbaiki penilaian atas media;
5. Memperbaiki penilaian proses belajar mengajar
dan hasilnya;
6. Memperbaiki pembimbingan siswa atas proses
belajar mengajarnya;
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
72 73
7. Memperbaiki sikap guru atas tugasnya.
F. Pembinaan Kompetensi Paedagogik Guru
Kompetensi paedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya (Mulyasa, 2013:75).
Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perencanaan, pelaksanaan kegiatan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki peserta didik (Rusman, 2010:54). Dalam
model pembinaan kompetensi paedagogik guru diawali
dengan identifikasi kompetensi paedagogik guru yang
dilakukan baik oleh kepala sekolah maupun pengawas
sekolah. Adapun tahapan-tahapan pelaksanaannya pada
dasarnya mempunyai kesamaan, yaitu adanya pertemuan
awal, pertemuan inti dan pertemuan balikan. Pembinaan
dalam model ini didahului dengan identifikasi kompetensi
paedagogik guru secara individu dan kemudian hasilnya
dikelompokkan berdasarkan pokok permasalahan
kompetensi yang dialami guru. Selanjutnya, menurut
Rifma, (2016:120) dilakukan pembinaan secara
berkelompok, dan dilakukan melalui wadah Kelompok
Kerja Guru (KKG).
Program pembinaan kompetensi paedagogik guru
merupakan rancangan pembinaan yang dapat dijadikan
pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan
pembinaan. Program pembinaan berisik tentang berbagai
hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh oleh
kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam rangka
pembinaan kompetensi paedagogik guru. Program tersebut
merupakan acuan bagi kepala sekolah dalam
melaksanakan pembinaan agar pembinaan yang dilakukan
lebih efektif dan efesien. Agar kegiatan pembinaan yang
dilakukan kepala sekolah benar-benar sesuai dengan
kebutuhan nyata dilapangan. Program yang disusun harus
realistik yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan
setempat.
Pembinaan yang dilakukan kepala sekolah kepada
guru pada umumnya terkait dengan kelengkapan
administrasi kelas. Guru dianjurkan mengerjakan dan
melengkapi semua buku-buku yang ditetapkan sebagai
kelengkapan administrasi guru dikelas.
G. Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan
Pembinaan Guru
Tempat untuk melatih keterampilan calon guru dan
guru dalam menerapkan kompetensi dan profesi guru yang
diperoleh dalam pendidikan prajabatan ataupun dalam
jabatan adalah sekolah. Untuk itu, sebaiknya ditetapkan
sekolah-sekolah yang dijadikan tempat praktek ini dengan
fasilitas seperlunya. Dengan demikian, latihan dan
keterampilan guru dapat diselenggarakan secara intensif
dan afektif. Tempat untuk pembinaan guru yaitu di LPMP
(Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) dan LPPG, dan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
74 75
menjalin kerjasama dengan LPTK dengan kesatuan tri
tunggal lembaga pendidikan guru. Dengan demikian,
pendidikan guru dapat dikontrol secara terbuka, baik oleh
lembaga penyelenggara, oleh pemakai maupun masyarakat
secara luas, dan bukan menjadi monopoli lembaga tertentu
yang diselenggarakan secara tertutup, tanpa kontrol, baik
terhadap standard performance maupun actual
performance guru.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Guru
(PPTG) dan tenaga kependidikan pada umumnya
dimaksudkan agar guru mampu merespon perubahan dan
tuntutan perkembangan iptek dan kemajuan
kemasyarakatan, termasuk perubahan sistem pendidikan
dan pembelajaran secara mikro. Senada dengan ungkapan
Mulyasa fungsi pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan merupakan fungsi pengelolaan personal
yang mutlak diperlukan, untuk memperbaiki, menjaga dan
meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Kegiatan
pembinaan dan pengembangan ini tidak hanya
menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut
karier tenaga kependidikan.
H. Kesimpulan
1. Kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki
suatu keahlian atau kecakapan khusus. Dalam
dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagai
keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang
pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran,
administrasi pendidikan dan lainnya.
2. Sesuai tuntutan Undang-Undang Guru dan Dosen
serta tuntutan Standar Nasional Pendidikan, guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
3. Di samping kualifikasi yang dituntut, perlu
pembinaan terhadap guru sebagai usaha bantuan
kepada guru, terutama bantuan yang berwujud
layan professional yang dilakukan oleh kepala
sekolah, pemilik sekolah dan pengawas serta
pembina lainnya untuk meningkatkan proses dan
hasil belajar.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
77
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
76
A. Pendahuluan
Guru adalah tonggak terbesar dalam pembentukan
sumber daya manusia dibidang pembangunan terutama
pembangunan bidang pendidikan. Guru disebut juga
sebagai pemberi inspirasi, penggerak, dan pelatih dalam
penguasaan kecakapan tertentu bagi sesama, khususnya
bagi para siswa agar mereka siap untuk membangun hidup
beserta lingkungan sosialnya baik disekolah maupun
dirumah. Dapat dipastikan bahwa guru yang semakin
berkualitas moral dan etika seorang guru maka semakin
besar pula peranannya terhadap perkembangan diri
siswanya dan masyarakatnya.
Etika guru dipandang sebagai hal utama dalam
meningkatkan kadar kualitas pribadi siswa di sekolah atau
masyarakat. Bila guru memiliki perilaku tercela tentu akan
siswanya akan melebihi tercelanya sifat guru tersebut.
Sekali lagi, karena guru merupakan teladan bagi siswanya.
Oleh karena itu, etika guru harus senantiasa ditingkatkan
dan dipertahankan serta dikembangkan di dalam
lingkungan sosial masyarakat. Pada uraian berikut ini akan
dibahas mengenai bagaimana etika guru yang seharusnya
menurut perspektif Islam.
B. Pengertian Etika Guru dalam Pendidikan Islam
Menurut Siswanto (2013:12), kata etika berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai
apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah
atau benar, buruk atau baik. Dengan demikian, etika dapat
dipahami sebagai aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Sehingga dalam etika
ini terdapat norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama
dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
1. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang
diputuskan.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
78 79
Secara general, term guru umumnya diartikulasikan
sebagai “orang yang pekerjaannya (mata pencaharinnya,
profesinya) mengajar” (Depdiknas, 2000:469). Sedangkan
dalam pandangan masyarkat, guru adalah orang yang
melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak
mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di
masjid, surau atau mushala, rumah dan sebagainya
(Asmani, 2013:20).
Guru atau pendidik adalah orang dewasa yang
bertanggung jawab memberikan pertolongan pada anak
didik dalam dalam perkembangan jasmani dan rohaninya,
agar mencapai tingkat kedewasaannya, mampu berdiri
sendiri memenuhi tugasnya sebagai hamba, mampu
sebagai makhluk sosial dan mampu sebagai makhluk
individual yang mandiri. Sedangkan dalam pendidikan
Islam pendidik adalah setiap orang dewasa yang karna
kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan
didirinya dan orang lain. ini berarti bahwa pendidik
merupakan sifat yang lekat pada setiap orang karena
tanggung jawab atas pendidikan (Syafaruddinm, dkk,
2016: 54).
Sedangkan dalam literatur Islam, penyebutan guru
antara lain sering dinyaakan dengan term ustadz,
mu’allim, murabbi, mursyid, mudarris, mu’addib, muakki
dan tali, disesuaikan dengan term yang digunakan untuk
istilah pendidikan serta berdasarkan esensi dan tugasnya
(Muhaimin, 2011:179).
C. Sifat-Sifat Guru dalam Islam
Dari sudut pandangan Islam, maka agar seorang guru
Pendidikan Agama Islam berhasil menjalankan tugas yang
ditugaskan kepadanya, maka guru diharapkan memiliki
sifat-sifat tertentu sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah
saw. pada empat belas abad yang lalu, beliau telah
memberikan teladan tentang bagaimana sifat-sifat atau
karakteristik seorang guru yang baik. Diantara sifat berikut
yaitu:
1. Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya
mendapat bimbingan Tuhan atau Rabbani, yakni
orang yang sempurna ilmu dan takwanya kepada
Allah swt. seperti dalam firman Allah Surah Ali
Imran/3: 79.
2. Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah,
vokasional dan budaya.
3. Bahwa ia ikhlas dalam tugas kependidikan dan
bertujuan mencari keridhaan Allah swt. serta
mencari kebenaran dalam melaksanakannya.
4. Bahwa ia sesuai antara ucapan dan perbuatan baik
dikehidupan sehari-hari maupun ketika berasa
didepan siswanya.
5. Bahwa ia humoris, sabar dan mampu
mengendalikan emosi ketika mengajar di dalam
kelas.
6. Bahwa ia memiliki kepribadian yang kuat dan
sanggup membimbing murid ke arah yang
dikehendakinya.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
80 81
7. Bahwa guru harus selalu berusaha meningkatkan
keahliannya, baik dalam bidang yang
diajarkannya maupun dalam cara
mengajarkannya.
8. Guru harus mengamalkan ilmunya, jangan
berbuat berlawanan dengan ilmu yang
diajarkannya.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Al-Gazali (1986:20)
menyebutkan bahwasanya sifat guru ada empat yaitu:
1. Menunjukkan kasih sayang kepada siswa dan
menganggapnya seperti anak, Rasulullah saw.
bersabda: “Sesungguhnya aku bagi kamu adalah
seperti ayah terhadap anaknya”.
2. Guru mengikuti teladan Rasulullah saw.
bedasarkan sabdanya “Janganlah kamu meminta
upah atas pengajaran” dan Allah berfirman
“Kami tidak menghendaki balasan dari kamu
walaupun terimakasih” Surah Al-Insan: 9.
Walaupun guru mempunya jasa atas mereka,
namun mereka pun mempunya jasa atasnya
karena mereka menyebabkan pendekatan dirinya
kepada Allah dengan menanamkan ilmu dan iman
di dalam hati siswanya.
3. Tidak menyimpan sesuatu nasehat bagi hari esok
seperti melarangnya dari mencari kedudukan
sebelum patut memperoleh dan melarangnya
belajar ilmu yang tersembunyi sebelum
menyempurnakan ilmu yang terang.
4. Guru menasehati siswa dan melarangnya dari
perbuatan akhlak tercela, bukan dengan cara yang
tegas, tetapi sindiran. Karena penegasan
menghilangkan wibawa dan patutlah ia bersikap
lurus kalau tidak maka nasehat yang guru berikan
tidak berguna, karena meneladani perbuatan lebih
kuat daripada meneladi perkataannya.
D. Etika Guru dalam Pendidikan Islam
Tingkah laku atau moral guru pada umumnya
merupakan penampilan lain dari kepribadiannya, cara guru
berpakaian, berbicara, berjalan dan bergaul juga
merupakan penampilan kepribadian lain, yang juga
mempunyai pengaruh terhadap anak didik.
Menurut Lia Kristina (2017:35) bahwa etika pendidik
terbagi atas tiga macam, yaitu:
1. Etika yang terkait dengan dirinya sendiri yang
terbagi dalam dua macam:
a. Mamiliki sifat keagamaan (diniyyah) yang
baik, meliputi patut dan tunduk terhadap
syariat Allah dalam bentuk ucapan dan
tindakan, baik yang wajib maupun sunnah.
b. Memiliki sifat akhlak yang mulia
(akhlaqiyyah) seperti menghias diri dengan
memelihara diri, khusyu, rendah hati,
menerima apa adanya, zuhud dan memiliki
daya hasrat yang kuat.
2. Etika terhadap peserta didiknya yang terbagi
dalam dua macam:
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
82 83
a. Sifat-sifat sopan santun (adabiyyah) yang
berkaitan dengan akhlak mulia;
b. Sifat yang memudahkan, menyenangkan dan
menyelamatkan (muhniyyah).
3. Etika dalam proses belajar-mengajar:
a. Sifat memudahkan, menyenangkan dan
menyelamatkan (muhniyyah)
b. Sifat seni yaitu seni mengajar yang
menyenangkan sehingga peserta didik tidak
merasa badan.
E. Etika Guru Terhadap Dirinya Sendiri
Lia Kristiasni membahas etika guru berkenaan
dengan dirinya sendiri, yaitu:
1. Hendaknya guru senantiasa insyaf akan
pengawasan Allah swt. terhadapnya dalam segala
perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang
amanat ilmiah yang diberikan Allah swt.
kepadanya.
2. Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu.
Salah satu bentuk pemeliharaanya adalah tidak
mengajarkan kepada orang yang tidak berhak
menerimanya, yaitu orang-orang yang mencari
ilmu untuk kepenting dunia semata.
3. Hendaknya guru bersikap zuhud.
4. Hendaknya guru tidak berorientasi duniawi
dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk
mencapai kedudukan, harta atau kebanggaan atas
orang lain.
5. Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian
yang hina dalam pandangan syara’, serta
menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah
dan tidak melakuakn sesuatu yang dapat
menjatuhkan harga dirinya di mata orang banyak.
6. Hendaknya guru memelihara syiar-syiar Islam,
seperti melaksanakan shalat berjamaah di
masjid, mengucapkan salam serta menjalankan
amar makruf nahi munkar.
7. Guru hendaknya rajin melakukan hal-hal yang
disunnahkan oleh agama, baik dengan lisan
,aupun perbuatan, sepertti membaca Alquran,
berdzikir, dan shalat tengah malam.
8. Guru hendaknya memelihara akhlak yang mulia
dalam pergaulan dengan orang banyak da
menghindarkan diri dari akhlak yang buruk.
9. Guru hendaknya selalu mengisi waktu-waktu
luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat.
10. Guru hendaknya selalu belajar dan tidak
merasa malu untuk menerima ilmu dari orang
yang lebih rendah dari padanya, baik kedudukan,
keturunan, ataupun usianya.
11. Guru hendaknya rajin meneliti, menyusun dan
mengarang dengan memperhatikan keterampilan
dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.
F. Etika Guru Terhadap Pelajarannya
Masih menurut Lia Kristiasni membahas adab guru
berhubungan dengan pelajaran, yaitu:
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
84 85
1. Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar,
hendaknya guru bersuci dari hadas dan kotoran
serta mengenakan pakaian yang baik dan
maksud mengagungkan ilmu dan syariat.
2. Ketika keluar dari rumah, hendaknya guru berdoa
agar tidak menyesatkan atau disesatkan, dan terus
berdzikir kepada Allah swt. hingga sampai ke
majlis pengajaran.
3. Hendaknya guru mengambil tempat pada posisi
yang membuatnya dapat terlihat oleh semua
murid.
4. Sebelum mulai mengajar, guru hendaknya
membaca sebagian sari Alquran agar memperoleh
berkah dalam mengajar, kemudian membaca
basmalah.
5. Hendaknya guru mengatur volume suaranya
agar tidak terlalu keras hingga membisingkan
ruangan, tidak pula terlalu rendah hingga tidak
terdengar oleh murid.
6. Hendaknya guru menjaga ketertiban majelis
dengan mengarahkan pembahasan pada obyek
tertentu.
7. Guru hendaknya menegur murid-murid yang
tidak menjaga sopan santun dalam majelis.
8. Guru hendaknya bersikap bijak dalam melakukan
pembahasan, apabila ia ditanya tentang sesuatu
yang ia tidak ketahui, hendaknya ia mengatakan
tidak tahu.
9. Terhadap murid baru, guru hendaknya bersikap
wajar dan menciptakan suasana yang
membuatnya merasa telah menjadi bagian dari
kesatuan teman-temannya.
10. Guru hendaknya tidak mengasuh bidang
studi yang tidak dikuasainya.
G. Etika Guru Terhadap Murid
Sedangkan adab guru di tengah-tengah para muridnya,
yaitu:
1. Guru hendaknya mengajar dengan niat
mengharapkan ridha Allah swt., menyebarkan
ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan
kebenaran dan melenyapkan kebatilan, serta
memelihara kebaikan umat.
2. Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar
murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam
belajar. Sebagian ulama memang pernah berkata,
”Kami pernah menuntut ilmu dengan tujuan
bukan karena Allah swt., sehingga guru menolak
kecuali jika kami menuntut ilmu karena Allah
swt.” Kata-kata itu hendaknya diartikan
bahwa pada akhirnya niat menuntut ilmu itu
harus karena Allah swt. Sebab, kalau niat tulus ini
disyaratkan pada awal penerimaan murid, maka
murid akan mengalami kesulitan.
3. Guru hendaknya memotivasi murid untuk
menuntut ilmu seluas mungkin.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
86 87
4. Guru hendaknya mencintai muridnya seperti ia
mencintai dirinya sendiri.
5. Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan
bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya
dapat memahami pelajaran.
6. Guru hendaknya melakukan evaluasi terhadap
kegiatan belajar- mengajar yang dilakukannya.
7. Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua
muridnya.
8. Guru hendaknya berusaha membantu
memenuhi kemaslahatan murid, baik dengan
kedudukan maupan dengan hartanya.
9. Guru hendaknya terus memantau
perkembangan murid, baik intelektual maupun
akhlak.
H. Kode Etik Guru dalam Pendidikan Islam
Kode etik secara etimologi bearasal dari dua kata
yaitu kode dan etik. Kata kode berasal dari bahasa Prancis
yang bermakna norma atau aturan. Sedangkan kata etik
berasal dari kata etiquette yang bermakna tata atau tingkah
laku. Secara terminologi kode etik merupakan seperangkat
pedoman berprilaku yang berisi norma-norma yang harus
ditaati oleh profesi guru. Dengan menaati seperangkat
norma-norma tersebut akan bisa menjadikan keberhasilan
dapat menjalankan profesinya dengan baik. Kode etik guru
dalam Islam merupakan seperangkat pedoman berprilaku
yang berisi norma-norma yang harus ditaati oleh guru
yang sesuai dengan ajaran Islam (Farhan, 2018:87).
Menurut Al-Ghazali bahwa kepribadian dan etika
guru adalah,sebagai berikut:
1. Kasih Sayang kepada peserta didik dan
memperlakukannya sebagai anaknya sendiri;
2. Meneladani Rasulullah sehingga jangan menuntut
upah, imbalan maupun penghargaan;
3. Hendaknya tidak memberi predikat atau martabat
pada peserta didik sebelum ia pantas dan
kompeten untuk menyandangnya, dan jangan
memberi ilmu yang samar (al-ilm al-kafy)
sebelum tuntas ilmu yang jelas (al-ilm al-jaly);
4. Hendaknya peserta didik di tegur dari akhlak
yang jelek dengan cara sindiran dan tunjuk
hidung;
5. Guru yang memegang bidang studi tertentu
sebaiknya tidak menjelek-jelekan atau
merendahkan bidang studi yang lain;
6. Menyajikan pelajaran pada peserta didik sesuai
dengan taraf kemampuan mereka;
7. Dalam menghadapi peserta didik yang kurang
mampu, sebaiknya diberi ilmu ilmu global yang
tidak perlu menyajikan detailnya;
8. Guru hendaknya mengamalkan ilmunya, dan
jangan sampai ucapannya bertentangan dengan
perbuatan.
Kode etik guru menurut Al-Ghazali yang dikutip oleh
Zakiah Daradjat (2005:52) bahwasanya ada beberapa
batasan kode etik yang harus dimiliki dan dilakukan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
88 89
seorang guru atau pendidik menurut beliau. Hal ini juga
sebagai landasan dasar etika-moral bagi para guru atau
pendidik, yaitu sebagai berikut:
1. Menerima segala problem peserta didik dengan
hati dan sikap yang terbuka dan tabah;
2. Bersikap penyantun dan penyayang;
3. Menjaga kewibawaan dan kehormatan;
4. Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh
terhadap sesama;
5. Bersifat rendah hati ketika berada di sekelompok
masyarakat;
6. Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan
sia-sia;
7. Bersifat lemah lembut dalaam menghadapi
peserta didiknya yang tingkat IQ-nya rendah,
serta membinanya sampai pada tingkat maksimal;
8. Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi
problem peserta didiknya;
9. Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan
bersikap lemah lembut terhadap peserta didik
yang kurang lancar bicaranya;
10. Meninggalkan sifat yang menakutkan bagi
peserta didiknya, terutama kepada peserta didik
yang belum mengerti dan mengetahui;
11. Berusaha memerhatikan pertanyaan-pertanyaan
peserta didiknya, walaupun pertanyaan itu tidak
bermutu dan tidak sesuai dengan masalah yang
diajarkan;
12. Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta
didiknya;
13. Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam
proses pendidikan, walaupun kebenaran itu
datangnya dari peserta didik;
14. Mencegah dan mengontrol peserta didik
mempelajari ilmu yang membahayakan;
15. Menanamkan sifat ikhas pada peserta didiknya.
Konsep Guru/Ulama Menurut Ibnu Jama’ah yang
dikutip oleh Hamzah B. Uno (2007:75) bahwa ulama
sebagai mikrokosmos manusia dan secara umum dapat
dijadikan sebagai tipologi makhluk terbaik (khair al-
bariyah). Atas dasar ini, maka derajat seorang alim berada
setingkat dibawah derajat Nabi. Hal ini didasarkan pada
alasan karena para ulama adalah orang yang paling takwa
dan takut kepada Allah swt. Dari konsep tentang seorang
alim tersebut, Ibnu Jama’ah membawa konsep tentang
guru. Untuk itu Ibnu Jama’ah menawarkan lagi sejumlah
etika yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Etika
pendidik tersebut meliputi enam hal yaitu: a) Menjaga
akhlak selama melaksanakan tugas pendidikan, b) Tidak
menjadikan profesi guru sebagai usaha untuk menutupi
kebutuhan ekonominya, c) Mengetahui situasi sosial
kemasyarakatan, d) Kasih sayang dan sabar, e) Adil dalam
memperlakukan peserta didik, f) Menolong dengan
kemampuan yang dimilikinya.
Dari keenam etika tersebut, yang menarik adalah etika
tentang tidak bolehnya profesi guru dijadikan sebagai
usaha mendapatkan keuntungan materil, suatu konsep
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
90 91
yang di masa sekarang tampak kurang relevan, karena
salah satu ciri kerja professional adalah pekerjaan dimana
orang yang melakukannya menggantungkan kehidupan di
atas profesinya itu. Namun Ibnu Jama’ah berpendapat
demikian sebagai konsekuensi logis dari konsepnya
tentang pengetahuan. Bagi Ibnu Jama’ah pengetahuan
(ilmu) sangat agung lagi luhur, bahkan bagi pendidik
menjadi kewajiban tersendiri untuk mengagungkan
pengetahuan tersebut, sehingga pendidik tidak menjadikan
pengetahuannya itu sebagai lahan komoditasnya, dan jika
hal itu dilakukan berarti telah merendahkan keagungan
pengetahuan. Secara umum etika-etika tersebut diatas
menampakkan kesempurnaan sifat-sifat dan keadaan
pendidik dengan memiliki persyaratan-persyaratan tertentu
sehingga layak menjadi pendidik sebagaimana mestinya.
I. Kesimpulan
Etika guru berkaitan dengan konsep yang dimiliki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah guru lakukan salah atau
benar dan baik atau buruk sesuai dengan konsep Islami.
Sehingga dalam etika guru ini terdapat norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia. Etika guru dalam pendidikan Islam
bermakna yaitu segala etika, tingkah laku atau perilaku
guru yang berlaitan dengan norma-norma yang
berlangsung dalam proses belajar mengajar pendidikan
agama Islam pada siswanya.
Guru yang Islami merupakan guru yang dapat
diandalkan untuk menjadi teladan bagi siswa-siswanya
sehingga gerak-gerik guru perlu diperhatikan dengan baik.
Etika guru dalam pendidikan Islam ini bertolak pada
Alquran dan hadis yang tidak ada lagi bandingan dari
keduanya. Penerapan etika oleh guru merupakan sebuah
upaya untuk mengarahkan siswa pada sikap hidup yang
benar serta sesuai dengan yang Allah perintahkan.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
93
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
92
A. Pendahuluan
Guru adalah suatu profesi yang terhormat disebabkan
karena beliau memberi keteladanan bagi peserta didiknya.
Guru profesional memiliki berbagai kemampuan khusus
dalam menciptakan minat, mengembangkan bakat dan
menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Pendidikan
merupakan suatu hal penting untuk manusia, karena
adanya pendidikan akan mengantarkannya kepada suatu
kebaikan. Namun dalam menjalankan tugasnya sebagai
seorang guru yang profesional tentu seringkali
ditemukannya kendala mengenai kemampuan dan
kompetensi keguruannya, hal itu dikarenakan masih
banyak guru yang tidak terfokus dalam menekuni
profesinya, dan juga tidak adanya pengembangan
keterampilan pada dirinya.
Pengembangan kompetensi bagi guru sangatlah
penting selain untuk meningkatkan keterampilan pendidik
juga mampu mengarahkan mutu pendidikan yang lebih
baik lagi kedepannya sehingga mampu membentuk peserta
didik yang berkompeten. Dalam melakukan
pengembangan keprofesionalannya guru hendaklah
memiliki dasar keilmuwan yang jelas itu berarti seorang
guru hendaklah memiliki kompetensi didalam bidang yang
di ajarkannya, selain itu hendaklah guru memperluas
wawasa keilmuannya sehingga dapat mengikuti perubahan
zaman mengenai pendidikan.
Tulisan ini akan mencoba membahas mengenai
beberapa hal yang berkaitan dengan pengembangan
profesi guru. Hal-hal yang dibahas adalah pengertian
pengembangan profesi guru, model pengembangan guru,
strategi pengembangan profesi guru, langkah-langkah
pengembangan profesi guru, prinsip-prinsip
pengembangan profesi guru dan jenis pengembang profesi
keguruan yang akan dapat sama-sama kita pahami guna
menjadi seorang pendidik.
B. Pengertian Pengembangan profesi keguruan
Guru adalah suatu jabatan profesional yang harus
memenuhi kriteria profesional, yang meliputi beeberapa
syarat seperti, syarat fisik, mental/kepribadian,
keilmiahan/pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi
profesional guru selain bersumber dari bakat seorang
untuk menjadi guru juga pendidikan yang diselenggarakan
pada pendidikan guru memegang perang yang juga
penting (Hamalik, 2008:59).
Secara formal, untuk menjadi profesional guru
dipersyaratkan memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-4
dan bersertifikat pendidikan. Guru-guru yang memenuhi
kriteria profesional inilah yang akan mampu menjalankan
fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk
mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni
berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
94 95
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang
demokratis dan bertanggung jawab (Danim, 2015:83).
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi
guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dilakukan
dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya
tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, serta budaya dan/atau olahraga.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud
dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan
keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan
perolehan Angka Kredit Jabatan fungsional.
Pengembangan profesi guru adalah proses kegiatan
dalam rangka menyesuaikan kemampuan profesional guru
dengan tuntutan pendidikan dan pengajaran.
Pengembangan profesi guru di lingkungan pendidikan
diarahkan pada kualitas profesional, penilaian kinerja
secara obyektif, transparan dan akuntabilitas, serta
memotivasi untuk meningkatkan kinerja dan prestasi.
Pengembangan profesi guru pada dasarnya adalah
peningkatan kualitas kompetensi guru. Beberapa dimensi
utama dalam kompetensi guru adalah kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam
pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan
keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses
belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan
lainnya). Pengembangan profesi merupakan peningkatan-
peningkatan pribadi yang dilakukan seseorang untuk
mencapai suatu rencana profesi. Profesi ialah suatu
jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan
pekerjaan-pekerjaan lain. Pengembangan profesi guru
merupakan hal penting untuk diperhatikan guna
mengantisipasi perubahan dan besarnya tuntutan terhadap
profesi guru yang utamanya ditekankan pada penguasaan
ilmu pengetahuan Pengembangan profesional dapat
didefinisikan sebagai proses karir panjang di mana
pendidik menyempurnakan mengajar mereka untuk
memenuhi kebutuhan siswa.
Pengembangan diri dan kinerja profesional menjadi
bagian yang tak dapat dihindari, pengembangan diri di
antaranya dapat dilakukan melalui kajian dan inovasi
bidang tugas, melanjutkan studi ke jenjang berikutnya
sesuai dengan bidang keilmuan yang relevan dengan tugas
mengajar. Di samping itu, kegiatan yang harus diikuti
adalah kegiatan-kegiatan pelatihan dengan bidang
keilmuan yang relevan, pelatihan, kajian dan melanjutkan
studi ke jenjang berikutnya menjadi alternatif
pengembangan diri. Tuntutan pengembangan diri bagi
guru adalah suatu hal yang tidak mungkin dihindari,
karena guru harus senantiasa berupaya untuk mengadopsi
perkembangan-perkembangan baru, baik bidang teknologi
informasi maupun tuntutan masyarakat. Selain faktor
tersebut, karena kurikulum selalu mengalami perbaikan
dan perubahan (Janawi, 2011:120).
Ada berbagai alasan mengapa Pemerintah
memprioritaskan bidang pendididikan khususnya
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
96 97
meningkatkan profesionalisme guru. Pertama, karena
memang bidang pendidikan sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya sebuah bangsa. Terutama
ditentukan oleh para gurunya sebagai ujung tombak
kemajuan pendidikan. Oleh karena itu pengembangan
profesionalisme guru mendapat prioritas yang sangat besar
dari Pemerintah (Manik, 2009:361). Kedua, Abad ke-21
merupakan era industri modern, menempatkan human
capital sebagai basis dalam memenuhi berbagai
kebutuhan, baik individu maupun kelompok (masyarakat,
bangsa, dan negara). Oleh karena itu menghadapi segenap
tuntutan di atas, baik yang berkaitan dengan isu-isu
nasional maupun global, maka tidak ada jalan lain, sistem
pendidikan nasional, khususnya pendidikan guru, perlu
dibenahi dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut.
Ketiga, adalah tuntutan mutu dan relevansi. Artinya
Perguruan Tinggi tak terkecuali, lembaga pendidikan guru,
dituntut untuk menghasilkan mutu lulusan yang handal
dan profesional sehingga para lulusannya dapat
mengarungi kehidupan yang terus berubah. Bukan itu saja,
makna relevansi di sini juga, dimaksudkan agar lembaga-
lembaga pendidikan mengasilkan lulusan yang mampu
secara terus-menerus memperbarui pengetahuannya,
mempelajari keterampilan-keterampilan baru, yang tidak
hanya menjadi pencari kerja yang sukses, melainkan
mampu menciptakan sendiri pekerjaan di tengah pasar
tenaga kerja yang terus berubah pula.
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti
apabila calon guru selesai mendapatkan kedudukan
prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam
rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam
masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti itulah disebut,
peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran lika karya, seminar,
atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal
melalui media masa televisi, radio, koran, dan majalah
maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sekaligus
dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan
(Soetjipto dan Kosasi, 2009:55).
C. Medel pengembangan Profesi keguruan
Pada lembaga pendidikan ini cara yang populer untuk
pengembangan kemampuan profesional guru adalah
dengan melakukan penataran (in service training) baik
dalam dalam rangka penyegaran (refreshing) maupun
peningkatan kemampuan (up-grading), baik dilakukan
sendiri-sendiri informal) maupun bersama-sama, seperti
on the job training, workshop, seminar, diskusi panel,
rapat-rapat, simposium, konferensi dan sebagainya
(Sunardjoko, 2018:49).
Pengembangan sikap profesional guru dapat
dilakukan selama dalam pendidikan prajabatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu dengan 1)
pengembangan profesional selama pendidikan prajabatan
dan 2) pengembangan profesional selama dalam jabatan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan Nasional (2005)
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
98 99
menyebutkan beberapa alternatif Program Pengembangan
Profesionalisme Guru, yakni sebagai berikut: 1) Program
peningkatan kualifikasi pendidikan guru, 2) Program
penyetaraan dan sertifikasi, 3) Program pelatihan
terintegrasi berbasis kompetensi, 4) Program supervisi
pendidikan, 5) Program pemberdayaan MGMP
(Musyawarah Guru Mata Pelajaran), 6) Simposium Guru,
7) Program pelatihan tradisional lainnya, 8) Membaca dan
menulis jurnal atau karya ilmiah, 9) Berpartisipasi dalam
pertemuan ilmiah, 10) Melakukan penelitian (khususnya
Penelitian Tindakan Kelas), 11) Magang, 12) Mengikuti
berita aktual dari media pemberitaan, 13) Berpartisipasi
dan aktif dalam organisasi profesi, dan 14) Menggalang
kerjasama dengan teman sejawat.
Terdapat beberapa model pengembangan yang
berkaitan dengan penelitian ini, yakni sebagai berikut.
Pertama, pengembangan profesional guru bidang
membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah.
Sebagaimana diketahui bahwa jurnal atau bentuk makalah
ilmiah lainnya secara berkesinambungan dihasilkan oleh
individual pengarang, lembaga pendidikan maupun
lembaga-lembaga lain. Jurnal atau bentuk karya ilmiah
lainnya tersebar dan dapat ditemui di berbagai pusat
sumber belajar (perpustakaan, internet, dan sebagainya).
Walaupun artikel dalam jurnal cenderung singkat tetapi
dapat mengarahkan pembacanya kepada konsep-konsep
baru dan pandangan untuk menuju kepada perencanaan
dan penelitian baru. Ia juga memiliki kolom berita yang
berkaitan dengan pertemuan, pameran, seminar, program
pendidikan, dan sebagainya yang mungkin menarik bagi
guru. Dengan membaca dan memahami isi jurnal atau
makalah ilmiah dalam bidang pendidikan maka guru akan
dapat mengembangkan profesionalismenya. Selanjutnya
seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan
bertambahnya pengalaman, guru diharapkan dapat
membangun konsep baru, keterampilan khusus dan
alat/media belajar yang dapat memberikan kontribusi
dalam melaksanakan tugasnya.
Kedua, berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah.
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh masing-masing guru
secara mandiri. Adapun yang diperlukan adalah
bagaimana memotivasi dirinya sendiri untuk berpartisipasi
dalam berbagai pertemuan ilmiah. Konferensi atau
pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk
menjaga kemutakhiran hal-hal yang berkaitan dengan
profesi guru. Tujuan utama kebanyakan konferensi atau
pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi
dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu.
Partisipasi guru minimal pada kegiatan konferensi atau
pertemua ilmiah setiap tahun akan memberikan kontribusi
yang berharga dalam membangun profesionalisme guru
dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Penyampaian
makalah utama, kegiatan diskusi kelompok kecil, pameran
ilmiah, pertemuan informal untuk bertukar pikiran atau
ide-ide baru, dan sebagainya saling berintegrasi untuk
memberikan kesempatan pada guru untuk tumbuh sebagai
seorang profesional. Ketiga, melakukan penelitian
(khususnya penelitian tindakan kelas). Penelitian Tindakan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
100 101
Kelas (PTK) merupakan studi sistematik yang dilakukan
guru melalui kerjasama atau tidak dengan ahli pendidikan
dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan
praktik pembelajaran secara terus menerus juga
merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat
reflektif oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan
kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap
tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya,
dan memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran
berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan.
D. Strategi Pengembangan Profesi Guru.
Beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk
menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan
profesi keguruan yaitu 1) Strategi perubahan paradigma.
Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma biokrasi
agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai
institusi yang berorientasi pelayanan bukan dilayani.
Strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui
pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran
dan fungsi biokrasi dalam konteks pelayanan masyarakat,
2) Strategi debiokratisasi. Strategi ini dimaksud untuk
mengurangi tingkat botokrasi yang dapat menghambat
pada pengembangan diri guru. Strategi tersebut
memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan.
Sementara strategi debirokratisasi dapat dilakukan dengan
cara mengurangi dan menyederhanakan berbagai prosedur
yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri
guru serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat
(Wardan, 2019:94).
Untuk melakukan profesionalisasi ada tiga hal
pengembangan yang dapat dijadikan sebagai kerangka
dalam merumuskan strategi pengembangan yakni:
1. Pendekatan karakteristik, berupaya memunculkan
karakter yang melekat dalam suatu profesi
sehingga profesi itu benar-benar dijalankan sesuai
dengan tuntunan profesional.
2. Pendekatan institusional, pendekatan yang lebih
memandang profesionalitas sebagai suatu proses
konstitusional atau perkembangan asosional.
3. Pendekatan legalistik, merupakan upaya
profesionalisasi yang menekankan pada adanya
pengakuan suatu profesi oleh Negara.
Pengembangan karir akan berlangsung secara efektif
jika dilakukan dengan mempertimbangkan: 1) Sistematis,
artinya karier berkembang sesuai dengan tugas pokoknya,
2) Memiliki keselarasan dan berkelanjutan sesuai
bidangnya, 3) Pengembangan karier bersifat fleksibel dan
dapat melakukan perubahan, 4) Mempertimbangkan
kondisi fisik dan psikologis, 5) Merupakan bagian integral
dalam pengembangan manajemen organisasi. Berbagai
unsur diatas akan semakin baik jika pengembangan karier
guru tidak dinilai secara administratif, sehingga
meninggalkan nilai-nilai kreatif dan inovatif yang
dilakukan guru ketika ia menjalankan tugasnya.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
102 103
E. Langkah-langkah pengembangan profesi
keguruan
Dilihat dari konteks manajemen makro dan sistem
pendidikan nasional, adapaun langkah-langkah yang
disebut dengan strtaegi pengembangan profesionalitas
guru yaitu:
1. Mengupayakan terjadinya peningkatan status
profesi guru agar dapat sejajar dengan profesi
lain.
2. Pengembangan profesionalitas guru harus lebih
berorientasi pada peningkatan kualitas bukan
kuantitas. Dalam hal ini maka diperlukan SDM
maupun finansial.
Profesionalitas guru membutuhkan upaya pendataan
kembali terhadap guru agar mereka dapat dikembangkan.
F. Prinsip pengembangan profesi guru
Ada dua jenis prinsip pengembangan profesi guru
yaitu prinsip umun dan khusus. Prinsip umum
pengembangan profesi guru adalah sebagai berikut:
1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan
kemajemukan bangsa.
2. Satu kesatuan yang sistematis dengan sistem yang
terbuka dan multi makna.
3. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
guru yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Memberi keteladanan, membangun kemauan dan
mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
Prinsip khusus atau operasional pengembangan
profesi guru meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Ilmiah, dimana keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat
dipertanggungjwabkan secara ilmiah.
2. Relevan, dimana rumusannya berorientasi pada
tugas pokok dan fungsi sebagai pendidik
profesional.
3. Sistematis, dimana setiap komponen dalam
kompetensi jabatan guru berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten, dimana adanya hubungan yang ajeg
dan taat asas antar kompetensi dan indikator.
5. Aktual dan Kontekstual yakni rumusan
kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan iptek.
6. Fleksibel, dimana rumusan kompetensi dan
indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan zaman.
7. Demokratis, dimana setiap guru memiliki hak dan
peluang yang sama untuk diberdayakan melalui
proses pembinaan dan pengembangan
keprofesionalitasnya.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
104 105
8. Objektif, dimana setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan keriernya dengan
mengacu pada hasil penilaian yang dilaksanakan
berdasarkan indikator-indikator terukur dari
kompetensi profesinya.
9. Komperhensif, dimana setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan kariernya untuk
mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang
bermutu dalam memberikan layanan pendidikan.
10. Memandirikan, dimana setiap guru secara terus
menerus diberdayakan untuk mampu
meningkatkan kompetensinya secara
berkesinambungan sehingga memiliki
kemandirian profesional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi profesinya.
11. Profesional, dimana pengembangan profesi dan
karier guru dilaksanakan dengan mengedepankan
nilai-nilai profesionalitas.
12. Bertahap, dimana pengembangan profesi dan
karier guru dilaksanakan secara bertahap agar
guru benar-benar mencapai puncak
profesionalitas.
13. Berjenjang, dimana pengembangan profesi guru
dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan
jenjang kompetensi atau tingkat kesulitas
kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
14. Berkelanjutan, dimana pengembangan profesi
guru dilaksanakan secara berkelanjutan karena
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni serta adanya kebutuhan penyegaran
kompetensi guru.
15. Accountable, dimana pengembangan profesi guru
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada
publik.
16. Efektif, dimana pelaksanaan pengembangan
profesi guru harus mampu memberikan informasi
yang dapat digunakan sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak
terkait.
17. Efesien, dimana pelaksaan pengembangan profesi
guru harus didasari atas pertimbangan
penggunaan sumebr daya seminimal mungkin
untuk hasil yang optimal.
Dari pendekatan diatas dapat dirumuskan strategi
dalam pengembangan profesionalitas kedalam tiga level
yaitu: pertama, upaya-upaya profesionalisasi yang
dilakukan oleh guru secara pribadi agar mereka dapat
meningkatkan kualitas keprofesionalan dengan atau tanpa
bantuan pihak lain. Dengan kata lain dapat dikatakan
sebagai pelatihan mandiri. Kedua, pengembangan yang
dilakukan oleh menejemen lembaga melalui berbagai
kebijakan manajerial yang dilakukan. Kedua level ini
dapat dikategorikan dalam strategi mikro pengembangan
profesional guru. Sedangkan level ketiga adalah upaya
pengembangan pada level makro yang menjadi tanggung
jawab pemerintah dan masyarakat secara luas alam
kerangka manajemen pendidikan nasional.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
106 107
G. Jenis-Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi
Guru
Seperti telah dijelakan sebelumnya, pada fase awal.
Inisiatif pengembangan keprofesian guru idealnya banyak
berasal dari prakarsa lembaga. Atas dasar ini, diasumsikan
lahirnya proses pembiasaan, yang kemudian guru dapat
tumbuh dengan menyangga sendiri. Tentu saja sedari awal
ini pula hal ini tidak menafikkan prakarsa guru secara
individual. Dilihat dari sisi prakarsa lembaga, pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier guru dilaksanakan
melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan
pelatihan (diklat) mupun bukan diklat, antara lain:
1. Pendidikan pelatihan
a. In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk
IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara
internal dikelompok kerja guru, sekolah atau
tempat lain yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan
melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran
bahwa sebagian kemampuan dalam
meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak
harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi
yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan
startegi ini diharapkan dapat lebih menghemat
waktu dan biaya.
b. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui lemitraan
nsekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang
baik dan kurang baik, antara sekolah negeri dan
swasta. Jadi, pelaksanaan nya dapat dilakukan
disekolah atau ditempat mitra sekolah.
Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan
dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau
kelebihan yang dimiliki mitra, mislanya, dibidang
manajemen sekolah atau kelas.
c. Pelatihan berjenjang dan khusus. Pelatihan jenis
ini dilaksanakan dilembaga-lembaga pelatihan
yang diberi wewenang, dimana program disusun
secara berjenjang mulai dari jenjang dasar,
menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan
disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis
kompetensi, pelatihan khusus (spesialisasi)
disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau
disebabkan adanya perkembangan baru dalam
keilmuan tertentu.
d. Kursus dingkat diperguruan tinggi atau lembaga
pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan
untuk melatih meningkatkan kemampuan guru
dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan
melakuan penelitian tindakan kelas, menyususn
karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi pembelajara.
e. Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan
internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan
guru-guru yang memiliki kewenangan membina,
melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar,
pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan
diskusi dengan rekan sejawat.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
108 109
f. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru
melalui pendidikan lanjut juga merupakan
alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan
kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam
pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan
memberikan tugas belajar baik dalam maupun
luar negeri bagi guru yang berprestasi.
Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat
membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
2. Non-pendidikan dan pelatiahan
a. Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini
diselanggarakan secara berkala dengan topik
diskusi sesuai dengan masalah yang dialami
disekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan
para guru dapat memecahkan masalah yang
dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran
disekolah ataupun masalah peningkatan
kompetensi dan pengembangan kariernya.
b. Seminar. Pengikutsertaan guru dalam kegiatan
seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga
dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan
bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk
berinteraksi secara ilmiah dengan kolega
seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini
dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop. Kegiatan ini dilakukan untuk
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
pembelajaran. Peningkatan kompetensi maupun
pengembangan kariernya. Workshop dapat
dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun
dan analisis kurikulum, pengembangan silabus,
penulisan rencana pembelajaran.
d. Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam
bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian
eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka
peningkatan mutu pembelajaran.
e. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang
ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran, ataupun buku dalam bidang
pendidikan.
f. Pembuatan media pembelajaran. Media
pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk
alat praga, alat praktikum sederhana, maupun
bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya
teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa
karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau
kegiatan pendidikan serta karya seni yang
memiliki nilai estetika yang diakui oleh
masyarakat.
H. Reorientasi Pengembangan Profesi Guru
Dalam konteks pengembangan guru di masa depan,
diperlukan secara cermat terhadap fenomena sosial dan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
110 111
kultural yang sedang aktual pada masa sekarang yang
notabene juga merupakan bagian dari proses dan produk
pendidikan. Mengingat pada saat ini masih banyak orang
yang cerdas, terampil pintar, kreatif, produktif, dan
profesional, tatapi tidak dibarengi dengan kekokohan
akidah dan kedalaman spiritual serta keunggulan akhlak.
Karena itulah, diperlukan reorientasi pengembangan guru
yang bertolak dari fenomena diatas dan filsafat pendidikan
Islam yang komitmen pada pelestarin nilai-nilai insani dan
illahi, yang dibarengi dengan sikap dinamis, kritis,
progresif, terbuka, bahkan bersikap proaktif dan
antisipatis, tetapi juga mengembangan nilai-nilai koperatif
dan kolaboratif, toleran, serta komitmen pada hak dan
kewajiban asasi manusia (Siswanto, 2013:72).
Dalam rangka reorientasi tersebut, maka dibutuhkan
model pengembangan profesionalisme guru pendidikan
Islam sebagai salah satu alternatif yang dapat dilakukan
secara berkesinambungan. Model pengembangan
profesionalisme guru meliputi:
1. Preservice Education and training
Dalam proses penyiapan ini perlu
mengedepankan beberapa pandangan: Pertama,
pembinaan calon guru pendidikan Islam senantiasa
mengikutsertakan perangkat keperibadian yang terkait
dengan model atau sentral identifikasi diri, atau
menjadi pusat panutan dan teladan bagi peserta
didiknya. Dengan kata lain, bahwa dalam proses
pembelajaran diperguruan tinggi dititik beratkan pada
peningkatan kualitas akhlak dan kepribadian melalui
pembiasaan yang diperkuat dengan pembentukan
pengertian dan sikap serta pembentukan kerohanian
yang luhur. Kedua, penguasaan seperangkat keilmuan
yang dikembangkan melalui proses pendidikan di
LPTKI, baik ‘ilm nazhary maupun ‘ilm amaly, teoritis
maupun praktis dilaksanakan secara profesional dan
tetap diarahkan pada pembentukan calon guru yang
profesional pula, yakni profesi yang bukan hanya
mengandung makna kegiatan untuk mencari nafkah
atau mata pencaharian, tetapi juga tercakup pengertian
Kelling Profesion, yaitu panggilan atas pernyataan
janji yang diucapkan di muka umum unuk ikut
berkhidmat untuk merealisasi terwujudnya nilai mulia
yang diamanatkan Tuhan dalam masyarakat malalui
usaha kerja keras. Ketiga, perlu menciptakan interaksi
mendidik di LPTKI diantara civitas Akademika
dengan menitikberatkan pada upaya pengembangan
pandangan hidup islami yang diterapkan dalam sikap
hidup dan diwujudkan dalam keterampilan hidup
(Live Skill).
2. Inservice Training
Pola pengembangan guru ini dilaksanakan oleh
lembaga pendidikan dan pelatihan khusus seperti balai
diklat keagamaan. Lembaga ini dimaksudkan untuk
meng-up grade tenaga kependidikan Islam dibawah
pembinaan Departemen Agama RI mengingat
kemampuan guru pendidikan Islam tidak dapat hanya
mengandalkan dari apa yang dihasilkan oleh lembaga
pendidikan guru sebagai lembaga Preservice
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
112 113
Education anda Training. Sistem penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihannya melibatkan elemen
pendidikan yang lebih luas, seperti guru baru yang
belum pernah mengikuti penataran, guru inti,
instruktur, kepala dan pengawas lembaga pendidikan
Islam (seperti madrasah).
3. On The Job Training
Pola pembinaan guru on the job training adalah
proses pembinaan guru yang diprogramkan atau
dilaksanakan secara langsung oleh pimpinan lembaga
pendidikan Islam dimana guru itu bekerja. Berbagai
bntuk pembinaan tersebut antara lain: Pertama,
pengarahan dari pimpinan lembaga pendidikan
tentang berbagai kebijakan pendidikan. Kedua,
kegiatan dalam rangka pelaksanakan tugas dan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru yang
bersangkutan. Ketiga, pemberian pengalaman dalam
pelaksanaan tugas selama proses belajar mengajar,
baik didalam maupun diluar kelas, dalam rangka
peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan, baik
secara individual maupun kelompok.
I. Upaya Pemerintah Meningkatkan
Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Upaya tersebut dilakukan dengan
meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang
pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai
tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program
penyetaraan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III
bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru
SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak
bermakna banyak, kalau guru tersebut kurang memiliki
daya untuk melakukan perubahan (Mustofa, 2007:84).
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain
yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi
sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005 pasal 42. Selain
sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia
untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya
dengan mengaktifkan PKG (Pusat Kegiatan Guru, MGMP
(Musyawarah Guru Mata Pelajaran), maupun KKG
(Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru
untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-
masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang
terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan,
pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan
dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan
masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode
etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru
dan kesejahteraan secara bersama-sama menentukan
pengembangan profesionalisme. Dengan demikian usaha
meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung
jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru,
instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau
yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah
di atas, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
114 115
meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan
menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru.
Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi
jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk
mencukupi Kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-guru di
negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional,
karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi. Di
Inggris dan Wales untuk meningkatkan profesionalisme
guru pemerintah mulai memperhatikan pembayaran gaji
guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika
Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran
kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutan
negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal
ini tetapi ketika jaman kolonial Belanda. Setelah
memasuki jaman orde baru semua berubah sehingga kini
dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan
terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter dan
jaksa.
Menurut Oetavia, (2019:33) dalam rangka memotivasi
guru untuk melaksanakan pengembangan profesi antara
lain dapat dilakukan hal-hal berikut ini:
1. Menetapkan pedoman penyusunan karya ilmiah
dan jenis pengembangan profesi lainnya.
2. melaksanakan pelatihan kepada guru-guru senior
agar mampu menyusun karya ilmiah.
3. Menhimbau perguruan tinggi dan "pembinaan
guru" serta widyaiswara untuk membantu guru
dalam menyusun karya ilmiah.
4. Menghimbau guru agar mau melaksanakan
pengembangan profesi (karya ilmiah) sejak dini.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi
pembinaan kompetensi pedagogis, kepribadian,
profesional dan sosial sejalan dengan jabatan
fungsionalnya. Pembinaan dan pengembangan karier
meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Upaya pembinaan dan pengembangan karier guru ini
harus sejalan dengan jenjang fungsional mereka.
Pengembangan profesi dan karier tersebut diarahkan
untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam
rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran
dalam dan luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan
profesionalitas ini tentu saja harus sejalan dengan upaya
untul memberikan penghargaan, peningkatan,
kesejahteraan, dan peelindungan terhadap guru.
Pengembangan tenaga profesi pendidik pada dasarnya
hanya akan berjalan dengan baik apabila dampaknya dapat
menumbuhkan sifat inovatif. Sikap inovatif ini akan
memperkuat kemampuan profesional tenaga pendidik,
untuk itu menurut Syafaruddin (2011:17) dibutuhkan tujuh
pelajaran guna mendorong sikap inovatif tenaga pendidik
serta dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran
itu adalah sebagai berikut: 1) Belajar kreatif, 2) Belajar
menjadi kupu-kupu, 3) Belajar keindahan dunia dan
indahnya jadi pendidik, 4) Belajar mulai dari yang
sederhana dan konkrit, 5) Belajar rotasi kehidupan, 6)
Belajar koordinasi dengan orang profesional, 7) Belajar
keluar dengan kesatuan pikiran.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
116 117
Tujuh pelajaran sebagaimana dikemukakan di atas
merupakan pelajaran penting bagi tenaga pendidik dalam
upaya mengembangkan diri menjadi orang profesional.
Dalam kaitan ini, ketujuh pelajaran itu membentuk suatu
keterpaduan dan saling terkait dalam membentuk tenaga
profesional pendidik yang inovatif. Dalam upaya untuk
memperkuat keprofesionalan sebagai tenaga pendidik,
maka diperlukan upaya untuk selalu berhubungan dan
berkoordinasi dengan orang profesional dalam berbagai
bidang, khususnya profesional dalam bidang pendidikan.
Dengan cara ini, maka pembaharuan pengetahuan
berkaitan dengan profesi pendidik akan terus terjaga
melalui komunikasi dengan orang profesional, belajar
koordinasi ini juga akan membawa pada tumbuhnya
kesatuan fikiran dalam upaya untuk membangun
pendidikan guna mengejar ketinggalan serta meluruskan
arah pendidikan yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.
J. Kesimpulan
1. Untuk menciptakan seorang guru yang
profesional dalam bidangnya perlu adanya
pengembangan yang dilakukannya dengan
berbagai upaya, selain itu pengembangan profesi
keguruan dapat meningkatkan mutu pendidikan,
itu disebabkan seorang guru akan bertambah nilai
pengetahuannya, keterampilaya dalam mengajar
dan juga hal lainnya yang dapat menunjang
keprofesionalnya.
2. Dengan adanya motivasi dalam meningkatkan
kinerja dan prestasi seorang guru maka perlu
dilakukan pengembangan sesuai bidang yang
keguruan yang ditekuninya. Hal ini bisa
dilakukan dalam berbagai cara dan menggunakan
strategi pengembangan yang telah di tetapkan.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
119
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
118
A. Pendahuluan
Dilihat dari perkembangan saat ini, tugas seorang
guru semakin besar dan semakin kompleks. Guru yang
hanya bisa menyampaikan pelajaran kepada murid-
muridnya hanya akan menjadi seorang guru yang statis
dan kaku. Bimbingan merupakan bantuan kepada individu
dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dapat timbul
dalam kehidupan seorang murid. Pada situasi semacam
ini, bantuan sangat tepat jika diberikan agar siswa berhasil
dalam belajar.
Bimbingan menjadi suatu layanan khusus yang
ditangani oleh orang-orang tertentu yang ahli dalam
bidangnya termasuk salah satunya adalah guru bimbingan
konseling dan guru kelas. Permasalahan yang dialami oleh
para siswa di sekolah sering kali tidak dapat dihindari oleh
siswa itu meski meski dengan pengajaran yang baik
sekalipun. Hal tersebut juga disebabkan karena adanya
faktor-faktor atau sumber permasalahan siswa yang
disebabkan oleh hal-hal yang berasal dari luar sekolah.
Peranan merupakan sesuatu yang menjadi bagian atau
memegang pimpinan terutama dalam terjadinya sesuatu
hal atau peristiwa. Peranan berasal dari kata “peran” yang
ditambahkan akhiran “an”, peran memiliki arti
seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang
yang berkedudukan di masyarakat. Sedangkan peranan
adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan
(Depdikbud, 1996:751). Sedangkan menurut Djumhur
(1975:12), peranan diartikan sebagai pola tingkah laku
tertentu yang merupakan ciri-ciri khas semua petugas dari
suatu pekerjaan atau jabatan tertentu.
Jadi peranan guru adalah setiap pola tingkah laku
yang merupakan ciri-ciri jabatan guru, yang harus
dilakukan guru dalam tugasnya. Peranan ini meliputi
berbagi jenis pola tingkah laku, baik dalam kegiatannya di
dalam sekolah, maupun di luar sekolah. Guru yang
dianggap baik, adalah mereka yang berhasil dalam
memerankan peranan-peranan itu dengan sebaik-baiknya,
artinya dapat menunjukkan suatu pola tingkah laku yang
sesuai dengan jabatannya dan dapat diterima oleh
lingkungan dan masyarakat.
B. Peran Guru Dalam Pelaksanaan Bimbingan
Konseling
Perkembangan ilmu dan teknologi dan disertai dengan
perkembangan sosial budaya yang berlangsung dengan
deras dewasa ini, menyebabkan peranan guru menjadi
meningkat dari sekedar pengajar menjadi sebagai
pembimbing. Tugas dan tanggung jawab guru menjadi
lebih meningkat, termasuk fungsi-fungsi guru sebagai
perancang pengajaran, pengelola pembelajaran, pengarah
pembelajaran, pembimbing dan pelaksana kurikulum
(Uno, 2007:22).
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
120 121
Dalam kedudukan sebagai personel pelaksana proses
pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi strategis.
Dibanding dengan guru pembimbing atau konselor,
misanya guru lebih sering berinteraksi dengan siswa
secara langsung. Apabila dirinci ada beberapa peranan
yang dapat dilaksanakan oleh seorang guru, ketika ia
diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan
program bimbingan dan konseling di sekolah (Hikmawati,
2011:20).
Secara operasional pelaksana utama layanan
bimbingan dan konseling. Penyelenggaraan melibatkan
personel sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-
batas kewenangan dan tanggung jawab. Personel
mencakup, kepala sekolah, wakil kepada sekolah,
koordinator bimbingan dan konseling, guru pembimbing,
guru wali kelas dan staf administrasi.
Adapun wujud nyata dari peranan-peranan tersebut
menurut Thantawy (1995:98) adalah sebagai berikut:
1. Membantu guru pembimbing dalam
mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan
layanan bimbingan dan konseling.
2. Membantu peserta didik memberikan data dan
informasi siswa baik individual maupun
kelompok untuk keperluan layanan.
3. Membantu pelaksanaan pemberian bantuan
kepada siswa melalui proses belajar mengajar.
4. Memberikan pengajaran perbaikan ataupun
pengayaan dalam rangka pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling.
5. Mengikuti konferensi kasus siswa terutama bagi
guru yang mengajar pada kelas.
6. Mengalihkan siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling pada guru pembimbing.
7. Berpartisipasi dalam upaya pencegahan
munculnya masalah siswa, dalam pengembangan
potensi dan bertanggung jawab dalam upaya
mengatasi masalah siswa di sekolah.
Menurut Nurihsan dan Yusuf (2006:34) Sebagai guru
mata pelajaran, guru juga memiliki peran lain diantaranya:
1. Guru mata pelajaran memahami konsep dasar
bimbingan dan krakteristik siswa (tugas-tugas
perkembangan siswa), sebagai landasan untuk
memberikan layanan bimbingan.
2. Guru mata pelajaran memahami keragaman
karakteristik siswa dalam aspek-aspek fisik
(kesehatan), kecerdasan motif belajar, sikap dan
kebiasaan belajar, tempramen (periang, pendiam,
pemurung, atau mudah tersinggung) dan
karakternya seperti (kejujuran, kedisiplinan, dan
tanggung jawab).
3. Guru mata pelajaran menandai siswa yang diduga
mempunyai masalah atau siswa yang gagal dalam
menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya.
4. Guru mata pelajaran menciptakan iklim kelas
yang kondusif bagi kelancaran belajar siswa.
5. Guru mata pelajaran membantu siswa yang
mengalami kesulitan belajar.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
122 123
6. Guru mata pelajaran memberikan informasi
tentang kaitan mata pelajaran dengan bidang
kerja yang diminati siswa.
7. Guru mata pelajaran memahami perkembangan
dunia industri atau perusahaan, sehingga dapat
memberikan informasi yang luas kepada siswa
tentang dunia kerja.
8. Guru mata pelajaran menampilkan pribadi yang
matang, baik dalam aspek emosional, sosial
maupaun spiritual.
9. Guru mata pelajaran memberikan informasi
tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran
yang diberikannya secara fektif.
Sementara itu, menurut Winkel (1978:24) wali kelas
juga memiliki peranan dalam bidang bimbingan konseling,
diantaranya adalah sebagai berikut: 1) Membantu guru
pembimbing elaksanakan layanan, 2) Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, 3)
Memberi informasi tentang siswa di kelas, 4)
Menginfromasikan kepada guru bimbingan konseling
tentang siswa yang perlu penanganan khusus, 5) Ikut serta
dalam konferensi kasus.
C. Mengatasi Stres dalam Bekerja
Menurut Hartono (2012:86), stres merupakan suatu
kondisi atau perasaan yang dialami ketika seseorang
menganggap bahwa berbagai tuntutan melebihi sumber
daya sosial dan personal yang mampu dikerahkan
seseorang. Anda hanya bisa merasa sedikit stres jika anda
memiliki waktu dan sumber daya untuk menangani sebuah
situasi dan kondisi. Namun jika, Anda menganggap diri
Anda tidak mampu menangani tuntutan tuntutan yang
dibebankan kepada anda stres yang dirasakan besar. Stress
merupakan pengalaman negatif, namun bisa dihindari.
Tingkat stres tergantung pada persepsi terhadap situasi dan
kemampuan untuk mengatasinya.
Dalam pandangan Islam, dengan segala
kesempurnaannya datang membawa risalah untuk
kehidupan manusia di dunia. Stres dalam Islam bukanlah
sesuatu yang harus ditakuti atau dihindari. namun Islam
mengajarkan kepada manusia bahwa tuntutan atau ujian
hidup ini merupakan sesuatu yang harus dijalani sebagai
bagian dari proses kehidupan itu sendiri. Allah berfirman
dalam surat Al-Ankabut/29: 2-3: "Apakah manusia itu
mengira bahwa mereka dibiarkan saja Dengan
mengatakan," kami telah beriman", sedang mereka tidak
diuji lagi. Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-
orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah
mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya
dia mengetahui orang-orang yang dusta”.
Nabi Muhammad saw. Juga pernah mengajarkan doa
kepada Abdullah bin Abbas, beliau berkata: “maukah
engkau aku ajarkan doa yang kalau engkau ucapkan Allah
akan menghilangkan atau melenyapkan kesusahan dan
melunaskan hutang hutangmu?”.
Doa tersebut adalah: "Ya Allah ya Tuhan kami,
sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari pada keluh
kesah dan duka cita, Aku berlindung kepadaMu dari
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
124 125
lemah kemauan dan malas, Aku berlindung kepadaMu
dari pada sifat pengecut dan kikir, atau berlindung
kepadaMu dari pada tekanan hutang dan kezaliman
manusia." (HR. Abu Dawud).
Delapan sifat yang dijelaskan dalam doa nabi tersebut
merupakan sumber stres yang banyak menimpa kehidupan
manusia, maka Nabi menganjurkan kepada umatnya agar
terhindar dari delapan sifat yang mengakibatkan penyakit
hati pada manusia. Melihat penjelasan di atas sudah
seharusnya sebagai seorang muslim yang beriman, stres
kerja bukanlah masalah yang besar dan menjadi problema
kehidupan yang berkepanjangan. Namun stres yang
dihadapi di dunia pekerjaan harus dijadikan sebagai sarana
mendekatkan diri kepada Allah agar dapat terhindar dari
bebandan pikiran yang berat serta dapat dijadikan sebagai
sebuah proses kehidupan agar kita menjadi lebih matang
menghadapi kehidupan di dunia dan juga di akhirat
(Shihab, 2011:9).
Adapun faktor-faktor yang menimbulkan stres dapat
dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1. Faktor lingkungan kerja. Hal-hal yang terdapat di
lingkungan kerja dapat menjadi sumber stres,
kondisi fisik di lingkungan kerja yang dapat
menimbulkan stres antara lain penataan ruangan
kerja, prosedur kerja, tingkat kelelahan pribadi,
sistem ventilasi dan sistem penerangan.
2. Kondisi lingkungan pada umumnya. Lingkungan
pada umumnya banyak mengandung sumber
sumber stres, maksud lingkungan di sini
misalnya, lingkungan fisik, lingkungan sosial
budaya dan sebagainya. Kondisi lingkungan yang
kurang memadai dapat menimbulkan stres.
3. Faktor diri pribadi. Setiap individu akan
memberikan reaksi yang berbeda terhadap
tantangan yang datang pada dirinya, ini
bergantung pada kondisi karakteristik pribadinya.
Dari sumber dan tantangan yang sama, bisa
timbul stres dengan bentuk dan intensitas yang
berbeda antara satu dengan yang lainnya. Pada
umumnya mereka memiliki tingkat kemandirian
yang tinggi relatif mampu menghadapi stres
dengan baik. Pribadi yang mandiri akan mampu
mengenal apa yang harus dilakukannya dan
mampu pula mengendalikan perilaku yang harus
diwujudkan nya. Biasa pribadi yang mandiri
memiliki 5K: konsisten, komitmen, kendali,
kompetensi, dan kreativitas. Pribadi yang mandiri
cenderung lebih mampu mengendalikan stres
dengan meminimalkan dampak negatifnya dan
memaksimalkan dampak positifnya.
Stres yang tidak bisa diatasi dengan baik biasanya
berakibat pada ketidakmampuan berinteraksi secara positif
dengan lingkungannya, baik dalam lingkungan pekerjaan
maupun lingkungan luarnya. artinya pegawai yang
bersangkutan akan menghadapi berbagai gejala negatif
yang pada gilirannya berpengaruh pada prestasi kerja.
D. Kesimpulan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
127
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
126
Dapat disimpulkan bahwa peran guru dalam
pelasanaan bimbingan dan konseling mengatasi stres
dalam bekerja yaitu satu alasan yang mendasar bahwa
guru adalah unsur bimbingan dan konseling. Karena dalam
proses beajar mengajar di sekolah hanya guru yang
posisinya paling strategis. Selain mengajar guru juga
memiliki tuntutan dalam membentuk dan membimbing
peserta didik untuk menjadi cikal bakal generasi penerus
bangsa. Tidak hanya guru pembimbing yang harus
melakukan kegiatan pelaksanaan bimbingan dan
konseling, guru juga memiliki beberapa tugas dalam
pelaksanaan bimbingan dan konselig termasuk mengelola
stres dalam bekerja.
A. Pendahuluan
Program sertifikasi guru merupakan program yang
sengaja dirancang pemerintah untuk mendapatkan guru
yang profesional. Saat yang sama sertifikasi juga
menjanjikan kesejahteraan bagi para guru. Pemerintah
berharap dengan adanya sertifikasi kinerja guru akan
semakin meningkat demikian pula dengan mutu dan hasil
pembelajaran peserta didik. Oleh karena itu, pemerintah
sedang mengupayakan berbagai cara agar meningkatkan
kualitas profesionalisme dari guru melalui program
sertifikasi guru. Sehubungan dengan peningkatan
profesionalisme guru yang tertuang dalam UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwasanya
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen. Uraian beerikut ini akan mengupas
secara tuntas mengenai sertifikasi guru dan pengaruhnya
terhadap kinerja guru.
B. Pengertian Sertifikasi
Guru merupakan sebuah profesi, yakni sebuah
pekerjaan yang harus dikerjakan dengan kualifikasi
keahlian,,tertentu yang diperlukan untuk profesi keguruan
tersebut, memiliki kemahiran, kecakapan dan memenuhi
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
128 129
standar mutu minimal yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kemudian dijelaskan bahwa profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
dengan sejumlah prinsip. Di antaranya memiliki,,bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas, memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat, memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalisme
guru (Rosyada, 2017:143).
Guru harus memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi dan sertifikasi pendidik, sehat jasmanai dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana,,atau,,program diploma empat. Sementara itu,
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional melalui pendidikan profesi.
Sertifikasi pendidik (guru) diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan, diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang
terakreditasi. Sertifikasi akan dilaksanakan dalam uji
kompetensi dalam empat bidang kompetensi guru.
Berbagai karakteristik yang pernah dikembangkan oleh
Depdiknas untuk uji kompetensi tersebut antara lain
sebagaimana terli- hat pada matriks berikut.
Setelah standar kualifikasi dan kompetensi guru
terpenuhi masih ada satu lagi persyaratan yang harus
dipenuhi untuk disebut sebagai guru profesional yaitu guru
harus sudah lulus proses sertifikasi. Sertifikat pendidik
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan:
1. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
2. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan dan akuntabel.
Sementara Permenag Nomor 16/2010 Pasal 13
tentang kualifikasi guru agama mengatur sebagai berikut:
"Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi
akademik Strata 1/Diploma IV, dari dan/atau program
studi agama studi pendidikan agama program dari
Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki
sertifikat profesi guru pendidikan agama" (Mudlofir,
2012:109).
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
130 131
Menurut Syafaruddin (2012:162) Program sertifikasi
guru dalam jabatannya dialamatkan kepada guru negeri
dan swasta. Program ini dapat diikuti oleh para guru yang
telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh
lembaga atau pemerintah, kemudian mereka akan
mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi yang
dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh
pemerintah. Program sertifikasi dapat diperoleh melalui:
1. Proses pendidikan profesi terlebih dahulu yang
dilanjutkan dengan uji sertifikasi.
2. Uji sertifikasi langsung sebagai bentuk
peningkatan komptensi keprofesionalan guru
sebagai agen pelajaran perguruan tinggi
terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
C. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Menurut Sujanto, (2009:9) pada dasarnya pelaksanaan
sertifikasi guru mempunyai banyak tujuan. Berikut ini
beberapa tujuan utama sertifikasi guru.
1. Menentukan kelayakan guru sebagai agen
pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran berarti
guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran.
Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik
dapat diartikan sudah layak menjadi agen
pembelajaran dan Meningkatkan proses dan mutu
pendidikan
2. Mutu pendidikan antara lain dapat dilihat dari
mutu siswa sebagai hasil proses pembelajaran.
Mutu siswa ini di antaranya ditentukan dari
kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang
bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti
berkualitas dan profesional menentukan mutu
siswa.
3. Meningkatkan martabat guru. Dari bekal
pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan
guru yang antara lain ditunjukkan dari
dokumentasi data yang dikumpulkan dalam
proses sertifikasi maka guru akan mentransfer
lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya.
Secara psikologis kondisi tersebut akan
meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
4. Meningkatkan profesionalisme. Guru yang
profesional antara lain dapat ditentukan dari
pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan
berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan
profesinya. Langkah awal untuk menjadi
profesional dapat ditempuh dengan mengikuti
sertifikasi guru.
Selain mempunyai tujuan, pelaksanaan sertikasi guru
juga mempunyai beberapa manfaat. Manfaat utama dari
sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang
merugikan citra profesi guru. Guru yang telah
mempunyai sertifikat pendidik harus dapat
menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai
dengan teori dan praktik yang telah teruji.
2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan
yang tidak berkualitas dan profesional. Sekolah
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
132 133
yang mempunyai mutu pendidikan baik
ditentukan dari mutu guru dan mutu proses
pembelajaran di kelas. Dengan sertifikasi, mutu
guru diharapkan akan meningkat sehingga
meningkatkan mutu sekolah. Pada akhirnya,
masyarakat dapat menilai kualitas sekolah
berdasarkan mutu pendidikannya.
3. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru. Hasil
sertifikasi di antaranya dapat digunakan sebagai
cara untuk menentukan imbalan yang sesuai
dengan prestasinya, yaitu berupa tunjangan
profesi. Cara ini dapat menghindarkan dari
praktik ketidakadilan, misalnya guru yang
berprestasi hanya mendapat imbalan kecil.
Dengan demikian, kesejahteraan guru dapat
meningkat sesuai dengan prestasi yang diraihnya.
Namun, satu hal yang perlu ditekankan adalah
bahwa tunjangan profesi bukan menjadi tujuan
utama sertifikasi. Tunjangan profesi merupakan
konsekuensi logis yang menyertai kompetensi
guru.
D. Prinsip Sertifikasi
Menurut Kunandar, (2011:86) pelaksanaan sertifikasi
guru didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan
akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses
perolehan sertifikat pendidik yang tidak
diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu
kepada,,proses sertifikasi yang memberikan
peluang kepada para pemangku kepentingan
pendidikan untuk memperoleh akses informasi
tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai
suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil
sertifikasi Akuntabel merupakan proses sertifikasi
yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara administratif,
finansial, dan akademik.
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan
nasional melalui peningkatan mutu guru dan
kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan
upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu
guru yang dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji
sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
guru.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan. Program sertifikasi guru
dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
134 135
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat
berjalan dengan efektif dan efisien, harus
direncanakan secara matang dan sistematis.
5. Menghargai pengalaman kerja guru. Pengalaman
kerja guru juga termasuk pendidikan dan
pelatihan yang pernah diikuti, karya yang pernah
dihasilkan baik dalam bentuk tulisan maupun
media pembelajaran, serta aktivitas lain yang
menunjang profesionalitas guru.
6. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh
pemerintah. Untuk efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan
kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta
pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap
tahunnya ditetapkan oleh pemerintah.
E. Sertifikasi Melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui Jalur
Pendidikan didasarkan pada Permendiknas Nomor 40
Tahun 2007. Pola ini diperuntukkan kepada guru
berprestasi. Sertifikasi guru dalam Jabatan melalui Jalur
Pendidikan diorientasikan kepada guru junior yang
berprestasi dan mengajar pada pendidikan dasar (MI dan
MTs). Penyelenggara adalah perguruan tinggi yang
ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan waktu
penyelenggaraan selama-lamanya 2 (dua) semester.
Program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur
pendidikan dan uji kompetensi ditujukan untuk
melindungi profesi guru dari praktik-praktik pendidikan
yang menyimpang. Dengan demikian hal-hal yang dapat
merusak citra profesi guru dapat diminimalkan, sehingga
program mampu menjamin masyarakat dari praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
(Fachruddin, 2009:144).
Secara umum, tujuan sertifikasi guru dalam jabatan
melalui jalur pendidikan adalah meningkatkan kompetensi
peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan.
Peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan ini
diutamakan adalah guru-guru yang memiliki prestasi dan
memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan rekan
sejawatnya di satuan pendidikan masing-masing. Melalui
proses seleksi yang dilakukan oleh LPTK, mereka
selanjutnya mengikuti pendidikan berdasarkan bidang
studi yang diampunya. Dengan demikian, dalam satu
rombongan belajar di LPTK itu, para guru adalah dengan
latar belakang mata pelajaran yang sama diampunya.
Umpamanya, satu rombongan belajar itu terdiri hanya dari
guru matematika, atau guru agama saja. Hal ini dilakukan
adalah untuk meningkatkan kompetensi secara bersamaan
dan juga memudahkan proses pembelajaran sehingga
berimplikasi kepada adanya kesamaan pandangan dalam
melakukan proses perubahan dalam melakukan
pembelajaran (Nasution, 2009:156).
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
136 137
F. Kesimpulan
Tenaga pendidik baik guru maupun dosen dituntut
untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Tenaga pendidik yang profesional harus memenuhi
kualifikasi tertentu, terutama kualifikasi akademik, serta
mimiliki empat kompetensi yang sangat mendukung
dalam tugas utamanya. Inilah yang dituntut dari guru dan
dosen sebagai tenaga pendidik dalam pelaksanaan
sertifikasi.
Para guru atau dosen yang menginginkan kualifikasi
sebagai guru atau dosen profesional, tentu harus berusaha
memenuhi ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Bisa jadi di antara kita (guru atau dosen) sudah siap
menunggu giliran untuk mengikuti proses itu, tetapi di
antara kita juga ada yang belum bisa mengikuti proses itu
karena belum terpenuhinya persyaratan yang diminta atau
mungkin masih terbatasnya kuota yang diberikan untuk
calon guru dan dosen profesional. Karena itu, proses yang
sudah berjalan hendaknya kita dukung bersama demi
suksesnya pelaksanaan sertifikasi ini.
Dengan demikian, ke depan kita berharap sertifikasi
bisa memberikan harapan baru bagi para guru atau dosen
dalam meningkatkan kinerja mereka sebagai guru dan
dosen yang diimbangi dengan peningkatan gaji yang akan
diterima. Yang terpenting, kita berharap, semoga
sertifikasi ini akan benar-benar meningkatkan kualitas
pendidikan di negara kita sehingga akan terwujud tujuan
pendidikan nasional yang sudah kita rumuskan bersama,
yakni terwujudnya manusia yang beriman, bertakwa, dan
berbudi pekerti luhur yang didukung dengan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni pada bidangnya
masing-masing.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
139
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
138
A. Pendahuluan
Organisasi profesi guru merupakan sebuah wadah
yang di dalamnya terdapat guru-guru yang memiliki suatu
tujuan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan dan
kecerdasan anak bangsa. Organisasi profesi guru
merupakan bentuk partisipasi para guru dalam bidang
pendidikan. Dimana organisasi profesi guru berjasa besar
dalam menyatukan para guru yang ada di berbagai daerah
maupun Indonesia, dengan begitu visi misi para guru akan
sama di berbagai wilayah.
Dalam organisasi profesi guru, terdapat macam-
macam organisasi yang masing-masing mempunyai visi
misi yang berbeda namun memiliki satu tujuan. Adapun
organisasi profesi guru diantaranya PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia) dan IGI (Ikatan Guru Indonesia).
PGRI adalah organisasi tertua yang berdiri di Indonesia,
memiliki pengaruh yang besar dalam dunia pendidikan
dimulai dari awal kemerdakaan. Adapun IGI adalah
sebuah organisasi pembaharuan pendidikan yang muncul
belakangan tetapi kiprahnya terasa menyentuh sampai ke
akar rumput. Untuk itu uraian ini akan mencoba
membahas secara lengkap mengenai perjalanan organisasi
PGRI dan IGI, sejarah terbentuknya, program kerja, visi
dan misi organisasi, tujuan maupun manajemen organisasi
tersebut.
B. Pengertian Organisasi Profesi Keguruan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:1023),
organisasi adalah susunan atau kesatuan dari berbagai
bagian sehingga merupakan satu kesatuan yang teratur.
Organisasi secara sistemik adalah sistem yang bersifat
terbuka, seperti halnya sistem sosial. Sebab organisasi
mencakup orang dan tujuan-tujuan yang bergantung atas
usaha orang untuk mencapai kinerja, hasil, yang menjadi
arah yang benar sebagai sistem sosial. Bahkan melalui
perpaduan usaha orang maka organisasi lebih dari sekedar
perkumpulan orang belaka. Organisasi juga merupakan
usaha orang yang dinamis dengan memanfaatkan mesin,
peralatan, bahan mentah, fasilitas dan uang yang
memungkinkan orang untuk menghasilkan suatu barang
atau pelayanan. Tegasnya organisasi merupakan
perkumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama.
Organisasi profesi guru menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen mengatakan bahwa organisasi profesi guru
merupakan perkumpulan para pendidik berstandar hukum
yang didirikan oleh para guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru (Mulyasa, 2009:47).
Pada pasal 41 di jelaskan bahwa:
1. Guru dapat membentuk organisasi profesi yang
bersifat independen.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
140 141
2. Sebagaimana yang tercantum pada ayat 1, bahwa
organisasi profesi guru berfungsi untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi
karir, menambah wawasan pendidikan,
melindungi profesi keguruan dan meningkatkan
kesejahteraan guru serta mengabdi kepada
masyarakat.
3. Guru diwajibkan menjadi anggota profesi
pendidikan.
4. Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
memfasilitasi keperluan organisasi profesi guru
dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan
profesi.
Pada pasal 42 ditambah penjelasan bahwa organisasi
profesi guru juga memiliki kewenangan, yaitu: 1)
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, 2)
Memberikan bantuan hukum kepada guru, 3) Memberikan
perlindungan profesi keguruan, 4) Mengadakan
pembinaan dan pembinaan profesi guru, 5) Memajukan
pendidikan nasional.
C. Jenis Organisasi Profesi Guru
Jenis organisasi profesi guru sangat banyak di
Indonesia baik dari organisasi terbesar dan tertua sampai
yang baru terbentuk. Diantara organisasi yang ada seperti
PGRI, IGI, KKG, MGMP dan lain-lain. Namun, secara
spesifik yang akan di ulas dalam tulisan ini adalah
organisasi PGRI dan IGI saja.
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
a. Sejarah PGRI
Motivasi tumbuhnya organisasi baru dimulai
saat awal kemerdekaan Indonesia, semangat
mengisi masa depan Indonesia hanya bisa
diwujudkan dari pendidikan. Motivasi ini menjadi
motivasi awal bagi guru-guru di Indonesia untuk
meneruskan cita-cita kemerdekaan bangsa yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa (Kosasih,
2016:98).
Sejarah PGRI dimulai dari perjuangan
melawan Sekutu, dilangsungkan Kongres
Pendidikan Bangsa. Kongres yang berlangsung
tepat 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
dilaksanakan di Sekolah Guru Putri (SGP) di
Surakarta, Jawa Tengah. Tokoh penggerak dan
pemimpinnya adalah para tokoh pendidik guru,
Amin Singgih, RH. Koesnan dan kawan-kawan.
Kongres selama dua hari tanggal 24-25
November 1945 melahirkan Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI). Sejak peristiwa ini
PGRI lahir sebagai wadah perjuangan para guru
untuk menegakkan dan mempertahankan NKRI.
Nama PGRI diberikan oleh utusan yang berasal
dari Jawa Barat yang pada saat itu bergabung
dalam Persatuan Guru Seluruh Priangan (PGSP).
Masih menurut Kosasih, (2016:98) Pada
saat kongres pertama yang berjalan selama 100
hari menumbuhkan semangat para guru dan hal
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
142 143
ini sejalan dengan tujuan awal PGRI yang
bertujuan memperkuat NKRI. Para guru juga ikut
andil dalam memperjuangkan kemerdekaan
melawan sekutu. Para guru perempuan banyak
yang ikut dalam memperjuangkan kemerdekaan
mereka bertugas melalui dapur umum atau
menjadi anggota Palang Merah Indonesia (PMI).
Perjuangan guru yang diwadahi dengan PGRI
dalam masa kemerdekaan telah banyak
memberikan jasa bagi bangsa Indonesia, bukan
hanya mencerdaskan bangsa tetapi ikut juga
dalam perjuangan fisik yang berlandaskan
Pancasila. Pada masa perang kemerdekaan tujuan
PGRI adalah menekankan jiwa patriotisme agar
dapat mempertahankan Indonesia, demikian
tujuan PGRI ini berubah sesuai perkembangan
zaman.
Di dalam pembukaan AD/ART mengenai
PGRI, maka dapat disimpulkan perjuangan PGRI
sampai sekarang sebagai berikut:
1) PGRI lahir karena hikmah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945 yang merupakan perwujudan dari
perjuangan para guru untuk memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia sesuai dengan bidang
profesinya.
2) PGRI mempunyai komitmen yang kuat
kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
3) PGRI sebagai pemersatu guru yang bersifat
independen, unitaris dan tidak menyangkut
partai politik. Sebagai sarana pengembangan
profesi guru dan upaya pengabdian kepada
negara.
4) PGRI adalah organisasi yang lahir untuk
mewariskan semangat pancasila, UUD 1945
kepada setiap generasi bangsa.
Semangat guru dalam PGRI tidak hanya
berakhir di kongres pertama, terdapat sampai
beberapa kali kongres beserta hasil putusannya,
yaitu:
1) Kongres Pertama PGRI di Surakarta tanggal
24-25 November 1945. Dihari pertama
berhasil membentuk organisasi, nama
organisasi, menetapkan sifat lalu membentuk
administrative yang pusatnya berada di
Jakarta namun pada waktu itu masih berada
di tempat sementara yaitu Solo. Pada kongres
ini terdapat beberapa protes terhadap
perbuatan tentara pendudukan di Indonesia,
dimana garis besarnya adalah alasan protes
perbuatan tentara pendudukan Indonesia
tidak sesuai tujuan pendidikan, tentara
pendudukan di Indonesia sebaiknya ditarik
kembali dan tidak perlu diganti, lalu Negeri
asing akan diberi tahu. Sedangkan Rapat hari
kedua tanggal 25 November 1945 berhasil
membentuk pengurus besar PGRI.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
144 145
2) Kongres kedua di Surakarta tanggal 21-23
November 1946. Dilakukan ditengah
terjadinya pergolakan keamanan beserta
politik dengan susunan pengurus PB PGRI.
Kongres ini menghasilkan tiga tuntutan yang
diajukan kepada pemerintah seperti
pendidikan dilaksanakan atas dasar
kepentingan nasional, gaji guru tidak boleh
dihentikan, adanya UUD pokok perburuhan.
Kongres ini juga menjadi pelopor perubahan
sistem pendidikan dari kolonial ke nasional.
3) Kongres ketiga, dilaksanakan pada tanggal
27-29 Februari 1948 ditengah
berkecamuknya perang kemerdekaan,
menghasilkan keputusan penting seperti: a)
Menghapus sekolah guru yaitu pendidikan
sekolah selama 2 tahun setelah sekolah
rakyat, 2) Memekarkan cabang-cabang
dengan jumlah anggota masing-masing
cabang minimal 100 orang 3) Membentuk
komisariat daerah dan 4) Menerbitkan
majalah guru. Lalu kongres 3 menegaskan
kembali sifat perjuangan PGRI seperti
menjaga NKRI, meningkatkan pendidikan
nasional yang sesuai UUD dan Pancasila,
non politik, korektif, bekerjasama dan
bergerak di tengah masyarakat.
b. Fungsi Organisasi Profesi Guru (PGRI)
Guru yang profesional harus memiliki tempat
atau wadah untuk menyalurkan dan meyatukan
geraknya untuk mencapai tujuan pendidikan lebih
baik dan terealisasikan dengan cepat sehingga
mampu mengendalikan profesinya, yaitu dengan
termasuk didalam organisasi profesi guru. Bagi
guru-guru di Indonesia telah diciptakan wadah
yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia atau
disingkat PGRI. PGRI didirikan di Surakarta
tanggal 25 November 1945 untuk mempermudah
mewujudkan aspirasi guru dalam mewujudkan
cita-cita perjuangan bangsa. Tujuan PGRI adalah
mempertinggi kesadaran, sikap, mutu dan
kegiatan profesi guru serta berupaya
meningkatkan kesejahteraan guru (Soetjipto dan
Kosasi, 2009:35).
c. Visi Misi PGRI
Visi dari PGRI adalah “Terwujudnya
organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai
anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya
oleh masyarakat“. PGRI didirikan untuk
mempertahankan kemerdekaan, mengisi
kemerdekaan dengan program utama di bidang
pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memperjuangkan kesejahteraan bagi
para guru.
Adapun misi dari PGRI adalah sebagai
berikut:
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
146 147
1) Mewujudkan cita-cita proklamasi. PGRI
bersama komponen bangsa yang lain
berjuang, yaitu berusaha secara konsisten
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
2) Mensukseskan pembangunan Nasional.
PGRI bersama komponen bangsa
melaksanakan pembangunan bangsa
khususnya di bidang Pendidikan.
3) Memajukan Pendidikan Nasional. PGRI
selalu berusaha untuk terlaksananya sistem
pendidikan nasional, berusaha selalu
memberikan masukan-masukan tentang
pembangunan pendidikan kepada
Departemen Pendidikan Nasional.
4) Meningkatkan profesionalitas guru. PGRI
berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru
menjadi profesional sehingga pembangunan
pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dapat direalisasikan.
5) Mewujudkan kesejahteraan guru. Agar guru
dapat profesional, maka guru harus
mendapatkan imbalan jasa yang baik.
Terdapat perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman
dan pembinaan karir yang jelas. Guru harus
sejahtera, profesional dan terlindungi.
d. Tujuan, Tugas dan Wewenang PGRI
Adapun tujuan dibentuknya PGRI adalah:
1) Mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2) Berperan serta aktif mencapai tujuan nasional
dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk
manusia Indonesia seutuhnya.
3) Berperan serta mengembangkan sistem dan
pelaksanaan pendidikan nasional.
4) Mempertinggi kesadaran dan sikap guru,
meningkatkan mutu dan kemampuan profesi
guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5) Menjaga, memelihara, memperjuangkan,
membela serta meningkatkan harkat martabat
guru dan tenaga kependidikan melalui
peningkatan kesejahteraan serta solidaritas
anggota.
Sedangkan Tugas dari PGRI adalah:
1) Meningkatkan keimanan dan ketakwaan
Tuhan Yang Maha Esa.
2) Membela, mempertahankan, mengamankan,
dan mengamalkan Pancasila.
3) Mempertahankan dan memelihara NKRI.
4) Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga
keutuhan dan persatuan bangsa.
5) Membina asosiasi profesi dan keahlian
sejenis PGRI yang secara sukarela
menyatakan bergabung dengan PGRI.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
148 149
6) Mempersatukan semua guru dan tenaga
kependidikan.
7) Menyiapkan dan melaksanakan sertifikasi
guru bersama pemerintah dan perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan
ketenagaan pendidikan.
8) Mengadakan hubungan kerjasama dengan
lembaga pendidikan, organisasi yang
bergerak di bidang pendidikan, organisasi
kemasyarakatan umumnya dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan dan
kebudayaan. Membina, mengembangkan dan
memelihara kebudayaan daerah dalam
rangka memperkaya kebudayaan nasional.
Adapun Wewenang PGRI adalah:
1) Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2) Memberikan bantuan hukum kepada guru,
dosen dan tenaga kependidikan.
3) Memberikan perlindungan profesi guru,
dosen dan tenaga kependidikan.
4) Melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru, dosen dan tenaga kependidikan.
5) Melaksanakan sertifikasi guru bersama
pemerintah dan perguruan tinggi yang
mengadakan pengadaan pendidikan.
6) Memajukan pendidikan nasional.
Adapun mengenai kegiatan PGRI, belum
terdapat kegiatan-kegiatan yang jelas dan tertulis
di dalamnya. Selama ini PGRI hanya sebagai
organisasi terbesar saja, dan hanya terlihat
pakaiannya saja. Paling tidak, saat hari guru
barulah mengatas namakan PGRI. Adapun untuk
kegiatan-kegiatan hanya per kabupaten atau kota,
tergantung kepengurusannya. Sedangkan untuk
kegiatannya, belum ada kegiatan secara resmi
yang dilakukan di pusat.
2. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Ikatan Guru Indonesia adalah organisasi di
bidang profesi keguruan yang anggotanya mencakup
guru, dosen dan para pemerhati pendidikan di
Indonesia tercinta. IGI didirikan tanggal 26 November
2009 oleh Kemenkumham yang didasari surat
keputusan Nomor AHU-125. AH. 01.06 Tahun 2009.
Pada mulanya IGI ini diinisiasi tahun 2000 dengan
nama Klub Guru Indonesia yang dipimpin oleh
Ahmad Rizali, lalu tanggal 26 November 2009 saat
surat keputusan telah dikeluarkan, maka surat tersebut
berisi bahwa Klub Guru Indonesia berubah nama
menjadi Ikatan Guru Indonesia dengan ketua umum
Satria Dharma dan sekretaris Jenderal Muhammad
Ihsan dari IGI wilayah Jawa Timur dan ketua Dewan
Pembina Indra Djati Sidi dari Jawa Barat.
Setelah itu, kongres yang kedua dilaksanakan
pada tanggal 30-31 Januari 2006 yang bertempat di
Makassar. Kongres ini menghasilkan keputusan
dengan Muhammad Ramli Rahim dari Sulawesi
Selatan dan Mampuono dari Jawa Tengah terpilih
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
150 151
sebagai ketua umum dan sekretaris Jenderal IGI 2016-
2021. Selanjutnya IGI mengalami perkembangan
pesat. Pada saat periode jabatan ini, mereka mampu
mendirikan IGI di 34 provinsi, 1 di luar negeri dan di
daerah ada 400 kota dan kabupaten.
Bukan hanya dalam proses pengembangan
wilayah saja, tetapi periode jabatan ini para ketua dan
sekretaris umum memfokuskan pada peningkatan
kompetensi guru yang tentunya dilakukan dengan
kegiatan workshop, diklat, seminar, sImposium dan
lain sebagainya. Dan pada tahun 2016, IGI berhasil
mengembangkan seratus organisasi guru mata
pelajaran tingkat Nasional yang disebut IGMP. Ikatan
Guru Mata Pelajaran. Kantor pusat IGI berada di
Jalan Belibis III, Nomor 11 Kramat Jati, Jakarta
Timur, Indonesia.
Adapun program kerja IGI sebagai berikut: 1)
Sagusatab: satu guru satu tablet, 2) Sagusano: satu
guru satu inovasi, 3) Sagusadro: satu guru satu
aplikasi android, 4) Sagusamik: satu guru satu komik
pembelajaran, 5) Sagusablog: satu guru satu blog, 6)
Sagusakti: satu guru satu karya tulis ilmiah, 7)
Sagusaku: satu guru satu buku, 8) Sagusaegem: satu
guru satu edu game, 9) Sagusanimasi: satu guru satu
animasi, 10) Sagusacpad: satu guru satu casio pad, 11)
Diklat guru non IT, 12) Diklat Lectora, 13) Diklat
Geogebra, 14) Gerakan guru berintegritas, 15) Diklat
guru ramah anak, 16) Menemu baling (menulis
dengan mulut, membaca dengan telinga), 17) Gerakan
hemat energi dan penciptaan energi baru dan
terbarukan, 18) Gerakan guru saudar, 19) Gerakan
bayar balik dan lain sebagainya.
Secara historis kelahiran IGI memang agak
belakangan, sehingga kurang populer dikalangan guru
ataupun masyarakat. Demikian juga penelusuran
literatur sebagai bahan rujukan juga mmasih sangat
minim. Akan tetapi dari sisi eksistensi dan kontribusi,
IGI jauh lebih baik dibandingkan dengan PGRI, yang
lebih aktif dengan program kerja yang lebih terukur.
D. Kesimpulan
Organisasi profesi guru adalah organisasi yang
bergerak di bidang pendidikan yang bertujuan untuk
mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia, bukan
hanya dilihat dari peserta didiknya, tetapi juga
memperhatikan kompetensi dan kualitas para pendidik.
PGRI merupakan organisasi terbesar dan tertua yang ada
di Indonesia. Tujuan PGRI adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Kepengurusan PGRI dimulai di
Surakarta tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta
diawali dengan kongres 1 dan sampai saat ini telah
berjalan 22 kongres. Sedangkan IGI bisa dikatakan
organisasi yang masih muda, tetapi sudah berkontribusi
cukup besar dan menyentuh sampai ke akar rumput. IGI
berkembang sangat pesat dan memiliki progres yang
terukur untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang terus
mengikuti perkembangan zaman.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
153
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
152
A. Pendahuluan
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar
bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar dan
membimbing peserta didik. Dengan begitu seseorang yang
berada dalam dunia pendidikan khususnya seorang yang
berprofesi sebagai guru harus mampu dalam mengelola,
dan membimbing anak didiknya sehingga tujuan dari
pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan harapkan.
Kelancaran proses pendidikan dan pengajaran di
sekolah ditentukan oleh sikap dan perilaku guru. Sebagai
seorang panutan di sekolah guru hendaknya harus
memiliki sifat-sifat atau karakteristik. Karakteristik guru
yang diteladani misalnya selalu berpakaian rapi, memiliki
wibawa, kualitas keilmuan, kepemimpinan, keikhlasan dan
sebagainya. Begitu juga dengan guru Pendidikan Agama
Islam diharapkan mempunyai kompetensi, sehingga guru
Pendidikan Agama Islam benar-benar dapat menjadi guru
yang ditiru dan sebagai panutan. Dengan demikian guru
Pendidikan Agama Islam juga dituntut untuk komitmen
profesional dalam mengemban tugasnya sehingga bukan
hanya karakteristik tetapi juga sikap komitmen terhadap
mutu proses dan hasil kerja sesuai dengan yang
diharapkan dan sejalan dengan prinsip-prinsip.
Tulisan ini akan mencoba membahas mengenai
beberapa hal yang berkaitan dengan karakteristik guru
Pendidikan Agama Islam. Lebih khusus lagi akan
membahas tentang karakteristik dan kepribadian guru
Pendidikan Agama Islam.
B. Karakteristik Guru Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan
potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaKwa kepada
Tuhan Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama.
Dengan demikian guru Pendidikan Agama Islam
dituntut untuk komitmen terhadap profesionalitas dalam
mengemban tugasnya, sehingga dalam dirinya melekat
sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap
komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta
sikap continuous improvement, yakni selalu berusaha
memperbaiki, dan memperbaharui model-model atau cara
kerjanya, sesuai dengan tuntutan zamannya, yang
dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas
mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang
akan hidup pada zamannya di masa depan (Muhaimin,
2003:222).
Peran guru sangat dominan dalam pembelajaran,
konsekuensinya guru harus memiliki kiat atau
keterampilan dalam membangkitkan minat belajar siswa
dengan cara-cara yang bervariasi baik metode, pendekatan
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
154 155
maupun bentuk pembelajaran. Menurut Muchith
(20016:17) Untuk mewujudkan harapan tersebut, maka
guru harus memiliki berbagai karakteristik sebagai
berikut:
1. Guru harus memiliki karakteristik sebagai
seorang kakek yang bersedia menjelaskan
struktur keturunan atau nasab kepada cucunya.
Guru adalah sosok profesi yang mampu
menjelaskan struktur keilmuan kepada peserta
didik sehingga memiliki pemahaman keilmuan
yang utuh.
2. Guru harus memiliki karakteristik sebagai
seorang nenek yang selalu bersedia bercerita
kepada cucunya. Guru adalah profesi pendidikan
yang harus memiliki kemampuan menceritakan
materi kepada peserta didik sehingga peserta
didik memiliki kemampuan dan keterampilan
secara utuh.
3. Guru harus memiliki karakteristik sebagai
seorang bapak yang senantiasa bertanggung
jawab atas segala hal yang ada di keluarga. Guru
sebagai profesi harus mampu bertindak dan
bertanggung jawab atas segala hal yang ada di
dalam proses pembelajaran.
4. Guru harus memiliki karakteristik sebagai
seorang ibu yang senantiasa memiliki kasih
sayang kepada anak-anaknya. Guru sebagai
profesi harus memiliki kasih sayang kepada
peserta didiknya.
5. Guru harus memiliki karakteristik sebagai
seorang kakak yang senantias membantu
kesulitan adiknya. Guru sebagai profesi harus
memiliki kemampuan membantu kesulitan yang
dimiliki peserta didiknya.
6. Guru harus memiliki karakteristik sebagai
seorang kakak ipar yang senantiasa tidak mau
ikut campur urusan iparnya jika tidak diminta.
Guru sebagai profesi pendidik harus mampu
menahan keinginan untuk tidak ikut campur
tangan urusan peserta didiknya jika tidak diminta.
7. Guru harus memiliki karakterististik sebagai
seorang editor buku yang senantiasa meluruskan
atau membenarkan teks atau tulisan orang lain.
Guru sebagai profesi pendidik harus memiliki
kemampuan untuk meluruskan pemahaman
peserta didik terhadap materi pelajaran.
8. Guru harus memiliki karakteristik sebagai
seorang jendral yang senantiasa tegas dan
berdisiplin tinggi. Guru sebagai profesi pendidik
harus memiliki kemampuan untuk berjiwa
disiplin yang tinggi dan tegas terhadap peserta
didik demi membangun kepribadian dan sikap
yang ideal.
Profesionalisme guru pendidikan agama dan
keagamaan mengandung makna bahwa guru yang bertugas
di lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
harus selalu memiliki semangat atau komitmen untuk
mempertahankan dan mengembangkan profesinya agar
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
156 157
mampu menjawab berbagai tantangan di masyarakat.
Adapun kriteria guru Menurut Yamin, (2006:57) yang
profesional antara lain: 1) Menguasai bahan yang akan
diajarkan, 2) Menguasai landasan/filosofi kependidikan, 3)
Menguasai berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik
yang terkait dengan proses pembelajaran, 4) Mampu
menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan kerja, 5)
Memiliki sikap yang positif terhadap tugas yang diberikan
kepadanya, 6) Mampu menampilkan sosok yang dapat
dijadikan sebagai panutan peserta didik dan orang lain.
Professional guru Pendidikan Agama Islam dapat
diukur dari kemampuan dan keterampilan dalam
melakukan pembelajaran, mulai dari persiapan sampai
dengan evaluasi pembelajaran. Di antara keterampilan
yang harus dimiliki oleh guru profesional adalah terampil
mempersiapkan program belajar mengajar. Mengajar
merupakan suatu kegiatan atau proses untuk menyusun
dan menguji suatu rencana atau program yang
memungkinkan tumbuhnya perbuatan-perbuatan belajar
pada diri anak didik. Demikian halnya dalam perencanaan
mengajar, guru harus memperkirakan mengenai tindakan
apa yang akan dilakukan pada waktu melaksanakan
pengajaran (proses belajar mengajar). Dengan rencana
atau persiapan program belajar mengajar yang matang,
teliti dan tepat maka diharapkan tercapainya tujuan
pengajaran yang dikehendaki secara efektif dan efisien
(Siswanto, 2013:89).
Guru Pendidikan Agama Islam juga mesti memiliki
kemampun dalam membangkitkan motivasi bagi belajar
siswa. Menurut beberapa ulama bahwa ada beberapa
kemampuan dan perilaku yang perlu dimiliki oleh guru
yang sekaligus merupakan profil guru Pendidikan Agama
Islam yang diharapkan agar dapat menjalankan tugas-
tugas kependidikan dapat berhasil secara optimal.
Dengan demikian profesionalisme guru pendidikan
agama Islam berorientasi pada peningkatan kualitas
dimensi personal dan sosial, termasuk juga pada adanya
keseimbangan dengan peningkatan kulitas dimensi
intelektual dan profesionalannya. Keprofesionalan guru
pendidikan agama Islam biasanya ditandai dengan
beberapa karakterstik sebagai berikut:
1. Memiliki kepribadian yang matang dan
berkembang karena bagaimanapun
professionalisme is predominantly an attitude, not
only set of competencies.
2. Menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi
serta wawasan pengembangannya karena seorang
guru yang akan menginspirasi siswanya kepada
ilmu pengetahuan haruslah menguasai ilmu
pengetahuan itu sendiri tidak boleh setengah-
setengah.
3. Menguasai keterampilan untuk membangkitkan
minat siswa kepada ilmu pengetahuan.
4. Siap mengembangkan profesi yang
berkesinambungan, agar ilmu dan keahliannya
tidak cepat tua.
Guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi
dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
158 159
yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya. Menurut Hamalik (2002:38) tanpa
mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntutan
kompetensi profesional yang disebabkan oleh adanya
perbedaan lingkungan sosial kultural dari setiap institusi
sekolah sebagai indikator, maka guru yang dinilai
kompeten secara profesional, apabila: 1) Guru tersebut
mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-
baiknya, 2) Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-
peranannya secara berhasil, 3) Guru tersebut mampu
bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan
intruksional) sekolah, 4) Guru tersebut mampu
melasanakan peranannya dalam proses mengajar dan
belajar dalam kelas.
Guru pendidikan agama Islam yang berkomitmen
terhadap profesionalnya seyogyanya tercemin dalam
segala aktivitasnya sebagai murabbi, mu’alim, mursyid,
mu’addib dan mudarris. Sebagai murabbi ia akan
berusaha menumbuh kembangkan, mengatur dan
memelihara potensi, minat dan bakat serta kemampuan
peserta didik secara bertahap kearah aktualisasi potensi,
minat, bakat serta kemampuannya secara optimal melalui
kegiatan penelitian, eksperimen di lab, problem solving
dan sebagainya. Sehingga menghasilkan nilai-nilai positif
yang berupa sikap rasional-empirik, obyektif- empirik, dan
obyektif-matematis. Sebagai mu’allim, ia akan melakukan
transfer ilmu pengetahuan, nilai, serta melakukan
internalisasi atau penyerapan dan penghayatan ilmu,
pengetahuan, dan nilai kedalam diri sendiri atau peserta
didik, serta berusaha membangkitkan semangat dan
motivasi peserta didik untu mengamalkannya. Sebagai
mursyid, ia akan melakukan transinternalisasi
akhlak/kepribadian kepada peserta didiknya. Sebagai
muaddib maka ia sadar bahwa eksistensinya sebagai guru
pendidikan agama Islam memiliki peran dan fungsi untuk
membangun peradaban yang berkualitas di masa depan
melalui kegiatan kependidikan. Dan sebagai mudarris, ia
berusaha mencerdaskan peserta didiknya, menghilangkan
ketidaktahuan atau memberantas kebodohan mereka, serta
melatih keterampilan mereka, baik melalui kegiatan
kependidikan, pengajaran, maupun pelatihan (Ridla,
2008:28).
C. Kepribadian Guru Pendidikan Agama Islam
Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap
(attitude), nilai-nilai (value), kepribadian (personality)
sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya
dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang
pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan,
peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas
kewenangan mengajar (Napitupulu, 2016:5).
Kompetensi kepribadian guru merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
siswa, dan berakhlak mulia. Adapun indikator dari
kompetensi kepribadian guru adalah sebagai berikut: 1)
Memiliki kepribadian mantap dan stabil, 2) Memiliki
kepribadian yang dewasa, 3) Memiliki kepribadian yang
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
160 161
arif, 4) Memiliki kepribadian yang berwibawa, 5) Menjadi
teladan bagi siswa.
Menurut Ma’arif, (2017:8), Kompetensi kepribadian
guru Pendidikan Agama Islam yang baik diharapkan
menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Oleh sebab
itu kepribadian guru sangat dominan untuk menjadikan
peserta didik terbentuk karakter seperti apa yang
dicontohkan oleh pendidik. Dalam hal ini Az-Zarnuji
memberikan indikator kompetensi kepribadian adalah 1)
Ikhlas, 2) Rendah hati, 3) Takwa, 4) alim, 5) Wara’, 6)
Sedikit makan, 7) Berwibawa, 8) Kasih sayang pemberi
nasehat, 9) Tidak iri atau dengki, 10) Bersungguh-
sungguh, 10) Menjaga wudhu, 11) Membaca Alquran
dengan melihat, 12) Salat malam.
Menurut Ramayulis, (2013:63) pendidikan Islam yang
bersumberkan Alquran dan hadis ditemukan juga indikator
kepribadian seorang guru, yaitu: 1) Mengharap ridho
Allah, 2) Jujur dan amanah, 3) Sesuai ucapan dan
tindakan, 4) Adil dan egaliter, 5) Lembut tutur kata dan
penyayang, 6) Rendah hati, 7) Sabar dan tidak pemarah, 8)
Husnudzan, 9) Pemaaf dan toleran.
Mmenurut Nawawi, (1993:108) keteladanan guru
memegang peranan penting dalam proses pendidikan,
karena guru adalah orang pertama sesudah orang tua yang
mempengaruhi pembinaan kepribadian seseorang. Karena
itu seorang guru yang baik senantiasa akan memberikan
yang baik pula kepada anak didiknya.
D. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas kesimpulan yang dapat
diambil yaitu seorang guru harus memiliki sifat-sifat
ataupun sikap yang sangat cocok untuk profesinya. Seperti
adil, ramah tamah, penasihat dan sebagainya, karena
layaknya guru adalah orang tua siswa di sekolah, dan juga
bisa menjadikan kepribadian yang baik pada masyarakat
sekitar nya. Seorang guru PAI harus memiliki sifat
layaknya seperti sifat ulama, dikarenakan guru PAI adalah
guru yang mengajarkan tentang agama.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
163
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
162
Alamsyah, Yosep Aspan. 2017. “Membedah Syarat-Syarat
untuk Menjadi Guru Ahli atau Expert Teacher”,
dalam Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar,
Vol. III, No. 1.
Al-Ghazali. 1986. Ihya Ulumuddin.Beirut: Dar al-Fikr.
A.M, Sardiman. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.
Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2007.
Amini. 2016. Profesi Keguruan. Medan: Perdana
Publishing.
Ananda, Rusydi. 2018. Profesi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Medan: LPPPI.
Asmani, Jamal Ma’mur. 2013. Tips Menjadi Guru
Inspiratif, Kreatif dan Inovatif. Yogyakarta: Diva
Press.
Anwar, Muhammad. 2018. Menjadi Guru Professional.
Jakarta: Prenadamedia Group.
Darajat, Zakiah. 2005. Kepribadian Guru. Jakarta: PT
Bulan Bintang.
Danim, Sudarwan. 2004. Motivasi Kepemimpinan &
Efektivitas Kelompok. Jakarta: Rineka Cipta.
Danim, Sudarwan. 2015. Pengembangan Profesi Guru
dari Pra jabatan, Induksi ke profesi Madani. Jakarta:
Kencana.
Didi, Pianda. 2018. Kinerja Guru. Jawa Barat: CV Jejak.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka.
Djumhur, I dan Moh. Surya. 1975. Bimbingan dan
Penyuluhan di Sekolah. Bandung: CV. Ilmu.
Fachrudddin. 2009. “Sertifikasi Guru: Telaah Urgensinya
Terhadap Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Agama”, dalam Jurnal Miqot Vol. XXXIII No. 1.
Farhan, Moh. 2018. “Formulasi Kode Etik Pendidik dalam
Persepektif Pendidikan Islam”, dalam Jurnal Al-Fikr,
Vol. I, No. 1.
Hanum, Azizah. 2017. Filsafat Pendidikan Islam. Medan:
Rayyan Press.
Hamalik, Oemar. 2008. Pendidikan Guru: berdasarkan
pendekatan kompetensi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hamalik, Oemar. 2013. Proses Belajar Mengajar. Jakarta:
PT. Bumi Aksara.
Hartono. Psikologi Konseling. 2012. Jakarta: Kencana
Predana Media Grup.
Hawi, Akmal. 2013. Kompetensi Guru Pendidikan Agama
Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hikmawati, Fenti. 2011. Bimbingan Konseling. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Husein, Mahmood. 1993. Kepemimpinan dan
keberkesanan Sekolah. Kuala Lumpur: Dewan
Bahasa dan Pustakan.
Idi, Abdullah. 2015. Etika Pendidikan. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
164 165
Imron. 1995. Pembinaan Guru di Indonesia, Jakarta: PT
Dunia Pustaka Jaya.
Jawani. 2012. Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional.
Bandung: Alfabeta.
Khaeruddin. 2013. Pemikiran Nilai dan Etika Pendidikan
Islam. Makassar: Katalog.
Kristisna, Lia. 2017. Etika Pendidik Islam. Surakarta:
IAIN Surakarta.
Kunandar. 2009. Guru Profesional: Implementasi
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan Sukses
dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Kosasih, Ahmad. 2016. “Perjuangan Organisasi Guru di
Masa Revolusi: Sejarah PGRI di Awal Pendiriannya”,
dalam Jurnal Sosio-E-Kons, Vol. VIII, No. 2.
Ma’arif, Muhammad Anas. 2017. “Analisis konsep
Kompetensi Kepribadian Guru PAI Menurut Az-
Zarnuji”, dalam Jurnal Pendidikan Islam, Vol. II, No.
2.
Makmun, Abin Syamsuddin. 2000. Psikologi
Kependidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Manik, Abdul. 2009. Pengembangan Profesionalisme
Guru. Jakarta: Uhamka Press.
Masyhudi, Fauza. 2014. “Pemikiran Mahmud Yunus
Tentang Konsep Pendidikan Islam”, dalam Jurnal
Tarbiyah, Vol. XXI, No. 1.
Miarso, Yusufhadi. 2008. Peningkatan Kualifikasi Guru
dalam Perspektif Pendidikan, Semarang: UNNES.
Muchith, M. Saekan. 2016. “Guru PAI yang Profesional”,
dalam Jurnal Quality, Vol. IV, No. 2.
Modlofir, Ali. 2012. Pendidik Profesional: Konsep,
Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu
Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Muhaimin. 2011. Pemikiran dan Aktualisasi
Pengembangan Pendidikan Islam. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Muhaimin. 2003. Wacana Pengembangan Pendidikan
Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulyasa, E. 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi:
Konsep Karakteristik dan Implementasi. Bandung:
PT. Remaja Rosda Karya.
Mulyasa, E. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2005. Menjadi Guru, Menciptakan
Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju
Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara.
Mustofa. 2007. Upaya pengembangan profesionalisme
guru di Indonesia, dalam Jurnal Ekonomi dan
pendidikan, Vol. 4, No. 1.
Napitupulu, Dedi Sahputra. 2016. “Kompetensi
Kepribadian Guru PAI dalam Mengembangkan Ranah
Afektif Siswa di MAN 2 Model Medan”, dalam
Jurnal Tazkia Vol. V, No. 2.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
166 167
Nasution, Irwan dan Amiruddin Siahaan. 2009.
Manajemen Pengembangan Profesionalitas Guru.
Bandung: Cipta Pustaka Media Perintis, 2009.
Nawawi, Hadari. 1983. Administrasi Pendidikan. Jakarta:
PT. Gunung Agung.
Nawawi, Hadari. 1993. Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam
Mulia.
Oetavia, Shilphy Alfiattresional. 2019. Sikap dan Kinerja
Guru Profesional. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Pandju, Anoraga. 1992. Psikologi Kerja. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Pgri.or.id
Priansa, Donni Juni. 2014. Perencanaan dan
Pengembangan SDM. Bandung: Alfabeta.
Purwanto, M. Ngalim. 2014. Ilmu Pendidikan: Teoritis
Dan Praktis. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pianda, Didi. 2018. Kinerja Guru: Kompetensi Guru,
Motivasi Kerja, Kepemimpinan Kepala Sekolah.
Sukabumi: CV Jejak.
R, Thantawy. 1995. Manajemen Bimbingan dan
Konseling. Jakarta: PT. Pamator Pressindo, 1995.
Ramayulis. 2013. Profesi dan Etika Keguruan. Jakarta:
Kalam Mulia.
Ridla, M. Rasyid. 2008. “Profesionalitas Guru Pendidikan
Agama Islam dalam Proses Pembelajaran”, dalam
Jurnal Tadris, Vol. III, No. 1.
Rifma. 2016. Optimalisasi Pembinaan Kompetensi
Paedagogik Guru. Jakarta: Kencana.
Rosyada, Dede. 2017. Madrasah dan Profesionalisme
Guru dalam Arus Dinamika Pendidikan Islam di Era
Otonomi Daerah. Depok: Kencana.
Rusman. 2010. Model-Model Pembelajaran
Mengembangkan Profesional Guru,Jakarta: Rajawali
Pers.
Sagala, Syaiful. 2013. Etika dan Moralitas Pendidikan.
Jakarta: Pranamedia Group.
Sidiq, Umar. 2018. Etika dan Profesi Keguruan,
Tulungagung: STAI Muhammadiyah Tulungagung.
Shihab, M. Quraish. 2011. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta:
Lentera Hati.
Simarmata, Risda Hermawati. 2014. “Upaya
Meningkatkan Motivasi Kerja Guru Sekolah Dasar”.
Dalam Jurnal Administrasi Pendidikan, Vol. II, No. 1.
Siswanto. 2008. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia
Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta:
Bumi Aksara.
Siswanto. 2013. Etika Profesi Guru Pendidikan Agama
Islam. Surabaya: Pena Salsabila.
Sjarkawi. 2006. Pembentukan Kepribadian Anak. Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2009. Profesi Keguruan.
Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Subardi dan Yusra Jamali. 2013. Kompetensi Guru: Citra
Guru Profesional. Bangka: Shiddiq Press.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
168 169
Sujanto, Bedjo. 2009. Cara Efektif Menuju Sertifikasi
Guru. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Suharsaputra, Uhar. 2016. Kepemimpinan Inovasi
Pendidikan: Mengembangkan Spirit Entrepreneurship
Menuju Learning School. Bandung: PT Refika
Aditama.
Suherman, Aris. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung:
Rineka Cipta.
Suprihatiningrum, Jamil. 2013. Guru Profesional:
Pedoman Kinerja Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta:
Hikayat Publishing.
Suparlan. 2005. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta:
Hikayat Publishing.
Suprihatiningrum, Jamil. 2016. Guru Profesional:
Pedoman Kerja, Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Suryabrata, Sumadi. 2002. Psikologi Pendidikan. Jakarta:
CV Rajawali.
Sunardjoko, Bambang. 2018. Model Pengembangan
Profesi Guru Berbasis Konstruktivitas Kolaboratif.
Sukoharjo: Diomedia.
Suryono dan Haroyanto. 2014. Belajar dan Pembelajaran
Teori dan Konsep Dasar. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Syafaruddin. 2011. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG). Medan: FITK.
Syafaruddin, dkk. 2016. Sosiologi Pendidikan. Medan:
Perdana Publishing.
Syafaruddin dkk. 2006. Ilmu Pendidikan Islam: Melejitkan
Potensi Budaya Umat. Jakarta: Hijri Pusaka Utama.
Syafaruddin, dkk. 2012. Inovasi Pendidikan: Suatu
Analisis Terhadap Kebijakan Baru Pendidikan.
Medan: Perdana Publishing.
Tim Penyusun. 2006. Undang-undang Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sinar Grafika.
Trianto. 2011. Pengantar Penelitian Pendidikan Bagi
Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, Jakarta: Kencana.
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan: Problema,
Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia.
Jakarta: Bumi Aksara.
Uno, Hamzah B. 2008. Teori Motivasi dan
Pengukurannya. Jakarta: Bumi Aksara.
Usman, Moh Uzer. 2011. Menjadi Guru profesional.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wardan, Khusnul. 2019. Guru sebagai Profesi.
Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Winkel, WS. Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Menengah. Jakarta: PT. Gramedia, 1978.
Yamin, Marintis. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan di
Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Pers.
Yusuf, Syamsu dan Junita Nurihsan, Landasan Bimbingan
dan Konseling. Jakarta: PT Rosdakarya, 2006.
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
171
Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
170
Dedi Sahputra Napitupulu lahir di Lau Garut,
sebuah desa terpencil di Kecamatan Mardingding, ujung
perbatasan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
dengan Aceh Tenggara pada tanggal 23 Maret 1994. Lulus
S1 dari Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas
Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara tahun
2016 dan menyelesaikan S2 Jurusan Pendidikan Islam
(PEDI) pada Pascasarjana di Universitas yang sama tahun
2018. Beberapa buku yang telah diterbitkan adalah Esai-
Esai Totalitas Mahasiswa (Medan: Al-Hayat 2016),
Refleksi Kehidupan (Medan: Al-Hayat 2017), Kepribadian
Guru: Upaya Mengembangkan Afektif Siswa (Pati: Fire
Publisher 2018), Madrasah Ramah Lingkungan (Medan:
Widya Puspita 2018), Politik Islam di Persimpangan Jalan
(Malang: CV. Azizah Publishing 2019), dan Kapita
Selekta Al-Qur’an dan Hadis Untuk Materi MI/MTs
(Yogyakarta: CV. Bildung Nusantara, 2020). Saat ini
beliau merupakan Dosen tetap di STIT Al-Ittihadiyah
Labuhanbatu Utara, dan menjadi Dosen tidak tetap di
almamaternya.