Abstrak Restorasi merupakan upaya pemulihan kembali kawasan akibat kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi kembali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang bahwa pemegang izin usaha pertambangan harus melakukan reklamasi atas lahan yang dieksploitasi. Salah satu daerah yang dilakukan reklamasi adalah lahan bekas Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Reklamasi ini dilakukan oleh PT. Refined Bangka Tin (RBT). Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengelolaan reklamasi oleh PT. Refined Bangka Tin dan bagaimana sikap dan juga keterlibatan masyarakat lokal dalam proses reklamasi tersebut. Untuk menganalisis penelitian ini digunakan perspektif etika lingkungan dan juga restorasi ekologi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, hasil wawancara, studi kepustakaan dan Focus Group Discussion (FGD). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses restorasi dilakukan dengan cara memanfaatkan lahan pasca tambang sebagai lahan pertanian yang bernilai ekonomis melalui program lingkungan hijau sehat (Green For Good), yang bertujuan menciptakan lanskip ekowisata yang dikelola dari masyarakat melalui koperasi penyamun lestari dan juga dalam proses pemulihan